KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN HAJI, TATA CARA HAJI DAN UMRAH
KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN HAJI, TATA CARA HAJI DAN UMRAH Berhaji adalah amal ibadah yang paling baik setelah beriman kepada Allah Shubhanahu wa ta¡¯alla dan berjihad. Dari Abi Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam ditanya: Amal apakah yang paling baik?. Beliau menjawab: Beriman kepada Allah dan Rasul ¨CNya. Kemudian beliau ditanya kembali: Kemudian amal apa lagi?. Beliau menjawab: Berjihad di jalan Allah Shubhanahu wa ta¡¯alla. Kemudian apa?. Haji yang mabrur¡±. Baca selengkapnya Kewajiban dan Keutamaan Ibadah Haji https://almanhaj.or.id/146583-kewajiban-dan-keutamaan-ibadah-haji.html Wasiat Penting Untuk Jamaah Haji dan Umrah https://almanhaj.or.id/146642-wasiat-penting-untuk-jamaah-haji-dan-umrah.html Haji dan Memenuhi Panggilan Allah https://almanhaj.or.id/146702-haji-dan-memenuhi-panggilan-allah-subhanahu-wa-taala.html Wasiat Emas Untuk Jamaah Haji https://almanhaj.or.id/146775-wasiat-emas-untuk-jamaah-haji.html Ibadah yang Disyariatkan Selama Di Arafah https://almanhaj.or.id/146846-ibadah-yang-disyariatkan-selama-di-arafah.html Tanda Haji Mabrur, Adakah Haji Akbar? https://almanhaj.or.id/146921-tanda-haji-mabrur-adakah-haji-akbar.html ? Video Pendek :: Menunaikan ibadah Haji Wajib bagi setiap muslim, adapun punya mobil, emas, kebun tidak wajib :: https://youtu.be/GjztHp4ehY4 Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare. Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam. Jazaakumullahu khairan.
|
Dari Kalangan Masyarakat Perbatasan Utara (Arar) Dan Bertanya Tentang Miqatnya Untuk Haji Dan Umrah
Dari Kalangan Masyarakat Perbatasan Utara (Arar) Dan Bertanya Tentang Miqatnya Untuk Haji Dan Umrah Pertanyaan: Saya adalah penduduk yang tinggal di wilayah perbatasan utara Saudi tepatnya di kota Arar, pada tahun ini saya akan menunaikan ibadah haji insya allah bersama group sosial, saya ingin bertanya tentang dimana miqat yang saya wajib ihram untuk haji dan umrah? Teks Jawaban Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du: Bagi penduduk yang datang dari wilayah utara arah Irak, seperti penduduk wilayah perbatasan utara (Arar), asal miqat mereka adalah Miqat penduduk Irak, dan miqatnya adalah: Dzatu ¡®Irq, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud (1739) dari Aisyah radhiyallahu ¡®anha ?? ???? ???? ??? ???? ???? ???? : ?????? ???? ?????? ? ??? ????? ???? ????? ???????? ???? ???? ?? " ???? ??? ??? ???? ¡°Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu¡¯alaihi Wasallam telah menentukan miqat ahli ¡®Iraq adalah Dzatul ¡®irq¡±. Digolongkan sahih oleh syekh Al-albani dalam ¡°Sahih Sunan Abi Daud¡±. Akan tetapi ketika jalan menuju Dzat ¡®Irq pada saat ini belum beraspal dan belum bisa digunakan, maka orang-orang yang berasal dari wilayah tersebut mengambil ihram di Dzul Hulaifah, yaitu miqatnya penduduk Madinah, sebagian ada yang mengambil jalan dari Riyadh, maka berihram dari miqatnya penduduk Najd, yaitu Qarnul Manazil (as-sailul kabir). Dengan demikian, apabila anda menuju Mekah dari arah Madinah, maka anda berihram dari miqatnya penduduk Madinah, artinya: anda mulai berihram dari Dzul Hulaifah, dan apabila anda datang dari arah Riyadh, maka anda berihram dari Qarnul Manazil (as-sail); sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1526), dan Muslim (1181) dari Ibnu Abbas radhiyallahu ¡®anhuma berkata: ??????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ???????????? ??? ????????????? ? ?????????? ????????? ??????????? ? ?????????? ?????? ?????? ???????????? ? ?????????? ????????? ?????????? ? ??????? ??????? ? ???????? ????? ??????????? ???? ?????? ??????????? ? ?????? ????? ??????? ???????? ????????????? ? ?????? ????? ?????????? : ??????????? ???? ???????? ? ????????? ?????? ?????? ??????? ?????????? ??????? "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut bila datang melewati tempat-tempat tersebut dan berniat untuk haji dan 'umrah. Sedangkan bagi orang-orang selain itu, maka mereka memulai dari tempat tinggalnya (keluarga) dan begitulah ketentuannya sehingga bagi penduduk Makkah, mereka memulainya (bertalbiah) dari (rumah mereka) di Makkah". Wallahu a¡¯lam. https://m.islamqa.info/id/answers/223579/dari-kalangan-masyarakat-perbatasan-utara-(arar)-dan-bertanya-tentang-miqatnya-untuk-haji-dan-umrah
|
Hukum Undian Jalan Sehat Berhadiah
Hukum Undian Jalan Sehat Berhadiah Ada jalan sehat di kampung, hadiah utamanya motor. Peserta ditarik iuran 20rb dan dapat fasilitas berupa kaos, snack, dan minum. Apakah hadiah ini boleh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du, Sebelumnya kita akan melihat batasan judi yang disampaikan para ulama. Ibnu Qudamah mengatakan, ???? ????? ??????? ?????? ?????? ????? ?? ???? ????? ?? ??? ???? ????? ??? ?? ???? ????? ?? ???? ?? ?? ???? ?? ???? ????? ??? ?? ?????? ??????? ??? ?? ???? ?? ???? ????? ???? ?? ??????? ??? ?? ???? ?????? ???? ?????? ???? Ketika 2 orang berlomba dan ada hadiahnya, namun masing-masing membayar iuran, hukumnya tidak dibolehkan. Dan termaduk judi. Karena masing-masing ada 2 kemungkinan, beruntung atau rugi. Baik iuran yang dikeluarkan nilainya sama, misalnya, masing-masing membayar 10 ribu. atau iurannya beda, misalnya, yang satu membayar 10 ribu sementara satunya membayar 5 ribu. (al-Mughni, 11/131). Karena hakekat iuran hadiah yang dibayarkan adalah taruhan. Sehingga ada satu pihak yang diuntungkan, sementara pihak lain dirugikan. Berbeda jika yang terjadi adalah ada pihak yang diuntungkan, sementara pihak lain tidak dirugikan, ini bukan judi. Terkait perlombaan, ada 2 kasus kegiatan berhadiah yang perlu kita bedakan, Pertama, hadiah yang diambil dari pihak luar, bukan dari iuran peserta. Peserta yang mendapat hadiah beruntung, sementara peserta yang tidak mendapat hadiah tidak dirugikan, karena mereka tidak mengeluarkan apapun. Misal: kegiatan jalan sehat berhadiah yang diselenggarakan di RT, peserta bayar 3 ribu untuk biaya snack, minuman, dan perlengkapan kegiatan. Hadiahnya beragam dari mulai motor dari sponsor sampai makanan. Kita bisa memastikan, hadiah yang diberikan bukan dari iuran peserta, karena hadiah itu sudah habis untuk biaya snack dan keperluan panitia. Kedua, hadiah yang diambil dari iuran peserta kegiatan, sehingga ada sebagian yang diuntungkan sementara di saat yang sama, ada pihak yang dirugikan. Misal: jalan sehat yang diselenggarakan perusahaan x, tiap peserta bayar 100 ribu dan hanya mendapat 1 botol air mineral. Ada 300 peserta, hadiah utama motor dan hadiah terkecil setrika. Kita bisa memastikan, hadiah yang dibagikan peserta diambil dari biaya pendapaftaran. Sehingga peserta yang mendapat hadiah beruntung, sementara peserta yang tidak mendapat hadiah rugi 97 ribu (yang 3 ribu biaya air). Berdasarkan batasan yang disampaikan Ibnu Qudamah, untuk kasus kegiatan yang pertama dibolehkan, karena tidak ada taruhan, sehingga bukan termasuk judi. Sementara kasus kedua, iuran yang dibayarkan peserta merupakan taruhan dan termasuk judi. Acuannya adalah jika hadiah itu diambilkan dari iuran peserta, berarti iuran itu menjadi taruhan. Namun jika hadiah tidak diambil dari iuran peserta, tidak termasuk taruhan karena tidak ada yang dirugikan. Jika jalan sehat membayar 20 ribu, dengan fasilitas berupa kaos, snack, dan minum, tentu sudah habis. Sehingga hadiah bukan dari peserta. Kecuali Lomba yang Mendukung Jihad Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wa sallam mengizinkan adanya taruhan untuk lomba yang mendukung jihad, yaitu memanah, menunggang kuda, dan pacuan onta. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ¡®anhu, Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ??? ?????? ?????? ??? ?????? ???? ??????? ???? ??????? Tidak boleh ada taruhan kecuali untuk pacuan onta, memanah, dan pacuan kuda. (HR. Ahmad 10138, Nasai 3604 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dan kita bisa memastikan, jalan sehat bukan termasuk perlombaan yang mendukung jihad. Terkait lomba yang mendukung jihad, ulama berbeda pendapat apakah harus ada muhallil ataukah tidak? Jumhur ulama mengatakan, harus ada muhallil. Dan pendapat kedua mengatakan, tidak harus ada muhallil. Dan ini merupakan pendapat Syaikhul Islam. Yang dimaksud muhallil adalah pihak yang dilibatkan dalam lomba, namun sama sekali tidak ditarik iuran hadiah (taruhan). (al-Musabaqah, Dr. Sa¡¯d as-Satsri, 76 ¨C 77). Allahu a¡¯lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Referensi: https://konsultasisyariah.com/29543-jalan-sehat-
