¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 ¿ªÔÆÌåÓý

Barang Siapa Yang Melakukan Safar ke Arah Barat, Waktu Shalat dan Buka Puasa Menjadi Mundur Bersamaan Dengan Terbenamnya Matahari di Negara Yang Ia Tinggalkan

 

Barang Siapa Yang Melakukan Safar ke Arah Barat, Waktu Shalat dan Buka Puasa Menjadi Mundur Bersamaan Dengan Terbenamnya Matahari di Negara Yang Ia Tinggalkan


Pertanyaan:?


Seorang dari Nigeria melakukan safar ke Korea, ia sedang berpuasa di Nigeria dan berharap untuk berbuka di Korea, dan di tengah perjalanan ia telah melaksanakan shalat dzuhur dan ashar berjama¡¯ah di dalam pesawat bersama para penumpang yang lain, dan berharap bisa shalat maghrib di Korea dan berbuka di sana, yang mencengangkan adalah ia bertemu dengan beberapa orang yang adzan untuk shalat dzuhur, sementara ia melihat jam yang ada di masjid menunjukkan pukul: 13.30 dan matahari di Korea masih ada, ia bingung dengan kondisinya, lalu menghubungi isterinya via telpon di Nigeria, ia mengabarkan bahwa mereka di rumah sudah berbuka di Nigeria, mereka juga sudah shalat tarawih dan persiapan mau tidur, di Nigeria jam sudah menunjukkan pukul: 21.00, maka apakah ia melanjutkan puasanya menyesuaikan waktu yang ada di Korea ?, dan juga apakah ikut shalat Dzuhur bersama mereka atau shalat Maghrib dan lalu berbuka berdasarkan info dari istrinya di Nigeria ?


Ringkasan Jawaban

Barang siapa yang sudah masuk waktu lalu ia shalat, lalu ia sampai tujuan dan waktu sudah masuk atau belum masuk, maka ia tidak diwajibkan untuk mengulangi shalatnya yang telah dilakukan; karena shalat itu tidak dilaksanakan dua kali dalam satu hari; maka kapan saja shalatnya sah, maka tidak diwajibkan untuk mengulanginya lagi. Adapun orang yang berpuasa maka tidak boleh berbuka sampai terbenam matahari meskipun terbenamnya mundur jika ia berjalan ke arah barat, dan tidak bertumpu terbenamnya matahari di negara yang ia tinggalkan, selama ia tidak mengikuti prosesi terbenamnya tersebut sebelum safarnya.


Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Barang siapa yang melakukan safar ke arah barat, lalu sampai di tujuan pada waktu Dzuhur, sementara ia sudah shalat di perjalanan, maka ia tidak wajib mengulanginya lagi; karena shalat itu tidak dilakukan dua kali, dan sebagaimana diketahui dengan mengarah ke arah barat maka akan memperlambat masuknya waktu.

Demikian juga jika ia telah melaksanakan shalat ashar, ia tidak wajib mengulanginya lagi, baik ia sampai di tujuan pada waktu dzuhur atau ashar.

Lihat juga untuk faedah jawaban soal nomor:?

Namun barang siapa yang ada di masjid, dan telah di kumandangkan iqamah, maka ia mengulangi shalatnya bersama jama¡¯ah setempat, dan menjadi shalat sunnah; berdasarkan riwayat Tirmidzi (219) dan Nasa¡¯i (858) dari Yazid bin Aswad berkata:

????????? ???? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????????? ??????????? ?????? ??????? ????????? ??? ???????? ????????? ???????? ????? ????????? ????????? ??????? ???? ???????????? ??? ??????? ???????? ???? ?????????? ??????? ???????:????????? ??????? ? ??????? ??????? ???????? ??????????????? ???????:????? ??????????? ???? ?????????? ??????? ?? ????????: ??? ??????? ???????? ?????? ?????? ???? ?????????? ??? ??????????? ?????:?????? ?????????? ????? ???????????? ??? ???????????? ????? ??????????? ???????? ?????????? ?????????? ????????? ?????????? ??????? ????????????????? ???????? ?? "???? ???????".

¡°Saya ikut hadir bersama Nabi ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam pada haji beliau, lalu saya shalat bersama beliau shalat subuh di masjid Khoif, saat beliau selesai shalat beliau beranjak dan ternyata ada dua orang laki-laki dari kaum yang lain tidak ikut shalat bersama beliau, maka beliau bersabda: ¡°Tolong panggilkan keduanya¡±, lalu keduanya pun dihadirkan dengan bergemetar lengannya, dan beliau bertanya: ¡°Apa yang menghalangi kalian untuk ikut shalat bersama kami ?¡±, keduanya menjawab: ¡°Wahai Rasulullah, sungguh kami telah mendirikan shalat dalam perjalanan¡±,? beliau menjawab: ¡°Jangan diulangi lagi, jika kalian sudah shalat dalam perjalanan lalu anda mendapati shalat berjama¡¯ah di masjid, maka shalatlah bersama mereka dan shalat tersebut menjadi sunnah bagi kalian¡±. (Telah ditashih oleh Albani dalam Shahih Tirmidzi)

Kedua:

Adapun puasa, maka tidak boleh berbuka kecuali terbenamnya matahari di tempat di mana ia berada pada saat terbenam, jika ia sudah sampai tujuan sementara matahai masih belum terbenam, maka haram baginya berbuka sampai terbenam, meskipun jedanya masih lama, berdasarkan firman Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹:

????? ????????? ?????????? ????? ?????????? ??????/187

¡°Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam¡±. (QS. Al Baqarah: 187)

Dan berdasarkan sabda Nabi ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam-:

????? ???????? ????????? ???? ??? ????? ?????????? ?????????? ???? ??? ????? ?????????? ????????? ?????? ???????? ??????????? ???? ??????? (1954)? ????? (1100(

¡°Jika malam sudah tiba dari sini dan siang sudah berlalu dari sini, dan matahari sudah terbenam, maka tiba waktunya berbuka puasa¡±. HR. Bukhori: 1954 dan Muslim: 1100)

Dan atas dasar itulah, maka musafir tersebut jika sudah sampai Korea dan manusia masih berada dalam shalat dzuhur, dan ia ingin menyempurnakan puasanya, maka wajib baginya menunggu sampai terbenamnya matahari, dan terbenamnya matahari di? Nigeria tidak perlu dihiraukan.

Dan jika ia mau,? ia bisa mengambil keringanan dengan membatalkan puasanya karena sebagai musafir, hal itu juga boleh. Apalagi waktu siang masih lama dengan perubahan mendadak ini, dan ia merasa kesulitan untuk meneruskan puasanya sampai malam di tempatnya yang baru, kemudian ia mengqadha¡¯ puasanya setelah Ramadhan dari hari yang telah ia batalkan puasanya.???

Syeik Ibnu Utsaimin ¨Crahimahullah- pernah ditanya: ¡°Ada seorang mahasiswa di salam satu kota di Amerika telah menceritakan pengalamannya bahwa ia terpaksa melakukan safar dari kotanya tempat ia belajar setelah fajar, dan sampai di kota tujuan setelah mahrib sesuai waktu setempat, namun ia telah mendapatkan dirinya melewati 18 jam dan puasanya belum selesai untuk hari itu, padahal pada hari biasa ia berpuasa selama 14 jam, maka apakah ia melanjutkan puasanya dengan tambahan 4 jam atau ia berbuka mengikuti berakhirnya waktu puasa di negara asal di mana ia bermukim sebelumnya, dan saat kembali terjadi sebaliknya, yaitu; berkurang waktu siang 3 jam menjadi 14 jam ?????

Maka beliau menjawab:

¡°Hendaknya ia melanjutkan puasanya sampai terbenamnya matahari; karena Nabi ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam- bersabda:

??? ???? ????? ?? ???? ????? ??? ?????? ????? ?????? ?? ???? ????? ??? ?????? ????? ????? ? ??? ???? ???????

¡°Jika malam sudah tiba dari arah sini dan beliau menunjuk ke arah timur dan siang sudah berlalu dari sini dan beliau menunjuk ke arah barat dan matahari sudah terbenam, maka sudah tiba waktu berbuka bagi orang yang berpuasa¡±.

Maka ia wajib berada dalam puasanya sampai terbenam matahari, meskipun bertambah 4 jam.

Yang serupa dengan ini di Kerajaan Saudi Arabia, jika seseorang melakukan safar dari kawasan timur setelah sahur menuju kawasan barat, maka ia akan menambah? sesuai dalam perbedaan itu. Selesai¡±. (Majmu¡¯ Fatawa Ibnu Utsaimin:? 19/322)

DR. Abdullah As Sakakir berkata di dalam Nawazil As Shiyam: Pada masalah kedua:

Orang yang berpuasa melakukan safar menuju ke arah barat? sesaat sebelum terbenamnya matahari di negaranya, maka baginya terbenamnya matahari menjadi terlambat, sebagaimana jika matahari terbenam di negaranya pada jam 18:00, dan 10 menit sebelum jam 18:00 ia naik pesawat melakukan safar ke arah barat, maka setiap ia berjalan pada jalur itu maka waktu siang akan menjadi panjang, matahari tidak terbenam di ufuk barat kecuali pada pukul 20:00, maka ia akan mendapatkan satu atau dua jam matahari masih terang benderang, maka apa yang kita katakan kepadanya ?

¡°Kami menjawab; tidak berbuka sampai terbenamnya matahari, sehingga meskipun bertambah 2, 4, 5 jam atau lebih, maka ia bisa memilih, bisa mengambil hukum sebagai musafir maka ia membatalkan puasanya karena ada keringanan, atau dia tetap menahan jika ia ingin melanjutkan puasanya; karena Al Qur¡¯an telah menjadikan buka puasa ada batasnya:

????? ????????? ?????????? ????? ?????????? ??????: 187?

¡°Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam¡±. (QS. Al Baqarah: 187)

Dan Nabi ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam- bersabda:

??? ?????? ???????? ??? ?????? ??????? ??????? ??? ?????? ????????? ??????? ??? ?????? ???????

¡°Jika malam sudah tiba dari arah sini, dan siang berakhir dari arah sini, dan matahari sudah terbenam, maka sudah tiba waktu berbuka bagi orang yang berpuasa¡±.

Selama matahari belum terbenam, maka satu hari belum selesai bagi orang tersebut maka ia wajib terus menahan sampai terbenamnya matahari, atau ia mengambil rukhsah (keringanan) safar dengan membatalkan puasanya dan mengganti pada hari lain. Selesai¡±.? Dari situs:

Kesimpulan:

  1. Bahwa orang yang telah masuk waktu baginya dan ia telah shalat, lalu ia sampai pada tujuannya dan waktunya sudah masuk atau belum masuk, maka ia tidak wajib mengulangi shalat yang telah ia lakukan; karena shalat itu tidak dilaksanakan dua kali dalam satu hari, maka kapan saja shalatnya sah, maka tidak wajib mengulanginya.
  2. Dan bahwa orang yang berpuasa tidak boleh berbuka sampai terbenamnya matahari, meskipun terbenamnya terlambat, jika ia menuju ke arah barat, dan tidak dianggap lagi terbenamnya negara asal yang ia tinggalkan, selama ia belum mengikuti terbenamnya matahari sebelum ia keluar safarnya.

Wallahu A¡¯lam


?


