¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io
Date

Periksa sperma

Asep N
 

Assalamualaikum warrohmatullahi wa barokatuh,

Dalam rangka usaha untuk mendapatkan anak, pengecekan dilakukan kepada suami dan istri. Salah satu pengecekan adalah memeriksa sperma pihak suami. Apakah kondisi dan qualitasnya baik untuk mendapatkan anak. Kalaupun dibawah standar, akan ada terapi utk memperbaikinya.

Bagaimana menurut pandangan syar'I mengenai hal ini, diperbolehkan atau tidak?

Mungkin ada fatwa dari ulama?

Ataukah ada kisah di zaman nabi mengenai kasus seperti ini?

Mohon informasinya. Jazakumullah khoiran.


Re: Tanya puasa menjelang idul adha

aGUS Budiharto
 

sebenarnya rujukan pertama dalil dulu atau pendapat sih....? bukankah "puasalah ketika arafah" dan arafah itu di mekkah kan?

----- Original Message ----
From: Ahmad Ridha <ahmad.ridha@...>
To: assunnah@...
Sent: Thursday, December 20, 2007 2:18:14 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya puasa menjelang idul adha

On Dec 19, 2007 10:59 AM, Sayuti Beroeh <beroeh@gmail. com> wrote:

Menurut Pendapat dari Ust Ali Mustofa Yacup bahwa untuk penentuan puasa
Tarwiyah ( 8 Dzulhijah ) , Puasa Arafah ( 9 Dzulhijah ) dan Puasa Asyura (
10 Dzulhijah ) semua sesuai dengan penanggalan Bulan Islam bukan
berdasarkan Momen atau kejadian ( Wukuf ), sehingga ada kemungkinan berbeda karena
letak Geografis..
Sedikit koreksi, puasa asyura jatuh pada tanggal 10 Muharram.
Sedangkan 10 Dzulhijjah adalah 'Idul Adha dan haram berpuasa di hari
itu.

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)



__________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search.


Re: tanya dong

Ahmad syahidin
 

wasalamualaikum, akhi dalam kaidah ushul dijelaskan, al-ashlu fil muamalati al-ibahah illa ma dalla dalilu ala khilafihi.(asal dalam bab muamalah adalah boleh, kecuali jika ada dalil yang mengecualikanya)
berhubungan dengan istri termasuk dalam bab muamalah, maka sepanjang tidak ada dalil yang mengecualikanya maka hukumnya boleh saja, dimana saja dan kapan saja. kecuali jika dilakukanya di tengah hari bulan ramadhan, atau sedang itikaf atau sedang haji, maka tidak boleh karena ada dalil yang melarangnya.
begitupun masalah tempat boleh dimana saja, kecuali di tempat umum, di tempat ada orang lain karena ada dalil yang melarangnya.
setahu ana tidak ada dalil yang menyuruh maupun melarang berhubungan dengan istri di malam idul adha atau idul fitri, wallahu a'lam


Pada tanggal 22/12/07, agushlentera <agushlentera@...> menulis:


--- In assunnah@... <assunnah%40yahoogroups.com>,
"Team-Minbalcdc02, Id3P-Linfox"
<Id3P-Linfox.Team-Minbalcdc02@...> wrote:

Dear all,

Ada yang tahu hadist tentang diperbolehkan atau tidak melakukan
hubungan suami istri
Di malam idul Fitri dan idul adha

Salam

edwin

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Akhwan Edwin yang terhormat saya coba untuk menjawab dan kepada yang lain
mohon pendapatnya juga. Hubungan suami istri yang diharamkan itu ada 4 yaitu
:
1. Pada siang hari bulan Ramadhan
2. Pada waktu Ihram/Haji
3. Pada saat istri sedang haid
4. Pada saat istri dalam keadaan nifas

menurut saya selain dari ke 4 alasan di atas adalah halal untuk
melakukannya dan untuk haditsnya kami mohon kepada yang lebih tahu untuk
mengirimkannya.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Agus Hermawan


FW: Tanya : Teknis Hijamah/bekam

husna dewi
 

Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh,

ada yang mau saya tanyakan mengenai larangan2 hari untuk berbekam, seperti hari di bawah yaitu ahad, selasa, sabtu terutama rabu yang menurut hadits di bawah bahkan akan terkena penyakit kusta dan lepra, yang mau saya tanyakkan apakah hadits tersebut shahih ???, sedangkan semua hari itu adalah baik, kalau kita mengikuti hari-hari baik seperti itu saya melihatnya kok seperti kejawen yang mengkramatkan hari-hari tertentu, dan tidak ada masuk logikanya.

sedangkan kalau, tanggal 2 pertengahan hitungan bulan hijriah seperti hadits di bawah:

"Sesungguhnya sebaik baik bekam yang kalian lakukan adalah hari ketujuhbelas, kesembilanbelas, dan pada hari keduapuluh satu" (Shahih Sunan At Tirmidzi, Syaikh al Albani rahimahullah (II/204)).

memang benar, karena pada pertengahan tanggal tersebut biasa nya pas bulan purnama (atau daya tarik bulan sedang tinggi pada benda2 di bumi seperti lautan) begitu pula mempengaruhi darah yang ada di dalam tubuh manusia ikut naik juga, karena adanya daya tarik dari bulan tersebut, sehingga kita cukup berbekam di daerah atas seperti pundak, karena sudah pasti semua darah (penyakit) naik ke atas, dan tidak perlu mencari ke daerah di bawah.

Biasa nya pada waktu bulan purnama itu, kita merasa panas atau gerah, emosi seperti naik.

Dan juga bagaimana kalau pas hari rabu itu, adalah hari ketujuhbelas, kesembilanbelas, atau keduapuluh satu. apa tidak boleh berbekam?? sedangkan tanggal tersebut adalah hari terbaik berbekam. dan juga bagaimana kalau si pasien ada suatu masalah urgen (penyakit) yang harus segera di bekam, apakah kita menolak, jangan hari ini soalnya hari pantangan saya untuk berbekam, padahal si pasien sangat membutuhkannya. Saya jadi teringat kasus anak saya yang mau di urut, si tukang urut tidak mau mengurut karena hari ini pantang untuk mengurut, karena seperti nya urutan itu bukan murni belajar teknis tetapi ada unsur bantuan dari sesuatu yang bersifat syirik. sedangkan bekam itu murni teknis, tidak ada unsur syirik, tapi kok jadi terlihat sama, ada yang bisa kasih solusi.