|
Waktu Dikabulkan Doa Hari Jum¡¯at
WAKTU DIKABULKAN DOA HARI JUM¡¯AT Pertanyaan : Waktu terakhir dari shalat ashar di hari Jum¡¯at, apakah merupakan waktu dikabulkan doa? Apakah seorang muslim harus berada di masjid pada waktu ini, demikian pula wanita di rumah? Jawaban : Pendapat yang paling kuat tentang waktu dikabulkan doa pada hari Jum¡¯at ada dua pendapat. Salah satunya adalah waktu setelah shalat Ashar hingga terbenam matahari ketika orang yang duduk menunggu waktu shalat Maghrib. Sama saja ia di masjid atau di rumahnya berdoa kepada Rabb -nya, sama saja ia laki-laki atau perempuan, maka ia sangat positif untuk dikabulkan. Akan tetapi laki-laki tidak boleh shalat Maghrib di rumahnya dan tidak pula shalat lainnya kecuali karena alasan yang syar¡¯i, sebagaimana sudah diketahui dari dalil-dalil syar¡¯i. Kedua : Waktunya mulai dari duduknya imam di atas mimbar untuk menyampaikan khutbah Jum¡¯at hingga selesai shalat. Berdoa di dua waktu ini sangat positif untuk dikabulkan. Dua waktu ini adalah waktu yang paling kuat untuk dikabulkan doa berdasarkan hadits-hadits shahih yang menunjukkan atas hal itu. Dan saat dikabulkan doa ini juga diharapkan di waktu-waktu lainnya pada hari itu, dan karunia Allah Shubhanahu wa Ta¡¯alla Maha Luas. Di antara waktu dikabulkan nya doa adalah disemua shalat fardhu dan sunnah yaitu saat sujud, berdasarkan sabda Nabi Muhammd Shalallahu ¡®alaihi wa sallam: ??? ???? ???? ??? ???? ???? ????: (???????? ??? ???????? ????????? ???? ??????? ?????? ??????? ????????????? ??????????) ???? ???? Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda : ¡°Posisi hamba yang paling dekat kepada Rabb-nya adalah saat sujud, maka perbanyaklah berdoa.¡±[1] Dan Muslim meriwayatkan dalam shahihnya, dari Ibnu Abbas Rhadiyallahu¡¯anha : Sesungguhnya Nabi Muhammd Shalallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: ??? ???? ???? ??? ???? ???? ????: (???????? ??????????? ???????????? ?????? ????????, ???????? ??????????? ?????????????? ?? ?????????? ???????? ???? ??????????? ??????) ???? ???? ¡°Adapun ruku¡¯ maka agungkanlah Rabb padanya, dan adapun sujud maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa maka mesti dikabulkan doamu.¡±[2] Syaikh Abdul Aziz bin Baz ¨C Majalah Buhuth edisi 34 hal. 142-143. [Disalin dari ??? ???? ??????? ??? ?????? Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Penerjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2011 ¨C 1432] ______ Footnote [1] HR. Muslim 482. [2] HR Muslim 479. Referensi : https://almanhaj.or.id/34538-waktu-dikabulkan-doa-hari-jumat.html
|
Menyikapi Wafatnya Ahlul Bida¡¯ dan Kesesatan Secara Hukum Syar¡¯i
MENYIKAPI WAFATNYA AHLUL BIDA¡¯ DAN KESESATAN SECARA HUKUM SYAR¡¯I Oleh asy-Syaikh Alawi bin Abdul Qadir as-Saqqaf ¨Chafidhahullah¨C[1] Bahwasanya seorang muslim yang hakiki -sebagaimana dia merasa sedih dengan wafatnya para Ulama dan para da¡¯i penyeru manusia kepada Allah Ta¡¯ala, yang mengikuti sunnah Nabi -Shallallahu ¡®alaihi wa sallam-, maka dia-pun bergembira dengan wafatnya tokoh/pemuka bid¡¯ah dan kesesatan yang menyeru kepada kebatilan. Lebih khusus lagi, jika yang wafat tersebut adalah para pemimpin bida¡¯ dan kesesatan, para icon dan para pemrakarsa. Seorang muslim bergembira karena dengan kematian mereka, patah dan terputuslah pena-pena (yang menggores kesesatan) mereka, lenyaplah pemikiran-pemikiran sesat mereka, yang dengan itu semua mereka mengelabui manusia. Para Salaf (pendahulu umat ini) yang shalih, tidak hanya mentahdzir (mengingatkan umat agar mewaspadai) mereka di saat mereka masih hidup, -kemudian setelah mereka wafat, mereka didoakan rahmat atas mereka dan menangisi mereka-, tidak demikian, akan tetapi para Salaf Shalih juga menjelaskan perihal mereka setelah mereka wafat. Para Salaf menampakkan kegembiraan mereka dengan wafatnya orang-orang tersebut, dan sebagian mereka memberi berita gembira kepada sebagian lainnya akan berita wafat tersebut. Di dalam kitab ¡®Shahih Bukhari dan Shahih Muslim¡¯ dari Abu Qatadah al-Anshari ¨C Radhiyallahu ¡®anhu- berkata ; bahwasanya Nabi -Shallallahu ¡®alaihi wa sallam- bersabda tentang wafatnya orang-orang sejenis mereka: ???????? ??? ??????? ????????? ????????? ??????????? ¡°Para hamba Allah merasa nyaman (dengan kematiannya) demikian pula negeri, pohon-pohon dan binatang-binatang melata¡±. [HR. Bukhari dan Muslim]. Bagaimana mungkin seorang muslim tidak bergembira dengan kematian orang yang telah menyakiti para hamba Allah dan membuat kerusakan di dalam negeri?!. Tatkala sampai berita kematian al-Mirisi[2] yang sesat itu, sementara pada saat itu Bisyir bin al-Harits sedang berada di pasar maka beliau berkata: ???? ????? ??? ?????? ?????? ????? ?????? ????? ???????? ??????? ???? ???? ?????? ¡°Kalau saja (pasar ini) bukan tempat yang menjadikan sesuatu tersohor/masyhur, maka inilah tempat atau saat untuk bersyukur dan sujud, dan segala puji hanya milik Allah yang telah mewafatkannya¡±. [Tarikh al-Baghdadi: 7/66, Lisan al-Mizan; 2/308]. Pada suatu ketika, Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya: ????????? ??????? ??? ??????? ??????? ???? ??? ?????? ???? ?? ??? ????? ???: (???? ?? ??????? ????)?! ¡°Seseorang bergembira dengan musibah yang menimpa pengikut ibnu Abi Duad; apakah dia berdosa dengan perbuatan tersebut?! Imam Ahmad berkata: ¡°Siapakah yang tidak bergembira dengan hal tersebut?! [as Sunnah karya al-Khallal ; 5/121]. Salamah bin Syabib berkata: ¡°Pernah -pada suatu saat- aku berada bersama Abdur Razzaq ash-Shan¡¯ani, tiba-tiba datang berita kematian Abdul Majid, maka beliau berkata: ¡± ?????? ???? ???? ????? ??????? ??????? ??? ????? ??????? ¡°Segala puji hanya milik Allah yang telah memberikan kenyamanan kepada umat Muhammad dari (keburukan) Abdul Majid¡±. [Siyar A¡¯laam an-Nubala¡¯ : 9/435]. Dan Abul Majid ini adalah Abdul Majid bin Abdul ¡®Aziz bin Abi Ruwwad ¨C dia adalah seorang pembesar pemikiran murji-ah. Ketika berita wafatnya Wahab al-Qurasyi -dan dia adalah seorang yang sesat dan menyesatkan- sampai kepada Abdurrahman bin al-Mahdi, maka dengan spontan beliau berkata: ¡± ?????? ???? ???? ????? ??????????? ??? ¡°Segala puji hanya milik Allah yang telah memberi kenyamanan kepada kaum muslimin dari (keburukan) orang ini¡±. [¡®Lisan al-Mizan¡¯ karya Ibnu Hajar (al-Asqalani) ; 8/402)]. Dan dalam kitab ¡®al-Bidayah wa an-Nihayah¡¯: 12/338, Al-Hafidh Ibnu Katsir berkata tentang salah seorang pemimpin ahlul bida¡¯: ????? ????? ??????????? ??? ?? ???? ???????? ?? ??? ????????? ????? ?????? ??????? ?? ????? ??? ??????? ???????? ????? ?????? ??????????. ???? ???? ????? ???? ????????? ?????? ????? ??????? ????????? ???????? ???? ??? ?????? ????? ???? ????? ??????? ???? ¡°Allah telah memberikan kenyamanan kepada kaum Muslimin dari orang tersebut di bulan Dzulhijjah pada tahun ini, dia dikuburkan d
|
Berdo¡¯alah Kepada-Ku Niscaya Akan Aku Kabulkan!
