¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 ¿ªÔÆÌåÓý

Orang Musyrik Tidak Diwarisi Oleh Anak yang Muwahhid

 

ORANG MUSYRIK TIDAK DIWARISI OLEH ANAK-ANAKNYA YANG MUWAHHID (YANG AQIDAHNYA LURUS)


Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.

Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang laki-laki biasa mengerjakan shalat, puasa dan rukun-rukun Islam lainnya, namun disamping itu ia juga memohon kepada selain Allah, seperti ; bertawasul dengan para wali dan meminta pertolongan kepada mereka serta berkeyakinan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk mendatangkan manfaat dan mencegah mudharat. Tolong beri tahu kami, semoga Allah memberi anda kebaikan, apakah anak-anaknya yang mengesakan Allah dan tidak mempersekutukanNya dengan sesuatu pun mewarisi ayah mereka, dan bagaimana hukum mereka?

Jawaban.

Orang yang mengerjakan shalat, puasa dan rukun-rukun Islam lainnya, namun disamping itu ia pun meminta pertolongan kepada orang-orang yang telah meninggal, orang-orang yang tidak ada atau kepada malaikat dan sebagainya, maka ia seorang musyrik. Jika telah dinasehati namun tidak menerima dan tetap seperti itu sampai meninggal, maka ia telah melakukan syirik akbar yang mengeluarkannya dari agama Islam, sehingga tidak boleh dimandikan, tidak boleh dishalatkan jenazahnya, tidak boleh dikubur di pekuburan kaum Muslimin dan tidak boleh dimintakan ampunan untuknya serta warisannya tidak diwarisi oleh anak-anaknya, orang tuanya atau saudara-saudaranya atau lainnya yang muwahhid (yang tidak mempersekutukan Allah). Hal ini karena perbedaan agama mereka dengan si mayat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam.

??? ?????? ??????????? ?????????? ????? ?????????? ???????????

¡°Tidaklah seorang muslim mewarisi seorang kafir dan tidaklah seorang kafir mewarisi seorang muslim¡°. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim]

Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabatnya.

(Al-Lajnah Ad-Da¡¯imah (dari kitab Fatawa Islamiyah), Juz 3, hal.51)

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar¡¯iyyah Fi Al-Masa¡¯il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Jaurisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]


Referensi :
?


Cara Kirim Salam dan Menjawabnya

 

Cara Kirim Salam dan Menjawabnya


Bagaimana cara kirim salam dan bgmn pula cara menjawabnya?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du,

Mengenai cara menyampaikan salam, terdapat beberapa riwayat dari para sahabat yang bisa kita jadikan sebagai rujukan,

Pertama, riwayat dari Aisyah?radhiyallahu ¡®anha, ketika Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?didatangi Jibril ¡®alaihis salam,

Bahwasanya Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?menyampaikan salamnya Jibril kepada Aisyah,

??? ????????? ? ????? ????????? ???????? ???????? ??????????

Wahai Aisyah, ini ada Jibril, beliau menyampaikan salam untukmu.?(HR. Bukhari 3217 & Muslim 6457)

Kedua, riwayat dari Atha¡¯, dari Ibnu Abbas?radhiyallahu ¡®anhuma,

Bahwa beliau pernah diundang acara walimah nikah, namun ketika itu Ibnu Abbas tidak bisa datang karena sedang sibuk dengan urusan pengairan. Kemudian Ibnu Abbas?radhiyallahu ¡®anhuma??mengatakan kepada tetangga-tetangganya,

??????? ????? ????????? ???? ????????? ????????? ??????????? ???????? ?????????? ????????????? ?????? ?????????

Datangi saudara kalian, ¨C dalam riwayat lain ¨C penuhi undangan saudara kalian, dan sampaikan salam (dariku) untuknya. Dan sampaikan bahwa saya sedang sibuk.?(HR. Baihaqi dalam al-Kubro 14317, Abdurrazaq dalam Mushanaf 19664 dan sanadnya dishahihkan al-Hafidz Ibnu Hajar).

Dari dua riwayat di atas, menunjukkan bahwa titip salam termasuk tradisi orang soleh di masa silam, untuk disampaikan kepada orang yang kenal dengannya.

Dan caranya, cukup mengatakan, ¡®Si A titip salam untuk anda.¡¯ Atau ¡®Si A kirim salam untuk anda¡­¡¯ atau yang semakna dengan itu. Tidak ada redaksi khusus, karena intinya salam itu sampai ke tujuan.

Bagaimana Cara Menjawabnya?

Kita punya rujukan lanjutan hadis Aisyah?radhiyallahu ¡®anha, ketika beliau mendapat salam dari Jibril. Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?berkata kepada Aisyah,

??? ????????? ? ????? ????????? ???????? ???????? ??????????

Wahai Aisyah, ini ada Jibril, beliau menyampaikan salam untukmu.

Kemudian Aisyah memberi jawaban,

?????????? ?????????? ?????????? ??????? ?????????????

Dan salam balik untuknya, beserta rahmat Allah dan barakahnya. (HR. Bukhari 3217 & Muslim 6457)

Cara Aisyah menjawab titipan salam tidak berbeda dengan umumnya jawaban salam,

?????????? ?????????? ?????????? ??????? ?????????????

Bisa juga anda tambahkan salam untuk orang yang dititipi, sehingga lafadznya menjadi,

?????????? ?????????? ?????????? ?????????? ??????? ?????????????

Dan salam balik untuk anda, untuknya, beserta rahmat Allah dan barakahnya.

Demikian,?Allahu a¡¯lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com)


Referensi:?


PANDUAN PUASA SYAWAL DAN HUKUM MENGGABUNGKAN DUA NIAT UNTUK SATU PUASA

 

PANDUAN PUASA SYAWAL DAN HUKUM MENGGABUNGKAN DUA NIAT UNTUK SATU PUASA

Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga memberiku jawaban dari pertanyaan serupa sebagai berikut: ¡°Benar, jika ia telah berpuasa enam hari pada bulan Syawal maka gugurlah puasa tiga hari setiap bulan. Baik ia mengerjakannya tepat pada waktu pelaksanaan puasa tiga hari setiap bulan itu (yakni tanggal 13,14 dan 15) ataupun sebelum dan sesudah tanggal itu. Sebab dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal itu otomatis ia juga dapat dikatakan telah berpuasa tiga hari dalam setiap bulan.

Baca selengkapnya
Hukum Menggabungkan Dua Niat Untuk Satu Puasa


Panduan Puasa Enam Hari Bulan Syawwal


Do¡¯a Adalah Senjata Orang Mukmin


Zuhudlah, Niscaya Dicintai Allah dan Manusia


? Video Pendek
:: Maafkanlah! ::


:: 4 Perkara Jahiliyah yang terdapat Pada Umat Islam ::


Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare.
Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam.
Jazaakumullahu khairan.


Apakah Termasuk Harta Warisan, Dana Pensiunan dan Santunan Kematian?

 


APAKAH TERMASUK HARTA WARISAN, DANA PENSIUNAN, SANTUNAN KEMATIAN DARI LEMBAGA ASURANSI DAN PENSIUNAN?

Pertanyaan.