SEHAT DAN SEGAR DI BULAN RAMADHAN

 

SEHAT DAN SEGAR DI BULAN RAMADHAN, ADAB-ADAB TERHADAP AL-QURAN

Berlebih-lebihan dalam makanan dan minuman mengandung banyak keburukan. Diantaranya, setiap kali manusia menikmati kebaikan-kebaikan di dunia, maka bagiannya di akhirat akan berkurang. Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

????? ???????? ???????? ??????? ??? ?????????? ???????????? ?????? ?????? ????????????

¡°Sesungguhnya orang yang paling banyak kenyang di dunia, mereka adalah orang yang paling? lapar di hari kiamat¡±

Baca selengkapnya
Sehat dan Segar Di Bulan Ramadhan


Puasa Untukku dan Aku yang Akan Membalasnya


Adab-Adab Terhadap Al-Qur¡¯an


? Video Pendek
:: Setiap Muslim dan Muslimah Wajib Baca Al-Quran ::


:: Menuntut Ilmu Syar'i adalah Kunci Kebahagiaan Dunia dan Akhirat ::


:: Bersungguh-Sungguh Dalam Menuntut Ilmu, Berdakwah dan Berpegang Teguh dengan Manhaj Salaf ::


Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare.
Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam.
Jazaakumullahu khairan.


Sengaja Menelan Kembali Isi Sendawa yang Sampai ke Mulut Membatalkan Puasa

 

Sengaja Menelan Kembali Isi Sendawa yang Sampai ke Mulut Membatalkan Puasa


Pertanyaan

Suatu ketika, saya bersendawa secara tidak sengaja pada pagi hari Ramadh?n, setelah azan Shubuh. Pada waktu sahurnya, saya minum susu. Yang menjadi masalah adalah bahwa saya merasakan ada sedikit air susu di ujung kerongkongan saya yang ikut keluar bersama sendawa itu, dan rasanya sampai ke mulut saya. Kemudian saya kembali menelan air liur secara tidak sengaja sebelum meludah. Apakah itu membatalkan puasa, dan apakah saya harus mengqadha puasa itu? Kejadian seperti ini saya alami kembali pada hari berikutnya, tetapi tidak ada yang sampai ke mulut, hanya ada rasa yang sampai ke tenggorokan paling bawah, tapi saya tidak berusaha meludah karena memang saya tidak bisa mengeluarkan apa-apa. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau.?Amm? ba`d.

Masuknya sesuatu ke dalam tenggorokan karena tidak sengaja, lupa, atau terpaksa tidaklah membatalkan puasa. Karena Allah¡ªSubh?nahu wata`?l?¡ªtelah mengajarkan kita berdoa dalam firman-Nya (yang artinya):?"Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa akau tersalah."?[QS. Al-Baqarah: 286]. Allah¡ªSubh?nahu wata`?l?¡ªjuga telah berfirman (yang artinya):?"Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hati kalian."?[QS. Al-Ahz?b: 5]

¸é²¹²õ³Ü±ô³Ü±ô±ô²¹³ó¡ª may  Allaah  exalt  his  mention¡ªjuga telah bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abb?s¡ª may  Allaah  be  pleased  with  them,?"Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku (dosa) perbuatan yang dilakukan karena kesalahan (tidak sengaja), lupa, dan karena paksaan."?[HR. Ibnu M?jah. Menurut Al-Alb?ni:?shah?h]

Berarti puasa Anda?insy?all?h?tetap sah bila itu terjadi karena ketidaksengajaan. Tetapi apabila Anda sengaja menelan kembali sesuatu yang keluar dari kerongkongan Anda ke mulut Anda itu, padahal Anda bisa mengeluarkannya dari mulut Anda, maka Anda wajib mengqadha puasa hari itu.

Sulaiman Al-Jamal Asy-Sy?fi`i berkata,?"Apabila orang yang sedang berpuasa mengalami sendawa sehingga keluar sesuatu dari kerongkongannya, hendaklah ia meludahkannya dan mencuci mulutnya, dan itu tidak membuat puasanya batal, walaupun terjadi berkali-kali."

Wall?hu a`lam.

?


Dilewati Orang, Mengurangi Pahala Shalat

 

Dilewati Orang, Mengurangi Pahala Shalat


Benarkah jika dilewati orang, shalat kita pahalanya berkurang?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du,

Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?menekankan agar orang yang shalat, berusaha semaksimal mungkin tidak melupakan penggunaan sutrah dan berusaha mendekat ke sutrah. Anggap sutrah itu ibarat sabuk pengaman bagi orang shalat.

Dalam hadis dari sahabat Sahl bin Abi Hatsmah al-Anshari radhiyallahu ¡®anhu, Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda,

????? ?????? ?????????? ????? ???????? ?????????? ??????? ? ??? ???????? ???????????? ???????? ?????????

Apabila kalian shalat ke arah sutrah, mendekatlah ke sutrah. Jangan sampai setan memutus shalatnya.?(HR. Abu Daud 695 dan dishahihkan an-Nawawi dalam al-Majmu¡¯ 3/255).

Makna ¡°jangan sampai setan memutus shalatnya¡± dijelaskan Adzim Abadi,

Jangan memberi kesempatan setan untuk hadir dan membisikkan was-was, dan menggangg shalatnya.

Lalu beliau mengatakan,

??????? ??? ?? ?????? ???? ??????? ??????? ??? ?????? ? ?????? ?? ???? ???????? ? ??? ?????? ? ?? ????

Dari hadis ini bisa diambil pelajaran bahwa sutrah akan menghalangi setan untuk mengganggu orang yang shalat, dan mudah untuk membisikkan was-was di hati. Baik secara keseluruhan maupun sebagian. (Aunul Ma¡¯bud, 2/275).

Karena itulah, Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam juga mengajarkan, selama shalat agar memasang sutrah dan menghalangi setiap orang yang lewat di depannya. Jika tetap nekat lewat, tolak dengan keras karena dia bersama setan.

Beliau bersabda,

????? ????? ?????????? ???????? ????? ?????? ??????? ??????? ?????? ???????? ?????? ????? ??????????????? ??????? ?????? ??????????

Apabila kalian sedang shalat maka jangan biarkan siapapun lewat di depannya. Jika dia tidak bersedia, tolak dengan keras. Karena hakekatnya dia sedang bersama setan.?(HR. Bukhari 3274 & Muslim 1158)

Apakah jika ada orang yang lewat di depan kita bisa membahayakan shalat kita?

Jika yang lewat di depan itu adalah anjing hitam, keledai, dan wanita yang sudah baligh, maka ini bisa membatalkan shalat.

Dari Ibnu Abbas?radhiyallahu ¡®anhuma, Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda,

???????? ?????????? ????????? ?????????? ????????????? ??????????

Yang bisa membatalkan shalat, anjing hitam, dan wanita yanng sudah baligh. (HR. Ibn Majah 1002, Ibnu Abi Syaibah 2919 dan dishahihkan al-Albani).

Apakah ini berlaku untuk semua yang lewat?

Ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas¡¯ud?radhiyallahu ¡®anhu,?bahwa beliau mengatakan,

??? ???? ??? ?? ??? ??? ???? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ??? ?????

Apabila ada orang yang lewat di depanmu dan kamu sedang shalat, jangan biarkan dia. Karena ini bisa mengulangi setengah shalatmu. (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf 2342).

Karena itu, dalam kondisi shalat, jangan biarkan siapapun lewat di depan anda. Termasuk anak kecil, kita ajarkan agar tidak lewat di depan orang yang shalat.

Allahu a¡¯lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com)


Referensi:?


Hukum Wasiat Seorang Muslim Kepada Orang Kafir

 

HUKUM WASIAT SEORANG MUSLIM KEPADA ORANG KAFIR DAN ORANG KAFIR KEPADA SEORANG MUSLIM


Pertanyaan

Apa hukum wasiat seorang muslim kepada orang kafir dengan memberikan kepadanya kurang dari sepertiga dari hartanya dan bagaimana pula jika sebaliknya. Apakah boleh seorang muslim menerima harta dari orang kafir bila dia berwasiat demikian.?

Jawaban

Alhamdulillah.

Para fuqoha kaum muslimin dari kalangan Hanafiah dan Hanabilah serta kebanyakan Syafi¡¯iyah telah sepakat tentang sahnya wasiat dari seorang muslim kepada kafir dzimmy atau dari kafir dzimmy kepada seorang muslim dengan syarat wasiat syar¡¯iyyah. Mereka berhujjah dengan firman Allah:

??? ??????????? ??????? ???? ?????????? ???? ??????????????? ??? ????????? ?????? ?????????????? ????? ??????????? ???? ????????????? ?????????????? ??????????? ????? ??????? ??????? ???????????????

¡°Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berbuat adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam urusan ad dien (agama) dan tidak mengusir kamu dari negeri-negeri kamu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil.¡± [Al-Mumtahanah/60:8].

Karena kekufuran tidak menghapuskan hak memiliki sebagaimana boleh pula seorang kafir berjual beli dan hibah, demikian pula wasiatnya.

Sebagian ulama Syafi¡¯iyah berpendapat bahwa hanya sah kepada sorang dzimmy bila ditentukan orangnya seperti kalau dia mengatakan: ¡°Saya berwasiat untuk si Fulan.¡± Tapi kalau dia mengatakan: ¡°Saya berwasiat untuk Yahudi atau Nashara¡±, maka tidaklah sah karena dia telah menjadikan kekafiran sebagai pembawa wasiat.

Adapun Malikiyah maka mereka menyetujui orang-orang yang menyatakan sahnya wasiat seorang dzimmy kepada orang muslim. Adapun wasiat seorang muslim kepada seorang dzimmy maka Ibnul Qosim dan Asyhab berpendapat boleh apabila dalam rangka silaturahim karena termasuk kerabat kalau bukan maka hukumnya makruh karena tidak akan berwasiat kepada orang kafir dengan membiarkan orang muslim kecuali seorang muslim yang sakit imannya. [Al-Maushu¡¯ah Al-Fiqhiyah 2/312]

Zaman sekarang ini amat disayangkan kita melihat sebagian kaum muslimin khususnya yang tinggal di negeri kafir mewasiatkan hartanya dengan jumlah yang banyak kepada lembaga-lembaga Nasrani atau Yahudi atau lembaga kafir yang lainnya dengan alasan bahwa mereka adalah lembaga-lembaga sosial atau pendidikan, atau kemanusiaan atau sejenisnya yang tidak bisa dimanfaatkan oleh kaum muslimin dan tidak ada yang bisa memanfaatkan harta tersebut kecuali orang-orang kafir dan membiarkan saudara-saudara mereka sesama muslim yang teraniaya, terlantar serta kelaparan di dunia tanpa bantuan dan pertolongan. Ini adalah merupakan kelemahan iman dan termasuk tanda-tanda terkikisnya iman juga merupakan bukti loyalnya kepada orang-orang kafir serta masyarakatnya yang kafir serta wujud rasa kagum kepada mereka.

Kita mohon keselamatan dan kesehatan kepada Allah dan semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu ¡®Alaihi wa sallam .

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

Disalin dari islamqa

Referensi :
?


Amalan Manakah Yang Lebih Utama Pada Bulan Ramadhan, Membaca Al-Qur¡¯an Ataukah Mengerjakan Shalat-Shalat Sunnat?

