¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io
Date

Re: >>Tanya mengenai hukum thalaq<<

 

Waalaikum salaam

kemarahan yang dialami oleh si suami harus dilihat dulu derajatnya apakah
ada dalam puncak kemarahan atau tidak jika ya maka sebagian ulama
menganggap tidak jatuh talak, namun saya sendiri lebih hati-hati dengan
pendapat yang menyatakan sudah jatuh talak jadi sebaiknya bagi sang suami
menjaga lisannya dari kata talak karena berat hukumnya jika sudah jatuh
tapi tidak disadari. Jika talak tersebut baru satu kali terucap maka
anggaplah sudah talak satu dan jangan lagi mengulangi atau hindari kata
talak karena wanita istri2 adalah makhluk yang dhoif dan lemah sehingga
mereka sering tidak sadar dan mengucapkan kata2 yang dihiasi syaithon
sehingga membuatnya terdengar sangat panas di telinga kita.
Berikut ada artikel dari ulama yang berpendapat tidak jatuh talak namun
untuk hati2 nya saya sarankan rujuk saja dan anggap sudah jatuh talak dan
ke depannya jangan lagi mudah ucapkan talak karena berat hukumnya dan
biasanya sesal datang setelah mengucapkannya dengan emosi.

MENTALAK ISTRI SEDANG MABUK ATAU MARAH YANG SANGAT
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang telah mentalak
istrinya sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda, talak pertama jatuh
pada saat sedang mabuk, benci dan marah yang sangat. Adapun talak yang
kedua dan ketiga jatuh sedang dalam keadaan sangat marah. Apakah talak
tersebut dianggap jatuh padahal masing-masing masih saling mencintai ? Dan
apakah sudah tidak ada kesempatan untuk rujuk lagi ?

Jawaban
Orang tersebut mengatakan bahwa dia telah menjatuhkan talak kepada
istrinya sebanyak tiga kali, talak pertama jatuh pada saat sedang mabuk
dan marah yang tidak terkendali. Adapun talak kedua dan ketiga jatuh dalam
keadaan sangat marah, apakah istri dianggap telah tertalak tiga. Saya
balik bertanya : ¡°Apakah dia berniat mentalaknya atau tidak ?¡±.

Orang yang mentalak istri dalam keadaan mabuk, para ulama berbeda
pendapat, sebagian mereka mengatakan bahwa talak orang yang sedang mabuk
tidak dianggap jatuh sebab dilakukan dalam keadaan tidak sadar. Dan
sebagiannya mengatakan bahwa talaknya dianggap jatuh sebagai sanksi atas
kejahatannya.

Menurut saya, pendapat yang kuat adalah talak dalam keadaan mabuk tidak
dianggap jatuh sebab orang mabuk tidak sempurna akalnya dan tidak sadar
terhadap apa yang diucapkannya. Adapun sanksi tersebut bukan pada
tempatnya sebab sanksi orang mabuk adalah didera, jika mengulanginya lagi
terus hingga empat kalinya dibunuh, berdasarkan hadits Rasulullah
Shallallahu ¡®alaihi wa sallam.

¡°Artinya : Barangsiapa yang minum khamar, maka deralah, jika minum lagi
maka deralah dan jika minum lagi maka deralah dan kemudian jika minum lagi
maka bunuhlah¡±.

Di dalam hadits diatas disebutkan bahwa orang yang mengulangi mabuk ke
empat kalinya maka harus dibunuh. Para ulama berbeda pendapat tentang
hadits di atas, apakah mansukh (dihapus hukumnya) atau tidak ? Sebagian
ulama ada yang menyatakan bahwa hadits tersebut telah mansukh dan sebagian
yang lainnya menyatakan tidak mansukh akan tetapi diberi batasan khusus.

Menurut saya, hadits ini tidak mansukh akan tetapi diberi batasan, artinya
seseorang tidak bisa berhenti dari minum khamar kecuali dengan dibunuh,
maka ia harus dibunuh. Dan apabila bisa berhenti tanpa harus dibunuh, maka
tidak perlu harus dikenakan sanksi pemubunuhan. Inilah pendapat yang
dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Di antara ulama ada yang
berpendapat bahwa pemabuk harus dibunuh secara mutlak, artinya kapan saja
seseorang telah didera sebanyak tiga kali akibat minum khamar, dan jika
tertangkap yang keempat kalinya, maka mutlaq dibunuh tanpa ada alternatif
lain. Pendapat ini, adalah pendapat madzhab Dhahiri seperti Ibnu Hazm dan
para penganutnya.

