Keyboard Shortcuts
Likes
- Assunnah
- Messages
Search
Apakah Duduk Di Masjid Setelah Shalat, Bukan Untuk Zikir Atau Bukan Menunggu Shalat, Mendapatkan Pahala?
Apakah Duduk Di Masjid Setelah Shalat, Bukan Untuk Zikir Atau Bukan Menunggu Shalat, Mendapatkan Pahala?Pertanyaan:? Sering sekali setelah menunaikan shalat secara berjamaah, dan setelah selesai zikir dan shalat sunnah, saya duduk-duduk di masjid karena saya mendapatkan ketenangan. Apakah dudukku ini (yang tidak diiringi dengan zikir atau ibadah) mendapatkan pahala? Atau sama saja seperti saya duduk di manapun juga? Teks Jawaban Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya. Kalau jamaah shalat telah selesai menunaikan shalat dan dia duduk di tempat shalatnya, maka para malaikat akan memintakan ampunan untuknya. Sebagaimana yang adalah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhor, (445) dan Muslim, (649) dari Abu Hurairah sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ?????????????? ???????? ????? ?????????? ??? ????? ??? ?????????? ??????? ?????? ????? ? ??? ???? ???????? ? ??????? : ?????????? ??????? ???? ? ?????????? ????????? “笔ara Malaikat akan mendokan kepada salah seorang di antara kalian, selagi dia tetap duduk tempat shalatnya, selagi belum batal. Seraya dia (malaikat) mengatakan ‘Ya Allah ampuni dia, Ya Alllah sayangi dia.” Dalam redaksi lainnya riwayat Bukhori dan Muslim: ??? ???? ???????? ????? ? ??? ???? ?????? ????? “Selagi dia tidak batal di dalamnya, selagi dia tidak menyakiti orang lain di dalamnya.” Yang tampak bahwa keutamaan ini berlaku bagi orang yang duduk selagi tidak batal dan tidak mengganggu dengan menggunjing dan semacamnya, baik dia sibuk dengan zikir atau tidak. Keutamaan Allah sangat luas dan kedermawanan-Nya sangat agung. Maka kami berharap anda mendapatkan pahala ini insyaallah ta’ala. Kalau anda sibukkan diri dengan zikir atau bacaan Qur’an, maka hal ini lebih utama dan lebih sempurna lagi. Wallahu a’lam |
Notaris dan Riba
Notaris dan RibaJika notaris menerima klien yang mengajukan kpr di bank, apakah dia termasuk mencatat riba yang dilaknat oleh Rasul? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Fungsi notaris di tempat kita tidak hanya pencatatan. Mereka memiliki latar belakang ilmu hukum, dan bukan seorang akuntan. Sehingga fungsi notaris tidak sebatas mencatat, namun juga sekaligus sebagai saksi. Kaitannya dengan pencatat dan saksi riba, sebagaimana dinyatakan dalam hadis yang shahih, Nabi?shallallahu ‘alaihi wa sallam?pernah melaknat 5 orang, karena mereka bekerja sama dalam masalah riba: Pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua orang yang menjadi saksi. Sahabat Jabir bin Abdillah?radhiyallahu ‘anha?pernah mengatakan, ?????? ??????? ??????? -??? ???? ???? ????- ????? ???????? ??????????? ??????????? ????????????? ??????? ???? ???????. Rasulullah?shallallahu ‘alaihi wa sallam?melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, yang menulis transaksi, dan dua saksi transaksi riba. Beliau mengatakan, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim 4177, Abu Daud 3335 dan yang lainnya). Siapa Pencatat Riba yang Terkena Laknat?Ketika seseorang berurusan dengan rekening bank, dalam rekening ada ribanya, sementara dia harus memasukkannya ke dalam pembukuan dan laporan keuangan. Apakah ini termasuk mencatat riba yang terkena laknat Nabi?shallallahu ‘alaihi wa sallam? Kita bisa lihat penjelasan al-Hafidz Ibnu Hajar. Beliau mengutip keterangan Ibnu Tin, ?????? ??? ???? ??????? ????????? ????? ??? ??? ???? ???? ??? ??? ?? ???? ???? ????? ???? ???? ?? ???? ?? ??? ????? ????? ??? ??? ?? ?? ???? ????? ???? ????? ???? ???? ????? ?? ???? ?? ?????? ??????? ????? ???? ??? ?? ???? ???? ????? ??????? ??????? Nabi?shallallahu ‘alaihi wa sallam?menyebutkan saksi dan pencatat dimasukkan dalam laknat, karena mereka berdua membantu orang untuk makan riba. Ini terjadi pada orang yang setuju dengan pemakan riba. Sementara orang yang menulis riba atau mendengar kisah tentang pelaku riba, untuk melihat kasusnya dan mengamalkan yang benar, maka yang semacam ini niatnya baik, tidak termasuk dalam ancaman. Yang masuk dalam ancaman adalah orang yang membantu pemakan riba, dengan mencatat transaksinya atau menjadi saksinya. (Fathul Bari, 4/314). Berdasarkan penjelasan di atas, pencatat riba ada 2, [1] Pencatat transaksi riba. Merekalah yang mencatat terjadinya transaksi riba. Merekalah yang mendapatkan laknat dari Nabi?shallallahu ‘alaihi wa sallam. [2] Mencatat hasil transaksi riba, seperti yang dilakukan bagian laporan keuangan, mereka mencatat hasil transaksi dan bukan transaksinya. Transaksi riba dilakukan di bank.? Mereka sama sekali tidak terlibat dalam transaksi. Mereka hanya memindahkan angka di rekening, ke pembukuan. Untuk tugas yang kedua, tidak masuk hadis laknat di atas. Memahami keterangan di atas, keterlibatan notaris dalam transaksi kpr bank atau jual beli kredit, termasuk transaksi utang piutang dengan bank, mereka berada di posisi pencatat riba dan sekaligus saksi atas transaksi riba. Dan keterlibatan orang sebagai pencatat dan saksi atas transaksi riba, diancam laknat oleh Nabi?shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, tidak ada plihan bagi notaris selain harus memberanikan memilih klien. Berani menolak jika harus dilibatkan dalam trasaksi riba. Saya pernah mendengar seorang notaris mengeluhkan, jadi notaris kalau hanya lurus itu sulit. Dia bisa kehilangan banyak klien.. Namun bagi notaris mukmin, ini bukan masalah besar baginya. Karena cita-citanya, bukan sebatas mengumpulkan dunia, namun mereka juga memastikan bahwa pernghasilannya adalah penghasilan yang halal. Para notaris perlu meyakini, meninggalkan sesuatu yang haram karena Allah, akan diganti dengan yang lebih baik. Rasulullah?shallallahu ‘alaihi wa sallam?pernah bersabda, ??????? ???? ?????? ??????? ??????? ?????? ????????? ????? ???? ??? ???? ?????? ???? ?????? Tidaklah anda meninggalkan sesuatu karena Allah, kecuali Allah akan menggantikan untuk anda yang lebih baik dari pada itu.?(HR. Ahmad 23074 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Rizki ada di tangan Allah, yang dibagikan kepada para hamba-Nya. Dan apa yang ada di tangan kita akan kita pertanggung jawabkan di hadapan Allah. Dengan membangun kesadaran akan akhirat, seorang notaris mukmin akan lebih teratur dalam mencari dunia. Mereka tidak liar, menelan apa saja layaknya binatang. Itulah yang membedakan kita sebagai orang mukmin dengan orang kafir. Orang kafir ketika mencari dunia, mereka tidak kenal halal haram, tidak pernah peduli dengan riba, tidak perhatian dengan transaksi bermasalah. Bagi mereka, selama itu menguntungkan, itu adalah peluang yang tidak boleh disia-siakan. Karena itulah, dalam al-Quran, Allah memisalkan semangat orang kafir dalam mencari dunia, layaknya binatang. Mereka makan, mereka menikmati dunia, tanpa pernah peduli, apakah itu rumput miliknya atau rumput milik tetangganya. Allah berfirman, ??????????? ???????? ?????????????? ????????????? ????? ???????? ???????????? ?????????? ??????? ?????? orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang. Dan jahannam adalah tempat tinggal mereka.?(QS. Muhammad: 12) Tentu saja, kita sebagai muslim tidak ingin seperti mereka. Meniru karakter manusia yang Allah sebut seperti binatang. Semoga Allah – ta’ala – memberikan hidayah bagi kaum muslimin untuk bersabar mencari yang halal, apapun profesinya. Tak terkecuali para notaris di sekitar kita. Allahu a’lam Referensi: Buku “Ada Apa dengan Riba?” Anda bisa mendapatkan buku itu di:? Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com) |
Pahala bagi orang berwudhu di rumahnya kemudian pergi ke masjid, apakah orang yang berwudhu dari tempat kerja atau pasar juga mendapatkan pahala yang sama ?
Pahala bagi orang berwudhu di rumahnya kemudian pergi ke masjid, apakah orang yang berwudhu dari tempat kerja atau pasar juga mendapatkan pahala yang sama ?Pertanyaan:? (Sesungguhnya jika seseorang diantara kalian berwudhu dengan baik, kemudian mendatangi masjid dengan tujuan hanya untuk shalat, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan kesalahannya akan diampuni setiap kali ia melangkahkan kakinya hingga ia masuk ke masjid…), apakah pahala tersebut hanya berlaku bagi orang yang berwudhu dari rumahnya dan kemudian pergi ke masjid ? apakah ia juga mendapatkan pahala tersebut jika ia berwudhu di tempat kerjanya, di pasar, atau di jalan menuju masjid, atau apakah ia harus pergi kembali ke rumahnya untuk berwudhu, kemudian pergi ke masjid agar mendapatkan pahala tersebut ? Teks Jawaban Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (477), dan Muslim (649) dari Abi Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya jika seseorang berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya, lalu datang ke masjid, tidak ada yang ia inginkan kecuali shalat. Maka tidaklah ia melangkahkan kaki selangkah melainkan Allah Subhanahu wa ta’ala mengangkatnya satu derajat dan dihapus satu dosa darinya sampai ia masuk ke masjid. Dan apabila ia masuk ke masjid, maka ia dianggap dalam shalat selama shalat menahannya, dan para malaikat mendoakannya selama ia berada di tempat duduknya. Para malaikat berdoa, ’Ya Allah, ampunilah ia, Ya Allah, kasihanilah ia.”. Ini bersifat mutlaq, mencakup semua wudhu, baik di rumahnya ataupun tempat lain. Untuk itu, maka barang siapa yang berwudhu di suatu tempat yang ia sedang berada disana, baik di rumahnya, di pasar, atau di tempat kerja apapun, dan ia tidak meninggalkan tempat tersebut kecuali untuk menunaikan shalat, maka ia mendapatkan pahala yang disebutkan dalam hadis diatas. Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Muslim (666) dari Abi Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat." Di dalamnya ada batasan (taqyid) "Barangsiapa bersuci di rumahnya” ; dalam hal ini kita sampaikan wallahu a’lam, dan penjelasan yang paling kuat; bahwa yang dimaksud disini adalah: berwudhu di suatu tempat yang ia sedang berada disana. dan ada perbedaan keutamaan antara shalat di masjid dan shalat di rumah atau di pasar; shalat berjamaah di masjid lebih utama dibandingkan di keduanya. As-Suyuthi dalam “At-Tausyikh syarh al-jami’ as-sahih” (2/680) mengatakan: “di rumahnya? dan di pasar” artinya shalat sendiri,? maka keluar dari makna yang umum, hal itu dinyatakan oleh Ibnu Daqiq Al-‘Ied” akhir kutipan. Al-Manawi dalam “At-Taisir” (2/97): “di khususkanya rumah dan pasar sebagai symbol bahwa dilipat gandakanya pahala dari keduanaya dari pada tempat lainya yang tidak biasa dia berada” akhir kutipan. As-Sindi rahimahullah berkata, di dalam syarh hadis: ???? ?????????? ???? ?????????? ????? ????? ????????? ????????? ???????? ????? ??????? ????? ???? ???????? ???????? ?"Barangsiapa bersuci di rumahnya kemudian mendatangi masjid Quba dan shalat di dalamnya, maka ia akan mendapatkan pahala umrah. " Sepertinya pembatasan “di rumah”? disini tidak berpengaruh terhadap pahala yang diberikan, penyebutanya (rumah) hanyalah semata-mata sebagai bentuk penegasan bahwa pergi ke masjid hanya diperuntukkan bagi mereka yang rumahnya berdekatan, dimana ia berwudhu didalam rumah kemudian shalat di dalamnya dengan wudhu tersebut, sebagaimana penduduk madinah dan Quba yang tidak perlu melakukan perjalanan jauh, Itu tidak – yaitu bepergian – untuk hal lain selain ketiga masjid tersebut, dan seolah-olah batasan ini tidak disebutkan dalam hadis sebelumnya. Akhir kutipan dari “Hasyiah As-Sindi Ala Sunan Ibni Majah” (1/431). Selanjutnya, bahwa pahala tersebut tergantung pada terpenuhinya semua syarat-syaratnya, yaitu berwudhu dari “rumahnya”, atau tempat dimana ia berada, kemudian “berjalan” menuju masjid tempat shalat berjamaah, dan dia tidak beranjak dari? tempatnya kecuali hanya untuk tujuan? melaksanakan shalat. Ibnu Rajab rahimahullah berkata: dan didalam Al-Musnad dan Sahih Ibnu Hibban, dari Abdullah bin ‘Amru, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ”Barangsiapa yang berangkat menuju masjid untuk shalat berjamaah, maka satu langkah akan menghapus dosa dan langkah berikutnya dicatat sebagai kebaikan, baik pada saat berangkat maupun kembali.” Syarat mutlak ini disebutkan dalam hadis terbatas (muqayad) pada hadis Abu Shalih, dari Abu Hurairah, yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari sudah ada dan yang akan datang, dengan dua batasan: Pertama: Hendaknya? ia keluar dari rumahnya dalam keadaan sudah berwudhu dengan baik dan sempurna Kedua: Hendaknya? ia tidak keluar (dari tempatnya) kecuali dengan niat hanya untuk mendirikan shalat di masjid, maka apabila ia keluar rumah untuk suatu keperluan, dan di jalan menuju tujuannya ada masjid, lalu ia masuk dan shalat di dalamnya, sementara tujuan utamanya ia keluar dari rumah bukanlah untuk shalat di masjid tersebut, maka dalam kasus ini ia tidak mendapatkan pahala khusus (sebagaimana dimaksud dalam hadis). Demikian pula halnya, apabila ia keluar dari rumahnya dalam keadaan belum berwudhu ia tetap akan mendapatkan pahala, hanya saja pahala khusus yaitu akan ditinggikan derajat dan di hapuskan dosa-dosa tidak tercapai. Akhir kutipan dari “Fath Al-Barr” (6/32). Kesimpulan: Bahwa balasan pahala disini terikat dengan tindakan seseorang? yang keluar dari rumahnya dalam keadaan sudah berwudhu, atau dari mana ia berada (saat itu), dan ia tidak keluar dari tempat tersebut kecuali hanya untuk mendirikan shalat, maka barang siapa yang keluar dari tempat ia berada dalam keadaan belum berwudhu, atau barang siapa yang keluar dari tempatnya tanpa ada tujuan awal untuk mendirikan shalat; maka ia tidak termasuk golongan orang-orang yang mendapatkan pahala tersebut. Wallahu a’lam. |