Oleh karena itu, apakah ada hadits yang benar2 shahih untuk larangan2 hari dalam berbekam itu ??????

Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Husna D

-----Original Message-----
From: assunnah@... [mailto:assunnah@...] On
Behalf Of Chandraleka
Sent: 18 Desember 2007 8:45
To: assunnah@...
Subject: Re: [assunnah] Tanya : Teknis Hijamah/bekam

Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Ada hadits hadits yang menjelaskan bahwa bekam itu dilakukan pada tanggal tanggal tertentu.
Diantaranya

Dari 'Abdullah bin Mas'ud, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya sebaik baik bekam yang kalian lakukan adalah hari ketujuhbelas, kesembilanbelas, dan pada hari keduapuluh satu." (Shahih Sunan At Tirmidzi, Syaikh al Albani rahimahullah (II/204)).

Juga ada larangan berbekam pada hari Rabu atau hari Sabtu.

Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu'anhuma, Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Berbekam dilakukan dalam keadaan perut kosong adalah yang paling ideal, di mana ia akan menambah kecerdasan otak dan menambah ketajaman menghafal. Ia akan menambah seorang penghafal menjadi lebih mudah menghafal. Oleh karena itu, barangsiapa hendak berbekam, maka sebaiknya dia melakukannya pada hari Kamis dengan menyebut nama Allah. Hindarilah berbekam pada hari Jum'at dan hari Sabtu serta hari Ahad. Berbekamlah pada hari Senin dan Selasa. Hindarilah berbekam pada hari Rabu, karena Rabu merupakan hari dimana Nabi Ayyub tertimpa malapetaka. Tidaklah timbul penyakit kusta dan lepra, kecuali pada hari Rabu atau malam hari Rabu." (Shahih Sunan Ibni Majah, (II/261), karya Imam al Albani).

Lebih jelasnya bacalah buku karya Dr. Muhammad Musa Alu Nashr di bawah judul "Bekam-Cara Pengobatan Menurut Sunnah Nabi shallallahu'alaihi wa sallam", penerbit Pustaka Imam Asy Syafi'i, cet. Pertama, Maret 2005, hal. 79 -82).

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah


----- Original Message -----
7. Tanya : Teknis Hijamah/bekam
Posted by: "Muhammad Ikhsan" mikhsan@tycoint.
<mailto:mikhsan%40tycoint.com> com
Fri Dec 14, 2007 4:54 pm (PST)
Assalamualaikum

Nama saya iksan,
saya mau tanya secara detail sesuai dengan hadits yang Shohih dan
penjelasan para ulama salaf mengenai pengobatan nabawiah, seperti
hijamah,
habatusaudah, madu dan lain lainya,
misalnya apakah ada sunnahnya dan penjelasan para ulama salaf kalau kita

mau bekam pada waktu siang hari dan pada waktu tanggal ganjil
pertengahan
bulan hijriah,

Jazakallohu Khoir
iksan



-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
This message may contain confidencial and/or proprietary information of Garuda Maintenance Facility Aero Asia, PT., and /or their affiliated companies. This message is intended only for use of the named addressee(s). If you are not named addressee or receive this message in error you may not disclose, copy, distribute or use this information for any purpose.


mp3 tahsin

Aisha Ais
 

assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh..
afwan jika merepotkan..jika ada yang memiliki MP3 tahsin, tolong saya dikirimkan lewat email ya??
dan bagaimana cara untuk memulai membaca Al Qur'an untuk remaja yang belum bisa membacanya??
adakah media2nya selain IQRO'??

jazakallohu khairan.
wassalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh.


_____________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search.


Masalah Ibadah Umroh

Agus Purnomo
 

Asalamu'alaikim,

Saya mau tanya tentang tata cara ibadah umroh bagi orang yang sudah meninggal (diumrohkan). Saya berniat untuk melakukan ibadah umroh dan insyaalloh apabila saya diberi umur panjang, rizki, kesehatan dan terpilih dalam waktu dekat saya bisa berangkat ke tanah suci, pertanyaan saya : apakah boleh dan bisa saya melakukan ibadah umroh dengan niat untuk keluarga kita yang sudah meninggal dan kalo bisa bagaimana tata caranya untuk melakukanya ibadahnya, demikian pertanyaan saya semoga saya bisa mendapatkan jawabannya.
Mohon maaf atas segala kekuranganya dan apabila ada kesalahan bertanya

Wasalam

Agus Purnomo

PT Adhi Karya ( Persero )
Divisi Perekayasaan
Jln Iskandarsyah I No 08
Kebayoran Lama - Jakarta Selatan

Telp : +621 72796567
Mobile Qatar : +9748905523
Mobile Ina : +6281365421476
Email : agus_purnomo16@..., agus.purnomo@...

---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.


Balasan: hukum nazhor

 

Wa'aalaikum salam

Dalam sebuah hadist di kitab Az Zifaf karya Syaikh Nassirudin Albany :

Salah seorang shohabat diminta untuk melihat terlebih dahulu calon yang akan dinikahi untuk mencari hal apa yang ada dari calon yang mendorong dinikahi. [Kalo benar benar akan meminang, tidak ada tujuan lain] Sebaiknya jalan kholwat [berdua duaan / pacaran] dihindari karena dilarang.

Pengertian Nadzhor di sana melihat saja secukupnya [Baik itu kita lewat sembunyi sembunyi atau ketika meminang ke ORTUnya]

Apabila sudah saling mengenal dan cocok, sebaiknya lekas dipinang untuk dinikahi, untuk apa menunggu? Sudah mengenal berarti setidaknya sudah melihat [Nadzhor], apalagi ada kecocokan berarti ada hal menarik dari calon yang mendorong untuk dinikahi.

Bisa baca di buku Az Zifaf karya Syaikh Nassirudin Albany.