Jumhur ulama berpendapat bahwa hadits tersebut mansukh. Akan tetapi kita
tidak dapat mengatakan bahwa suatu hadits mansukh kecuali telah memenuhi
dua syarat.

Pertama : Jika kedua dalil tidak mungkin bisa disatukan karena makna
keduanya saling berlawanan.

Kedua : Dapat diketahui bahwa dalil nasikh (yang menghapus hukum) datang
lebih akhir daripada dalil yang mansukh. Apabila ada kemungkinan dua dalil
dapat disatukan, maka harus diambil dua-duanya demi menghindari penolakan
dari salah satu dalil tersebut, dan jika tidak mungkin melakukan naskh
maka sebaiknya berhenti untuk tidak menggunakan dua dalil tersebut, sebab
menerapkan naskh dalam hal ini tidak lebih baik daripada meniadakan
keduanya.

Adapun talak kedua yang jatuh pada saat sedang marah memiliki hukum yang
berbeda-beda sesuai dengan tingkat kemarahan, sebab marah memiliki tiga
tingkatan : biasa, sedang dan puncak kemarahan.
Pertama : Marah biasa yaitu seseorang masih dapat mengendalikan dirinya,
akalnya dan ucapannya. Artinya ucapan tersebut masih dianggap sebagai
tindakan yang wajar sebagaimana orang yang tidak marah.

Kedua : Marah sedang yang tidak sampai pada puncak kemarahan akan tetapi
seseorang tidak kuasa mengendalikan diri sehingga terucap dari mulutnya
ucapan talak.

Ketiga : Puncak kemarahan sehingga seseorang sama sekali tidak sadar
terhadap sesuatu yang diucapkannya dan tidak tahu sedang berada dimana.
Ini mungkin terjadi pada seseorang yang mempunyai perasaan yang sensitif
sehingga tatkala marah tidak sadar apa yang diucapkan dan tidak bisa
mengendalikan dirinya serta tidak tahu lagi berada dimana sehingga tidak
bisa mengenal istri dan orang yang berada di sekitarnya.

Tingkatan marah yang pertama, dianggap seperti orang marah pada umumnya,
dan masih terkena beban hukum.

Tingkatan marah yang terakhir seluruh ulama sepakat bahwa orang yang marah
sangat yang kehilangan kesadaran dan ingatan, maka ucapannya dianggap
seperti ucapan orang gila dan tindakannya dianggap sia-sia karena tidak
memiliki keseimbangan lagi.

Adapun tingkatan marah yang kedua yaitu seseorang tahu apa yang diucapkan
akan tetapi tidak kuasa menahan diri dan seakan-akan faktor luar yang
memaksa untuk mengucapkan kalimat talak, maka para ulama berbeda pendapat
dalam masalah ini. Dan pendapat yang benar bahwa talak dalam keadaan
seperti itu tidak dianggap jatuh berdasarkan hadits Nabi Shallallahu
¡®alaihi wa sallam.

¡°Artinya : Talak tidak dianggap jatuh karena ighlaq (dipaksa atau
³¾²¹°ù²¹³ó)..¡±

Jika talak dianggap tidak jatuh karena dipaksa, begitu pula dalam keadaan
marah, sebab orang yang marah seperti itu seakan-akan ada faktor luar yang
memaksanya untuk mengucapkan talak akan tetapi paksaan tersebut muncul
dari dalam.




mulyadi rusdi <imung_sbm@...>
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu alaikum,

Afwan ana mau nanya kepada Asatidz Assunnah mengenai hukum thalaq
sebagaimana yang dialami oleh salah satu ikhwah sebagai berikut ini:

Pada suatu hari terjadi berbincangan diantara suami istri yang tanpa
disadari berlanjut menjadi sebuah percekcokan rumah tangga. Dalam
percekcokan tersebut sempat keluar kata-kata dari istri " aku mau muntah
melihat mukamu " sehingga sang suamipun tersinggung berat dan dalam
keadaan emosi dia mengucapkan thalaq kepada istrinya.

Pertanyaan: Apa hukum thalaq yang telah diucapkan oleh suami tersebut di
atas sudah sah dan telah jatuh thalaq ?

Mohon jawaban ustadz disertai dengan hujjahnya.

Jazakumullahu khoiron katsiro,
Salam,
Abu Sufyan.


