Pahala Puasa Dilipat Gandakan lebih banyak dari 700 kali Lipatan
Pahala Puasa Dilipat Gandakan lebih banyak dari 700 kali Lipatan Pertanyaan: Apakah arti hadits bahwa kebaikan pada puasa itu dilipatkan lebih banyak dari 700 kali lipat, berdasarkan firman Allah dalam hadits qudsi [1]. ^1puasa adalah untuk-ku dan Saya yang akan memberi balasannya Teks Jawaban Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya. Telah ada ketetapan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu¡¯anhu berkata, Rasulullah sallallahu¡¯aliahi wa sallam bersabda: ????? ?????? ????? ????? ????????? ? ??????????? ?????? ???????????? ????? ??????????? ?????? ? ????? ????? ????? ??????? : ?????? ????????? ? ????????? ??? ? ??????? ??????? ???? ? ?????? ?????????? ??????????? ???? ??????? ???? ???? 1151 ¡°Semua amalan Bani Adam itu akan dilipat gandakan, dan satu kebaikan itu akan dilipatkan sepuluh kali lipat sampai 700 kali lipatan. Allah Azza wajalla berfirman: kecuali Puasa, karena ia untuk-Ku, dan Saya sendiri yang akan membalasnya. Dia meninggalkan syahwat dan makanannya, hanya karena untuk-Ku. HR. Muslim, (1151) Para ulama¡¯ telah menetapkan dalam penjelasan hadits ini bahwa maksud dari hal itu adalah melipat gandakan pahala puasa itu lebih dari 700 kali lipat, dan kami disini akan menukilkan ketetapan mereka yang banyak: Abul Walid Al-Baji rahimahullah (Wafat tahun 474 H) mengatakan,¡±Keutamaan melipat gandakan pahala puasa, maka balasan pahalanya disandarkan kepada Dirinya Ta¡¯ala. Hal itu berarti melebihi dari 700 kali lipat. Selesai dari kitab ¡®Al-Muntaqa Syarkh Al-Muwatho¡¯, (2/74). Abu Hamid Al-Gozali rahimahullah (wafat tahun 505 H) mengatakan,¡±Allah berfirman: ???? ???? ???????? ????? ???? ???? ¡°Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.¡± QS. Az-Zumar: 10 Sementara puasa itu adalah setengah dari kesabaran, dimana pahalanya bisa melebihi dari aturan takdir dan kebaikan. Selesai dari kitab ¡®Ihya¡¯ Ulumuddin, (1/231). Ibnul Arabi rahimahullah (Wafat tahun 543 H) mengatakan,¡±Tuhan kita telah memberitahukan kepada kita bahwa pahala amalan sholeh itu ditentukan dari satu kebaikan sampai 700 kali lipat, dan ketentuan pahala sabar disembunyikan di sisi ilmu-Nya. Seraya berfirman: ???? ???? ???????? ????? ???? ???? ¡°Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.¡± QS. Az-Zumar: 10 Ketika puasa itu salah satu bentuk dari kesabaran, ketika dia dapat menahan dari syahwat. Allah ta¡¯ala berfirman dalam hadits qudsi: ?? ??? ??? ??? ?? ??? ?????? ???? ?? ? ???? ???? ?? ¡°Semua amalan Bani Adam adalah miliknya kecuali puasa, ia untuk-Ku dan saya yang akan memberikan balasannya. Ahli ilmu mengatakan,¡±Semua pahala itu dapat ditimbang dan ditakar kecuali puasa,maka ia dicakupkan dan diciduk satu cidukan. Oleh karena itu Malik mengatakan,¡±ia adalah bentuk kesabaran dari kelaparan dunia dan kesedihannya. Tidak diragukan lagi bahwa orang yang dapat selamat dari musibah yang menimpanya dan meninggalkan apa yang dilarangnya, maka tidak ada takaran untuk pahalanya. Dengan mengisyaratkan puasa dalam bab ini, meskipun bukan pada semua bagiannya.¡± Selesai dari kitab Ahkamul Qur¡¯an, (4/77). Al-Qodhi Iyad rahimahullah (wafat tahun 544 H) mengatakan,¡±Kemudian dengan keutamaan Allah kepada orang yang dikehendaki dengan apa yang dikehandaki dengan tambahan (pahala) sampai 700 kali lipat, sampai tidak ada batasnya. Sebagaimana firman Allah ta¡¯ala: ???? ???? ???????? ????? ???? ???? ¡°Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.¡± QS. Az-Zumar: 10 Dan firman-Nya: ??? ?????? ???? ?? ? ???? ???? ?? ¡°kecuali puasa, ia untuk-Ku dan saya yang akan memberikan balasannya. Setelah disebutkan akhir kelipatannya sampai 700 kali lipat. Selesai dari kitab ¡®Ikmal Almu¡¯allim Bifawaidil Muslim, (8/184). Ibnu Rajab rahimahullah (Wafat tahun 795 H) mengatakan,¡±Dari riwayat pertama (maksudnya yang disebutkan pada jawaban pertama) maka pengecualian puasa termasuk amalan yang dilipat gandakan, sehingga semua amalan itu dilipat gandakan sepuluh kali lipat sampai 700 kali lipat kecuali puasa. Maka ia tidak ter
|
Kaapn Shalat Taraweh Dimulai pada Malam Pertama dan Kedua di Bulan Ramadan?
KAPAN SHALAT TARAWEH DIMULAI PADA MALAM PERTAMA DAN KEDUA DI BULAN RAMADAN? Pertanyaan: Kapan kita dapat mulai melaksanakan shalat Taraweh pada malam pertama bulan Ramadan (saat pertama kali melihat hilal, atau sempurna bilangan Sya'ban). Apakah setelah shalat Isya pada hari pertama Ramadan? Teks Jawaban Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya. Disyariatkan bagi seorang muslim untuk melaksanakan shalat Taraweh setelah shalat Isya pada malam pertama Ramadan. Yaitu malam terlihatnya hilal, atau kaum muslimin menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi 30 hari. Dengan demikian jelas bahwa shalat Taraweh tidak ada kaitannya dengan puasa di siang hari Ramadan, akan tetapi dimulainya berhubungan dengan masuknya bulan Ramadan dan berakhir dengan berakhirnya Ramadan. Tidak layak dikatakan bahwa shalat Taraweh termasuk shalat nafilah mutlak yang dapat dilaksanakan pada malam apa saja secara berjamaah. Karena shalat Taraweh hanya terbatas pada bulan Ramadan. Orang yang shalat hanya berharap pahala atas qiyam yang dia laksanakan. Berjamaah dalam shalat tersebut tidak sama dengan hukum berjamaah pada shalat selainnya. Di bulan Ramadan, boleh diumumkan dan masyarakat didorong untuk sama-sama melaksanakan Taraweh secara berjamaah setiap malam. Berbeda dengan qiyamullail lainnya, hal itu tidak disunahkan kecuali yang terlaksana tanpa rencana atau dengan tujuan mendorong dan mengajarkan. Maka kadang-kadang disunahkan namun tanpa keharusan selalu melaksanakannya. Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Taraweh di luar Ramadan merupakan bid'ah. Jika ada orang-orang yang berkumpul untuk tujuan qiyamullail di masjid secara berjamaah di luar Ramadan, maka ini termasuk perkara bid'ah. Namun tidak mengapa jika kadang-kadang seseorang shalat berjamaah qiyamullail di rumahnya. Berdasarkan perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa suatu kali beliau shalat menjadi imam bagi Ibnu Abbas, dan di waktu lain bersama Ibnu Mas'ud dan lain kali bersama Huzaifah bin Al-Yaman. Akan tetapi hal tersebut tidak dijadikan sebagia sunah ratibah (rutin dan baku) Juga tidak terdapat riwayat bahwa beliau melakukannya di dalam masjid. Asy-Syarhul Mumti', 4/60-61. Dengan demikian, siapa yang shalat Taraweh sebelum jelas masuknya waku Ramadan, maka dia bagaikan orang yang shalat di luar waktu, maka tidak tercatat baginya pahala. Ini jika dia sendiri tidak sengaja berbuat dosa. Wallahua'lam. https://m.islamqa.info/id/answers/50547/kapan-shalat-taraweh-dimulai-pada-malam-pertama-dan-kedua-di-bulan-ramadan
|
ijin bertanya perihal zakat fitrah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Mohon info perihal sbb : 1. Di masjid perumahan kami menerima zakat fitrah berupa uang tunai, apakah diperbolehkan yang demikian? 2. Masih juga perihal zakat di poin 1, takmir masjid memasukkan uang tunai zakat fitrah ke dalam penerimaan infaq masjid, alasannya krn sudah tidak tersalurkan ke penerima zakat. Aapakah juga diperbolehkan? Demikian pertanyaan kami mohon dijawab beserta dalil dalilnya Syukron Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
|
I'TIKAF, HUKUM DAN DALIL ANJURANNYA
I'TIKAF, HUKUM DAN DALIL ANJURANNYA MENURUT SUNNAH YANG SHAHIH Para ulama berbeda pendapat terkait dengan waktu minimal untuk beri¡¯tikaf. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, waktu minimal adalah sebentar saja. An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu¡¯, 6/514 mengatakan, ¡°Adapun waktu minimal i¡¯tikaf, pendapat yang kuat dimana yang telah ditegaskan jumhur ulama adalah cukup diam di masjid. Hal itu dianggap berlaku, baik banyak maupun sedikit, meskipun sejam atau sebentar saja¡±. Baca selengkapnya I¡¯tikaf, Hukum dan Dalil Anjurannya https://almanhaj.or.id/139431-itikaf-hukum-dan-dalil-anjurannya.html I¡¯tikaf Menurut Sunnah yang Shahih https://almanhaj.or.id/139263-itikaf-menurut-sunnah-yang-shahih.html Tugas Seorang Mukmin Di Bulan Ramadhan https://almanhaj.or.id/141114-tugas-seorang-mukmin-di-bulan-ramadhan.html Menjaga Waktu Di Bulan Puasa Ramadhan https://almanhaj.or.id/140922-menjaga-waktu-di-bulan-puasa-ramadhan.html ? Video Pendek :: Khutbah Jum'at - Nasehat 10 Hari Terakhir Ramadhan :: https://youtu.be/2jLAwNps-3k :: Al-Quran Sebagai Obat Penyakit Hati :: https://youtu.be/nctMWFO9o3k?si=n9o3Nr_PpRMPsfBF :: Tujuan Hidup Orang Mukmin adalah Surga :: https://youtu.be/Hyvr2lJehCA?si=-h0zNAkBerKrdl2M Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare. Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam. Jazaakumullahu khairan.