 

Amalan Manakah Yang Lebih Utama Pada Bulan Ramadhan, Membaca Al-Qur¡¯an Ataukah Mengerjakan Shalat-Shalat Sunnat?



Pertanyaan:


Amalan manakah yang lebih utama pada bulan Ramadhan, membaca Al-Qur'an ataukah mengerjakan shalat-shalat sunnat?


Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, petunjuk Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam pada bulan Ramadhan adalah memperbanyak jenis-jenis ibadah. Malaikat Jibril selalu mendatangi Rasulullah pada malam hari bulan Ramadhan untuk membacakan Al-Qur'an kepada beliau. Dan beliau lebih cepat berbuat kebaikan daripada angin berhembus apabila Malaikat Jibril datang menemui beliau. Beliau adalah seorang yang sangat dermawan terutama pada bulan Ramadhan. Pada bulan Ramadhan beliau memperbanyak shadaqah, amal kebaikan, tilawah Al-Qur'an, shalat, dzikir dan i'tikaf. Itulah petunjuk Nabi di bulan Ramadhan yang mulia ini.
Adapun mengenai perbandingan keutamaan antara tilawah Al-Qur'an dan shalat sunnat, maka hal itu bergantung kepada situasi dan kondisi orang yang melakukannya. Dan perhitungan masalah tersebut kembali kepada Allah Azza Wajalla, sebab Dia-lah yang meliputi segala sesuatu.
(Silakan lihat buku Al-Jawabus Shahih min Ahkami Shalatil Lail wat Tarawih karangan Syaikh Abdul Aziz bin Baz hal 45).
Boleh jadi sebuah amalan menjadi lebih utama bagi seseorang sementara bagi orang lain amalan lain pula yang lebih utama baginya. Semua itu bergantung kepada bisa tidaknya amalan itu mendekatkan diri pelakunya kepada Allah Azza Wajalla. Bagi sebagian orang shalat-shalat sunnat lebih memberikan pengaruh baginya dan membuatnya lebih khusyu' hingga lebih mendekatkan dirinya kepada Allah, dibanding dengan amala-amal lainnya. Maka shalat sunnat adalah amalan yang paling ideal bagi dirinya.


Refrensi:?

Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid


?


UMRAH RAMADHAM MEMYAMAI PAHALA HAJI

 

UMRAH RAMADHAM MEMYAMAI PAHALA HAJI, KEISTIMEWAAN AIR ZAM-ZAM

Siapa yang umrah di bulan Ramadan, maka dia akan meraih seukuran pahala ibadah haji, hanya saja perbuatan ibadah haji memiliki keutamaan-keutamaan, keistimewaan-keistimewaan dan kedudukan yang tidak terdapat dalam umrah, berupa doa di Arafah, melontar jumrah, menyembelih kurban dan lainnya. Keduanya, meskipun sama kadar pahalanya dari sisi kualitas, maksudnya jumlahnya, akan tetapi tidak sama dari sisi kualitasnya.

Baca selengkapnya
Umrah Ramadhan Sama Dengan Haji


Sekilas Sejarah Masjidil Haram


Keistimewaan dan Kemuliaan Masjid Nabawi


Keistimewaan dan Keutamaan Air Zam-Zam


? Video Pendek
:: Sikap yg Benar Menghadapi Cobaan Kefakiran dan Kemiskinan ::


:: Apabila Allah Mencintai Suatu Kaum Maka Allah Pasti Akan Mengujinya ::


:: Al-Quran Kitab yang Barokah, Barokah Ketika Membacanya, Mendengarnya, Memahaminya dan Mengenalkannya::


Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare.
Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam.
Jazaakumullahu khairan.


Hukum Kaos Bergambar Tengkorak

 

Hukum Kaos Bergambar Tengkorak


Ustadz, apa hukumnya memakai baju bergambar tengkorak, gambar hantu, iblis?

Hamba Allah


Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala rasulillah, amma ba¡¯du,

Pertama, Allah menurunkan nikmat pakaian dengan dua fungsi, sebagai penutup aurat dan sebagai hiasan,

??? ????? ????? ???? ??????????? ?????????? ???????? ???????? ??????????? ????????

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. (QS. Al-A¡¯raf: 26)

Gambar tengkorak adalah gambar menakutkan, yang jauh dari karakter hiasan. Karena itu, adanya gambar tengkorak di baju, tidak sesuai dengan tujuan Allah menurunkan pakain bagi Bani Adam. Terkecuali jika tabiat orang ini telah terjungking, sehingga sesuatu yang menakutkan justru menjadi perhiasan baginya.

Kedua, Allah mengajarkan kepada kita untuk berlindung dari setan.

?????? ????? ??????? ???? ???? ????????? ?????????????. ????????? ???? ????? ???? ???????????

Katakanlah: ¡°Ya Tuhanku aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan syaitan. Dan aku berlindung (pula) kepada Engkau Ya Tuhanku, dari kedatangan mereka kepadaku.¡± (QS. Al-Mukminun: 97 ¨C 98)

Seperti yang kita tahu, gambar jin, iblis, tengkorak, hantu, dst.. adalah lambang ¡¯setan¡¯.

Sementara memajang gambar sesuatu di kaos atau di baju, termasuk bentuk membanggakan apa yang tertera di gambar itu.

Jika Allah perintahkan kita untuk berlindung dari setan, akankah kita justru memajang gambarnya?

Ketiga, Islam mengajarkan kita agar pakaian yang kita gunakan itu sederhana, sehingga tidak mengundang perhatian orang lain.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ¡®anhuma, Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda,

???? ?????? ?????? ???????? ?????????? ??????? ?????? ???????????? ?????? ?????????

Siapa yang memakai pakaian syuhrah, maka kelak di hari kiamat Allah akan memberinya pakaian kehinaan. (HR. Ibnu Majah 3606 dan dishahihkan al-Albani).

Yang dimaksud pakaian syuhrah adalah pakaian yang sangat tidak dikenal masyarakat, sehingga menimbulkan perhatian banyak orang.

Baju bergambar tengkorak, jelas mengundang perhatian, sehingga bertentangan dengan hadis di atas.

Keempat, islam mengajarkan agar dalam berpakaian atau kegiatan apapun, agar kita tidak meniru ciri khas orang kafir atau orang yang tidak baik.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ¡®anhuma, Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda,

???? ????????? ???????? ?????? ????????

¡°Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia bagian dari kaum itu.¡± (HR. Ahmad 5115, Abu Daud 4031 dan dishahihkan al-Albani).

Seperti yang kita tahu, umumnya yang menggunakan pakaian dengan gambar tengkorak, iblis, setan, dst. adalah mereka yang jarang wudhu, jarang shalat, pecandu musik underground, preman, anak pank yang tidak tahu jalan pulang, dst. Bahkan semacam ini telah menjadi ciri khas mereka.

Sebagai orang mukmin yang baik, tentu kita sangat tidak ingin disamakan dengan mereka. Sementara hadis di atas menyatakan orang yang meniru ciri khas sekelompok orang tertentu, dia dianggap bagian dari kelompok itu.

Kelima, Mengingat berbagai pertimbangan di atas, tidak selayaknya seorang muslim menggunakan pakaian bergambar tengkorak, gambar hantu, iblis, atau gambar jorok.

Khusus untuk kaos bergambar tengkorak, ini pernah ditanyakan kepada Dr. Ahmad al-Hajji ¨C anggota lembaga fatwa Kuwait -. Jawaban beliau sangat ringkas,

??? ????? ?????? ????.?????? ????? ????.

Tidak selayaknya bagi seorang muslim memakainya.

Allah a¡¯lam.

Sumber:?

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com)


Referensi:?


Kapankah Disyari¡¯atkan Berwasiat?

 

KAPANKAH DISYARI¡¯ATKAN BERWASIAT?

Pertanyaan.

Kapankah berwasiat itu disyari¡¯atkan? Apakah ada batasannya?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab[1]:

Wasiat itu disyari¡¯atkan setiap saat. Ketika seseorang memiliki sesuatu yang hendak diwasiatkan, maka hendaknya dia segera memberikan wasiat. Ini berdasarkan hadits Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :

??? ????? ??????? ???????? ???? ?????? ?????? ????? ??????? ???????????? ?????? ????????????? ??????????? ????????

Tidak selayaknya seorang Muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan untuk tidur selama dua malam kecuali wasiatnya sudah tertulis disisinya [HR. Al-Bukh?ri dan Muslim]

Hadits menunjukkan bahwa disyari¡¯atkan untuk bergegas atau segera memberikan wasiat, jika memang ada sesuatu yang perlu diwasiatkan.

Batas maksimal harta yang boleh diwasiatkan adalah sepertiganya.[2] Jika dia mewasiatkan ? atau 1/5 hartanya atau kurang dari itu, maka tidak apa-apa. Ini berdasarkan sabda Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :

??????????? ??????????? ???????

Sepertiga dan sepertiga itu sudah banyak [HR. Al-Bukh?ri, no. 2742]

???? ????? ???????? ?????? ??????? ????????? ????? ???? ????? ???????? ????? ????????? ??????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ????????? ??????????? ??????? ???? ???????

¡°Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma mengatakan, Seandainya umat manusia mengurangi harta yang diwasiatkan dari sepertiga ke seperempat, karena Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda bahwa (terbanyak) sepertiga dan sepertiga itupun sudah banyak.¡± [HR. Al-Bukh?ri, no. 2743]

Abu Bakr ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu berwasiat dengan seperlima hartanya. Jika seseorang berwasiat dengan seperempat atau seperlima hartanya, maka itu lebih baik, apalagi jika hartanya banyak. Namun jika dia berwasiat dengan sepertiga hartanya, maka itu tidak apa-apa.

Wallahu a¡¯lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______

Footnote

[1] Lihat Fat?w? N?r alad Darbi, 19/410
[2] Ini jika sesuatu yang diwasiatkan itu berupa harta

Referensi :
?


Doa orang yang berpuasa, apakah ada hubungannya dengan awal waktu berbuka, ataukah dengan berbuka itu sendiri, meskipun tertunda ?

 

Doa orang yang berpuasa, apakah ada hubungannya dengan awal waktu berbuka, ataukah dengan berbuka itu sendiri, meskipun tertunda ?


Pertanyaan:?

Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam bersabda: ¡°"Ada tiga orang yang tidak akan ditolak do'anya,¡­, orang yang berpuasa hingga berbuka). Apakah berakhir batasan waktu yang ditentukan Nabi shallallahu ¡®alaihi wasallam dengan masuknya waktu maghrib, atau apakah ia berakhir saat orang yang berpuasa berbuka puasa walaupun tertunda sampai setelah selesai adzan ?


Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

dari [Abu Hurairah] ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

?????????? ??? ??????? ????????????: ?????????? ??????????? ???????????? ?????? ????????? ?????????? ???????????? ???????? ????? ??????????? ?????????? ????? ????????? ?????????????? ????????? ???????? ????? ???????: ?????????? ??????????????? ?????? ?????? ?????

???? ???? ?? "??????" (13 / 410)? ???????? (3598)? ???? ???? (1752).