BERDO¡¯ALAH KEPADA-KU NISCAYA AKU AKAN KABULKAN! Oleh Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA Berdo¡¯a dan memohon kepada All?h Azza wa Jalla adalah sifat hamba-hamba-Nya yang shalih dan dengannya mereka dipuji dalam banyak ayat al-Qur¡¯an. All?h Azza wa Jalla berfirman: ????????? ??????? ???????????? ??? ???????????? ?????????????? ??????? ????????? ? ????????? ????? ?????????? Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka (selalu) berdo¡¯a kepada Kami dengan berharap dan takut. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu¡¯ (dalam beribadah) [Al-Anbiy?¡¯/21: 90]. Dalam ayat lain, All?h Azza wa Jalla memuji hamba-hamba-Nya yang shalih dalam firman-Nya: ??????????? ??????????? ???? ???????????? ????????? ????????? ??????? ????????? ???????? ????????????? ??????????? Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya (karena mereka selalu mengerjakan ibadah dan shalat ketika manusia sedang tertidur di malam hari), sedang mereka berdo¡¯a kepada All?h dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka [As-Sajdah/32:16]. All?h Azza wa Jalla juga berfirman tentang sifat-sifat ¡®Ibadur Rahman (hamba-hamba All?h Azza wa Jalla yang MahaPemurah): ??????????? ?????????? ??????????? ???????? ?????????? ???? ??????????? ?????????? ???????? ??????? ?????? ??????? ????????? ? ????? ?????????? ????? ???????? Dan mereka adalah orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan beribadah kepada Rabb mereka (All?h Azza wa Jalla ). Dan mereka berdo¡¯a: Ya Rabb kami, jauhkan kami dari azab (neraka) Jahannam, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal [Al-Furq?n/25:64-65]. Mereka selalu berdo¡¯a kepada All?h Azza wa Jalla karena mereka mengetahui dan meyakini bahwa semua kebaikan dunia dan akhirat ada di tangan-Nya, semua kebutuhan manusia hanya Dia-lah yang maha kuasa memenuhinya, serta semua keburukan yang ditakutkan menimpa mereka hanya Dia Azza wa Jalla yang maha mampu mencegahnya. Maka dengan keyakinan ini, mereka selalu berdo¡¯a dan memohon kepada All?h Azza wa Jalla di semua waktu dan keadaan, karena kunci untuk membuka pintu-pintu kebaikan yang ada di tangan All?h Azza wa Jalla adalah dengan sungguh-sungguh memohon dan meminta kepada-Nya. Imam Mutharrif bin ¡®Abdill?h bin asy-Syikhkh?r rahimahullah berkata: ¡°Aku mengingat-ingat apakah penghimpun segala kebaikan, karena kebaikan itu banyak; puasa, shalat (dan lain-lain). Semua kebaikan itu ada di tangan All?h Azza wa Jalla , maka jika kamu tidak mampu (memiliki) apa yang ada di tangan All?h Azza wa Jalla kecuali dengan memohon kepada-Nya agar Dia memberikan semua itu kepadamu, maka berarti penghimpun (semua) kebaikan adalah berdo¡¯a (kepada All?h Azza wa Jalla )¡± [1]. Senada dengan ucapan di atas, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ¡°Sesungguhnya berdo¡¯a (kepada All?h ) adalah kunci (pembuka) segala kebaikan¡± [2]. Agungnya Kedudukan Do¡¯a Kedudukan do¡¯a dalam Islam sangat agung, keutamaannya sangat besar dan kemuliaannya sangat tinggi, karena do¡¯a merupakan ibadah yang paling agung dan ketaatan yang paling tinggi. Oleh karena itu, banyak ayat al-Qur¡¯an dan hadits Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam yang menjelaskan kedudukannya yang agung dan tinggi, serta keutamaan yang besar bagi orang yang selalu mengerjakannya [3]. All?h Azza wa Jalla berfirman: ??????? ????????? ????????? ?????????? ?????? ? ????? ????????? ??????????????? ???? ?????????? ????????????? ????????? ?????????? Dan Rabbmu berfirman:¡°Berdo¡¯alah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku (berdo¡¯a kepada-Ku) akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina [Al-Mu¡¯min/Ghafir/40: 60]. Dalam sebuah hadits yang shahih, dari an-Nu¡¯man bin Basyir Radhiyallahu anhu bahwa Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: ¡°Berdo¡¯a adalah ibadah¡±, lalu Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam membaca ayat di atas [4]. Maka maksud ibadah dalam ayat di atas adalah berdo¡¯a kepada All?h Azza wa Jalla . Ayat yang mulia ini menun
|
Hukum Shalat di Antara Tiang-tiang dalam Shalat Jama¡¯ah
Hukum Shalat di Antara Tiang-tiang dalam Shalat Jama¡¯ah Pertanyaan: Bagaimana jika selama shalat jama¡¯ah, ada makmum yang shalat di antara tiang, sehingga tidak bersambungan dengan jama¡¯ah di sebelahnya? Sahkah shalatnya? Jawaban: Wajib bagi para makmum untuk berusaha menyambung shaf dan tidak boleh memutusnya. Karena Allah ta¡¯ala mengancam orang yang memutus shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu¡¯anhu, Nabi shallallahu¡¯alaihi wa sallam bersabda: ?????? ?????? ?????? ??? ??????? ????? ????? ?????? ????? ??????? ? ??? ????? ????? ??????? ??? ??? ??? ???? ???? ??? ??? ??? ???? ???? ¡°Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya¡± (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Di antara bentuk memutus shaf adalah shalat di shaf yang terputus oleh tiang-tiang masjid. Dan terdapat larangan khusus mengenai hal ini. Dari Mu¡¯awiyah bin Qurrah dari ayahnya, bahwa Nabi shallallahu¡¯alaihi wa sallam bersabda: ?????? ??????? ???? ??????? ?????? ??????????? ????? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????????? ??????? ??????? ¡°Dahulu di zaman Nabi shallallahu¡¯alaihi wa sallam kami dilarang untuk membuat shaf di antara tiang-tiang. Dan kami menerapkan larangan ini secara umum¡± (HR. Ibnu Majah no. 1002, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah). Demikian juga perkataan Anas bin Malik radhiyallahu¡¯anhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdul Hamid bin Mahmud, ia berkata: ?????????? ?????? ??????? ???? ???????????? ? ????????????? ???????? ???????????? ?????? ???????????????? ? ???????? ?????????? ????? ?????? ???? ??????? : (?????? ???????? ????? ????? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ?????????) ¡°Kami pernah shalat bermakmum kepada salah seorang umara, ketika itu kami terpaksa shalat di antara dua tiang. Ketika kami selesai shalat, Anas bin Malik berkata: Dahulu kami (para sahabat) menjauhi perkara seperti di masa Rasulullah shallallahu¡¯alaihi wa sallam¡± (HR. At Tirmidzi no.229, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Hadis-hadis ini menunjukkan terlarang shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf. Ibnu Muflih rahimahullah mengatakan: ?????????? ????????????? ?????????? ?????? ??????????? , ????? ???????? : ?????????? ???????? ??????? ¡°Dimakruhkan bagi para makmum untuk berdiri di antara tiang-tiang. Imam Ahmad berkata: Karena hal tersebut membuat shaf terputus.¡± (Al-Furu¡¯, 2/39). Dan shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf hukumnya makruh namun tetap sah shalatnya, sebagaimana ditunjukkan oleh atsar dari Anas bin Malik radhiyallahu¡¯anhu di atas. Beliau tidak mengingkari dengan keras dan tidak memerintahkan untuk mengulang shalat. Namun dibolehkan shalat di antara tiang walaupun menyebabkan terputusnya shaf jika dalam kondisi sulit semisal karena masjid yang sempit. Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta¡¯ menjelaskan: ???? ?????? ??? ??????? ??? ???? ?????? ? ??? ?? ???? ??? ?????? ????? ??????? ¡°Dimakruhkan shalat di antara tiang-tiang jika bisa memutuskan shaf. Kecuali jika masjidnya sempit sedangkan orang yang shalat sangat banyak¡± (Fatawa Al-Lajnah Ad Daimah, 5/295). Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga mengatakan, ??? ???? ?????? ??? ??? ???????? ??? ????? ??????? ???? ??????? ??? ????? ??? ???????? ??? ??? ?????? ¡°Jangan memutus shaf kecuali jika kondisi darurat. Semisal jika masjid sangat penuh dan sempit. Maka para makmum boleh membuat shaf di antara tiang-tiang, ini tidak mengapa karena ada kebutuhan¡± (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17874). Namun dalam kondisi normal, tidak ada kesempitan dan juga tidak ada kebutuhan, maka hendaknya jauhi shalat di antara tiang yang bisa memutus shaf. Jika datang ke masjid lalu menemukan shaf terakhir adalah shaf yang terputus oleh tiang, maka sikap yang tepat adalah membuat shaf baru setelahnya, yang tidak terputus oleh tiang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid mengatakan,
|
Halal yang Dibenci Allah
Halal yang Dibenci Allah Benarkah talak adalah perkara halal yang dibenci Allah? katanya ada hadisnya¡ Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du, Terdapat hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ¡®anhuma, secara marfu¡¯ yang menyatakan, ???????? ?????????? ????? ??????? ???????? ?????????? ¡°Halal yang paling dibenci Allah adalah thalak.¡± Hadis ini diriwayatkan Abu Daud no. 2180 dari jalur Katsir bin Ubaid, dari Muhammad bin Khalid, dari Muarrif bin Washil, dari Muharib bin Ditsar. Dalam keterangannya di dhaif Sunan Abu Daud bahwa Muhammad bin Khalid membawakan riwayat yang berbeda dengan 3 perawi tsiqah lainnya. Menurut riwayat para perawi tsiqah lainnya, hadis ini mursal dari Muharib bin Ditsar dari Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam, tanpa Ibnu Umar radhiyallahu ¡®anhuma. Karena itulah, para ulama mengkategorikan hadis ini sebagai hadis dhaif. Al-Baihaqiy mengatakan, ????? ??????? ????? ???????? ?????? ????????? ????? ????????? ????? ????? ????????? ???? ?????? ??????? ???? ??????? ????????? ???? ??????? ???????? ¡°Ini adalah hadits Abu Daawud, dan ia mursal. Dan pada riwayat Ibnu Abi Syaibah (yaitu Muhammad bin ¡®Utsmaan bin Abi Syaibah), dari ¡®Abdullaah bin ¡®Umar diriwayatkan secara maushul, aku tidak melihat riwayat ini terjaga.¡± (Sunan Al-Kubraa 7/320; Sunan Ash-Shaghiir no. 2786) Meskipun kita mengakui bahwa talak tidak disukai dalam islam. karena ini salah satu misi besar iblis. Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ¡®anhuma, Nabi ¡®alaihis shalatu was salam bersabda, ????? ????????? ?????? ???????? ????? ???????? ????? ???????? ?????????? ????????????? ?????? ?????????? ???????????? ???????? ??????? ?????????? ????????? ???????? ????? ??????? ????????? ??? ???????? ??????? ????? ????? ??????? ?????????? ????????? ??? ?????????? ?????? ????????? ???????? ???????? ??????????? ¨C ????? ¨C ??????????? ?????? ????????? ?????? ?????? ¡°Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ¡®Saya telah melakukan godaan ini.¡¯ Iblis berkomentar, ¡®Kamu belum melakukan apa-apa.¡¯ Datang yang lain melaporkan, ¡®Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.¡¯ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ¡®Sebaik-baik setan adalah kamu.¡¯¡± (HR. Muslim 2813). Allahu a¡¯lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Referensi: https://konsultasisyariah.com/29419-halal-yang-dibenci-allah.html
|
Kartu Telepon tak Berpulsa tidak Boleh Digunakan
Kartu Telepon tak Berpulsa tidak Boleh Digunakan Pertanyaan Apa hukumnya menggunakan telepon umum secara salah? Kartunya sudah tidak berlaku, namun yang bersangkutan bisa menelepon selama beberapa jam tanpa biaya. Alasannya, Rumania termasuk negara yang memerangi kaum muslimin di media, bahkan lebih dari itu, menyulitkan kaum muslimin yang datang dari negara-negara Islam, dan membantu orang-orang Barat dalam memerangi Islam? Untuk diketahui, sejumlah besar pemuda melakukan praktek ini. Jawaban Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ini adalah sebuah kecurangan dan penipuan serta memakan harta orang lain secara batil. Ini sama sekali bukanlah akhlak kaum muslimin, baik terjadi antara sesama kaum muslimin, dan ataupun terhadap selain mereka. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi melewati sebuah tumpukan makanan, lalu memasukkan tangan beliau ke dalamnya. Ternyata tangan beliau basah. Lantas beliau bertanya, "Apa ini, wahai pemilik makanan?" Dia menjawab, "Ini terkena hujan wahai Rasulullah." Rasulullah lalu bersabda, "Kenapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas, agar orang-orang melihatnya. Barang siapa yang menipu kami bukanlah dari golongan kami." [HR. Muslim] Tidak dibenarkan bagi para pemuda tersebut¡ªSemoga Allah memberikan petunjuk kepada mereka¡ªmelakukan perbuatan itu dengan alasan sebagaimana yang mereka katakan, yaitu bahwa negara kafir tersebut memerangi kaum muslimin dan menyulitkan mereka. Karena mereka masuk dan tinggal di negara itu berdasarkan perjanjian antara mereka dengan penguasanya, dan berada di bawah pengamanan mereka. Oleh sebab itu, mereka tidak boleh mengingkari perjanjian dan pengamanan itu, sampai mereka keluar dari negara tersebut. Hendaklah para pemuda itu menyadari bahwa jika pemerintah negara itu menangkap mereka ketika melakukan kejahatan tersebut, maka hal itu akan menghinakan mereka dan merupakan sebuah pencemaran besar terhadap Islam dan kaum muslimin. Wallahu a`lam. https://www.islamweb.net/id/fatwa/4440/Kartu-Telepon-tak-Berpulsa-tidak-Boleh-Digunakan
|
Apakah Dibolehkan Bagi Orang Hamil Menjamak Kedua Shalat Pada Saat Terjadi Kesulitan Dalam Kehamilannya ?
Apakah Dibolehkan Bagi Orang Hamil Menjamak Kedua Shalat Pada Saat Terjadi Kesulitan Dalam Kehamilannya ? Pertanyaan: Bagaimanakah hukumnya jamak dan qashar shalat bagi wanita hamil pada bulan-bulan terakhir dari kehamilannya ? Teks Jawaban Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du: Diwajibkan bagi seorang muslim untuk shalat setiap shalat tepat pada waktunya yang telah ditentukan dalam syari¡¯at, berdasarkan firman Allah Ta¡¯ala: ????? ?????????? ??????? ????? ?????????????? ???????? ?????????? ?????? / 103 ¡°Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman¡±. (QS. An Nisa¡¯: 103) Dan sunnah telah menunjukkan akan bolehnya menjamak kedua shalat bagi orang sakit yang kesulitan untuk melaksanakan setiap shalat pada waktunya, dan hal ini yang dianut oleh Malikiyah dan Hanabilah. An Nawawi berkata: ¡°Dan pendapat ini sangat kuat sekali¡±. Selesai. (Al Majmu¡¯ 4/263) Lihat: Al Mausu¡¯ah Al Fiqhiyyah: 15/288 At Tirmidzi -rahimahullah- di dalam Sunannya (1/259): ¡°Sebagian para ulama dari kalangan para tabi¡¯in telah memberikan keringanan untuk menjamak antara dua shalat bagi orang yang sakit, dan inilah