Keyboard Shortcuts
ctrl + shift + ? :
Show all keyboard shortcuts
ctrl + g :
Navigate to a group
ctrl + shift + f :
Find
ctrl + / :
Quick actions
esc to dismiss
Likes
Search
Tanya hukum nasyid !
Ahmad Ridha
dhea s wrote:
assalamu alaikum warahmatullah:Wa 'alaikumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, masukan dari saya:Pertama, mohon maaf jika muncul kesalahpahaman dari komentar saya. Juga terima kasih atas saran Anda. Berkenaan posting saya, tidaklah dimaksudkan sebagai bantahan, dan juga bukan sebagai pemelintiran dengan sepotong-sepotong. Komentar saya ditujukan untuk memperjelas posting Anda agar tidak disalahartikan atau disalahgunakan. Berkenaan penghilangan sebagian posting Anda, tidaklah ada tujuan lain kecuali demi keringkasan. Berkenaan perkataan Anda "bagaimana orang lain akan memiliki kefahaman utuh, jika dipotong-potong??", maka saya katakan "bagaimana orang lain akan memiliki kefahaman utuh, jika definisi perkara yang dibahas belum jelas??". Kebetulan posting Anda belum memasukkan pengertian nasyid yang jelas sehingga dapat disalahartikan bahwa seluruh "nasyid" termasuk yang diiringi alat musik memiliki hukum asal mubah. Tentunya Anda tidak menghendakinya. Agar dapat lebih adil, berikut saya kutipkan lagi posting Anda secara lengkap di akhir e-mail ini. Jika saya tidak salah baca, posting Anda belum memberi peringatan akan "nasyid-nasyid" yang diiringi alat musik. Sekali lagi, mohon maaf jika ada kata yang kurang berkenan. Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1980M/1400H) ------------------------- dhea s wrote: wa alaikumus salam :------------------------- |
heru hardanto sutarto
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu..
Ana mo nanya tentang nasyid, apakah hukumnya ? sebab ana baca pada salah satu hadis Rasulullah SAW, yang berbunyi : Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai Rasulullah, kapankah hal itu terjadi.? Beliau menjawab. 'Apabila telah merajalela bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita". [Bagian awalnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350 dengan tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. Al-Haitsami berkata : 'Diriwayatkan oleh Thabrani dan di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Abiz Zunad yang padanya terdapat kelemahan, sedangkan perawi-perawi yang lain bagi salah satu jalannya adalah perawi-perawi shahih'. Majma'uz Zawaid 8:10. Al-Albani berkata : 'Shahih'. Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir 3:216 hadits no. 3559] Sebab ada sebagian teman-teman ana katanya dihalalkan nasyid karena untuk syiar, dan ternyata banyak yang saya teliti dari rohis-rohis di SMU bahwa kebanyakan mereka tertarik mendalami agama mereka sendiri (islam) pertama-tama lewat nasyid. Bahkan mereka menjadi sangat militan dalam berdakwah. Mohon penjelasan. Barakallahu fiikum.. Abu Hukma |
wa alaikumus salam :
saya ingin ngebantu topik NASYID: 1. hukum asal nasyid adalah mubah. 2. yg namanya mubah, sama seperti makan, tidur, minum, dll. Jika melebihi porsi dan keperluannya akan jatuh pada makruh atau haram. 3. nasyid asalnya mubah. namun jika melebihi porsinya sebagai barang mubah, maka akan jatuh pada makruh atau haram. 4. apalagi jika digunakan sbg metode da'wah, maka akan muncul hukum baru, bid'ah. 5. tragis lagi jika dibuat sebuah manhaj: siapa yg tidak suka nasyid berarti bukan golongan kami (PKS, misalnya). walaupun manhaj ini tidak terang-terangan PKS ikrarkan. Namun tidak urgen, apakah diikrarkan atau tidak. sebab hukum ditetapkan berdasarkan substansi bukan penamaan atau pengikraran. wallahu a'lam dhea ===== heru hardanto sutarto <mri@...> wrote: Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.. Ana mo nanya tentang nasyid, apakah hukumnya ? sebab ana baca pada salah satu hadis Rasulullah SAW, yang berbunyi : Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai Rasulullah, kapankah hal itu terjadi.? Beliau menjawab. 