"Ada tiga orang yang tidak akan ditolak do'anya; imam yang adil, orang yang berpuasa hingga berbuka dan do'a orang yang teraniaya. Allah akan mengangkatnya di bawah naungan awan pada hari kiamat, pintu-pintu langit akan dibukakan untuknya seraya berfirman: "Demi keagungan-Ku, sungguh Aku akan menolongmu meski setelah beberapa saat. " diriwayatkan oleh Ahmad dalam ¡°al-musnad¡± (13/410), dan Tirmidzi (3598), dan Ibnu Majah (1752).

At-Tirmidzi berkata: ¡°ini adalah hadis hasan¡±, dan di golongkan hasan oleh al-hafidz Ibnu Hajar seperti dalam ¡°al-futuhat ar-rabbaniyah¡± oleh Ibnu ¡®Alan (4/338), dan digolongkan sahih oleh para peneliti al-musnad dengan pendukung kuat lainnya.

Dan diriwayatkan oleh Ibnu hibban seperti dalam ¡°al-Ihsan¡± (8/214), beliau mengklasifikasinya dalam bab tersendiri yang disebutkan ¡°harapan dikabulkannya doa orang yang berpuasa pada saat berbuka¡±, akhir kutipan.

Dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1753), dari Abdillah bin ¡®Amr bin ¡®Ash berkata: Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam bersabda: "Sungguh orang yang berpuasa mempunyai do`a yang dikabulkan dan tidak akan ditolak tatkala berbuka puasa¡±. Dan menurut para peneliti hadis sanadnya hasan. ¡°akhir kutipan¡±.

Untuk keterangan lebih lanjut, lihat jawaban soal no. ()

Kedua:

Ada kemungkinan bahwa yang dimaksud dari hadis-hadis ini adalah berbuka dilihat dari perspektif waktu masuk berbuka puasa (hukmi) yaitu terbenamnya matahari.

Dan ada juga kemungkinan bahwa yang dimaksud disini adalah berbuka dalam makna sesungguhnya (hakiki), yaitu dengan makan atau minum, bahkan ketika itu dilakukan beberapa saat sesudah terbenamnya matahari.

Dan pandangan yang kedua ini nampaknya lebih kuat.

Al-Kamal al-Dumairi rahimahullah berkata: dalam riwayat (Ibnu Majah) (1753) dari Ibnu Amr bin ¡®Ash radhiyallahu ¡®anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam bersabda: (dikabulkan doa orang yang berpuasa saat berbuka), dan Ibnu Umar radhiyallahu ¡®anhu pada saat berbuka mengucapkan:

?????? ??? ????? ?????? ?????? ???? ????? ?? ??? ????? ?????? ?? ???? ??????? ???? ??

(ya Allah; Telah hilang rasa haus dan urat-urat telah basah serta pahala tetap, insyaallah . Ya Allah, Engkau yang Maha memiliki ampunan yang luas, maka ampunilah dosaku)¡±.

Dapat difahami dari doa tersebut, bahwa ia mengucapkannya setelah berbuka, dan ini cukup jelas. akhir kutipan dari ¡°an-najm al-wahaj fi syarh al-manhaj¡± (3/325).

Ibnu ¡®alan rahimahullah berkata: (bab apa yang diucapkan saat berbuka), ia mengatakan dalam al-khadim: demikian pernyataan as-Syafi¡¯i dalam Harmala yang menganjurkan ucapan doa tersebut saat berbuka puasa, dan tidak menjelaskan apakah itu sebelum berbuka puasa, maka dilihat dari lafadz yang digunakan terlihat lebih jelas. Dan ucapanya: (?????) (aku telah berbuka) boleh dimaknai dengan berbuka dilihat dari perspektif waktunya, yaitu masuknya waktu berbuka, dan ini semua memungkinkan. Namun makna yang lebih kuat: adalah sesudah berbuka atau sebelumnya. Dan semuanya sama-sama mengerjakan amalan yang dianjurkan.

Saya mengatakan: yang jelas adalah do¡¯a setelah berbuka puasa.

Kemudian beliau menyebutkan yang disebutkan didalam aslinya. Akhir kutipan dari ¡°al-futuhat ar-rabbaniyah ala al-adzkar an-nabawiyah¡± (4/339)

Kesimpulan:

Dianjurkan bagi orang yang berpuasa untuk berdoa, baik pada saat ia menyegerakan berbuka atau mengakhirkannya, baik ia berdoa setelah masuk waktu berbuka, sebelum ia benar-benar membatalkan puasanya, atau pada saat berbuka, atau setelahnya; perkara ini adalah perkara yang sangat terbuka insyaAllah.

Akan tetapi perlu memperhatikan adanya Sunnah menyegerakan berbuka puasa, sebagaimana dijelaskan dalam jawaban soal no. ().

Wallahu a¡¯lam.


?


Fatwa Ulama: Berbeda Waktu Karena Naik Pesawat, Bagaimana Cara Berbukanya?

 

Fatwa Ulama: Berbeda Waktu Karena Naik Pesawat, Bagaimana Cara Berbukanya?


Dengan pesawat yang memiliki kecepatan tinggi, maka kita bisa sampai ke tempat tujuan lebih cepat atau lebih lama dari waktu di tempat kira berangkat. Terjadi perbedaan yang jauh, misalnya kita berangkat ke daerah yang lebih cepat 2 jam, kita berangkat jam 2 siang dengan lama perjalanan 2 jam, maka kita sampai di tujuan sudah jam 6 sore dan sudah dekat waktu berbuka. Begitu juga jika lebih lambat 2 jam, ia berangkat naik pesawat jam 4 dengan lama perjalanan 2 jam, maka ia sampai di tempat tujuan masih jam 4.

Apakah kita harus ikut berbuka bersama penduduk di tempat tersebut atau kita menghitung lama puasa dari tempat awalnya?

Berikut jawaban?Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Wal Ifta¡¯?mengenai hal ini:

Ulama semuanya bersepakat (ijma¡¯) bahwa puasa itu dari terbitnya matahari sampai terbenamnya. Sebagaimana firman Allah?°Õ²¹¡¯²¹±ô²¹,

???????? ??????????? ?????? ??????????? ?????? ????????? ??????????? ???? ????????? ??????????? ???? ????????? ????? ????????? ?????????? ????? ?????????


¡°dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam hari (terbenam)¡± (QS. Al-Baqarah: 187)

Kemudian Sabda Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam,

??? ???? ????? ?? ?? ??? ????? ?????? ?? ?? ??? ????? ????? ??? ???? ??????

¡°Jika telah datang malam dari sini kemudian siang telah berlalu dan matahari sudah tenggelam, maka (ini waktu) orang berpuasa berbuka.¡±

Dan bagi setiap orang yang berpuasa berlaku hukum di tempat ia berada. Baik itu di puncak tertinggi bumi atau di atas pesawat di udara (berarti ia ikut berbuka bersama penduduk di tempat itu). Oleh karena itu bagi yang berbuka di pesawat pada waktu di negeri asalnya dan ia tahu bahwa matahari belum tenggelam, maka puasanya rusak karena ia berbuka sebelum tenggelamnya matahari berdasarkan waktu asalnya. Maka ia wajib mengqadha puasanya.
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah?no. 1402)

¡ª

Penerjemah: Raehanul Bahrain.

Sumber:?


Hibah (Pemberian/Hadiah)

 

HIBAH (PEMBERIAN/HADIAH)


Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Definisi Hibah

Hibah yaitu seseorang memberikan kepemilikan hartanya kepada orang lain di saat hidup tanpa imbalan.

Anjurannya

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, beliau bersabda:

??? ??????? ?????????????? ??? ??????????? ??????? ???????????? ?????? ???????? ?????.

¡°Wahai kaum muslimah, janganlah sekali-kali seorang wanita meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya ujung kaki kambing.¡± [1]

Darinya pula bahwa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

????????? ??????????.

¡°Saling memberi hadiahlah, niscaya kalian akan saling mencintai.¡±[2]

Menerima Hibah Walaupun Sedikit

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, beliau bersabda:

???? ??????? ????? ??????? ???? ??????? ????????? ?????? ???????? ??????? ??????? ???? ??????? ??????????.

¡°Kalau aku diundang untuk makan dziraa¡¯ atau kuraa¡¯[3] niscaya aku akan datang, dan kalau aku diberi hadiah dziraa¡¯ atau kuraa¡¯ niscaya aku akan terima.¡±[4]

Hadiah Yang Tidak Boleh Ditolak

Dari ¡®Azrah bin Tsabit al-Anshari, ia berkata, ¡°Telah bercerita kepadaku Tsumamah bin ¡®Abdillah, ia berkata, ¡®Aku masuk menemuinya, ia lalu memberiku minyak wangi dan berkata, ¡®Anas Radhiyallahu ¡®anhu tidak menolak minyak wangi.¡¯ Ia berkata, ¡®Anas baranggapan bahwa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dahulu tidak pernah menolak minyak wangi.¡¯¡±[5]

Dari Ibnu ¡®Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, ¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

??????? ??? ??????? ???????????? ??????????? ???????????.

¡°Tiga hal yang tidak boleh ditolak; (1) bantal, (2) minyak rambut dan (3) susu.¡¯¡±[6]

Membalas Hadiah

Dari ¡®Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ???????? ???????????? ?????????? ?????????.

¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam menerima hadiah dan beliau membalasnya.¡±[7]

Siapa Yang Paling Utama Mendapatkan Hadiah?

Dari ¡®Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, ¡°Aku berkata kepada Rasulullah, ¡®Sesungguhnya aku memiliki dua orang tetangga, kepada siapakah aku akan memberi hadiah?¡¯ Beliau menjawab,

????? ????????????? ?????? ??????.

¡°Kepada orang yang paling dekat pintunya denganmu.¡¯¡±[8]

Dari Kuraib, maula Ibnu ¡®Abbas, bahwa Maimunah binti al-Harits Radhiyallahu anhuma (isteri Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam) memberitahukan kepadanya bahwa ia memerdekakan budaknya dan belum izin kepada Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, maka tatkala datang hari gilirannya, ia berkata, ¡°Wahai Rasulullah apakah engkau merasa bahwa aku telah memerdekakan budakku?¡± Beliau menjawab, ¡°Apakah engkau telah melakukannya?¡± Ia berkata, ¡°Ya.¡± Beliau bersabda:

????? ??????? ???? ????????????? ??????????? ????? ???????? ??????????.

¡°Seandainya engkau memberikannya kepada bibi-bibimu, maka itu lebih besar pahalanya untukmu.¡±[9]

Haram Melebihkan Pemberian Kepada Sebagian Anak Saja

Dari an-Nu¡¯man bin Basyir, ia berkata, ¡°Ayahku bersedekah kepadaku dengan sebagian hartanya. Maka ibuku, (yaitu) ¡®Amrah binti Rawahah berkata, ¡®Aku tidak ridha hingga engkau mempersaksikannya kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam.¡¯ Maka, ayahku berangkat menemui Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam untuk mempersaksikannya atas sedekahku. Lalu Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam berkata kepadanya, ¡®Apakah engkau melakukan ini kepada seluruh anak-anakmu?¡¯ Ia menjawab, ¡®Tidak.¡¯ Beliau bersabda:

????????? ????? ??????????? ??? ?????????????.

¡°Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anakmu.¡±

Lalu Ayahku pulang dan mengembalikan sedekah tersebut.¡±

Dan dalam suatu riwayat, beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

????? ??????????? ?????? ???????? ??? ???????? ????? ??????.