Menemukan Rumus Bahagia
Menemukan Rumus BahagiaBismillah. Di antara keunikan dan keistimewaan kitab para ulama salaf adalah kalimat dan nasihat yang mereka berikan tersimpan berbagai kunci dan rumus kebahagiaan. Hal itu tidak lain karena mereka senantiasa kembali kepada Al-Kitab dan As-Sunnah. Hal itu bisa kita ambil contoh dari karya Syekh Muhammad At-Tamimi?rahimahullah?seorang ulama pembaharu Islam (wafat 1206 H). Melalui karya-karya beliau dalam ilmu tauhid dan akidah Islam, kita diperkenalkan tentang pedoman dan kaidah untuk meraih keselamatan dan kebahagiaan yang hakiki di dunia dan di akhirat. Tiga resep bahagiaMisalnya, dalam mukadimah risalah?Al-Qawa’id Al-Arba’?(Empat Kaidah Utama), beliau menyebutkan tiga tanda kebahagiaan: apabila diberi nikmat, bersyukur; apabila diberi cobaan/musibah, bersabar; dan apabila berbuat dosa, segera beristigfar. Penjelasan serupa telah diungkapkan oleh Ibnul Qayyim?rahimahullah?(wafat 751 H) pada bagian awal kitabnya?Al-Wabil Ash-Shayyib. Banyak ucapan para ulama yang senada dengan penjelasan beliau. Di antaranya, Yazid bin Maisarah?rahimahullah?berkata,?“Tidaklah berbahaya suatu nikmat, jika ia dibarengi dengan syukur. Tidaklah berbahaya musibah, jika ia dibarengi dengan sabar. Sungguh, musibah yang menimpa pada saat melakukan ketaatan kepada Allah itu jauh lebih baik daripada nikmat yang dirasakan ketika berbuat maksiat kepada Allah.”?(Lihat?At-Tahdzib Al-Maudhu’i li Hilyah Al-Auliya’, hal. 164) ?rahimahullah?berkata,?“Seorang hamba senantiasa berada di antara kenikmatan dari Allah yang mengharuskan syukur atau dosa yang mengharuskan istigfar. Kedua hal ini adalah perkara yang selalu dialami setiap hamba. Sebab dia senantiasa berada di dalam curahan nikmat dan karunia Allah dan senantiasa membutuhkan tobat dan istigfar.”?(Lihat?Mawa’izh Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, hal. 87) Taat kepada RasulContoh yang lain, dalam risalah?Tsalatsah Ushul?(Tiga Landasan Utama), Syekh Muhammad At-Tamimi?rahimahullah?juga menjelaskan wajibnya untuk taat kepada Rasul, karena Allah yang menciptakan kita dan memberikan rezeki kepada kita, Allah tidak membiarkan kita dalam keadaan terlunta-lunta. Akan tetapi, Allah telah mengutus kepada kita seorang rasul. Barangsiapa yang taat kepadanya, masuk surga. Dan barangsiapa yang durhaka kepadanya, maka dia masuk neraka. Ibnul Qayyim?rahimahullah?berkata,?“Barangsiapa yang merenungkan keadaan alam semesta dan berbagai keburukan yang terjadi padanya, niscaya dia akan menyimpulkan bahwa segala keburukan di alam semesta ini sebabnya adalah menyelisihi Rasul dan keluar dari ketaatan kepadanya. Demikian pula, segala kebaikan yang ada di dunia ini sebabnya adalah ketaatan kepada Rasul.”?(Lihat?Adh-Dhau’ Al-Munir ‘ala At-Tafsir,?2: 236-237) Baca juga:? Membersihkan akidah dari syirikDi dalam kitab?Tauhid, Syekh Muhammad At-Tamimi?rahimahullah?juga menjelaskan bahwa tauhid yang bersih dari syirik merupakan sebab untuk meraih keamanan dan hidayah. Ini merupakan keutamaan tauhid yang sangat besar. Beliau berkata, ???? ???? ?????: ????????? ??????? ?????? ?????????? ???????????? ???????? ????????? ?????? ????????? ?????? ??????????? “Allah berfirman, ‘Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri imannya dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang diberikan keamanan dan mereka itulah orang-orang yang diberi petunjuk.’?() Kezaliman yang dimaksud oleh ayat ini telah dijelaskan oleh Nabi?shallallahu ‘alaihi wasallam?adalah syirik. Karena orang yang berbuat syirik menujukan ibadah kepada selain Allah, sesuatu yang tidak berhak menerima ibadah. Orang yang bertauhid dan bersih dari syirik, maka dia akan mendapatkan keamanan di akhirat sehingga selamat dari kekalnya neraka kemudian masuk ke dalam surga selama-lamanya. Orang yang bertauhid dan bersih dari syirik juga akan mendapatkan bimbingan di dunia sehingga bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan beramal saleh hingga diberi taufik untuk meninggal dalam keadaan beriman. ?menuturkan, Qutaibah bin Sa’id menuturkan kepada kami, dia berkata, Jarir menuturkan hadis kepada kami dari Al-A’masy dari Ibrahim dari ‘Alqamah dari Abdullah (yaitu,?) bahwa beliau berkata, “Ketika turun ayat ini, ‘Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri imannya dengan kezaliman…’?(QS. Al-An’am: 82), maka hal itu terasa berat bagi para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka mengatakan, ‘Siapakah di antara kita ini yang tidak mencampuri imannya dengan kezaliman?!’?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menanggapi, ‘Sesungguhnya bukan itu yang dimaksudkan. Tidakkah kalian pernah mendengar ucapan Luqman (yang artinya), ‘Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang sangat besar.’ ”?(HR. Bukhari no. 6444, lihat dalam?Minhatul Malik Al-Jalil, 12: 389) Apabila demikian, maka tauhid adalah sebab utama kebahagiaan insan. Tidak ada kebahagiaan baginya tanpa tauhid dan iman. Dengan tauhid inilah, seorang muslim akan bisa merasakan lezatnya keimanan dan manisnya penghambaan kepada Ar-Rahman. Malik bin Dinar?rahimahullah?berkata kepada para sahabatnya,?“Orang-orang yang malang dari kalangan penduduk dunia. Mereka telah keluar dari dunia dalam keadaan belum menikmati sesuatu yang paling indah di dalamnya.”?Mereka pun bertanya,?“Wahai Abu Yahya, apakah itu sesuatu yang paling indah di dunia?”?Beliau menjawab,?“Yaitu, mengenal Allah ‘Azza Wajalla, mencintai-Nya dan tenang dengan zikir kepada-Nya.” Baca juga:? *** Penulis:?Ari Wahyudi, S.Si.? |
Menjual Makanan Mengandung Babi Atau Alkohol Kepada Non Muslim
MENJUAL MAKANAN YANG MENGANDUNG BABI ATAU ALKOHOL KEPADA NON MUSLIM Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh menjual makanan-makanan yang didalamnya megandung babi atau alkohol ? sebab di Amerika banyak kaum muslimin yang memiliki toko-toko yang menjual bir, daging babi, rokok, atau bekerja padanya. Jawaban. Tidak boleh menjual apa yang diharamkan memakannya atau haram menggunakannya, dan di antaranya adalah apa yang Anda sebutkan dalam pertanyaan tadi. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 20 dari Fatwa Nomor 11967] Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh berdagang minuman keras dan daging babi, jika tidak diperjual belikan kepada orang muslim ? Jawaban. Tidak boleh memperdagangkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah, baik itu berupa makanan maupun yang lainnya, seperti misalnya minuman khamr dan daging babi meskipun kepada orang-orang kafir. Yang demikian itu telah ditegaskan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau telah bersabda. ????? ??????? ????? ??????? ??????? ??????? ???????? “Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya” [Diriwayatkan oleh Ahmad I/247, 293 dan 322, Abu Dawud III/768 nomor 3488, Ad-Daraquthni III/7, Ath-Thabrani XII/155 nomor 12887, Ibnu Hibban XI/313 nomor 4938, Al-Baihaqi VI/13 dan IX/353] Selain itu, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melaknat minuman khamr serta peminum, pembeli, pembawa, dan orang yang dibawakannya, juga memakan hasil penjualannya, dan pemerasnya. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertnanyaan ke 21 dari Fatwa Nomor 12087, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i] Referensi : ? |
Apakah Seorang Pezina Diharamkan Menikahi Bidadari Surga
Apakah Seorang Pezina Diharamkan Menikahi Bidadari Surga?? Pertanyaan Apakah orang yang bertobat dari perbuatan zina masih bisa menikahi bidadari Surga? Sebab, disebutkan dalam berbagai hadits Nabi, bahwa pezina tidak akan menikahi bidadari Surga. Apakah pezina yang telah melakukan tobat nasuha akan dapat menikahi mereka? JawabanSegala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Kami belum mengetahui ada hadits yang?shahih?menyatakan bahwa orang yang berzina di dunia untuk dapat menikahi bidadari Surga di Akhirat kelak. Hadits yang menyatakan hal senada dengan itu hanya berkenaan dengan khamar dan sutra. Yaitu hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar? Walaupun demikian, orang yang bertobat dari suatu dosa bagaikan tidak memiliki dosa sama sekali, sebagaimana disebutkan oleh Nabi?Shallall?hu `alaihi wa sallam?dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihukum?shahih?oleh Syaikh Al-Albani. Karena itu, siapa yang bertobat dari zina dengan tobat yang benar, akan dapat menikah dengan bidadari Surga,?insyaAllah. Wallahu a`lam |
Nabung Qurban Sejak Sekarang!
Nabung Qurban Sejak Sekarang!Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Semoga artikel ini tidak telat. Karena waktu kita tinggal beberapa minggu lagi. insyaaAllah bisa terkejar bagi yang memiliki niat yang tulus. Idul Adha, menjadi kesempatan istimewa bagi kaum muslimin. Di hari itu, mereka disyariatkan mengerjakan ibadah tahunan, menyembelih qurban. Mengapa ini istimewa? Karena berqurban, merupakan syiar semua penganut agama. Menyembelih hewan, dalam rangka mendekatkan diri kepada tuhannya. Ketika orang musyrikin memberikan sesajian dengan menyembelih binatang untuk sesembahan mereka, umat islam melakukan amal tandingannya, menyembelih qurban untuk mengagungkan Allah. Sama-sama menyembelih, namun yang satu mengantarkan pelakunya menuju surga, sementara satunya mengantarkan pelakunya untuk kekal di neraka. Untuk itulah, sebagai wujud rasa syukur akan janji surga, Allah perintahkan kaum muslimin untuk shalat dan menyembelih qurban. Allah berfirman, ?????? ????????????? ??????????? . ??????? ????????? ????????? “Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu telaga al-Kautsar. Karena itu kerjakanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban.”?(QS. al-Kautsar: 1 – 2). Menurut 3 ulama tafsir zaman tabiin, Qatadah, Atha’, dan Ikrimah – ahli tafsir murid Ibnu Abbas –, makna perintah shalat dalam ayat itu adalah shalat id, dan perintah menyembelih adalah menyembelih qurban. (Tafsir al-Qurthubi, 20/218). Berdasarkan tafsir di atas, kesempatan bagi kita untuk bisa menjalankan perintah dalam ayat ini hanyalah ketika idul adha. Karena itulah, Rasulullah?Shallallahu ‘alaihi wa sallam?sangat menekankan agar umatnya selalu berqurban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ???? ????? ???? ?????? ?????? ???????, ????? ??????????? ??????????? “Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits ?dihasankan al-Hafizh Abu Thohir). Mulai Menabung dari SekarangAnda tentu tidak ingin ketinggalan untuk turut mengamalkan ayat di atas. Berqurban di hari Idul Adha merupakan amal paling mulia. Saatnya anda menyisihkan dana untuk bisa membeli hewan qurban. Kurangi pengeluaran yang tidak mendesak. Saatnya merencanakan qurban di hari Idul Adha. Ketika kita telah bersiap untuk berqurban sejak sekarang. Atau bahkan kita sudah merencanakan untuk membeli hewan qurban, berarti kita telah siaga untuk beramal soleh. Di saat itulah, kita bisa berharap, semoga Allah memberikan pahala untuk kita sejak sekarang. Pahala karena siaga beramal… Pahala karena merencanakan kebaikan. Sebagaimana orang yang menunggu iqamat shalat di masjid terhitung mendapatkan shalat, karena dia siaga untuk melaksanakan shalat. Nabi?Shallallahu ‘alaihi wa sallam?bersabda, ??? ??????? ?????????? ??? ??????? ??? ??????? ?????????? ?????????? ? ??? ?????????? ???? ?????????? ????? ???????? ?????? ?????????? Kalian akan senantiasa terhitung mengerjakan shalat, selama shalat yang menghalanginya untuk tetap di masjid. Tidak ada yang menghalanginya untuk pulang menemui istrinya, selain shalat.?(HR. Bukhari 659 & Muslim 1542). Iringi dengan DoaJangan lupa iringi upaya anda dengan doa. Terutama bagi anda yang telah memiliki tekad untuk berqurban meskipun dengan keterbatasan ekonomi. Kita yang lemah tidak bisa beramal tanpa pertolongan dari Allah. Salah satu doa yang bisa anda rutinkan, ????? ???????? ??? ???????? ?????????? ???????? ??????????? Ya Allah, bantulah aku untuk selalu berdzikir kepada-Mu, mensyukuri nikmat-Mu, dan beribadah sebaik mungkin kepada-Mu. (HR. Ahmad 22119, Abu Daud 1524 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Semoga Allah memudahkan kita untuk bisa menjalankan ibadah qurban. Allahu ?a’lam. Ditulis?oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com) |
Pengaruh Obat-Obat Kimia Terhadap Ibadah Puasa - Soal Jawab Tentang Islam
Pengaruh Obat-Obat Kimia Terhadap Ibadah PuasaPertanyaan:? Adakah pendapat-pendapat alim ulama yang berkenaan dengan penggunaan obat-obatan yang diizinkan dan tidak mengganggu puasa, sebagai contoh: (1) Kapsul dan sirup, (2) Alat hirup untuk penderita asma dan sesak nafas, (3) spiral, (4) Injeksi (infus). Mengenai penyakit sesak nafas sangat perlu dibicarakan, karena sekitar dua puluh persen anak-anak terserang penyakit tersebut. Kami mengharapkan Anda sudi menjelaskannya, bila perlu sertakan juga penjelasan beberapa perkara yang berkaitan dengan masalah ini. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Teks Jawaban Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya. , berikut ini akan kami sebutkan beberapa perkara yang biasa digunakan dalam dunia kedokteran, berikut penjelasan mana yang membatalkan puasa dan mana yang tidak. Pejelasan berikut ini merupakan kesimpulan beberapa pembahasan syar'i yang diajukan kepada Majelis Mujamma' Fiqih Islami dalam beberapa seminarnya. Majelis menyimpulkan sebagai berikut: Pertama:? Perkara yang tidak termasuk pembatal puasa: 1-Obat tetes mata, obat tetes telinga, cleaner pembersih telinga, obat tetes hidung atau alat hirup jika masuknya zat ke dalam kerongkongan dapat dihindari.
