Keyboard Shortcuts
ctrl + shift + ? :
Show all keyboard shortcuts
ctrl + g :
Navigate to a group
ctrl + shift + f :
Find
ctrl + / :
Quick actions
esc to dismiss
Likes
- Assunnah
- Messages
Search
Re: Tanya : Kitab harus dimiliki orang ber manhaj salaf
Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakaatuh
toggle quoted message
Show quoted text
Ana copikan artikel dari al-aisar.com Sebagian orang memiliki semangat yang tinggi untuk belajar ilmu Syar'I dan meraihnya. Ia memulai belajarnya dengan " Al Mughni " karya Imam Ibnu Qudamah -rahimahullah-, atau "Majmu' Fatawa" karangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- , atau kitab "Fathul Baari Syarah Shahih Bukhori " karangan Imam Ibnu Hajar Al Atsqolani -rahimahullah-. Dia ingin menyelesaikan membaca kitab besar ini. Dia menyangka bisa menghabiskannya dalam sebulan atau dua bulan dan akan langsung menjadi ulama yang luas ilmu agamanya. Namun, baru saja dia membuka karya besar ulama Salaf ini, dia sudah mendapatkan istilah-istilah dan rumus-rumus sulit yang dia sendiri tidak tahu maknanya. Dia merasa tidak ada yang bisa ia pahami dari yang dibacanya tersebut. Akhirnya, dia meninggalkan belajar dan tidak ingin lagi belajar selamanya. Inilah salah satu kesalahan besar yang terjadi pada sebagian penuntut ilmu syar'I yaitu keinginannya untuk menaiki tangga ilmu syar'I dalam sekali lompatan dan loncatan, hingga ia jatuh dan hancur semangat dan keinginannya untuk belajar. Padahal seharusnya dia menapaki tangga satu demi satu, sedikit demi sedikit dengan penuh sabar dan ketekunan. Dimulai dari kitab yang kecil, berpindah kepada pertengahan baru kemudian sampai pada kitab yang besar. Barangsiapa tergesa-gesa sebelum waktunya, maka ia akan terhalang darinya dan tidak akan mendapatkannya. Inilah Tahap-tahap dalam menuntut ilmu : 1. Al Qur'anul Karim Pentingnya bagi penuntut ilmu agar mengkhususkan target tertentu untuk menghafal Al Qur'an setiap hari. Target tersebut hendaknya bisa satu halaman atau setengah halaman atau minimal sepuluh ayat. Sebaiknya menghafalnya satu halaman atau setengah halaman atau minimal sepuluh ayat. Sebaiknya menghafalnya di hadapan seorang ustadz/guru yang menguasai bacaan Al Qur'an. Jika tidak memungkinkan, maka ia bisa dibantu temannya yang memiliki kesungguhan, karena hal ini akan meningkatkan semangat dan memperkuat keinginan untuk menghafal Al Qur'an. Hendaknya ia sering mengulang-ulang apa yang telah ia hafal secara terus menerus. Hendaknya ia mengulang hafalannya ketika sholat sunnah dan sholat malam. Dengan demikian akan memperkuat hafalannya. 2. Ilmu Tafsir Sebaiknya para penuntut ilmu untuk membaca setiap harinya tafsir ayat yang akan dia hafal pada hari itu. Dengan mengetahui makna ayat maka bisa membantu dalam menghafalnya. Kemudian setelah hafal ayat tersebut, dia kembali membaca tafsirnya untuk memperkuat ingatannya. Bacalah dengan memulai membaca salah satu kitab tafsir ini, yaitu : "Tafsir Al Baghowi", karya Imam Al Baghowi -rahimahullah-. Beliau salah satu Imam Ahlus Sunnah yang mulia, atau kitab " Zubdatut Tafsir" Karya Syaikh DR Muhammad bin Sulaiman Al Asyqor 每hafidhahulloh-, setelah itu berpindah ke tafsir " Taisir Karimirrahman " karya Syaikh As' Sa'di -rahimahullah-, kemudian tafsir "Fathul Qodir" karya Imam Asy Syaukani -rahimahullah-. Setelah itu tafsir "Ibnu Katsir" karya Al Imam Al Hafizh Ibnu Katsir -rahimahullah-. Baru kemudian pindah ke tafsir yang besar seperti tafsir Ibnu Jarir Ath Thabari karya Imam Ath thobari -rahimahullah- atau tafsir Al Qourthuby karya Imam Al Qurthuby -rahimahullah- atau tafsir besar lainnya. 3.Ilmu Hadits dan Syarah (penjelasnya) Sebaiknya kepada para penuntut ilmu agar bisa menghafal 3-5 hadits setiap harinya. kalau bisa dihadapan seorang guru menguasai ilmu hadits dan bahasa arab. Namun bila kesulitan, ia bisa menghafalnya dengan teman yang bersungguh-sungguh dan memberi motivasi untuk meraih ilmu. Dengan demikian bisa saling menjaga dari ganguan orang lain dan menjaga semangatnya. Sebaiknya diawali dengan menghafal "Hadits Arbain" karya Imam An Nawawi -rahimahullah- dan ditambah dari Imam Ibnu Rajab. Disertai dengan membaca penjelasan/syarah hadist tersebut yang akan dihafal dari kitab mukhtashor /ringkasan seperti Syarh Al Arba'in oleh Imam Ibnu Daqiq Al `Ied -rahimahullah-, (dan kitab syarah arbain yang lainnya seperti syarah arbain oleh Imam Nawawi sendiri, Syarah Arbain oleh Syaikh Al Utsaimin dan yang lainnya banyak sekali kitab yang menjelaskan makna hadits arbain -red). Setelah itu pindah ke kitab "Umdahtul Ahkam" karya Imam Abdul Ghoni Al Maqdisi (kitab yang membahas hadits 每hadist hukum yang disepakati oleh Bukhori Muslim 每red) dengan menghafal 3-5 hadits setiap hari sambil membaca penjelasannya pada kitab "Taisir Allam Syarh Umdahtul Ahkam" karya Syaikh Al Bassam -rahimahullah-. Dilanjutkan dengan menghafal kitab "Al Muntaqo" karya Majd bin Ibnu Taimiyah dengan membaca penjelasannya dalam "Nailur Author min Muntaqo Al Akhbar" karya Imam Asy Syaukani. Terakhir berpindah ke kitab "jami'ul Ulum Wa Al Hikam" karya Imam Ibnu Rajab Al hambali -rahimahullah-. Setelah menyelesaikan semua kitab diatas, baru berpindah ke kitab-kitab hadits yang besar beserta penjelasannya. Dimulai dengan kitab "Shahih Bukhori" karya Imam Bukhori -rahimahullah- dengan membaca syarah-nya yaitu "Fathul Baari Syarh Shahih Al Bukhori" karya Imam Ibnu Hajar -rahimahullah- . Kemudian dilanjutkan dengan "Shahih Muslim" karya Imam Muslim -rahimahullah- dengan sekaligus membaca syarahnya yaitu Shahih Muslim Syarh An Nawawi oleh Imam Nawawi -rahimahullah-. Kemudian " Sunan Abu Daud" dengan syarah-nya Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abu Daud oleh Al `Adzim Abadi. Kemudian Sunan At Tirmidzi dengan syarahnya berjudul Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan At Tirmidzi karya Al Mubarakfury. Setelah itu dilanjutkan ke Sunan An Nasa'I, Sunan Ibnu Majah dan Musnad Ahmad dengan syarah-nya Al fathur Rabbani karya As Sa'ati atau kitab-kitab besar lainnya. 4. Ilmu Tauhid Sebaiknya seorang penuntut ilmu memulai kitab "Ushul Tsalatsah karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab beserta syarahnya Syarh Ushul Ats-Tsalastah dari karya Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -rahimahullah- (dan syarh karya ulama lainnya -red). Kemudian berpindah ke kitab A'laamus Sunnah Al Mansyuroh "karya Hafidzh Al Hikami. Lalu kitab ` Lu'matul I'tiqod Al Hadi Al Mansyuroh" karya Imam Al Maqdisi dengan syarahnya oleh Syaikh Abdulloh bin Jibrin. Selanjutnya, berpindah ke kitab At Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dengan syarahnya "Fathul Majid Syarah Kitab Tauhid karya Syaikh Abdurrahman AluSyaikh -rahimahullah- atau Al Qoulul Mufid Syarh Kitabit Tauhid karya Syaikh Al Utsaimin -rahimahullah-. Kemudian berpindah ke Kitab Al Qowaidul Mutsla fi Syarhi Asma'illah wa Shifatihil Husna karya Syaikh Al Utsaimin, beliau telah menjelaskan sendiri bahwa ceramah penjelasan kitabnya ini telah direkam dalam beberap kaset yang sangat bermanfaat, maka pelajar sebaiknya berusaha untuk mendengarkannya. Selanjutnya berpindah ke kitab Al Aqidah Al Washitiyyah karya Imam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- dengan syarahnya Syaikh Al Utsaimin juga syarah dari Syaikh DR khalil Harras, Syaikh Sholih Alu Syaikh dan lainnya. Selanjuttnya mereka bisa mengkaji kitab-kitab yang lebih besar seperti "Al Aqidah At Tadmuriyyah karya Imam Ibnu Taimiyyah atau Al Aqidatuth Thahawiyah karya Abu Ja'far Ath Thahawi dengan penjelasannya oleh Ibnu Abi Al Izzi, Atau kitab As Sunnah karya Ibnu Buthathah dan kitab Ushul I'tiqod Ahlis Sunnah wal Jamaah karya Imam Al Lalikai -rahimahullah- . 5. Ilmu Fiqih Sebaiknya penuntut ilmu mengkhususkan dirinya dengan beberapa masalah fiqh yang ingin dia fahami atau kaji setiap harinya kurang lebih 4-7 masalah. Sebaiknya dia memulainya dengan kitab "Ad Durrarul Bahiyah" karya Imam Asy Syaukani -rahimahullah- . Kemudian dia mendengar kaset "Fatawa Nurun alad Darbi" karya Syaikh Abdul Aziz bin Baaz , Syaikh Muhammad bin Shalih Al Ustaimin 每rahimahakumullah-, hingga kitab "Al Mughni" karya Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi. Selanjutnya berpindah ke kitab-kitab fiqh muqorin (perbandingan madzhab) dan ensiklopedi fiqh seperti kitab "Al Mughni" karya Imam Ibnu Qudamah dan kitab " Al Majmu" "Syarahil Muhadzdzab" karya Imam An Nawawi -rahimahullah-. 6. Siroh Nabawiyyah (Biografi Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam ) Penuntut ilmu sebaiknya memulai dengan mengkaji kitab "Ar Rakhiqul Makhtum" Karya Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfury, kemudian berpindah kitab "Hadzal Habib ya Muhib"karya Syaikh Abu Bakar Al Jazairy -rahimahullah-. Selanjutnya mengkaji kitab " As Siroh An Nabawiyyah" karya Imam Ibnu Katsir -rahimahullah- dan kitab Zaadul Ma'ad karya Imam Ibnu Qoyyim Al Jauziyah -rahimahullah-. 