¡°Kalau demikian maka janganlah engkau mempersaksikanku, sesungguhnya aku tidak bersaksi atas kezhaliman¡±

Dan dalam suatu riwayat: ¡°Kemudian beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ¡®Tidakkah menggembirakanmu, jika mereka sama dalam berbuat kebaikan kepadamu?¡¯ Ia menjawab, ¡®Ya.¡¯ Beliau bersabda, ¡®Kalau begitu, maka jangan engkau lakukan.¡¯¡±[10]

Tidak Halal Bagi Siapapun Untuk Meminta Kembali Pemberiannya Tidak Pula Membelinya

Dari Ibnu ¡®Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, ¡°Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

?????? ????? ?????? ????????? ??????? ??????? ??? ???????? ??????????? ???????? ??? ????????.

¡°Kami tidak memiliki permisalan yang keji, orang yang meminta kembali hibahnya bagaikan anjing yang menelan kembali muntahnya.¡¯¡±[11]

Dari Zaid bin Aslam dari ayahnya, aku mendengar ¡®Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berkata, ¡°Aku menyedekahkan seekor kuda (untuk jihad) fii sabilillah, namun pemiliknya telah menelantarkannya, sehingga aku ingin membeli kembali darinya, aku mengira ia akan menjualnya dengan harga yang murah. Kemudian aku bertanya tentang hal tersebut kepada Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, beliau bersabda:

?????????? ?????? ??????????? ?????????? ??????? ??????? ?????????? ??? ?????????? ??????????? ??????? ??? ????????.

¡°Janganlah engkau membelinya, walaupun ia memberikannya kepadamu dengan harga satu dirham, sesungguhnya orang yang mengambil kembali shadaqohnya bagaikan anjing yang memakan kembali muntahnya.¡¯¡± [12]

Dikecualikan dari (Hukum) Itu Adalah Seorang Ayah (Ia Boleh Mengambil Kembali) Apa yang Ia Berikan Kepada Anaknya

Dari Ibnu ¡®Umar dan Ibnu ¡®Abbas Radhiyallahu anhum, keduanya merafa¡¯-kan hadits tersebut, beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

??? ??????? ?????????? ???? ???????? ????????? ????? ???????? ?????? ?????? ?????????? ?????? ??????? ????????.

¡°Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian kemudian ia memintanya kembali kecuali ayah pada apa yang ia berikan kepada anaknya (maka boleh diminta kembali).¡±[13]

Apabila Orang Yang Diberi Hadiah Mengembalikan Hadiah, Maka Tidak Mengapa Bagi Pemberi untuk Menerimanya

Dari ¡®Aisyah, bahwa Nabi Shalllallahu ¡®alaihi wa sallam shalat mengenakan khamishah[14] yang bergaris-garis, lalu beliau memandang kepada garis-garisnya sepintas. Maka, tatkala beliau selesai dari shalatnya, beliau bersabda:

????????? ???????????? ?????? ????? ????? ?????? ?????????? ?????????????????? ????? ?????? ?????????? ??????????? ?????? ???? ????????.

¡°Bawalah khamishahku ini kepada Abu Jahm dan bawalah untukku anbijaaniyahnya Abu Jahm, sesungguhnya khamishah ini telah melalaikan aku dari shalatku.¡±[15]

Dari ash-Sha¡¯b bin Jutstsamah al-Laitsi -ia termasuk Sahabat Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam-, bahwa ia pernah memberi hadiah kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam berupa keledai liar saat beliau berada di Abwa -atau di Waddan- dan beliau sedang ihram, maka beliau pun menolaknya. Sha¡¯b berkata, ¡°Tatkala beliau melihat perubahan raut wajahku karena penolakannya terhadap hadiahku. Beliau bersabda:

?????? ????? ????? ???????? ?????????? ??????.

¡°Kami tidak menolak (karena ada sesuatu) atas dirimu, akan tetapi (karena) kami sedang dalam keadaan ihram.¡¯¡±[16]

Orang Yang Menyedekahkan Sesuatu Kemudian Ia Mewarisinya

Dari ¡®Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata, ¡°Seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam lalu berkata, ¡®Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menyedekahkan seorang budak wanita kepada ibuku, dan ia (ibuku) telah wafat.¡¯ Lalu beliau bersabda:

??????? ????? ??????? ???????? ?????????.

¡°Semoga Allah memberimu pahala dan Allah mengembalikan warisan kepadamu¡±[17]

Hadiah Bagi Para Pekerja Adalah Ghulul (Pengkhianatan)

Dari Abu Humaid as-Sa¡¯idi Radhiyallahu anhu, ia berkata, ¡°Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari (bani) al-Azd yang bernama Ibnul Lut-iyah untuk (mengambil) zakat, tatkala datang ia berkata, ¡°Ini untuk kalian dan ini hadiah untukku.¡± Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam lantas berdiri di atas mimbar, beliau mengucapkan hamdalah dan memuji-Nya kemudian bersabda:

??? ????? ?????????? ?????????? ????????? ???????? ???? ???? ?????? ??? ???????? ?????? ??? ?????? ??????? ????????? ?????????? ????????? ???? ???? ???? ????????? ??????? ???????? ??? ??????? ???????? ?????? ????? ???? ?????? ???????????? ?????????? ????? ?????????? ???? ????? ???????? ???? ??????? ???? ???????? ????? ??????? ???? ????? ????????.

¡°Apakah gerangan yang terjadi pada seorang ¡®amil, kami mengutusnya lalu ia datang seraya berkata, ¡®Ini untukmu dan ini untukku.¡¯ Mengapakah ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu ia menunggu apakah ia akan diberi hadiah atau tidak? Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah ia membawa sesuatu kecuali ia akan membawanya pada hari Kiamat, ia memanggulnya di atas lehernya, apabila unta ia memiliki suara, atau sapi melenguh atau kambing mengembik.¡®

Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya hingga kami melihat putih kedua ketiaknya (seraya bersabda), ¡®Bukankah telah aku sampaikan (diucapkan tiga kali).¡¯¡±[18]

Umra Dan Ruqba

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA ¨C Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 ¨C September 2007M]
_______

Footnote

[1] Muttafaq ¡®alaih: Shahiih al-Bukhari (V/197, no. 2566), Shahiih Muslim (II/714, no. 1030)
[2] Hasan: [Shahiih al-Jaami¡¯ish Shaghiir (no. 3004), Irwaa-ul Ghaliil (no. 1601)], Sunan al-Baihaqi (VI/169).
[3] Dzirra¡¯ dari hewan adalah kaki bagian atas, sedangkan kuraa¡¯ dari hewan adalah bagian di bawah mata kaki dan yang tidak berdaging (sedikit daging-nya). Dziraa¡¯ dan kuraa¡¯ secara khusus disebutkan di sini untuk mengga-bungkan antara sesuatu yang rendah (tidak berharga) dan sesuatu yang ter-hormat (berharga). Karena dziraa¡¯ begitu disukai oleh beliau dari pada (ba-gian yang) lain. Sedangkan kuraa¡¯ tidak berharga, disebutkan dalam sebuah pepatah, ¡°Berilah kuraa¡¯ kepada seorang hamba, niscaya akan diminta dziraa¡¯ darimu.¡±
[4] Shahih: [Shahiih al-Jaami¡¯ish Shaghiir (no. 5268)], Shahiih al-Bukhari (V/199, no. 2568)
[5] Shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 2240)], Shahiih al-Bukhari (V/209, no. 2582), Sunan at-Tirmidzi (IV/195, no. 2941)
[6] Hasan: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 2241)], Sunan at-Tirmidzi (IV/199, no. 2942)
[7] Shahih: Shahiih al-Bukhari (V/210, no. 2585), Sunan Abi Dawud (IX/451, no. 3519), Sunan at-Tirmidzi (III/227, no. 2019)
[8] Shahih: Shahiih al-Bukhari (V/219, no. 2595), Sunan Abi Dawud (XIV/63, no. 5133)
[9] Muttafaq ¡®alaih: Shahiih al-Bukhari (V/217, no. 2592), Shahiih Muslim (II/693, no. 999), Sunan Abi Dawud (V/109, no. 1674)
[10] Muttafaq ¡®alaih: Shahiih al-Bukhari (V/211, no. 2587), Shahiih Muslim (III/ 1241, no. 1623), Sunan Abi Dawud (IX/457, no. 3525)
[11] Muttafaq ¡®alaih: Shahiih al-Bukhari (V/234, no. 2622), dan ini adalah lafazh-nya. Shahiih Muslim (III/1240, no. 1622), Sunan Abi Dawud (IX/454, no. 3521), Sunan at-Tirmidzi (II/383, no. 1316), Sunan an-Nasa-i (VI/265).
[12] Muttafaq ¡®alaih: Shahiih al-Bukhari (III/353, no. 1490), Shahiih Muslim (III/ 1239, no. 1620), Sunan an-Nasa-i (V/108) ia meriwayatkannya dengan ring-kas, Sunan at-Tirmidzi (II/89, no. 663), Sunan Abi Dawud (IV/483, no. 1578).
[13] Shahih: [Shahiih al-Jaami¡¯ish Shaghiir (no. 7655)], Sunan Abi Dawud (IX/455, no. 3522), Sunan at-Tirmidzi (II/383, no. 1316), Sunan an-Nasa-i (VI/265), Sunan Ibni Majah (II/795, no. 2377).
[14] Khamishah adalah pakaian persegi empat yang memiliki dua garis, sedang-kan anbijaaniyah adalah pakaian tebal yang tidak bergaris dinamakan demikian dinisbatkan kepada suatu tempat yang bernama Anbijaan
[15] Muttafaq ¡®alaih: Shahiih al-Bukhari (I/482, no. 373), Shahiih Muslim (I/391, no. 556), Sunan Abi Dawud (III/182, no. 901), Sunan an-Nasa-i (II/72)
[16] Muttafaq ¡®alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/31, no. 1825), Shahiih Muslim (II/850, no. 1193), Sunan at-Tirmidzi (II/170, no. 851), Sunan Ibni Majah (II/1032, no. 3090), Sunan an-Nasa-i (V/183).
[17] Shahih: Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 535), Shahiih Muslim (II/805, no. 1149), Sunan at-Tirmidzi (II/89, no. 662), Sunan Abi Dawud (VIII/79, no. 2860)
[18] Muttafaq ¡®alaih: Shahiih al-Bukhari (XIII/164, no. 7174), Shahiih Muslim (III/ 1463, no. 1832), Sunan Abi Dawud (VIII/162, no. 2930)


Referensi :
?


Apakah Duduk Di Masjid Setelah Shalat, Bukan Untuk Zikir Atau Bukan Menunggu Shalat, Mendapatkan Pahala?

 

Apakah Duduk Di Masjid Setelah Shalat, Bukan Untuk Zikir Atau Bukan Menunggu Shalat, Mendapatkan Pahala?



Pertanyaan:?


Sering sekali setelah menunaikan shalat secara berjamaah, dan setelah selesai zikir dan shalat sunnah, saya duduk-duduk di masjid karena saya mendapatkan ketenangan. Apakah dudukku ini (yang tidak diiringi dengan zikir atau ibadah) mendapatkan pahala? Atau sama saja seperti saya duduk di manapun juga?


Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau jamaah shalat telah selesai menunaikan shalat dan dia duduk di tempat shalatnya, maka para malaikat akan memintakan ampunan untuknya. Sebagaimana yang adalah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhor, (445) dan Muslim, (649) dari Abu Hurairah sesungguhnya Rasulullah sallallahu¡¯alaihi wa sallam bersabda:

?????????????? ???????? ????? ?????????? ??? ????? ??? ?????????? ??????? ?????? ????? ? ??? ???? ???????? ? ??????? : ?????????? ??????? ???? ? ?????????? ?????????

¡°Para Malaikat akan mendokan kepada salah seorang di antara kalian, selagi dia tetap duduk tempat shalatnya, selagi belum batal. Seraya dia (malaikat) mengatakan ¡®Ya Allah ampuni dia, Ya Alllah sayangi dia.¡±

Dalam redaksi lainnya riwayat Bukhori dan Muslim:

??? ???? ???????? ????? ? ??? ???? ?????? ?????

¡°Selagi dia tidak batal di dalamnya, selagi dia tidak menyakiti orang lain di dalamnya.¡±

Yang tampak bahwa keutamaan ini berlaku bagi orang yang duduk selagi tidak batal dan tidak mengganggu dengan menggunjing dan semacamnya, baik dia sibuk dengan zikir atau tidak. Keutamaan Allah sangat luas dan kedermawanan-Nya sangat agung. Maka kami berharap anda mendapatkan pahala ini insyaallah ta¡¯ala. Kalau anda sibukkan diri dengan zikir atau bacaan Qur¡¯an, maka hal ini lebih utama dan lebih sempurna lagi.

Wallahu a¡¯lam


?


Notaris dan Riba

 

Notaris dan Riba


Jika notaris menerima klien yang mengajukan kpr di bank, apakah dia termasuk mencatat riba yang dilaknat oleh Rasul?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du,

Fungsi notaris di tempat kita tidak hanya pencatatan. Mereka memiliki latar belakang ilmu hukum, dan bukan seorang akuntan. Sehingga fungsi notaris tidak sebatas mencatat, namun juga sekaligus sebagai saksi.

Kaitannya dengan pencatat dan saksi riba, sebagaimana dinyatakan dalam hadis yang shahih, Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?pernah melaknat 5 orang, karena mereka bekerja sama dalam masalah riba: Pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua orang yang menjadi saksi.

Sahabat Jabir bin Abdillah?radhiyallahu ¡®anha?pernah mengatakan,

?????? ??????? ??????? -??? ???? ???? ????- ????? ???????? ??????????? ??????????? ????????????? ??????? ???? ???????.

Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, yang menulis transaksi, dan dua saksi transaksi riba. Beliau mengatakan, ¡°Mereka semua sama.¡± (HR. Muslim 4177, Abu Daud 3335 dan yang lainnya).

Siapa Pencatat Riba yang Terkena Laknat?

Ketika seseorang berurusan dengan rekening bank, dalam rekening ada ribanya, sementara dia harus memasukkannya ke dalam pembukuan dan laporan keuangan.

Apakah ini termasuk mencatat riba yang terkena laknat Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?

Kita bisa lihat penjelasan al-Hafidz Ibnu Hajar. Beliau mengutip keterangan Ibnu Tin,

?????? ??? ???? ??????? ????????? ????? ??? ??? ???? ???? ??? ??? ?? ???? ???? ????? ???? ???? ?? ???? ?? ??? ????? ????? ??? ??? ?? ?? ???? ????? ???? ????? ???? ???? ????? ?? ???? ?? ?????? ??????? ????? ???? ??? ?? ???? ???? ????? ??????? ???????

Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?menyebutkan saksi dan pencatat dimasukkan dalam laknat, karena mereka berdua membantu orang untuk makan riba. Ini terjadi pada orang yang setuju dengan pemakan riba. Sementara orang yang menulis riba atau mendengar kisah tentang pelaku riba, untuk melihat kasusnya dan mengamalkan yang benar, maka yang semacam ini niatnya baik, tidak termasuk dalam ancaman. Yang masuk dalam ancaman adalah orang yang membantu pemakan riba, dengan mencatat transaksinya atau menjadi saksinya. (Fathul Bari, 4/314).

Berdasarkan penjelasan di atas, pencatat riba ada 2,

[1] Pencatat transaksi riba.

Merekalah yang mencatat terjadinya transaksi riba. Merekalah yang mendapatkan laknat dari Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam.

[2] Mencatat hasil transaksi riba, seperti yang dilakukan bagian laporan keuangan, mereka mencatat hasil transaksi dan bukan transaksinya. Transaksi riba dilakukan di bank.? Mereka sama sekali tidak terlibat dalam transaksi. Mereka hanya memindahkan angka di rekening, ke pembukuan.

Untuk tugas yang kedua, tidak masuk hadis laknat di atas.

Memahami keterangan di atas, keterlibatan notaris dalam transaksi kpr bank atau jual beli kredit, termasuk transaksi utang piutang dengan bank, mereka berada di posisi pencatat riba dan sekaligus saksi atas transaksi riba. Dan keterlibatan orang sebagai pencatat dan saksi atas transaksi riba, diancam laknat oleh Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam.

Karena itu, tidak ada plihan bagi notaris selain harus memberanikan memilih klien. Berani menolak jika harus dilibatkan dalam trasaksi riba. Saya pernah mendengar seorang notaris mengeluhkan, jadi notaris kalau hanya lurus itu sulit. Dia bisa kehilangan banyak klien..

Namun bagi notaris mukmin, ini bukan masalah besar baginya. Karena cita-citanya, bukan sebatas mengumpulkan dunia, namun mereka juga memastikan bahwa pernghasilannya adalah penghasilan yang halal. Para notaris perlu meyakini, meninggalkan sesuatu yang haram karena Allah, akan diganti dengan yang lebih baik.

Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?pernah bersabda,

??????? ???? ?????? ??????? ??????? ?????? ????????? ????? ???? ??? ???? ?????? ???? ??????

Tidaklah anda meninggalkan sesuatu karena Allah, kecuali Allah akan menggantikan untuk anda yang lebih baik dari pada itu.?(HR. Ahmad 23074 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Rizki ada di tangan Allah, yang dibagikan kepada para hamba-Nya. Dan apa yang ada di tangan kita akan kita pertanggung jawabkan di hadapan Allah.

Dengan membangun kesadaran akan akhirat, seorang notaris mukmin akan lebih teratur dalam mencari dunia. Mereka tidak liar, menelan apa saja layaknya binatang. Itulah yang membedakan kita sebagai orang mukmin dengan orang kafir. Orang kafir ketika mencari dunia, mereka tidak kenal halal haram, tidak pernah peduli dengan riba, tidak perhatian dengan transaksi bermasalah. Bagi mereka, selama itu menguntungkan, itu adalah peluang yang tidak boleh disia-siakan.

Karena itulah, dalam al-Quran, Allah memisalkan semangat orang kafir dalam mencari dunia, layaknya binatang. Mereka makan, mereka menikmati dunia, tanpa pernah peduli, apakah itu rumput miliknya atau rumput milik tetangganya.

Allah berfirman,

??????????? ???????? ?????????????? ????????????? ????? ???????? ???????????? ?????????? ??????? ??????

orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang. Dan jahannam adalah tempat tinggal mereka.?(QS. Muhammad: 12)

Tentu saja, kita sebagai muslim tidak ingin seperti mereka. Meniru karakter manusia yang Allah sebut seperti binatang.

Semoga Allah ¨C ta¡¯ala ¨C memberikan hidayah bagi kaum muslimin untuk bersabar mencari yang halal, apapun profesinya. Tak terkecuali para notaris di sekitar kita.

Allahu a¡¯lam

Referensi: Buku ¡°Ada Apa dengan Riba?¡±

Anda bisa mendapatkan buku itu di:?

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com)


Referensi:?


Pahala bagi orang berwudhu di rumahnya kemudian pergi ke masjid, apakah orang yang berwudhu dari tempat kerja atau pasar juga mendapatkan pahala yang sama ?

 

Pahala bagi orang berwudhu di rumahnya kemudian pergi ke masjid, apakah orang yang berwudhu dari tempat kerja atau pasar juga mendapatkan pahala yang sama ?



Pertanyaan:?


(Sesungguhnya jika seseorang diantara kalian berwudhu dengan baik, kemudian mendatangi masjid dengan tujuan hanya untuk shalat, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan kesalahannya akan diampuni setiap kali ia melangkahkan kakinya hingga ia masuk ke masjid¡­), apakah pahala tersebut hanya berlaku bagi orang yang berwudhu dari rumahnya dan kemudian pergi ke masjid ? apakah ia juga mendapatkan pahala tersebut jika ia berwudhu di tempat kerjanya, di pasar, atau di jalan menuju masjid, atau apakah ia harus pergi kembali ke rumahnya untuk berwudhu, kemudian pergi ke masjid agar mendapatkan pahala tersebut ?


Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (477), dan Muslim (649) dari Abi Hurairah, dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wasallam bersabda: ¡°Sesungguhnya jika seseorang berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya, lalu datang ke masjid, tidak ada yang ia inginkan kecuali shalat. Maka tidaklah ia melangkahkan kaki selangkah melainkan Allah Subhanahu wa ta¡¯ala mengangkatnya satu derajat dan dihapus satu dosa darinya sampai ia masuk ke masjid. Dan apabila ia masuk ke masjid, maka ia dianggap dalam shalat selama shalat menahannya, dan para malaikat mendoakannya selama ia berada di tempat duduknya. Para malaikat berdoa, ¡¯Ya Allah, ampunilah ia, Ya Allah, kasihanilah ia.¡±.

Ini bersifat mutlaq, mencakup semua wudhu, baik di rumahnya ataupun tempat lain.

Untuk itu, maka barang siapa yang berwudhu di suatu tempat yang ia sedang berada disana, baik di rumahnya, di pasar, atau di tempat kerja apapun, dan ia tidak meninggalkan tempat tersebut kecuali untuk menunaikan shalat, maka ia mendapatkan pahala yang disebutkan dalam hadis diatas.

Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Muslim (666) dari Abi Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam bersabda:

"Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat."

Di dalamnya ada batasan (taqyid) "Barangsiapa bersuci di rumahnya¡± ; dalam hal ini kita sampaikan wallahu a¡¯lam, dan penjelasan yang paling kuat; bahwa yang dimaksud disini adalah: berwudhu di suatu tempat yang ia sedang berada disana. dan ada perbedaan keutamaan antara shalat di masjid dan shalat di rumah atau di pasar; shalat berjamaah di masjid lebih utama dibandingkan di keduanya.

As-Suyuthi dalam ¡°At-Tausyikh syarh al-jami¡¯ as-sahih¡± (2/680) mengatakan: ¡°di rumahnya? dan di pasar¡± artinya shalat sendiri,? maka keluar dari makna yang umum, hal itu dinyatakan oleh Ibnu Daqiq Al-¡®Ied¡± akhir kutipan.

Al-Manawi dalam ¡°At-Taisir¡± (2/97): ¡°di khususkanya rumah dan pasar sebagai symbol bahwa dilipat gandakanya pahala dari keduanaya dari pada tempat lainya yang tidak biasa dia berada¡± akhir kutipan.

As-Sindi rahimahullah berkata, di dalam syarh hadis:

???? ?????????? ???? ?????????? ????? ????? ????????? ????????? ???????? ????? ??????? ????? ???? ???????? ????????

