Assalamu'alaikum wr.wb.
Akh Yayat, semoga Allah mencintai antum.
Jazakallahu khoiron katsier atas upaya antum mencarikan jawab atas pertanyaan akh Iqbal.
berkait dengan masalah ini bagaimana hukumnya bila menggunakan tissue
baik
cebok untuk buang air kecil dan besar. apakah cukup ?
Hanya ana melihat ada sedikit mengandung atau bisa mengundang syubhat, yakni bagian sbb:
BENDA YANG TIDAK BOLEH DIGUNAKAN UNTUK BERSUCI
-cut-
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memperingatkan, bahwa kotoran
binatang yang telah kering pun tidak dapat mensucikan najis, sedangkan
tulang-belulang binatang adalah salah satu dari makanan bangsa Jin.
Disamping itu juga beliau mengingatkan agar tidak menggunakan segala jenis
makanan serta hal-hal yang harus dihormati untuk membersihkan najis seperti
bagian dari tubuh hewan, KERTAS atau KITAB dan lain sebagainya.
Antum tulis KERTAS dan KITAB dengan huruf balok (padahal tidak demikian dalam buku aslinya) yang mengisyaratkan bahwa "antum hendak mengatakan inilah jawabnya." dengan kata lain (yang mungkin tanpa antum sadari) antum telah mengQIYASkan tissue (toilet paper) dengan KETAS atau KITAB seperti disebut dalam paragraf diatas. Inilah yang ana maksud dengan mengundang syubhat.
Di sini ana hanya akan menunjukkan bahwa analogi (qiyas) antum kurang pas (menurut hemat ana) karena kata KERTAS dan KITAB dalam paragraf diatas merujuk (sebagai keterangan dari) "Hal-hal yang harus dihormati untuk membersihkan najis". Memasukkan kertas tissue (yang memang dibuat khusus untuk cebok) kedalam "hal-hal yang harus dihormati untuk membersihkan najis" MENURUT HEMAT ANA tidaklah pas, wallahu a'alam.
Demikianlah keterangan-keterangan yang saya ambil/cuplik dari buku AL-JAMII
FII FIQHI AN-NISAA/FIQIH WANITA karya Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah Dan
Tarjamah BULUGHUL MARAM Oleh Ibnu Hajar Atsqalani.
Jazakallahu khoir atas referensi ilmiyahnya.
Rupanya PERPUSTAKAAN AS-SUNNAH tidak miliki kitab "FIKIH SUNNAH" karya Sayyid Sabiq?
Dalam jilid satu kitab tsb, terdapat jawaban yang, insyaAllah, lebih mendekati maksud penanya, afwan kitab tsb sekarang sedang tidak ada di tangan ana, tidakkah ada ikhwan lain yang memilikinya?
Sebenarnya, saya BERAT sekali untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini,
karena saya sendiri bukanlah Ahli Ilmu, namun dalam rangka taqarrub kepada
Allah Subhanahu wa Ta'ala, saya berusaha membantu persoalan diatas, tentunya
dengan 'MENYALIN KETERANGAN ATAU PENJELASAN DARI BUKU-BUKU' yang ada di
Perpustakaan As-Sunnah Jakarta, supaya penjelasan atau atau keterangan yang
saya angkat di sini (ml asunnah) terhindar dari pendapat pribadi semata.
Semoga Allah, memberkati antum, dan ikhwan lain yang sefiqrah.
Disini, ana hanya menyampaikan koreksi demi keselamatan bersama, dengan ana tunjukkan bahwa antum telah memasukkan "pendapat pribadi semata".
Namun semikian semoga reply ini tidak menyurutkan antum untuk terus menyampaikan al-haq, tapi justru sebaliknya.
Untuk itu terjadinya kekeliruan atau kesalahan tidak dapat dihindarkan, oleh
karenanya koreksi dan perbaikan dari semua pihak sangat diharapkan, agar
kita bisa lebih melempangkan jalan untuk mendekatkan diri ke Jannah dan
menjauhkan diri dari siksa api neraka.
Semoga Allah melapangkan dada (hati) antum yang seluas-luasnya untuk menerima al-haq.
Semoga Allah tampakkan kebenaran sebagai hal yang benar dan kita sanggup mengikutinya, dan Allah tampak yang bathil sebagai hal yang bathil dan kita sanggup meninggalkannya.
Amien.
Wassalam
Abu Luthfi
________________________________________________________________________
Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at