yang dianut oleh Ahmad dan Ishak¡±. Selesai. Dan wanita yang hamil jika ia merasa berat saat mendirikan setiap shalat tepat pada waktunya, maka dibolehkan baginya untuk menjamak antara dzuhur dan ashar, dan antara maghrib dan ashar, dan antara maghrib dan isya¡¯ dan mengambil hukumnya sebagai orang sakit pada saat itu. Adapun menqashar maka tidak boleh kecuali bagi musafir, maka jika seorang wanita hamil musafir, maka dibolehkan baginya untuk menjamak dan qashar, dan jika ia di negerinya, maka ia boleh menjamaknya, dan ia shalat yang empat-empat dengan sempurna 4 raka¡¯at tanpa qashar. Syeikh Ibnu Utsaimin -rahimahullah- berkata: ¡°Setiap kali ada kesulitan dan maksud dari kesulitan ini adalah kesusahan, maka boleh dijamak, baik saat mukim atau musafir, karena sakit, hujan, atau angin yang dingin sekali, atau yang serupa dengannya. Sampai wanita hamil jika ia kesulitan untuk mendirikan shalat pada setiap shalat tepat pada waktunya maka ia boleh menjamak, sampai wanita yang meyusui jika ia kesulitan untuk shalat tepat waktu karena anaknya buang air kecil, dan yang serupa dengannya maka ia menjamaknya¡±. Selesai. (Liqa¡¯ Al Bab Al Maftuh: 4/201) Beliau juga berkata: ¡°Menjamak penyebabnya adalah kesulitan, maka kapan saja terjadi kesulitan dengan tidak menjamak maka boleh menjamak karena sebab tertentu. Bahkan pada ulama -rahimahumullah- berkata: ¡°Bahwa boleh menjamak bagi wanita hamil jika ia kesulitan untuk shalat tepat pada waktunya. Maka hasilnya bahwa menjamak ini adalah satu sebab adalah kesulitan, akan tetapi banyak gambarannya. Adapun mengqashar maka tidak bisa kecuali untuk perjalanan saja, kalau misalnya ada seseorang yang sakit di rumah sakit maka ia boleh menjamak kedua shalat jika ia kesulitan untuk melaksanakan masing-masing shalat pada waktunya, akan tetapi ia tidak mengqasharnya karena ia berada di daerahnya, dan kalau saja ia berada di rumah sakit di daerah/negeri lain, maka ia boleh menjamak dan mengqasharnya, karena ia sebagai musafir¡±. Selesai. Dengan singkat. (Fatawa Nur ¡®Ala Darb: 16/185) Dan Syeikh Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata: ¡°Qashar ini sebabnya adalah hanya safar, tidak boleh selain karena safar, dan adapun menjamak maka sebabnya adalah kebutuhan dan ketidakmampuan, maka jika seseorang membutuhkan, maka ia menjamak dalam safar pendek dan panjang, demikian juga untuk menjamak karena hujan atau yang lainnya, karena sakit dan yang serupa dengannya, dan sebab-sebab lain dari pada itu; karena tujuannya adalah mengangkat kesulitan dari umat¡±. Selesai. (Majmu¡¯ Fatawa: 22/293) Wallahu A¡¯lam https://m.islamqa.info/id/answers/143720/apakah-dibolehkan-bagi-orang-hamil-menjamak-kedua-shalat-pada-saat-terjadi-kesulitan-dalam-kehamilannya
|
Hukum Memberi Makanan Haram untuk Hewan
Hukum Memberi Makanan Haram untuk Hewan Mengolah Daging Tikus Dicampur Pelet untuk pakan Ikan Mau tanya bagaimana hukumnya mengolah daging tikus (dagingnya dibuat tepung kemudian dicampur bahan lain,dibuat pelet) untuk dijadikan pakan/makanan ikan?apakah ikan dari hasil pakan tsb halal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du, Ada 2 hal yang perlu dibedakan terkait makanan haram, [1] Dikonsumsi manusia, hukumnya haram, kecuali jika dalam kondisi darurat [2] Dimanfaatkan, seperti dijadikan pupuk atau diberikan ke binatang yang dagingnya haram dimakan. Kaidah yang berlaku, menurut jumhur ulama, tidak semua yang haram dikonsumsi manusia, haram untuk dimanfaatkan. Berbeda dengan pendapat sebagian hanafiyah, menurut mereka, semua yang haram dikonsumsi, seperti bangkai, haram dimanfaatkan untuk kepentingan apapun. Sehingga harus dibuang. Al-Jashas mengatakan, ??? ??????? ?? ???? ???????? ??????? ??? ??? ??? ?????? ?????? ???????? ??? ??? ??? ?? ???????? ??? ??? ??? ???? ?????? ?????? ????? Para ulama madzhab kami mengatakan, tidak boleh memanfaatkan bangkai untuk kepentingan apapun, baik diberikan ke anjing atau binatang buas lainnya, karena ini termasuk bentuk pemanfaatan sesuatu yang diharamkan. Sementara Allah telah mengharamkan bangkai secara mutlak. (Ahkam al-Quran, 1/132). Sementara pendapat jumhur, termasuk sebagian hanafiyah, membolehkan memanfaatkan makanan haram, untuk selain dikonsumsi manusia. Diantara bentuk pemanfaatan itu adalah memberikan makanan haram untuk binatang yang haram dimakan, seperti diberikan ke anjing atau kucing. Al-Kasani mengatakan, ???? ??? ?????: ?? ???? ¨C ???? ?????? ??????? ???? ???? ??? ????? ¨C ???? ?? ????? ???? ???? ??? ??? ???????: ???? ??????? ??? ?? ???? ??????? ??????? ?? ¨C ???????? ?????? ¨C ?? ???? ????? ????? ???????? ?? Menurut Abu Hanifah, adonan basah yang kejatuhan najis, tidak boleh dimakan. Jika tidak boleh dimakan, apa yang harus dilakukan? Para ulama kami mengatakan, ¡®Bisa dikasihkan ke anjing.¡¯ Karena makanan halal yang tercampur najis, tidak boleh dimakan, tapi boleh dimanfaatkan. (Bada¡¯i as-Shana¡¯i, 1/78). Penjelasan ini berlaku untuk binatang yang haram dimakan. Bolehkah diberikan kepada hewan yang halal dimakan, seperti lele, sapi atau ayam. Beberapa masyarakat menggunakan darah untuk campuran makanan sapi. Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, [1] Boleh memberikan najis untuk hewan yang halal dimakan. Ini merupakan madzhab Imam Ahmad. (simak al-Furu¡¯, Ibnu Muflih, 6/272) [2] Makruh memberikan makanan haram ke binatang yang halal dimakan. Tapi jika makanan haram itu dicampur dengan air atau semacamnya, hukumnya boleh. Ini merupakan madzhab Syafiiyah. (simak al-Majmu¡¯, 9/27). [3] Boleh memberikan makanan najis ke hewan yang halal dimakan, jika hewan ini tidak hendak disembelih atau diperah susunya. Misalnya, hewan yang ditunggangi atau dijadikan hiasan seperti ikan hias. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. (simak al-Furu¡¯, 6/272) Tarjih: Pendapat yang lebih mendekati dalam hal ini adalah pendapat yang membolehkan. Namun dengan tetap memperhatikan hukum jallalah jika hewan ini mau dimakan atau diambil hasil susunya. Penjelasan mengenai Jalalah bisa anda pelajari di: Budi Daya Lele dengan Pakan Kotoran Manusia Diantara dalil yang mendukung hal ini adalah hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ¡®anhuma, bahwa ketika Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dan para rombongan melewati negeri kaum Tsamud ¨C al-Hijr ¨C, ada sebagian sahabat mengambil air di sumur kampung itu dan ada yang digunakan untuk membuat adonan. Sementara beliau perintahkan agar mempercepat langkah dan melarang mengambil air di sana. Karena negeri ini pernah diadzab. Lalu beliau perintahkan, ???? ??????????? ??? ?????????? ???? ?????????? ?????? ?????????? ???????? ????????? Buang air yang sudah diambil dari sumur kampung ini dan adonan yang sudah dibuat dikasihkan ke onta. (HR. Bukhari 3379, Ibnu Hibban 6202 dan yang lainnya). Rasulullah melarang mengkonsumsi adonan yang dibuat dengan campuran air sumur daerah kaum Tsamud, artinya itu haram. Namun beliau memerint
|
Apakah Doa Pada Shalat Fajar Itu Mustajab?
