Salinan percakapan grup WAG: "At Least dan Not Less Than"
(Mohon maaf jika terdapat ketidaksesuaian penulisan nama dalam kontak WA saya. Salinan ini tidak disunting)
=================================
[18/2 09.19] Grup Bahtera Tsaqiefnumber4: Selamat Pagi Para Suhu. Mohon masukannya, saya sedang menerjemahkan komparasi salah satu pasal pada omnibus law
[18/2 09.19] Grup Bahtera Tsaqiefnumber4: UU 13 2003
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok SEDIKIT-DIKITNYA 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
?
?
UU Cipta Kerja
Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok PALING SEDIKIT 75 persen (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
[18/2 09.20] Grup Bahtera Tsaqiefnumber4: Apakah tepat jika saya terjemahkan Sedikit-dikitnya = at least dan paling sedikit= not less than?
[18/2 09.21] Grup Bahtera Tsaqiefnumber4: Meski sebenarnya hampir sama maknanya
[18/2 09.28] Grup Bahtera Marina Mary M. H: Kalau menurut saya, lebih baik pakai "not less than" karena ini lebih formal dan merupakan frasa standar dalam peraturan perundang-undangan ??
[18/2 09.29] Grup Bahtera Tsaqiefnumber4: Fokus saya di perbedaan Sedikit-dikitnya dan Paling Sedikit pada UU lama dan UU baru.
[18/2 09.49] Bagus Aji: #tanya
(Bantu kasih tagar dulu, siapa tahu suatu saat berguna)
[18/2 09.51] Bagus Aji: #tanyabahtera
[18/2 10.04] Grup Bahtera Tsaqiefnumber4: Siap Bapak
[18/2 10.58] Grup Bahtera Anthonius Tony B. CH-ID: Wah jadi dilempar ke kamu ya... ?
[18/2 11.00] Grup Bahtera Nursalam AR: Untuk membedakan, saya sepakat??
[18/2 11.01] Grup Bahtera Anthonius Tony B. CH-ID: Saya lebih memilih: "not less than"
[18/2 11.04] Grup Bahtera Tsaqiefnumber4: Ini dalam rangka pekerjaan kantor sebagai Corporate Affair. Sebagai penerjemah lepas kemarin ada tawaran tapi saya tolak karena cuma bersedia bayar 80idr/per kata.
[18/2 11.05] Murid BAE0006 Fahmy Yamani: ?
[18/2 11.06] Grup Bahtera Anthonius Tony B. CH-ID: Saya udah bosan terjemahin hukum terus. Tidak ada dinamikanya. Jadi berusaha mencari bidang lain
[18/2 11.26] Grup Bahtera Andreas: ?
[18/2 11.27] Grup Bahtera Ferdina Siregar: trus, udah ketemu? bidang lainnya?
[18/2 11.28] Dalih Sembiring: idr80 per karakter baru mantep ?
[18/2 11.30] Grup Bahtera Bu Dina Begum: ?
[18/2 11.32] Dalih Sembiring: Para penerjemah berkarakter,? _assemble_!
[18/2 11.33] Grup Bahtera Ferdina Siregar: ?
[18/2 11.43] Bahtera Lucy: ?
[18/2 11.44] Grup Bahtera Fransiscus Pascaries: Berkarakter dan berkepribadian ?
[18/2 12.31] Grup Bahtera Hendra (Sop Jagung): ?
[18/2 12.36] Grup Bahtera Tsaqiefnumber4: Terima kasih Pak Nur. Skrg tinggal mikir utk menjawab pertanyaan "bedanya apa antara UU lama dan baru?" ?
[18/2 12.53] Grup Bahtera Anthonius Tony B. CH-ID: udah dong
[18/2 13.01] Grup Bahtera Nursalam AR: Jika bentuk teks aslinya adalah komparasi antara 2 UU sebagaimana diposting tadi, hemat saya, memang perlu dibedakan diksinya, sekalipun maknanya mirip. Kabarnya, secara hukum, "sedikit-dikitnya" dan "paling sedikit" itu agak berbeda pengertiannya.
Tapi jika pertanyaan berikutnya adalah perbedaan UU Naker dan UU CK, nah, itu pertanyaan yang butuh jawaban panjang lebar.?
Intinya, yang lama itu datang sendirian, yang baru datang rombongan naik Omnibus.?
[18/2 13.31] Dalih Sembiring: Setidaknya dari sisi semantik, "sedikit-dikitnya" itu menyiratkan pembatasan, dan "paling sedikit" menyiratkan pembandingan.
[18/2 13.32] Dalih Sembiring: Jadi penggunaan kata "sedikit-dikitnya" lebih pas, saya rasa.
[18/2 13.36] Dalih Sembiring: Sekilas sama, tapi utk bahasa hukum sense of semantics tentu harus tajam. Kalau dikatakan "paling sedikit", bisa diajukan pertanyaan: Dibandingan dengan apa?