|
Adakah Harta Gono Gini dalam Islam?
Adakah Harta Gono Gini dalam Islam? Di antara permasalahan yang sering muncul saat terjadinya perceraian di antara pasangan suami istri atau meninggalnya salah satu dari keduanya di negeri kita tercinta adalah masalah harta gono gini. Jika melihat ke kamus KBBI, gono-gini/gana-gini memiliki arti, ¡°Harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri.¡± Munculnya istilah harta gono gini (harta bersama) tidak lain dan tidak bukan seringkali dikarenakan faktor adanya penggabungan harta milik suami dan istri, baik itu dalam bentuk patungan tatkala membeli rumah, kredit motor, ataupun hal-hal lainnya. Dan hal ini muncul karena tidak adanya kejelasan porsi patungan antara keduanya sehingga kepemilikan harta tersebut menjadi tidak jelas. Lalu, bagaimana status hukum harta tersebut di dalam syariat kita? Terutama apabila salah satu dari keduanya telah meninggal dunia. Dan bagaimanakah langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut?Harta gono gini dalam perundang-undangan Indonesia Harta gono-gini atau harta bersama diatur dalam pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 119 KHU Perdata, dan pasal 85 dan 86 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengaturan harta gono gini ini diakui secara hukum, termasuk dalam pengurusan, penggunaan, dan pembagiannya. Begitu juga dalam pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 96 dan pasal 97 Kompilasi Hukum dinyatakan bahwa apabila perkawinan putus, baik karena perceraian maupun karena kematian, maka masing-masing suami istri mendapatkan separuh dari harta harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Ketentuan tersebut, sejalan dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RI No. 424.K/Sip.1959 bertanggal 9 Desember 1959 yang mengandung abstraksi hukum bahwa apabila terjadi perceraian, maka masing-masing pihak (suami istri) mendapat setengah bagian dari harta bersama (gono-gini) mereka.Harta gono gini dalam perspektif hukum Islam Pembicaraan atau kajian tentang gono-gini atau harta bersama tidak kita jumpai dalam kitab-kitab fikih terdahulu para ulama. Masalah harta gono-gini atau harta bersama merupakan budaya atau adat istiadat yang persoalan hukumnya belum disentuh atau belum terpikirkan (ghair al-mufakkar) oleh ulama-ulama fikih terdahulu karena masalah ini baru muncul dan banyak dibicarakan pada masa modern, dan mungkin dikarenakan juga orang Islam di zaman terdahulu tidak mengenal adanya pencaharian bersama suami istri, harta istri adalah harta istri dan harta suami adalah harta suami, jelas porsi harta mereka berdua. Dari sini dapat kita ketahui bahwa hukum Islam tidak melihat adanya harta gono-gini. Hukum Islam lebih memandang adanya keterpisahan antara harta suami dan harta istri. Apa yang dihasilkan oleh suami merupakan harta miliknya, demikian juga sebaliknya, apa yang dihasilkan istri adalah harta miliknya. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. pernah menyampaikan dalam sebuah kesempatan bahwa tidak ada istilah harta gono gini, istilah tersebut datangnya dari kita dan tidak ada dasarnya dalam ajaran Islam. Dalam Islam, jika terjadi sebuah perpisahan, baik karena perceraian atau meninggalnya salah satu pasangan, maka apa yang menjadi hak milik pasangannya harus dikembalikan terlebih dahulu. Baik itu berupa harta, saham, ataupun kepemilikan lainnya. Baru kemudian sisa dari harta tesebut menjadi warisan bagi ahli warisnya jika ia telah meninggal dunia. Baca juga: Bolehkah Berdoa Meminta Harta dan Keturunan?Konsep kepemilikan harta antara suami dan istri yang benar dalam Islam Dalam Islam, kepemilikan harta sangatlah diperhatikan, seorang laki-laki dan perempuan yang telah balig dan dapat mengelola harta, maka ia berhak untuk mengelola harta tersebut dan memilikinya. Allah Ta¡¯ala berfirman memerintahkan para wali anak yatim untuk menyerahkan hartanya kepada anak-anak yatim tersebut tatkala mereka telah dewasa dan dapat mengelola harta, ???????????? ???????????? ???????? ????? ????????? ?????????? ?????? ?????????? ????????? ??????? ????????????? ?????????? ????????????? ¡°Dan ujilah anak yat
|
Pahala Orang yang Ikut Serta Membangun Masjid
BARANGSIAPA YANG IKUT SERTA MEMBANGUN MASJID, APAKAH DIA MENDAPATKAN PAHALA ORANG YANG MEMBANGUN MASJID Pertanyaan Saya ingin membangun masjid pada lantai satu di rumah kami. Hal itu setelah saya benar-benar mendapatkan persetujuan dari saudara-saudara saya sehingga saya dapat merealisasikannya, baik dengan menggantinya atau membayarnya dengan uang Akan tetapi, jika mereka ingin ikut serta bersamaku dalam membangun dan persiapannyya, apakah saya akan mendapatkan pahala secara sempurna? Yaitu pahala membangun masjid dengan harapan Allah membangunkan rumah bagiku di surga? Jawaban Alhamdulillah. Membangun masjid, memakmurkan dan menyediakan untuk orang-orang shalat termasuk amal yang utama. Allah akan memberikan kepadanya pahala nan agung. Ia termasuk shadaqah jariyah yang pahalanya berlanjut hingga seseorang telah meninggal dunia. Allah berfirman: ???????? ???????? ????????? ??????? ???? ????? ????????? ??????????? ???????? ????????? ????????? ?????? ?????????? ?????? ?????? ???? ??????? ??????? ????????? ???? ????????? ???? ?????????????? ¡°Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.¡± [At-Taubah/9: 18] Nabi Shallallahu¡¯alaihi wa sallam bersabda: ???? ????? ????????? ????? ??????? ???? ???????? ??? ?????????? (???? ???????? ??? 450? ?????? ??? 533? ?? ???? ????? ??? ???? ???) ¡°Barangsiapa yang membangun masjid, maka Allah akan bangunkan baginya semisalnya di surga.¡± [HR. Bukhari, 450 dan Muslim, 533 dari Hadits Utsman Radhiallahu¡¯anhu] Diriwayatkan Ibnu Majah, 738 dari Jabir bin Abdullah radhiallahu¡¯anhuma sesungguhnya Rasulullah sallallahu¡¯alahi wa sallam bersabda: ???? ????? ????????? ??????? ?????????? ??????? ? ??? ???????? ? ????? ??????? ???? ??????? ??? ?????????? ¡°Barangsiapa membangun masjid karena Allah sebesar sarang burung atau lebih kecil. Maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga.¡± [Dishahihkan oleh Al-Albany] Al-Qutho adalah jenis burung yang sudah dikenal. ¡®Mafhasu al-qotho adalah sarang untuk bertelur di dalamnya. Dikhususkan burung semprit (kecil bentuknya) dengan (penyerupaan) ini karena ia tidak bertelur di pohon juga tidak di puncak gunung, akan tetapi ia membuat di dataran tanah, berbeda dengan burung-burung lainya. Oleh karena itu diserupakan dengan masjid, silahkan melihat kehidupan burung karangan Ad-Dumairy. Ahli ilmu mengatakan, hal ini sebutkan untuk mubalaghoh (ukura terkecil), maksudnya meskipun masjid sampai ukuran sekecil ini. Dan barangsiapa yang ikut serta dalam pembangunan masjid, maka dia akan mendapatkan pahala sesuai dengan keikutsertaannya, dan dia mendapatkan pahala lain yaitu membantu orang lain dalam kebaikan dan ketaakwaan. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: ¡°Dua orang atau tiga orang atau lebih, bekerja sama dalam membangun masjid. Apakah masing-masing di antara mereka dicatat pahala membangun masjid atau kurang dari (membangun masjid) itu? Beliau menjawab: ¡°Apakah anda telah membaca surat ¡°idza zulzilat¡¯ Apa yang Allah firmankan di akhir ayat? Penanya: ( ?????? ???????? ????????? ??????? ??????? ?????? ) Dan barangsiapa yang melakukan (kebaikan) sebesar dzarrah (atom), maka dia akan melihatnya. (Az-Zalzalah/99: 7) Syaikh Ibnu Utsaimin: ( ?????? ???????? ????????? ??????? ??????? ?????? * ?????? ???????? ????????? ??????? ?????? ?????? ) Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat dzarrah sekalipun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah sekalipun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.¡± [Az-Zalzalah/99: 7-8] Masing-masing akan mendapatkan pahala apa yang dikerjakan. Bahkan dia mendapatkan pahala kedua dari sisi lain, yaitu bekerja sama terhadap kebaikan. Karena jika mereka tidak bekerjasama, masing-masing hanya dapat melakukan sedikt, maka tidak akan berdiri bangunan. Maka kami katakan, dia mendapatkan pahala pekerjaannya dan mendapatkan pahala membant