APAKAH DOA PADA SHALAT FAJAR ITU MUSTAJAB? Pertanyaan:[1] Apakah doa pada shalat Fajar itu mustajab? Doa apakah yang direkomendasikan kepada kami untuk kami baca? Jazakumullah khairan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab: Doa dalam sujud lebih diharapkan untuk dikabulkan, baik pada shalat Fajar (shalat Shubuh) maupun selain selain shalat Fajar. Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda dalam hadits shahih: ???????? ??????????? ??????????? ????? ????????? , ???????? ??????????? ????????????? ??? ??????????? , ???????? ???? ??????????? ?????? Adapun ruku¡¯, maka agungkanlah Rabb di dalamnya; adapun sujud maka bersungguh-sungguhlah kalian dalam berdoa. Karena itu layak dikabulkan untuk kalian. [HR. Muslim] Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam juga bersabda: ???????? ??? ??????? ????????? ???? ??????? ?????? ??????? ???????????? ?????????? Keadaan yang paling dekat dari seorang hamba kepada Rabbnya adalah tatkala ia sujud; maka perbanyaklah doa (di dalamnya). [HR. Muslim] Begitu pula di akhir tahiyyat. Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda ketika mengajarkan tahiyyat kepada Ibnu Mas¡¯ud Radhiyallahu anhu : ????? ??????????? ???? ?????????? ?????????? ???????? ????????? Kemudian ia bisa memilih doa yang paling berkesan baginya, lalu ia berdoa (dengannya). [HR. Al-Bukh?ri] Dalam lafaz lain: ¡°Kemudian ia memilih permohonan (permintaan) yang ia kehendaki. Ini mencakup shalat yang lima, tidak hanya khusus untuk shalat Fajar saja (Shalat Shubuh). Begitu pula dengan doa di antara dua sujud. Maksudnya, yang disyariatkan bagi Mukmin adalah agar ia berdoa dalam shalatnya, saat sujudnya, saat duduk antara dua sujud, di penghujung tahiyyat. Di antara dua sujud, bisa berdoa dengan membaca: ????? ??????? ??? ????? ??????? ??? Wahai Rabbku! Ampunilah aku! ¡ Wahai Rabbku! Ampunilah aku! [HR. An-Nasa¡¯i dan Ibnu Majah] Ia bisa menambahkan dengan doa: ??????????? ???????? ??? , ???????????? , ?????????? , ?????????? , ???????????? Ya All?h! Ampunilah aku, rahmatiku aku, beri aku petunjuk, beri aku keselamatan, dan beri aku rezeki. [HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah] Akan tetapi yang wajib adalah membaca doa berikut ini sebanyak sekali ketika duduk diantara dua sujud: ????? ??????? ??? ?????????? ??????? ??? Bacaan selanjutnya, yang kedua dan ketiga, hukumnya sunnah. Di dalam sujud membaca doa yang mudah baginya, demikian pula di penghujung tahiyyat. Di antara doa yang dibaca Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dalam sujud Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam adalah: ?????????? ??????? ?? ??????? ??????? : ??????? ????????? ? ??????????? ????????? ? ??????????????? ????????? Ya All?h! Ampunilah dosaku semuanya, baik dosa yang kecil-kecil maupun yang besar, baik dosa yang di awal-awal maupun di akhir, dosa yang dilakukan dengan terang-terangan maupun yang sembunyi-sembunyi. [HR. Muslim, Abu Daud] Dan di antara doa yang agung: ??????????? ??????? ??????? ??????? ?????????? ??????? ?????? Ya All?h! Sesungguhnya Engkau Maha Pemberi maaf, mencintai maaf, maka maafkanlah aku. [HR. Ahmad dalam Musnadnya dari hadits Aisyah no. 24856 dan at-Tirmidzi, no. 3513] Demikian pula doa: ?????????? ?????? ?????????? ??????? ????????????, ????????? ???? ???? ???????? ?????????? Ya All?h! Sungguh aku memohon kepada-Mu ridha-Mu dan Surga; dan aku berlindung kepada-Mu dari murka-Mu dan neraka. ?????????? ?????? ?????????? ?????????? ????? ??????? ????????? ???? ?????? ???? ?????? ????????? ???? ???? ???????? ????? ??????? ????????? ???? ?????? ???? ?????? Ya All?h! Sungguh aku meminta kepada-Mu surga dan apa-apa yang mendekatkan ke sana; baik berupa ucapan maupun amalan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari nereka, dan apa-apa yang mendekatkan ke sana; baik berupa ucapan maupun amalan. [HR. Ahmad dari hadits Sa¡¯d bin Abi Waqqash, no. 1486, Ibnu Majah, no. 3846] Juga: ?????????? ?????? ?????????? ???????? ???????????? Ya All?h! Sungguh aku memohon kepada-Mu petunjuk dan kelurusan. [HR. Muslim] ?????????? ?????? ?????????? ???????? ?????????? ???????????? ?????????? Ya All?h! Sungguh aku meminta kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, kesucian dan kekayaan. [HR.
|
Menikah dengan Mahar Terutang
Menikah dengan Mahar Terutang Jadi begini ustad, apakah boleh kita menikah dengan membayar MAHARNYA dicicil semampu kita Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du, Mahar pernikahan boleh dibayarkan tunai, juga boleh dibayarkan secara bertahap (tidak tunai). Ibnu Qudamah mengatakan, ????? ?? ???? ?????? ????? ?????? ????? ????? ????? ????? ???? ??? ?? ?????? ???? ??? ??? ?????? Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga. (al-Mughni, 8/22) Keterangan lain disampaikan Syaikhul Islam ketika menjelaskan masalah surat nikah, yang tertulis jenis maharnya, ??? ??? ??????? ?????? ¡°??????¡± ????? ?? ?????? ??????? ??? ???? ? ?? ?????? ????? ? ??? ????? ??? ????? ? ???? ??? ????? ??????? ??? ?????? ?????? ???? ?????? : ????? ?????? ?????? ? ???? ??? ??? ?? ????? ?????? ? ??? ???? ???? ?? Dulu para sahabat tidak menulis mahar, karena mereka tidak menikah dengan mahar tertunda, namun mereka segerakan mahar. Andai mereka akhirkan, itu akan dikenal. Ketika masyarakat menikah dengan mahar tertunda, sementara waktunya panjang dan kadang lupa, maka mereka menulis mahar yang tertunda. Bukti tertulis ini menjadi dasar mahar terutang, dan bahwa wanita ini adalah istrinya. (Majmu¡¯ Fatawa, 32/131) Semua kembali kepada kesepakatan Imam Ibnu Baz menjelaskan tentang teknis pembayaran mahar, ??? ??????? ???? ??? ????? ??????? ? ?? ????? ???? ?????? ? ??? ????? ??? ??? ??? ??? ?? ? ?? ????? ?? ????? ? ?? ??? ???? ?????? ??? ? ????? ??? ???? ???? ???? : (?????????????? ????? ???????????) Permasalahan ini kembali kepada kesepakatan suami-istri atau kesepakatan suami dan wali wanita. Ketika mereka sepakat dalam hal tertentu, tidak masalah, seperti menyegerahkan mahar atau menundanya. Semua itu longgar, walhamdulillah¡ berdasarkan sabda Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam, ¡°Kaum muslimin harus mengikuti kesepakatan mereka.¡± (Majmu¡¯ Fatawa Ibnu Baz, 21/89) Demikian, Allahu a¡¯lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Referensi: https://konsultasisyariah.com/29413-menikah-dengan-mahar-terutang.html
|
Keutamaan Sujud Dan Memperbanyak Do¡¯a Di Dalamnya
KEUTAMAAN SUJUD DAN MEMPERBANYAK DO¡¯A DI DALAMNYA Oleh Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA ???? ????? ?????????? ?????? ??????? ?????? ????? ??????? ??????? ?????? ???? ??????? ????????? ?????: ???????? ??? ??????? ????????? ???? ??????? ?????? ??????? ???????????? ?????????? ???? ???? Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: Sedekat-dekatnya seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika dia sedang sujud, maka perbanyaklah doa [HSR. Muslim, no. 482] Hadits agung ini menunjukkan keutamaan dan tingginya kedudukan sujud dalam shalat[1], serta keutamaan memperbanyak do¡¯a di dalamnya, karena waktu sujud adalah saat yang dijanjikan pengabulan doa padanya.[2] Dalam hadits lain dari ¡®Abdullah bin ¡®Abb?s Radhiyallahu anhu, Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ¡°Adapun (di waktu) sujud maka bersungguh-sungguhlah untuk berdo¡¯a padanya, karena pantas untuk dikabulkan doamu (pada waktu itu)¡±[3]. Beberapa Faidah Penting Yang Dapat Kita Petik Dari Hadits ini: 1. Keutamaan sujud yang agung ini dikarenakan sujud merupakan sikap merendahkan diri yang utuh dan ¡®ubudiyah (penghambaan diri) yang sempurna kepada All?h Subhanahu wa Ta¡¯ala. Juga pada saat ini seorang hamba meletakkan dan menempelkan anggota tubuhnya yang paling mulia dan yang paling tinggi, yaitu wajahnya ke permukaan tanah yang selalu diinjak dan dihinakan, dalam rangka beribadah dan merendahkan diri kepada All?h Azza wa Jalla .[4] 2. Karena besarnya keutamaan ini, maka Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam paling sering dan paling banyak berdoa pada waktu sujud dalam shalat Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam , sebagaimana penjelasan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dan Imam Ibnu Hajar rahimahullah.[5] 3. Memperbanyak doa dalam sujud dilakukan setelah membaca dzikir yang khusus bagi sujud, karena ini merupakan kewajiban dalam shalat.[6] 4. Keutamaan yang disebutkan dalam hadits ini berlaku untuk semua sujud dalam shalat dan tidak hanya untuk sujud terakhir saja, sebagaimana yang disangka dan dipraktekkan oleh sebagian dari kaum Muslimin.[7] 5. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, ¡°Dalam hadits ini terdapat dalil yang mendukung pendapat yang mengatakan bahwa sujud lebih utama dari pada berdiri (ketika shalat) dan rukun-rukun shalat lainnya.¡±[8] 6. Makna kedekatan All?h Azza wa Jalla dengan hamba-Nya yang disebutkan dalam hadits ini adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh ¡®Abdurrahman as-Sa¡¯di rahimahullah, ¡°Ketahuilah bahwa (sifat) ¡®kedekatan¡¯ All?h Subhanahu wa Ta¡¯ala ada dua macam: umum dan khusus. ¡®Kedekatan¡¯ All?h Azza wa Jalla yang (bersifat) umum (artinya) kedekatan-Nya dengan semua makhluk-Nya, dengan ilmu-Nya. Inilah yang dimaksud dalam firman-Nya Azza wa Jalla : ???????? ???????? ???????? ???? ?????? ?????????? Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya [Q?f/50:16]. Dan ¡®Kedekatan¡¯ All?h Azza wa Jalla yang (bersifat) khusus yaitu kedekatan-Nya dengan para hamba-Nya yang beribadah kepada-Nya (dengan menerima ibadah mereka dan memberikan ganjaran pahala yang terbaik), dengan para hamba yang berdoa kepada-Nya dengan mengabulkan permohonan mereka, dan dengan para hamba yang mencintai-Nya (dengan memuliakan dan merahmati mereka). Inilah yang dimaksud dalam firman-Nya Azza wa Jalla: ??????? ???????? ???????? ?????? ???????? ??????? ? ??????? ???????? ???????? ????? ??????? Dan apabila para hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku maha dekat. Aku akan mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku [Al-Baqarah/2:186]. Kedekatan All?h ini mengandung arti kelembutan-Nya (limpahan kebaikan dari-Nya), pengabulan-Nya terhadap doa mereka dan pemenuhan-Nya terhadap segala keinginan mereka. Oleh karena itu, nama-Nya al-Qar?b (yang maha dekat) digandengkan-Nya dengan nama-Nya al-Muj?b [9] (yang maha mengabulkan doa).[10] [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XX/1437H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093
|
PANDANGAN ISLAM TENTANG BUDAYA, SUAP DAN KORUPSI
2
PANDANGAN ISLAM TENTANG BUDAYA, SUAP DAN KORUPSI Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah. Merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal), diartikan sebagai hal-hal berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture. Berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa juga diartikan mengolah tanah atau bertani. Kata culture, juga kadang diterjemahkan sebagai ¡°kultur¡± dalam bahasa Indonesia. Dalam Islam, istilah ini disebut dengan adab. Islam telah menggariskan adab-adab Islami yang mengatur etika dan norma-norma pemeluknya. *Baca selengkapnya* Pandangan Islam Terhadap Budaya https://almanhaj.or.id/126582-pandangan-islam-terhadap-budaya.html Budaya Korupsi Sudah Meracuni Birokrasi https://almanhaj.or.id/122364-budaya-korupsi-sudah-meracuni-birokrasi.html Suap (Risywah), Mengundang Laknat https://almanhaj.or.id/122709-suap-risywah-mengundang-laknat.html ? Video Pendek :: Orang - Orang yang Tertipu Oleh Dunia :: https://youtu.be/feoPzkxTS68 :: Hakikat Dunia bagi seorang Muslim :: https://youtu.be/CBHyjHios78 Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare. Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam. Jazaakumullahu khairan.