7. Tarikh (Sejarah Islam) , Biografi Ulama dan Informasi tentang mereka 每 rahimakumulloh- Sebaiknya penuntut ilmu memulia dengan membaca kitab " Shuwar min Hayaatis Shahabah dan kitab " Shuwar min Hayaatit Tabi'in" keduanya karya Syaikh DR Abdurrahman Ra'fat Al Basya. Selanjutnya kitab "Ar Riqqah wal Buka" karya Imam Ibnu Quda,ah -rahimahullah-. Kitab Az Zuhd oleh Imam Ahmad -rahimahullah-. Dan kitab Al Bidayah wa An Nihayah karya Imam Ibnu Katsir. Kemudian kitab Siyar A'lamin An Nubala karya Al Haidzh Adz Dzahabi -rahimahullah- dan berpindah ke kitab At Tarikh Baghdad karya Al Khatib Al Baghdadi -rahimahullah- serta kitab-kitab besar lainnya. 8. Pendidikan Keimanan Dimulai bertahap dengan membaca At Tibyan fi Adabi Hamlatil Qur'an karya Imam An Nawawi -rahimahullah-, kemudian berpindah ke kitab Mukhtashor Minhail Qoshidin karya Ibnu Qudamah Al Maqdisi -rahimahullah-, kemudian dilanjutkan ke kitab Istisyaq Nasim Al Unsy karya Imam Ibnul Jauzy -rahimahullah-, berikutnya kitab Al Jawaabul Kaafi liman saala anid Dawaaisy Syafii dikenal dengan nama Ad Daa wa Dawaa karya Imam Ibnu Qoyyim -rahimahullah- kemudian kitab At Takhwif minan Naar karya Imam Ibnu rajab, baru berpindah ke kitab-kitab besar seperti Madaarijus Salikin karya Imam Ibnul Qoyyim dan kitab besar lainnya. sumber : 102 kiat agar semangat menuntut ilmu membara oleh Abul Qo'qo AluAbdillah ditulis kembali oleh Abu Umair dengan sedikit perubahan redaksi bahasa. --- In assunnah@..., "ardizal" <ardizal@...> wrote:
|
||
Tanya: Sajadah
Nanang, Ruli
Assalamu'alaikum warokhmatulloh,
Maaf bila pertanyaan ini pernah dibahas sebelumnya, mohon bantuannya, 1. Apakah sajadah yang dibentangkan untuk sholat bisa dikatakan sutrah? 2. Bagaimana hukumnya tidur di dalam mesjid? Misal selepas sholat Dzuhur sambil menunggu jam masuk kerja. Wassalamu'alaikum. Jazakumullohu khoiron, Ruli |
||
Tanya : Di mana tempat qurban yang lebih baik?
Nuryanto, Arief
Assalaamu'alaikum warahmatullah
Ikhwah fillah, mo nanya : Kalo kita mau berqurban, di manakah tempat berqurban yang lebih baik? apakah di kampung halaman, atau di tempat tinggal di perantauan, atau di tempat bencana / daerah2 miskin ? Barakallohu fikum -Arief- |
||
Tanya shaum Daud
Assalaamu'alaikum Warohmatullaahi Wabarokatuh...
Saya ingin menanyakan masalah shaum daud, ada teman saya mau melakukan shaum daud, tapi dia mau melakukan shaum senin-kamis juga. yang saya tanyakan, adakah shaum gabungan antara shaum senin-kamis ama shaum daud, apakah ada tuntunannya seperti itu? Terima Kasih Wassalaamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh |
||
Tanya masalah Paten
Assalamu'alaikum Warohmatulloh,
Afwan, ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan mengenai paten. 1. Adakah Fatwa yang berkenaan tentang Mempatenkan suatu karya ilmiah atau Hal lain ? 2. Halalkah harta yang kita dapat dari fee tersebut ? 3. Apakah dengan paten mempatenkan sesuatu berarti kita telah mengikuti cara2 yahudi ? Jazakalloh Khoir, Wassalamu'alaikum. Ummu Abdillah |
||
Tanya : Hukum Pajak (Urgent)
Bismillah..
Assalamualaykum Barokallohufiikum... Afwan jika pertanyaan ini pernah di jawab/di bahas 1. Apa hukumnya Pajak yang ada di negeri kita sekarang, dan hukum orang yang bekerja di instansi perpajakan, orang yang bertanggung jawab untuk mengurus pajak suatu perusahaan dimana dia bekerja ? 2. Kemudian hampir setiap produk, baik jasa ataupun barang bahkan sampai pendapatan/gaji seseorang di negeri kita ini harus di kenakan pajak, dimana hasil pajak tersebut di gunakan/dinikmati juga untuk kepentingan publik. Bagaimana hukumnya bagi kita yang dengan suka/tdk suka harus di bebani pajak tersebut?Apakah ini termasuk bentuk ta'at kepada Ulil 'Amri yang di benarkan? Jazakumulloh Abu 'Abbas |
||
Re: Tanya Radio bermanhaj salaf di bandung???
abukhadijah katno
? ????? ??????
toggle quoted message
Show quoted text
selama ana di Bandung ana belum dengerin tuh, mudah-mudahan ada ikhwan yang mau ngerintis tuk membuatnya. ada ikhwan yang mempunyai keahlian dibidang pemancar gak nih ? ? ?????? ????? ----- Original Message ----
From: fuad afif <fuad_mgt_06@...> To: assunnah@... Sent: Monday, November 26, 2007 1:07:13 PM Subject: [assunnah] Tanya Radio bermanhaj salaf di bandung??? Assalamu'alaikum Apakah ada radio bermanhaj salaf di bandung??? fuad afif |
||
OOT: >>Kode Kotak Pencarian untuk Mesin Pencari as-Sunnah<<
Ronny as-Salafi
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Berikut ini adalah kode kotak pencarian untuk Mesin Pencari as-Sunnah. <!-- Mesin Pencari as-Sunnah (Bahasa Indonesia) --> <!-- Google CSE Search Box Begins --> <form id="searchbox_009661486473400383057:hqzodltpki4" action="> <input type="hidden" name="cx" value="009661486473400383057:hqzodltpki4" /> <input name="q" type="text" size="25" /> <input type="submit" name="sa" value="Bismillah, Cari Sekarang" /> <input type="hidden" name="cof" value="FORID:0" /> </form> <script type="text/javascript" src="></script> <!-- Google CSE Search Box Ends --> <!-- Mesin Pencari as-Sunnah (Bahasa Arab) --> <!-- Google CSE Search Box Begins --> <form id="searchbox_009661486473400383057:rsxmfdfuqjs" action="> <input type="hidden" name="cx" value="009661486473400383057:rsxmfdfuqjs" /> <input name="q" type="text" size="25" /> <input type="submit" name="sa" value="Bismillah, Cari Sekarang" /> <input type="hidden" name="cof" value="FORID:0" /> </form> <script type="text/javascript" src="></script> <!-- Google CSE Search Box Ends --> <!-- Mesin Pencari as-Sunnah (Bahasa Inggris) --> <!-- Google CSE Search Box Begins --> <form id="searchbox_014367964117908858256:qky4jdffcaq" action="> <input type="hidden" name="cx" value="014367964117908858256:qky4jdffcaq" /> <input name="q" type="text" size="25" /> <input type="submit" name="sa" value="Bismillah, Cari Sekarang" /> <input type="hidden" name="cof" value="FORID:0" /> </form> <script type="text/javascript" src="></script> <!-- Google CSE Search Box Ends --> <!-- Mesin Pencari as-Sunnah (Bahasa Melayu) --> <!-- Google CSE Search Box Begins --> <form id="searchbox_009661486473400383057:gtdzo77nacm" action="> <input type="hidden" name="cx" value="009661486473400383057:gtdzo77nacm" /> <input name="q" type="text" size="25" /> <input type="submit" name="sa" value="Bismillah, Cari Sekarang" /> <input type="hidden" name="cof" value="FORID:0" /> </form> <script type="text/javascript" src="></script> <!-- Google CSE Search Box Ends --> <!-- Mesin Pencari as-Sunnah (Semua Bahasa) --> <!-- Google CSE Search Box Begins --> <form id="searchbox_009661486473400383057:plaffj97hoy" action="> <input type="hidden" name="cx" value="009661486473400383057:plaffj97hoy" /> <input name="q" type="text" size="25" /> <input type="submit" name="sa" value="Bismillah, Cari Sekarang" /> <input type="hidden" name="cof" value="FORID:0" /> </form> <script type="text/javascript" src="></script> <!-- Google CSE Search Box Ends --> Beberapa bagian bisa dikustomisasikan, seperti; (1) Ukuran bidang input teks (nilai "size" pada baris ke-5 pada tiap blok kode) (2) Teks untuk tombol submit (nilai "value" pada baris ke-6 pada tiap blok kode) Sementara itu, harap tinggalkan bagian yang lain seperti apa-adanya agar script ini dapat bekerja sebagaimana mestinya. Demikian informasi ini ana sampaikan agar dapat diambil manfaatnya oleh yang lain. Untuk antum yang telah membantu ana untuk memudahkan yang lain untuk mendapatkan artikel-artikel Sunnah dengan mudah dengan cara memasang kotak pencarian Mesin Pencari as-Sunnah ini di situs/blog antum, ana ucapkan jazakallah khairan katsiran. Segala puji bagi Allah atas segala nikmat yang telah dianugerahkan oleh-Nya selama ini. Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang selalu istiqamah di dalam menjalankan agama-Nya. Amin. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh |
||
Tanya: Masalah safar hari jumaat
RUHAIDAH BT SAMSUDIN
羲堁极郤assalamualaikum..ana mau tanya, mengenai safar pada hari Jumaat. Ana diberitahu oleh seorang ustaz pada minggu lepas mengenai safar pada hari Jumaat. Menurutnya, di dalam kitab fiqh syafii, jika kita safar pada hari jumaat dan kita berangkat sebelum sebelum subuh, maka kita boleh mengqasarkan.jama' solat zuhur bersama asar di mana solat jumaat tidak dikerjakan. tetapi kalau kita berangkat selepas subuh maka kita hendaklah mengerjakan solat jumaat juga walaupun dalam safar, tidak dibolehkan kita menjama' atau mengqasar zuhur dan asar. Apakah benar hadith ini.. ruhaidah, malaysia |
||