|
Sedekah Orang yang Menanggung Hutang
SEDEKAH ORANG YANG MENANGGUNG HUTANG[1] Pertanyaan. Saya pernah mendengar sebagian orang mengatakan bahwa sedekah yang dilakukan oleh orang yang menanggung hutang itu tidak akan diterima dan tidak mendapatkan pahala, benarkah pendapat ini? Syari¡¯at apa sajakah yang dimaafkan dari orang yang menanggung hutang (artinya, syari¡¯at yang boleh ditinggalkan oleh orang yang menanggung hutang-red) sampai dia bisa melunasi hutangnya? Jawaban. Sedekah termasuk infak yang diperintahkan oleh All?h Azza wa Jalla dan termasuk ihs?n (berbuat baik) kepada para hamba All?h Azza wa Jalla jika sasarannya tepat serta si pelaku akan mendapatkan ganjaran pahala. Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: ????? ??????? ??? ????? ?????????? ?????? ???????????? Masing-masing orang akan berada dibawah naungan sedekahnya pada hari kiamat Sedekah itu menjadi sedekah yang diterima disisi All?h Azza wa Jalla , baik pelakunya itu orang yang memiliki tanggungan hutang ataupun tidak, jika syarat-syarat diterimanya sedekah terpenuhi yaitu dilakukan dengan ikhlas karena All?h Azza wa Jalla , bersumber dari hasil usaha yang halal serta tepat sasaran. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka sedekah iu diterima, berdasarkan dalil-dalil syari¡¯at. Disini tidak ada syarat, pelakunya harus tidak memiliki hutang. Akan tetapi, jika nilai hutangnya sama dengan nilai seluruh hartanya, maka sangat tidak bijak atau tidak logis, jika dia bersedekah. Karena sedekahnya ini hukumnya sunnah, bukan wajib, sementara dia tidak melunasi hutang yang menjadi tanggungannya, padahal itu hukumnya wajib. Maka seyogyanya, dia memulai dari yang wajib kemudian setelah itu bersedekah. Para Ulama berbeda pendapat tentang (boleh atau tidaknya) bersedekah orang yang menanggung hutang yang senilai dengan seluruh hartanya? Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa orang tersebut tidak boleh bersedekah, karena itu membahayakan ghar?mnya (orang yang memberinya hutang/creditor) dan itu juga menyebabkan dia terus terbebani dengan hutangnya. Diantara Ulama yang lain berpendapat bahwa orang itu boleh bersedekah, namun apa yang dia lakukan itu bertentangan dengan sesuatu yang lebih utama. Singkat kata, tidak selayaknya orang yang menanggung hutang yang senilai dengan harta yang dimiliki untuk bersedekah sampai dia bisa melunasi hutangnya. Karena sesuatu yang wajib (yaitu membayar hutang) harus lebih didahulukan daripada yang sunnah (yaitu bersedekah). Adapun tentang syari¡¯at-syari¡¯at yang dimaafkan dari orang yang menanggung hutang (atau syari¡¯at yang diperbolehkan untuk ditinggalkan-red) sampai dia bisa melunasi hutangnya yaitu diantaranya ibadah haji. Ibadah haji tidak diwajibkan pada orang yang memiliki hutang yang senilai dengan harta yang dimilikinya. Adapun mengenai kewajiban menunaikan zakat, para ahli ilmu berbeda pendapat, apakah kewajiban menunaikan zakat gugur dari orang yang menanggung hutang? Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa kewajiban zakat itu gugur dari harta seukuran hutangnya, baik harta itu tampak atau yang tidak tampak. Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa kewajiban zakat tidak gugur, dia tetap berkewajiban menunaikan zakat dari semua harta yang dimilikinya, meski dia memiliki tanggungan hutang yang bisa mengurangi nishab. Dan diantara para Ulama, ada yang memberikan perincian dengan mengatakan bahwa jika harta yang dimiliki itu termasuk harta yang tidak bisa terlihat orang lain, seperti uang atau barang perniagaan, maka kewajiban zakatnya gugur seukuran tanggungan hutangnya. Namun jika hartanya itu harta yang tampak, seperti binatang ternak atau hasil pertanian, maka kewajiban zakat tidak gugur. Pendapat yang benar menurut saya adalah pendapat yang mengatakan bahwa kewajiban zakat itu tidak gugur, baik hartanya itu harta yang tampak ataupun yang tidak tampak. Selama harta yang ada ditangannya itu adalah harta yang wajib dizakati, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya, meskipun dia sedang menanggung hutang. Karena kewajiban zakat itu terkait harta, berdasarkan firman All?h Azza wa Jalla : ???? ???? ????????????? ???????? ????????????? ?????????????? ????? ?????
|
Istri Tidak Suka Suami Kenal Sunnah
Istri Tidak Suka Suami Kenal Sunnah Bagaimana hukumnya jikalau seorang istri tidak mensuport perubahan suami yg mulai mengikuti assunnah, misalkan mulai cingkrang atau berjenggot, dn sekarang meninggalkan acara ulang taun istri. Selalu aja berantem jikalau membahas ulang taun atau pun cingkrang, dn ana selalu mengalah menghindari pertikaian, bagaimana solusi nya ustadz?apa ana harus pisah?atau tetap sabar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du, Allah mengingatkan dalam al-Quran, bahwa terkadang istri dan anak, bisa berpotensi menjadi penghalang bagi suami untuk melakukan ketaatan. Sehingga, para suami soleh diminta untuk bersikap waspada. Allah berfirman, ??? ???????? ????????? ???????? ????? ???? ????????????? ??????????????? ???????? ?????? ?????????????? Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka. (QS. at-Taghabun: 14). Diantara sikap waspada itu adalah tidak mudah terpengaruh dengan mereka, sampai melalaikan kewajiban agama. Betapa banyak para suami yang menjadi durhaka kepada orang tuanya, karena pengaruh istri dan anaknya. Betapa banyak para suami yang terhalang melakukan kebaikan, karena pengaruh istri dan anaknya. (Tafsir Ibn Katsir, 8/139). Meskipun secara kemampuan logika, umumnya wanita lebih rendah dibandingkan lelaki, tapi pengaruh mereka bisa menghanyutkan lelaki cerdas. Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ??? ???????? ???? ?????????? ?????? ??????? ???????? ??????? ????????? ?????????? ???? ???????????? ¡°Tidak pernah aku melihat ada orang yang kurang akal dan agamanya namun dapat menggoyahkan lelaki cerdas melebihi kalian wahai para wanita.