Kakek saya telah meninggal dunia ¨Crahimahullah rahmatan wasi¡¯ah-, lalu ada lembaga asuransi dan pensiunan memberikan santunan kematian, di negara kami dinamakan: ¡°Al Khorijah¡±, pertanyaan saya adalah:

Apakah dana santunan tersebut menjadi bagian dari harta warisan yang diwariskan kepada anak-anaknya ? atau semua santunan itu diberikan kepada istrinya.

Jawaban

Alhamdulillah.

Yang menjadi sikap kami terkait dengan santunan kematian atau imbalan kematian di negara si penanya, santunan ini digunakan untuk orang-orang yang telah ditentukan oleh si mayit semasa hidupnya, lembaga asuransi mengalokasikan santunan tersebut untuk istri si mayit karena berstatus sebagai janda, jika tidak maka diperuntukkan bagi anak-anak laki-lakinya dan anak-anak perempuannya yang belum menikah, kalau tidak maka bagi kedua orang tuanya, dan seterusnya, hal ini bisa dipelajari lebih detail kepada lembaga asuransi tersebut.

Besaran santunan ini biasanya sebesar gaji satu kali gaji pada bulan dia meninggal dunia dan dua kali gaji setelahnya, diperuntukan bagi orang yang meninggal dunia dan masih berstatus sebagai karyawan, atau sebesar penghasilan pada bulan ia meninggal dunia dan dua bulan setelahnya, jika dia sebagai pegawai yang ada pensiunannya.

Jika adanya santunan tersebut disebabkan karena adanya kematian si mayit, ia pun berstatus sebagai pegawai dan telah memotong gajinya untuk asuransi, maka santunan tersebut baru menjadi harta warisan dan dibagi kepada semua ahli waris, tanpa perlu menghiraukan aturan lembaga asuransi, karena dana itu bukan santunan akan tetapi harta mayit yang sebenarnya.

Baca Juga? Ilmu Mawarits, Hukum yang Terabaikan
Kalau misalnya santunan tersebut bukan diambilkan dari sebagian harta yang dipotong dari gaji seorang pegawai, namun murni sebagai santunan karena pengabdiannya sebagai pegawai, namun masih berkaitan dengan pekerjaan dan amal usaha si mayit, maka santunan tersebut termasuk hasil usahanya dan dikumpulkan dengan harta semasa ia masih hidup dan menjadi harta warisan.

Di dalam Al Mausu¡¯ah AlFiqhiyah (11/208):
¡°Penganut madzhab Syafi¡¯i mengemukakan dengan jelas bahwa sebagian harta peninggalan si mayit itu akan diterima setelah ia meninggal dunia, disebabkan usahanya pada masa hidupnya, seperti buruan yang ia pasang pada saat ia masih hidup, pemasangan perangkap tersebut di dalam berburu menjadi sebab kepemilikannya pada hasil buruan, sebagaimana juga jika seseorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan khomr lalu berubah menjadi cukak sepeninggalnya¡±.

Baca juga : Asna Al Mathalib: 3/3, Tuhfatul Muhtaj: 6/382

Diwajibkan bagi seorang pegawai jika ia menghitung siapa saja yang akan mendapatkan bagian agar menyebutkan semua ahli warisnya dan berwasiat kepada semua ahli warisnya bahwa nanti yang akan menggantikan posisinya adalah semua ahli waris, karena bisa jadi ahli waris lupa dengan apa yang tertulis atau ia meniggal dunia.

Wallahu A¡¯lam

Disalin dari islamqa


Referensi : ?


Air Bekas Luka yang Keluar dari Tubuh Tidak Membatalkan Wudhu

 

Air Bekas Luka yang Keluar dari Tubuh Tidak Membatalkan Wudhu


Pertanyaan:


Saya mempunyai jerawat dan komedo di wajah. Dan saya tahu bahwa darah yang keluar dari luka dan mengalir adalah najis, oleh karenanya saya harus berwudhu. Pertanyaan saya : Apakah cairan seperti air (nanah) yang keluar dari luka itu najis ? Apakah wajib berwudhu setelah keluar ?


Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama, untuk mengetahui najisnya darah, rujuklah urgensinya dalam jawaban dari pertanyaan nomor??dan?.

Kedua, sebagian ulama berpendapat, jika air luka volumenya sedikit, maka tidak membatalkan wudhu. Jika volumenya banyak, maka membatalkan wudhu. Sedangkan sekelompok ulama, di antaranya Syafi¡¯i, dan dalam riwayat Imam Ahmad serta tujuh ulama lainnya, berpendapat bahwa apa pun yang keluar selain dari dua jalan (qubul dan dubur) tersebut tidak membatalkan wudhu, baik sedikit maupun banyak, kecuali air kencing dan kotoran.

Mereka memberikan bukti (dalil) sebagai berikut :

  1. Pada prinsipnya tidak membatalkan. Maka barangsiapa yang menyatakan sebaliknya harus memberikan dalil.
  2. Kesuciannya telah ditetapkan dengan dalil syar¡¯i, dan apa yang telah dibuktikan dengan dalil yang syar¡¯i, maka tidak bisa dihilangkan kecuali dengan dalil yang syar¡¯i pula.

Kami tidak menyimpang dari apa yang telah diperintahkan oleh Kitab Allah dan Sunah Rasulullah?Shalallahu ¡®Alaihi wa Sallam, karena kami menyembah Allah berdasarkan syariat-Nya, bukan berdasarkan hawa nafsu kami. Tidak boleh kami memaksa hamba-hamba Allah melakukan thaharah (bersuci) yang tidak wajib dan tidak menghilangkan thaharah yang wajib dari diri mereka.¡±

Lihat As-Syarah Al-Mumti¡¯, karya Ibnu Utsaimin, jilid 1, hal. 224.


?


Contoh-contoh Karomah Wali

 

Contoh-contoh Karomah Wali


Ahlussunnah meyakini adanya wali Allah dan juga adanya karomah wali. Sebagaimana kedua hal ini ditunjukkan oleh dalil-dalil dari al-Qur¡¯an dan as-Sunnah serta penjelasan para ulama Ahlussunnah.

Definisi Wali

Namun Ahlussunnah meyakini wali itu bukanlah orang yang sudah tidak lagi menjalankan syariat agama karena dianggap sudah mencapai level teratas dalam agama. Bukan juga orang yang harus memiliki?khawariqul ¡®adah?(keajaiban-keajaiban) seperti berjalan di atas air, bisa terbang, bisa mengubah daun menjadi uang, atau yang lainnya.

Orang yang paling bertaqwa kepada Allah?³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹, wali yang paling wali, adalah Rasulullah?shallallahu¡¯alaihi wa sallam.?Namun beliau tidak pernah meninggalkan syariat bahkan sampai akhir hidupnya. Dari Aisyah?radhiyallahu ³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹ ¡®anha, bahwa Nabi?shallallahu¡¯alaihi wa sallam?ketika beliau sakit menjelang wafatnya beliau bersabda:

???????? ????????? ??????????: ??? ???? ??????????????? ??? ??????? ???????? ?????: ?????? ??? ????? ??? ???????????

