开云体育

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 开云体育

Tanya hukum nasyid !


Ahmad Ridha
 

dhea s wrote:
assalamu alaikum warahmatullah:

Wa 'alaikumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

masukan dari saya:
1. saya sarankan, anda atau siapapun yg ingin mengomentari tulisan saya, hendaknya jangan sepotong-sepotong.
2. yg lebih tragis lagi, adalah membuang bagian lain dari jawaban saya.
3. bagaimana orang lain akan memiliki kefahaman utuh, jika dipotong-
potong??
Pertama, mohon maaf jika muncul kesalahpahaman dari komentar saya. Juga terima kasih atas saran Anda.

Berkenaan posting saya, tidaklah dimaksudkan sebagai bantahan, dan juga bukan sebagai pemelintiran dengan sepotong-sepotong. Komentar saya ditujukan untuk memperjelas posting Anda agar tidak disalahartikan atau disalahgunakan.

Berkenaan penghilangan sebagian posting Anda, tidaklah ada tujuan lain kecuali demi keringkasan.

Berkenaan perkataan Anda "bagaimana orang lain akan memiliki kefahaman utuh, jika dipotong-potong??", maka saya katakan "bagaimana orang lain akan memiliki kefahaman utuh, jika definisi perkara yang dibahas belum jelas??". Kebetulan posting Anda belum memasukkan pengertian nasyid yang jelas sehingga dapat disalahartikan bahwa seluruh "nasyid" termasuk yang diiringi alat musik memiliki hukum asal mubah. Tentunya Anda tidak menghendakinya.

Agar dapat lebih adil, berikut saya kutipkan lagi posting Anda secara lengkap di akhir e-mail ini. Jika saya tidak salah baca, posting Anda belum memberi peringatan akan "nasyid-nasyid" yang diiringi alat musik.

Sekali lagi, mohon maaf jika ada kata yang kurang berkenan.

Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1980M/1400H)

-------------------------
dhea s wrote:

wa alaikumus salam :
saya ingin ngebantu topik NASYID:
1. hukum asal nasyid adalah mubah.
2. yg namanya mubah, sama seperti makan, tidur, minum, dll.
Jika melebihi porsi dan keperluannya akan jatuh pada makruh atau haram.
3. nasyid asalnya mubah. namun jika melebihi porsinya sebagai barang mubah, maka akan jatuh pada makruh atau haram.
4. apalagi jika digunakan sbg metode da'wah, maka akan muncul hukum baru, bid'ah.
5. tragis lagi jika dibuat sebuah manhaj: siapa yg tidak suka nasyid berarti bukan golongan kami (PKS, misalnya). walaupun manhaj ini tidak terang-terangan PKS ikrarkan. Namun tidak urgen, apakah diikrarkan atau tidak. sebab hukum ditetapkan berdasarkan substansi bukan penamaan atau pengikraran.
wallahu a'lam
dhea
=====

heru hardanto sutarto <mri@...> wrote:
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu..

Ana mo nanya tentang nasyid, apakah hukumnya ? sebab ana baca pada salah satu hadis Rasulullah SAW, yang berbunyi :

Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai Rasulullah, kapankah hal itu terjadi.? Beliau menjawab. 'Apabila telah merajalela bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita". [Bagian awalnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350 dengan tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. Al-Haitsami berkata : 'Diriwayatkan oleh Thabrani dan di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Abiz Zunad yang padanya terdapat kelemahan, sedangkan perawi-perawi yang lain bagi salah satu jalannya adalah perawi-perawi shahih'. Majma'uz Zawaid 8:10. Al-Albani berkata : 'Shahih'. Shahih Al-Jami' Ash-
Shaghir 3:216 hadits no. 3559]

Sebab ada sebagian teman-teman ana katanya dihalalkan nasyid karena untuk syiar, dan ternyata banyak yang saya teliti dari rohis-rohis di SMU bahwa kebanyakan mereka tertarik mendalami agama mereka sendiri (islam) pertama-tama lewat nasyid. Bahkan mereka menjadi sangat militan dalam berdakwah.

Mohon penjelasan.

Barakallahu fiikum..

Abu Hukma
-------------------------


heru hardanto sutarto
 

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu..