?"Barangsiapa bersuci di rumahnya kemudian mendatangi masjid Quba dan shalat di dalamnya, maka ia akan mendapatkan pahala umrah. "

Sepertinya pembatasan ¡°di rumah¡±? disini tidak berpengaruh terhadap pahala yang diberikan, penyebutanya (rumah) hanyalah semata-mata sebagai bentuk penegasan bahwa pergi ke masjid hanya diperuntukkan bagi mereka yang rumahnya berdekatan, dimana ia berwudhu didalam rumah kemudian shalat di dalamnya dengan wudhu tersebut, sebagaimana penduduk madinah dan Quba yang tidak perlu melakukan perjalanan jauh, Itu tidak ¨C yaitu bepergian ¨C untuk hal lain selain ketiga masjid tersebut, dan seolah-olah batasan ini tidak disebutkan dalam hadis sebelumnya. Akhir kutipan dari ¡°Hasyiah As-Sindi Ala Sunan Ibni Majah¡± (1/431).

Selanjutnya, bahwa pahala tersebut tergantung pada terpenuhinya semua syarat-syaratnya, yaitu berwudhu dari ¡°rumahnya¡±, atau tempat dimana ia berada, kemudian ¡°berjalan¡± menuju masjid tempat shalat berjamaah, dan dia tidak beranjak dari? tempatnya kecuali hanya untuk tujuan? melaksanakan shalat.

Ibnu Rajab rahimahullah berkata: dan didalam Al-Musnad dan Sahih Ibnu Hibban, dari Abdullah bin ¡®Amru, dari Nabi shallallahu ¡®alaihi wasallam bersabda: ¡±Barangsiapa yang berangkat menuju masjid untuk shalat berjamaah, maka satu langkah akan menghapus dosa dan langkah berikutnya dicatat sebagai kebaikan, baik pada saat berangkat maupun kembali.¡±

Syarat mutlak ini disebutkan dalam hadis terbatas (muqayad) pada hadis Abu Shalih, dari Abu Hurairah, yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari sudah ada dan yang akan datang, dengan dua batasan:

Pertama:

Hendaknya? ia keluar dari rumahnya dalam keadaan sudah berwudhu dengan baik dan sempurna

Kedua:

Hendaknya? ia tidak keluar (dari tempatnya) kecuali dengan niat hanya untuk mendirikan shalat di masjid, maka apabila ia keluar rumah untuk suatu keperluan, dan di jalan menuju tujuannya ada masjid, lalu ia masuk dan shalat di dalamnya, sementara tujuan utamanya ia keluar dari rumah bukanlah untuk shalat di masjid tersebut, maka dalam kasus ini ia tidak mendapatkan pahala khusus (sebagaimana dimaksud dalam hadis).

Demikian pula halnya, apabila ia keluar dari rumahnya dalam keadaan belum berwudhu ia tetap akan mendapatkan pahala, hanya saja pahala khusus yaitu akan ditinggikan derajat dan di hapuskan dosa-dosa tidak tercapai. Akhir kutipan dari ¡°Fath Al-Barr¡± (6/32).

Kesimpulan:

Bahwa balasan pahala disini terikat dengan tindakan seseorang? yang keluar dari rumahnya dalam keadaan sudah berwudhu, atau dari mana ia berada (saat itu), dan ia tidak keluar dari tempat tersebut kecuali hanya untuk mendirikan shalat, maka barang siapa yang keluar dari tempat ia berada dalam keadaan belum berwudhu, atau barang siapa yang keluar dari tempatnya tanpa ada tujuan awal untuk mendirikan shalat; maka ia tidak termasuk golongan orang-orang yang mendapatkan pahala tersebut.

Wallahu a¡¯lam.



?


Menemukan Rumus Bahagia

 

Menemukan Rumus Bahagia


Bismillah.

Di antara keunikan dan keistimewaan kitab para ulama salaf adalah kalimat dan nasihat yang mereka berikan tersimpan berbagai kunci dan rumus kebahagiaan. Hal itu tidak lain karena mereka senantiasa kembali kepada Al-Kitab dan As-Sunnah.

Hal itu bisa kita ambil contoh dari karya Syekh Muhammad At-Tamimi?rahimahullah?seorang ulama pembaharu Islam (wafat 1206 H). Melalui karya-karya beliau dalam ilmu tauhid dan akidah Islam, kita diperkenalkan tentang pedoman dan kaidah untuk meraih keselamatan dan kebahagiaan yang hakiki di dunia dan di akhirat.

Tiga resep bahagia

Misalnya, dalam mukadimah risalah?Al-Qawa¡¯id Al-Arba¡¯?(Empat Kaidah Utama), beliau menyebutkan tiga tanda kebahagiaan: apabila diberi nikmat, bersyukur; apabila diberi cobaan/musibah, bersabar; dan apabila berbuat dosa, segera beristigfar. Penjelasan serupa telah diungkapkan oleh Ibnul Qayyim?rahimahullah?(wafat 751 H) pada bagian awal kitabnya?Al-Wabil Ash-Shayyib.

Banyak ucapan para ulama yang senada dengan penjelasan beliau. Di antaranya, Yazid bin Maisarah?rahimahullah?berkata,?¡°Tidaklah berbahaya suatu nikmat, jika ia dibarengi dengan syukur. Tidaklah berbahaya musibah, jika ia dibarengi dengan sabar. Sungguh, musibah yang menimpa pada saat melakukan ketaatan kepada Allah itu jauh lebih baik daripada nikmat yang dirasakan ketika berbuat maksiat kepada Allah.¡±?(Lihat?At-Tahdzib Al-Maudhu¡¯i li Hilyah Al-Auliya¡¯, hal. 164)

?rahimahullah?berkata,?¡°Seorang hamba senantiasa berada di antara kenikmatan dari Allah yang mengharuskan syukur atau dosa yang mengharuskan istigfar. Kedua hal ini adalah perkara yang selalu dialami setiap hamba. Sebab dia senantiasa berada di dalam curahan nikmat dan karunia Allah dan senantiasa membutuhkan tobat dan istigfar.¡±?(Lihat?Mawa¡¯izh Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, hal. 87)

Taat kepada Rasul

Contoh yang lain, dalam risalah?Tsalatsah Ushul?(Tiga Landasan Utama), Syekh Muhammad At-Tamimi?rahimahullah?juga menjelaskan wajibnya untuk taat kepada Rasul, karena Allah yang menciptakan kita dan memberikan rezeki kepada kita, Allah tidak membiarkan kita dalam keadaan terlunta-lunta. Akan tetapi, Allah telah mengutus kepada kita seorang rasul. Barangsiapa yang taat kepadanya, masuk surga. Dan barangsiapa yang durhaka kepadanya, maka dia masuk neraka.

Ibnul Qayyim?rahimahullah?berkata,?¡°Barangsiapa yang merenungkan keadaan alam semesta dan berbagai keburukan yang terjadi padanya, niscaya dia akan menyimpulkan bahwa segala keburukan di alam semesta ini sebabnya adalah menyelisihi Rasul dan keluar dari ketaatan kepadanya. Demikian pula, segala kebaikan yang ada di dunia ini sebabnya adalah ketaatan kepada Rasul.¡±?(Lihat?Adh-Dhau¡¯ Al-Munir ¡®ala At-Tafsir,?2: 236-237)

Baca juga:?

Membersihkan akidah dari syirik

Di dalam kitab?Tauhid, Syekh Muhammad At-Tamimi?rahimahullah?juga menjelaskan bahwa tauhid yang bersih dari syirik merupakan sebab untuk meraih keamanan dan hidayah. Ini merupakan keutamaan tauhid yang sangat besar.

Beliau berkata,

???? ???? ?????: ????????? ??????? ?????? ?????????? ???????????? ???????? ????????? ?????? ????????? ?????? ???????????

¡°Allah berfirman, ¡®Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri imannya dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang diberikan keamanan dan mereka itulah orang-orang yang diberi petunjuk.¡¯?()

Kezaliman yang dimaksud oleh ayat ini telah dijelaskan oleh Nabi?shallallahu ¡®alaihi wasallam?adalah syirik. Karena orang yang berbuat syirik menujukan ibadah kepada selain Allah, sesuatu yang tidak berhak menerima ibadah.

Orang yang bertauhid dan bersih dari syirik, maka dia akan mendapatkan keamanan di akhirat sehingga selamat dari kekalnya neraka kemudian masuk ke dalam surga selama-lamanya. Orang yang bertauhid dan bersih dari syirik juga akan mendapatkan bimbingan di dunia sehingga bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan beramal saleh hingga diberi taufik untuk meninggal dalam keadaan beriman.

?menuturkan, Qutaibah bin Sa¡¯id menuturkan kepada kami, dia berkata, Jarir menuturkan hadis kepada kami dari Al-A¡¯masy dari Ibrahim dari ¡®Alqamah dari Abdullah (yaitu,?) bahwa beliau berkata, ¡°Ketika turun ayat ini, ¡®Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri imannya dengan kezaliman¡­¡¯?(QS. Al-An¡¯am: 82), maka hal itu terasa berat bagi para sahabat Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam. Mereka mengatakan, ¡®Siapakah di antara kita ini yang tidak mencampuri imannya dengan kezaliman?!¡¯?Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam pun menanggapi, ¡®Sesungguhnya bukan itu yang dimaksudkan. Tidakkah kalian pernah mendengar ucapan Luqman (yang artinya), ¡®Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang sangat besar.¡¯ ¡±?(HR. Bukhari no. 6444, lihat dalam?Minhatul Malik Al-Jalil, 12: 389)

Apabila demikian, maka tauhid adalah sebab utama kebahagiaan insan. Tidak ada kebahagiaan baginya tanpa tauhid dan iman. Dengan tauhid inilah, seorang muslim akan bisa merasakan lezatnya keimanan dan manisnya penghambaan kepada Ar-Rahman.

Malik bin Dinar?rahimahullah?berkata kepada para sahabatnya,?¡°Orang-orang yang malang dari kalangan penduduk dunia. Mereka telah keluar dari dunia dalam keadaan belum menikmati sesuatu yang paling indah di dalamnya.¡±?Mereka pun bertanya,?¡°Wahai Abu Yahya, apakah itu sesuatu yang paling indah di dunia?¡±?Beliau menjawab,?¡°Yaitu, mengenal Allah ¡®Azza Wajalla, mencintai-Nya dan tenang dengan zikir kepada-Nya.¡±

Baca juga:?

***

Penulis:?Ari Wahyudi, S.Si.?


?


Menjual Makanan Mengandung Babi Atau Alkohol Kepada Non Muslim

 

MENJUAL MAKANAN YANG MENGANDUNG BABI ATAU ALKOHOL KEPADA NON MUSLIM


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh menjual makanan-makanan yang didalamnya megandung babi atau alkohol ? sebab di Amerika banyak kaum muslimin yang memiliki toko-toko yang menjual bir, daging babi, rokok, atau bekerja padanya.

Jawaban.

Tidak boleh menjual apa yang diharamkan memakannya atau haram menggunakannya, dan di antaranya adalah apa yang Anda sebutkan dalam pertanyaan tadi.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 20 dari Fatwa Nomor 11967]

Pertanyaan.

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh berdagang minuman keras dan daging babi, jika tidak diperjual belikan kepada orang muslim ?

Jawaban.