¡°Apakah orang-orang telah melaksanakan shalat?¡±. Para Sahabat menjawab, ¡°Belum wahai Rasulullah, mereka masih menunggu engkau (untuk menjadi imam)¡±. Lalu Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ¡°Taruhkanlah air untukku pada al-mikhdhab (tempat air)¡±?(HR. Bukhari no.687, Muslim no. 418).

Demikian juga para sahabat Nabi, yang mereka jelas para wali Allah yang mulia, mereka tidak ada yang meninggalkan syariat sampai akhir hayatnya. Lihat bagaimana Umar bin Khattab?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü?ketika sakaratul maut akibat ditusuk oleh Abu Lu¡¯luah, beliau tetap melaksanakan shalat. Dari Musawwar bin Makhramah?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü:

????? ????? ?? ???? ?????? ?????? ????? ??????? ??? ????? ?????? ????? ????? ??? ?????? ???? ???? ??????? ?????? ????? ???????: (?? ????? ????????? ?????????! ????: ?????! ????? ?? ????? ?? ???????? ?????? ????? ?????????)

¡°Ia masuk ke rumah Umar bin Khattab bersama Ibnu Abbas °ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Üma ketika Umar (pagi harinya) ditusuk (oleh Abu Lu¡¯luah). Maka Ibnu Abbas °ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Üma berkata: Wahai Amirul Mukminin, ayo shalat! Umar pun menjawab: betul, tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang menyia-nyiakan shalat¡±?(HR. Malik dalam?Al Muwatha, 1/39, dishahihkan Al Albani dalam?Irwaul Ghalil, 1/225).

Maka jelaslah kebatilan keyakinan bahwa wali itu adalah orang yang boleh meninggalkan syariat.

Al-Waliy?(?????) secara bahasa arab artinya?al-qurbu wad-dunuw;?orang yang dekat.?Demikian juga,?al-waliy?bermakna?dhiddul ¡®aduw; antonim dari kata ¡°musuh¡±.

Secara istilah, wali Allah adalah orang-orang yang menjalankan ketaatan kepada Allah dan menjauhi larangan-larangan Allah. Allah?³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹?sudah mendefinisikan wali dalam al-Qur¡¯an. Allah?³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹?berfirman:

??? ??????? ????????????? ???? ????????????? ?????? ????????????? ????????? ???????????? ??? ???????????

¡°dan mereka (kaum Musyrikin) bukanlah wali-wali Allah? Wali-wali Allah hanyalah orang-orang yang bertaqwa. Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui¡±?(QS. Al Anfal: 34).

Ath-Thabari?rahimahullah?(wafat 310 H) menuturkan:

????: ????? ????? ???? ????? ??????, ??????? ??????

¡°Wali Allah adalah yang bertaqwa kepada Allah, menjalankan semua kewajiban-Nya, dan meninggalkan semua larangan-Nya¡± (Tafsir Ath Thabari).

Asy-Syaukani?rahimahullah?(wafat 1250H) menyebutkan:

??????? ??????? ???? ???? ???????? ????? ????? ?? ???? ?????? ?????? ??????? ??????

¡°Yang dimaksud dengan wali Allah adalah para makhluk-Nya yang beriman. Seakan-akan mereka dekat dengan Allah?Subhanahu, sebab mereka melakukan ketaatan kepada Allah dan menjauhi larangan Allah¡± (Fathul Qadir, 2/475)

Syaikh Abdurrahman As-Sa¡¯di?rahimahullah?dalam kitab?Taisir Karimirrahman?menjelaskan:

??? ????? ????? ?????? ??????? ??????? ????? ???????? ????????? ??????? ?? ??????

¡°Wali Allah adalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka mentauhidkan Allah dalam ibadah dan mengikhlaskan amalan hanya kepada Allah¡± (Taisir Karimirrahman).

Maka tidak benar bahwa wali Allah itu adalah orang yang punya?khawariqul ¡®adah?(keajaiban-keajaiban). Bahkan semua orang yang beriman dan bertakwa adalah wali Allah. Semakin tinggi ketakwaannya dan pengamalannya terhadap syariat agama, semakin tinggi pula kewaliannya.

Karomah Wali

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan?hafizhahullah?menjelaskan tentang karomah, ¡°Di antara aqidah ahlussunnah wal jama¡¯ah adalah membenarkan adanya karomah wali. Karomah wali adalah perkara?khawariqul ¡®adah?(yang di luar kebiasaan manusia) yang Allah jadikan pada diri sebagian wali-Nya, sebagai pemuliaan bagi mereka. Ini ditetapkan dalam al-Qur¡¯an dan as-Sunnah.?

Orang-orang Mu¡¯tazilah dan Jahmiyah mengingkari adanya karomah. Mereka mengingkari perkara yang sudah menjadi suatu realita.?

Namun perlu kita ketahui bersama bahwa di zaman sekarang, banyak orang yang terjerumus dalam kesesatan dalam masalah karomah wali. Mereka?ghuluw?dalam masalah ini sampai-sampai menganggap?²õ²â²¹¡¯·É²¹»å³ú²¹³ó?(perdukunan), sihir setan, dan dajjal sebagai karomah wali.?

Padahal perbedaannya jelas antara karomah wali dan perdukunan. Karomah dijadikan oleh Allah untuk terjadi pada diri orang yang shalih. Sedangkan?²õ²â²¹¡¯·É²¹»å³ú²¹³ó?(perdukunan) dilakukan oleh tukang sihir dan orang sesat yang ingin menyesatkan manusia dan meraup harta mereka. Kemudian karomah itu terjadi karena sebab ketaatan dan?²õ²â²¹¡¯·É²¹»å³ú²¹³ó?terjadi karena kekufuran dan maksiat¡± (Min Ushuli Aqidah Ahlissunnah, 37-38).

Syaikh Abdurrahman As-Sa¡¯di?rahimahullah?juga menjelaskan:

???? ????? ????? ?? ???? ?? ??? ??? ??? ??? ??????? ???????? ??? ??????? ??????? ??????? ? ??? ??? ???? ??? ??????? ??? ??? ?? ??????? ???? ?? ??????? ?????????

¡°Syarat dikatakan karomah adalah ia terjadi pada orang yang lurus imannya dan mengikuti syariat. Jika tidak demikian maka keajaiban yang terjadi padanya adalah dari setan¡± (Tanbihat Al Lathifah, 107).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin?rahimahullah?juga menjelaskan:

???????? ?????? ?? ??? ?????? ??? ??? ?????? ??? ??? ??????? ? ???? ??? ?? ??? ???? ? ??? ????? ?? ??? ????? ???? ???? ??? ??????? ??? ??? ?? ??? ?????? ???? ??? ???? ??? ?????? ????? ???? ????? .?

????? ?? ????? ???? ???? ??? ??????? ?? ???? ¨C ???? : ?? ??? ??? ?????? ¨C ????? ???? ?? ???????? ? ????????? ???? ??? ??? ???????? ???????

¡°Karomah sudah ada sebelum diutusnya Rasulullah dan tetap ada sepeninggal beliau hingga hari kiamat. Karomah terjadi pada seorang wali yang shalih. Jika orang yang terjadi karomah pada dirinya kita ketahui ia adalah orang yang lurus agamanya, menjalankan hak-hak Allah, dan menjalankan hak-hak hamba, maka kita ketahui itu adalah karomah.

