¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io

Re: At Least dan Not Less Than


 

¿ªÔÆÌåÓý

?Bagaimana dengan 'paling tidak'. Sering saya dengar (dulu) dan sering saya pakai.


Tim


From: [email protected] <[email protected]> on behalf of Dwi Elyono via groups.io <dwi.elyono@...>
Sent: Thursday, 25 February 2021 6:49 p.m.
To: [email protected]
Subject: Re: [BT] At Least dan Not Less Than
?
Setuju, Mas Probo.
'Sedikit-dikitnya' dan 'paling sedikit' sama saja maknanya.?
Beda rasa saja. 'Paling sedikit' terasa lebih formal, dan, iya, lugas, plus jelas.?
Formal, lugas, dan jelas - ketiga unsur ini cocok untuk teks hukum.

Salam,
Dwi

On Thu, Feb 25, 2021 at 12:43 PM Probo Drijarkara <probodj@...> wrote:
Kalau melihat uraian mas Dwi, tampak nuansa makna antara "sedikit-dikitnya/paling sedikit" vs "tidak kurang dari".?

Tetapi yang ditanyakan adalah "sedikit-dikitnya" vs "paling sedikit". Menurut saya, pasangan ini hanya beda gaya bahasa saja, tapi tidak ada beda makna. Mungkin "sedikit-dikitnya" dirasa kurang lugas sehingga dalam UU hasil revisi diganti dengan "paling sedikit". Jadi tidak terlalu penting membedakan terjemahan bahasa Inggris untuk kedua frasa tersebut.?

-- Probo


On Tue, 23 Feb 2021 at 23:51, Dwi Elyono <dwi.elyono@...> wrote:
at least = sedikit-dikitnya, sedikitnya, paling sedikit
no less than = tidak kurang dari

Kalimat 1 - Kalian wajib mengumpulkan 'sedikitnya' 4 artikel dalam satu semester. Kalian diharapkan mengumpulkan artikel sebanyak-banyaknya, tetapi jika tidak mampu, kalian boleh mengumpulkan 'sedikitnya' 4 artikel.

Kalimat 2 - Jelek-jelek gini penghasilanku 'tidak kurang' dari 10 juta lho sebulan. Tahun kemarin bisnisku belum jelas bro. Sebulan cuma dapet 1 juta. Buat makan aja kurang. Tapi lama-kelamaan, berkat usaha kerasku, sekarang?penghasilanku 'gak kurang' dari 10 juta sebulan.

Mungkin dua kalimat di atas bisa menunjukkan perbedaan halus antara 'sedikitnya' dan 'tidak kurang'.

Salam,
Dwi



On Tue, Feb 23, 2021 at 10:37 PM Bagus Aji <infoqashwa@...> wrote:
Salinan percakapan grup WAG: "At Least dan Not Less Than"

(Mohon maaf jika terdapat ketidaksesuaian penulisan nama dalam kontak WA saya. Salinan ini tidak disunting)

=================================


[18/2 09.19] Grup Bahtera Tsaqiefnumber4: Selamat Pagi Para Suhu. Mohon masukannya, saya sedang menerjemahkan komparasi salah satu pasal pada omnibus law
[18/2 09.19] Grup Bahtera Tsaqiefnumber4: UU 13 2003

Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok SEDIKIT-DIKITNYA 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

?

?

UU Cipta Kerja

Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok PALING SEDIKIT 75 persen (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
[18/2 09.20] Grup Bahtera Tsaqiefnumber4: Apakah tepat jika saya terjemahkan Sedikit-dikitnya = at least dan paling sedikit= not less than?
[18/2 09.21] Grup Bahtera Tsaqiefnumber4: Meski sebenarnya hampir sama maknanya
[18/2 09.28] Grup Bahtera Marina Mary M. H: Kalau menurut saya, lebih baik pakai "not less than" karena ini lebih formal dan merupakan frasa standar dalam peraturan perundang-undangan ??
[18/2 09.29] Grup Bahtera Tsaqiefnumber4: Fokus saya di perbedaan Sedikit-dikitnya dan Paling Sedikit pada UU lama dan UU baru.
[18/2 09.49] Bagus Aji: #tanya

(Bantu kasih tagar dulu, siapa tahu suatu saat berguna)
[18/2 09.51] Bagus Aji: #tanyabahtera
[18/2 10.04] Grup Bahtera Tsaqiefnumber4: Siap Bapak
[18/2 10.58] Grup Bahtera Anthonius Tony B. CH-ID: Wah jadi dilempar ke kamu ya... ?
[18/2 11.00] Grup Bahtera Nursalam AR: Untuk membedakan, saya sepakat??
[18/2 11.01] Grup Bahtera Anthonius Tony B. CH-ID: Saya lebih memilih: "not less than"
[18/2 11.04] Grup Bahtera Tsaqiefnumber4: Ini dalam rangka pekerjaan kantor sebagai Corporate Affair. Sebagai penerjemah lepas kemarin ada tawaran tapi saya tolak karena cuma bersedia bayar 80idr/per kata.
[18/2 11.05] Murid BAE0006 Fahmy Yamani: ?
[18/2 11.06] Grup Bahtera Anthonius Tony B. CH-ID: Saya udah bosan terjemahin hukum terus. Tidak ada dinamikanya. Jadi berusaha mencari bidang lain
[18/2 11.26] Grup Bahtera Andreas: ?
[18/2 11.27] Grup Bahtera Ferdina Siregar: trus, udah ketemu? bidang lainnya?
[18/2 11.28] Dalih Sembiring: idr80 per karakter baru mantep ?
[18/2 11.30] Grup Bahtera Bu Dina Begum: ?
[18/2 11.32] Dalih Sembiring: Para penerjemah berkarakter,? _assemble_!
[18/2 11.33] Grup Bahtera Ferdina Siregar: ?
[18/2 11.43] Bahtera Lucy: ?
[18/2 11.44] Grup Bahtera Fransiscus Pascaries: Berkarakter dan berkepribadian ?
[18/2 12.31] Grup Bahtera Hendra (Sop Jagung): ?
[18/2 12.36] Grup Bahtera Tsaqiefnumber4: Terima kasih Pak Nur. Skrg tinggal mikir utk menjawab pertanyaan "bedanya apa antara UU lama dan baru?" ?
[18/2 12.53] Grup Bahtera Anthonius Tony B. CH-ID: udah dong
[18/2 13.01] Grup Bahtera Nursalam AR: Jika bentuk teks aslinya adalah komparasi antara 2 UU sebagaimana diposting tadi, hemat saya, memang perlu dibedakan diksinya, sekalipun maknanya mirip. Kabarnya, secara hukum, "sedikit-dikitnya" dan "paling sedikit" itu agak berbeda pengertiannya.

Tapi jika pertanyaan berikutnya adalah perbedaan UU Naker dan UU CK, nah, itu pertanyaan yang butuh jawaban panjang lebar.?

Intinya, yang lama itu datang sendirian, yang baru datang rombongan naik Omnibus.?
[18/2 13.31] Dalih Sembiring: Setidaknya dari sisi semantik, "sedikit-dikitnya" itu menyiratkan pembatasan, dan "paling sedikit" menyiratkan pembandingan.
[18/2 13.32] Dalih Sembiring: Jadi penggunaan kata "sedikit-dikitnya" lebih pas, saya rasa.
[18/2 13.36] Dalih Sembiring: Sekilas sama, tapi utk bahasa hukum sense of semantics tentu harus tajam. Kalau dikatakan "paling sedikit", bisa diajukan pertanyaan: Dibandingan dengan apa?

Join [email protected] to automatically receive all group messages.