¡± (HR. Bukhari 304) Karena cintanya seorang suami kepada istrinya, terkadang membuat mereka merasa sangat tidak nyaman jika harus berdebat dengan istrinya. Sehingga suami lebih memilih yang penting tidak bermasalah dengan keluarganya.Lelaki itu Pemimpin Bagian dari sunatullah, Allah jadikan suami sebagai pemimpin bagi keluarganya. Allah berfirman, ?????????? ??????????? ????? ?????????? ????? ??????? ??????? ?????????? ????? ?????? ??????? ?????????? ???? ????????????? Para kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (kaum lelaki), dan disebabkan nafkah yang mereka berikan (kepada keluarga) dari harta mereka. (QS. an-Nisa: 34) Sehingga para suami dituntut bersikap cerdas, bisa memposisikan diri dengan tepat, karena dia pemimpin. Dia harus tahu, kapan waktunya mengalah dan kapan waktunya memaksa. Kapan mengendalikan, dan kapan menerima masukan. Namun karakter suami soleh, umumnya lebih suka mengalah. Wanita lebih mudah mengendalikan lelaki soleh, sebaliknya mereka justru mudah dikendalikan lelaki tidak soleh. Sahabat Muawiyah radhiyallahu ¡®anhu pernah mengatakan, ???? ????? ?????? ??????? ?????? Mereka para wanita, mudah mengendalikan lelaki mulia, sementara mereka lebih mudah dikendalikan lelaki yang tercela. (al-Aqdul Farid, 1/287). Apa yang disampaikan Muawiyah, bukan pujian untuk lelaki yang suka mengalah dalam masalah kebaikan. Suami harus menjadi pemimpin yang baik. Pandai memposisikan diri kapan harus mengendalikan dan kapan dikendalikan. Untuk urusan yang sifatnya mubah, suami bisa mengikuti istrinya. Sementara dalam urusan kewajiban syariat, suami harus bersikap tegas agar mengarahkan keluarganya untuk menyesuaikan diri dengan syariat. Inilah tugas yang Allah nyatakan dalam al-Quran, ??? ???????? ????????? ???????? ???? ???????????? ????????????? ?????? ¡°Wahai orang-orang beriman, lindungi diri kalian dan keluarga kalian dari neraka.¡± (QS. at-Tahrim: 6) Sebagaimana suami istri bisa menjadi teman bermadu kasih, teman dalam belajar, juga teman dalam berantem. Namun suami harus pandai mengendalikan permainan. Karena keluarga di dunia tidak akan bisa lepas dari masalah. Suami wajib memerintahkan istrinya untuk menutup aurat dengan benar. Suami wajib memaksa istrinya untuk menjaga shalat 5 waktu. Suami harus mengajarkan sunah ke istri dan keluarganya¡ Karena um
|
Berlaku Adil (Harta Hibah) Kepada Anak
BERLAKU ADIL (HARTA HIBAH) KEPADA ANAK Oleh Ustadz Anas Burhanuddin MA Pertanyaan. Dalam keluarga ada orang tua yg sangat menyayangi satu anak laki-laki daripada empat anak perempuan yang lain, sampai-sampai pada pemberian harta hibah sangat terlihat sekali perbedaannya sehingga menimbulkan rasa iri. Berdosakah orang tua tersebut ? Bagaimana seharusnya sikap anak? Jawaban. Semoga All?h melindungi kita semua dari perkara-perkara yang menimbulkan murka All?h Azza wa Jalla. Tidak bisa dimungkiri bahwa kadang orang tua menyayangi sebagian anaknya lebih dari sebagian yang lain. Tidak masalah jika hal itu hanya sebatas perasaan sayang yang ada dalam hati, karena menyamaratakan semua anak dalam kasih sayang hati adalah sesuatu yang sulit, bahkan di luar kuasa manusia. Adapun dalam perkara pemberian hibah, Islam menggariskan bahwa orang tua harus berbuat adil. Jika salah satu diberi, yang lain juga harus diberi bagian yang sama. Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda : ????????? ?????? ???????????? ??? ?????????? ????? ?????????? ???? ?????????? ?????????? ??? ???????? ??????????? Bersikaplah adil di antara anak-anak kalian dalam hibah, sebagaimana kalian menginginkan mereka berlaku adil kepada kalian dalam berbakti dan berlemah lembut. [HR. al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra no. 12.003] Menurut sebagian Ulama, keadilan dalam pemberian hibah saat orang tua masih hidup adalah dengan membaginya sesuai dengan hukum waris, di mana anak perempuan mendapatkan setengah bagian anak laki-laki. Sebagian Ulama yang lain berpendapat bahwa harta yang dihibahkan dibagi rata tanpa membedakan jenis kelamin. Pendapat yang kedua ini lebih kuat, karena didukung hadits an-Nu¡¯man bin Basyir Radhiyallahu anhu yang akan datang. Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam mengisyaratkan bahwa keadilan dalam hibah akan membuat anak-anak juga akan adil dalam berbakti. Sebaliknya, ketidakadilan bisa menimbulkan kebencian di antara anak-anak kita atau memicu kebencian kepada orang tua yang membawa kepada durhaka. Perlu diketahui bahwa hibah tidak sama dengan nafkah. Jika dalam hibah kepada anak orang tua diwajibkan adil, tidak demikian dalam nafkah. Orang tua boleh memberikan nafkah sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Biaya sekolah anak SD tentunya tidak bisa disamakan dengan kakaknya yang sudah kuliah. Begitu pula biaya makan, pengobatan, menikahkan anak, dan kebutuhan-kebutuhan semisal tidak harus sama rata; karena hal itu termasuk nafkah, bukan hibah. Kisah yang disebutkan dalam pertanyaan sudah pernah terjadi pada masa kenabian, maka mari kita melihat bagaimana Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam menghukuminya secara langsung, karena itulah hukum yang terbaik. ???? ???????????? ?????: ???????? ?????? ????? ?????? ????????????? ??????????? ???? ?????????: ??? ??????? ?????? ???????? ??????? ??????? ?????? ????? ???????? ?????????? ?????: ???????? ????? ??????? ??????? ???????? ??????? ??????? ??????? ?????? ????? ???????? ?????????? ???????: ??? ??????? ???????? ????? ????? ????? ??????? ????????? ???????? ?????? ?????? ?????????????? ?????? ??????????? ???? ?????????? ????? ??????? ?????: ??? ???????? ?????? ????? ?????? ?????? ?????: ??????? ?????: ?????????? ???? ?????? ??? ???????? ???????? ?????: ???? ?????: ????? ??????????? ?????? ???????? ??? ???????? ????? ?????? Dari an-Nu¡¯man (bin Basyir), beliau Radhiyallahu anhu berkata, ¡°Ibu saya meminta hibah kepada ayah, lalu memberikannya kepada saya. Ibu berkata, ¡®Saya tidak rela sampai Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam menjadi saksi atas hibah ini.¡¯ Maka ayah membawa saya ¨Csaat saya masih kecil- kepada Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dan berkata, ¡®Wahai Ras?lull?h, ibunda anak ini, ¡®Amrah binti Rawahah memintakan hibah untuk si anak dan ingin engkau menjadi saksi atas hibah.¡¯ Maka Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bertanya, ¡®Wahai Basyir, apakah engkau punya anak selain dia?¡¯ ¡®Ya.¡¯, jawab ayah. Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bertanya lagi, ¡®Engkau juga memberikan hibah yang sama kepada anak yang lain?¡¯ Ayah menjawab tidak. Maka Ras?lull?h berkata, ¡®Kalau be
|
Sholat tahajud berjamaah
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Adakah dalil tentang di bolehkannya sholat tahajjud berjamaah setelah sholat tarawih dsn witir di bulan Ramadhan? Terima kasih Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Agus Suhendar
|
KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH
4
KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH (QIYAM RAMADHAN) DAN PANDUAN LENGKAP SHALAT TAHAJJUD Shalat tarawih merupakan sunah yang sangat dianjurkan menurut kesepakatan jumhur ulama, dan dia termasuk qiyamullail, yang banyak disebutkan dalil-dalilnya dalam Al Kitab dan As Sunnah dan terdapat pula anjuran dalam pelaksanaan qiyamullail serta penjelasan akan keutamaannya. Qiyam Ramadan atau mengisi malam-malam Ramadan dengan mendirikan Shalat merupakan ibadah yang paling agung dan kesempatan seorang hamba mendekatkan dirinya kepada Allah di bulan yang mulia ini. Baca selengkapnya Keutamaan Shalat Tarawih (Qiyam Ramadhan) https://almanhaj.or.id/138939-keutamaan-shalat-tarawih-qiyam-ramadhan.html Panduan Lengkap Shalat Tahajjud https://almanhaj.or.id/138468-panduan-lengkap-shalat-tahajjud.html Palestina Negeri Pilihan, Tanah Kaum Muslimin https://almanhaj.or.id/113259-palestina-negeri-pilihan-tanah-kaum-muslimin.html ? Video Pendek :: Shalat Tarawih 11 Atau 23 :: https://youtu.be/Xy1i4osGT1s?si=QACzycdxYncmiZC5 :: Pandangan Orang Beriman dan Berakal Tentang Dunia dan Akhirat :: https://www.youtube.com/watch?v=faC68AvxA6Q :: Golongan Yang Bisa Mengalahkan Yahudi :: https://youtu.be/i8xG3otTxCM Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare. Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam. Jazaakumullahu khairan.