Dan kita lihat seksama pada orang tersebut, jika karomah tersebut terjadi pada seorang dukun, yaitu orang yang tidak lurus agamanya, maka kita ketahui ia adalah dari setan. Setan terkadang membantu manusia untuk melancarkan tujuan-tujuan setan¡± (Liqa Baabil Maftuh, 8/8).

Karomah wali juga bukanlah seperti ilmu kanuragan, bukan seperti kekuatan superhero, atau ilmu sihir seperti yang disangka oleh orang awam. Namun karomah wali diberikan oleh Allah untuk menegakkan agama dan menolong para walinya sehingga bisa terus menegakkan agama, dan karomah wali bersifat?muqayyad?(tergantung kehendak Allah). Allah?³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹?berfirman:

???????????????? ???????????????? ?????????? ?????????? ?????? ??????????? ?????????????? ???????????? ???? ?????????? ???????????? ?????????? ??????????? ?????????? ???????????? ?????? ??????????? ?????????? ?????????????? ?????? ????? ?????? ??????? ???????

¡°Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi wali bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ³¾²¹¡¯°ù³Ü´Ú, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana¡± (QS. At Taubah: 71).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz?rahimahullah?memberikan penjelasan bagus mengenai hakikat karomah wali. Beliau mengatakan: ¡°Para wali memiliki karomah-karomah jika mereka istiqomah menjalankan keimanan. Terkadang Allah?³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹?memuliakan mereka dengan karomah untuk:

  • menegakkan agama mereka, ketika terjadi adanya kesulitan (dalam menegakkan agama) maka Allah muliakan mereka dengan karomah untuk keluar dari kesulitan tersebut,
  • atau ketika dikuasai musuh atau diserang musuh, Allah berikan jalan keluar bagi mereka agar selamat dari keburukan musuh,
  • atau menyelamatkan mereka dari pencuri, atau binatang buas, atau semisalnya

yang semua ini merupakan pemuliaan Allah terhadap mereka. Yang ini semua adalah nikmat Allah berupa kejadian yang di luar nalar manusia, yang disebut dengan karomah. Karomah bisa terjadi pada para wali atau para Rasul. Jika terjadi pada para Rasul maka disebut mukjizat. Jika terjadi pada para wali maka disebut karomah.?

Namun mereka tidak punya kuasa atas alam semesta. Mereka tidak punya kuasa atas benda-benda yang ada di langit dan bumi. Karomah mereka?muqayyad?(tergantung kehendak Allah). Mereka tidak memiliki kuasa kecuali dalam perkara yang Allah syariatkan dan Allah bolehkan. Mereka juga tidak mengetahui perkara gaib¡± (Sumber: Website Syaikh Abdul Aziz bin Baz,?).

Contoh Karomah Wali

Al-Imam Hibbatullah bin Al Hasan Al-Laalika-i?rahimahullah?(wafat 418H) menulis sebuah kitab yang berjudul?Karomatul Auliya¡¯. Yang di dalamnya beliau membawakan contoh-contoh karamah para wali yang disebutkan dalam al-Qur¡¯an, as-Sunnah, yang terjadi pada para sahabat Nabi, para tabi¡¯in, dan orang-orang setelah tabi¡¯in.?

Di antara yang beliau sebutkan tentang karomah yang disebutkan dalam al-Qur¡¯an adalah karomah Maryam binti Imran. Allah?³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹?berfirman:

???????? ?????? ????????? ?????????? ???????????? ?????? ????????? ??????? ????? ??? ???????? ?????? ???? ????? ??????? ???? ???? ?????? ??????? ????? ??????? ???????? ???? ??????? ???????? ???????

¡°Setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia dapati makanan di sisinya. Zakariya berkata: ¡°Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?¡± Maryam menjawab: ¡°Makanan itu dari sisi Allah¡±. Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab¡±?(QS. Al Imran: 37).

Al-Laalika-i mengatakan: ¡°Diriwayatkan dari Ibnu Abbas?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü?tentang tafsir ayat ini: maksudnya Zakariya mendapati bersama Maryam ada buah-buahan yang masih segar yang tidak didapati pada siapapun di masa itu. Oleh karena itu Zakariya mengatakan:?¡°Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?¡± Maryam menjawab: ¡°Makanan itu dari sisi Allah¡±. Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab¡±¡± (Karomatul Auliya¡®, hal. 21).

Di antara karomah yang disebutkan dalam al-Qur¡¯an juga adalah karomah Sarah istri Nabi Ibrahim ¡®alaihissalam.?Allah?³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹?berfirman:

????????????? ????????? ?????????? ??????????????? ??????????? ?????? ??????? ????????? ????????? ??????? ??? ????????? ???????? ??????? ??????? ??????? ??????? ??????? ????? ????? ???????? ??????? ??????? ????????????? ???? ?????? ??????? ???????? ??????? ????????????? ?????????? ?????? ????????? ??????? ??????? ????????

¡°Dan isterinya berdiri (di balik tirai) lalu dia tersenyum, maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishak dan dari Ishak (akan lahir puteranya) Ya¡¯qub. Istrinya berkata: ¡°Sungguh mengherankan, apakah aku akan melahirkan anak padahal aku adalah seorang perempuan tua, dan ini suamiku pun dalam keadaan yang sudah tua pula?. Sesungguhnya ini benar-benar suatu yang sangat aneh¡±. Para malaikat itu berkata: ¡°Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? (Itu adalah) rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, hai ahlul bait! Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah¡±¡±?(QS. Hud: 71-73).

Al-Laalika-i mengatakan: ¡°Diriwayatkan dari Dhamrah bin Habib dalam Tafsir-nya, mengenai ayat ini: bahwa Sarah dikabarkan oleh Malaikat bahwa ia akan melahirkan Ishaq. Ketika Sarah berjalan kemudian diajak bicara oleh Malaikat, maka para Malaikat memberi kabar kepadanya bahwa ia akan melahirkan Ishaq walaupun sudah menopause. Dan mengabarkan bahwa Sarah akan mengalami haid, beberapa saat sebelum ia mengandung Ishaq. Maka Sarah pun berkata kepada para Malaikat: Dahulu ketika aku dan Ibrahim masih muda saya tidak bisa hamil, maka apakah mungkin ketika kami sudah tua renta, aku bisa hamil? Para Malaikat menjawab: apakah engkau heran dengan hal seperti itu wahai Sarah? Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada kalian perkara yang lebih luar biasa dari pada itu. Itu adalah rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, hai ahlulbait! Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah¡± (Karomatul Auliya¡¯, hal. 22).

Kemudian contoh karomah wali yang disebutkan Al-Laalika-i (Karomatul Auliya¡¯, hal. 36) dari hadits Nabi?shallallahu¡¯alaihi wa sallam?adalah kisah tentang tiga orang yang terjebak dalam gua. Dari Abdullah bin Umar?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, bahwa Nabi?shallallahu¡¯alaihi wa sallam?bersabda:

????????? ????????? ?????? ??????? ????? ?????????? ?????? ??????? ?????????? ????? ????? ??????????? ? ????????????? ???????? ???? ????????? ????????? ?????????? ???????? ????????? ??????? ??? ??????????? ???? ?????? ??????????? ?????? ???? ???????? ??????? ????????? ?????????????