Kedua:? Seorang dokter muslim seyogyanya menganjurkan kepada pasiennya untuk menunda pengobatan penyakit yang dapat ditunda pengobatannya dan tidak menimbulkan bahaya hingga setelah waktu berbuka puasa untuk bentuk-bentuk pengobatan tersebut di atas (sehingga tidak merusak puasanya). Refrensi:? Mujamma' Fiqih Islami hal 213 |
Sekilas Hibah, Wasiat dan Warisan
SEKILAS HIBAH, WASIAT DAN WARISAN Oleh Abu Abdillah Arief Budiman HIBAH Berkenaan dengan definisi hibah (??????), As Sayid Sabiq berkata di dalam kitabnya[1]: “(Definisi) hibah menurut istilah syar’i ialah, sebuah akad yang tujuannya penyerahan seseorang atas hak miliknya kepada orang lain semasa hidupnya[2] tanpa imbalan apapun ”[3]. Beliau berkata pula: “Dan hibah bisa juga diartikan pemberian atau sumbangan sebagai bentuk penghormatan untuk orang lain, baik berupa harta atau lainnya”. Syaikh Al Fauzan berkata: “Hibah adalah pemberian (sumbangan) dari orang yang mampu melakukannya pada masa hidupnya untuk orang lain berupa harta yang diketahui (jelas)”.[4] Demikian makna hibah secara khusus. Adapun secara umum, maka hibah mencakup hal-hal berikut ini: 1. Al ibra`: ( ??????????) yaitu hibah (berupa pembebasan) utang untuk orang yang terlilit utang (sehingga dia terbebas dari utang). 2. Ash shadaqah (??????????) : yaitu pemberian yang dimaksudkan untuk mendapatkan pahala akhirat. 3. Al hadiyah ( ??????????) : yaitu segala sesuatu yang melazimkan (mengharuskan) si penerimanya untuk menggantinya (membalasnya dengan yang lebih baik)[5]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang perbedaan antara shadaqah dan hadiyah, dan mana yang lebih utama dari keduanya, beliau rahimahullah menjawab: “Alhamdulillah, ash shadaqah adalah segala sesuatu yang diberikan untuk mengharap wajah Allah sebagai ibadah yang murni, tanpa ada maksud (dari pelakunya) untuk (memberi) orang tertentu, dan tanpa meminta imbalan (dari orang yang diberi tersebut). Akan tetapi, (pemberian tersebut) diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Sedangkan hadiyah, maka pemberian ini dimaksudkan sebagai wujud penghormatan terhadap individu tertentu, baik hal itu sebagai (manifestasi dari) rasa cinta, persahabatan ataupun meminta bantuan. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah, dan berterimakasih atasnya (dengan memberinya hadiah kembali), sehingga tidak ada orang yang meminta atau mengharapkan kembali darinya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak pernah memakan kotoran-kotoran[6] (zakat atau shadaqah) orang lain yang mereka bersuci dengannya dari dosa-dosa mereka, yaitu shadaqah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakan shadaqah karena alasan ini ataupun karena alasan-alasan lainnya[7]. Maka (dengan demikian) telah jelaslah perkaranya, bahwa shadaqah lebih utama. Kecuali jika hadiyah memiliki makna tersendiri, sehingga membuatnya lebih utama dari shadaqah, seperti memberi hadiah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa hidupnya sebagai tanda cinta kepadanya, atau memberi hadiah kepada kerabat, yang dengannya terjalinlah hubungan lebih erat antara kerabat, atau juga memberi hadiah kepada saudara seiman, maka hal-hal seperti ini bisa membuat hadiyah lebih utama (dari shadaqah)”[8]. Ibnu Qudamah Al Maqdisi berkata: “Kesimpulannya, hibah, shadaqah, hadiyah, dan ‘athiyah memiliki makna yang saling berdekatan. Makna ketiga istilah ini adalah penyerahan kepemilikan (seseorang kepada orang lain) pada waktu hidupnya tanpa imbalan balik apapun. Dan penyebutan ‘athiyah (pemberian) mencakup seluruhnya, demikian pula hibah. Sedangkan shadaqah dan hadiyah berbeda, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakan hadiyah dan tidak pernah memakan shadaqah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika Barirah diberi daging shadaqah: ???? ????? ???????? ??????? ?????????. “Daging itu baginya adalah shadaqah dan bagi kami hadiyah”.[9] Maka zhahirnya, orang yang memberi sesuatu kepada orang yang membutuhkan dengan berniat taqarrub kepada Allah adalah shadaqah. Sedangkan orang yang memberi sesuatu dengan tujuan untuk (melakukan) pendekatan kepadanya, dan dalam rangka mencintainya, maka itu adalah hadiyah. Dan seluruh (amalan-amalan) ini hukumnya sunnah dan sangat dianjurkan (untuk dilakukan), karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ?????????? ???????????. “Saling memberi hadiahlah sesama kalian, niscaya kalian saling mencintai“.[10] Adapun shadaqah, maka keutamaannya jauh lebih banyak, di luar batas kemampuan kami untuk menghitungnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 271, yang artinya : Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu”.[11] WASIAT Makna wasiat (?????????) menurut istilah syar’i ialah, pemberian kepemilikan yang dilakukan seseorang untuk orang lain, sehingga ia berhak memilikinya ketika si pemberi meninggal dunia.[12] Dari definisi ini jelaslah perbedaan antara hibah (dan yang semakna dengannya) dengan wasiat. Orang yang mendapatkan hibah, dia langsung berhak memiliki pemberian tersebut pada saat itu juga, sedangkan orang yang mendapatkan wasiat, ia tidak akan bisa memiliki pemberian tersebut sampai si pemberi wasiat meninggal dunia terlebih dahulu.[13] WARISAN Warisan berbeda dengan hibah ataupun wasiat. Warisan dalam bahasa Arab disebut at tarikah (??????????). Definisinya menurut istilah syariat ialah, seluruh harta seseorang yang ditinggalkannya disebabkan dia meninggal dunia[14]. Hak-hak yang berkaitan dengan at tarikah (warisan) ada empat. Keempat hak ini tidak berada pada kedudukan yang sama, akan tetapi hak yang satu lebih kuat dari yang lainnya, sehingga harus lebih didahulukan dari hak-hak lainnya. Urutan empat hak yang berkaitan dengan at tarikah tersebut sebagai berikut:[15] 1. Hak yang pertama, dimulai dari pengambilan sebagian at tarikah tersebut untuk biaya-biaya pengurusan jenazah si mayit (mulai dari dimandikannya mayit sampai dikuburkan). 2. Hak yang ke dua, pelunasan utang-utang si mayit (jika memiliki utang).[16] 3. Hak yang ke tiga, melaksanakan wasiatnya dari sepertiga tarikahnya setelah dikurangi biaya pelunasan utang-utangnya. 4. Hak yang ke empat, pembagian tarikah (harta warisannya) kepada seluruh ahli warisnya dari sisa pengurangan (dari ke tiga hak di atas). Demikian penjelasan singkat tentang hibah, wasiat dan warisan. Adapun permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat, insya Allah akan diangkat pada edisi yang akan datang. Wallahu a’lam, wa akhiru da’waana anil hamdu lillaahi rabbil ‘aalamin. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016] _________ Footnote [1] Fiqh As Sunnah (3/388). [2] Karena jika penyerahan kepemilikan itu terjadi setelah dia meninggal, maka hal itu disebut wasiat. [3] Karena jika dengan imbalan, maka hal itu disebut jual beli. [4] Al Mulakhash Al Fiqhi (2/163). [5] Fiqh As Sunnah (3/388). [6] Maksudnya adalah kotoran dalam arti maknawi, bukan hissi. [7] Sebagaimana hadits Al Fadhl bin Abbas Radhiyallahu anhu dalam Shahih Muslim (2/754 no.1072) dan lain-lainnya: ????? ?????? ???????????? ???????? ???? ????????? ????????, ?????????? ??? ??????? ??????????? ????? ???? ?????????. Sesungguhnya shadaqah-shadaqah ini adalah kotoran-kotoran manusia, tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad. [8] Majmu’ Al Fatawa (16/151). [9] HR Bukhari (2/543), Muslim (2/755), dan lain-lain. [10] HR Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra (6/169), dan lain-lain. Dan Al Albani menghasankan hadits ini. Lihat Shahih Al Jami’, no.3004. [11] Al Mughni (8/239-240). [12] Lihat Al Mughni (8/389), Fiqh As Sunnah (3/414), Al Fiqh Al Manhaji (2/243), dan Al Mulakhash Al Fiqhi (2/172). [13] Lihat Fiqh As Sunnah (3/414). [14] Lihat Fiqh As Sunnah (3/425). [15] Lihat Fiqh As Sunnah (3/425-426). [16] Ibnu Hazm dan Asy Syafi’i mendahulukan pelunasan utang-utang kepada Allah, seperti zakat dan kaffarat-kaffarat di atas utang-utang kepada sesama manusia. Sedangkan ulama Hanafiyah mengatakan, bahwa utang-utang mayit kepada Allah gugur dengan sebab kematiannya, maka tidak wajib bagi ahli warisnya untuk melunasi utang-utangnya, kecuali jika mereka mau menyumbangkannya, atau jika si mayit berwasiat agar utang-utangnya tersebut dilunasi. Jika si mayit berwasiat dengan wasiat tersebut, maka hukum wasiatnya ini sama dengan wasiat yang ditujukan kepada orang asing (bukan ahli waris). Dengan demikian si ahli waris atau orang yang diwasiati hanya boleh mengeluarkan maksimal sepertiga at tarikah setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah dan setelah pelunasan utang-utang (si mayit) kepada sesama manusia. Hal ini dilakukan jika si mayit memiliki ahli waris. Jika dia tidak memiliki ahli waris, maka boleh dikeluarkan dari seluruh tarikahnya itu. Sedangkan ulama Hanabilah, mereka menyama-ratakan antara utang-utang kepada Allah dan kepada manusia. Lihat Fiqh As Sunnah (3/425-426). Referensi : ? |
Biografi Al-Hafidz Ibnu Katsir
Biografi Al-Hafidz Ibnu KatsirMayoritas kaum muslimin di negara kita dan di negara-negara muslim lainnya tidak asing dengan buku/kitab yang berjudul?Tafsir Ibnu Katsir?atau yang biasa disebut juga dengan?Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim, sebuah karya fenomenal dalam bidang ilmu tafsir Al-Qur’an yang memiliki banyak keunggulan dan sarat akan penjelasan yang lugas dan komplit mengenai kandungan Al-Qur’an. Tidaklah ada seorang penuntut ilmu?蝉测补谤’颈,?kecuali ia telah membaca karya fenomenal tersebut, bahkan tidak jarang kita dapati kitab tersebut berada di setiap rumah kaum muslimin. Pada pembahasan kali ini, akan kita bahas bersama biografi penulis dari kitab tafsir yang masyhur tersebut. Seorang imam, ulama, penghafal, ahli tafsir, ahli sejarah, ahli hukum dari kota Damaskus, Imam Ibnu Katsir?rahimahullahu ta’ala.?Semoga kita semua dapat mengambil faedah yang banyak dari kisah hidup beliau?rahimahullah?ini. Kehidupan beliauBeliau lahir dengan nama Ismail dari seorang ayah bernama Umar bin Katsir?rahimahumallah. Beliau lebih dikenal dengan Ibnu Katsir yang mana dinisbatkan kepada kakek beliau Katsir bin Dhau’. Nama lengkap beliau adalah Abu Al-Fida Imaduddin Ismail bin Umar bin Katsir bin Dhau’ bin Katsir bin Zara’ Al-Qurasyi Al-Bashri. Beliau dilahirkan di Majdal, sebuah desa di sebelah timur Bashrah di kota Damaskus (saat ini masuk ke dalam negeri Suriah), pada tahun 701 H. Ayahnya adalah seorang pengisi khotbah di daerah tersebut. Pada tahun 707 H, ketika Ibnu Katsir baru berumur 5 tahun, beliau? pindah ke kota Damaskus bersama saudaranya, Kamaludin Abdul Wahhab untuk menimba ilmu sesaat setelah kematian ayah mereka. Keilmuan beliauSejak masa kecilnya, Ibnu Katsir tumbuh dan akrab dengan ilmu. Beliau memulai petualangan ilmunya dengan saudaranya Abdul Wahhab kemudian barulah beralih kepada ulama-ulama besar di masa beliau. Beliau menghafal Al-Qur’an dan mengkhatamkan hafalannya pada tahun 711 H, yakni ketika beliau beranjak 10 tahun. Kemudian beliau membacakan sebagian Al-Qur’an kepada Syekh Muhammad bin Jaafar bin Faroush Al-Labaad (wafat tahun 724 H), yang telah membacakan Al-Qur’an kepada manusia di masjid jami’ selama kurang lebih empat puluh tahun. Beliau juga menghafalkan kitab?At-Tanbih?karya Abu Ishaq As-Syirazi (wafat tahun 476 H) dan mengajarkannya ketika ia berusia delapan belas tahun. Beliau juga menghafalkan kitab?Mukhtashar Ibnu Al-Hajib?dan beliau mempelajarinya dan mendalaminya bersama dua gurunya, yakni Syekh Burhanudin Al-Fazari (729 H) dan Kamaluddin Qadhi Shahbah (726 H). Ibnu Katsir juga belajar ilmu hadis, mendalami ilmu sanad, ‘ilal?(kecacatan), dan?rijal?(para perawi hadis) dari mertuanya, yakni Abu Al-Hajjaj Al-Mizzi. Ia menikahi putrinya dan membersamai mertuanya untuk mengambil ilmunya. Beliau juga banyak menemani Syekh Islam Taqiyuddin?rahimahullah, mengambil banyak pendapat beliau?rahimahullah?dalam permasalahan-permasalahan yang muncul.?Sampai suatu ketika, dalam permasalahan talak, tatkala beliau mengambil pendapat Syekh Islam, beliau mendapat banyak ujian dan gangguan. Beliau juga sangat mendalami perihal keyakinan Ahli Kitab, mengetahui seluk beluk mereka, kesesatan-kesesatan mereka, dan pernak-pernik agama mereka. Sampai-sampai orang-orang Nasrani bertanya dan mengajak beliau berdiskusi perihal agama mereka sendiri, karena begitu dalamnya pemahaman beliau akan agama mereka. Imam As-Syaukani?rahimahullah?mengatakan,?“叠别濒颈补耻?mahir dan unggul dalam ilmu fikih, ilmu tafsir, ilmu nahwu (tata bahasa), dan paham secara detail ilmu al-Jarh wa at-ta’dil (ar-rijal wa al-‘ilal).”?(Al-Badr At-Thali’,?1: 153) Beberapa guru beliauAl-Hafiz Ibnu Katsir menerima ilmu dari banyak guru yang mempunyai landasan ilmu yang kokoh dan kedudukan yang tinggi di kalangan masyarakat, antara lain: Pertama: Ibrahim bin Abdur Rahman bin Ibrahim bin Dhiya’?bin Siba’ Al-Fazari, atau yang lebih dikenal dengan Burhanuddin Ibnu Al-Firkah (meninggal pada tahun 729 H), guru besar dalam mazhab Syafi’i dan lautan ilmu. Ibnu Katsir mendengar dan belajar darinya, kitab?Sahih Muslim?dan beberapa kitab lainnya. Ibnu Katsir berkata tentang beliau,?