Sistem Relay Radio Rodja

Endan Suwandana
 

Assalamu'alaikum,

Mungkin ada ikhwan yang tau ttg elektronika dan tau bagaimana membuat sistem relay Radio Rodja untuk bisa di dengarkan di daerah Banten. Dan kira-kira berapa harganya.....Siapa tahu kami bisa mengumpulkan dana untuk membuat tower relay itu kalau sekiranya biayanya memungkinkan....

Jazakumullahu khoiron.

Abu Lubna


Re: >>Tanya: Tidur selepas subuh<<

buntoro thok
 

From:Asi Nur Rahmi <asi_nur_rahmi@...>
Sent:Wed Nov 14, 2007 10:37 am
Assalamualaikum warohmatulloh .
mohon penjelasannya, saya senang sekali tidur selepas subuh, setelah bangun solat malam, beres beres rumah, solat fajar+subuh trus tidur lagi sampai kira kira jam 7.30 untuk berangkat kerja, karena kalau tidak tidur saya nantinya ngantuk sekali ditempat kerja.
hanya saja yang saya tau ada larangan tidur waktu subuh, apa ini juga sama dengan setelah subuh?
wassalamualaikum warohmatulloh
=====
Wa'alaykumussalam warohmatulloh wabarokatuh

Wallohu a'lam penjelasannya bagaimana, tapi yang ana temukan hadits tentang tidur selepas shubuh menghalang rezeki haditsnya dho'if.
Bisa dilihat di kitab Dha'if al-Jami' ash-Shaghir oleh Syaikh al-Albani no. 1484 (dha'if) dan 3531 (dha'if jiddan)

Wassalam

abu aban
========
Tambahan : Diambil dari arsip milis assunnah, pengirim akhi Zaki Rakhmawan Abu Dhabi.

assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
semoga ikhwan sekalian diberikan kemudahan untuk istiqamah dalam Islam
dan as-Sunnah. Ini adalah termasuk nasehat bagi ana dan bagi antum sekalian

untuk mempergunakan waktu pagi setelah shubuh dengan sebaik-baiknya
yaitu dalam rangka bersungguh-sungguh melakukan segala hal yang bermanfaat.
ana berusaha mencari bagian pertanyaan tentang hadits dan insya Allah
ini menjadi ilmu bagi kita semua
hadits larangan tidur setelah shalat adalah

Diriwayatkan dari 'utsman radhiallahu'anhu dia berkata, Rasulullah
Shallallahu'alaihi wassalam bersabda, tidur shubuh itu mencegah dari
rezki (menjauhkan dari rezki).
hadits ini dha'if jiddan lihat Dha'if at-Targhiib wa Tarhiib I/262 no. 1046

dan ada hadits yang lainnya yaitu


* *hadit yang diriwayatkan dari Fathimah radhiallahu'anha, Rasululllah
Shallallahu;alaihi wassalam melewati dan aku sedang tidur pagi kemudian
beliau menjawil (menggerakkan badanku) dengan kakinya, kemudian berkata
wahai anakku bangunlah, berusahalah mencari rezki Rabbmu dan janganlah
kamu menjadi orang yang lalai karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla
bersumpah memberikan rezki kepada manusian antara terbit fajar sampai
munculnya matahari. (hadits Maudhu' (palsu). Lihat Dhaif at-Targhiib wa
Tarhiib no. 1047 I/262)

Ana senantiasa diingatkan oleh Syaikh Abdul Bari Fathullah al-Hindi di
Abu Dabi ini untuk bersungguh-sungguh mempergunakan waktu pagi dengan
segala sesuatu yang bermanfaat khususnya muraja'ah ilm syar'I atau
hafalan qur'an dan menjauhkan diri dari tidur pagi karena akan banyak
sekali berkah yang terlewatkan dari waktu pagi tersebut.