|
Wirid Para Ulama di Hari Jumat
Wirid Para Ulama di Hari Jumat Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du, Hari jumat adalah hari istimewa. Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wa sallam menyebutnya sebagai pemimpin semua hari. Dari Abu Lubabah radhiyallahu ¡®anhu, Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ????? ?????? ??????????? ??????? ?????????? ????????????? ?????? ??????? Sesungguhnya hari jumat adalah pemimpin semua hari, dan hari yang paling mulia di sisi Allah¡ (HR. Ahmad 15548, Ibnu Majah 1137 dan dihasankan al-Albani). Di hari jumat, Allah sediakan satu waktu yang mustajab untuk berdoa. Dalam hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jumat, lantas beliau bersabda, ????? ??????? ??? ???????????? ?????? ???????? ? ?????? ??????? ???????? ? ???????? ??????? ???????? ??????? ?????? ????????? ???????? ¡°Di hari Jumat terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas dia memanjatkan suatu doa pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang dia minta.¡± (HR. Bukhari 935, Muslim 2006, Ahmad 10574 dan yang lainnya). Karena itulah, para ulama di masa silam (salaf) memberikan perhatian besar terhadap hari jumat. Mereka berusaha menjaga amal selama hari jumat. Kita lihat beberapa riwayat dari mereka, ??? ??? ?????: ¡°?? ??????? ?? ?????? ?????? ?? ???? ??????.¡± Sebagian ulama salaf mengatakan, ¡°Barangsiapa bisa istiqamah pada hari Jumat maka dia akan bisa istiqamah di hari yang lain.¡± Ada orang soleh menasehatkan, ?? ???? ???? ????? ??? ????? ??????? ??? ??????? ??? ?????? ?? ??? ??? ??????? Tidaklah aku berdoa pada hari Jumat antara waktu ashar hingga maghrib melainkan Rabku mengabulkan hingga aku merasa malu. Para ulama berbeda pendapat terkait kapan waktu mustajab dalam berdoa di hari jumat. Perbedaan pendapat ini bisa anda pelajari di: Waktu Mustajab di Hari Jum¡¯atIbadah Para Ulama Salaf Ketika Hari Jumat Setelah Asar Ada beberapa kegiatan ibadah ulama setelah asar di hari jumat. Kita sebutkan diantaranya, [1] Riwayat dari Thawus ??? ????? ?? ????? ??? ??? ????? ??? ??????? ?????? ??????? ??? ???? ????? ??? ???? ????? Imam Thawus bin Kaisan apabila selesai shalat asar pada hari jumat, beliau menghadap kiblat, dan tidak berbicara dengan siapapun sampai maghrib. (Tarikh Wasith, hlm. 187). [2] Riwayat dari al-Mufadhal bin Fadhalah, ??? ?????? ?? ????? ??? ??? ??? ??? ??????? ??? ?? ????? ?????? ????? ??? ???? ???? ??? ???? ????? Al-Qadhi Al-Mufadhal bin Fadhalah apabila selesai shalat asar pada hari jumat, beliau menyendiri di pojok masjid dan terus berdoa hingga matahari terbenam. (Akhbar al-Qudhat, 3/238) [3] Riwayat dari Said bin Jubair ¨C murid senior Ibnu Abbas ¨C, ???? ???? ?? ???? ??? ??? ?????? ?? ???? ????? ??? ???? ????? ¨C ???? ??? ????? ??????? Said bin Jubair apabila usai shalat ashar pada hari jumat, beliau tidak berbicara dengan siapapun sampai terbenam matahari ¨C karena sibuk berdoa. (Zadul Ma¡¯ad, 1/394)Keikhlasan Mereka dalam Berdoa di Hari Jumat Berdoa dengan tulus, menghadrikan perasaan sangat butuh di hadapan Allah, termasuk diantara sebab mustajabnya doa¡ para ulama salaf sangat khusyu dalam berdoa seusai asar di hari jumat. Diriwayatkan dalam Tarikh Damaskus, dari Zakariya bin Adi, ??? ????? ?? ????? ??????? ???? ?? ???? ??? ???? ????? ??? ????? ??? ?????? ??? ?????? ???? ????? ???? ?? ??? ????? ?? ????? ???? ???? ????? ?????? ???? ?? ?????? ???? ??? ??? ???? ????? ??? ???? ???? ?? ???? ?????? ???? ?? ?? ???? ???? ???? Bahwa as-Shult bin Bushtom at-Tamimi duduk di halaqah Abu Jinab. Mereka berdoa setelah asar di hari jum¡¯at. Suatu ketika di hari jumat, saat mereka sedang berdoa, tiba-tiba mata Shutl bin Busthom ketetesan cairan dan langsung buta. Akhirnya kawan-kawannya mendoakan dan menyebut-nyebut kesembuhan untuk Shult dalam doa mereka. sebelum matahari terbenam, beliau bersin sekali, tiba-tiba beliau bisa melihat dengan kedua matanya. Allah telah mengembalikan pandangannya. (Tarikh Damaskus, 64/140). Selayaknya kita tidak sia-siakan kesempatan emas ini untuk banyak mendekatkan diri kepada Al
|
?rgensi Waktu Dalam Kehidupan Seorang Muslim
Urgensi Waktu Dalam Kehidupan Seorang Muslim Setiap benda yang hilang masih mungkin didapatkan kembali kecuali waktu; jika ia berlalu, tiada ada harapan untuk ia kembali. Oleh karena itu, waktu adalah benda paling berharga yang dimiliki oleh manusia dalam hidup ini. Dan Islam adalah agama yang sangat mengenal urgensi waktu sekaligus menghormati nilainya. Allah¡ªSubhanahu wata`ala¡ªberfirman (yang artinya): "Sesungguhnya pada pertukaran malam dan siang itu dan pada apa yang diciptakan Allah di langit dan di bumi, benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan-Nya) bagi orang-orang yang bertakwa." [QS. Yunus: 6] Islam telah membagi ibadah-ibadah besar di dalam ajarannya atas dasar pembagian hari dan musim-musim tahunan agar terwujud sebuah sistem yang akurat dan cermat. Islam juga mengatur kehidupan umatnya dengan hitungan menit sejak terbit fajar hingga hilangnya syafaq (warna kemerahan di ufuk barat setelah tenggelam matahari). Allah¡ªSubhanahu wata`ala¡ªberfirman (yang artinya): "Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kalian berada di petang hari dan ketika kalian berada di waktu subuh. Dan bagi-Nya lah segala puji di langit dan di bumi, dan di waktu kalian berada pada petang hari dan di waktu kalian berada di waktu zuhur." [QS. Ar-Rum: 17-18] Sesungguhnya umur adalah modal manusia yang paling besar, dan ia akan ditanya pada hari Kiamat kelak tentang kemana ia gunakan umurnya, serta apa saja yang ia lakukan di dalamnya. Nabi bersabda, "Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari Kiamat sampai ia ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya kemana ia habiskan, tentang masa mudanya untuk apa ia gunakan, tentang rezekinya dari mana ia dapatkan dan kemana ia belanjakan, dan tentang ilmunya apa yang ia lakukan dengannya." [HR. At-Tirmidzi] Karakteristik Waktu Waktu memiliki beberapa karakteristik istimewa, di antaranya: Cepat Berlalu Ia berjalan laksana awan. Sepanjang apa pun umur manusia di dalam hidup ini, sebenarnya itu adalah kehidupan yang pendek selama kematian menajdi akhir bagi setiap makhluk hidup, sebagaimana perkataan Nabi Nuh¡ª`¡ªketika ditanya: "Wahai Nabi yang paling panjang umurnya, bagaimanakah Anda menemukan dunia?" Beliau menjawab, "Seperti sebuah rumah yang memiliki dua pintu, aku masuk dari pintu yang satu dan keluar dari pintu yang lain." Inilah yang diungkapkan oleh Al-Quran tentang betapa sedikitnya umur ketika kematian datang dan ketika hari Kiamat tiba. Allah¡ªSubhanahu wata`ala¡ªberfirman (yang artinya): "Pada hari mereka melihat Hari Kebangkitan itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia) melainkan (sebentar saja) di waktu sore atau pagi hari." [QS. An-Nazi`at: 46] Yang Sudah Berlalu Tidak akan Kembali dan Tidak Tergantikan Setiap hari yang berlalu, setiap saat yang pergi, dan setiap detik yang telah lewat tidak ada kemungkinan untuk mengembalikannya, sehingga tidak mungkin pula diganti. Itulah yang diungkapkan oleh Al-Hasan Al-Bashri ketika ia berkata, "Tidak ada satu pun hari yang terbit fajarnya melainkan senantiasa berseru, wahai anak Adam, akulah makhluk baru yang akan menjadi saksi atas perbuatanmu, maka berbekallah dariku, karena jika aku telah pergi, aku tak akan kembali hingga Hari Kiamat." Benda Termahal yang Dimiliki Manusia Mahalnya waktu ini disebabkan oleh karena ia adalah wadah bagi setiap amal. Ia pada hakikatnya merupakan modal hakiki yang dimiliki oleh manusia, baik individu maupun masyarakat. Waktu bukanlah sekedar emas sebagaimana populer dalam sebuah peribahasa, tetapi ia lebih mahal daripada emas, permata, dan intan. Waktu adalah kehidupan. Kehidupan manusia tidak lain adalah waktu itu sendiri yang diberikan kepadanya sejak kelahirannya hingga kematiannya, sebagaimana dikatakan oleh Al-Hasan Al-Bashri, "Wahai anak Adam, engkau tidak lain hanya kumpulan hari-hari, setiap kali berlalu satu hari berarti hilang pula satu bagian dari dirimu." Oleh kerena itu, manusia wajib antusias memanfaatkan waktunya. Umar ibnu Abdil Aziz berkata, "Sesungguhnya malam dan siang senantiasa bekerja pada dirimu, maka bekerjalah engkau pada keduanya." Al-Hasan Al-Bashri berkata, "Aku menemu