“Singkatnya, aku belum pernah melihat seseorang yang bermazhab Syafi’i di antara guru-guru kami yang semisal dengannya.”?(Al-Bidayah wa An-Nihayah,?18: 316-317) Kedua: Syihabuddin Abu Al-Abbas Ahmad ibnu Abi Thalib bin Ni’mah bin Hasan As-Shalihi Al-Hijazi, yang dikenal sebagai Ibn As-Shihna, beliau meninggal pada tahun 730 H. Ibnu Katsir mendengar sekitar 500 hadis dari beliau dengan metode?ijazah?dan mendengar langsung di sekolah Dar Al-Hadis Al-Ashrafieh pada hari-hari musim dingin. Ketiga:??Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaymaz Abu Abdillah Syamsuddin Ad-Dimasyqi, penghafal hadis yang diakui, peneliti dan sejarawan Islam di masanya. Beliau meninggal pada tahun 748 H. Ibnu Katsir beberapa kali menyebutnya dengan “Syaikhuna?(guru kami)” dan beliau juga mengatakan tentang gurunya Ad-Dzahabi,?“Beliau adalah penutup guru-guru hadis dan para penghafalnya.”?(Al-Bidayah wa An-Nihayah, 18: 500) Keempat: Syekh Islam Ahmad bin Abdul Halim bin Abdu As-Salam Ibnu Taimiyyah Al-Harrani Ad-Dimasyqi Al-Hanbali (meninggal pada tahun 728 H). Ibnu Katsir sering menemani beliau, belajar dari beliau, dan mengikuti beliau dalam banyak pendapatnya. Baca juga:? Beberapa murid-murid beliauJumlah murid beliau sangatlah banyak. Hal itu dikarenakan beliau?rahimahullah?mengajar di beberapa sekolah. Di antara murid beliau yang terkenal adalah: Pertama: Syihabuddin Hajji bin Ahmad bin Hajji bin Musa bin Ahmad Syihabuddin As-Syafi’i (meninggal pada tahun 816 H). Ibnu Hajji mengambil banyak pelajaran berharga dari gurunya, Ibnu Katsir. Beliau pernah memuji gurunya tersebut dengan perkataannya,?“Tidaklah diriku berjumpa dengan beliau,?kecuali ada pelajaran yang aku dapatkan, dan aku telah duduk dan membersamainya selama enam tahun.” Kedua: Az-Zarkasyi Muhammad bin Bahadur bin Abdullah Badruddin Az-Zarkasyi As-Syafi’i (meninggal pada tahun 794 H). Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya?Ad-Durar Al-Kaminah?berkata,?“顿颈补?(Az-Zarkasyi) telah melakukan perjalanan jauh ke Damaskus untuk belajar hadis dari Ibnu Katsir, dan dia juga membacakan kepada beliau ringkasan ilmu hadis dan membuat pujian khusus untuk gurunya tersebut dalam dua bait (syair).” Ketiga: Ibnu Al-Jazari Syamsudin Abu Al-Khair Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Yusuf As-Syafi’i (meninggal pada tahun 833 H). Ibnu Al-Jazari menyatakan sendiri dengan jelas dalam banyak kesempatan bahwa dirinya mendengar dan belajar langsung dari Ibnu Katsir. Di antara perkataan beliau,?“Adapun hadis Ummu Zar’a, maka aku telah mendengar Syekh Imaduddin Ismail Ibnu Katsir berkata …”?(Kitab?Al-Mus’ad Al-Ahmad?karya Ibnu Al-Jazari). Keutamaan dan akhlak beliauAllah?Subhanahu wa Ta’ala?menganugerahkan Imam Ibnu Katsir dengan banyak keutamaan dan kelebihan. Beliau adalah orang yang memiliki kewibawaan dan sangat dihormati, jenius, dan memiliki ingatan yang kuat. Beliau memiliki bakat di dalam menyampaikan ilmu yang telah dimilikinya, di mana beliau sudah mulai mengajar dan berdakwah di umur yang masih muda, yaitu 18 tahun. Itulah sebabnya sejumlah ulama menjuluki beliau sebagai?“笔enghafal Teks”. Guru beliau, Adz-Dzahabi?rahimahullah?mengatakan, ????? ????? ????? ?? ?????? ??????? ????????? ??? ??? ?????? “滨a menghafal kumpulan teks matan beserta perawinya dan status-statusnya dengan baik. Ia memiliki hafalan dan pengetahuan yang baik.”?(Mu’jam Muhaddisi Ad-Dzahabi?karya Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Utsman Ad-Dzahabi, hal. 56; disunting dan diberikan catatan oleh Dr. Ruhiyah Abdulrahim As-Suwaifi, Dar Al-Kutub Al-Ilmiah Beirut, edisi pertama 1413 H). Muridnya Ibnu Hajji berkata tentang beliau?rahimahullah, ???? ?? ??????? ????? ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????? ?????? ??????? ?? ???? “Di antara orang yang?pernah kita temui, beliau adalah ulama yang paling hafal nash-nash hadis dan perawinya, beliau adalah orang yang paling mengerti kecacatan dalam sebuah hadis, keabsahan, dan kelemahannya, sahabat-sahabat sejawat beliau pun mengakui hal tersebut.”?(Thabaqat Al-Mufassirin,?karya Al-Hafidz Syamsuddin Muhammad bin Ali bin Ahmad Ad-Dawudi, 1: 111; diterbitkan oleh Perpustakaan Wahbah, Kairo edisi pertama 1392 H, dan?Ad-Darisi,?karya An-Nuaimi, 1: 36) Karya-karya beliauPertama: “Tafsir?Al-Qur’an Al-‘Adzhim” Atau yang lebih dikenal dengan “Tafsir Ibnu Katsir”. Merupakan karya beliau yang paling fenomenal, dikenal luas oleh kaum muslimin dan telah dicetak oleh banyak percetakan. Kitab tafsir ini fokus menafsirkan ayat dengan ayat lain ataupun hadis Nabi?shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua: “Al-Bidayah wa?An-Nihayah” Buku/kitab ensiklopedia besar yang mencakup sejarah dari awal penciptaan hingga abad kedelapan Hijriah dan ditutup dengan pembahasan mengenai tanda-tanda hari kiamat dan kejadian-kejadian pada hari kiamat sampai dengan pembahasan hisab. Ketiga: “As-Sirah An-Nabawiyyah” Ibnu Katsir dalam buku tersebut membahas tentang sejarah Nabi Muhammad dengan menyebutkan terlebih dahulu kisah orang Arab sebelum Islam, kemudian kelahiran Nabi dan segala yang berkaitan dengannya seperti nama, keturunan, masa penyusuan, masa kecilnya, kenabiannya, periode Makkah, kemudian hijrah, penaklukan-penaklukan, wafatnya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan sejarah Nabi yang mulia ini. Keempat: “Irsyad Al-Faqih ila Ma’rifati Adillati At-Tanbih” Kelima: “Fada’il Al-Qur’an” Keenam: “Thabaqah As-Syafi’iyyin” Dan masih banyak lagi karya karya beliau yang lain di berbagai bidang keilmuan. Wafat beliauPara sejarawan sepakat bahwa Ibnu Katsir?rahimahullah?meninggal di Damaskus pada hari Kamis, tanggal 15 Sya’ban tahun 774 H.?Beliau dimakamkan di pekuburan yang sama dengan Syekh Islam Ibnu Taimiyah?rahimahullah?di luar??di Damaskus. Pemakaman beliau disaksikan oleh banyak kaum muslimin. Rahimahullah rahmatan wasi’ah. Baca juga:? ?*** Penulis:?Muhammad Idris, Lc. |
Menjual Tanah Waqaf
MENJUAL TANAH WAQAF? Pertanyaan. Ada sebuah masjid di tepi jalan. Masjid itu sudah tua dan tidak cukup lagi menampung jama’ah shalat. Ada orang mewaqafkan tanah di seberang jalan. Kami perlu untuk meluaskan masjid tersebut, tetapi lokasi sudah habis. Bolehkah menjual tanah waqaf di seberang jalan itu, lalu uangnya dibelikan tanah di samping masjid untuk perluasan? Tokoh-tokoh agama di daerah kami menyatakan bahwa “tanah waqaf itu tidak boleh dijual”. Oleh karena itu, tanah waqaf di seberang jalan tersebut dibiarkan begitu saja, tidak dimanfaatkan. Hal ini sudah berlangsung lama. Kami minta penjelasan mengenai hal ini jazakumulloh khoiro. Abdullah, Masaran, Sragen, Jawa Tengah. Jawaban. Alhamdulillah, wash-shalatu was salaamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’d, Waqaf berasal dari kata “waqf”. Secara bahasa Arab, artinya menahan. Adapun ta’rif (definisi) waqaf secara syari’at, Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi berkata: “Waqaf adalah menahan pokok/asal (harta), sehingga tidak diwariskan, tidak dijual, dan tidak dihibahkan, dan hasilnya diberikan kepada orang-orang yang diberi waqaf”.[1] Sedangkan menurut Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam, ta’rif waqaf secara syari’at adalah, pemilik harta menahan hartanya yang diambil manfaatnya, bersamaan tetapnya dzat harta itu dari usaha-usaha dengan barangnya, dan manfaatnya diberikan pada sesuatu yang termasuk jenis-jenis ketaatan untuk mencari wajah Allah.[2] Dari keterangan di atas, kita mengetahui bahwa pada asalnya, waqaf tidak boleh dijual. Karena, jika dijual dan barang waqafnya sudah tidak ada wujudnya, maka bukan lagi waqaf (menahan pokok/asal harta). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini: ???? ????? ?????? ?????? ??????? ????????? ???? ?????? ???? ??????????? ??????? ??????? ?????????? ??????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????????????? ?????? ??????? ??? ??????? ??????? ?????? ???????? ??????? ?????????? ???? ?????? ?????? ????? ???????? ??????? ?????? ????? ???????? ???? ????? ???? ?????? ???????? ????????? ????????????? ????? ????? ??????????? ????? ?????? ??????? ??? ??????? ????? ??????? ????? ??????? ??????????? ????? ??? ???????????? ????? ?????????? ????? ?????????? ????? ??????? ??????? ??????? ?????????? ??????????? ??? ??????? ????? ???? ????????? ???? ???????? ??????? ?????????????? ?????????? ?????? ??????????? Dari Ibnu Umar bahwa Umar binAl Khaththab mendapatkan tanah di kota Khaibar. Lalu dia mendatangi Nabi (untuk) meminta petunjuk kepada Beliau tentang tanah tersebut. Dia berkata,”Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya aku mendapatkan tanah di kota Khaibar. Aku tidak pernah mendapatkan harta sama sekali yang lebih berharga padaku darinya. Maka apakah yang Anda perintahkan tentang tanah itu?” Beliau bersabda,”Jika engkau mau, engkau menahan pokoknya, dan engkau bershadaqah dengan (hasil)nya.” Maka Umar(pun) bershadaqah dengan (hasil)nya, dengan syarat bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan. Umar bershadaqah dengan (hasil) tanah itu untuk orang-orang miskin, karib kerabat, budak-budak, fi sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak mengapa orang yang mengurusnya (mengelolanya) memakan darinya dengan baik, juga (tidak mengapa) dia memberi makan (darinya) dengan tidak menyimpan harta. [HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Darimi]. Kemudian bagaimana jika tanah waqaf terbengkelai dan perlu untuk dijual dan dibelikan tanah yang lain untuk dijadikan sebagai waqaf dan dimanfaatkan? Apakah hal itu boleh? Di sini terdapat dua pendapat. Pendapat Pertama : Tidak Boleh Dijual. Ini disebutkan sebagai pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i[3]. Imam Malik rahimahullah berkata,”Barang waqaf tidak boleh dijual, walaupun telah roboh. Tetapnya barang-barang waqaf milik Salaf yang roboh, merupakan dalil terlarangnya hal itu (menjual barang waqf walaupun telah roboh)” [4] Tetapi, Imam Malik rahimahullah juga berpendapat, jika imam (penguasa) berpendapat (bahwa) penjualan itu lebih mashlahat, (maka) hal itu boleh dan imam menjadikannya pada yang semisalnya.[5] Adapun Asy Syafi’iyah (orang-orang yang menyatakan sebagai pengikut Imam Asy Syafi’i) berpendapat, jika seseorang mewaqafkan masjid, lalu tempat itu roboh dan terhenti shalat di sana, (maka) barang waqf tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik dan tidak dirobah (tidak diganti).[6] Pendapat Kedua : Waqaf tidak boleh dijual dan tidak boleh ditukar, kecuali jika manfaat-manfaat waqaf terbengkelai, maka boleh dijual dan boleh ditukar dengan lainnya. Demikian ini pendapat Imam Ahmad.[7] Berkenaan dengan pendapat kedua ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, bahwa mengganti sesuatu yang dinadzarkan, dan sesuatu yang diwaqafkan dengan sesuatu yang lebih baik darinya, sebagaimana mengganti hewan qurban, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat. 1. Mengganti karena kebutuhan. Seperti (waqaf) terbengkelai, lalu dijual, dan dengan uangnya dibelikan penggantinya. Ini semua boleh, karena (yang menjadi) pokoknya, jika sesuatu yang dimaksudkan itu tidak terjadi, maka gantinya (berlaku sebagai) menggantikannya. 2. Mengganti untuk mashlahat yang lebih besar (kuat). Seperti mengganti hewan qurban yang lebih baik darinya. Atau ada sebuah masjid lalu dibangun masjid lain yang lebih mashlahat bagi penduduk suatu daerah daripada masjid pertama, dan masjid yang pertama dijual. Menurut (imam) Ahmad dan ulama lainnya, yang seperti itu dan semacamnya dibolehkan. Imam Ahmad berhujjah dengan (perbuatan) Umar yang memindahkan Masjid Kufah yang lama ke tempat yang lain. Dan lokasi masjid yang pertama menjadi pasar bagi para pedagang kurma. Maka (tindakan seperti) ini, (berarti) mengganti lokasi masjid.[8] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata: “Bersamaan (Sesuai) dengan kebutuhan, wajib mengganti waqaf dengan yang semisalnya. Dan tanpa adanya kebutuhan, boleh (mengganti waqaf) dengan yang lebih baik darinya karena nampak mashlahatnya”.[9] Seorang tokoh ulama Hanafiyah, yang bernama Ibnu ‘Abidin berkata: Ketahuilah, bahwa mengganti waqaf itu ada tiga bentuk. 1. Pemberi waqaf mensyaratkannya (yakni boleh mengganti waqaf) pada dirinya sendiri, atau pada orang lain, atau pada dirinya sendiri dan pada orang lain. Berdasarkan (pendapat) yang benar, maka mengganti waqaf pada bentuk ini dibolehkan. Ada yang mengatakan, (demikian) ini disepakati bolehnya. 