'Apabila telah merajalela bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita". [Bagian awalnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350 dengan tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. Al-Haitsami berkata : 'Diriwayatkan oleh Thabrani dan di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Abiz Zunad yang padanya terdapat kelemahan, sedangkan perawi-perawi yang lain bagi salah satu jalannya adalah perawi-perawi shahih'. Majma'uz Zawaid 8:10. Al-Albani berkata : 'Shahih'. Shahih Al-Jami' Ash- Shaghir 3:216 hadits no. 3559] Sebab ada sebagian teman-teman ana katanya dihalalkan nasyid karena untuk syiar, dan ternyata banyak yang saya teliti dari rohis-rohis di SMU bahwa kebanyakan mereka tertarik mendalami agama mereka sendiri (islam) pertama-tama lewat nasyid. Bahkan mereka menjadi sangat militan dalam berdakwah. Mohon penjelasan. Barakallahu fiikum.. Abu Hukma --------------------------------- Yahoo! DSL Something to write home about. Just $16.99/mo. or less |
Silahkan merujuk ke artikel di mailing list assunnah:
toggle quoted message
Show quoted text
Saya kira masalah ini dudah dibahas di postingan terdahulu, silahkan dilihat kembali! Untuk nasyid dan masalah yng berhubungan dengan boleh di baca di kompilasi artikel, silahkan di download di: On 12/26/05, heru hardanto sutarto <mri@...> wrote:
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.. |
Ahmad Ridha
dhea s writes:
1. hukum asal nasyid adalah mubah.Maaf karena masalah ini telah berlalu cukup lama namun dalam masalah ini perlu dirinci mengenai makna nasyid. Yang dikatakan nasyid hari ini kadang tidak lagi sekadar menyenandungkan syair-syair. Namun telah ada yang menggunakan tetabuhan atau alat musik lainnya sedangkan hukum alat musik adalah haram (kecuali rebana pada hari raya dan walimatul 'ursy). Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, --- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1980 M/1400 H) |
assalamu alaikum warahmatullah:
masukan dari saya: 1. saya sarankan, anda atau siapapun yg ingin mengomentari tulisan saya, hendaknya jangan sepotong-sepotong. 2. yg lebih tragis lagi, adalah membuang bagian lain dari jawaban saya. 3. bagaimana orang lain akan memiliki kefahaman utuh, jika dipotong- potong?? fa'tabiruu yaa ulil albab wallahu a'lam dhea ==== Ahmad Ridha <ridha@...> wrote: dhea s writes: 1. hukum asal nasyid adalah mubah.Maaf karena masalah ini telah berlalu cukup lama namun dalam masalah ini perlu dirinci mengenai makna nasyid. Yang dikatakan nasyid hari ini kadang tidak lagi sekadar menyenandungkan syair-syair. Namun telah ada yang menggunakan tetabuhan atau alat musik lainnya sedangkan hukum alat musik adalah haram (kecuali rebana pada hari raya dan walimatul 'ursy). Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, --- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1980 M/1400 H) --------------------------------- Yahoo! Photos Showcase holiday pictures in hardcover Photo Books. You design it and well bind it! |
novi_deka82
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...
Afwan, akh Akhmad Ridha dan juga saya (mungkin juga yang lain) memang membutuhkan informasi tentang nasyid. Karena bisa jadi yang sekarang kita kira nasyid ternyata sudah bukan nasyid dan termasuk lagu biasa.... jadi tolong dijelaskan .... wassalamu'alaikum --- In assunnah@..., dhea s <dzhea@y...> wrote: dipotong- potong??masalah ini perlu dirinci mengenai makna nasyid. Yang dikatakan nasyidhari ini kadang tidak lagi sekadar menyenandungkan syair-syair. Namun |
giyan giant
assalamualaikum warohmatululloh wabarohkatu
antum langsung buka webnya aja lihat di novi_deka82 <novi_deka82@...> wrote: Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... Afwan, akh Akhmad Ridha dan juga saya (mungkin juga yang lain) memang membutuhkan informasi tentang nasyid. Karena bisa jadi yang sekarang kita kira nasyid ternyata sudah bukan nasyid dan termasuk lagu biasa.... jadi tolong dijelaskan .... wassalamu'alaikum --------------------------------- Yahoo! Photos Ring in the New Year with Photo Calendars. Add photos, events, holidays, whatever. |
to navigate to use esc to dismiss