|
Sedekah Utama dan Bentuk Sedekah Jariyah
SEDEKAH-SEDEKAH YANG PALING UTAMA Pertama : Sedekah tersembunyi, karena amalan ini adalah yang paling dekat dengan keikhlasan dibanding dengan cara terang-terangan. Mengenai hal itu, Allah Azza wa Jalla berfirman : ??? ????????? ???????????? ?????????? ???? ????? ?????????? ???????????? ??????????? ?????? ?????? ??????? ????? ???? ?????? Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. [Al-Baqarah/2:271] Disini diberitakan bahwa bagi orang yang bersedekah kepada orang fakir secara sembunyi-sembunyi lebih baik dibanding menampakkan dan mengumumkannya. Allah Ta¡¯ala menekankan pengaitan cara tersembunyi dengan mendatangi ¨Ckhususnya- orang-orang fakir, dan tidak mengatakan, ¡°Sekiranya kalian menyembunyikannya maka itu baik bagi kalian.¡± Karena diantara pengamalan sedekah ada yang tidak memungkinkan menyembunyikannya, seperti persiapan pasukan perang, membangun jembatan, irigasi sungai, dsb. Sedang mendatangi orang-orang fakir secara diam-diam dan menutup-nutupinya, maka hal itu memiliki berbagai keuntungan, (diantaranya) menutup-nutupinya, tidak membuat malu di hadapan orang, tidak menempatkannya sebagai tontonan, sementara menjadikan orang melihat bahwa (posisi) tangannya sebagai tangan yang dibawah, orang menjadi tahu bahwa dia tidak memiliki sesuatu apapun, dan bersikap zuhud dalam pergaulan dan interaksinya. Dan ini merupakan nilai tambah dalam konteks sikap ihsan terhadapnya melalui amalan sedekah dengan penuh ketulusan, tidak ingin dilihat orang dan tidak mengharap pujian orang. Karenanya sedekah kepada orang fakir secara tersembunyi lebih baik daripada secara terang-terangan di hadapan orang. Sebab itu Nabi memuji sedekah secara diam-diam, dan memberikan apresiasi terhadap pelakunya. Dan beliau mengabarkan bahwa pelakunya termasuk salah satu dari tujuh orang yang berada dalam naungan ¡®arsy Allah pada hari kiamat nanti. Karena ini pula Allah Ta¡¯ala mengaruniakan berbagai kebaikan bagi orang yang bersedekah dan mengabarkan pula bahwa Allah Ta¡¯ala mengampuni segala kesalahannya disebabkan sedekahnya. [Dikutip dari Thariq Hijratain]. Kedua : Sedekahnya orang sehat dan kuat lebih utama dari wasiat harta orang yang telah meninggal dunia atau sedekahnya orang sakit, ringkasnya sebagaimana dalam sabda beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam : ???????? ??????????? ???? ?????????? ???????? ??????? ??????? ? ???????? ???????? ????????? ????????? ? ????? ???????? ?????? ???? ???????? ???????????? ????? ????????? ????? ??????????? ????? ? ???? ?????? ????????? ????? ¡°Seutama-utamanya sedekah adalah engkau bersedekah saat engkau dalam keadaan sehat, kikir, takut akan kefaqiran serta sedang mengharap kekayaan. Dan janganlah menunda-nundanya hingga ruhmu telah mencapai kerongkongan, barulah engkau berwasiat, ¡®Untuk si fulan sekian, dan untuk si fulan sekian.¡± Ketahuilah sebenarnya harta itu telah menjadi milik si fulan (ahli warisnya, pent.).¡± [Terdapat dalam ash-Shahihain]. Ketiga : Sedekah setelah menunaikan perkara wajib, sebagaimana firman-Nya Azza wa Jalla : ??? ????????? ???????????? ?????????? ???? ????? ?????????? ???????????? ??????????? ?????? ?????? ??????? ????? ???? ?????? Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. [Al-Baqarah/2:271] Sabda Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam : ??? ???????? ?????? ???? ?????? ????? ¡°Tidak ada sedekah kecuali dari harta yang lebih.¡± [HR. Al-Bukhari]. Diriwayat lain : ???????? ??????????? ???? ?????? ????? ¡°Sebaik-baik sedekah adalah dari harta yang lebih.¡± [HR. Al-Bukhari]. Keempat : Pengorbanan seseorang sebatas kesanggupan dan kemampuannya, sementara ia dalam keadaan kekurangan dan butuh, sebagaimana sabda beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam : ???????? ??????????? ?????? ?????????? ????????? ?????? ??????? ¡°Sedekah yang paling utama adalah pengorbanan orang yang kekurangan, dan mulailah dari orang yang berada di bawah tangg
|
Apakah yang Dimaksud Sedekah Jariyah?
APAKAH YANG DIMAKSUD SEDEKAH JARIYAH? Pertanyaan Saya ingin mengenal contoh-contoh sederhana tentang sedekah jariyah. Dalam masalah apa sebaiknya saya infak-kan harta saya di bulan Ramadan atau selainnya? Buka puasa, membiayai anak yatim atau ke panti jompo? Jawaban Alhamdulillah. Sedekah jariyah adalah wakaf. Dialah yang terkandung dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ???? ????? ??????????? ????????? ???????? ????? ???? ??????? : ???????? ????????? ? ???? ?????? ?????????? ???? ? ???? ?????? ??????? ??????? ???? (???? ????? ??? 1631) ¡°Jika anak Adam meninggal, terputuslah amalnya kecuali dari yang tiga; Shedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakan.¡± [HR. Muslim, no. 1631] Imam Nawawi rahimahullah berkata tentang penjelasan hadits ini, ¡°Sedekah jariyah adalah wakaf.¡± [Syarah Muslim, 11/85] Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah berkata, ¡°Sedekah jariyah menurut para ulama mengandung pemahaman wakaf, sebagaimana dikatakan oleh Ar-Rafi¡¯i, karena sadaqah lainnya bukan jariah.¡± [Mughni Al-Muhtaj, 3/522-523] Sedekah jariyah adalah sedekah yang terus mengalir walau setelah kematian seseorang, adapun sedekah yang tidak terus menerus pahalanya adalah seperti sedekah kepada kaum fakir dengan memberi makanan, maka dia tidak dianggap sebagai jariyah. Berdasarkan hal tersebut, maka memberi makan orang-orang yang berbuka puasa, membiayai anak yatim dan mengasuh orang jompo, meskipun dia merupakan jenis sedekah, tapi dia tidak termasuk sedekah jariyah. Anda dapat andil dalam pembangunan rumah panti anak yatim dan orang-orang jompo, maka hal ini dapat dianggap sebagai sedekah jariyah, selama bangunan tersebut masih dapat dimanfaatkan. Contoh-contoh sedekah jariyah banyak ; di antaranya, membangun masjid, menanam pohon, menggali sumur, mencetak mushaf dan membagikannya, menyebarkan ilmu bermanfaat mencetak buku-buku dan merekam kaset serta membagikannya. Dari Abu Hurairah radhallahu anhu, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda, ????? ?????? ???????? ??????????? ???? ???????? ????????????? ?????? ???????? : ??????? ????????? ?????????? ? ????????? ???????? ???????? ? ??????????? ????????? ? ???? ????????? ??????? ? ???? ??????? ??????? ?????????? ??????? ? ???? ??????? ????????? ? ???? ???????? ??????????? ???? ??????? ??? ????????? ??????????? ?????????? ???? ?????? ???????? ( ???? ??? ????? ??? 242 . ??? ??????? ?? ¡± ??????? ???????? ? 1/78? ?????? ??? . ????? ???????? ?? ???? ??? ????) ¡°Sesungguhnya, yang akan mengikuti seorang mukmin dari amal dan kebaikannya setelah kematiannya adalah ilmu yang dia ajarkan dan sebarkan, anak shaleh yang dia tinggalkan, mushaf yang dia wariskan, masjid yang dia bangun atau rumah bagi orang-orang terlantar yang dia bangun atau sungai (sumur) yang dia alirkan atau sedekah yang dia keluarkan dari hartanya saat dia sehat dan hidup, akan mengikutinya terus setelah kematiannya.¡± [HR. Ibnu Majah, no. 242, Al-Munziri berkata dalam Targhib wa Tarhib, 1/78, sanadnya hasan, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah] Selayaknya bagi seorang muslim untuk menganekaragamkan pengeluarkan sedekahnya, sehingga dia memiliki bagian pahala bersama para pelaku setiap ketaatan, maka sebagian harta anda dapat untuk sedekah orang yang berbuka puasa, sebagian lagi untuk membiayai anak yatim, lalu untuk panti jompo, membangun masjid, menyebarkan buku dan mushaf, dll. Wallahu a¡¯lam. Disalin dari islamqa Referensi : https://almanhaj.or.id/5187-apakah-yang-dimaksud-sadaqah-jariah.html
|
SEDEKAH DAN ZAKAT LEBIH UTAMA DI BULAN RAMADHAN?