Beliau memberikan nasehat yang sesuai dengan hadits Rasulullah
Shallallahu'alahi wassallam yang shahih yaitu

Ya Allah berikanlah berkah kepada umatku di pagi harinya

HR. Abu Dawud no. 2606, Tirmidzi no. 1212, Ibnu Majah no. 2236, shahih
At-Targhiib waTarhiib no, 1693



Dan hadits

* *Diberikan barakah kepada ummatku di pagi harinya

HR. Abu Dawud at-Thaayalisy dishahihkan Syaikh Alalbani dalam Shahih
Jami'ush Shaghir no. 2841

semoga bermanfaat buat kita semua,&#92;barakallahu fikum

wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Re: tanya online internet Radio Rodja

 

assalamu 'alaikum warohmatulloh

Bagi ikhwah sekalian yang pengin dengerin siaran online-nya radio bisa melalui link , klik listen . Lebih bagus dengerin pake real player, lebih enteng dikomputer dari pada winamp ato jet audio

fadhillah fadhl <fadhillah_alfadhl@...> wrote: Assalamu'alaikum warahmatullah

afwan ana mo nanya beberapa tentang radio rodja

1. radio rodja siaranya online di internet ga?
2. klo on line nama situsnya apa ?

karena bisa sangat bermanfaat buat oarang yang bekerja seperti ana.
yang seharian didepan komputer, jadi terasa ikut kajian walaupun dalam bekerja.
pekerjaan lancar ilmu dien pun dapat insyaallah ?

terima kasih

fadhillah alfadhl


OOT: Dimana Beli Quran Cetakan Madinah

Endan Suwandana
 

Assalamu'alaikum,

Ana mohon bantuan ikhwah fillah yang tau informasi dimana kami bisa membeli Al-Qur'an cetakan Madinah (yang warnanya hijau itu yang biasa terdapat di Masjid Haram/Nabawi).untuk keperluan wakaf.

Mohon informasi via japri atau SMS ke HP 081807433487.

Jazakumullahu khoiron.

Abu Lubna


Re: Nikah Khitbah

Chandraleka
 

Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Tidak ada istilah nikah gantung atau nikah sementara.
Dan seorang wanita itu tidak boleh safar sendirian tanpa mahromnya, baik dia
itu belum menikah atau pun sudah menikah.

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah

----- Original Message -----
2. Nikah Khitbah
Posted by: "nur hanisah" nur_takwa88@... nur_takwa88
Thu Nov 15, 2007 3:03 am (PST)
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Syukran kasira kepada semua sahabat-sahabat yang sudi menjawab persoalan
ana tentang Wanita bermusafir tanpa mahrom. Ana amat hargai jawapan-jawapan
yang di beri. Ada saranan yang menyuruh ana pulang saja mengaji di Malaysia
tapi ana harus selesaikan juga lagi baki setahun lebih, dan ada juga saranan
yang menyuruh ana bernikah saja. Apa pun, sementara ini, inshaAllah, ana kan
cuba menjaga diri dari bahaya dan fitnah.

Di sini ana ingin sekali lagi mengutarakan beberapa soalan lagi. Ana ada
mendengar tentang nikah khitbah atau istilah melayunya nikah gantung.
Contohnya, hanya contoh, ana bernikah dengan seorang lelaki iaitu pelajar di
sini tetapi tidak duduk bersama atau dengan pelajar yang menuntut di negara
luar, mesir, jordan atau syria contohnya, hanya bernikah gantung/sementara
untuk mengelakkan berlakunya maksiat dan menghalalkan apa yang diharamkan
sebelum ini. Persoalannya di sini, apakah boleh nikah seperti ini yang mana
ana lihat kedua-dua pihak sukar menjalankan tanggung jawab masing-masing
kerana duduk berasingan atau si isteri di malaysia, suami di mesir atau di
tempat yang lain. Harap soalan ana dapat difahami, jika tidak, bolehlah
tanya kembali untuk memahami soalan ana ini. Terima kasih.

Nurtakwa88


Re: tanya online internet Radio Rodja

Trisno Sutrisno
 

Wa'alaykumsalam warohmatullohi wabarokatuh

Untuk streaming radio rodja silahkan klik dan Semoga bermanfaat.....
Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh

----- Original Message ----
From: fadhillah fadhl <fadhillah_alfadhl@...>
To: assunnah@...
Sent: Thursday, November 15, 2007 1:07:44 PM
Subject: [assunnah] tanya online internet Radio Rodja

Assalamu'alaikum warahmatullah
afwan ana mo nanya beberapa tentang radio rodja
1. radio rodja siaranya online di internet ga?
2. klo on line nama situsnya apa ?
karena bisa sangat bermanfaat buat oarang yang bekerja seperti ana.
yang seharian didepan komputer, jadi terasa ikut kajian walaupun dalam bekerja.
pekerjaan lancar ilmu dien pun dapat insyaallah ?
terima kasih
fadhillah alfadhl


>>Jobs in KSA<<

 


Tanya : Tentang istri Rasulullah salallahu alaihi wa salam

rayinda
 

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Maaf sebelumnya karena ini memang telah dibahas, tapi karena lupa, dan sudah terhapus jadi saya tanya lagi, berapa jumlah istri beliau dan kalau boleh tolong disertakan penjelasan kecil juga tentang pribadi2nya
terima kasih banyak

wassalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh


-------------------
Send instant messages to your online friends


Re: Adakah ikhwan yg kerja di middle east?