¡°Ada tiga orang berangkat safar, yang mereka adalah orang-orang yang hidup di masa sebelum kalian. Mereka berjalan hingga merasa harus bermalam di sebuah gua, kemudian mereka pun memasukinya. Tiba-tiba jatuhlah sebuah batu besar dari atas gunung lalu menutup mulut gua tersebut. Mereka berkata: kita tidak akan bisa selamat dari gua ini kecuali jika kita semua berdoa kepada Allah ³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹ dengan menyebutkan amalan-amalan shalih mereka¡±.

??????? ?????? ???????? ?????????? ????? ??? ????????? ????????? ?????????? ? ???????? ??? ???????? ??????????? ??????? ????? ?????? ? ??????? ??? ??? ?????? ?????? ??????? ? ?????? ?????? ??????????? ?????? ?????? ? ?????????? ??????? ???????????? ??????????????? ??????????? ?????????? ???? ???????? ??????????? ??????? ???? ?????? ? ?????????? ??????????? ????? ??????? ?????????? ???????????????? ?????? ?????? ????????? ? ?????????????? ????????? ???????????? ? ?????????? ???? ?????? ???????? ?????? ?????????? ???????? ????????? ?????? ??? ?????? ????? ???? ?????? ??????????? ? ????????????? ??????? ??? ?????????????? ??????????

¡°Salah seorang dari mereka berkata, ¡°Ya Allah, aku mempunyai kedua orang tua yang sudah lanjut usia. Dan aku tidak pernah memberi sesuatu kenikmatan kepada keluarga atau budakku, sebelum aku memberinya kepada kedua orang tuaku. Kemudian pada suatu hari, aku mencari kayu di tempat yang jauh. Ketika aku pulang ternyata mereka berdua telah terlelap tidur. Aku pun memerah susu dan aku mendapati mereka sudah tertidur pulas. Aku pun enggan memberikan minuman tersebut kepada keluarga atau pun budakku. Lalu aku pun menunggu mereka bangun, hingga tanpa kusadari sampailah waktu subuh dan gelas susu itu masih terus di tanganku. Selanjutnya setelah keduanya bangun, lalu mereka minum susu tersebut. Ya Allah, jikalau aku mengerjakan hal itu dengan niat karena mengharapkan wajah-Mu semata, maka lepaskanlah kesulitan kami dari batu besar ini¡±. Maka batu besar itu pun tiba-tiba terbuka sedikit, namun mereka masih belum bisa keluar dari gua.

????? ?????????? ¨C ??? ???? ???? ???? ¨C ? ??????? ??????? ?????????? ??????? ??? ?????? ????? ??????? ??????? ???????? ??????? ? ????????????? ???? ????????? ? ????????????? ?????? ?????? ????????? ????? ?????? ???? ?????????? ? ???????????? ??????????????? ????????? ????????? ???????? ????? ???? ????????? ??????? ???????? ????????? ? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ??????? ??? ??????? ???? ???? ??????? ?????????? ?????? ????????? . ????????????? ???? ?????????? ????????? ? ????????????? ??????? ?????? ??????? ???????? ??????? ?????????? ????????? ??????? ????????????? ? ?????????? ???? ?????? ???????? ?????? ?????????? ???????? ????????? ?????? ??? ?????? ????? . ????????????? ??????????? ? ?????? ????????? ??? ?????????????? ?????????? ???????

¡°Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: Lalu orang yang kedua pun berdoa, ¡°Ya Allah, dahulu ada anak pamanku yang aku paling aku cintai dari orang-orang lain. Aku pun sangat menginginkannya. Namun ia menolak cintaku. Hingga berlalu beberapa tahun, ia mendatangiku (karena ada kebutuhan) dan aku pun memberinya 120 dinar, dengan syarat ia mau berduaan di kamar denganku. Ia pun menyanggupinya. Sampai ketika aku hampir berhasil menyetubuhinya, ia berkata, ¡°Tidak halal bagimu memakai cincin kecuali haknya (baca: hubungan intim tidak halal kecuali sudah menikah)¡±. Aku pun langsung tercengang kaget dan pergi meninggalkannya padahal dialah yang paling kucintai. Aku pun meninggalkan emas (dinar) yang telah kuberikan untuknya. Ya Allah, jikalau aku melakukan itu dengan niat mengharapkan wajah-Mu semata, maka lepaskanlah kesukaran kami hadapi dari batu besar ini¡±. Maka batu besar itu tiba-tiba terbuka lagi, namun mereka masih belum bisa keluar dari goa.

????? ?????????? ¨C ??? ???? ???? ???? ¨C ??????? ?????????? ?????????? ?????? ????????????? ????????? ???????????????? ?????????? ? ?????? ?????? ??????? ?????? ??????? ???? ???????? ??????????? ???????? ?????? ???????? ?????? ??????????? ? ?????????? ?????? ????? ??????? ??? ?????? ??????? ????? ??????? ??????? . ???????? ???? ????? ??? ????? ???? ???????? ???? ???????? ??????????? ??????????? ???????????? . ??????? ??? ?????? ??????? ??? ???????????? ??? . ???????? ?????? ??? ???????????? ???? . ?????????? ??????? ???????????? ?????? ???????? ?????? ??????? ? ?????????? ?????? ?????? ???????? ?????? ?????????? ???????? ????????? ?????? ??? ?????? ????? . ????????????? ??????????? ?????????? ????????? ?

¡°Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: kemudian orang ketiga berdoa, ¡°Ya Allah, aku dahulu pernah mempekerjakan beberapa pegawai lantas aku memberikan gaji pada mereka. Namun satu orang yang meninggalkan gajinya. Maka aku kembangkan uangnya tersebut, hingga menjadi harta yang melimpah. Suatu saat ia pun mendatangiku. Ia pun berkata padaku, ¡°Wahai hamba Allah, bagaimana dengan upahku yang dulu?¡± Aku pun berkata padanya bahwa setiap yang ia lihat itulah hasil upahnya dahulu (yang telah dikembangkan), yaitu ada unta, sapi, kambing dan budak. Ia pun berkata, ¡°Wahai hamba Allah, janganlah engkau mencelaku¡±. Aku pun menjawab: sungguh aku tidak sedang mencelamu. Aku lantas mengambil semua harta tersebut dan menyerahkan padanya tanpa tersisa sedikitpun. Ya Allah, jikalau aku mengerjakan itu semata-mata karena mengharapkan wajah-Mu, maka lepaskanlah kesukaran yang sedang kami hadapi dari batu besar ini¡±. Maka bergeserlah batu besar tersebut, dan mereka bisa keluar dari gua¡±?(HR. Al Bukhari no.2272, Muslim no. 2743).

Dan masih banyak lagi contoh-contoh karomah wali yang beliau bawakan di kitab?Karomatul Auliya¡¯,?berdasarkan al-Qur¡¯an, as-Sunnah, dan atsar salaf.