Wallohu a'lam.

Wassalalmu 'alaikum



ade yovi <the_yovi@...> wrote:
asalamu'alaikum

Mohon penjelasan jika akhi/ukhti ada yang memahami :
adakah dalil syar'i yang mewajibkan seorang muslim melakukan nazhor terlebih dahulu dengan seorang muslimah yang hendak ia nikahi?
Bagaimana kalau kedua orang tersebut sudah saling mengenal dan sudah merasa cocok untuk menikah? apakah tetap wajib melakukan nazhor?

syukron,

wasalamualaikum


---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers


>> Fatwa MUI Mengenai Hukum Perayaan Natal Bersama<<

Ronny as-Salafi
 

Perayaan Natal Bersama


Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah :

Memperhatikan:
1. Perayaan Natal bersama pada akhir-akhir ini disalah artikan oleh
sebagian
ummat Islam dan disangka dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi
Besar
Muhammad Shalallahu 'Alaihi wa Sallam'.
2. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut
dalam
perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal.
3. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan ibadah.

Menimbang:
1. Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal
Bersama.
2. Ummat Islam agar tidak mencampur adukkan aqiqah dan ibadahnya dengan
aqidah dan ibadah agama lain.
3. Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan Taqwanya kepada
Allah
Subhanahu wa Ta'ala.
4. Tanpa mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar Ummat
Beragama di
Indonesia.

Meneliti kembali:
Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:

1. Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan
ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan
masalah keduniaan, berdasarkan atas:
1. Al Qur`an surat Al-Hujurat ayat 13: "Hai manusia, sesungguhnya
Kami
menciptakan Kamu sekattan dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan Kami menjadikan kamu sekalian berbangsa-bangsa
dan
bersuku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang
yang
paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang
bertaqwa
(kepada Allah), sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal."
2. Al Qur`an surat Luqman ayat 15:"Dan jika kedua orang tuamu
memaksamu
untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang kamu tidak ada
pengetahuan tentang itu, maka janganlah kamu mengikutinya, dan
pergaulilah keduanya di dunia ini dengan baik. Dan ikutilah
jalan
orang yang kembali kepada-Ku, kemudian kepada-Ku lah
kembalimu, maka
akan Ku-berikan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan."
3. Al Qur`an surat Mumtahanah ayat 8: "Allah tidak melarang kamu
(ummat
Islam) untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang
(beragama lain) yang tidak memerangi kamu karena agama dan
tidak
pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil."
2. Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqiqah dan peribadatan
agamanya dengan aqiqah dan peribadatan agama lain berdasarkan :
1. Al Qur`an surat Al-Kafirun ayat 1-6:"Katakanlah hai orang-orang
kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu
bukan
penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi
penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula
menjadi
penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan
untukkulah
agamaku."
2. Al Qur`an surat Al Baqarah ayat 42: "Dan jika kedua orang tuamu
memaksamu untuk mempersatukan dengan aku sesuatu yang kamu
tidak ada
pengetahuan tentang itu, maka janganlah kamu mengikutinya dan
pergaulilah keduanya di dunia ini dengan baik Dan ikutilah jalan
orang yang kembali kepada-Kita, kemudian kepada-Kulah kembalimu,
maka akan Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan."
3. Bahwa ummat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al Masih
bin
Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang
lain,
berdasarkan atas:
1. Al Qur`an surat Maryam ayat 30-32: "Berkata Isa: Sesungguhnya
aku
ini hamba Allah. Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia
menjadikan
aku seorang nabi. Dan Dia menjadikan aku seorang yang
diberkahi di
mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku mendirikan
shalat dan menunaikan zakat selama aku hidup. (Dan Dia
memerintahkan
aku) berbakti kepada ibumu (Maryam) dan Dia tidak menjadikan
aku
seorang yang sombong lagi celaka."
2. Al Qur`an surat Al Maidah ayat 75: "Al Masih putera Maryam itu
hanyalah seorang Rosul yang sesungguhnya telah lahir sebelumnya
beberapa Rosul dan ibunya seorang yang sangat benar.
Kedua-duanya
biasa memakan makanan(sebagai manusia). Perhatikanlah
bagaimana Kami
menjelaskan kepada mereka (ahli Kitab) tanda-tanda kekuasaan
(Kami),
kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari
memperhatikan
ayat-ayat Kami itu)."
3. Al Qur`an surat Al Baqarah ayat 285 : "Rasul (Muhammad telah
beriman
kepada Al Qur`an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya,
demikian
pula orang-orang yang beriman) semuanya beriman kepada Allah,
Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya dan Rasul-Nya. (Mereka
mengatakan) : Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun
(dengan yang lain) dari Rasul-rasulnya dan mereka mengatakan :
Kami
dengar dan kami taat. (Mereka berdoa) Ampunilah Ya Tuhan kami
dan
kepada Engkaulah tempat kembali."
4. Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih daripada satu,
Tuhan
itu mempunyai anak Isa Al Masih itu anaknya, bahwa orang itu kafir
dan
musyrik, berdasarkan atas :
1. Al Qur`an surat Al Maidah ayat 72 : "Sesungguhnya telah kafir
orang-orang yang berkata : Sesungguhnya Allah itu ialah Al
Masih
putera Maryam. Padahal Al Masih sendiri berkata : Hai Bani
Israil,
sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Sesungguhnya orang yang
mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah
mengharamkan kepadanya surga dan tempatnya ialah neraka, tidak
adalah bagi orang zhalim itu seorang penolong pun."
2. Al Qur`an surat Al Maidah ayat 73 : "Sesungguhnya kafir
orang-orang
yang mengatakan : Bahwa Allah itu adalah salah satu dari yang
tiga
(Tuhan itu ada tiga), padahal sekali-kali tidak ada Tuhan
selain
Tuhan yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka
katakan itu pasti orang-orang kafir itu akan disentuh siksaan
yang
pedih."
3. Al Qur`an surat At Taubah ayat 30 : "Orang-orang Yahudi berkata
Uzair itu anak Allah, dan orang-orang Nasrani berkata Al Masih
itu
anak Allah. Demikianlah itulah ucapan dengan mulut mereka,
mereka
meniru ucapan/perkataan orang-orang kafir yang terdahulu,
dilaknati
Allah-lah mereka bagaimana mereka sampai berpaling."
5. Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakan dia
pada
waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan Ibunya
(Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab "Tidak" : Hal itu berdasarkan
atas:
Al Qur`an surat Al Maidah ayat 116-118 :
"Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: Hai Isa putera Maryam adakah
kamu
mengatakan kepada manusia (kaummu): Jadikanlah aku dan ibuku dua
orang
Tuhan selain Allah, Isa menjawab : Maha Suci Engkau (Allah), tidaklah
patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika
aku
pernah mengatakannya tentu Engkau telah mengetahuinya, Engkau
mengetahu
apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui
perkara yang ghaib. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka
kecuali apa
yang engkau perintahkan kepadaku (mengatakannya), yaitu : sembahlah
Allah
Tuhanku dan Tuhanmu dan aku menjadi saksi terhadapa mereka selama aku
berada di antara mereka. Tetapi setelah Engkau wafatkan aku, Engkau
sendirilah yang menjadi pengawas mereka. Engkaulah pengawas dan saksi
atas segala sesuatu. Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya
mereka
adalah hamba-hamba-Mu dan Jika Engkau mengampunkan mereka, maka
sesungguhnya Engkau Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana."
6. Islam mengajarkan Bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala itu hanya satu,
berdasarkan atas Al Qur`an surat Al Ikhlas :
"Katakanlah : Dia Allah yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang segala
sesuatu bergantung kepada-Nya. Dia tidak beranak dan tidak pula
diperanakkan. Dan tidak ada seorang pun / sesuatu pun yang setara
dengan
Dia."
7. Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal
yang
syubhat dan dari larangan Allah Subhanahu wa Ta'ala serta untuk
mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan,
berdasarkan
atas:
1. Hadits Nabi dari Nu`man bin Basyir : "Sesungguhnya apa apa yang
halal itu telah jelas dan apa apa yang haram itu pun telah
jelas,
akan tetapi diantara keduanya itu banyak yang syubhat (seperti
halal, seperti haram) kebanyakan orang tidak mengetahui yang
syubhat
itu. Barang siapa memelihara diri dari yang syubhat itu, maka
bersihlah agamanya dan kehormatannya, tetapi barang siapa jatuh pada
yang syubhat maka berarti ia telah jatuh kepada yang haram,
semacam
orang yang mengembalakan binatang makan di daerah larangan itu.
Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan ketahuilah
bahwa
larangan Allah ialah apa-apa yang diharamkan-Nya (oleh karena
itu
hanya haram jangan didekati)."
2. Kaidah Ushul Fiqih
"Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik
kemaslahatan-kemaslahatan (jika tidak demikian sangat mungkin
mafasidnya yang diperoleh, sedangkan masholihnya tidak
dihasilkan)."