has shared: Meletakkan Form Pencarian As-Sunnah di Blog / Situs Anda
wanted to share this with you:Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Powered by |
||
Re: Tanya : Kitab harus dimiliki orang ber manhaj salaf
Waalaikumsalam warahmatullah,
toggle quoted message
Show quoted text
Berikut ini ana copy pastekan message dari milis, kiriman dari al akh Bowo dalam emailnya ke assunnah tahun 2000 silam. Wallahu a'lam Syamsul - - - - - - - - - - - -- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -- *Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh* *AlhamdulillahiRabbil'alamiin Washolaatu Wassalaamu 'alaa Asyrofil Anbiyaai Walmursaliin Wa'alaa alihii washohbihii ajma'iin.* Berikut ini beberapa usulan untuk kitab-kitab penting dalam perpustakaan rumah dari Kitab 40 Nashiihatan li Ishlaahil Buyuut (versi Terjemah: 40 Nasehat Memperbaiki Rumah Tangga, terbitan Darul Haq, Jakarta) *Kitab Tafsir* 1. Tafsir Ibnu Katsir 2. Tafsir Ibnu Sa'di 3. Zubdatut Tafsir karya Al-Asyqar 4. Ushulut Tafsir karya Ibnu Utsaimin 5. Lamahaat Fii Uluumil Qur'an karya Muhammad Ash-Shabbagh *Kitab Hadits* 6. Shahihul Kalimith Thayyib 7. Amalul Muslimi fil Yaum wal Lailah 8. Riyadhush Shalihin dan keterangannya 9. Nuzhatul Muttaqin 10. Mukhtashar Shahih Al-Bukhari karya Zubaidi 11. Mukhtashar Shahih Muslim karya Mundziri dan Al-Albani 12. Shahihul Jami' ash-Shaghier 13. Dha'iful Jami' ash-Shaghier 14. Shahihut Targhib wat Tarhib 15. As Sunnah wa Makaanatuha fit Tasyrii' 16. Qawa'id wa Fawa'id Minal Arba'in an Nawawiyyah karya Nazhim Sulthan *Kitab Aqidah* 17. Fathul Majid Syarhu Kitab at-Tauhid dengan Tahqiq Arna'uth 18. A'laamus Sunnah al Mansyurah karya Al-Hakamy 19. Ma'arijul Qabuul karya Al Hakamy 20. Syarhul Aqidah ath Thahawiyah dengan tahqiq Al-Albani 21. Silsilatul Aqidah karya Umar Sulaiman Al Asyqar (8 juz) 22. Asyraatus Saa'ah karya Dr. Yusuf Al Wabil *Kitab Fiqh* 23. Manaarus Sabil Karya Ibnu Dhauyan 24. Irwaa'ul Ghalil karya Al Albani 25. Zaadul Ma'aad 26. Al-Mughni karya Ibnu Qudamah 27. Fiqhus Sunnah 28. Al-Mulakhakhashul Fiqhi karya Shalih Fauzan 29. Majmu'atu Fataawa al-Ulama (Abdul Aziz Bin Baaz, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Abdullah bin Jibrin) 30. Shifatu Shalatin Nabi karya Al-Albani dan Syaikh Abdul Aziz bin Baaz 31. Mukhtashar Ahkamil Jana'iz karya Al-Albani *Kitab Ahlaq dan Penyucian Jiwa* 32. Tahdzibu Madarijis Salikin 33. Al-Fawaid 34. Al-Jawabul Kaafi 35. Thariqul Hijratain Wa Baabus Sa'adatain 36. Al-Wabilush Shaib Wa Rafi'ul Kalimith Thayyib karya Ibnul Qayyim 37. Lathaa'iful Ma'aarif karya Ibnu Rajab 38. Tahdzibu Mau'idhatil Mukminin 39. Ghidza'ul Albab *Sejarah dan Biografi* 40. Al-Bidayah Wan Nihayah karya Ibnu Katsir 41. Mukhtashar asy-Syamaa'il al Muhammadiyyah karya At-Turmudzi 42. Ar Rahiiqul Makhtum 43. Al 'Awaashim minal Qawaashim karya Ibnul Arabi Tahqiq Al Kitab dan Al Istanbuli 44. Al Mujtama' Al Madani (1-2) karya Akram Al 'Umari 45. Siyaru A'laamin Nubala' 46. Manhaju Kitaabit Tarikh Al-Islami karya Muhammad bin Shamil As-Salami. *Kitab-kitab Lain* 47. Raqa'iq karya Ustadz Husain Uwaisyah 48. Kitabul Iman karya Muhammad Na'im Yasin 49. Al Wala' wal Bara' karya Syaikh Muhammad Said Al Qahthani 50. Al Inhiraafaat Al Aqidah fil Qarnain Ats Tsani Asyar wats Tsalits Asyar karya Ali Az Zahrani 51. Al Muslimun wa Dhahiratul Hazimah An Nafsiyah karya Abdullah Asy-Syabanah 52. Al Mar'ah Bainal Fiqhi wal Qaanun karya Musthafa As-Siba'I 53. Al Usratul Muslimah Amamal Fiidiyu Wal Tilifiziyun karya Marwan Kack 54. Al Mar'atul Muslimah I'daaduha wa Mas'uuliyatuha karya Ahmad Ababathin 55. Mas'uuliyatul Ab Al Muslim fii Tarbiyati Waladihi karya Adnan Baharits 56. Hijaabul Muslimah karya Ahmad Al Barazi 57. Wajaa'a Daurul Majuus karya Abdullah Muhammad Al Gharib Paling tidak ini yang beliau usulkan kalau ingin membuat perpustakaan rumah. Mudah-mudahan bermanfaat bagi yang punya cita-cita membuat perpustakaan rumah. *Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh* -bowo- On Nov 26, 2007 4:43 PM, ardizal <ardizal@...> wrote:
assalamu'alaikum |
||
>>Hakikat Kehidupan<<
HAKIKAT KEHIDUPAN
(Dikutip dari Buku : Untukmu Yang Berjiwa Hanif, oleh Ustadz Armen Halim Naro Lc rohimahullah ta' ala ) Cerita Kehidupan Ketika seseorang sudah mulai beranjak dewasa, ketika akalnya mulai sempurna, mulailah ia berpikir tentang hakikat kehidupan, yaitu kehidupan yang sedang ia jalani sebagaimana yang dijalani juga oleh yang lainnya. Bumi ini telah penuh sesak dengan manusia, semuanya silih berganti, ada yang datang dan ada yang pergi, ada yang lahir dan ada yang mati. Jika hari ini berkuasa seorang raja, besok akan berkuasa lagi raja lainnya. Sekiranya hari ini ada pengangkatan seorang menteri atau seorang jenderal, dahulunya kita juga mendengar bahwa di suatu negeri telah diangkat pula seorang menteri atau panglima. Yang tetap itu hanya peran manusia dalam kehidupan ini, sedangkan yang silih berganti adalah para pelaku dan yang memeraninya. Peran kehidupan itu ada yang baik dan ada yang buruk, hanya saja manusia disuruh untuk memilih peran baik bukan peran buruk! Itu adalah umat yang telah lalu, baginya apa yangdiusahakannya dan bagimu apa yang kamu usahakan, dan kamu tidak akan diminta pertanggungan jawab tentang apa yang telah mereka kerjakan. (QS: al-Ba qarah:141) Pada masa Nabi Musa Alaihimussalam orang-orang disibukkan dengan kekuasaan Firaun, bahan cerita orang terfokus pada kekayaan Qarun dan decak kagum orang hanya pada arsitektur bangunan yang dirancang oleh Haman. Akan tetapi, mana cerita kehidupan itu sekarang ini?! Semuanya sirna dan punah, yang kita temukan hanya cerita pada lembaran kitab-kitab suci. Dan apa yang tersisa dari sejarah kepongahan tersebut?! Yang tersisa hanya bekas-bekasnya saja. Dari sepanjang perjalanan hidup manusia yang beragam ini, baik pada masa kekuasaan orang-orang yang shalih maupun dalam cengkraman orang-orang thalih, Allah tetap menjaga alam ini, memelihara bumi dan dunia sekitarya, dalam keseimbangan yang berkesinambungan, dalam keindahan yang menakjubkan dan ciptaan yang berjenis dan berpasang-pasangan. Adanya siang dan malam, laki-laki dan perempuan, langit dan bumi, semuanya itu pertanda adanya pencipta. Salah seorang Badui jahiliah berkata, Lautan yang berombak dan langit yang berbintang serta bumi yang berlembah, bukankah semua itu menunjukkan adanya Sang Pencipta ?! Begitu besar penciptaan langit dan bumi beserta isinya, memberi pengertian kepada kita bahwa Allah menciptakannya bukan sekedar bermain-main. Allah Tabaroka wa Taala berfirman, Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main- main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami? (QS. al-Mukminun: 115) Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)? ( QS. al-Qiyamah: 36) Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui. ( QS. al-Ankabut: 64) Sekiranya kehidupan yang penuh keseimbangan ini tidak diciptakan untuk bersenda gurau, lalu untuk apa Allah ciptakan?! Apa tugas manusia ? Apakah mereka hanya sekedar makan, minum, menikah dan memiiki keluarga dan mempererat suku saja?! Atau Ia hidup dalam tidak bertujuan sebagaimana Ia mati tidak bertujuan?! tanah terakhir yang diletakkan oleh orang pada kuburannya, itu pula akhir dari cerita kehidupannya?! Bagaimana yang kaya dengan kezhalimannya, bagaimana yang berkuasa dengan kediktatorannya?! Apakah mereka dibiarkan begitu saja?! Bagaimana pula si miskin dengan kefakirannya atau rakyat jelata dengan penderitaan mereka?! Kapan mereka dapat kebahagiaan pula?! Bagaimana pula dengan para nabi dan rasul, para ulama dan ahli ibadah yang terusir dan belum memperoleh kebahagiaan?! Sekiranya dunia ini diciptakan dengan keadilan Sang Pencipta, tentu balasan baik atau buruk dengan keadilanNya juga?! Sekiranya dunia ini mampu Dia ciptakan dari asal yang tidak ada, berarti Dia pula mampu untuk membalas kebaikan dengan kebaikan dan keburukan dengan keburukan. Allah azza wa Jalla berfirman : Dan setiap mereka semuanya akan dikumpukan lagi kepada Kami. Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati. Kami hidupkan bumi itu dan Kami keluarkan daripadanya biji-bijian, maka daripadanya mereka makan. Dan Kami jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan kami pancarkan padanya beberapa mata air, Supaya mereka dapat makan dari buahnya, dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pusangan- pusangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah malam; kami tangglkan siang dan malam itu, maka dengan serta merta mereka berada dalam kegelapan. Dan matahari berjalan ditempat peredarannya. Demikianlah ketetapan yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia seba gai bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang, dan masing-masing beredar pada garis edamya. (QS. Yasin:32- 40 ) Dan Allah berfirman, Dan a membuat perumpamaan bagi Kami; dan dia lupa kepada kejadiannya; Ia berkata: Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur Iuluh?Katakanlah: Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. dan Dia Maha mengetahui tentang segala makhluk. Yaitu Tuhan yang men jadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu. Dan tidaklah Tuhan yang menciptakan langit dan bumi itu berkuasa menciptakan yang serupa dengan itu? benar, Dia berkuasa. dan Dialah Maha Pencipta lagi Maha Mengetahui. (QS. Yasin: 78-81) Tujuan Hidup Rasanya semua orang sepakat dengan tujuan hidup yaitu mencari dan menggapai kebahagiaan. Semua manusia ingin hidupnya bahagia, dan semua tahu bahwa untuk mencapai kebahagiaan itu perlu pengorbanan. Hanya saja, manusia banyak salah mencari jalan kebahagiaan, banyak yang memilih sebuah jalan hidup yang Ia sangka di sana ada pantai kebahagiaan, padahal itu adalah jurang kebinasaan, itu hanya sebatas fatamorgana kebahagiaan, bukan kebahagiaan yang hakiki. Celakanya lagi, semakin dilalui jalan fatamorgana tersebut semakin jauh pula Ia dari jalan kebahagian hakiki, kecuali Ia surut kembali ke pangkal jalan. Banyak orang menyangka kebahagiaan ada pada harta, karenanya ia berupaya mencari sumber sumbernya dengan berletih dan berpeluh. Setelah Ia peroleh harta tersebut, hatinya tetap gundah dan perasaan masih gelisah!! Ada saja yang membuat hati itu gelisah, kadang-kadang munculnya dari anak-anaknya, kadang-kadang dari istrinya atau tidak jarang juga datang dari usaha itu sendiri. Banyak pula yang nenyangka bahwa pangkat dan kekuasaan adalah kebahagiaan. Ketika dilihat mereka yang berkuasa dan bertahta, secara lahir mereka begitu tampak bahagia hidupnya! Pergi dijemput pulang diantar, ketika ia berkehendak tinggal memesan, perintahnya tidak ada yang menghalangi!! Akan tetapi setelah diselidiki lebih mendalam, kita masuk menembus dinding istananya, akan terdengar keluh kesahnya, dalam harta yang banyak itu terdapat jiwa yang rapuh. Jadi apa kebahagiaan yang sebenarnya ? Apa kebahagiaan sejati yang seharusnya dicari oleh manusia ? Siapa yang sebenarnya orang yang berbahagia ? Apa sarana untuk mencapainya? Manusia diciptakan oleh Allah Azza wa Jalla , bukan mereka yang menciptakan diri mereka, tentu yang paling tahu tentang seluk-beluk manusia termasuk tentang sebab bahagia atau sebab sengsara adalah Dia Allah subhanahu wa ta ala bukan manusia. Sama halnya dengan sebuah produk, sekiranya hendak mengetahui hakikat produk tersebut tentu ditanyakan kepada pembuatnya, bukan kepada produk itu sendiri. Allah berfirman; Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan)? Dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui. (QS. al-Mulk:14 ) Ketika Al-Quran ditadabburi dan syariat Islam dikaji, maka kita dapat menyimpulkan bahwa kebahagiaan yang hakiki adalah dengan mengaplikasikan penghambaan diri kepada Allah Azza Wa Jalla . Orang yang bahagia adalah orang yang telah berhasil menjadi hamba Allah Azza Wa Jalla . .Sarana kebahagiaan adalah semua sarana yang telah disediakan olehNya dalam meniti jalan penghambaan diri kepada Allah . Karena penghambaan diri inilah sebab diciptakannya manusia dan jin..karena ubudiah kepada Allah ditegakkannya langit dan dibentangkannya bumi... karena penghambaan inilah diturunkannya kitab dan diutusnya rasul... Allah berfirman; Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepadaKu. (QS.az-Zariat: 56) Orang yang berpaling dari penghambaan diri ini dialah orang yang sengsara, Allah berfirman; Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta. (QS. Thaha:124) Untuk Kami beri cobaan kepada mereka dan barang-siapa yang berpaling dari peringatan Tuhannya, niscaya akan dimasukkan-Nya ke dalam azab yang amat berat. (QS. al-Jin:17) Allah Subhanahu wa taala telah menentukan taqdir semua makhluk dan tidak ada yang dapat merubah taqdir selainNya. Allah Azza Wa Jalla tentukan kebaikan dan keburukan, kebahagiaan dan kesengsaraan, kaya dan miskin, laki-laki dan perempuan. Manusia tidak bisa melawannya, sekiranya Allah telah menentukan kemiskinan pada seseorang, maka tidak ada yang mengkayakannya, ketika Allah telah menentukan kepadanya kesengsaraan, maka tidak ada satupun yang dapat membahagiakannya. Kalaulah begitu, kemana manusia hendak lari?! Kemana manusia hendak berteduh dan bernaung dari taqdir yang Ia tidak memiliki daya dan upaya untuk merubahnya kecuali atas izinNya?! Kemana manusia hendak bersandar dari sesuatu urusan yang tidak di tangannya?! Manusia yang berakal tentu akan bernaung kepada Zat yang telah mentaqdirkan segala sesuatu, dalam naungan-Nya Ia akan merasakan ketenangan, dalam menyandarkan diri kepadaNya , akan ia peroleh kebahagiaan, dalam ke-pasrahan diri kepadaNya akan sirna segala kecemasan dan kesedihan. Bagaimana ia tidak bahagia, bukankah Jejak jejak kasih sayang Allah begitu tampak dalam taqdir kehidupannya?! Bagaimana a tidak tenang, bukankah semua taqdir yang a suka atau yang a benci, merupakan sarana untuk menggapai ridho dan cintaNya? Dari mana kesedihan masuk ke dalam dirinya atau rasa takut menyelimutinya, karena sebelumnya ia telah diajarkan tentang cara menghadapinya, bersabar ketika sengsara dan beryukur ketika bahagia, sehingga sengsaranya tidak membawa kepada keputusasaan dan senangnya tidak membawanya kepada kesombongan dan kecongkakan. Syaikhul Islam Ibnu Taymiah rohimahullah ta ala mengugkapkan hakikat tersebut yang berlaku pada dirinya, beliau berkata, Apa yang dapat dilakukan oleh musuh-musuhku ?! Surga ada di dadaku, kemanapun dan dimanapun aku, Ia tetap bersamaku!! Sekiranya mereka memenjarakanku, maka penjara bagiku adalah kholwat. Sekiranya mereka mengusirku, usiran itu bagiku menjadi tamasya. Sekiranya mereka membunuhku, terbunuhnya diriku adalah syahid di jalan Allah Subhanahu wa taala. Bahkan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam sebagai manusia yang paling sempurna ubudiahnya kepada Allah , ketika Allah telah mentaqdirkan sesuatu yang berat dalam dakwah beliau, yaitu dua orang yang selama ini sebagai pembela dan penopang dakwah beliau, Khadijah Radliallahu anha istri beliau dan Abu Thalib paman beliau, telah meninggal dunia. Membuat kaum Quraisy meningkatkan permusuhan mereka kepada beliau dan memberi ultimatum untuk menghentikan dakwah beliau, bahkan telah berani pula mengusir beliau dari Mekkah. Berangkatlah beliau ke Thaif, berharap pembelaan dan bantuan. Kiranya bukan pembelaan yang beliau dapat dan bukan bantuan yang beliau peroleh, tapi malah cacian dan cemoohan, bahkan usiran oleh anak-anak dan wanita-wanita di sana, sedangkan beliau seorang utusan Allah Azza wa Jalla , Allah yang memiliki langit dan bumi. Mereka telah melukai melempar beliau dengan batu hingga luka kaki beliau, sebagaimana sebelumnya mereka telah melukal hati dan perasaannya. Belum sampai di situ malaikat gunung Akhsyabain meminta izin kepadanya untuk menimpakan gunung tersebut kepada mereka, sebagai tanda bahwa beliau bukan sendirian. Bertambah sedih beliau, karena yang beliau inginkan bukanlah balas dendam atau kepuasan diri, yang beliau inginkan hanya menampakkan bukti peng hambaan diri kepadaNya, hal itu nampak betul dari doa beliau panjatkan kepadaNya, Ya Allah Azza wa Jalla kepadaMulah daku keluhkan lemahnya kekuatanku, sedikitnya hilafku, hinanya diriku di mata manusia. Wahai Zat yang paling Pemurah ! Engkaulah Rabb orang-orang yang lemah, dan Engkaulah Rabbku! Kepada siapa Engkau hendak titipkan diriku?! Apakah kepada orang yang jauh yang tidak peduli dengan diriku atau engkau hendak serahkan perkara diriku kepada musuh?! Meskipun begitu, selagi Engkau tidak murka kepadaku, aku tidakpeduli!! Akan tetapi pen gampunanMu lebih luas bagiku, aku berlindung dengan cahaya wajahMu -yang telah menerangi semua kegelapan, dengannya berjalan perkara dunia dan akhirat- dan turunnya murkaMu kepadaku atau jatuh kepadaku kebencianMu, hanya kepadaMu pengaduanku sampai Engkau ridho, dan tidak ada daya dan upaya kecuali denganMu . Al-Quran menyebutkan bahwa orang berbahagia adalah orang yang menjalankan perintah Allah azza wa Jalla , Allah berfirman, Se.sungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu dalam sholatnya. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna. Dan orang-orang yang menunaikan zakat. Dan orang-o rang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) danjanjinya. Dan orang-orang yang memelihara sholatnya . (QS. al-Mukminun:1 -9) Dan Allah Subhanahu wa Taala berfirman : , Alif laam miin. Kitab (Al Quran) inii tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. Mereka Itulah yang tercipta mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. aI-Baqarah:1 -5) Sebaliknya Allah Azza wa Jalla menyebutkan bahwa orang yang melanggar perintahNya atau merekalah orang yang merugi, Allah Azza wa Jalla berfirman, : Katakanlah: "Cukuplah Allah menjadi saksi antaraku dan antaramu. Dia mengetahui apa yang di langit dan di bumi.Dan orang-orang yang percaya kepada yang batil dan ingkar kepada Allah, mereka itulah orang-orang yang merugi. (QS. al-An kabut: 52) (yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi. (QS. al-Baqarah :27) Beban Amanah Allah Subhanahu wa taala menciptakan manusia pada kehidupan dunia ini untuk sebuah tujuan yang sangat mulia. Dia tundukkan semua alam untuk mereka, darat dan lautan, bumi dan Langit, gunung dan lembah, binatang dan tumbuhan. Itu semua agar manusia siap untuk menunaikan tujuan tersebut. Kiranya tujuan sangat besar, tugas sangat sukar dan amanah yang akan dipikul sangat berat. Pantas saja, sebelumnya tidak ada yang mau memikul amanah tersebut dari langit yang tinggi, gunung yang menjulang atau bumi yang terbentang, semuanya menyampaikan keengganannya, kecuali hanya manusia, dan mereka itu bodoh dan zhalim. Allah menceritakan tentang perihal tersebut, Sesungguhnya Kami telah sampaikan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh. [QS. al-A hzab: 72 ) Apa gerangan amanah yang telah diikrarkan itu? Mengapa manusia disifati dengan bodoh dan zhalim? Amanah itu adalah Islam dan peraturanNya, amanah itu adalah janji kepatuhan kepada Allah Azza wa Jalla . Ibnu Katsir rohimahullah ta ala berkata : dalam merangkum perselisihan ulama dalam hal itu, Semua pendapat (tentang makna amanah-pen) tidak menafikan yang lainnya, bahkan ia saling menguatkan dan semuanya mengacu kepada taklif (beban) dan patuh kepada perintah dan larangan dengan segala konsekuensinya, yaitu sekiranya ia tunaikan akan diberi pahala dan jika lalai ia dihukum. Lalu diterima oleh manusia dengan segala kelemahan, kebodohan dan kezhaliman kecuali yang diberi taufiq oleh Allah Azza wa Jalla . Kepada-Nyalah minta tolong (Tafsir Ibnu katsir, 6/489 ) . Muqatil bin Hayyan rohimahullah taala , berkata: Ketika Allah Azza wa Jalla menciptakan rnakhluk, Dia kumpulkan antara manusia dan jin, langit, bumi dan gunung. Lalu Dia mulai dengan langit, ditawarkan kepadanya amanah yaitu ketaatan, Dia berkata, Apakah kalian mau mengemban amanah, akan Kuberi kemuliaan, keutamaan dan surga ? Langit berkata, Wahai Rabb, kami tidak mampu memikul perkara ini, kami tidak memiliki kekuatan, akan tetapi kami patuh kepadaMu. Lalu amanah tersebut ditawarkan kepada bumi, Dia berkata, Apakah engkau akan men gemban amanah dan menerimanya dariKu, akan Aku anugerahkan keutamaan dan kemuliaan? Bumi berkata, Kami tidak kuat dan kami tidak mampu, wahai Rabb! Akan tetapi, kami selalu mendengar dan mematuhiMu, kami tidak akan berlaku maksiat pada semua perintahMu. Lalu ditawarkan kepada Adam alaihissalam lalu Dia berkata, Apakah engkau siap men gemban amanah dan mau menjaga dengan sebenarnya? Berkatalah Adam, Apa ganjaranku di sisiMu? Allah Tabaroka wa Taala berkata, WahaiAdam, sekiranya engkau berbuat baik, engkau patuh dan engkau jaga amanah itu, maka engkau akan memperoleh kemuliaan, keutamaan dan pahala yang baik di surga. Sebaliknya, sekiranya engkau berlaku maksiat dan tidak menjaganya dengan baik serta engkau berlaku buruk, maka Aku akan men yiksamu dan Aku masukkan ke dalam nerakaKu. Lalu Adam alaihissalam berkata, Aku telah terima, maka diembanlah amanat itu olehnya. Lalu Allah Tabaroka wa Taala berfirman, Aku telah embankan amanah itu kepadamu.( Tafsir ibnu katsir, 6/489- 490 ) Itulah perjanjian yang Allah Azza wa Jalla ambil kepada manusia, tatkala mereka masih di dalam sulbi Adam alaihissalam, yaitu pengakuan hamba bahwa ia telah berilahkan Allah Azza wa Jalla Yang Esa dan tidak berbuat syirik. Allah berfirman, Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): Bukankah Aku ini Rabbmu? Mereka menjawab: Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak men gatakan: Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb). (QS. al-A raf:1 72) Ahsanu Amalan Al-Quran menyebutkan bahwa penciptaan alam, hidup dan mati untuk menguji manusia mana yang lebib baik amalnya. Itulah yang disebut dengan ahsanu amala. Allah Azza wa Jalla berfirman; Yang menjadikan mati dan hidup, supaya dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih balk amalnya, dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pen gampun. (QS. al-Mulk:2 ) Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang di bumi sebagai perhiasan baginya, agar Kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya. (QS.al-Kahfi:7) (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka, dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendakiNya tanpa batas. [QS.an-Nur: 38] Fudhail bin Iyadh rodhiallahu anhu , berkata: Ahsanu amala, adalah amalan yang paling ikhlas dan yang paling benar. Jadi, dan semua bentuk penghambaan diri yang paling sempurna adalah penghambaan diri yang berdasarkan ahsanu amala. Ia berdiri dengan 2 syarat, yaitu: 1. Hendaklah ubudiah kepada Allah * disertakan keikhlasan kepadaNya. 2. Hendaklah ubudiah tersebut sesuai dengan syariat. Sekiranya salah satu syarat ini tidak dipenuhi, maka penghambaan diri hanya akuan saja, ikhlas saja kepadaNya tanpa mengikuti syariat, Ia tertolak. Sebagaimana sesuai saja tanpa ikhlas, ia juga tertolak. Jadi, ikhlas dan mengikuti syariat adalah dua sayap ibadah. Tidak akan bisa terbang seseorang dalam penghambaan dirinya kecuali dengan keduanya sekaligus. Kesimpulan Bahwa tujuan hidup adalah mencarii kebahagiaan dan jalan kebahagiaan adalah dengan menghambakan diri kepada Allah azza wa Jalla .. Penghambaan diri itulah Tauhid dan Islam, itulah amanah yang harus dipikul oleh manusia dan itulah perjanjian yang telah disepakati. Tauhid dan Islam tidak akan membuahkan amal shalih kecuali dengan ahsanu amala yaitu ikhlas dan mutabaah (sesuai dengan syariat). Allahu taala alam bish showab. Sumber : Dikutip dari Buku Untukmu yang berjiwa Hanif oleh Ustadz Armen Halim Naro Lc rohimahullah , Penerbit : Darul Ilmi Cetakan pertama Zul Qadah 1427H , Februari 2007 ). Semoga Allah Tabaroka wa Ta'ala menempatkan beliau ditempat yang muliya sebagaimana para pendahulu kita yang shalih. Amin yaa Robbal alamin. |
||
Re: Masalah shalat Jam'a
farid_fadh
wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh
toggle quoted message
Show quoted text
Untuk menjawabnya saya nukilkan penjelasan syaikh abdul 'adzim bin badawy dalam kitab fiqh-nya "al-wajiz fi fiqhis sunnati wa kitabil 'azizi" halaman 139 terbitan daaru ibni rajab. beliau membawakan bahwa slah satu sebab dari sebab-sebab menjama' sholat adalah safar. kemudian dibawakan sejumlah hadits sebagai berikut: 1. dari anas berkata: bahwa rasulullah shallallahu alaihi wasallam jika berpergian sebelum matahari tergelincir maka beliau mengakhirkan waktu sholat dhuhur ke waktu sholat ashar kemudian beliau turun (dari tunggangannya) dan menjama' kedua sholat tersebut, Maka jika matahari telah tergelincir sebelum beliau berangkat beliau sholat dhuhur dulu kemudian baru mengendarai tunggangannya. (muttafaq alaihi al-bukhari (2/583/1112), muslim (1/489/704), abu dawud (4/58/1206), an-nasai (1/284)) 2. dari mu'adz radhiallahu anhu: "bahwasanya nabi ketika peperangan tabuk jika beliau berangkat sebelum matahari tergelincir beliau mengakhirkan dhuhur hingga menjamaknya di waktu ashar, dan jika beliau berpergian setelah matahari tergelincir beliau sholat dhuhur dan ashar dengan dijama' kemudian baru berangkat dan seterusnya" (shohih: abu dawud (4/75/1196), at-tirmidzy (2/33/551) wallahu a'lamu bishshowab..ana melihat bahwa antum kemungkinan keluar dari rumah menuju airport setidaknya satu - dua jam sebelum penerbangan sesuai aturan check in. dan wallahua'lam ana memandang ini sudah merupakan bagian dari safar antum, karena ketika itu antum sudah berniat melakukan safar ketika keluar dari rumah antum, dengan demikian antum bisa melakukan jama' dhuhur dan ashar diwaktu dhuhur sesuai hadits di atas. wallahu a'lam. Atau..bagi yang berpendapat bahwa safarnya dimulai saat pesawat tinggal landas. maka tentu tidak bisa menjama' dhuhur dan ashar. akan tetapi jika antum khawatir akan luput waktu asharnya jika menunggu sampai tiba di surabaya..maka sholatlah di atas kendaraan yang antum gunakan,dalam hal ini antum sholat diatas pesawat. wallahua'lam. wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh abu shofiyyah farid fadhillah KFUPM , dhahran, saudi arabia --- In assunnah@..., "udaaf" <udaaf@...> wrote:
|
||
Re: Tanya : Kitab harus dimiliki orang ber manhaj salaf
Mahafuddin
Semoga manfaat.
