开云体育

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 开云体育

Re: Tanya hukum nasyid !


Ahmad Ridha
 

dhea s wrote:
assalamu alaikum warahmatullah:

Wa 'alaikumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

masukan dari saya:
1. saya sarankan, anda atau siapapun yg ingin mengomentari tulisan saya, hendaknya jangan sepotong-sepotong.
2. yg lebih tragis lagi, adalah membuang bagian lain dari jawaban saya.
3. bagaimana orang lain akan memiliki kefahaman utuh, jika dipotong-
potong??
Pertama, mohon maaf jika muncul kesalahpahaman dari komentar saya. Juga terima kasih atas saran Anda.

Berkenaan posting saya, tidaklah dimaksudkan sebagai bantahan, dan juga bukan sebagai pemelintiran dengan sepotong-sepotong. Komentar saya ditujukan untuk memperjelas posting Anda agar tidak disalahartikan atau disalahgunakan.

Berkenaan penghilangan sebagian posting Anda, tidaklah ada tujuan lain kecuali demi keringkasan.

Berkenaan perkataan Anda "bagaimana orang lain akan memiliki kefahaman utuh, jika dipotong-potong??", maka saya katakan "bagaimana orang lain akan memiliki kefahaman utuh, jika definisi perkara yang dibahas belum jelas??". Kebetulan posting Anda belum memasukkan pengertian nasyid yang jelas sehingga dapat disalahartikan bahwa seluruh "nasyid" termasuk yang diiringi alat musik memiliki hukum asal mubah. Tentunya Anda tidak menghendakinya.

Agar dapat lebih adil, berikut saya kutipkan lagi posting Anda secara lengkap di akhir e-mail ini. Jika saya tidak salah baca, posting Anda belum memberi peringatan akan "nasyid-nasyid" yang diiringi alat musik.

Sekali lagi, mohon maaf jika ada kata yang kurang berkenan.

Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1980M/1400H)

-------------------------
dhea s wrote:

wa alaikumus salam :
saya ingin ngebantu topik NASYID:
1. hukum asal nasyid adalah mubah.
2. yg namanya mubah, sama seperti makan, tidur, minum, dll.
Jika melebihi porsi dan keperluannya akan jatuh pada makruh atau haram.
3. nasyid asalnya mubah. namun jika melebihi porsinya sebagai barang mubah, maka akan jatuh pada makruh atau haram.
4. apalagi jika digunakan sbg metode da'wah, maka akan muncul hukum baru, bid'ah.
5. tragis lagi jika dibuat sebuah manhaj: siapa yg tidak suka nasyid berarti bukan golongan kami (PKS, misalnya). walaupun manhaj ini tidak terang-terangan PKS ikrarkan. Namun tidak urgen, apakah diikrarkan atau tidak. sebab hukum ditetapkan berdasarkan substansi bukan penamaan atau pengikraran.
wallahu a'lam
dhea
=====

heru hardanto sutarto <mri@...> wrote:
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu..

Ana mo nanya tentang nasyid, apakah hukumnya ? sebab ana baca pada salah satu hadis Rasulullah SAW, yang berbunyi :

Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai Rasulullah, kapankah hal itu terjadi.? Beliau menjawab. 'Apabila telah merajalela bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita". [Bagian awalnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350 dengan tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. Al-Haitsami berkata : 'Diriwayatkan oleh Thabrani dan di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Abiz Zunad yang padanya terdapat kelemahan, sedangkan perawi-perawi yang lain bagi salah satu jalannya adalah perawi-perawi shahih'. Majma'uz Zawaid 8:10. Al-Albani berkata : 'Shahih'. Shahih Al-Jami' Ash-
Shaghir 3:216 hadits no. 3559]

Sebab ada sebagian teman-teman ana katanya dihalalkan nasyid karena untuk syiar, dan ternyata banyak yang saya teliti dari rohis-rohis di SMU bahwa kebanyakan mereka tertarik mendalami agama mereka sendiri (islam) pertama-tama lewat nasyid. Bahkan mereka menjadi sangat militan dalam berdakwah.

Mohon penjelasan.

Barakallahu fiikum..

Abu Hukma
-------------------------

Join [email protected] to automatically receive all group messages.