Memutuskan
Memfatwakan
1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan
menghormati
Nabi Isa 'Alaihis Salam, akan tetapi Natal itu tidak dapat
dipisahkan dari
soal-soal yang diterangkan diatas.
2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
3. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah
Subhanahu wa Ta'ala dianjurkan untuk tidak mengikuti
kegiatan-kegiatan
Natal.



Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H
7 Maret 1981


Komisi Fatwa
Majelis Ulama Indonesia

Ketua Sekretaris
K.H.M SYUKRI. G Drs. H. MAS`UDI


Tanya: Memanfaatkan Asuransi yang Preminya Telah Dibayar Perusahaan

Abdullah Eli
 

Assalamu'alaykum,

Ada sebuah pertanyaan. Sebagian dari hak karyawan diambil oleh perusahaan tempat bekerja untuk biaya premi/iuran asuransi kesehatan, iuran yang dibayarkan sebenarnya adalah hak karyawan, tetapi karyawan tidak bisa meminta iuran/premi diganti tunai (tanpa ikut sebagai anggota asuransi).

Pertanyaannya:

Apakah hukumnya memanfaatkan asuransi kesehatan yang premi/iurannya telah dibayar oleh perusahaan tempat bekerja? Karena jika asuransi tidak digunakan, maka perusahaan asuransi akan mengambil premi/iuran yang dibayarkan, sedangkan karyawan tidak mendapatkan apa-apa.

Jazakumullah,

Abdullah


Re: tanya dong

agushlentera
 

--- In assunnah@..., "Team-Minbalcdc02, Id3P-Linfox"
<Id3P-Linfox.Team-Minbalcdc02@...> wrote:

Dear all,

Ada yang tahu hadist tentang diperbolehkan atau tidak melakukan
hubungan suami istri
Di malam idul Fitri dan idul adha

Salam

edwin

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Akhwan Edwin yang terhormat saya coba untuk menjawab dan kepada yang lain mohon pendapatnya juga. Hubungan suami istri yang diharamkan itu ada 4 yaitu :
1. Pada siang hari bulan Ramadhan
2. Pada waktu Ihram/Haji
3. Pada saat istri sedang haid
4. Pada saat istri dalam keadaan nifas

menurut saya selain dari ke 4 alasan di atas adalah halal untuk melakukannya dan untuk haditsnya kami mohon kepada yang lebih tahu untuk mengirimkannya.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Agus Hermawan


OOT :"Mohon bantuannya.. Info perumahan salafi di malang"

Kharis Fadillah
 

Assalaamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ana termasuk orang baru di malang. ana minta tolong jika di antara ikhwah sekalian bila ada informasi rumah yang di kontrakan di malang. Insya Allah ana baru akan menempati rumah tersebut pada awal februari bersama istri. dan juga bila ada info kursus/sekolah yang mengajarkan bahasa arab khusus akhwat?

Ada niatan untuk menyekolahkan istri di ma'had Abdurrahman bin auf yang terletak di masjid kampus UMM. namun karena ana masih baru di malang ini, mohon info mengenai sistem pengajaran di ma'had tersebut

Jazakallah Khoiron

Wassalaamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh



---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.