 


Re: Tanya : Tanda hitam di dahi.. (mohon nasehatnya)

 

mohon nasehatnya..
bagaimana bila seorang perempuan berupaya untuk TIDAK
memiliki tanda hitam di dahi yg disebabkan oleh bekas
sujud, karena tidak ingin membuat orangtuanya marah
ketika melihat warna hitam di dahi itu.

sehingga dia telah beberapa kali tidak ikut shalat
berjamaah dikos2an/kontrakan dan sholat sendiri dengan
tidak memperpanjang sujud agar tidak muncul warna
hitam didahi dengan memperbanyak doa sebelum salam..
usaha lainnya, akhwat tsb berusaha memakai peeling dan
masker wajah untuk mengurangi warna hitam di dahi..

sekali lagi mohon nasehat untuk akhwat tersebut,,

maaf, bila ketika saya menceritakan masalahnya tidak
jelas.

jazaakumullahu khoiron..
wassalaamu'alaykum warohmatullaahi wa barokaatuh..

--- hartoyo ahmad jaiz <zaadul_maad@...> wrote:

Simahum fii Wujuhihim Min Atsaris Sujud
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,

Saudara sekalian, saya yakin kita semua pernah
melihat seseorang
yang kita kenal religius (multazim) memiliki tanda
legam, atau hitam
samar di dahinya atau bagian diatas hidungnya.Yakni
bekas tanda sujud
(atsar as-sujud).Silahkan simak, dan koreksi.Apakah
benar ini lambang
keshalehan dan kebaikan seseorang?Bagaimana jika
kita tidak punya tanda
ini,patutkah kita bersedih?Atau patutkan kita
memiliki rasa bangga dan
riya bagi yang memiliki bekas tanda sujud di
dahi/jidat kita?


Tanya mengenai hukum thalaq

 

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu alaikum,

Afwan ana mau nanya kepada Asatidz Assunnah mengenai hukum thalaq sebagaimana yang dialami oleh salah satu ikhwah sebagai berikut ini:

Pada suatu hari terjadi berbincangan diantara suami istri yang tanpa disadari berlanjut menjadi sebuah percekcokan rumah tangga. Dalam percekcokan tersebut sempat keluar kata-kata dari istri " aku mau muntah melihat mukamu " sehingga sang suamipun tersinggung berat dan dalam keadaan emosi dia mengucapkan thalaq kepada istrinya.

Pertanyaan: Apa hukum thalaq yang telah diucapkan oleh suami tersebut di atas sudah sah dan telah jatuh thalaq ?

Mohon jawaban ustadz disertai dengan hujjahnya.

Jazakumullahu khoiron katsiro,
Salam,
Abu Sufyan.


Re: teks arab (urgent)

 

Wa alaikum salam,

ya akhi, jika memang selama ini antum bisa membaca teks arab di milis namun sekarang jadi tidak, saya kira sih, (wallahu a'lam) ada yang corrupt dalam sistem arabicnya. sepertinya antum harus setting ulang arabic nya.


Pada tanggal 15/11/07, anang dwicahyo <dcanang@...> menulis:


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,

Mohon bantuan ikhwanfillah, akhir-akhir ini tampilan hurup arab di millis
yang mulia ini tidak terbaca di komputer ana dan yang muncul berupa
simbol-simbol yang tidak terbaca.
Apa yang musti ana lakukan supaya dapat tampil huruf arabnya?

Atas bantuannya, jazakallah khairon.


Hukum uang dari penjualan patung

 

Assalamu'alaikum
akh ana mau tanya di rumah ana punya
patung berbentuk gajah tapi sayangnya istri ana
melarang untuk menyingkirkannya walaupun dia tahu
hukumnya haram soalnya barang tersebut warisan dari
ortunya,ana pernah menawarkan mengganti dengan uang
dan dia bersedia tapi yang jadi permasalahan jika uang
tersebut digunakan apakah bisa dibenarkan menurut
syariat walaupun yang dibelinya lagi benda hiasan
rumah tangga yang bukan makhluk hidup lagi?