Ana mo nanya tentang nasyid, apakah hukumnya ? sebab ana baca pada salah satu hadis Rasulullah SAW, yang berbunyi :

Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai Rasulullah, kapankah hal itu terjadi.? Beliau menjawab. 'Apabila telah merajalela bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita". [Bagian awalnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350 dengan tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. Al-Haitsami berkata : 'Diriwayatkan oleh Thabrani dan di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Abiz Zunad yang padanya terdapat kelemahan, sedangkan perawi-perawi yang lain bagi salah satu jalannya adalah perawi-perawi shahih'. Majma'uz Zawaid 8:10. Al-Albani berkata : 'Shahih'. Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir 3:216 hadits no. 3559]

Sebab ada sebagian teman-teman ana katanya dihalalkan nasyid karena untuk syiar, dan ternyata banyak yang saya teliti dari rohis-rohis di SMU bahwa kebanyakan mereka tertarik mendalami agama mereka sendiri (islam) pertama-tama lewat nasyid. Bahkan mereka menjadi sangat militan dalam berdakwah.

Mohon penjelasan.

Barakallahu fiikum..

Abu Hukma


 

wa alaikumus salam :
saya ingin ngebantu topik NASYID:
1. hukum asal nasyid adalah mubah.
2. yg namanya mubah, sama seperti makan, tidur, minum, dll.
Jika melebihi porsi dan keperluannya akan jatuh pada makruh atau
haram.
3. nasyid asalnya mubah. namun jika melebihi porsinya sebagai barang
mubah, maka akan jatuh pada makruh atau haram.
4. apalagi jika digunakan sbg metode da'wah, maka akan muncul hukum
baru, bid'ah.
5. tragis lagi jika dibuat sebuah manhaj: siapa yg tidak suka nasyid
berarti bukan golongan kami (PKS, misalnya). walaupun manhaj ini
tidak terang-terangan PKS ikrarkan. Namun tidak urgen, apakah
diikrarkan atau tidak. sebab hukum ditetapkan berdasarkan substansi
bukan penamaan atau pengikraran.
wallahu a'lam
dhea
=====

heru hardanto sutarto <mri@...> wrote:
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu..

Ana mo nanya tentang nasyid, apakah hukumnya ? sebab ana baca pada
salah satu hadis Rasulullah SAW, yang berbunyi :

Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan,
dan perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai
Rasulullah, kapankah hal itu terjadi.? Beliau menjawab. 'Apabila
telah merajalela bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi
wanita". [Bagian awalnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350 dengan
tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. Al-Haitsami berkata : 'Diriwayatkan
oleh Thabrani dan di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Abiz Zunad
yang padanya terdapat kelemahan, sedangkan perawi-perawi yang lain
bagi salah satu jalannya adalah perawi-perawi shahih'. Majma'uz
Zawaid 8:10. Al-Albani berkata : 'Shahih'. Shahih Al-Jami' Ash-
Shaghir 3:216 hadits no. 3559]

Sebab ada sebagian teman-teman ana katanya dihalalkan nasyid karena
untuk syiar, dan ternyata banyak yang saya teliti dari rohis-rohis
di SMU bahwa kebanyakan mereka tertarik mendalami agama mereka
sendiri (islam) pertama-tama lewat nasyid. Bahkan mereka menjadi
sangat militan dalam berdakwah.

Mohon penjelasan.

Barakallahu fiikum..

Abu Hukma


---------------------------------
Yahoo! DSL Something to write home about. Just $16.99/mo. or less


 

Silahkan merujuk ke artikel di mailing list assunnah:




Saya kira masalah ini dudah dibahas di postingan terdahulu, silahkan dilihat kembali!
Untuk nasyid dan masalah yng berhubungan dengan boleh di baca di kompilasi artikel, silahkan di download di:

On 12/26/05, heru hardanto sutarto <mri@...> wrote:
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu..

Ana mo nanya tentang nasyid, apakah hukumnya ? sebab ana baca pada
salah satu hadis Rasulullah SAW, yang berbunyi :

Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda.

"Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan,
dan perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai
Rasulullah, kapankah hal itu terjadi.? Beliau menjawab. 'Apabila
telah merajalela bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita".
[Bagian awalnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350 dengan tahqiq
Muhammad Fuad Abdul Baqi. Al-Haitsami berkata : 'Diriwayatkan oleh
Thabrani dan di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Abiz Zunad yang
padanya terdapat kelemahan, sedangkan perawi-perawi yang lain bagi
salah satu jalannya adalah perawi-perawi shahih'. Majma'uz Zawaid
8:10. Al-Albani berkata : 'Shahih'. Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir
3:216 hadits no. 3559]

Sebab ada sebagian teman-teman ana katanya dihalalkan nasyid karena
untuk syiar, dan ternyata banyak yang saya teliti dari rohis-rohis
di SMU bahwa kebanyakan mereka tertarik mendalami agama mereka
sendiri (islam) pertama-tama lewat nasyid. Bahkan mereka menjadi
sangat militan dalam berdakwah.