________________________________ From: Behalf Of ardizal Sent: 26 Nopember 2007 17:44 To: assunnah@... Subject: [assunnah] Tanya : Kitab harus dimiliki orang ber manhaj salaf assalamu'alaikum ana mohon bantuan ikhwan semua, ana ingin belajar manhaj salaf, kitab- kitab apa saja yang patut ana pelajari? jazakallahu khairan. nb. dalam bahasa arab atau indonesia. |
||
>>Hukum Seputar Suap Dan Hadiah<<
HUKUM SEPUTAR SUAP DAN HADIAH
Oleh Ustadz Armen Halim Naro Lc Permasalahan harta, seakan-akan sebuah permasalahan yang tidak berkesudahan Sebagai seorang muslim yang menghadirkan akhirat ke dalam kehidupannya, tentu tidak menganggap permasalahan ini sepele atau terlampau menyempitkan ruang geraknya dalam mencari rizki. Sebab bagaimanapun juga, kita tetap butuh harta sebagai bekal, dan tetap waspada terhadap fitnahnya. Bagaimana tidak, pada saat ini kita menyaksikan, banyak orang tidak peduli lagi dalam mencari rizki, apakah dari yang halal atau dari yang haram. Hingga muncul penilaian, bahwa semua kebahagian hidup, keberhasilan, atapun kesuksesan ditentukan dan diukur dengan harta . Pada dasarnya, syariat selalu mendorong naluri manusia untuk berusaha, hal itu tidak saling bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Imam Mawardi rahimahullah mengelompokkan bidang usaha manusia kepada tiga bidang pokok : pertanian, perdagangan, dan industri.[1]. Dewasa ini, sebagian ulama memasukkan bidang kepegawaian menjadi salah satu bidang usaha yang sangat berharga bagi kebanyakan manusia, disamping tiga pokok usaha yang telah disebutkan Imam Mawardi rahimahullah tersebut. Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yang halal. Akan tetapi, fenomena yang kita saat ini, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut. Di antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau pemberian uang diluar gaji yang tidak halal mereka terima. Bagaimana tinjauan syariat dalam masalah ini ? : DEFINISI SUAP, HADIAH DAN BONUS Banyak sebutan untuk pemberian sesuatu kepada petugas atau pegawai diluar gajinya, seperti suap, hadiah, bonus, fee dan sebagainya. Sebagian ulama menyebutkan empat pemasukan seorang pegawai, yaitu gaji, uang suap, hadiah dan bonus.[2] Suap, disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah disebut memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan. [3] Hadiah diambil dari kata bahasa Arab, dan definisinya, pemberian seseorang yang sah memberi pada masa hidupnya, secara kontan tanpa ada syarat dan balasan.[4] Adapun bonus, ia memiliki definisi, yang mendekati makna hadiah, yaitu upah diluar gaji resmi (sebagai tambahan). [5] DALIL TENTANG SUAP DAN HADIAH Suap, hukunya sangat jelas diharamkan oleh Al-Quran dan Sunnah serta Ijma, baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Di dalam Al-Quran, Allah Subhanahu wa Taala berfirman : Artinya : Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui [Al-Baqarah : 188] Dalam ,menafsirkan ayat di atas, al Haitsami rahimahullah berkata : Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mngetahui hal itu tidak halal bagi kalian.[6] Allah Subhanahu wa Taala berfirman. Artinya : Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah don ditulikanNya telinga mereka dan dibutakanNya penglihatan mereka [Muhammad : 22-23] Abul Aliyah rahimahullah berkata, Membuat kerusakan di permukaan bumi dengan suap dan sogok.[7]. Dalam mensifati orang-orang Yahudi, Allah Subhanahu wa Taala berfirman : Artinya : Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram [Al-Maidah : 42] Tentang ayat ini, Hasan dan Said bin Jubair rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud adalah pemakan uang suap, dan beliau berkata: Jika seorang Qodi (hakim) menerima suap, tentu akan membawanya kepada kekufuran.[8] Sedangkan dari Sunnah. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap.[HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190. Syaikh Al-Albani berkata,Shahih. Lihat Irwa Ghalil 8/244] Dalam riwayat Tsauban, terdapat tambahan hadits: Arroisy (...dan perantara transaksi suap). [HR Ahmad, 5/279 dalam sanadnya ada Laits bin Abi Salim, hafalannya bercampur, dan Syaikhnya, Abul Khattab majhul] Hadits ini menunjukkan, bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah Laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Al Haitsami rahimahullah memasukkan suap kepada dosa besar yang ke-32. Sedangkan menurut Ijma, telah tenjadi kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, [9] Ibnul Atsir, [10] Shanani rahimahullah. [11] Adapun hadiah, Ia merupakan pemberian yang dianjurkan oleh syariat, sekalipun pemberian itu -menurut pandangan yang memberi- sesuatu yang remeh. Disebutkan dalam hadits, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda : Wahai, wanita muslimah. Janganlah kalian menganggap remeh pemberian seorang tetangga kepada tetangganya, sekalipun ujung kaki kambing. [HR Bukhari, no. 2566. Lihat Fathul Bari, 5/198] Juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencinta. [HR Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 594. Ibnu Hajar berkata,Sanadnya shahih] Tentang anjuran saling memberi hadiah, di kalangan ulama telah terjadi Ijma, karena Ia memberikan pengaruh yang positif di masyarakat; baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Bagi yang memberi, itu sebagai cara melepaskan diri dari sifat bakhil, sarana untuk saling menghormati dan sebagainya. Sedangkan kepada yang diberi, sebagai salah satu bentuk memberi kelapangan terhadapnya, hilangnya kecemburuan dan kecurigaan, bahkan mendatangkan rasa cinta dan persatuan dengan sesama. PERBEDAAN ANTARA SUAP DENGAN HADIAH Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat membedakan jalan yang hendak Ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut, di antaranya : 1). Suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian yang dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang muslim. 2). Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Sedangkan hadiah, pemberiannya tidak bersyarat. 3). Suap, diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian untuk membalas budi.[12] 4). Suap, pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut- menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Sedangkan hadiah, pemberian terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan. 5). Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan, sedangkan hadiah diberikan setelahnya. [13] HUKUM PEMBERIAN KEPADA PEGAWAI Pada dasarnya, pemberian seseorang kepada saudaranya muslim merupakan perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Hanya, permasalahannya menjadi berbeda, jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi, tidak ikhlas mengharapkan ridha Allah semata.Tujuan duniawi yang dimaksud, juga berbeda-beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang ditimbulkan dari pemberian tersebut. Terdapat riwayat yang sangat menarik untuk menggambarkan penmasalahan ini. Dan Abu Hamid as Saidi Radhiyallahu anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengangkat salah seorang dari suku Azad sebagai petugas yang mengambil zakat Bani Sulaim. Orang memanggilnya dengan Ibnul Lutbiah. Ketika datang, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengaudit hasil zakat yang dikumpulkannya. Ia (orang tersebut, Red) berkata,Ini harta kalian, dan ini hadiah, Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya: Kalau engkau benar, mengapa engkau tidak duduk saja di rumah ayah atau ibumu, sampai hadiah itu mendatangimu? Lalu beliau berkhutbah, memanjatkan pujian kepada Allah azza wa jalla , Lalu beliau bersabda : Aku telah tugaskan seseorang dari kalian sebuah pekerjaan yang Allah azza wa Jalla telah pertanggungjawakan kepadaku, Lalu ia datang dan berkata yang ini harta kalian, sedangkan yang ini hadiah untukku. Jika dia benar, mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, kalau benar hadiah itu mendatanginya. Demi Allah , tidak boleh salah seorang kalian mengambilnya tanpa hak, kecuali dia bertemu dengan Allah dengan membawa unta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik, lalu beliau Shallallahu alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga nampak ketiaknya, dan berkata: Ya Allah, telah aku sampaikan, (rawi berkata),Aku Lihat langsung dengan kedua mataku, dan aku dengar dengan kedua telingaku. [HR Bukhari, 6979 dan Mustim, 1832] Karena seringnya orang mempermainkan istilah syariat, sehingga sesuatu yang haram dianggapnya bisa menjadi halal. Begitu pula dengan suap. Di-istilahkan dengan bonus atau fee dan sebagainya. Maka, yang terpenting bagi seorang muslim adalah. harus mengetahui bentuk pemberian tersebut dan hukum syariat tentang permasalahan itu. Dalam Pemberian Sesuatu Kepada Pegawai. Terbagi Dalam Tiga Bagian. Pertama : Pemberian Yang Diharamkan Memberi. Maupun Mengambilnya.