2. Pemberi waqaf tidak mensyaratkannya, yaitu dia tidak mensyaratkan mengganti waqaf atau dia diam. Akan tetapi waqaf itu menjadi (harta) yang tidak dimanfaatkan sama sekali, yaitu tidak menghasilkan (manfaat) sama sekali, dan tidak mencukupi biaya (pengelolaannya, jika dikelola, Red), maka menurut pendapat yang lebih benar, hal itu juga boleh (digantikan) jika diizinkan oleh hakim (syari’at) dan memandang adanya manfaat padanya. 3. Pemberi waqf tidak mensyaratkannya juga. Dan secara umum waqaf tersebut ada manfaatnya, tetapi gantinya lebih baik (dari segi) tambahannya dan manfaatnya. Menurut pendapat yang benar dan terpilih (dalam madzhab Hanafiyah, Red), demikian ini tidak dibolehkan menggantinya.[10] Kembali kepada soal yang ditanyakan, maka permasalahan ini masuk pada point kedua, yang hukumnya boleh mengganti waqaf. Yakni boleh menjualnya dan menggantikannya dengan tanah lainnya yang dapat dimanfaatkan. Sedangkan pada masalah ketiga -yang menurut Ibnu Abidin menyatakan tidak bolehnya- maka Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah membolehkannya, sebagaimana telah berlalu nukilan dari perkataan beliau. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menyatakan, jika barang yang diwaqafkan berkurang atau manfaat-manfaatnya menjadi sedikit, sedangkan yang selainnya lebih baik dan lebih bermanfaat bagi orang-orang yang menerima waqaf, maka dalam perkara ini terdapat dua riwayat dari Imam Ahmad. (Yaitu), dari kalangan yang bermadzhab (Hanbali, Red) adalah terlarang (menukar, Red), dan riwayat yang lainnya membolehkan. Demikian inilah pilihan Syaikhul Islam.[11] Begitu pula pendapat Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi, ketika menjelaskan hukum-hukum waqaf, pada point ketiga dan kempat, beliau menyatakan. Ketiga : Waqaf menjadi wajib dengan semata-mata pengumumannya. Atau diberikan (kepada penerima waqaf), atau diserahkan kepada orang yang diberi waqaf. Sehingga setelah itu tidak boleh dibatalkan, tidak boleh dijual, dan tidak boleh dihibahkan. Keempat : Jika manfaat-manfaat waqaf terbengkelai karena peperangan, maka sebagian ulama membolehkan menjualnya. Uangnya dipergunakan untuk yang semisalnya. Dan jika (masih) berlebih, diserahkan kepada masjid atau dishodaqohkan kepada orang-orang fakir dan miskin.[12] Untuk memberikan penjelasan pada pendapat yang kedua, yaitu bolehnya mengganti waqaf jika dibutuhkan, atau demi kemaslahatan yang lebih besar, berikut kami bawakan dalil-dalil yang mendukung pendapat tersebut. Diantaranya sebagai berikut: 1. ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata: ????? ??? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ????????? ?????? ???????? ??????????? ?????????? ??????????? ??????????????? ????? ??????? ???????????? ??????? ????????? ????? ?????? ????????? ????????????? ???????????? ????? ??????? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku: “Seandainya kaum-mu tidak baru saja meninggalkan masa kekafiran, sesungguhnya aku pasti merobohkan Ka’bah dan aku pasti membangunnya di atas fondasi Ibrahim, karena sesungguhnya suku Quraisy kurang ketika mereka membangun (memperbaiki) Ka’bah. Dan sesungguhnya aku pasti membuat pintu belakang untuk Ka’bah”. [HR Bukhari, no. 126; Muslim, no. 1.333. Dan ini lafazh bagi Imam Muslim] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Telah diketahui bahwa Ka’bah merupakan waqaf yang paling utama di muka bumi. Seandainya merubah dan menggantinya dengan apa yang dijelaskan oleh Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (seperti dalam hadits di atas) itu wajib, (tentu) Beliau tidak akan meninggalkannya. Sehingga dapat diketahui, bahwa hal itu dibolehkan dan lebih mashlahat, seandainya bukan karena apa yang telah beliau sebutkan, yaitu suku Quraisy baru saja masuk Islam. Demikianlah, dalam hadits ini (bolehnya) mengganti bangunan Ka’bah dengan bangunan yang lain. Dengan demikian diketahui bahwa secara umum, demikian ini dibolehkan. Mengganti susunan (bangunan) dengan susunan yang lain adalah termasuk salah satu jenis mengganti”.[13] 2. Abdullah bin Umar berkata: ????? ??????????? ????? ????? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????????? ??????????? ?????????? ?????????? ?????????? ?????? ????????? ?????? ?????? ????? ????? ?????? ??????? ??????? ????? ?????? ????????? ????? ??????????? ??? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????????? ???????????? ????????? ???????? ??????? ????? ????????? ????????? ??????? ????? ????????? ????????? ??????? ????????? ?????????????? ?????????????? ???????????? ???????? ???????? ???? ????????? ??????????? ?????????? ?????????? Sesungguhnya pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, masjid (Nabawi) dibangun dengan batu bata, atapnya adalah pelepah (dahan kurma), tiang-tiangnya batang pohon kurma. Abu Bakar tidak manambah padanya sedikitpun. Umar menambahkan pada (luas)nya, dan membangunnya seperti bangunannya di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan batu bata dan pelepah (dahan kurma), dan mengembalikan tiang-tiangnya dengan batang kayu. Kemudian Utsman merubahnya dan manambah padanya dengan banyak tambahan. Beliau membangun temboknya dengan batu yang diukir dan kapur (semen), menjadikan tiang-tiangnya dengan batu yang diukir, dan atapnya dengan saaj (jenis kayu yang baik). [HR Bukhari, no. 446]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “滨ntinya, batu bata dan batang kayu yang dulunya merupakan waqaf diganti dengan lainnya oleh Khulafaur Rasyidun. Dan ini termasuk permasalahan yang paling besar, tetapi tidak ada orang yang mengingkarinya. Dan tidak ada perbedaan antara mengganti bangunan dengan bangunan, dengan mengganti lokasi tanah kosong dengan lokasi tanah kosong yang lain, jika mashlahat menuntut hal itu. Oleh karena itulah Umar bin Al Khaththab mengganti Masjid Kufah dengan masjid lainnya dan mengganti lokasinya. Dan lokasi yang pertama menjadi pasar bagi para pedagang kurma. Lokasi itu menjadi pasar, setelah sebelumnya menjadi masjid. Ini merupakan (dalil) yang paling kuat tentang (bolehnya) mengganti waqaf demi kemashlahatan”.[14] Baca Juga? Batasan Wasiat Dengan Sepertiga Bagian Warisan 3. Perbuatan Khalifah Umar bin Al Khaththab yang mengganti lokasi Masjid Kufah ke tempat lain, dan bekas masjid pertama itu untuk pasar pedagang kurma. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Adapun mengganti lokasi dengan lokasi yang lain, maka ini telah dinyatakan oleh (Imam) Ahmad dan lainnya tentang bolehnya, karena mengikuti para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu telah dilakukan oleh Umar. Permasalahan itu telah dikenal luas dan tidak diingkari”.[15] Syaikhul Islam rahimahullah juga berkata: “Namun diantara sahabat-sahabat Imam Ahmad ada yang melarang mengganti masjid, hewan qurban, dan tanah waqaf. Dan seperti itu merupakan pendapat (Imam) Syafi’i dan lainnya. Akan tetapi, nash-nash (hadits), riwayat-riwayat (sahabat), dan qiyas menetapkan dibolehkannya mengganti (masjid, hewan qurban, dan tanah waqaf) untuk mashlahat. Wallahu? a’lam”.[16]. 4. Qiyas terhadap nadzar. Bahwa mengganti nadzar dengan yang lebih baik hukumnya boleh. Sehingga mengganti waqaf dengan yang lebih baik hukumnya juga boleh. ???? ??????? ???? ?????? ??????? ????? ??????? ????? ?????? ????????? ??????? ??? ??????? ??????? ?????? ???????? ??????? ???? ?????? ??????? ???????? ??????? ???? ????????? ??? ?????? ??????????? ???????????? ????? ????? ???????? ????? ??????? ???????? ??????? ????? ???????? ????? ??????? ???????? ??????? ???????? ??????? ??????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ?????? ?????????? ?????????? ???? ????????? ???????? ?????????? ?????? ??????? ??? ?????? ??????????? Dari Jabir bin Abdullah, bahwa sesungguhnya ada seorang laki-laki berdiri pada hari Fathul Makkah lalu berkata: “Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya aku telah bernadzar karena Allah. Jika Allah memenangkan Makkah atasmu, aku akan shalat dua raka’at di Baitul Maqdis”. Beliau bersabda,”Shalatlah di sini,” lalu lelaki itu mengulanginya kepada Beliau, maka Beliau bersabda,”Shalatlah di sini,” lalu lelaki itu mengulanginya kepada Beliau, maka Beliau bersabda,”Kalau begitu, terserah padamu.” [HR Abu Dawud, no. 3.305, Ahmad, dan Darimi]. Setelah membawakan beberapa hadits dan perkataan ulama tentang bolehnya mengganti nadzar dengan nadzar sejenisnya yang lebih baik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Berdasarkan ini, jika seseorang bernadzar bahwa dia akan mewaqafkan sesuatu, lalu dia mewaqafkan (sesuatu) yang lebih baik darinya, hal itu lebih baik. Jika seseorang bernadzar bahwa dia akan membangun sebuah masjid karena Allah, yang dia sebutkan sifatnya, atau dia akan mewaqafkan sebuah waqaf yang dia sebutkan sifatnya, lalu dia membangun masjid yang lebih baik dari itu, dan mewaqafkan waqaf yang lebih baik dari itu, hal itu lebih baik”.[17] 5. Membiarkan tanah waqaf tanpa dimanfaatkan termasuk menyia-nyiakan harta, menyia-nyiakan tujuan waqaf. Maka lebih baik mengantikannya dengan yang lebih bermanfaat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. ????? ??????? ?????? ?????? ???????? ????? ??????? ??????????? ???????? ?????????? ?????????? Sesungguhnya Allah membenci terhadap kamu (dalam) tiga perkara. (Yaitu) banyak bicara, menyia-nyiakan harta, dan banyak soal (bertanya masalah yang tidak perlu; meminta harta orang lain). [HR Bukhari-Muslim, dari Mughirah bin Syu’bah] Ibnu ‘Aqil mengatakan: “Waqaf adalah untuk selamanya. Namun ketika tidak memungkinkan mengekalkannya pada bentuk pengkhususannya (yaitu pada bentuk aslinya, Red), maka kita kekalkan tujuan waqaf, yaitu mengambil manfaatnya terus-menerus pada barang lainnya. Dan sampainya penggantian sebagaimana sampainya barang-barang (waqaf). Adapun kejumudan kita pada barang waqaf dengan tanpa pemanfaatan, merupakan perbuatan menyia-nyiakan tujuan (waqaf)”.[18] Setelah kita mengetahui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat yang lebih kuat, adalah yang membolehkan mengganti waqaf dengan yang lebih baik, karena demi kepentingan atau karena mashlahat yang lebih besar. Wallahu a’lam. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] ______ Footnote [1] Minhajul Muslim, hlm. 419 [2] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram (4/250) [3] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram (4/257) [4] Taisirul Fiqh Al Jami’ Lil Ikhtiyaratil Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah (2/924), karya Dr. Ahmad Mufawi [5] Taisirul Fiqh Al Jami’ Lil Ikhtiyaratil Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah (2/924), karya Dr. Ahmad Mufawi. [6] Taisirul Fiqh Al Jami’ Lil Ikhtiyaratil Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah (2/924), karya Dr. Ahmad Mufawi [7] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram (4/257) [8] Lihat Majmu’ Fatawa (31/252). [9] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram (4/258) [10] Taisirul Fiqh Al Jami’ Lil Ikhtiyaratil Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah 2/923, karya Dr. Ahmad Mufawi. [11] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram, (4/258) [12] Minhajul Muslim, hlm. 419. [13] Lihat Majmu’ Fatawa (31/244). [14] Lihat Majmu’ Fatawa (31/244-245) [15] Lihat Majmu’ Fatawa (31/253) [16] Lihat Majmu’ Fatawa (31/253) [17] Lihat Majmu’ Fatawa (31/249). [18] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram, 4/258. Referensi : ? |
FIDYAH BAGI WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI
FIDYAH BAGI WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI, PROBLEMATIKA SUAMI ISTRI Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Baca selengkapnya Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Wanita Menyusui Problematika Suami Istri Nafkah Suami Untuk Istri dan Anak Didik Keluargamu Untuk Mendirikan Shalat ? Video Pendek :: Musibah, Penyakit dan Kematian adalah Ujian dari Allah, Maka kita Wajib Sabar dan Ridho :: :: Kiat Agar Dapat Husnul Khatimah (Akhir Kehidupan yang Baik) :: Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare. Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta’aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba’ kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Jazaakumullahu khairan. |
Sebagian Sunah Puasa Yang Dianjurkan Bagi Orang Berpuasa Yang Perlu Dijaga