Jangan Berbuat Syirik kepada Para Wali

Maka dari penjelasan para ulama di atas, Ahlussunnah menetapkan adanya karomah para wali. Namun itu terjadi atas izin Allah untuk menguatkan mereka dalam menegakkan agama. Bukan karena para wali memiliki kuasa-kuasa terhadap alam semesta. Dan tidak boleh mempersembahkan ibadah kepada para wali karena karomah yang mereka miliki. Karena mempersembahkan ibadah kepada para wali adalah perbuatan kesyirikan.

Bahkan kesyirikan terhadap para wali dan orang shalih, inilah kesyirikan pertama yang terjadi di muka bumi. Allah?°Õ²¹¡¯²¹±ô²¹?berfirman:

????????? ??? ????????? ??????????? ????? ????????? ?????? ????? ???????? ????? ??????? ????????? ?????????

¡°Dan mereka berkata: ¡°Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa¡¯, yaghuts, ya¡¯uq dan nasr¡±?(QS. Nuh: 23).

Abdullah bin Abbas?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü?menafsirkan ayat ini:

????? ???? ?????? ?? ??? ???? ???? ????? ???? ??????? ??? ????? ?? ?????? ??? ??????? ???? ????? ?????? ??????? ?????? ???????? ??????? ??? ????? ??? ??? ??? ????? ????? ????? ????

¡°Ini adalah nama-nama orang shalih di zaman Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisikkan kaumnya untuk membangun tugu di tempat mereka biasa bermajelis, lalu diberi nama dengan nama-nama mereka. Dan itu dilakukan. Ketika itu tidak disembah. Namun ketika generasi tersebut wafat, lalu ilmu hilang, maka lalu disembah¡±?(HR. Bukhari no. 4920).

Dari Ibnu Abbas?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, beliau juga berkata:

??? ??? ???? ????? ????? ????? ?????? ??? ?????? ?? ?????? ????????? ???? ????? ??????? ?????????? ?????????

¡°Dahulu antara Nuh dan Adam terpaut 10 generasi. Mereka semua di atas syariat yang benar. Kemudian setelah itu mereka berpecah-belah sehingga Allah pun mengutus para Nabi untuk memberi kabar gembira dan memberi peringatan¡±?(HR. At Thabari dalam?Tafsir-nya [4048], dishahihkan Al Albani dalam?Silsilah Ash Shahihah?no. 3289).

Inilah pendapat yang?rajih?(kuat) berdasarkan dalil-dalil yang shahih. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan: ¡°Rasul yang pertama adalah Nabi Nuh?¡®alaihis shalatu wa sallam, dengan dalil firman Allah (yang artinya):?¡°dan para Nabi setelahnya¡±?(QS. An Nisa: 163). Allah mengutus Nuh pada kaumnya karena mereka?ghuluw?(berlebihan) dalam mengkultuskan orang shalih. Setelah sebelumnya manusia di atas tauhid seluruhnya sejak zaman Nabi Adam?¡®²¹±ô²¹¾±³ó¾±²õ²õ²¹±ô²¹³¾?sampai 10 generasi, semuanya di atas tauhid¡± (Syarah Tsalatsatul Ushul, 288).

Dan kesyirikan terhadap orang shalih serta para wali itu terjadi sampai hari ini,?Allahul musta¡¯an. Syaikh Shalih Al-Fauzan memaparkan, ¡°Orang-orang musyrikin di zaman ini, yang membuat-buat kesyirikan di tengah umat Muhammad?shallallahu¡¯alaihi wa sallam, mereka senantiasa berbuat kesyirikan baik dalam kondisi lapang maupun dalam kondisi genting. Mereka tidak memurnikan ibadah hanya untuk Allah, dalam kondisi genting sekalipun. Bahkan semakin genting keadaannya, mereka semakin parah kesyirikannya. Mereka memanggil-manggil nama Al-Hasan, Al-Husain, nama Abdul Qadir Al-Jilani, nama Ar-Rifa¡¯i, dan nama-nama lainnya dalam kondisi genting. Ini perkara yang?³¾²¹¡¯°ù³Ü´Ú. Bahkan mereka senang menceritakan kisah-kisah ajaib mereka ketika di tengah laut. Yaitu bahwa ketika terjadi kegentingan di tengah laut, mereka memanggil nama wali-wali mereka dan mereka ber-istighatsah?(meminta pertolongan) kepada wali-wali mereka, bukan kepada Allah. Karena salah seorang yang dianggap wali oleh mereka pernah mengatakan:?¡°kami bisa menolong kalian di tengah laut, jika kalian mendapati kegentingan di tengah laut, panggilah nama kami, kami akan menolong kalian¡±.

Sebagaimana perkara seperti ini telah diketahui dari para masyayikh tarekat Sufiyah. Coba anda baca kitab?Thabaqat Asy Sya¡¯rani, di dalamnya banyak kisah-kisah yang membuat bulu kuduk merinding (karena sangat parah kebatilannya, pent.). Dan mereka klaim itu sebagai karomah. Semisal bahwasanya para wali tersebut bisa menyelamatkan orang yang ada di laut, bisa memanjangkan tangan mereka untuk mengambil orang-orang yang mendapat musibah di laut, dan membawa mereka ke darat tanpa membasahi lengan baju si wali. Dan cerita-cerita mistis serta khurafat lainnya¡± (Syarah Al Qawa¡¯idul Arba¡®, dinukil dari?Silsilah Syarhir Rasail, hal. 362) .

Semoga Allah?³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹?melindungi kita dari segala bentuk perbuatan kesyirikan.

***

Ditulis Oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.


Referensi:?


Orang yang Tidak Berhak Mendapat Harta Waris

 

ORANG YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT HARTA WARIS


Oleh
Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron

1. Ar-Riqqu Atau Hamba Sahaya

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : ¡°Budak adalah manusia yang tidak memiliki wewenang sendiri, tetapi dia dimiliki, boleh dijual, boleh dihibahkan dan diwaris. Dia dikuasai dan tidak memiliki kekuasaan. Adapun (yang menjadi) sebab dia tidak mendapatkan warisan, karena Allah membagikan harta waris kepada orang yang berwenang memiliki sesuatu, sedangkan dia (budak) tidak memiliki wewenang.

Umar bin Khaththab Radhiyallahu ¡®anhu berkata. Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda.

?????? ???????? ????????????? ????? ????????? ???????? ??????? ?????? ???? ???????? ?? ????????????

¡°Dan barangsiapa membeli budak sedangkan budak itu memiliki harta, maka hartanya milik si penjual, kecuali bila pembeli membuat syarat¡± [Hadits Riwayat Bukhari 2/838 dan Muslim 3/1173]

Selanjutnya beliau berkata : Jika dia tidak berhak memiliki, maka tidak berhak mewarisi, sebab bila dia mewarisi, maka akan beralih kepemilikannya kepada pemiliknya. (Lihat Tashilul Fara¡¯id : 21)

2. Al-Qatil Atau Membunuh Orang Yang Akan Mewariskan

Bila ada orang yang berhak menerima waris, tetapi orang itu membunuh orang yang akan mewariskan, misalnya ada anak yang tidak sabar menanti warisan ayahnya, sehingga ia membunuh ayahnya, maka anak tersebut tidak berhak mengambil pusaka ayahnya. Untuk lebih jelasnya, lihat Muhtashar Al-Fiqhul Islami, hal. 774 oleh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwajiri.