Re: >>Hukum Gambar, Patung<<

rayinda
 

assalamaualaikum warahmatullahi wabarakatuh

apakah tumbuhan termasuk makhluk yang bernyawa?
terima kasih

wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



diyan kurniawan <abuyahya15almanna@...> wrote:
HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERGAMBAR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengenakan pakaian yang bergambar ?

Jawaban
Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah atau yang menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah menegaskan hal itu dengan sabdanya.

"Artinya : Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat lukisan".[Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad?€?ul Khalq 3226, Muslim bab Al-Libas 2106]

Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar berupa foto-foto yang oleh sebaigian orang dianggap sebagai album kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto tersebut, baik yang ditempel di dinding, ataupun yang disimpan dalam labum dan lain sebagainya. Karena keberadaan benda-benda tersebut menyebabkan malaikat haram (enggan) memasuki rumah mereka. Hadits yang menunjukkan hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Wallahu a'lam

[Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 199]


MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan ?

Jawaban.
Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan.

[Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 200]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]


HUKUM MENGGANTUNGKAN LUKISAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menggantung lukisan di rumah dan tempat-tempat lainnya ?

Jawaban.
Hukumnya adalah haram jika gambar tersebut adalah gambar makhluk bernyawa, baik manusia atau selainnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969]

Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha. Sesungguhnya Aisyah telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang didalamnya terdapat gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka. "Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan".[1]

Akan tetapi jika lukisan tersebut dilakukan pada permadani yang digunakan untuk tempat berpijak, atau bantal yang digunakan sebagai alat untuk bersandar, maka hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah beliau, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya dan dijawab oleh Jibril.

"Artinya : Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah". [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806]

Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan perintah tersebut sehingga Jibril Alaihis salam masuk ke dalam rumah itu. Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dengan sanad yang baik[2]. Dalam hadits tersebut bahwa anjing itu adalah anjing kecil milik Hasan atau Husain yang secara sembunyi-sembunyi tinggal di dalam rumah itu. Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau besabda.

"Artinya : Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lukisan".[3].

Kisah tentang malaikat Jibril di atas menunjukkan bahwa gambar atau lukisan yang ada dalam permadani atau yang semacamnya tidak menyebabkan malaikat enggan memasuki suatu rumah, di mana hal itu ditegaskan dalam hadits shahih dari Aisyah bahwa ia menjadikan tirai seperti yang disebutkan di atas menjadi bantal yang digunakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk bersandar.

[Ibn Baz, Kitab ad-Da'wah, hal. 19-20]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Tauhid 7557, Muslim dalam bab Al-Libas 96-2197
[2]. Abu Dawud dalam bab Al-Libas 4158, At-Tirmidzi, bab Al-Adab 2806, An-Nasa'i bab Perhiasan8/216
[3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad'ul Khalq 3225, Muslim bab Al-Libas 2106


HUKUM MENYIMPAN PATUNG DI RUMAH SEBAGAI HIASAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukumnya menyimpan patung di rumah sekedar untuk hiasan dan bukan untuk disembah ?

Jawaban
Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk menggantung gambar atau menghiasi rumahnya dengan hewan yang diawetkan, baik diletakkan di atas meja ataupun kursi, hal itu disebabkan keumuman hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang haramnya menggantung gambar dan meletakkan patung di dalam rumah atau tempat-tempat lainnya. Karena benda-benda tersebut merupakan sarana untuk berlaku syirik kepada Allah, dank arena dalam hal-hal yang demikian terdapat penyerupaan terhadap makhluk ciptaan Allah dan perbuatan tersebut sama seperti perbuatan menentang Allah.

Adapun perbuatan menyimpan hewan yang diawetkan adalah perbuatan yang merusak, padahal syari'at Islam yang sempurna diturunkan untuk menyumbat segala macam perantara atau sarana yang dapat membawa kepada kemusyrikan dan kesesatan. Hal yang demikian pernah terjadi pada kaum Nuh di mana mereka melakukan kemusyrikan disebabkan lukisan yang menggambarkan lima orang shalih pada masa mereka. Kaum Nuh memasang lukisan tersebut di majlis-majlis, sebagaimana yang Allah terangkan dalam Al-Qur'an dengan firmanNya.

"Artinya : Dan mereka berkata, Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwa', yaghuts, ya'uq dan nasr'. Dan sesudahnya mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia)".[Nuh ; 23-24]

Maka, kita harus bersikap waspada terhadap penerupaan orang-orang dalam perbuatan mereka yang mungkar yang dapat menjerumuskan kita kepada kemusyrikan.

Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepad Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu.

"Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969]

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Orang yang paling mendapat siksa pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis)". [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Al-Libas 5959, Muslim dalam bab yang sama 2109]

Banyak sekali hadits yang menerangkan tentang hal ini. Semoga Allah memberi petunjuk.

[Ibn Baz, Kitab Ad-Da'wah, hal. 18-19]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]


Sumber : www.almanhaj.or.id



Send instant messages to your online friends


Re: nikah mut'ah

 

Nikah mut'ah hukumnya haram !!
Silahkan simak artikel di bawah ini

Apa Keyakinan Orang Rafidhah Tentang Nikah Mut'ah ? Dan Apa Keutamaannya Menurut Mereka ?

Nikah mut'ah mempunyai keutamaan yang agung sekali di sisi orang Rafidhah Al'iyaadzu billah-. Tercantum dalam kitab "Manhaj As Shodiqin" karangan Fathullah Al Kaasyaani dari As Shodiq (menerangkan) bahwasanya nikah mut'ah itu adalah dari ajaran agamaku dan agama bapak-bapakku, dan orang yang melaksanakannya berarti dia mengerjakan ajaran agama kita, dan orang yang mengingkarinya berarti dia mengingkari ajaran agama kita, bahkan ia memeluk agama lain dari agama kita. Dan anak (hasil) nikah mut'ah lebih mulia dari anak istri yang tetap. Orang yang mengingkari nikah mut'ah adalah kafir murtad." [1]

Al Qummi menukilkan di dalam kitab "Man Laa Yahduruhu Al Faqiih" dari Abdulah bin Sinan dari Abi Abdillah, ia berkata : "Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta'ala telah mengharamkan atas golongan kita setiap yang memabukkan dari setiap minuman, dan telah mengganti mereka dari hal itu dengan nikah mut'ah" [2].