Sebagian Sunah Puasa Yang Dianjurkan Bagi Orang Berpuasa Yang Perlu DijagaPertanyaan:? Apa sunah-sunah dalam berpuasa Teks Jawaban Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya. Puasa adalah termasuk ibadah yang sangat mulia. Pahala orang yang berpuasa mengharap pahala tidak diketahui melainkan Allah. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda: Allah Azza Wajalla berfirman: ?? ??? ??? ??? ?? ??? ?????? ???? ?? ???? ???? ???(???? ???????? ??? 1904? ?????? ??? 1151) “Semua amalan Bani Adam baginya kecuali puasa, maka ia untuk-Ku dan saya yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari, 1904 dan Muslim, 1151) Puasa Ramadan termasuk salah satu pilar agama, bagi orang Islam hendaknya menjaga puasa dan berhati-hati. Baik itu puasa wajib maupun sunah. Agar Allah membalas dengan balasan yang sempurna. Puasa mempunyai banyak sunah, kita sebutkan diantaranya: Pertama: Dianjurkan kalau ada seseorang yang menghardik atau menghinanya, maka keburukannya dibalas dengan cara yang baik seraya mengatakan ‘Saya sedang berpuasa’ Kedua: Dianjurkan bagi orang berpuasa untuk melakukan sahur, karena dalam sahur ada keberkahan. Ketiga: Dianjurkan mensegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur Keempat: Dianjurkan berbuka dengan ruthab (kurma setengah masak), kalau tidak mendapatkan, maka dengan kurma (masak), kalau tidak mendapatkan, maka dengan air Kelima: Dianjurkan bagi orang yang berpuasa berdoa: ??? ????? ?????? ?????? ???? ????? ?? ??? ???? “Telah hilang dahaga, dan basah tengorokan serta tetap pahalanya insyaallah.” Untuk mengetahui nash-nash yang ada akan hal itu, silahkan melihat jawaban soal no.?. Keenam: Dianjurkan bagi orang yang berpuasa memperbanyak berdoa. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam: ????????? ??? ??????? ???????????? : ?????????? ?????????? ? ???????????? ?????? ????????? ?????????? ?????????????(???? ????? ??? 8043) “Tiga doa yang tidak ditolak, imam yang adil. Orang berpuasa sampai berbuka, dan doanya orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad, 8043) Dinyatakan shahih oleh peneliti Musnad dengan berbagai macam jalan periwayatan hadits dan syahidnya (riwayat lain yang menguatkan). An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan bagi orang yang berpuasa agar berdoa saat berpuasa memohon kebaikan dunia akhirat untuk dirinya dan? orang yang dicintai dari kalangan umat Islam.” (Al-Majmu, 6/375) Ketujuh: Kalau puasa Ramadan, maka dianjurkan: -Duduk di masjid untuk membaca Qur’an dan zikir kepada Allah – Beri’tikaf di sepuluh akhir – Shalat taraweh – Memperbanyak shadaqah dan melakukan kebaikan – Mempelajari Al-Qur’an Diriwayatkan oleh Bukhari, 6 dan Muslim, 2308 dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata:? ????? ??????? ??????? ?????? ????? ???????? ????????? ???????? ???????? ? ??????? ???????? ??? ??????? ??? ????????? ????? ????????? ????????? ? ??????? ????????? ??? ????? ???????? ???? ????????? ????????????? ????????? ? ??????????? ??????? ?????? ????? ???????? ????????? ???????? ?????????? ???? ???????? ???????????? “Biasanya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam ada orang yang paling dermawan. Dan saat beliau paling dermawan adalah di bulan Ramadan, ketika bertemu dengan Jibril. Dimana beliau bertemu Jibril setiap malam Ramadan dan memperdengarkan Qur’an. Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam sangat dermawan melakukan kebaikan melebihi hembusan angin. -Agar tidak menghilangkan waktu dengan sesuatu yang tidak bermanfaat dan tidak berfaedah –terkadang bisa berdampak pada puasanya- dengan banyak tidur, banyak bergurau dan semisal itu. Juga jangan hanya mengangankan menyantap hidangan dan minuman (saat berbuka). Karena hal itu dapat menghalangi dari melakukan amal soleh di sela-sela puasa. Untuk tambahan faedah, silahkan melihat jawaban soal no.??dan?. Wallahua’lam . |
Kurma; Antara Pandangan Agama dan Ilmu Pengetahuan
Kurma; Antara Pandangan Agama dan Ilmu PengetahuanKurma memiliki nilai spesial dan kedudukan yang tinggi dalam Islam. Pernah terpikir oleh saya, mengapa kurma mendapatkan perhatian demikian besar? Ketika saya memperdalam kajian tentang topik ini, saya mendapati bahwa kurma memang berhak mendapatkan semua penghargaan dan sanjungan itu. Kurma adalah nikmat besar yang Allah karuniakan kepada kita di antara sekian banyak nikmat-Nya yang tak terhitung jumlahnya. Allah—Subh?nahu wata`?l?—berfirman (yang artinya): ·?"Dan Dia telah memberikan kepada kalian segala apa yang kalian mohonkan kepada-Nya. Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak akan mampu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah)."?[QS. Ibr?h?m: 34]; ·?"Dia menumbuhkan bagi kalian dengan air hujan itu tanam-tanaman; zaitun, kurma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memikirkan."?[QS. An-Nahl: 11] Meskipun kurma telah menjadi objek sejumlah penelitian ilmiah yang hasilnya menegaskan betapa pentingnya buah yang satu ini, namun sebagian orang hanya mengetahui sedikit saja tentangnya. Meskipun arus ilmu, pengetahuan, dan wawasan di era modern ini begitu deras, namun saya harus mengaku tak berdaya dan takjub menyaksikan betapa Baginda Nabi— Ini adalah mukjizat kenabian yang telah dibuktikan oleh berbagai kajian dan penelitian. Di fase akhir pasca penyerapan makanan di dalam tubuh—di akhir puasa, terjadi penurunan tingkat konsentrasi glukosa dan insulin pada darah pembuluh gerbang hati?(vena porta hepatica). Pada gilirannya, ini mengurangi tenaga glukosa dan pengambilan glukosa melalui sel-sel hati dan jaringan perifer, seperti sel-sel otot serta sel-sel syaraf. Semua stok pun telah terlepas dari glikogen hati. Pada saat itu, untuk mendapatkan energi, jaringan bergantung pada oksidasi asam lemak dan oksidasi glukosa yang diproduksi di hati dari asam amino dan gliserol. Oleh karena itu, memasok tubuh secepatnya dengan glukosa pada waktu seperti ini memiliki banyak manfaat. Karena konsentrasi glukosa akan dengan cepat meningkat di dalam darah?vena porta hepatica?segera setelah ia diserap. Glukosa pertama kali akan masuk ke sel-sel hati, lalu sel-sel otak, darah, sistem syaraf, sistem otot, dan seluruh jaringan lain yang Allah jadikan zat gula sebagai makanan terbaiknya dan paling mudah ia mendapatkan energi darinya. Dengan demikian, oksidasi asam lemak pun terhenti, sehingga memutuskan jalan bagi terbentuknya senyawa-senyawa aseton berbahaya. Gejala kelemahan umum dan gangguan kecil pada sistem syaraf, jika ada, juga akan menghilang karena telah teroksidasinya sejumlah besar lemak. Mengkonsumsi glukosa juga menghentikan proses pembuatan glukosa di hati, sehingga penghancuran asam amino pun terhenti, dan dengan demikian, protein tubuh pun tetap terjaga. Kenapa Kurma? Kurma termasuk salah satu makanan yang paling kaya akan gula glukosa. Dengan demikian, kurma merupakan makanan yang paling ideal bagi tubuh, karena ia mengandung zat gula dalam kadar yang tinggi, berkisar antara 75-87%. Dari total jumlah itu, kadar glukosa berjumlah 55%, dan fruktosa 45%. Ditambah lagi dengan kadar protein, lemak, beberapa vitamin (yang terpenting adalah vitamin A, B2, dan B12), serta beberapa mineral penting, terutama kalsium, fosfor, potasium, belerang, sodium, magnesium, cobalt, seng, fluorin, tembaga, megnesium, dan sejumlah selulosa. Fruktosa akan berubah menjadi glukosa dengan sangat cepat dan langsung diserap dari sistem pencernaan untuk menghilangkan kehausan tubuh akan energi, terutama beberapa jaringan yang secara mendasar bergantung kepadanya, seperti sel-sel otak, syaraf, sel-sel darah merah, dan sel-sel sumsum tulang. Fruktosa bersama dengan selulosa memiliki efek stimulan terhadap gerakan cacing dalam usus. Seperti halnya fosfor penting dalam memberi makan ruangan-ruangan otak, dan masuk ke dalam komposisi senyawa fosfat yang mentransfer energi serta memandu penggunaannya di dalam seluruh sel-sel tubuh. Seluruh vitamin yang terkandung dalam kurma juga memiliki peran aktif dalam proses metabolisme tubuh (vitamin A, B1, B2, biotin, riboflavin, dan lain-lain). Seluruh vitamin itu juga mempunyai efek penenang bagi syaraf. Mineral memiliki peran pokok dalam pembentukan beberapa enzim yang penting dalam berbagai proses vital tubuh. Mineral juga mempunyai peran yang sangat penting dalam penyempitan dan peregangan otot-otot serta keseimbangan asam-basa di dalam tubuh. Sehingga dengan begitu, hilanglah semua bentuk ketegangan otot atau syaraf, dan gairah beraktivitas serta ketenangan pun menyebar rata di seluruh tubuh. Selain itu, penelitian juga menegaskan bahwa magnesium dapat melawan proses penuaan. Sebaliknya, kalau seseorang memulai buka puasanya dengan mengkonsumsi bahan-bahan yang mengandung protein atau lemak, bahan-bahan tersebut baru akan bisa diserap setelah melewati masa pencernaan dan penguraian yang panjang, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan tubuh yang begitu mendesak terhadap energi. Selain itu, asam amino yang tinggi di dalam tubuh sebagai akibat dari asupan makanan yang kosong dari zat gula akan menyebabkan penurunan gula darah. Selain vitamin dan mineral, kita juga melihat bahwa kurma mengandung serat. Dan serat merupakan faktor penting dalam mengaktifkan gerakan dan fleksibilitas usus. Artinya, serat adalah pencahar alami, sekaligus melindungi diri dari sembelit dan beragam konsekuensinya, seperti gangguan pencernaan dan gangguan-gangguan lainnya. Kurma matang yang segar juga mengandung sejumlah hormon bitusin. Di antara sifat hormon ini adalah melakukan fungsi penyempitan pada pembuluh darah rahim, sehingga membantu mencegah terjadinya pendarahan rahim. Karena itu, kita mendapati isyarat tentang hal tersebut dalam firman Allah—Subh?nahu wata`?l?—di dalam surat Maryam (yang artinya):?"Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu. Maka makan, minum, dan bersenang hatilah engkau."?[QS. Maryam: 25-26] Karena sebab-sebab di atas, kita dapat memahami hikmah perintah Nabi— Adalah baik jika Anda membiasakan diri mengkonsumsi kurma, sehingga Anda memperoleh makanan dan obat sekaligus. Namun lebih bagus lagi jika kurma itu dimakan dengan niat mengikuti sunnah Nabi— |
Komitmen Beragama yang Benar
Komitmen Beragama yang BenarOleh: Ahmad Ibnu Abdurrahman Al-Q?dhi Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada 搁补蝉耻濒耻濒濒补丑— Sesungguhnya komitmen beragama dengan menaati Allah—Subh?nahu wata`?l?, serta ikhlas menyembah-Nya tanpa menyekutukan-Nya dengan apa pun merupakan fitrah alami manusia, sekaligus tanda kesempurnaan ciri kemanusiaan. Dalam mewujudkan komitmen beragama ini, antara satu orang dengan yang lain kadang memiliki perbedaan yang sangat besar. Barang siapa yang terbebas dari segala hawa nafsu, tulus menyembah Tuhannya, serta menyembah Allah seolah-olah ia melihat-Nya, berarti berada pada kedudukan yang sangat mulia dan terhormat. Adapun orang yang menyimpang dari fitrahnya, ingkar kepada Tuhannya, enggan memberikan totalitas ketaatannya kepada Allah, sesungguhnya ia berada pada kedudukan yang paling buruk dan hina. Dan di antara dua derajat ini ada medan yang sangat luas dan kedudukan yang beragam. Semua makhluk beredar di dalamnya, dan kelak mereka akan kembali kepada Allah, lalu di hisab di hadapan-Nya. Sebuah model ideal dan standar komitmen beragama yang sangat cermat adalah apa yang disebutkan dalam firman Allah—Subh?nahu wata`?l?—(yang artinya):?"Dan siapakah yang lebih baik Agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang ia pun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya."?[QS. An-Nis?': 125] Ayat ini mengandung dua karakter agung yang mendasari ibadah yang hakiki dan komitmen keberagamaan yang benar, yaitu: 1.?Totalitas keikhlasan yang diungkapkan dengan kalimat menyerahkan diri kepada Allah—Subh?nahu wata`?l?, dan tidak sedikit pun berpaling kepada yang lain. 2.?Totalitas?ihs?n?yang dihasilkan dari kesetiaan mematuhi petunjuk Nabi— Ketika hati benar-benar tulus kepada Allah—Subh?nahu wata`?l?, dan anggota badan pun tulus mengikuti tuntunan 搁补蝉耻濒耻濒濒补丑— Tatkala dua spirit ini telah tertanam kokoh di dalam diri seorang hamba, ia akan mendapatkan kekhusyukan dalam ibadahnya, adil dan?ihs?n?di dalam muamalahnya, serta lembut dan santun dalam akhlaknya. Ia akan dicintai oleh Allah dan seluruh penduduk langit, serta diberikan rasa cinta dari penduduk bumi. Orang yang menemuinya akan merasakan kejujuran pada ucapannya, kelapangan di hatinya, serta kesantunan dalam pergaulannya. Ia sendiri pun merasakan ketenangan yang merupakan buah dari keseimbangan lahir dan batinnya. Ia akan menikmati kekuatan hati yang berasal dari ketulusan imannya kepada Tuhannya. Ia akan mereguk keyakinan diri dalam ucapan dan akhlaknya, yang sejatinya lahir dari kebanggaannya terhadap Agama dan Akidahnya. Komiten beragama yang tulus ini direkam secara jelas dalam rangkaian ayat yang berbicara tentang karakteristik para hamba Allah?('ib?dur rahm?n)?di penghujung surat Al-Furq?n (yang artinya): "Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (adalah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati, dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka. Dan orang-orang yang berkata, 'Wahai Tuhan kami, jauhkanlah azab Jahanam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal'. Sesungguhnya Jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman. Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan mereka itu) di tengah-tengah antara yang demikian. Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan perbuatan-perbuatan itu, niscaya mendapat (pembalasan) atas dosa-(nya). (Yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari Kiamat, dan ia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan mengerjakan amal shalih; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang yang bertobat dan mengerjakan amal shalih, sesungguhnya ia bertobat kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya. Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan diri. Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat-ayat Tuhan mereka, mereka tidaklah menghadapinya sebagai orang-orang yang tuli dan buta. Dan orang-orang yang berkata, "Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa'."?[QS. Al-Furq?n: 63 - 74] Berdasarkan itu, maka bentuk keberagaman yang tidak sempurna disebabkan oleh hal-hal berikut: 1.?Penyakit-penyakit hati, berupa berbagai obsesi nafsu, keinginan mencari popularitas, atau syirik yang tersembunyi. 2.?Syubhat logika yang dibisikkan oleh Syetan dari kalangan Jin dan manusia, sehingga melekat di hati. 3.?Nafsu syahwat yang mendahulukan hasrat diri daripada kecintaan kepada Allah. Nafsu tidak lagi tunduk kepada wahyu. 4.?Bid'ah kotor yang merusak keteladanan mengikuti Sunnah, dan melanggar aturan-aturan Syariat. 5.?Akhlak yang buruk, keganasan, dan kebengisan yang merusak ibadah seseorang. Oleh karena itu, sudah semestinya ada tazkiyah (penyucian hati) dan tarbiyah (pembinaan diri) bagi siapa saja yang menginginkan kejayaan dalam meraih apa yang dicita-citakan, serta keselamatan dari perkara yang menakutkan. Yaitu dengan cara melepaskan diri dari segala bentuk penyakit hati, serta meninggikan kedudukan diri menuju tangga kesempurnaan manusia, sebagaimana yang Allah—Subh?nahu wata`?l?—jelaskan dalam Al-Quran (yang artinya):?"Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya). Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu. Dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya."?[QS. Asy-Syams: 7-10] |
Langkah-langkah yang Dapat Membantu Menjauhi Kawan-kawan yang Tidak Baik
Langkah-langkah yang Dapat Membantu Menjauhi Kawan-kawan yang Tidak BaikPertanyaanSaya ingin bertanya bagaimana cara menjauhi kawan-kawan yang tidak baik dan menghindari perbuatan-perbuatan mereka. Saya sering merasa sangat menyesal menghabiskan waktu bersama mereka, tetapi hanya beberapa waktu kemudian saya kembali bergaul dengan mereka, sehingga saya merasa bahwa saya mungkin telah disihir dan dirasuki Syetan. JawabanSegala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Suatu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa berkawan dengan teman-teman yang tidak baik sangatlah berbahaya dan merupakan bencana nyata yang menjerumuskan pelakunya ke dalam berbagai resiko buruk dan kerusakan di Dunia dan di Akhirat. Cukuplah sebagai dalilnya bahwa Nabi—Shallallahu `alaihi wasallam—memperingatkan kita tentang kawan yang tidak baik dalam sabda beliau:?"Perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk adalah seperti penjual minyak wangi dan tukang pandai besi. Penjual minyak wangi boleh jadi akan memberikan minyak wanginya kepadamu, atau engkau akan membelinya darinya, atau engkau akan mendapatkan aroma wangi darinya. Adapun tukang pandai besi, ia boleh jadi akan membakar pakaianmu, atau engkau akan mendapatkan darinya bau yang tidak sedap."?[HR. Al-Bukhari dan Muslim] 搁补蝉耻濒耻濒濒补丑—Shallallahu `alaihi wasallam—juga bersabda,?"Seseorang tergantung kepada agama (perilaku) kawan dekatnya, karena itu, hendaklah setiap kalian melihat siapa yang ia jadikan kawannya dan siapa yang ia jadikan sahabatnya." Oleh karena itu, seorang muslim wajib mewaspadai sekaligus menjauhi teman-teman yang tidak baik. Hal itu dapat diwujudkan dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut: Pertama:?Mengubah lingkungan dan berpindah dari tempat berkumpulnya teman-teman yang tidak baik; atau dapat pula dengan cara meninggalkan kota atau desa atau jalan tempat domisili teman-teman yang hendak ditinggalkan itu. Kedua: Mencari teman-teman yang baik yang dapat membantu menjalankan kebenaran dan memperoleh hidayah. Karena seorang mukmin akan lemah bila sendirian, dan menjadi kuat apabila bersama dengan saudara-saudaranya seiman. Ketiga: Memperbanyak berbuat amal-amal ketaatan dan menjauhi perbuatan dosa besar yang membinasakan. Apabila seseorang banyak berbuat amal ketaatan dan melakukan kebaikan niscaya ia akan mencintai kebaikan itu dan mencintai pelakunya, sekaligus membenci kekafiran, kefasiqan, dan maksiat, dengan izin Allah. Keempat: Menyibukkan diri dengan mengajarkan ilmu yang bermanfaat, membaca Al-Quran serta mempelajari isinya, dan mengisi waktu kosong dengan amal-amal ketaatan. Inilah salah satu sarana terbaik untuk melepaskan diri dari teman-teman yang tidak baik. Kelima: Merenungkan berbagai akibat buruk yang diperoleh ketika bergaul dengan teman-teman yang tidak baik. Hal ini akan membantu seseorang untuk melepaskan diri dari teman-temannya yang tidak baik. Di antara akibat yang perlu diingat adalah bahwa kawan-kawan pelaku maksiat dan rekan-rekan yang memiliki kepentingan dunia merupakan orang pertama yang akan berlepas diri dari teman mereka pada hari Kiamat kelak, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah—Subhanahu wa Ta`ala—(yang artinya):?"Teman-teman akrab pada hari itu sebagian mereka menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertaqwa."?[QS. Az-Zukhruf: 67] Selain itu, seorang muslim yang taat atau orang yang diharapkan kebaikan dari dirinya apabila berkawan dengan?teman-teman?yang fasik akan dikategorikan sebagai pengikut mereka, menjadi bagian dari mereka, serta akan dihitung bersama mereka, sekalipun ia tidak ridha dengan perbuatan mereka. Tidak hanya itu, bergaul dengan mereka akan menyeret kepada perbuatan maksiat (dosa). Keenam:?Terakhir, kami menasihati Anda agar bertobat dari perbuatan-perbuatan Anda yang telah lalu, bertekad untuk mengubah keadaan Anda menjadi lebih baik, serta memperbanyak doa agar Allah memberi taufiq kepada Anda untuk berteman dengan?teman-teman?yang shalih yang membimbing Anda kepada kebaikan dan membantu Anda untuk berbuat baik. Berdoalah juga agar Allah memalingkan Anda dari segala perbuatan buruk dan para pelakunya. Dan ketahuilah, bahwa langkah yang paling penting di antara yang telah kami sebutkan di atas adalah perasaan bahwa diri Anda senantiasa diawasi dan dilihat oleh Allah—Subhanahu wa Ta`ala—dalam setiap kondisi dan waktu Anda, karena barang siapa yang benar-benar merasakan hal itu pasti akan mudah menjauhkan diri dari perbuatan buruk dan para pelakunya, serta akan senantiasa menyibukkan diri dengan hal-hal yang mendatangkan ridha Allah—`Azza wajalla. Wallahu a`lam. |
Re: KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH
Kesimpulan: Dari pembahasan kali ini, ada beberapa pelajaran yang bisa kita ambil. Pertama, bolehnya melakukan shalat sunnah lagi sesudah shalat witir. Kedua, diperbolehkannya hal ini juga dengan alasan bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’at sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu’ Al Fatawa, 22/272). Sumber: “Al-‘Ilmu Qoblal Qoul wal ‘Amal” Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat Pada Rab, 5 Mar 2025 08.08, agus suhendar via <agussuhendar0=[email protected]> menulis:
|
INTERAKSI DENGAN AL-QURAN DI BULAN RAMADHAN
INTERAKSI DENGAN AL-QURAN DI BULAN RAMADHAN, YAHUDI MUSUH AGAMA Sungguh Allah telah mengkhususkan bulan yang mulia ini dengan kekhususan-kekhususan, di antaranya:? ia adalah bulan yang paling utama dari bulan-bulan lain sepanjang tahun, terdapat malam lailatul qodar, pada bulan ini diturunkan al-Quran. Turunnya al-Quran baik secara al–Jumali (keseluruhan) dan al–ibtidai (permulaan) terjadi pada malam Lailatul Qodar. Baca selengkapnya Aktivitas Dengan Al-Qur’an Di Bulan Ramadhan Tanya Jawab Dalam Memahami Isi Al-Qur’an Mengenal Keutamaan Masjidil Aqsha Yahudi Musuh Agama! ? Video Pendek Setiap Muslim dan Muslimah Wajib Baca Al-Quran :: Wajib Terus Menerus Berbuat Baik Kepada Orang Tua :: :: Sampai Kapan Kita Mendapat Cobaan, Ujian dan Musibah??? :: Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare. Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta’aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba’ kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Jazaakumullahu khairan. |
Harta Wakaf
KEUTAMAAN WAQAF Oleh Ustadz Aunur Rofiq Ghufron Menjual Harta Wakaf Sykaikh Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam berkata: Imam Ahmad berpendapat, harta wakaf tidak boleh dijual atau diganti yang lain, kecuali bila tidak bisa dimanfaatkan secara keseluruhan, atau tidak mungkin diperbaiki ; sehingga jika tidak dapat dimanfaatkan, maka boleh dijual atau diganti dengan yang lain. Imam Ahmad ini beralasan dengan amalan sahabat Umar Radhiyallahu ‘anhu ketika sampai berita kepadanya, bahwa baitul mal di Kufah rusak. Sehingga beliau menulis surat kepada sahabat Sa’ad Radhiyallahu ‘anhu agar memindahkan masjid di Tamarin, dan menjadikan baitul mal di depan masjid, sedangkan masjid itu senantiasa dijadikan sebagai tempat shalat. Perbuatan Khalifah ini disaksikan oleh sahabat, dan tidak ada yang mengingkarinya. Karenanya, kedudukan perbuatan sahabat Umar Radhiyallahu ‘anhu ini bernilai Ijma’. Ibn Taimiyah berkata : Apabila dibutuhkan ganti, maka harta wakaf itu wajib diganti dengan semisalnya. Adapun bila ia tidak dibutuhkan, boleh diganti dengan yang lebih baik, bila ternyata dengan diganti (itu) lebih mendatangkan maslahat. [Lihat Taisirul Allam, 2/252]. Adapun misal harta wakaf yang harus diganti, orang mewakafkan genting masjid, atau kayu, atau peralatan bangunan lainnya, barang itu sudah rusak, maka wajib diganti; sebab bila tidak, maka tidaklah bermanfaat bangunan tersebut, mengingat sebagian peralataannya tidak berfungsi lagi. Misal yang lain, yang tidak membutuhkan ganti, tapi bila diganti akan lebih bermanfaat; (misal) orang mewakafkan rumah dan tanah untuk masjid. Mengingat rumah itu sempit dan tidak bisa menampung kebutuhan jama’ah, maka bangunannya diganti dengan yang lebih luas, sehingga dapat menampung jama’ah yang lebih banyak. Larangan Bagi Pewakaf Wakif, hendaknya memperhatikan benda yang diwakafkan. Antara lain: 1. Benda wakaf tidak boleh dihibahkan kepada siapapun. Mengapa? Karena wakaf adalah mengambil manfaat, bukan menghabiskan bendanya. 2. Benda wakaf tidak boleh diwaris. Karena bila diwaris, berarti status wakafnya pindah menjadi milik perorangan. 3. Benda wakaf tidak boleh dijual-belikan. Karena dengan dijual-belikan, berarti akan hilang benda aslinya. Adapun dalil larangan tiga perkata di atas, ialah sebagaimana keterangan hadits di atas. Antara lain Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata. ??????? ??? ??????? ????? ??????? ????? ??????? Sesungguhnya tanah wakaf tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwaris. [HR Bukhari]. Pengurus Wakaf Pengurus wakaf adalah mewakili wakif, untuk melaksanakan amanahnya. Tentunya dibutuhkan orang yang amanat. Diutamakan orang yang berakidah benar dan Ahli Ilmu din (agama) dan bermanhaj yang benar. Memiliki kemampuan mengelola, agar dapat disalurkan hasilnya untuk kebaikan. Di dalam kitab Kasyaful Qana’ disebutkan, tidak sah wakaf diserahkan kepada: ? Pertama.? Orang yang tidak jelas, misalnya wakaf ini kami serahkan kepada siapa saja, karena diragukan kepengurusannya. ? Kedua.? Diserahkan kepada orang mati, jin atau budak, karena wakaf membutuhkan tenaga yang mampu mengelolanya. ? Ketiga.? Diserahkan kepada bayi yang belum lahir. Karena wakaf membutuhkan izin untuk memilikinya. Sedangkan bayi, dia tak memiliki kemampuan. [Lihat kitab Kasyaful Qana’, 4/249]. Jenis Benda Wakaf Adapun jenis barang yang boleh diwakafkan, misalnya: 1. Tanah Kosong. Sebagaimana hadits di atas, bahwa Bani Najjar mewakafkan tanah untuk masjid. Tentunya bukanlah wakaf tanah hanya diperuntukkan masjid saja, tetapi boleh untuk pendidikan atau rumah sakit dan selainnya yang bermanfaat bagi kaum muslimin khususnya, dan tidak dipergunakan untuk perkara maksiat seperti wakaf untuk gedung bioskop, tempat pelacuran dan semisalnya. 