Mohon penjelasan.

Barakallahu fiikum..

Abu Hukma


Ahmad Ridha
 

dhea s writes:

1. hukum asal nasyid adalah mubah.
Maaf karena masalah ini telah berlalu cukup lama namun dalam masalah ini perlu dirinci mengenai makna nasyid. Yang dikatakan nasyid hari ini kadang tidak lagi sekadar menyenandungkan syair-syair. Namun telah ada yang menggunakan tetabuhan atau alat musik lainnya sedangkan hukum alat musik adalah haram (kecuali rebana pada hari raya dan walimatul 'ursy).

Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

---
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1980 M/1400 H)


 

assalamu alaikum warahmatullah:

masukan dari saya:
1. saya sarankan, anda atau siapapun yg ingin mengomentari tulisan
saya, hendaknya jangan sepotong-sepotong.
2. yg lebih tragis lagi, adalah membuang bagian lain dari jawaban
saya.
3. bagaimana orang lain akan memiliki kefahaman utuh, jika dipotong-
potong??

fa'tabiruu yaa ulil albab

wallahu a'lam
dhea
====

Ahmad Ridha <ridha@...> wrote:
dhea s writes:

1. hukum asal nasyid adalah mubah.
Maaf karena masalah ini telah berlalu cukup lama namun dalam masalah
ini perlu dirinci mengenai makna nasyid. Yang dikatakan nasyid hari
ini kadang tidak lagi sekadar menyenandungkan syair-syair. Namun
telah ada yang menggunakan tetabuhan atau alat musik lainnya
sedangkan hukum alat musik adalah haram (kecuali rebana pada hari
raya dan walimatul 'ursy).

Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

---
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1980 M/1400 H)

---------------------------------
Yahoo! Photos Showcase holiday pictures in hardcover
Photo Books. You design it and well bind it!


novi_deka82
 

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...

Afwan, akh Akhmad Ridha dan juga saya (mungkin juga yang lain)
memang membutuhkan informasi tentang nasyid. Karena bisa jadi yang
sekarang kita kira nasyid ternyata sudah bukan nasyid dan termasuk
lagu biasa....

jadi tolong dijelaskan ....


wassalamu'alaikum


--- In assunnah@..., dhea s <dzhea@y...> wrote:

assalamu alaikum warahmatullah:

masukan dari saya:
1. saya sarankan, anda atau siapapun yg ingin mengomentari tulisan
saya, hendaknya jangan sepotong-sepotong.
2. yg lebih tragis lagi, adalah membuang bagian lain dari jawaban
saya.
3. bagaimana orang lain akan memiliki kefahaman utuh, jika
dipotong-
potong??

fa'tabiruu yaa ulil albab

wallahu a'lam
dhea
====

Ahmad Ridha <ridha@i...> wrote:
dhea s writes:

1. hukum asal nasyid adalah mubah.
Maaf karena masalah ini telah berlalu cukup lama namun dalam
masalah
ini perlu dirinci mengenai makna nasyid. Yang dikatakan nasyid
hari
ini kadang tidak lagi sekadar menyenandungkan syair-syair. Namun
telah ada yang menggunakan tetabuhan atau alat musik lainnya
sedangkan hukum alat musik adalah haram (kecuali rebana pada hari
raya dan walimatul 'ursy).

Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

---
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1980 M/1400 H)

---------------------------------
Yahoo! Photos – Showcase holiday pictures in hardcover
Photo Books. You design it and we'll bind it!


giyan giant
 

assalamualaikum warohmatululloh wabarohkatu

antum langsung buka webnya aja lihat di


novi_deka82 <novi_deka82@...>
wrote: Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...

Afwan, akh Akhmad Ridha dan juga saya (mungkin juga yang lain)
memang membutuhkan informasi tentang nasyid. Karena bisa jadi yang
sekarang kita kira nasyid ternyata sudah bukan nasyid dan termasuk
lagu biasa....

jadi tolong dijelaskan ....


wassalamu'alaikum


---------------------------------
Yahoo! Photos
Ring in the New Year with Photo Calendars. Add photos, events, holidays, whatever.