[14] Kaidahnya, pemberian tersebut bentujuan untuk sesuatu yang batil, ataukah pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh seorang pegawai. Misalnya pemberian kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang Lain, atau mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan sebagainya. Diantara permisalan yang juga tepat dalam permasalahan ini adalah, pemberian yang diberikan oleh perusahaan atau toko kepada pegawainya, agar pegawainya tersebut merubah data yang seharusnya, atau merubah masa berlaku barang, atau mengganti nama perusahaan yang memproduksi, dan sebagainya. Kedua : Pemberian Yang Terlarang Mengambilnya, Dan Diberi Keringanan Dalam Memberikannya. Kaidahnya, pemberian yang dilakukan secara terpaksa, karena apa yang menjadi haknya tidak dikerjakan, atau disengaja diperlambat oleh pegawai bersangkutan yang seharusnya memberikan pelayanan. Sebagai misal, pemberian seseorang kepada pegawai atau pejabat, yang ia lakukan karena untuk mengambil kembali haknya, atau untuk menolak kezhaliman terhadap dirinya. Apalagi Ia melihat, jika sang pegawai tersebut tidak diberi sesuatu (uang, misalnya), maka ia akan melalaikan, atau memperlambat prosesnya, atau ia memperlihatkan wajah cemberut dan masam. [15] Syaikhul Islam Ibnu TaImiyyah rahimahullah berkata : Jika seseorang memberi hadiah (dengan maksud) untuk menghentikan sebuah kezhaLiman atau menagih haknya yang wajib, maka hadiah ini haram bagi yang mengambil, dan boleh bagi yang memberi. Sebagaimana Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Sesungguhnya aku seringkali memberi pemberian kepada seseorang, lalu ia keluar menyandang api (neraka), ditanyakan kepada beliau,Ya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Mengapa engkau memberi juga kepada mereka? Beliau menjawab, Mereka tidak kecuali meminta kepadaku, dan Allah tidak menginginkanku bakhil. [16] Ketiga : Pemberian Yang Diperbolehkan, Bahkan Dianjurkan Memberi Dan Mengambilnya. Kaidahnya, suatu pemberian dengan tujuan mengharapkan ridha Allah Subhanahu wa Taala untuk memperkuat tali silaturahim atau menjalin ukhuwah Islamiah, dan bukan bertujuan memperoleh keuntungan duniawi. Di bawah ini ada beberapa permasalahan, yang hukumnya masuk dalam bagian ini, sekalipun yang afdhal bagi pegawai, tidak menerima hadiah tersebut, sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari tuduhan dan sadduz zariah (penghalang) baginya dari pemberian yang haram. 1). Hadiah seseorang yang tidak mempunyai kaitan dengan pekerjaan (usahanya). Sebelum orang tersebut menjabat, ia sudah sering juga memberi hadiah, karena hubungan kerabat atau yang lainnya. Dan pemberian itu tetap tidak bentambah, meskipun yang ia beri sekarang sedang menjabat. 2). Hadiah orang yang tidak biasa memberi hadiah kepada seorang pegawai yang tidak berlaku persaksiannya, seperti Qodi bersaksi untuk anaknya, dan hadiah tersebut tidak ada hubungannya dengan usahanya. 3). Hadiah yang telah mendapat izin dan oleh pemerintahannya atau instansinya. 4). Hadiah atasan kepada bawahannya. 5). Hadiah setelah ia meninggalkan jabatannya, dan yang lain-lain. Demikian penmasalahan hadiah, yang ternyata cukup pelik kita hadapi. Apalah lagi dengan perbuatan ghulul? Ghulul adalah mencuri secara diam-diam. Perbuatan ini, tentu lebih tidak boleh dilakukan. Dalam sebuah hadits disebutkan : Dari Adi bin Amirah Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda : Barangsiapa yang kami tunjuk untuk sebuah pekerjaan, Lalu ia menyembunyikan sebuah jarum atau lebih, berarti Ia telah berbuat ghulul mencuri secara diam-diam) yang harus ia bawa nanti pada hari kiamat. Dia (Adi) berkata : Tiba-tiba seorang laki-laki Anshar berkulit hitam, ia tegak bendiri seakan-akan aku melihatnya, lalu ia berkata: Ya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, tawarkan pekerjaan kepadaku, beliau bersabda, Apa gerangan? Dia berkata, Aku mendengar engkau baru saja berkata begini dan begini, Lalu beliau Shallallahu alaihi wa sallam, bersabda, Saya tegaskan kembali. Barangsiapa yang kami tunjuk untuk mengerjakan sesuatu, maka hendaklah ia membawa semuanya, yang kecil maupun yang besar. Apa yang diberikan kepadanya, ia ambil. Dan apa yang dilarang mengambilnya, ia tidak mengambilnya.[HR Muslim, no. 1833] SOLUSI SUAP DAN HADIAH YANG HARAM Permasalahan suap dan pemberian hadiah yang membudaya di masyarakat ini, dikenal di tengah masyarakat seiring dan berkelindan dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Perbuatan ini merupakan penyakit yang sudah sangat akut. Penyebab utamanya adalah kebodohan terhadap syariat Islam yang hanif ini, sehingga banyak perintah yang ditinggalkan, dan ironisnya banyak larangan yang dikerjakan. Rizki yang didapatkan tidak halal, ia tidak akan mampu mendatangkan kebahagiaan. Ketika satu kemaksiatan dilakukan, itu berarti menanam dan menebarkan kemaksiatan Lainnya. Dia akan menggeser peran hukum, sehingga peraturan syariat tidak lagi mudah dipraktekkan. Padahal untuk mendapatkan kebahagian, Islam haruslah dijalankan secara kafah (menyeluruh). Secara singkat, solusi memberantas suap maupun penyakit sejenisnya, terbagi dalam dua hal. Pertama : Solusi Untuk Individu Dan Masyarakat. 1). Setiap individu muslim hendaklah memperkuat ketakwaannya kepada Allah Subhanahu wa Taala. Takwa merupakan wasiat Allah Subhanahu wa Taala untuk umat yang terdahulu dan yang kemudian. Dengan takwa ia mengetahui perintahNya lalu melaksanakannya, dan mengetahui laranganNya lalu menjauhinya. 2). Berusaha menanamkan pada setiap diri sifat amanah, dan menghadirkan ke dalam hati besarnya dosa yang akan ditanggung oleh orang yang tidak menunaikan amanah. Dalam hat ini, peran agama memiliki pengaruh sangat besar, yaitu dengan penanaman akhlak yang mulia. 3). Setiap individu selalu belajar memahami rizki dengan benar. Bahwa membahagiakan diri dengan harta bukanlah dengan cara yang diharamkan Allah Subhanahu wa Taala, akan tetapi dengan mencari rizki yang halal dan hidup dengan qanaah, sehingga Allah Subhanahu wa Taala akan memberi berkah pada hartanya, dan Ia dapat berbahagia dengan harta tersebut. 4). Menghadirkan ke dalam hati, bahwa di balik penghidupan ini ada kehidupan yang kekal, dan setiap orang akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah Subhanahu wa Taala. Semua perbuatan manusia akan ditanya oleh Allah Subhanahu wa Taala tentang hartanya, dari mana engkau mendapatkannya, dan kemana engkau habiskan? Jika seseorang selamat pada pertanyaan pertama, belum tentu ia selamat pada pertanyaan berikutnya. Kedua : Solusi Untuk Ulil Amri (Pemerintah). 1). Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini, hendakah memulai dari mereka sendiri. Pepatah Arab mengatakan, rakyat mengikuti agama rajanya. Jika rajanya baik, maka masyarakat akan mengikutinya, dan sebaliknya. 2). Bekerjasama dengan para dai untuk menghidupkan ruh tauhid dan keimanan kepada Allah Subhanahu wa Taala. Jika tauhid telah lurus dan iman telah benar, maka, semuanya akan berjalan sesuai yang diinginkan oleh setiap diri seorang muslim. 3). Jika mengangkat seorang pejabat atau pegawai, hendaklah mengacu kepada dua syarat, yaitu keahlian, dan amanah. Jika kurang salh satu dari dua syarat tersebut, tak mustahil terjadi kerusakan. Kemudian, memberi hukuman sesuai dengan syariat bagi yang melanggarnya. 4). Semua pejabat pemerintah seharusnya mencari penasihat dan bithanah (orang dekat) yang shalih, yang menganjurkannya untuk berbuat baik, dan mencegahnya dari berbuat buruk. Seiring dengan itu, Ia juga menjauhi bithanah yang thalih. Demikian yang dapat dikemukakan dalam permasatalan ini Semoga Allah Subhanahu wa Taala memberi kekuatan kepada kaum Muslimin untuk menegakkan agamanya pada kehidupan ini, sehingga dapat meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Wallahu alam bish showab. [Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183] _________ Foot Note. [1]. Al Hawil Kabir, 19/180. [2]. Lihat Subulussalam, Shanani, 1/216. [3]. Kamus Besar Bahasa Indenesia, hlm. 720, dan semakna dengan defimsi para ulama. Lihat juga Mukhtarush Shihah, hlm. 244 dan Qamus Muhith, 4/336. [4]. Aqrabul Masalik, 5/341,342. [5]. Kamus Besar Bahasa Indenesia, hlm. 154. [6]. Az Zawajir, Haitsami 1/131, senada dengan yang ditafsirkan al Baghawi, Syarhussunnah, 10/88. [7]. Ahkamul Quran, al Qurthubi, 16/208. [8]. Al Mughni, 11/437. [9]. Ibid. [10]. An Nihayah, 2/226. [11]. Subulussalam, 1/216. [12]. Ar-Ruh, Ibnul Qayyim, 1/240. [13]. Lihat pembahasan ini di kitab Hadaya Lil Muwazhzhafin, Dr. al Hasyim, hal 27-29. [14]. Ibid, hlm. 35-79. [15]. Bahkan di banyak kejadian, pemberian seperti itu sudah merupakan hal wajib, sampai-sampai mereka tidak sungkan dan tidak lagi tahu malu dengan menghardik orang yang tidak memberikan uang kepadanya. [16]. Majmu Fatawa, 31/286. Lihat pula pembahasan ini di Fathul Qadir 7/255, Mawahibul Jalil 6/121, al Hawil Kabir, 16/283; Nailul Author, 10/259-261. _________________________________________________________________ Windows Live Spaces is here! Its easy to create your own personal Web site. |
||
Re: Tanya : Adakah hukum karma
Wa'alaikumsalam warahmatullahiwabarakatuh,
toggle quoted message
Show quoted text
Dalam kajian Syarah Aqidah Ahlussunnah wal Jama'ah di Radio Rodja hari sabtu pagi tgl. 24 Nov. lalu, ada pertanyaan yg sama mengenai adakah hukum karma dan hukum alam ? Dijawab oleh Ustad Yazid bin Abdul Qadir Jawas, bahwa tidak ada hukum karma atau hukum alam yang ada adalah hukum Allah. Wassalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh, Melda On 11/24/07, Frida Meutia <frida.mk@...> wrote:
|
||
Re: >> Tanya : Gadai sawah<<
Kalau misalnya yang dipegang oleh pemberi hutang hanya surat tanah sedangkan
