¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io

Re: [Masalah - 45 = Ghibah/Menggunjing ]


Gatot Ariwibowo
 

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

AlhamdulillahiRabbil'alamiin Washolaatu Wassalaamu 'alaa Asyrofil Anbiyaai Walmursaliin Wa'alaa alihii washohbihii ajma'iin.

Berikut ini Ana tambahkan sedikit keterangan untuk point A (YANG DIKIRA GHIBAH TAPI BUKAN (GHIBAH YANG DIBOLEHKAN)).
mungkin berguna sebagai keterangan tambahan.

Imam Nawawi menerangkan,
"Akan tetapi ghibah itu diperbolehkan karena enam sebab:
1. Pengaduan Kezaliman
Diperbolehkan bagi orang yang dizalimi untuk mengadukan perlakuan zalim atas dirinya kepada penguasa, qadli atau kepada orang-orang yang mempunyai kekuasaan atau kemampuan untuk mengadili orang yang berlaku zalim kepadanya, sehingga pihak pengadu mengatakan:
"Si fulan menzalimi aku, atau berbuat kepadaku demikian"

2. Meminta bantuan untuk merubah kemungkaran atau upaya untuk mengembalikan orang yang berbuat kemaksiatan pada kebenaran kepada orang yang diharapkan kemampuannya dalam perkara tersebut dengan perkataan:
"Si fulan berbuat demikian, maka laranglah ia dari perbuatan dan perkataannya"
dan perkataan yang semisal dengan itu.

3. Meminta fatwa kepada mufti dengan mengatakan:
"Si fulan menzalimiku, bapakku, saudaraku, atau suamiku. Ia menzalimiku dengan perbuatan demikian, bagaimana jalan keluar bagiku agar terlepas darinya dan mencegah kezalimannya terhadapku."
Perbuatan demikian diperbolehkan jika diperlukan.Dan lebih baik lagi kalau dia menyatakan (dalam meminta fatwa itu):
"Bagaimana pendapatmu tentang seseorang suami atau bapak atau anak yang keadaannya demikian."
Walaupun demikian menyebutkan orang tertentu diperbolehkan berdasakan hadits riwayat Hindun radhiyallahu 'anha yang mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan menyebut bahwa Abu Sufyan (suaminya) adalah seorang pria yang kikir.

4. Memperingatkan kaum muslimin dari kemungkaran.
Dalam hal ini terdapat beberapa perkara berikut:
a. Mencela para perawi hadits yang tercela, para saksi di pengadilan atau para pengarang kitab. Hal ini diperbolehkan menurut ijma' (ulama), bahkan wajib dalam rangka menjaga syari'at.
b. Memberitakan aib seseorang dalam musyawarah yang berkaitan dengan orang tersebut.
c. Jika engkau melihat seorang membeli barang yang mengandung cacat atau membeli budak yang mempunyai sifat suka mencuri, berzina, minum khamer atau yang semisal itu, maka engkau diperbolehkan memberi peringatan kepada pembelinya bila ia tidak mengetahui kejelekan barang atau budak itu dalam rangka menasehatinya, tanpa menyakiti atau merusaknya.
d. Jika engkau melihat seorang faqih (ahli fiqh) sering mendatangi orang yang fasiq atau ahli bidah untuk mengambil ilmu darinya, sedangkan ia tidak mengetahui tentang bahaya gurunya tersebut, maka wajib atasmu menasehatinya dengan menerangkan keadaan si fasiq atau ahli bidah itu dengan tujuan menasehatinya.
e. Bila ada seorang pejabat pemerintah yang tidak menunaikan tanggung jawabnya dengan benar karena dia bukan ahlinya atau karena kefasikan pejabat ini, maka boleh disebut kekurangan pejabat itu kepada atasannya untuk mengambil tindakan terhadapnya, sehingga tidak tertipu olehnya dan tetap dapat bersikap benar.