Mau tanya tentang bahaya KB steril bagi perempuan

Fikri Silmy
 

Assalamu'alaikum warahmah
Menurut agama dan kesehatan KB steril bagi wanita itu bagaimana? saya search kemana2 tapi masih belum ketemu.. jadi saya mohon jika ada yang mengetahuinya mohon diberi tahu...
Terima Kasih

Wassalamu'alaikum warahmah


---------------------------------
Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage.


OOT: Tanya Peluang Kerja

 

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh

Afwan sebelumnya kalau hal ini di luar topik milis.
Apakah ada ikhwan yang tergabung di milis ini yang bekerja di Saudi Arabia atau sekitarnya?
Ana berminat untuk berkarier dan bekerja di sana agar bisa menimba ilmu lebih banyak lagi sambil bekerja.
Mohon info lamaran dan lowongan kerja di perusahaan yang ada di Saudi Arabia dan sekitarnya, terutama di bidang kesehatan seperti apotik, instalasi farmasi rumah sakit, perusahaan obat bahan kimia dan sebagainya.

Syukron

NB: Jika ada bisa japri langsung ke ana.


>>Majelis Ilmu Ustadz Yazid Dimulai Kembali<<

Sapta Purnomo
 

Assalamu'alaikum

Afwan, kami dapat amanah untuk meneruskan SMS dari salah satu ikhwah,
bahwa kajian Ustadz Yazid insya Allah akan dimulai kembali :
- Masjid Imam Ahmad bin Hanbal, Bogor, mulai Ahad, 25 November 2007
- Masjid Al Furqan, DDII, Jakarta Pusat, mulai 27 November 2007

Mohon koreksi sekiranya ada kekeliruan.
Jazaakallah khair.

abu abdurrahman


Re: >>Tahlilan<<

anang dwicahyo
 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,

Sepertinya sekarang ini sudah tidak jamannya memusuhi orang yang tidak sepaham dengan acara " tahlilan / yasinan " karena sudah semakin banyaknya informasi akan kebid'ahan acara tersebu , asal hubungan kita ( muamalah ) diluar acara tersebut masih dapat dijaga dengan baik .
Tapi bilamana anti merasa kawatir akan dimusuhi , maka anti bisa beralasan ada acara yang lebih penting sehingga harus keluar rumah/daerah , dls dan insya Allah , lama-lama mereka akan tau pendirian anti.
Satu hal , kita jangan takut dalam kebenaran meskipun kita menjadi tersendiri karenanya, dan kita hanya menghendaki keridhoan Allah dan Rasul-Nya semata.
BarakallaHufiyk

fadhillah fadhl <fadhillah_alfadhl@...> wrote:
From: EMY
Sent: Monday, November 12, 2007 12:09:45 PM
Saya baru mengetahui bahwa hukum menghadiri Tahlilan demikian berat, meskipun saya tidak ikut mbaca Yasin.
Yang jadi masalah, kalau saya tidak menghadirinya bisa2 saya dimusuhi keluarga (keluarga suami lagi), jadi apa yang harus dilakukan?
Mohon saran
Terimakasih
Emmy
=========
assalamu'alaikum
Coba anti cari kesibukan yang bertepatan pada saat hari diadakan tahlilan tersebut, seperti anti ajak suami anti untuk jiarah/berkunjung kerumah orang tua anti antau kerumah saudara dan sebagainya jika anti bisa beri keterangan bahwa tahlilan seperti itu tidak ada dalam agama islam, tentu dengan referensi buku yang mendukung argumen anti, tapi tentunya hal ini tidak akan mudah biasanya tahlilan seperti ini sudah mendara daging bagi masyarakat kita, Jika tidak bisa bersabarlah dan terus berdo'a agar diberi kemudahan oleh Allah, Allah akan memberi kemudahan kepada kita dan tidak membebankan kita melainkan dengan kesangupan kita,

coba cari refrensi di buku-buku tentang tahlil atau kunjungi insyaAllah manfaat, wallahu a'lam
Fadhillah Alfadhl

TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BIDAH MUNKAR DENGAN IJMA PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat


"Artinya : Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : " Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap"

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut di atas.

Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim.

Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jamaah para Ulama yakni para Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas dalam beberapa hal.

Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu alam yang mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya.

Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri kita ini dengan nama " Selamatan Kematian atau Tahlilan".

LUGHOTUL HADITS
[1]. Kunnaa nauddu/Kunna naroo = Kami memandang/menganggap.
Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratap.

Ini menunjukkan telah terjadi ijma/kesepakatan para shahabat dalam masalah ini. Sedangkan ijma para shahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga setelah Al-Quran dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama Islam seluruhnya.

[2]. Al-ijtimaaa ila ahlil mayyiti wa shonatath-thoami = Berkumpul-kumpul di tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan yang kemudian mereka makan bersama-sama

[3]. Bada dafnihi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah tambahan dari riwayat Imam Ahmad.

Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli mayit sebelum dikubur!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin menjelaskan kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli mayit sesudah mayit itu dikubur.

[4]. Minan niyaahati = Termasuk dari meratapi mayit
Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang kita kenal di sini dengan nama selamatan kematian/tahlilan adalah hukumnya haram berdasarkan madzhab dan ijma para sahabat karena mereka telah memasukkan ke dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa besar.

SYARAH HADITS
Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi kepada kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ (ini yang biasa terjadi) termasuk bidah munkar (haram hukumnya). Dan akan bertambah lagi bidahnya apabila di situ diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini dengan nama selamatan kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.

Hukum diatas berdasarkan ijma para shahabat yang telah memasukkan perbuatan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit hukumnya haram (dosa) bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat jahiliyyah.

FATWA PARA ULAMA ISLAM DAN IJMA MEREKA DALAM MASALAH INI
Apabil para shahabat telah ijma tentang sesuatu masalah seperti masalah yang sedang kita bahas ini, maka para tabiin dan tabiut-tabiin dan termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafiiy dan Ahmad) dan seluruh Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijmanya para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah.

Oleh karena itu, agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan sejumlah fatwa para Ulama Islam dan Ijma mereka dalam masalah selamatan kematian.

[1]. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafiiy di ktabnya Al-Um (I/318).

Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan"[1]


Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita'wil atau ditafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa beliau dengan tegas mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?"

[2]. Telah berkata Imam Ibnu Qudamah, di kitabnya Al Mughni (Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki ) :

Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci ( haram ). Karena akan menambah kesusahan diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka [2] dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah.

Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya,.Apakah mayit kamu diratapi ?" Jawab Jarir, " Tidak !" Umar bertanya lagi, " Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, " Ya !" Berkata Umar, " Itulah ratapan !"

[3]. Telah berkata Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, di kitabnya : Fathurrabbani tartib musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) :

"Telah sepakat imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya (yakni berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram.

Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit dengan alasan ta'ziyah /melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini.

Telah berkata An Nawawi rahimahullah : Adapun duduk-duduk (dirumah ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi'i dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya (perbuatan tersebut)........

Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, " Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab : Dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats (hal yang baru yang tidak ada keterangan dari Agama), sedang muhdats adalah " Bid'ah."

Kemudian Syaikh Ahmad Abdurrahman Al-Banna di akhir syarahnya atas hadits Jarir menegaskan : Maka, apa yang biasa dikerjakan oleh kebanyakan orang sekarang ini yaitu berkumpul-kupmul (di tempat ahli mayit) dengan alasan taziyah dan mengadakan penyembelihan, menyediakan makanan, memasang tenda dan permadani dan lain-lain dari pemborosan harta yang banyak dalam seluruh urusan yang bidah ini mereka tidak maksudkan kecuali untuk bermegah-megah dan pamer supaya orang-orang memujinya bahwa si fulan telah mengerjakan ini dan itu dan menginfakkan hartanya untuk tahlilan bapak-nya. Semuanya itu adalah HARAM menyalahi petunjuk Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, dan Salafush shalih dari para shahabat dan tabiin dan tidak pernah diucapkan oleh seorangpun juga dari Imam-imam Agama (kita).

Kita memohon kepada Allah keselamatan !

[4]. Al Imam An Nawawi, dikitabnya Al Majmu' Syarah Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang bid'ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy -Syaamil dan lain-lain Ulama dan beliau menyetujuinya berdalil dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih. Dan hal inipun beliau tegaskan di kitab beliau Raudlotuth Tholibin (2/145).

[5]. Telah berkata Al Imam Asy Syairoziy, dikitabnya Muhadzdzab yang kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu' Syarah Muhadzdzab : "Tidak disukai /dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit) dengan alasan untuk Ta'ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah " Bid'ah ".