|
Berdoa Dengan Mengangkat Tangan
BERDOA DENGAN MENGANGKAT TANGAN Oleh Ismail bin Marsyud bin Ibrahim Ar-Rumaih Mengangkat tangan dalam berdoa merupakan etika yang paling agung dan memiliki keutamaan mulia serta penyebab terkabulnya doa. Dari Salman Al-Farisi Radhiyallahu ¡®anhu bahwa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda. ????? ????????? ????????? ?????????? ??????? ??????? ??????????? ???? ???????? ????? ?????? ???????? ???????? ???? ???????????? ??????? ¡°Sesungguhnya Rabb kalian Maha Hidup lagi Maha Mulia, Dia malu dari hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya (meminta-Nya) dikembalikan dalam keadaan kosong tidak mendapat apa-apa¡°. [Sunan Abu Daud, kitab Shalat bab Doa 2/78 No.1488, Sunan At-Tirmidzi, bab Doa 13/68. Musnad Ahmad 5/438. Dishahihkan Al-Albani, Shahih Sunan Abu Daud]. Syaikh Al-Mubarak Furi berkata bahwa lafazh hayyun berasal dari lafazh haya¡¯ yang bermakna malu. Allah memiliki sifat malu yang sesuai dengan keagungan dzat-Nya kita beriman tanpa menggambarkan sifat tersebut. Lafazh kariim yang berarti Maha Memberi tanpa diminta dan dihitung atau Maha Pemurah lagi Maha Memberi yang tidak pernah habis pemberian-Nya, Dia dzat yang Maha Pemurah secara mutlaq. Lafazh an yarudahuma shifron artinya kosong tanpa ada sesuatu.[1] Dari Anas Radhiyalahu ¡®anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam tidak berdoa dengan mengangkat tangan kecuali dalam shalat Istisqa.[2] Imam Hafizh Ibnu Hajar berkata bahwa hadits tersebut tidak menafikan berdoa dengan mengangkat tangan akan tetapi menafikan sifat dan cara tertentu dalam mengangkat tangan pada saat berdoa, artinya mengangkat tangan dalam doa istisqa¡¯ memiliki cara tersendiri mungkin dengan cara mengangkat tangan tinggi-tinggi tidak seperti pada saat doa-doa yang lain yang hanya mengangkat kedua tangan sejajar dengan wajah saja. Berdoa dengan mengangkat tangan hingga sejajar dengan kedua pundak tidaklah bertentangan dengan hadits di atas sebab beliau pernah berdoa mengangkat tangan hingga kelihatan putih ketiaknya, maka boleh mengangkat tangan dalam berdoa hingga kelihatan ketiaknya, akan tetapi di dalam shalat istisqa dianjurkan lebih dari itu atau mungkin pada shalat istisqa kedua telapak tangan diarahkan ke bumi dan dalam doa selainnya kedua telapak tangan diarahkan ke atas langit. Imam Al-Mundziri mengatakan bahwa jika seandainya tidak mungkin menyatukan hadits-hadits diatas, maka pendapat yang menyatakan berdoa dengan mengangkat tangan lebih mendekati kebenaran sebab banyak sekali hadits-hadits yang menetapkan mengangkat tangan dalam berdoa, seperti yang telah disebut Imam Al-Mundziri dan Imam An-Nawawi dalam Syarah Muhadzdzab dan Imam Al-Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad. Adapun hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari ¡®Amarah bin Ruwaibah bahwa dia melihat Bisyr bin Marwan mengangkat tangan dalam berdoa, lalu mengingkarinya kemudian berkata : ¡°Saya melihat Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam tidak lebih dari ini sambil mengisyaratkan jari telunjuknya. Imam At-Thabari meriwayatkan dari sebagian salaf bahwa disunnahkan berdoa dengan mengisyaratkan jari telunjuk. Akan tetapi hadits di atas terjadi pada saat khutbah Jum¡¯at dan bukan berarti hadits tersebut menafikan hadits-hadits yang menganjurkan mengangkat tangan dalam berdoa.[3] Akan tetapi dalam masalah ini terjadi kekeliruan, sebagian orang ada yang berlebihan dan tidak pernah sama sekali mau meninggalkan mengangkat tangan, dan sebagian yang lainnya tidak pernah sama sekali mengangkat tangan kecuali waktu-waktu khusus saja, serta sebagian yang lain di antara keduanya, artinya mengangkat tangan pada waktu berdoa yang memang dianjurkan dan tidak mengangkat tangan pada waktu berdoa yang tidak ada anjurannya. Imam Al-¡®Izz bin Abdussalam berkata bahwa tidak dianjurkan mengangkat tangan pada waktu membaca doa iftitah atau doa diantara dua sujud. Tidak ada satu haditspun yang shahih yang membenarkan pendapat tersebut. Begitupula tidak disunahkan mengangkat tangan tatkala membaca doa tasyahud dan tidak dianjurkan berdoa mengangkat tangan kecuali waktu-waktu yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam untuk men
|
Memperbaharui Wudhu Ketika Tidur - Soal Jawab Tentang Islam
Memperbaharui Wudhu Ketika Tidur Pertanyaan: Terkait dengan Hadis Nabi Shallallahu ¡®alaihi wasallam khusus tentang wudhu seorang muslim dan wudhunya untuk shalat sebelum tidur, apabila saya masih menjaga wudhu sejak shalat Isya¡¯, apakah boleh saya tidur dengan wudhu tersebut, atau saya harus mengulanginya sekali lagi sebelum tidur ? Teks Jawaban Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du: Wudhu sebelum tidur termasuk perkara yang di anjurkan, yang semestinya dilakukan oleh setiap orang menjelang tidur, hadist mengenai hal tersebut adalah sabda Nabi Shallallahu ¡®alaihi wasallam: ??? ???? ??? ????? ????? ????? ?????? ???? ??????? ( 247) ????? (2710 (Apabila engkau hendak mendatangi pembaringan (tidur),maka hendaklah berwudhu terlebih dahulu sebagaimana wudhu ketika melakukan sholat.) HR. Bukhari (247), dan Muslim (2710). Ibnu Hajar berkata: ¡°Yang nampak adalah dianjurkannya memperbaharui wudhu bagi siapa pun yang hendak tidur, walaupun ia dalam keadaan suci, dan bisa saja dimaknai khusus bagi yang dalam keadaan najis¡± An-Nawawi berkata: ¡°Jika ia masih dalam keadaan berwudhu maka hal itu cukup, karena yang dimaksud adalah tidur dalam keadaan suci, karana dikhawatirkan ia meninggal malam itu, dan supaya mimpi yang dilihatnya lebih benar, dan supaya dijauhkan dari mimpi buruk yang menakutkan dan tipudaya syetan dalam tidurnya. Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid https://m.islamqa.info/id/answers/12782/memperbaharui-wudhu-ketika-tidur
|
Hukum Memasang Payudara di Tempat Payudara yang Sudah Diangkat
Hukum Memasang Payudara di Tempat Payudara yang Sudah Diangkat Pertanyaan Saya seorang gadis berumur 33 tahun. Saya terkena penyakit kanker payudara sejak tahun 2000, dan dengan pertolongan Allah¡ªAlhamdulillah¡ªpayudara saya telah berhasil diangkat melalui operasi bedah. Pertanyaan saya sekarang, apakah Agama membolehkan saya untuk memasang kembali payudara saya atau tidak? Jawaban Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Hal itu dibolehkan selama tidak menimbulkan bahaya/kerugian yang lebih besar daripada kerugian tidak memiliki payudara. Wallahu a`lam. https://www.islamweb.net/id/fatwa/42646/Hukum-Memasang-Payudara-di-Tempat-Payudara-yang-Sudah-Diangkat
|
Derajat Hadits Membaca Surat Al-Waqi¡¯ah, Al-Mulk Dan Al-Kahfi