SEDEKAH DAN ZAKAT LEBIH UTAMA DI BULAN RAMADHAN? Zakat adalah sama dengan perbuatan baik lainnya ketika dilakukan pada waktu yang mulia akan menjadi lebih mulia, akan tetapi kapan saja zakat itu diwajibkan dan sudah selama satu tahun, maka seseorang wajib membayarkannya dan tidak boleh di tunda sampai datang bulan Ramadhan. Jika masa satu tahun itu tepat pada bulan Rajab, maka tidak boleh ditunda pembayarannya sampai bulan Ramadhan. Baca selengkapnya Sedekah dan Zakat Lebih Utama di Bulan Ramadhan? https://almanhaj.or.id/139709-sedekah-dan-zakat-lebih-utama-di-bulan-ramadhan.html Panduan Praktis Menghitung Zakat Mal https://almanhaj.or.id/117431-panduan-praktis-menghitung-zakat-mal.html Kedudukan dan Tujuan Zakat Dalam Islam https://almanhaj.or.id/140845-kedudukan-dan-tujuan-zakat-dalam-islam.html ? Video Pendek :: Khutbah Jum'at - Tangan yang diatas lebih baik dari pada tangan yang dibawah :: https://youtu.be/FvSJ8iF3pEs :: Pentingnya Bersedekah Dalam Kehidupan :: https://youtu.be/edM8hrcD6HU?si=YM6LCUgDq5fp5ojU :: Ancaman Bagi Orang yang Bakhil dan Kikir :: https://youtu.be/eJf_8nr7MoM?si=KIBPK_6ENXa9n_lX Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare. Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam. Jazaakumullahu khairan.
|
Mengapa Rasulullah Menikahi Aisyah ketika Aisyah Masih Kecil?
Mengapa Rasulullah Menikahi Aisyah ketika Aisyah Masih Kecil? Pertanyaan: Apa benar Rasulullah shallallahu¡¯alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika usianya 6 tahun? Jika benar mengapa beliau melakukan demikian? Karena hal ini sering digunakan untuk menyerang agama Islam. Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah. Amma ba¡¯du, Benar bahwa Nabi shallallahu¡¯alaihi wa sallam menikahi Aisyah radhiyallahu¡¯anha ketika beliau usia 6 tahun. Namun beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika Aisyah berusia 9 tahun. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Aisyah radhiyallahu¡¯anha sendiri, beliau berkata: ????? ?????????? ¨C ??? ???? ???? ???? ¨C ???????????? ?????? ?????? ????? ??????? ? ??????? ????? ?????? ?????? ?????? ??????? . ????? ??????? ???????????? ???????? ??????? ???????? ?????? ??????? ¡°Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia 9 tahun¡± (HR. Bukhari no.5134). Dan betul bahwa fakta ini banyak menjadi bahan celaan oleh orang-orang kafir dan juga orang-orang munafik. Mereka menuduh Nabi shallallahu¡¯alaihi wa sallam melakukan child abuse atau pelecehan seksual. Allahul musta¡¯an. Kita jawab perihal ini dalam beberapa poin: Rasulullah shallallahu¡¯alaihi wa sallam menikahi Aisyah atas perintah Allah Mengapa Rasulullah shallallahu¡¯alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika Aisyah masih kecil? Jawaban yang paling utama atas pertanyaan ini adalah karena pernikahan ini merupakan perintah dari Allah ta¡¯ala. Nabi shallallahu¡¯alaihi wa sallam pernah berkata kepada Aisyah radhiyallahu¡¯anha: ?????? ?? ?????? ????? ??? ??? ?? ???? ?? ???? ????? : ??? ?????? ? ????? ???? ???? ?? ??? ????? ?? ?? ??? ?? ??? ???? ???? ¡°Aku diperlihatkan dirimu dalam mimpi dua kali. Aku saksikan engkau tersimpan dalam sebuah wadah sutera. Lalu dikatakan kepadaku: ini adalah istrimu. Ketika aku buka, ternyata ada wajahmu. Maka aku mengatakan, ¡°Kalau ini dari Allah, maka akan terlaksana¡± (HR. Bukhari no. 3682). Jika ini sudah merupakan perintah Allah, lalu apakah ada alasan untuk tidak menaatinya? Aisyah radhiyallahu¡¯anha bahagia menikah dengan Nabi shallallahu¡¯alaihi wa sallam Orang-orang kafir, liberal, dan orientalis menggambarkan bahwa Aisyah radhiyallahu¡¯anha merasa tertekan, tersiksa, dan tidak ridha ketika dinikahi oleh Rasulullah shallallahu¡¯alaihi wa sallam. Jauh panggang dari api, kenyataannya tidak demikian. Justru beliau bangga dan bahagia ketika dinikahi oleh Rasulullah, tidak ada paksaan. Aisyah radhiyallahu¡¯anha berkata: ???????????? ??????? ??????? -??? ???? ???? ????- ??? ???????? ??????? ??? ??? ???????? ??????? ??????? ??????? ??????? -??? ???? ???? ????- ????? ??????? ???????? ?????? ¡°Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal dan mulai tinggal bersamaku di bulan Syawal. Lalu istri Nabi yang mana yang lebih beruntung melainkan aku?¡± (HR. Muslim no. 3548). Ini juga menunjukkan betapa besar mulia akhlak Nabi kepada Aisyah radhiyallahu¡¯anha dan betapa besar pemuliaan beliau kepada Aisyah, istri beliau. Sehingga Aisyah merasa bahagia. Tidak sebagaimana digambarkan oleh orang-orang nista itu bahwa Rasulullah shallallahu¡¯alaihi wa sallam kejam, kasar, dan arogan kepada Aisyah. Hadza buhtanun ¡®azhim. Nabi shallallahu¡¯alaihi wa sallam sangat mencintai Aisyah Aisyah radhiyallahu¡¯anha adalah wanita yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu¡¯alaihi wa sallam. ¡®Amr bin Al-Ash radhiyallahu¡¯anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu¡¯alaihi wa sallam: ????? ???????? ??????? ???????? ????: ????????? ?????: ???? ??????????? ???? ???????? ?????: ????? ????? ????: ?????? ¡°Siapa orang yang paling kau cintai?. Rasulullah menjawab: ¡®Aisyah¡¯. Aku bertanya lagi: ¡®Kalau laki-laki?¡¯. Beliau menjawab: ¡®Ayahnya Aisyah¡¯ (yaitu Abu Bakar). Aku bertanya lagi: ¡®Kemudian siapa lagi?¡¯. Beliau menjawab: ¡®Umar¡¯¡± (HR. Muslim, no.2384). Dalam hadis dari Abu Musa Al-Asy¡¯ari radhiyallahu¡¯anhu, Nabi shallallahu¡¯alaihi wa sallam bersabda: ?????? ???? ?????????? ??????? ? ?????? ???????? ???? ??????????: ?????? ??????? ????????? ???????