Dalilnya, Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda.

?????????? ?????????

¡°Pembunuh tidaklah memperoleh harta waris¡± [Hadits Riwayat Tirmidzi 3/288, Ibnu Majah 2/883, Hadits Shahih Lihat Al-Irwa¡¯, hal. 1672]

Adapun pembunuh secara tidak sengaja, maka menurut Imam Malik, dia tetap mendapat harta waris. Lihat Sunan Tirmidzi (3/288). Sedangkan jumhur ulama berpendapat, pembunuh tidak mendapat harta waris, baik dengan sengaja atau tidak . (Lihat Sunan Tirmidzi 3/288)

Jalan tengah dari dua pendapat yang berbeda ini, Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : ¡°Pembunuhan yang disengaja tidak berdosa apabila pembunuhan itu seperti membunuh perampok (walaupun itu ahli waris), maka membunuh perampok (walaupun itu ahli waris), maka tidaklah menghalangi pembunuhnya mendapatkan harta waris dari yang dibunuh., karena tujuannya untuk membela diri. Demikian juga, misalnya pembunuhan yang disebabkan karena mengobati atau semisalnya, maka tidaklah menghalangi orang itu untuk mendapatkan harta waris, selagi dia diizinkan untuk mengobati dan berhati-hati¡±. (Lihat Tashilul Fara¡¯id, hal. 21-22)

3. Ikhtilaffud Din Atau Berlainan Agama Dan Murtad

Ahli waris lain agama, misalnya yang meninggal dunia orang Yahudi, sedangkan ahli warisnya Muslim, maka ahli waris yang Muslim tersebut tidak boleh mewarisi hartanya. Dan demikian juga sebaliknya.

Usamah bin Zaid Radhiyallahu ¡®anhu berkata sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda.

????????? ?????????? ?????????? ????? ?????????? ???????????

¡°Tidak boleh orang Muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak boleh orang kafir mewarisi harta orang Muslim¡± [Hadits Riwayat Bukhari 6/2484]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : ¡°Mereka tidak mendapatkan harta waris karena antara keduanya putus hubungan secara syar¡¯i. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ berkata kepada nabi Nuh ¡®Alahis Salam menjelaskan anaknya yang kafir dengan firmanNya.

????? ??? ????? ??????? ?????? ???? ???????? ? ??????? ?????? ?????? ???????

¡°Allah berfirman : ¡°Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatannya) perbuatan yang tidak baik¡± [Hud/11 : 46]

Selanjutnya Syaikh menjelaskan : Ada dua perkara, bolehnya lain agama mewarisinya.

? Pertama : Al-Wala.?
Yaitu orang yang memerdekakan budak, dia mendapatkan warisan budak yang telah dimerdekakannya, walaupun lain agama.

? Kedua : Kerabat yang kafir lalu masuk Islam sebelum pembagian harta.?
Lihat Tashilul Fara¡¯id, hal.22. Tiga macam diatas dinamakan hajib washaf. Artinya, keberadaannya seperti tidak adanya, karena mereka tidak mendapat harta waris.

4. Al-Muthallaqah Raj¡¯iah Atau Talak Raj¡¯i yang Telah Habis Masa Iddahnya

Wanita yang sudah habis masa iddahnya, tidak mendapatkan warisan dari suaminya yang meninggal dunia. Demikian pula sebaliknya. Tetapi bila meninggal dunia sebelum habis masa iddahnya, jika salah satunya meninggal dunia, maka mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Al-Fihul Islam oleh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwajiri, hal. 775. Dalilnya ialah.

?????????? ?????????? ? ?????????? ??????? ????????? ? ??? ?????????????? ???? ???????????? ????? ?????????? ?????? ???? ????????? ??????????? ???????????

¡°Dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabb-mu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar, kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang¡±. [At-Thalaq/65 : 1]

Yang dapat diambil pelajaran dari ayat ini, jika isteri dalam masa iddah, maka statusnya masih isteri sampai keluar masa iddah. Karena itu si isteri harus tinggal di rumah suami, tidak boleh diusir atau keluar dari rumah suami, selama masa iddah.

5. Al-Muthallaqah Al-Bainah Atau Talak Tiga

Wanita yang dicerai tiga kali dinamakan thalaq ba¡¯in. Bila suami menceraikannya dalam keadaan sehat, lalu meninggal dunia, maka si isteri tidak mendapat warisan. Demikian pula sebaliknya. Atau suami dalam keadaan sakit keras dan tidak ada dugaan menceraikannya karena takut isteri mengambil warisannya, maka si isteri tidak mendapat warisan pula. Tetapi bila suami menceraikannya karena bermaksud agar isteri tidak mendapatkan warisan, maka isteri mendapatkan warisan. (Lihat Mukhtashar Al-Fiqhul Islami, Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri, hal. 775)

Apa yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri bagian akhir ini benar, karena termasuk hailah atau rekayasa untuk menghalangi hak orang lain. Seperti halnya lima orang yang berserikat memiliki kambing dan jumlah kambingnya telah mencapai 40 ekor. Tiba waktu mengeluarkan zakat, mereka membaginya agar terlepas dari kewajiban mengeluarkan zakat. Jika mereka melakukan hailah (rekayasa) seperti ini, maka mereka tetap diwajibkan mengeluarkan zakat.

6. Al-Laqit Atau Anak Angkat

Dalam hal ini termasuk juga orang tua angkat. Keduanya tidak medapat warisan bila salah satunya meninggal dunia, sekalipun sama agamanya dan diakui sebagai anaknya sendiri, atau bapaknya sendiri, sudah memiliki akte kelahiran dan di catat sebagai anak atau bapak kandung, karena istilah orang tua dan anak ialah yang satu darah yang disebabkan pernikahan menurut syar¡¯i. Dalilnya ialah firman Allah.

???? ??????? ?????? ?????? ???? ?????? ?????? ??????

¡° ¡­ Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan¡± [An-Nisa/4 :176]

7. Ibu Tiri Atau Bapak Tiri

Anak tiri tidak mendapatkan warisan bila bapak tiri atau ibu tirinya meninggal dunia.

?????????????? ??????? ??????? ????????? ????????? ?????? ?????? ???? ????? ???? ??????

¡°Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak¡± [An-Nisa/4 : 11]

8. Auladul Li¡¯an Atau Anak Li¡¯an

Apabila suami menuduh isterinya berzina dan bersumpah atas nama Allah empat kali, bahwa tuduhannya benar, dan sumpah yang kelima disertai dengan kata-kata ¡° Laknat Allah atas diriku bila aku berdusta¡±, kemudian isterinya juga membalas sumpahnya sebagaimana disebutkan di dalam surat An-Nur ayat 6, maka anaknya dinamakan anak li¡¯an (tidak diakui oleh suami), maka anak tersebut tidak mendapat warisan bila yang meli¡¯an meninggal dunia. Demikian pula sebaliknya, jika anak tersebut meninggal. Alasannya, karena anak itu tidak diakui oleh yang meli¡¯an. Anak yang dili¡¯an hanya mendapatkan harta waris dari ibunya dan sebaliknya.