2. Alat Perang. Wakaf berupa alat perang juga dibolehkan, walaupun bendanya tidak tetap, karena ada riwayat dari Abbas Radhiyallahu ‘anhu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. ??? ???????? ????? ??????? ?????? ??????? ????? ???????? ??????????? ??????? ??????????? ???????? ??????? ??????????? ??????????? ???????? ???? ????????? ??????????? ????????????? ??? ??????? ??????? Bukanlah ibn Jamil benci (mengeluarkan zakat), melainkan dia miskin, lalu Allah mencukupinya dan Rasulnya. Adapun Khalid, sesungguhnya kalian menzhaliminya. Sungguh dia telah mewakafkan baju perangnya, dan dia menyediakannya untuk perang fi sabilillah. [HR Bukhari, no. 1375] 3. Hewan atau Kendaraan. Amr bin Al Harist Radhiyallahu ‘anhu berkata. ??? ?????? ??????? ??????? ?????? ???????? ????????? ????? ????????? ????? ??????? ????? ?????? ????? ??????? ?????? ?????????? ???????????? ??????????? ????????? ????????? ???????? Pada waktu wafatnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan dirham, tidak pula dinar, tidak pula budak pria, tidak pula budak wanita, dan sedikitpun tidak meninggalkan harta, melainkan keledainya yang putih, senjata dan tanah. Beliau mewakafkan semua barang itu. [HR Bukhari, no. 2661]. Hadits ini juga sebagai dalil point 2, yaitu waqaf berupa alat perang. Ulama berbeda pendapat mewakafkan benda yang tidak kekal, misalnya binatang, kendaraan dan lainnya. Tetapi, mereka hanya berselisih dari segi penamaan, disebut wakaf ataukah shadaqah. Perbedaan pendapat ini tidak membatalkan orang yang berinfaq berupa hewan yang dipergunakan hasilnya untuk menuju jalan Allah. 4. Sumur atau Pengairan. Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di kota Madinah. Beliau tidak menjumpai air tawar, melainkan sumur namanya Rumah lalu Beliau bersabda. ???? ???????????? ???? ??????? ??????? ????????? ???????? ?????? ????????? ?????????????? ?????? ?????? ??????? ??? ?????????? Barangsiapa yang membeli sumur ini dengan uangnya sendiri, sehingga timba yang diletakkan di dalamnya sebagai timbanya orang muslim, dan dia akan mendapat imbalan yang lebih baik di surga? Lalu aku membelinya dengan hartaku sendiri. [HR Ahmad, no. 524; Tirmidzi, no. 3636; Nasa’i, 3551]. 5. Kebun yang Dimanfaatkan Penghasilannya. ????? ?????? ???? ????????? ??????????? ??????? ?????? ??????? ??????? ??????? ??? ??????? ??????? ????? ?????? ??????????? ??????? ??????? ??????? ????????????? ?????? ???? ??????????? ???? ??????? ????? ?????? ????? ???????? ?????????? ????? ????????? ???????????? ???????? ????????? Sesungguhnya Sa’ad bin Ubadah, tatkala ibunya meninggal dunia, dia tidak berada di rumah. Lalu dia bertanya : wahai Rasulullah : sesungguhnya Ibuku meninggal dunia , sedangkan saat itu aku tidak ada ,apakah bermanfaat baginya bila aku yang bersodaqoh ? Beliau menjawab: Ya. Dia berkata: Wahai Nabi ! saksikanlah bahwa kebun yang berbuah banyak ini aku wakafkan agar dia dapat pahala. [HR Bukhari, no. 2551] Hadist ini menjelaskan pula bahwa boleh orang mewakafkan harta, pahalanya diperuntukkan keluarganya yang telah meninggal dunia. Keterangan hadits di atas merupakan contoh benda wakaf, bukan sebagai pembatasan. Apabila kita mewakafkan benda lain berupa mushhaf, kitab hadits dan lainnya hukumnya boleh. Penerima dan Penggunaan Wakaf Siapakah yang berhak memanfaatkan hasil wakaf dan bagaimana pemanfaatannya? Berikut beberapa hadits yang menjelaskan penerima hasil wakaf dan penggunaannya. 1. Sesungguhnya Umar bin Khathab Radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. ?????? ???????? ??????? ?????????? ???? ?????? ?????? ????? ???????? ??????? ?????? ????? ???????? ???? ????? ???? ?????? ???????? ????????? ????????????? ????? ????? ??????????? ????? ?????? ??????? ??? ??????? ????? ??????? ????? ??????? ??????????? ????? ??? ???????????? ????? ?????????? ????? ?????????? ????? ??????? ??????? ??????? ?????????? ??????????? ??? ??????? ????? ???? ????????? ???? ???????? ??????? ?????????????? ?????????? ?????? ??????????? Saya mendapat bagian tanah di Khaibar. Tidaklah kami memiliki harta yang lebih aku senangi daripada tanah ini. Lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku, wahai Nabi? Beliau menjawab,”Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanahnya, dan engkau shadaqohkan hasilnya.” Dia berkata : Lalu Umar mewakafkan tanahnya, bahwa tanahnya tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan. Lalu Umar menyedekahkan hasilnya untuk diberikan kepada kaum fakir, untuk kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan jalan Allah, untuk orang yang terputus bekal bepergiannya, dan untuk menjamu tamu. Yang mengurusinya tidak mengapa bila dia makan sebagian hasilnya dan memberi makan yang lain, asalkan bukan menimbun harta. [HR Bukhari, no. 2532]. 2. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata. ????? ??????? ??????? ????? ??????? ??????? ???????? ??????? ?????????? Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki sedang menggiring onta, lalu Beliau berkata,”Tunggangilah onta itu.” [HR Bukhari, 2442]. 3. Sahabat Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata. ????? ????? ???????? ???????? ???????????? ?????????????? ?????? ??????? ??????? ??????????? ???????? ????????? ????????? ?????????????? ??????????? ??????? ??????? ??????? ??????????? ?????????? ???? ????? ?????? ??????? ????? ?????? ???????? ???????? ?????? ???????? ( ???? ????????? ???????? ?????? ?????????? ?????? ?????????? ) ????? ????? ???????? ????? ??????? ??????? ??????? ????? ??????? ??????? ??? ????????? ( ???? ????????? ???????? ?????? ?????????? ?????? ?????????? ) ??????? ??????? ?????????? ??????? ????????? ?????????? ???????? ??????? ??????? ???????? ??????????? ?????? ??????? ????????? ??? ??????? ??????? ?????? ?????? ????? ??????? ???????: ???? ?????? ????? ??????? ?????? ????? ??????? ???? ???????? ??? ?????? ?????? ???????? ????? ???? ??????????? ??? ?????????????? ??????????? ????? ???????? ??? ??????????? ??????? ??????? Abu Thalhah adalah sahabat yang paling kaya dari sahabat Al Anshar di kota Madinah. Sedangkan harta yang paling ia sukai ialah tanah di Bairoha. Tanah itu berhadapan dengan masjid. Rasulullah n masuk di tanah ini dan minum airnya. Airnya segar sekali. Lalu Anas berkata : Tatkala turun ayat (Kamu tidak akan mendapatkan kebaikan [surga] melainkan bila kamu membelanjakan sebagian harta yang kamu senangi) Abu Thalhah bangun menjumpai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,”Wahai, Rasulullah! Allah berfirman : (Kamu tidak akan mendapatkan kebaikan [surga] melainkan bila kamu membelanjakan sebagian harta yang paling kamu senangi), dan sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah tanah di Bairoha. Tanah ini kuwakafkan untuk kepentingan agama Allah. Aku berharap kebaikannya dan sebagai tabungan di sisi Allah. Wahai, Rasulullah! Engkau belanjakan harta ini sesukamu! Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Bakh! Inilah harta yang berlaba, itulah harta yang berlaba. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau wakafkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya. [HR Muslim, no. 1664]. 4. Hadits Umar bin Khathab ???? ?????? ???? ??????????? ??????? ??????? ?????????? ??????? ?????????? ?????????????? ?????? ??????? ??? ??????? ??????? ?????? ???????? ??????? ?????????? ???? ?????? ?????? ????? ???????? ??????? ?????? ????? ???????? ???? ????? ???? ?????? ???????? ????????? ????????????? ????? ????? ??????????? ????? ?????? ??????? ??? ??????? ????? ??????? ????? ??????? ??????????? ????? ??? ???????????? ????? ?????????? ????? ?????????? ????? ??????? ??????? ??????? ?????????? ??????????? Sesunggguhnya Umar bin Khathab mendapatkan bagian tanah di Khaibar. Lalu dia datang menjumpai Rasulullah untuk meminta saran mengenai kebun pembagian itu. Lalu dia berkata,”Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya aku mendapatkan bagian tanah di Khaibar. Sungguh belum pernah aku memiliki harta yang lebih aku sukai daripada tanah ini. Maka, apa yang engkau perintahkan kepadaku dengan harta ini? Lalu Beliau bersabda,”Jika engkau menghendaki, peliharalah kebun itu dan engkau shadaqohkan buahnya. Dia berkata: Lalu Umar menyedekahkan hasilnya. Sesungguhnya tanah itu tidak dijual, tidak dihadiahkan dan tidak boleh diwaris. Lalu Umar menyedahkannya kepada fuqoro’, kerabatnya, untuk memerdekakan budak, untuk fi sabilillah, untuk membantu ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. [HR Bukhari, Kitabusy Syurut, no. 2532]. Dari uraian hadits di atas, secara umum pemanfaatan wakaf ada dua macam. ? Pertama, wakaf untuk keluarga. Maksudnya wakaf untuk cucu atau keluarga dan orang sepeninggal mereka. ? Kedua, wakaf khairiyah. Maksudnya wakaf untuk kemaslahatan umum. [Lihat Fiqih Sunnah, 3/337]. Adapun yang berhak menerima dan memanfaatkan hasil wakaf, secara terperinci sebagai berikut. 1. Keluarga atau anak. Jika pewakaf mewakafkan untuk keluarga, maka keluarga boleh mengambil hasil wakaf, karena hadist di atas menerangkan: ????? ?????????? “ dan untuk keluarga”. 2. Orang Kaya. Waqaf ditujukan kepada orang kaya boleh, karena keumuman kalimat “dan untuk keluarga”, berarti orang kaya termasuk di dalamnya. Selanjutnya hadits di atas menyebutkan bahwa Beliau bersabda: ???? ?????? ???????? ????????? ????????????? ????? ”Jika kamu menghendaki , kamu wakafkan tanahnya, dan kamu shadaqohkan hasilnya” Imam Bukhari menulis ”Bab Waqaf Diperuntukkan Orang Kaya dan Miskin dan Tamu” berdalil dengan hadits Umar. Lihat Shahih Bukhari, 2/1020. 3. Fakir Miskin. Fakir miskin atau anak yatimpun berhak meman faatkan hasil wakaf , utamanya bila wakif mewakafkan untuk mereka, karena hadits diatas mengatakan : ??????????? ????? ??? ???????????? ”Lalu Umar menyedekahkan hasilnya untuk diberikan kepada kaum fakir”. 4. Ibn Sabil. Ibn sabil, maksudnya orang yang bepergian ibadah, atau penuntut ilmu din. Mereka membutuhkan bantuan karena terputus bekalnya. Mereka boleh menerima bantuan hasil wakaf, karena hadits di atas ada kalimat: ??????? ????????? “ dan untuk ibn Sabil” 5. Fi sabilillah. Maksudnya untuk orang yang jihad atau berperang untuk menegakkan dinul Islam dengan membelikan alat perang, atau untuk menafkahi para pengajar din Islam, untuk sarana pendidikan Islam dan semisalnya, karena hadits di atas menyebutkan: “Dan untuk fi sabililla ????? ??????? ??????? 6. Pewakaf. Orang yang wakaf boleh mengambil sebagian hasil wakafnya, bila di dalam wakaf ia mensyaratkan dirinya mengambil sebagian hasil harta wakafnya. Karena ada hadits, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang bershadaqoh. Lalu ada orang laki-laki berkata: ??? ??????? ??????? ??????? ???????? ??????? ????????? ???? ????? ???????? ????? ??????? ????? ????? ????????? ???? ????? ???????? ????? ??????? ????? ????? ????????? ???? ????? ?????????? ???? ????? ???????? ????? ??????? ????? ????? ????????? ???? ????? ????????? ????? ??????? ????? ????? ?????? ???????? Wahai, Rasulullah. Saya memiliki dinar,” Beliau berkata: ”Shadaqohkan untuk dirimu.” Dia berkata,”Saya memiliki yang lain.” Beliau bersabda,”Shadaqohkan untuk anakmu.” Dia berkata,”Saya memiliki yang lain.” Beliau bersabda,”Shadaqohkan untuk istrimu.” Dia berkata,”Saya memiliki yang lain.” Beliau bersabda,”Shadaqohkan untuk pelayanmu.” Dia berkata,”Saya memiliki yang lain.” Beliau bersabda,”Engkau yang lebih tahu.” [HR Abu Dawud, no. 1441]. 7. Tamu. Maksudnya, bila ada tamu, boleh diambilkan harta wakaf untuk menjamu tamu, apalagi mereka tamu Allah, karena disebutkan hadits di atas : ??????????? “untuk menjamu tamu” 8. Pengurus Harta Wakaf. Tentunya pengurus harta wakaf tidaklah mengambil hasil wakaf, melainkan sesuai dengan pekerjaannya dengan didasari takut kepada Allah. Hadits di atas menyebutkan : ??? ??????? ????? ???? ????????? ???? ???????? ??????? ?????????????? ?????????? ?????? ??????????? Yang mengurusinya tidak mengapa bila dia makan sebagian hasilnya dan memberi makan yang lain, asalkan bukan untuk menimbun harta. [HR Bukhari, no. 2565]. Zakat Wakaf Ibn Qudamah berkata: Jika benda waqaf itu berupa pohon yang berbuah atau tanah yang diperuntukkan pertanian, sedangkan yang menerima wakaf ini perorangan, kemudian menghasilkan buah-buahan atau biji-bijian telah mencapai nisab, maka wajib mengeluarkan zakatnya. Inilah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i. Adapun wakaf yang diperuntukkan fakir miskin, maka tidak dikenakan zakat, meskipun pada waktu panen mencapai nisab. [Lihat Al Mughni, 8/228]. Dari keterangan di atas, tidak semua benda wakaf dikenakan zakat, tetapi khusus wakaf tanah yang diperuntukkan untuk pertanian. Itupun terbatas dengan tanaman tertentu. Untuk lebih jelasnya, dapat kita pelajari pada pembahasan zakat tanaman. Demikianlah keterangan singkat masalah wakaf. Semoga Allah Subhanhu wa Ta’ala memberi petunjuk kepada umat Islam agar segera mewakafkan sebagian hartanya, sehingga kebutuhan kaum muslimin dapat terpenuhi, baik untuk kepentingan sarana ibadah, pendidikan atau untuk membantu orang yang membutuhkannya. Utamanya untuk mengembangkan da’wah salafiyah dibutuhkan sarana dan bantuan yang cukup, agar ahli tauhid cepat bangkit serta ahli syirik dan ahli bid’ah berkurang. Barangsiapa membantu saudaranya muslim, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membantunya. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]. Referensi : ? |
Re: KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH
Adakah sholat tahajud setelah sholat tarawih fi bulan ramadhan? Pada Sen, 3 Mar 2025 09.03, Harits Suhail via <harits.suhail=[email protected]> menulis:
|