5. Seorang yang dengan terang-terangan secara demonstratif berbuat kefasikan atau bidah. Seperti meminum khamr, meminta-minta kepada orang-orang dan menjalankan perkara-perkara yang batil, maka diperbolehkan disebutkan kejelekan yang dilakukannya secara terang-terangan, tetapi tidak boleh disebutkan kejelekan perbuatannya yang lain.

6. Menyebutkan suatu gelar yang jelek yang ada pada diri seseorang karena ia dikenal dengan gelaran itu, seperti si buta, si pincang, si hitam, si pendek, si buntung dan yang semisalnya. Namun diharamkan menyebutkan dalam rangka merendahkannya. Jika seandainya memungkinkan mengenal nama seorang dengan gelar tersebut tentu lebih utama. Wallahu alam

Diambil dari Majalah yang me-refer ke kitab Syarah An-Nawawi Juz XVI,bab Mudharatu Man Yuttaqa Fuhsyuhu.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah setelah menyebutkan macam-macam ghibah yang diperbolehkan sebagaimana yang dinyatakan di atas beliau menambahkan:
Demikian pula jika ada ahli fiqh yang mondar-mandir ke rumah ahli bidah atau orang fasiq dan dikhawatirkan ahli fiqh tersebut ditiru perbuatannya oleh orang banyak, maka ia boleh dicerca untuk tujuan agar orang banyak tidak menirunya.
(Lihat Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, jilid X, hal. 472, keterangan hadits no.6054)

Keterangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu Fatawa-nya jilid 28, hal. 231-224:
Deperbolehkan pula membicarakan kejelekan orang Islam dalam rangka menyampaikan nasehat yang wajib dalam perkara kemaslahatan agama yang khusus maupun yang umum. Seperti dalam perkara periwayatan hadits, perawi yang salah dan orang-orang yang suka berdusta.
Maksudnya adalah harus diterangkan kesalahan atau kedustaan perawi tersebut dan dalam hal ini bukan merupakan ghibah yang terlarang.

Pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad bin Hanbal: Apakah engkau lebih mencintai seorang yang berpuasa, shalat, dan beritikaf daripada orang berbicara tentang ahli bidah? beliau menjawab: Apabila ia qiyamul-lail (shalat malam), shalat dan Itikaf, maka amal itu untuk dirinya saja, namun apabila seorang berbicara tentang Ahlu Bidah, maka kegunaannya untuk segenap kaum muslimin, inilah yang lebih utama.
Beliau menerangkan bahwa berbicara tentang Ahlu Bidah, maka kegunaannya lebih banyak manfaatnya bagi kaum muslimin dalam perkara agama mereka dan ia merupakan salah satu jenis jihad di jalan Allah karena perbuatannya tersebut merupakan upaya pensucian jalan Allah, agama-Nya, manhaj-Nya dan syariat-Nya. Menolak rongrongan dan permusuhan Ahlul Bidah atas agama ini adalah wajib kifayah sebagaimana ijma kaum muslimin, sehingga jika tidak ada orang yang menunaikan kewajiban ini untuk Allah niscaya akan rusaklah agama ini. Kerusakan dalam perkara agama lebih besar daripada kerusakan yang diakibatkan oleh penjajah musuh terhadap negeri kita. Karena musuh yang kafir bila menduduki negeri kita tidak akan merusak hati penduduk negeri yang diduduki dan agama mereka, kecuali hanya semata-mata sebagai akibat sampingan. Adapun akibat perbuatan Ahlul Bidah akan dapat merusak hati kaum muslimin.
Walaupun mereka tidak menduduki negeri kaum muslimin tersebut.
Tolong dikoreksi jika salah.

Wallahualamu Bishowab.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

-bowo-


From: "Abu Luthfi Sudaryanto" <alyanto@...>
Reply-To: assunnah@...
<Deleted>

A. YANG DIKIRA GHIBAH TAPI BUKAN (GHIBAH YANG DIBOLEHKAN)
<Deleted>

B.YANG DIKIRA BUKAN GHIBAH PADAHAL GHIBAH
<Deleted>

Sekian, wajazakallahu khoiron kastir.
Wassalam
Abu Luhtfi
________________________________________________________________________
Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at

Join [email protected] to automatically receive all group messages.