|
Pesan untuk Puasa Anak-anak
Pesan untuk Puasa Anak-anak Ramadhan adalah bulan yang paling tepat untuk melatih anak Anda untuk mengendalikan kebutuhan-kebutuhan tubuhnya, di samping meningkatkan kemampuannya untuk memikul tanggung jawab. Telah terbukti bahwa bulan Ramadhan merupakan waktu paling tepat untuk melatih anak-anak untuk menunaikan kewajiban-kewajiban Agama sejak usia dini. Imam Al-Bukh?ri dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa dahulu para shahabat melatih anak-anak mereka yang masih kecil untuk berpuasa. Berbagai kajian serta penelitian modern terhadap beberapa kelompok anak-anak yang biasa berpuasa di bulan Ramadhan juga menunjukkan bahwa perkembangan psikis dan fisik mereka jauh lebih baik daripada anak yang lain. Selain itu, mereka juga lebih mampu memikul tanggung jawab. Umur sepuluh tahun merupakan usia paling tepat untuk anak berpuasa. Karena seorang anak sudah bisa berpuasa pada usia ini, dan puasa tidak akan membuatnya merasakan masalah kesehatan apa pun. Di sini, kami juga mengingatkan akan bahaya bila anak berpuasa pada usia tujuh tahun atau sebelumnya. Karena pada usia ini, ia masih sangat membutuhkan makanan dan dengan porsi tertentu untuk mengejar pertumbuhan fisiknya yang cepat serta menjaganya dari berbagai penyakit yang mungkin menimpanya. Ada dua metode untuk puasa anak: Metode Pertama: menunda waktu sarapan pagi anak. Bila biasanya anak mengkonsumsi sarapan pagi pada pukul tujuh pagi, kita tunda sampai jam dua belas siang. Kemudian setelah itu, anak berpuasa sampai berbuka bersama keluarganya pada waktu azan Maghrib (artinya, ia telah berpuasa sekitar lima jam). Itu untuk beberapa hari. Pada hari-hari berikutnya, kita menunda sarapan pagi sampai jam sebelas pagi, kemudian jam sembilan pagi, dan seterusnya. Metode Kedua: anak berpuasa mulai dari ia menyantap hidangan sahur bersama keluarganya, kemudian berbuka ketika azan zuhur (artinya, ia telah berpuasa sekitar tujuh jam). Itu untuk jangka waktu sepuluh hari. Kemudian kita tambahkan waktu puasa pada sepuluh hari kedua, dengan cara berpuasa sejak sahur sampai azan ashar (artinya, ia telah berpuasa selama sepuluh jam). Kemudian si anak diajar berpuasa pada sepuluh hari terakhir seperti anggota keluarganya yang lain, yakni mulai dari sahur sampai azan Maghrib. Dengan demikian, anak dapat berpuasa satu hari penuh di bulan Ramadhan. Dan ketika datang Ramadhan berikutnya, Insy?allah, ia akan mampu berpuasa penuh. Bagaimana Anda Mengawasi Anak? Pertama, ibu harus memantau anaknya selama berpuasa. Bila ibu merasa si anak jelas terlihat kelelahan, atau si anak sakit dan tidak mampu menahan puasa, ia harus mempercepat waktu berbuka anak. Ada beberapa penyakit yang menghalangi anak berpuasa. Khususnya adalah penyakit ginjal, karena anak secara permanen membutuhkan cairan. Begitu juga diabetes, TBC, anemia, sakit maag, dan penyakit-penyakit lain yang dinyatakan oleh dokter spesialis. Kedua, bertahap dalam mendidik anak berpuasa. Semakin bertahap jumlah jam puasa anak, hari demi hari dan tahun demi tahun, maka itu akan semakin menghasilkan keseimbangan tubuh terhadap perubahan fisiologis yang terjadi akibat puasa. Sehingga anak pun dapat berpuasa dalam kondisi kesehatan yang baik, tanpa mengalami kelelahan atau kepayahan, dibarengi dengan keimanan dan kekhusyukan. Ketiga, ibu tidak perlu mengkhawatirkan anaknya untuk berpuasa dengan alasan masih kecil. Karena ia akan dikejutkan oleh semangat anaknya yang begitu antusias berpuasa, karena meniru kedua orang tua dan saudara-saudaranya yang sudah besar. Apalagi pada bulan mulia ini ada berbagai kebiasaan dan tradisi yang menyenangkan, terutama berkumpulnya keluarga di sekitar hidangan berbuka dan sahur. Belum lagi tradisi-tradisi kerakyatan yang hanya ada pada bulan Ramadhan di setiap negara muslim. Keempat, kita harus menyegerakan berbuka dengan memakan beberapa butir kurma segar, kurma kering, jus buah, atau air manis, dalam jumlah sedikit dan secara perlahan-lahan, mengikuti contoh Nabi¡ª. Sebuah hadits diriwayatkan dari Anas¡ª¡ªia berkata, "Rasulullah¡ª¡ªsenantiasa berbuka dengan beberapa butir kurma segar sebelum melaksanakan shalat. Jika t
|
Hukum shalat di tempat yang lebih tinggi dari ka¡¯bah
Hukum shalat di tempat yang lebih tinggi dari ka¡¯bah Pertanyaan: Apakah shalat di gedung yang lebih tinggi dari ka¡¯bah itu dihitung (sah) ? Teks Jawaban Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya. Tidak ada masalah tentang shalat di tempat-tempat dan gedung yang posisinya lebih tinggi dari ka¡¯bah, sebagaimana ketika shalat di lantai atas masjidil haram, atau shalat di jabal Abi Qubais, atau di lantai atas tower yang ada di sekitar masjidil haram. para ahli fikih beranggapan hal ini seperti shalat yang mengarah ke ka¡¯bah. An-Nawawi rahimahullah berkata: Sahabat-sahabat kami mengatakan: ¡°jika seseorang berdiri diatas jabal Abi Qubais, atau tempat lainya yang lebih tinggi dan dekat dari ka¡¯bah: maka shalatnya sah, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini, karena dianggap menghadap ka¡¯bah¡±, akhir kutipan dari ¡°al-Majmu¡¯¡± (3/198). Al-Bahouti rahimahullah berkata: Dan seandainya ia shalat diatas gunung yang berada diluar bangunan seperti jabal Abi Qubais: maka sah shalatnya karena mengarah ke ka¡¯bah¡± Demikian juga seandainya ia menggali lubang di tanah, dimana posisinya lebih rendah dari bangunannya: sah shalatnya karena tetap mengarah ke ka¡¯bah sebagaimana dijelaskan diatas: bahwa yang dimaksud adalah titiknya, bukan dindingnya¡± akhir kutipan dari ¡°kasyaf al-qana¡¯¡± (1/300). Dengan demikian, maka tidak ada salahnya shalat di tempat-tempat yang posisinya lebih tinggi dari ka¡¯bah, atau di dalam pesawat, karena seseorang shalat menghadap ke arah ka¡¯bah, dan arah bergantung pada tempatnya. Dan ketahuilah bahwa yang wajib bagi yang berada di dekat ka¡¯bah adalah menghadap ke titik ka¡¯bah secara langsung atau tidak, dan wajib bagi yang jauh untuk menghadap ke arah ka¡¯bah, sebagaimana kami jelaskan di jawaban soal no. (42574). Wallahu a¡¯lam. https://m.islamqa.info/id/answers/512497/hukum-shalat-di-tempat-yang-lebih-tinggi-dari-kabah
|
Hibah Dalam Perspektif Fikih
HIBAH DALAM PERSPEKTIF FIKIH Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc. Hibah, hadiah, dan wasiat adalah istilah-istilah syariat yang sudah menjadi perbendaharaan bahasa Indonesia, sehingga istilah-istilah ini bukan lagi suatu yang asing. Hibah, hadiah dan wasiat merupakan bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama islam. Dalam hukum Islam, seseorang diperbolehkan untuk memberikan atau menghadiahkan sebagian harta kekayaan ketika masih hidup kepada orang lain. Pemberian semasa hidup itu sering disebut sebagai hibah. All?h Azza wa Jalla mensyariatkan hibah karena mendekatkan hati dan menguatkan tali cinta antara manusia, sebagaimana disabdakan Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam : ?????????? ?????????? Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai [HR. Al-Bukh?ri dalam al-Ad?bul Mufrad no. 594. Hadits ini dinilai sahih oleh al-Alb?ni dalam kitab al-Irwa¡¯, no. 1601]. Oleh karena itu, permasalahan hibah ini perlu diperhatikan dalam rangka mewujudkan rasa cinta diantara kaum Muslimin yang sangat perlu sekali terus dipelihara dan ditumbuh kembangkan. HAKEKAT HIBAH Kata hibah berasal dari bahasa Arab dari kata (????????) yang berarti pemberian yang dilakukan seseorang saat dia masih hidup kepada orang lain tanpa imbalan (pemberian cuma-cuma), baik berupa harta atau bukan harta. Diantaranya kata ini digunakan dalam firman All?h Azza wa Jalla : ???????? ?????? ???????????? ???? ???????? ????????? ?????????? ???????? ?????? ??? ???? ???????? ???????? ??? ????????? ???????? ???? ??? ????????? ? ??????????? ????? ???????? Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang isteriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya?q?b; dan jadikanlah ia, ya Rabbku, seorang yang diridhai [Maryam/19:5-6]. Sedangkan pengertian hibah menurut para Ulama ahli fikih, disampaikan syaikh Abdurrahm?n as-Sa¡¯di rahimahullah dengan ungkapan: ????????? ?????????? ???? ??????? ?????????? ?? ?????????? Pemberian harta cuma-cuma dalam keadaan hidup dan sehat. [Minh?jus S?likin, hlm 175]. Dengan demikian pengertian hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan dalam keadaan sehat. Serah terima harta yang diberikan itu dilakukan pada waktu penghibah masih hidup. Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang hibah sebagai pemberian cuma-cuma (tabarru¡¯) dengan menyatakan, ¡°Imam as-Sy?fi¡¯i rahimahullah membagi pemberian dengan menyatakan, ¡®Pemberian harta oleh manusia tanpa imbalan (tabarru¡¯) kepada orang lain terbagi menjadi dua (yaitu) yang berhubungan dengan kematian yaitu wasiat dan yang dilaksanakan dalam masa hidupnya. Yang kedua ini terbagi menjadi dua jenis; salah satunya adalah murni pemberian (at-taml?k al-mahdh) seperti hibah dan sedekah. Yang kedua adalah wakaf. Pemberian murni ada tiga jenis yaitu hibah, hadiah dan sedekah tatawwu¡¯ (sedekah yang hukumnya tidak wajib). Cara membedakannya adalah pemberian tanpa bayaran adalah hibah, apabila diiringi dengan memindahkan barang yang diberikan dari tempat ke tempat orang yang diberi sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan maka itu dinamakan hadiah. Apabila diiringi dengan pemberian kepada orang yang membutuhkan (miskin) dalam rangka mendekatkan diri kepada All?h Azza wa Jalla dan mencari pahala akhirat maka dinamakan sedekah. Perbedaan hadiah dari hibah adalah dengan dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ketempat lainnya. Berdasarkan ini, pemberian hewan onta buat tanah haram disebut hadiah (????????? ????????? ????? ????????). Oleh karena itu, tidak bisa menggunakan lafaz hadiah pada pemberian bumi dan bangunan sama sekali. Seseorang tidak boleh mengatakan: ??????? ???????? ?????? ? ??? ??????? Dia menghadiahinya rumah atau tanah Hadiah hanya digunakan pada pemberian harta yang bisa diangkat dan dipindah-pindah seperti baju atau yang lainnya. (Raudhatuth Th?lib?n 5/364). Berkaitan dengan hibah ini, dapat disimpulkan: 1. Hibah merupakan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh penghibah ketika
|