Dan Imam Nawawi menyetujuinya bahwa perbatan tersebut bidah. [Baca ; Al-Majmu syarah muhadzdzab juz. 5 halaman 305-306]

[6]. Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, di kitabnya Fathul Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah " Bid'ah Yang Jelek". Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakan shahih.

[7]. Al Imam Ibnul Qayyim, di kitabnya Zaadul Ma'aad (I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul (dirumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta'ziyah dan membacakan Qur'an untuk mayit adalah " Bid'ah " yang tidak ada petunjuknya dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam

[8]. Al Imam Asy Syaukani, dikitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut Menyalahi Sunnah.

[9]. Berkata penulis kitab Al-Fiqhul Islamiy (2/549) : Adapaun ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak maka hal tersebut dibenci dan Bidah yang tidak ada asalnya. Karena akan menambah musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai (tasyabbuh) perbuatan orang-orang jahiliyyah.

[10]. Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab : " Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta'ziyah." [Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139]

[11]. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta'ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain." [Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal.93]

[12]. Berkata Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi'i ( I/79), " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit."

KESIMPULAN.
Pertama : Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah BID'AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama' termasuk didalamnya imam empat.

Kedua : Akan bertambah bid'ahnya apabila ahli mayit membuatkan makanan untuk para penta'ziyah.

Ketiga : Akan lebih bertambah lagi bid'ahnya apabila disitu diadakan tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.

Keempat : Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI Shallallahu alaihi wa sallam kaum kerabat /sanak famili dan para jiran/tetangga memberikan makanan untuk ahli mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika Ja'far bin Abi Thalib wafat.

"Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far ! Karena sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka (yakni musibah kematian)." [Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi'i ( I/317), Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205)]

Hal inilah yang disukai oleh para ulama kita seperti Syafiiy dan lain-lain (bacalah keterangan mereka di kitab-kitab yang kami turunkan di atas).

Berkata Imam Syafiiy : Aku menyukai bagi para tetangga mayit dan sanak familinya membuat makanan untuk ahli mayit pada hari kematiannya dan malam harinya yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, karena sesungguhnya yang demikian adalah (mengikuti) SUNNAH (Nabi).... [Al-Um I/317]

Kemudian beliau membawakan hadits Jafar di atas.

[Disalin dari buku Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat Madzhab dan Hukum Membaca Al-Quran Untuk Mayit Bersama Imam Syafiiy, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah), Penerbit Tasjilat Al-Ikhlas, Cetakan Pertama 1422/2001M]
__________
Foote Note
[1]. Ini yang biasa terjadi dan Imam Syafi'i menerangkan menurut kebiasaan yaitu akan memperbaharui kesedihan. Ini tidak berarti kalau tidak sedih boleh dilakukan. Sama sekali tidak ! Perkataan Imam Syafi'i diatas tidak menerima pemahaman terbalik atau mafhum mukhalafah.
[2]. Perkataan ini seperti di atas yaitu menuruti kebiasaannya selamatan kematian itu menyusahkan dan menyibukkan. Tidak berarti boleh apabila tidak menyusahkan dan tidak menyibukkan ! Ambillah connoth firman Allah did alam surat An-Nur ayat 33 :Janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Apakah boleh kita menyuruh budak perempuan kita untuk melacur apabila mereka menginginkannya?! Tentu tidak!


Tanya : Tuntunan Shalat

Yulianto, Benny
 

Assalamu'alaikum,

Afwan,
Ana mau tanya mengenai tuntunan sholat sesuai dengan yang dikerjakan
Rasulullah. lengkap dengan Doa serta terhindar dari Bid'ah.

Terima kasih atas bantuan dan informasinya.

Wassalamu'alaikum.
Benny


Tanya: Undangan Tahlilan & Rathiban

 

Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu'alaikum warahhmatullahi wabarakatuhu

1. Bagaimana sikap kita bila mendapat undangan tahlilan 7 hari, 40
hari atau acara potong rambut (marhaban) bayi umur 7 hari. Apakah kita
tetap hadir memenuhi undangan selanjutnya tidak mengikuti bacaan
tahlil (diam) atau tidak hadir sama sekali.
2. Bagaimana hukum acara syukuran berangkat haji (rathiban), apakah
ada contoh dari Rasul atau Para Sahabat?

Syukron
Wassalamu'alaikum warahhmatullahi wabarakatuhu
Abu Taufiq