Orang Rafidhah tidak pernah menyaratkan (membatasi) bilangan tertentu dalam nikah mut'ah. Tercantum dalam kitab "Furuu' Al Kafi" dan At Tahdziib" dan "Al Istibshoor" dari Zaraarah, dari Abi Abdillah, ia berkata : "Saya telah menyebutkan kepadanya akan nikah mut'ah apakah nikah mut'ah itu (terjadi) dari empat (yang dibolehkan), ia berkata : nikahilah dari mereka-mereka (para wanita) seribu, sesungguhnya mereka-mereka itu adalah wanita yang disewa (dikontrak). Dan dari Muhammad bin Muslim dari Abi Ja'far sesungguhnya ia berkata tentang nikah mut'ah : "Bukan nikah mut'ah itu (dilakukan) dari empat (istri yang dibolehkan), karena ia (nikah mut'ah) tidak ada talak, tidak mendapat warisan, akan tetapi ia itu hanyalah sewaan" [3].

Bagaimana mungkin ini, padahal Allah telah berfirman :
Artinya : "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas". (Al Mukminun : 5-7).

Maka jelaslah dari ayat yang mulia ini bahwa sesungguhnya apa yang dihalalkan dari nikah adalah istri dan budak perempuan yang dimiliki, dan diharamkan apa yang lebih dari (selain) itu. Wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan, maka ia bukanlah istri (yang sah), dan ia tidak bisa mendapatkan warisan dan tidak bisa ditalak, jadi dia itu adalah pelacur / wanita pezina waliyaadzubillah-.

Syeikh Abdullah bin Jibriin berkata : "Orang Rafidhah berdalih dalam menghalalkan nikah mut'ah dengan ayat di surat An Nisa' yaitu firman Allah :
Artinya : "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban;". (An Nisa : 24).

Jawab : Sesungguhnya ayat ini semuanya dalam masalah nikah; dari firman Allah ayat 19 di surat An Nisa sampai 23, setelah Allah menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi karena nasab dan sebab, kemudian Allah berfirman :
Artinya : "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian."

Maksudnya dihalalkan bagimu menikahi selain wanita-wanita (yang disebutkan tadi) bila kamu menikahi mereka untuk bersenang-senang yaitu bersetubuh yang halal, maka berikanlah mahar mereka yang telah kamu wajibkan untuk mereka, dan jika mereka mengugurkan sesuatu dari mahar-mahar itu berdasarkan dari jiwa yang baik (keridhoan hati), maka tidak mengapa atas kamu dalam hal itu. Beginilah ayat ini ditafsirkan oleh jumhur (mayoritas) sahabat dan orang-orang setelah mereka [4].



fitriah ipit <fitriah_ipit@...> wrote:
Assalamu'alaikum

Saya ingin menanyakan mengenai nikah mut'ah.
1. apa hukumnya nikah mut'ah
2. apa hadist dan dalilnya yang menerangkan mengenai nikah mut'ah (halal, haram atau yang lainnya)

Wassalamu'alaikum


---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.


Re: tanya dong

nur hidayat
 

Assalamualaikum
pertanyaannya adakah larangan berhubungan di malam hari termasuk idhul fitri? adanya adalah pada saat tertentu dalam ibadah haji. jadi yang tidak dilarang janganlah dicari-cari. ikutlah yang sudah ada. Islam sudah sempurna jadi ikuti yang ada
wassalam
hidayat

----- Original Message ----
From: "Team-Minbalcdc02, Id3P-Linfox" <Id3P-Linfox.Team-Minbalcdc02@...>
To: assunnah@...
Sent: Friday, December 21, 2007 9:55:20 AM
Subject: [assunnah] tanya dong

Dear all,

Ada yang tahu hadist tentang diperbolehkan atau tidak melakukan hubungan suami istri
Di malam idul Fitri dan idul adha

Salam

edwin


_________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.


Barang Hilang

Pramono Sidik
 

Assalamu 'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
Bolehkah kita memanfaatkan barang hilang, sementara untuk mengetahui siapa pemiliknya sangat sukar. Sedangkan kalau diumumkan dikuatirkan banyak yang mengakui sebagai pemilik ? Mohon penjelasan dari rekan-rekan dengan dalil.
Jazakaulloh Khoiron
Wassalamu 'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh


>>TATA CARA SHALAT IED<<

Ronny as-Salafi
 

Assalamu Alaikum

Pada saat shalat id kemarin, ada beberapa saudara yang tidak mengangkat tangan waktu takbir yang berulang - ulang dan pada saat tasyahut posisi kaki seperti tasyahud awal. mungkin ada yang memiliki dalil - dalilnya.

terima kasih

abu afwan

Wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

Silakan antum baca artikel dibawah ini, insya Allah bisa membantu.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh



TATA CARA SHALAT IED

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari


Pertama :
Jumlah raka'at shalat Ied ada dua berdasaran riwayat Umar radhiyallahu 'anhu.

"Artinya : Shalat safar itu ada dua raka'at, shalat Idul Adha dua raka'at dan shalat Idul Fithri dua raka'at. dikerjakan dengan sempurna tanpa qashar berdasarkan sabda Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam" [Dikeluarkan oleh Ahmad 1/370, An-Nasa'i 3/183, At-Thahawi dalam Syarhu Ma'anil Al Atsar 1/421 dan Al-Baihaqi 3/200 dan sanadnya Shahih]

Kedua :
Rakaat pertama, seperti halnya semua shalat, dimulai dengan takbiratul ihram, selanjutnya bertakbir sebanyak tujuh kali. Sedangkan pada rakaat kedua bertakbir sebanyak lima kali, tidak termasuk takbir intiqal (takbir perpindahan dari satu gerakan ke gerakan lain,-pent)

Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata :

"Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir dalam shalat Idul Fithri dan Idul Adha, pada rakaat pertama sebanyak tujuh kali dan rakaat kedua lima kali, selain dua takbir ruku" [1]

Berkata Imam Al-Baghawi :