DERAJAT HADITS MEMBACA SURAT AL-WAQI¡¯AH, AL-MULK DAN AL-KAHFI Pertanyaan. Saya mau bertanya. Selama ini hampir setiap malam saya mengamalkan atau membaca surat al-W?qi¡¯ah dan surat al-Mulk dan pada hari jum¡¯at saya membaca surat al-Kahfi. Pertanyaan saya, apakah saya selama ini mengamalkan hadits palsu atau hadits apa? Dan setiap malam saya selalu memabaca ayat-ayat al-Qur¡¯an. Kalau sudah khatam dan selesai 30 juz, saya kembali lagi dari ayat pertama dan terus ayat-ayat selanjutnya sampai selesai. Itulah yang saya amalkan selama ini. Saya berharap mudah-mudahan dengan pertanyaan ini tidak menimbulkan riya¡¯, ujub, sum¡¯ah dan berbagai penyakit hati lainnya. Demikian, atas jawaban para ustadz, saya mengucapkan jazakallah khairan. Jawaban. Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah Azza wa Jalla yang telah memberikan kepada bapak semangat untuk terus membaca al-Qur¡¯an. Semoga ibadah baca al-Qur¡¯an yang bapak lakukan selama ini diterima oleh Allah Azza wa Jalla . Mengenai bacaan surat-surat tertentu pada waktu-waktu tertentu yang bapak tanyakan, maka katakana bahwa memang ada riwayat tentang keutamaan membaca surat al-W?qi¡¯ah setiap malam dalam beberapa hadits, akan tetapi semua hadits tersebut tidak dapat dijadikan hujjah karena sebagiannya lemah, bahkan ada yang palsu. Di antaranya: ???? ?????? ??????? ???????????? ??? ????? ???????? ???? ???????? ??????? ??????? Barangsiapa membaca surat al-W?qi¡¯ah setiap malam, maka dia tidak akan jatuh miskin selamanya Hadits di atas dikeluarkan oleh al-H?rits bin Abu Us?mah dalam kitab Musnad-nya, no. 178, dikeluarkan pula oleh Ibnu Sunniy dalam kitab Amalul Yaum wal Lailah, no. 674, dan dihukumi lemah oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Silsilah ?hadits Dha¡¯?fah, 286 dan Dha¡¯?f al-J?mi¡¯, 5773. Beliau sampaikan bahwa imam Ahmad bin Hambal, Imam Abu H?tim ar-R?zi, imam Abdurrahman bin Abi Hatim, Imam ad-Daruquthni, al-Baihaqi dan selainnya melemahkan hadits ini. Demikian juga hadits yang berbunyi: ???? ?????? ??????? ???????????? ??? ????? ???????? ???? ???????? ??????? ???????? ?????? ?????? ????? ???????? {??? ???????? ???????? ????????????} ?????? ????? ?????? ???????????? ?????????? ??? ???????? ????????? ???????? ????????? Barangsiapa membaca surat al-Waqi¡¯ah setiap malam maka dia tidak akan jatuh miskin selamanya. Dan barangsiapa setiap malam membaca Surat al-Qiy?mah maka dia akan berjumpa dengan All?h pada hari kiamat sedangkan wajahnya bersinar layaknya rembulan di malam purnama. Hadits ini diriwayatkan oleh ad-Dailami dari jalan Ahmad bin Umar al-Yamami dengan sanadnya sampai Ibnu ¡®Abb?s Radhiyallahu anhuma. Hadits ini disebutkan juga oleh Imam as-Suyuthi dalam Dzailul ?h?d?ts al-Maudh?¡¯ah, no. 177. Imam Ahmad berkata,¡± Ahmad al-Yamami adalah rawi yang kadzdzab (yang suka berdusta). Para ulama menghukuminya sebagai hadits palsu[1]. Berdasarkan ini, maka tidak disyariatkan mengamalkan hadits-hadits di atas. Sedangkan keutamaan surat al-Mulk, telah ada riwayat yang hasan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: ????? ??????? ???? ?????????? ?????????? ????? ???????? ???????? ?????? ?????? ???? ?????? ??????? ????????? ??????? ???????? ????????? Ada suatu surat dari al-Qur¡¯an yang terdiri dari tiga puluh ayat dan dapat memberi syafa¡¯at bagi yang membacanya, sampai dia diampuni, yaitu: ¡°Tab?rakalladzii biyadihil mulku¡ (surat al-Mulk)¡± [HR. Tirmidzi no. 2891, Abu Daud no. 1400, Ibnu M?jah no. 3786, dan Ahmad 2/299 dinilai hasan oleh at-Tirmidzi dan al-Albani dalam Shah?h al-J?mi¡¯ (no. 2091). Sedangkan Ibnu Taimiyah rahimahullah (lihat Majm?¡¯ al-Fat?w? (22/277)) dan Muhammad bin ¡®Ali Asy-Syaukani dalam Nailul Auth?r (2/227) mengatakan bahwa hadits tersebut shahih] Namun mengenai keutamaan membacanya setiap malam atau sebelum tidur, riwayatnya lemah. Oleh karena itu, para Ulama menjelaskan bahwa keutamaan surat ini bisa diperoleh jika seseorang rajin membacanya setiap malamnya, mengamalkan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, mengimani berbagai berita yang disampaikan di dalamnya. Berikut adalah keterangan dari para Ulama yang dud
|
Dilarang Makan Ikan Sambil Minum Susu?
Dilarang Makan Ikan Sambil Minum Susu? Saya mendengar, kita dilarang makan ikan lalu minum susu. Artinya, kalo digabung dilarang, tapi klo dipisah boleh. Apa benar? Ada dalilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du, Kami tidak menjumpai dalil tentang itu, baik dari hadis Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam, maupun keterangan para sahabat. Hanya saja, dalam buku belajar nahwu, sering dibuat contoh kalimat tentang huruf an [??] yang tersembunyi. Para penulis buku nahwu itu membuat contoh kalimat, ??? ???????? ????????? ?????????? ????????? Secara tekstual, kalimat ini bisa diterjemahkan, ¡°Jangan makan ikan bersama dengan minum susu.¡± Menurut madzhab Bashrah (madzhab dalam ilmu nahwu), kata tasyrab [????] ¨C yang artinya minum ¨C bisa dibaca dengan 2 cara, Pertama, jika kata tasyrab [????] dibaca manshub (huruf ba¡¯ difathah) maka berarti ada huruf an yang tersembunyi, sehingga kalimatnya menjadi, ??? ???????? ????????? ?????? ???????? ????????? Makna kalimat ini adalah larangan untuk menggabungkan antara makan ikan dengan minum susu. Kedua, jika kata tasyrab [????] dibaca majzum (huruf ba¡¯ disukun) maka berarti dia disambungkan (ma¡¯thuf) dengan kata laa tak-kul [?? ????]. Sehingga kalimatnya berbunyi, ??? ???????? ????????? ?????????? ????????? Makna kalimat ini adalah larangan untuk makan ikan dan minum susu, baik digabung maupun terpisah. Bisa jadi, karena kecintaan masyarakat Indonesia terhadap bahasa arab, sehingga contoh kalimat dalam pembelajaran ilmu nahwu sampai mereka bawa dalam kehidupan keseharian mereka. Padahal tidak ada hubungannya. Apapun itu, jika pernyataan ini tidak ada dalilnya, berarti bukan bagian dari aturan syariat. Karena itu, kembali kepada hukum asal, bahwa setiap makanan dan minuman adalah mubah, selama tidak membahayakan. Jika membahayakan, itu dilarang. Sebagaimana Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam sabdakan, ??? ?????? ????? ??????? ¡°Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain, dengan sengaja maupun tanpa sengaja.¡± (HR. Ahmad 2865, Ibnu Majah 2431, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Apakah menggabungkan makan ikan dengan minum susu itu membahayakan? Kami tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan ini. Anda bisa tanyakan ke dokter atau ahli gizi atau mereka yang memiliki keahlian terkait. Allahu a¡¯lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Referensi: https://konsultasisyariah.com/29453-dilarang-makan-ikan-sambil-minum-susu.html
|