Tidak boleh memperdagangkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah, baik itu berupa makanan maupun yang lainnya, seperti misalnya minuman khamr dan daging babi meskipun kepada orang-orang kafir. Yang demikian itu telah ditegaskan dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, dimana beliau telah bersabda.

????? ??????? ????? ??????? ??????? ??????? ????????

¡°Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya¡± [Diriwayatkan oleh Ahmad I/247, 293 dan 322, Abu Dawud III/768 nomor 3488, Ad-Daraquthni III/7, Ath-Thabrani XII/155 nomor 12887, Ibnu Hibban XI/313 nomor 4938, Al-Baihaqi VI/13 dan IX/353]

Selain itu, karena Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam juga melaknat minuman khamr serta peminum, pembeli, pembawa, dan orang yang dibawakannya, juga memakan hasil penjualannya, dan pemerasnya.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertnanyaan ke 21 dari Fatwa Nomor 12087, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi¡¯i]


Referensi :
?


Apakah Seorang Pezina Diharamkan Menikahi Bidadari Surga

 

Apakah Seorang Pezina Diharamkan Menikahi Bidadari Surga?

?
Pertanyaan

Apakah orang yang bertobat dari perbuatan zina masih bisa menikahi bidadari Surga? Sebab, disebutkan dalam berbagai hadits Nabi, bahwa pezina tidak akan menikahi bidadari Surga. Apakah pezina yang telah melakukan tobat nasuha akan dapat menikahi mereka?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kami belum mengetahui ada hadits yang?shahih?menyatakan bahwa orang yang berzina di dunia untuk dapat menikahi bidadari Surga di Akhirat kelak. Hadits yang menyatakan hal senada dengan itu hanya berkenaan dengan khamar dan sutra. Yaitu hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar? may  Allaah  be  pleased  with  them, bahwa Nabi?Shallall?hu `alaihi wa sallam?bersabda,?"Barang siapa yang meminum khamar di dunia, kemudian tidak bertobat darinya, niscaya tidak akan meminumnya di Akhirat kelak."?[HR. Al-Bukhari dan Muslim]. Dan hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa`id? may  Allaah  be  pleased  with  them?bahwa Nabi?Shallall?hu `alaihi wa sallam?bersabda,?"Barang siapa yang memakai sutra di dunia niscaya tidak akan memakainya di Akhirat kelak. Walaupun ia masuk Surga, penduduk Surga akan memakainya dan ia tidak akan memakainya."?[HR. Abu Dawud Ath-Thayalisi dan Ibnu Hibban]

Walaupun demikian, orang yang bertobat dari suatu dosa bagaikan tidak memiliki dosa sama sekali, sebagaimana disebutkan oleh Nabi?Shallall?hu `alaihi wa sallam?dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihukum?shahih?oleh Syaikh Al-Albani.

Karena itu, siapa yang bertobat dari zina dengan tobat yang benar, akan dapat menikah dengan bidadari Surga,?insyaAllah.

Wallahu a`lam


?


Nabung Qurban Sejak Sekarang!

 

Nabung Qurban Sejak Sekarang!


Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, amma ba¡¯du,

Semoga artikel ini tidak telat. Karena waktu kita tinggal beberapa minggu lagi. insyaaAllah bisa terkejar bagi yang memiliki niat yang tulus.

Idul Adha, menjadi kesempatan istimewa bagi kaum muslimin. Di hari itu, mereka disyariatkan mengerjakan ibadah tahunan, menyembelih qurban.

Mengapa ini istimewa?

Karena berqurban, merupakan syiar semua penganut agama. Menyembelih hewan, dalam rangka mendekatkan diri kepada tuhannya.

Ketika orang musyrikin memberikan sesajian dengan menyembelih binatang untuk sesembahan mereka, umat islam melakukan amal tandingannya, menyembelih qurban untuk mengagungkan Allah.

Sama-sama menyembelih, namun yang satu mengantarkan pelakunya menuju surga, sementara satunya mengantarkan pelakunya untuk kekal di neraka.

Untuk itulah, sebagai wujud rasa syukur akan janji surga, Allah perintahkan kaum muslimin untuk shalat dan menyembelih qurban. Allah berfirman,

?????? ????????????? ??????????? . ??????? ????????? ?????????

¡°Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu telaga al-Kautsar. Karena itu kerjakanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban.¡±?(QS. al-Kautsar: 1 ¨C 2).

Menurut 3 ulama tafsir zaman tabiin, Qatadah, Atha¡¯, dan Ikrimah ¨C ahli tafsir murid Ibnu Abbas ¨C, makna perintah shalat dalam ayat itu adalah shalat id, dan perintah menyembelih adalah menyembelih qurban. (Tafsir al-Qurthubi, 20/218).

Berdasarkan tafsir di atas, kesempatan bagi kita untuk bisa menjalankan perintah dalam ayat ini hanyalah ketika idul adha.

Karena itulah, Rasulullah?Shallallahu ¡®alaihi wa sallam?sangat menekankan agar umatnya selalu berqurban.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ¡®anhu, Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda,

???? ????? ???? ?????? ?????? ???????, ????? ??????????? ???????????

¡°Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.¡± (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits ?dihasankan al-Hafizh Abu Thohir).

Mulai Menabung dari Sekarang

Anda tentu tidak ingin ketinggalan untuk turut mengamalkan ayat di atas. Berqurban di hari Idul Adha merupakan amal paling mulia.

Saatnya anda menyisihkan dana untuk bisa membeli hewan qurban. Kurangi pengeluaran yang tidak mendesak. Saatnya merencanakan qurban di hari Idul Adha.

Ketika kita telah bersiap untuk berqurban sejak sekarang. Atau bahkan kita sudah merencanakan untuk membeli hewan qurban, berarti kita telah siaga untuk beramal soleh.

Di saat itulah, kita bisa berharap, semoga Allah memberikan pahala untuk kita sejak sekarang.

Pahala karena siaga beramal¡­

Pahala karena merencanakan kebaikan.

Sebagaimana orang yang menunggu iqamat shalat di masjid terhitung mendapatkan shalat, karena dia siaga untuk melaksanakan shalat.

Nabi?Shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda,

??? ??????? ?????????? ??? ??????? ??? ??????? ?????????? ?????????? ? ??? ?????????? ???? ?????????? ????? ???????? ?????? ??????????

Kalian akan senantiasa terhitung mengerjakan shalat, selama shalat yang menghalanginya untuk tetap di masjid. Tidak ada yang menghalanginya untuk pulang menemui istrinya, selain shalat.?(HR. Bukhari 659 & Muslim 1542).

Iringi dengan Doa

Jangan lupa iringi upaya anda dengan doa. Terutama bagi anda yang telah memiliki tekad untuk berqurban meskipun dengan keterbatasan ekonomi. Kita yang lemah tidak bisa beramal tanpa pertolongan dari Allah.

Salah satu doa yang bisa anda rutinkan,

????? ???????? ??? ???????? ?????????? ???????? ???????????

Ya Allah, bantulah aku untuk selalu berdzikir kepada-Mu, mensyukuri nikmat-Mu, dan beribadah sebaik mungkin kepada-Mu. (HR. Ahmad 22119, Abu Daud 1524 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Semoga Allah memudahkan kita untuk bisa menjalankan ibadah qurban.

Allahu ?a¡¯lam.

Ditulis?oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com)


Referensi:?


Pengaruh Obat-Obat Kimia Terhadap Ibadah Puasa - Soal Jawab Tentang Islam

 

Pengaruh Obat-Obat Kimia Terhadap Ibadah Puasa


Pertanyaan:?

Adakah pendapat-pendapat alim ulama yang berkenaan dengan penggunaan obat-obatan yang diizinkan dan tidak mengganggu puasa, sebagai contoh:


(1) Kapsul dan sirup,


(2) Alat hirup untuk penderita asma dan sesak nafas,


(3) spiral,


(4) Injeksi (infus).


Mengenai penyakit sesak nafas sangat perlu dibicarakan, karena sekitar dua puluh persen anak-anak terserang penyakit tersebut. Kami mengharapkan Anda sudi menjelaskannya, bila perlu sertakan juga penjelasan beberapa perkara yang berkaitan dengan masalah ini. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.


Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, berikut ini akan kami sebutkan beberapa perkara yang biasa digunakan dalam dunia kedokteran, berikut penjelasan mana yang membatalkan puasa dan mana yang tidak. Pejelasan berikut ini merupakan kesimpulan beberapa pembahasan syar'i yang diajukan kepada Majelis Mujamma' Fiqih Islami dalam beberapa seminarnya. Majelis menyimpulkan sebagai berikut:

Pertama:?

Perkara yang tidak termasuk pembatal puasa:

1-Obat tetes mata, obat tetes telinga, cleaner pembersih telinga, obat tetes hidung atau alat hirup jika masuknya zat ke dalam kerongkongan dapat dihindari.


2-Alat (lempengan) yang diletakkan di bawah lidah untuk pengobatan penyakit tenggorokan atau penyakit lainnya jika masuknya zat ke dalam kerongkongan dapat dihindari.


3-Alat yang dimasukkan ke dalam saluran rahim (vagina), sperti spiral, pembersih, alat kontrasepsi lainnya atau memasukkan jari untuk tujuan pemeriksaan medis.


4-Memasukkan alat kontrasepsi, spiral dan sejenisnya ke dalam rahim.


5-Alat yang dimasukkan ke dalam saluran pembuangan lelaki ataupun wanita, seperti pipet, cermin mata, alat pelindung dari sengatan matahari, obat dan larutan pembersih kandung kemih.


6-Alat pelubang, pencabut, pembersih gigi, siwak (sejenis kayu untuk menyikat gigi) dan sikat gigi jika masuknya zat ke dalam kerongkongan dapat dihindari.


7-Kumur-kumur, cairan kumur, alat hirup yang diletakan di mulut jika masuknya zat ke dalam kerongkongan dapat dihindari.


8-Alat injeksi untuk pengobatan kulit, otot atau urat, kecuali cairan atau injeksi zat makanan.


9-Gas oxigen.


10-Anastesi lokal (obat bius) selama si sakit tidak diberikan cairan infus.


11-Zat yang diserap oleh kulit dalam bentuk minyak, salep dan plester (perban) yang dibubuhi obat-obat kimia.


12-Memasukkan pipet kecil ke dalam urat nadi untuk pengecekan dan pengobatan kerja jantung atau kerja organ tubuh lainnya.


13-Memasukkan tabung kaca kecil di sela lapisan perut untuk diagnosa dan operasi penyakit asma.


14-Mengambil cairan dari dalam hati, ginjal dan organ tubuh lainnya selama tidak disertai cairan infus.


15-Memasukkan tabung kaca kecil ke dalam lambung atau usus selama tidak disertai cairan infus atau cairan-cairan lainnya.


16-Memasukkan cairan atau zat ke dalam otak atau jaringan syaraf.


17-Muntah tanpa disengaja.

Kedua:?

Seorang dokter muslim seyogyanya menganjurkan kepada pasiennya untuk menunda pengobatan penyakit yang dapat ditunda pengobatannya dan tidak menimbulkan bahaya hingga setelah waktu berbuka puasa untuk bentuk-bentuk pengobatan tersebut di atas (sehingga tidak merusak puasanya).

Refrensi:?

Mujamma' Fiqih Islami hal 213

?