sawah tsb tetap dikelola oleh pemiliknya gimana ? apakah masih dianggap gadai ? On 11/26/07, Saipah Gathers <saipahgathers@...> wrote: MEMANFAATKAN BARANG GADAI Oleh Ustadz Kholid Syamhudi [2]. Pembiayaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan Barang Gadai Pada asalnya barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang digadaikan adalah milik orang yang menggadaikan (Rahin). Adapun Murtahin, ia tidak boleh mengambil manfaat barang gadaian tersebut, kecuali bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil air susunya, maka boleh menggunakan dan mengambil air susunya apabila ia memberikan nafkah (dalam arti pemeliharaan barang tersebut). Pemanfaatan barang gadai tesebut, tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini di dasarkan sabda Rasululloh Shallallahu &alaihi wa sallam ?芍??車?迆?? 赤??迆?車?? ???車? ?車??車 ?車?迆?????? ?車芍車?車?? ?芍??車??? 赤??迆?車?? ???車? ?車??車 ?車?迆?????? ?車?車芍車足 ?芍?車??赤 赤車?迆?車?? ?車赤車?迆?車?? ?車?車?車???? ※Artinya : Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya. [Hadits Shahih riwayat At-Tirmidzi] Menurut Syaikh Al Basaam, ulama sepakat bahwa biaya pemeliharaan barang gadai dibebankan kepada pemiliknya. Demikian juga pertumbuhan dan keuntungan barang tersebut juga menjadi miliknya, kecuali pada dua hal, yaitu kendaraan dan hewan yang memiliki air susu yang diperas oleh yang menerima gadai. [25] Penulis kitab Al-Fiqhul Muyassarah mengatakan, manfaat dan pertumbuhan barang gadai menjadi hak pihak penggadai, karena barang itu meupakan miliknya. Ornang lain tidak boleh mengambilnya tanpa seizinnya. Bila ia mengizinkan Murtahin (pemberi hutang) untuk mengambil manfaat barang gadainya tanpa imbalan, dan hutang gadainya dihasilkan dari peminjaman maka tidak boleh, karena itu berarti peminjaman hutang yang menghasilkan manfaat. Akan tetapi, bila barang gadainya berupa kendaraan atau hewan yang memiliki susu perah, maka Murtahin mengendarainya dan memeras susunya, sesuai besarnya nafkah tanpa izin dari penggadai karena sabda Rasulullah. ?芍??車?迆?? 赤??迆?車?? ???車?車?車???? ???車? ?車??車 ?車?迆?????? ?車芍車?車?? ?芍??車??? 赤??迆?車?? ???車?車?車???? ???車? ?車??車 ?車?迆?????? ?車?車芍車足 ?芍?車??赤 赤車?迆?車?? ?車赤車?迆?車?? ?芍??車?車?車?? ※Artinya : Ar-Rahn (Gadai) ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila digadaikan dan susu hewan menyusui diminum dengan sebab nafkah, apabila digadaikan. Dan wajib bagi menungganginya dan meminumnya (untuk) memberinafkah§ [HR Al Bukhori no. 2512] Demikian madzhab Hanabilah. Adapun mayotitas ulama fiqih dari Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi'iyah mereka memandang Murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang gadai. Pemanfaatan hanyalah hak penggadai dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu &alaihi wa sallam 芍車?? ???迆???? ?車?車芍車赤迆?? ?車?車???? ※Artinya : Ia yang berhak memanfaatkannya dan wajib baginya biaya pemeliharaannya§ [HR Al daraquthni dan Al Hakim] Mereka tidak mengamalkan hadits pemanfaatan kendaraan dan hewan perah sesuai nafkahnya, kecuali Ahmad dan inilah yang rajih Insya Allah karena hadits shohih tersebut. [26] Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan komentar terhadap hadits pemanfaatan kendaraan gadai, bahwa hadits ini dan kaidah dan ushul syari'at menunjukkan, hewan gadai dihormati karena hak Allah. Pemiliknya memiliki hak kepemilikan, dan Murtahin (yang memberikan hutang) memiliki atasnya sebagai hak jaminan. Bila barang gadai tersebut ditangannya, lalu tidak dinaiki dan tidak diperas susunya, tentu kemanfaatannya akan hilang secara sia-sia. Sehingga tuntutan keadilan, analogi (qiyas) dan kemaslahatan penggadai, pemegang barang gadai (Murtahin) dan hewan tersebut, ialah Murtahin mengambil manfaat mengendarai dan memeras susunya, dan menggantikannya dengan menafkahi (hewan tersebut). Bila Murtahin menyempurnakan pemanfaatannya dan menggantinya dengan nafkah, maka dalam hal ini terdapat kompromi dua kemaslahatan dan dua hak.[27] [3]. Pertumbuhan Barang Gadai Pertumbuhan atau pertambahan barang gadai setelah digadaikan adakalanya bergabung dan adakalanya terpisah. Bila tergabung seperti, (bertambah) gemuk, maka ia masuk dalam barang gadai dengan kesepakatan ulama. Sedangkan jika terpisah, maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan yang menyepakatinya memandang pertambahan atau pertumbuhan barang gadai yang terjadi setelah barang gadai ditangan Murtahin, maka ikut kepada barang gadai tersebut. Sedangkan Imam Syafi*i dan Ibnu Hazm dan yang menyepatinya memandang, pertambahan atau pertumbuhan bukan ikut barang gadai, tetapi menjadi milik orang yang menggadaikannya. Hanya saja Ibnu Hazm berbeda dengan Syafi*i menyangkut barang gadai yang berupa kendaraan dan hewan menyusui. Ibnu Hazm berpendapat, dalam kendaraan dan hewan yang menyusui, (pertambahan dan pertumbuhannya) milik yang menafkahinya [28] [4]. Perpindahan Kepemilikan Dan Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai Barang gadai tidak berpindah kepemilikannya kepada Murtahin apabila telah selesai masa perjanjiannya, kecuali dengan izin orang yang menggadaikannya (Rahin), dan rahin tidak mampu melunasinya Pada zaman jahiliyah dahulu apabila telah jatuh tempo pembayaran hutang dan orang yang menggadaikan belum melunasi hutangnya kepada pihak yang berpiutang, maka pihak yang berpiutang menyita barang gadai tersebut secara langsung tanpa izin orang yang menggadaikannya. Lalu Islam membatalkan cara yang dzalim ini dan menjelaskan bahwa barang gadai tersebut adalah amanat pemiliknya ditangan pihak yang berpiutang, tidak boleh memaksa orang yang menggadaikannya menjualnya kecuali dalam keadaan tidak mampu melunasi hutangnya tesebut. Bila tidak mampu melunasi saat jatuh tempo, maka barang gadai tersebut dijual untuk membayar pelunasan hutang tersebut. Apa bila ternyata ada sisanya maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut (orang yang menggadaikan barang tersebut). Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi hutangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa hutangnya.[29] Kesimpulannya, barang gadai adalah milik orang yang menggadaikannya. Namun bila telah jatuh tempo, maka penggadai meminta kepada Murtahin untuk menyelesaikan permasalah hutangnya, dikarenakan hutangnya yang sudah jatuh tempo, harus dilunasi seperti hutang tanpa gadai. Bila Rahin dapat melunasi seluruhnya tanpa (menjual atau memindahkan kepemilikian) barang gadainya, maka Murtahin harus melepas barang tersebut. Adapun bila Rahin tidak mampu melunasi seluruhnya atau sebagiannya, maka wajib bagi orang yang menggadaikan (Ar-Rahin) menjual sendiri barang gadainya atau melalui wakilnya, dengan izin dari Murtahin, dan dalam pembayaran hutnganya didahulukan Murtahin atas pemilik piutang lainnya. Apabila penggadai tersebut enggan melunasi hutangnya dan tidak mau menjual barang gadainya, maka pemerintah boleh menghukumnya dengan penjara, agar ia menjual barang gadainya tersebut. Apabila tidak juga menjualnya maka pemerintah menjual barang gadai tersebut dan melunasi hutang tersebut dari nilai hasil jualnya. Demikianlah pendapat madzhab Syafi'iyah dan Hambaliyah. Adapun Malikiyah, mereka memandang pemerintah boleh menjual barang gadainya tanpa memenjarakannya dan melunasi hutang tersebut dengan hasil penjualannya. Sedangkan Hanafiyah memandang, Murtahin boleh menagih pelunasan hutang kepada penggadai dan meminta pemerintah untuk memenjarakannya, bila tampak pada Ar-Rahin tidak mau melunasinya. Pemerintah (pengadilan) tidak boleh menjual barang gadainya, namun memenjarakannya saja, sampai ia menjualnya dalam rangka menolak kedzoliman.[30] Yang rajih, pemerintah menjual barang gadainya dan melunasi hutangnya dengan hasil penjualan tersebut tanpa memenjarakan sang penggadai tersebut, karena tujuannya adalah membayar hutang, dan tujuan itu terwujud dengan menjual barang gadai tersebut. Juga untuk mencegah adanya dampak negative di masyarakat dan lainnya, jika diberlakukan penjara. Apabila barang gadai tersebut dapat menutupi seluruh hutangnya, maka selesailah hutang tersebut. Namun bila tidak dapat menutupinya, maka penggadai tersebut tetap memiliki hutang sisa, antara nila barang gadai denan hutangnya dan ia wajib melunasinya. Demikianlah keindahan Islam dalam permasalah gadai. Penyelesaian dan pelunasan hutang dilakukan secara adil. Tidak seperti yang dilakukan di tengah masyarakat kebanyakan. Yakni terjadinya tindak kezhaliman yang dilakukan pemilik piutang, dengan cara menyita barang gadai, walau nilainya lebih besar dari hutangnya, bahkan mungkin berlipat-lipat. Perbuatan semacam ini, sangat jelas merupakan perbuatan Jahiliyah dan perbuatan zhalim yang harus dihilangkan. Semoga kita terhindar dari perbuiatan ini. Wallahul Muwaffiq. |
||
Tanya Software / tools multimedia
Assalammu'alaikum warohmatullaahi wa barokaatuh
Mau Tanya mungkin ada ihkwan sekalian yang memiliki software atau multimedia tools untuk belajar bahasa Arab bagi pemula dan lanjutan lengkap dengan buku panduannya dan metode pengajarannya. Ana berencana untuk membuat tempat kursus gratis bahasa arab dan bahasa inggris dengan sistem multimedia ( 10 Komputer ). Jika ada yang memiliki mohon anan di beritahu harga nya dan harus beli di mana. Jazaakumullahu khoiron.. Wassalaamu'alaykum warohmatullaahi wa barokaatuhn - 0815 1818 057 |
to navigate to use esc to dismiss