"Ini merupakan perkataan mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat dan orang setelah mereka, bahwa beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir pada rakaat pertama shalat Ied sebanyak tujuh kali selain takbir pembukaan, dan pada rakaat kedua sebanyak lima kali selain takbir ketika berdiri sebelum membaca (Al-Fatihah). Diriwayatkan yang demikian dari Abu Bakar, Umar, Ali, dan selainnya" [Ia menukilkan nama-nama yang berpendapat demikian, sebagaimana dalam " Syarhus Sunnah 4/309. Lihat 'Majmu' Fatawa Syaikhul Islam' 24/220,221]

Ketiga :
Tidak ada yang shahih satu riwayatpun dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan mengucapkan takbir-takbir shalat Ied[2] Akan tetapi Ibnul Qayyim berkata : "Ibnu Umar -dengan semangat ittiba'nya kepada Rasul- mengangkat kedua tangannya ketika mengucapkan setiap takbir" [Zadul Ma'ad 1/441]

Aku katakan : Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Berkata Syaikh kami Al-Albani dalam "Tamamul Minnah" hal 348 :

"Mengangkat tangan ketika bertakbir dalam shalat Ied diriwayatkan dari Umar dan putranya -Radhiyallahu anhuma-, tidaklah riwayat ini dapat dijadikan sebagai sunnah. Terlebih lagi riwayat Umar dan putranya di sini tidak shahih.

Adapun dari Umar, Al-Baihaqi meriwayatkannya dengan sanad yang dlaif (lemah). Sedangkan riwayat dari putranya, belum aku dapatkan sekarang"

Dalam 'Ahkmul Janaiz' hal 148, berkata Syaikh kami :
"Siapa yang menganggap bahwasanya Ibnu Umar tidak mengerjakan hal itu kecuali dengan tauqif dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka silakan ia untuk mengangkat tangan ketika bertakbir".

Keempat :
Tidak shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam satu dzikir tertentu yang diucapkan di antara takbir-takbir Ied. Akan tetapi ada atsar dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu [3] tentang hal ini. Ibnu Mas'ud berkata :

"Artinya : Di antara tiap dua takbir diucapkan pujian dan sanjungan kepada Allah Azza wa Jalla"

Berkata Ibnul Qoyyim Rahimahullah :

"(Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) diam sejenak di antara dua takbir, namun tidak dihapal dari beliau dzikir tertentu yang dibaca di antara takbir-takbir tersebut".

Aku katakan : Apa yang telah aku katakan dalam masalah mengangkat kedua tangan bersama takbir, juga akan kukatakan dalam masalah ini.

Kelima :
Apabila telah sempurna takbir, mulai membaca surat Al-Fatihah. Setelah itu membaca surat Qaf pada salah satu rakaat dan pada rakaat lain membaca surat Al-Qamar[4] Terkadang dalam dua rakaat itu beliau membaca surat Al-A'la dan surat Al-Ghasyiyah[5]

Berkata Ibnul Qaooyim Rahimahullah :

"Telah shahih dari beliau bacaan surat-surat ini, dan tidak shahih dari belaiu selain itu"[6]

Keenam :
(Setelah melakukan hal di atas) selebihnya sama seperti shalat-shalat biasa, tidak berbeda sedikitpun. [7]

Ketujuh :
Siapa yang luput darinya (tidak mendapatkan) shalat Ied berjama'ah, maka hendaklah ia shalat dua raka'at.

Dalam hal ini berkata Imam Bukhari Rahimahullah dalam "Shahihnya" :
"Bab : Apabila seseorang luput dari shalat Id hendaklah ia shalat dua raka'at" [Shahih Bukhari 1/134, 135]

Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam "Fathul Bari" 2/550 berkata setelah menyebutkan tarjumah ini (judul bab yang diberi oleh Imam Bukhari di atas).

Dalam tarjumah ini ada dua hukum :

Disyariatkan menyusul shalat Ied jika luput mengerjakan secara berjamaah, sama saja apakah dengan terpaksa atau pilihan.

Shalat Id yang luput dikerjakan diganti dengan shalat dua raka'at
Berkata Atha' : "Apabila seseorang kehilangan shalat Ied hendaknya ia shalat dua rakaat" [sama dengan di atas]

Al-Allamah Waliullah Ad-Dahlawi menyatakan :

"Ini adalah madzhabnya Syafi'i, yaitu jika seseorang tidak mendapati shalat Ied bersama imam, maka hendaklah ia shalat dua rakat, sehingga ia mendapatkan keutamaan shalat Ied sekalipun luput darinya keutamaan shalat berjamaah dengan imam".

Adapun menurut madzhab Hanafi, tidak ada qadla[8] untuk shalat Ied. Kalau kehilangan shalat bersama imam, maka telah hilang sama sekali"[9]

Berkata Imam Malik dalam 'Al-Muwatha' [10]

"Setiap yang shalat dua hari raya sendiri, baik laki-lai maupun perempuan, maka aku berpendapat agar ia bertakbir pada rakaat pertama tujuh kali sebelum membaca (Al-Fatihah) dan lima kali pada raka'at kedua sebelum membaca (Al-Fatihah)"

Orang yang terlambat dari shalat Id, hendaklah ia melakukan shalat yang tata caranya seperti shalat Id. sebagaimana shalat-shalat lain [Al-Mughni 2/212]

Kedelapan :
Takbir (shalat Ied) hukumnya sunnah, tidak batal shalat dengan meninggalkannya secara sengaja atau karena lupa tanpa ada perselisihan [11] Namun orang yang meninggalkannya -tanpa diragukan lagi- berarti menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.


[Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-halabi Al-Atsari hal. 23-24, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
_________
Footnote
[1]. Riwayat Abu Daud 1150, Ibnu Majah 1280, Ahmad 6/70 dan Al-Baihaqi 3/287 dan sanadnya Shahih. Peringatan : Termasuk sunnah, takbir dilakukan sebelum membaca (Al-Fatihah). sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud 1152, Ibnu Majah 1278 dan Ahmad 2/180 dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, kakeknya berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir dalam shalat Id tujuh kali pada rakaat pertama kemudian beliau membaca syrat, lalu bertakbir dan ruku' , kemudian beliau sujud, lalu berdiri dan bertakbir lima kali, kemudian beliau membaca surat, takbir lalu ruku', kemudian sujud". Hadits ini hasan dengan pendukung-pendukungnya. Lihat Irwaul Ghalil 3/108-112. Yang menyelisihi ini tidaklah benar, sebagaimana diterangkan oleh Al-Alamah Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad 1/443,444
[2]. Lihat Irwaul Ghalil 3/112-114
[3]. Diriwayatkan Al-Baihaqi 3/291 dengan sanad yang jayyid (bagus)
[4]. Diriwayatkan oleh Muslim 891, An-Nasa'i 8413, At-Tirmidzi 534 Ibnu Majah 1282 dari Abi Waqid Al-Laitsi radhiyallahu 'ahu.
[5]. Diriwayatkan oleh Muslim 878, At-Tirmidzi 533 An-Nasa'i 3/184 Ibnu Majah 1281 dari Nu'man bin Basyir Radhiyallahu 'anhu.
[6]. Zadul Ma'ad 1/443, lihat Majalah Al-Azhar 7/193. Sebagian ahli ilmu telah berbicara tentang sisi hikmah dibacanya surat-usrat ini, lihat ucapan mereka dalam 'Syarhu Muslim" 6/182 dan Nailul Authar 3/297
[7]. Untuk mengetahui hal itu disertai dalil-dalilnya lihat tulisan ustadz kami Al-Albani dalam kitabnya 'Shifat Shalatun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kitab ini dicetak berkali-kali. Dan lihat risalahku 'At-Tadzkirah fi shifat Wudhu wa Shalatin Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, risalah ringkas.
[8]. Tidak dinamakan ini qadla kecuali jika keluar dari waktu shala secara asal.
[9]. Syarhu Tarajum Abwabil Bukhari 80 dan lihat kitab Al-Majmu 5/27-29
[10].Nomor : 592 -dengan riwayat Abi Mush'ab.
[11]. Al-Mughni 2/244 oleh Ibnu Qudamah


Re: OOT : video ceramah ulama Ahlus Sunnah

arif abdurrahman
 

assalamu'alaikum.....

bagaimana cara mendapatkan cd2 berkenaan akhi???

oya afwan...apabila diterjemahkan, kenapa kita tidak dibenarkan mengambil hasil daripada usaha penterjemahan yang dilakukan??? bukankah penerjemahan tersebut merupakan suatu karya tersendiri yang juga merupakan karya cipta???? jazakumullah khairan akhi atas tanggapannya.....

wassalamu'alaikum

arif m

On Wed, 05 Dec 2007 22:50:17 -0000, ihsan wrote:

Assalamu 'alaikum

Untuk Ikhwani wa Akhwati Fillah sekalian yang menghendaki
rekaman video ceramah para masyaikh ahlus Sunnah, ana punya koleksi
file-nya di antaranya :

1. Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baz
2. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin
3. Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh
4. Syaikh Sholeh Al Luhaidan
5. Syaikh Sholeh Alu Syaikh
6. Syaikh Abdul Qodir Al Arnaut
7. Syaikh Sholeh As Suhaimi
8. Syaikh Abdulloh Al Ubailan
9. Syaikh Abdurrahman As Sudays
10 Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby
11. Syaikh Abdul Malik Ar Romadhoni
12. Syaikh Sulthon Al Aid
13. Syaikh Abdus Salam bin Barjas
14. Syaikh Ibrohim Ar Ruhaily
15. Syaikh Abdurrozaq bin Abdul Muhsin Al Badr

Total Jumlah File sekitar 18 Giga lebih...
Bagi yang berminat untuk mencopy silahkan hub ana via Japri aja di
mailto:ihsan_ums%40yahoo.co.id ato via YM

NB:
ato barangkali ada ikhwan yang punya ide untuk menterjemahkan dan
mengedit-nya agar lebih banyak lagi kaum muslimin yang dapat mengambil
faidah dari ceramah - ceramah tersebut ana persilahkan, asal tidak
untuk komersil


-------------------------
Organize all your friends and family members¡¯ occasions at your calendar with Maktoob
Cards


Re: Tanya toko buku Salaf

EMY
 

Wa'alaykumussalam,
Kalau tidak salah, di daerah Depok ada dua namanya toko buku "Madinah" dan "Mecca" di Jalan Margonda Raya (di kiri jalan bila dari arah depok ke Jakarta), tidak terlalu jauh dari perbatasan dengan Jakarta.
Emmy


toassunnah@... wrote:
Assalamu'alaykum

Adakah antum2 sekalian tau toko buku khusus ahlu salaf untuk daerah depok/
daerah kebon jeruk jakarta barat??? terima kasih

Wassalamu'alaykum


hukum nazhor

ade yovi
 

asalamu'alaikum

Mohon penjelasan jika akhi/ukhti ada yang memahami :
adakah dalil syar'i yang mewajibkan seorang muslim melakukan nazhor terlebih dahulu dengan seorang muslimah yang hendak ia nikahi?
Bagaimana kalau kedua orang tersebut sudah saling mengenal dan sudah merasa cocok untuk menikah? apakah tetap wajib melakukan nazhor?

syukron,

wasalamualaikum


---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!


Re: Tanya : Bersikap terhadap bahaya Televisi

ABU AFWAN
 

[Catatan Admin]
Mohon kiranya bagi pelanggan milis Assunnah untuk dapat meluangkan waktu membuat EMAIL BARU dengan SUBJECT EMAIL yang baru, apabila isi email yang antum reply tersebut, berbeda jauh topik pembahasannya, dengan isi email yang antum kirimkan ke milis Assunnah. Semoga hal ini tidak memberatkan antum para pelanggan milis Assunnah.
Demikian tambahan informasi yang dapat kami sampaikan, wallahu'alam
---------------


Assalamu Alaikum

Pada saat shalat id kemarin, ada beberapa saudara yang tidak mengangkat tangan waktu takbir yang berulang - ulang dan pada saat tasyahut posisi kaki seperti tasyahud awal. mungkin ada yang memiliki dalil - dalilnya.

terima kasih

abu afwan