9. Auladuz Zina Atau Anak yang Lahir Hasil Zina

Anak yang dilahirkan hasil zina, maka anak tersebut tidak mendapatkan harta waris dari laki-laki yang menzinai, dan sebaliknya. Tetapi, anak mendapatkan warisan dari ibunya dan juga sebaliknya. Alasannya, karena anak yang mendapatkan harta waris ialah anak senasab atau satu darah, lahir dengan pernikahan syar¡¯i. (Lihat Al-Fiqhul Islami Wa Adillatih 8/256)

Selain keterangan di atas, ada pula ahli waris yang mahjub isqath terhalang karena ada orang yang lebih kuat dan dekat dengan si mayit. Misalnya kakek mahjub (tidak mendapatkan harta waris), karena ayah si mayit masih hidup, atau cucu mahjub karena anak masih hidup, saudara mahjub dengan anak, bapak dari seterusnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi khusus (7-8)/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


Referensi :
?


Mana yang Lebih ?tama Mengumumkan Taubat ataukah Menyembunyikannya

 

Mana yang Lebih Utama: Mengumumkan Taubat ataukah Menyembunyikannya?


Pertanyaan

Apakah lebih baik saya memberitahu orang-orang di sekitar saya dan mengumumkan bahwa saya sudah mulai menempuh jalan hidayah, ataukah saya sembunyikan sendiri? Ini terutama karena mayoritas ibadah yang saya lakukan, seperti shalat dan ibadah-ibadah lainnya, itu saya lakukan secara tersembunyi dan tidak ada seorang pun yang melihat.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Pada dasarnya, seorang muslim apabila telah dikaruniai oleh Allah proses taubat dan hidayah, harus terlihat pada dirinya pengaruh taubat itu dalam perilaku, perbuatan, dan berbagai ibadahnya.

Ia tidak mesti memberitahukan kepada orang-orang di sekitarnya mengenai jalan hidayah yang ditempuhnya, kecuali bila ada keperluan untuk melakukan hal itu, misalnya ketika ia diajak untuk berbuat maksiat kembali. Jika demikian, tidak masalah ia mengingatkan dirinya dan orang yang mengajaknya melakukan keburukan itu bahwa ia takut kepada Allah dan tidak ingin lagi berbuat maksiat kepada-Nya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:?"Tujuh golongan yang akan?dinaungi oleh Allah di bawah naungan singgasana-Nya pada Hari Kiamat. (Di antara mereka adalah): Seorang laki-laki yang diajak melakukan maksiat oleh seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, kemudian ia menjawab: 'Sesungguhnya aku takut kepada Allah'."?[HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Inilah ketentuannya secara umum. Tetapi jika menampakkan taubat dan ibadah justru akan mendatangkan mudharat (bahaya), maka Anda boleh menyembunyikannya sampai mudharat tersebut hilang. Perlu diketahui, bahwa laki-laki memiliki perbedaan dengan perempuan dalam beberapa hal. Seorang laki-laki wajib menghadiri shalat berjamaah di mesjid, menunaikan shalat Jumat dan shalat `Id bersama Kaum Muslimin, dan lain-lain. Sedangkan perempuan tidak wajib melakukan itu semua, tetapi ia?wajib menutup aurat dan berhijab, menggunakan pakaian sesuai Syariat yang khusus untuk perempuan muslimah, dan lain-lain.

Dari jawaban ini, kiranya dapat Anda pahami bahwa yang lebih baik bagi orang yang bertaubat terkait mengumumkan taubat itu tergantung pada kondisi lingkungan masing-masing. Ada orang yang hidup di masyarakat yang mayoritas taat beragama, sehingga dengan sekedar mengumumkan taubatnya, mereka akan membantu dan mendukungnya agar semakin teguh dalam keimanan. Tetapi, ada orang yang hidup di lingkungan buruk yang tidak mendukungnya untuk berpegang teguh pada ajaran Agama, sehingga ia membutuhkan waktu beberapa lama untuk mendapati faktor-faktor asasi yang mendukung keteguhannya di jalan Agama. Kemudian baru setelah itu, ia dapat menampakkan taubat dan ibadahnya.

Semoga Allah mengaruniakan taufiknya kepada Anda untuk melakukan apa-apa yang dicintai dan diridhai-Nya.

Wallahu a`lam.


?


Batas Tanggung Jawab terhadap Saudara-saudara yang Melalaikan Kewajiban Mereka

 

Batas Tanggung Jawab terhadap Saudara-saudara yang Melalaikan Kewajiban Mereka


Pertanyaan

Apakah saya akan ditanya pada Hari Kiamat tentang saudara-saudara saya: Mengapa mereka tidak menunaikan shalat? Mengapa saya tidak mengajarkan mereka Agama dan hal-hal yang bermanfaat untuk mereka? Sementara, di sisi lain mereka memang tidak ingin menunaikan shalat, dan kalau pun mengerjakan shalat mereka tidak menunaikannya di masjid, sehingga mereka tidak mempelajari beberapa perkara Agama?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Apabila Anda merupakan orang yang bertanggung jawab langsung mengurus dan mengasuh saudara-saudara Anda, maka Anda akan menjadi orang pertama yang akan ditanya tentang mereka pada Hari Kiamat kelak, apabila Anda lalai dalam mengurus dan mendidik mereka, dalam memotivasi mereka untuk berpegang teguh kepada perintah-perintah Syariat dan adab-adabnya, serta dalam mengajari mereka apa yang wajib mereka pelajari.

´¡±ô±ô²¹³ó¡ªSubhanahu wa Ta`ala¡ªberfirman (yang artinya):?"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu-batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah tentang apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka, dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan kepada mereka."?[QS. At-Tahrim: 6]

Dan dalam sebuah hadits?shah?h, Nabi? may  Allaah  exalt  his  mention?bersabda,?"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang suami adalah pemimpin dalam keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya itu."?[HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Namun, apabila Anda telah melaksanakan apa yang Allah wajibkan kepada Anda, kemudian mereka tetap tidak menanggapinya, maka Anda telah bebas dari tanggung jawab di hadapan Allah, sebagaimana Nabi Nuh?` may  Allaah  be  pleased  with  him?bebas dari tanggung jawab akan anak dan istrinya, juga Nabi Luth?` may  Allaah  be  pleased  with  him?telah bebas dari tanggung jawab akan istrinya, dan Nabi Ibrahim?` may  Allaah  be  pleased  with  him?pun telah bebas dari tanggung jawab akan ayahnya.

Adapun jika Anda bukanlah orang yang bertanggung jawab secara langsung untuk mengurus mereka, maka Anda tetap memiliki sebentuk tanggung jawab selaku saudara seislam dan saudara senasab. Sepatutnya Anda sering menasihati dan mengarahkan mereka. Mereka adalah orang yang paling berhak memperolah dakwah dari Anda, karena Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad? may  Allaah  exalt  his  mention?agar memulai dakwah dari keluarga beliau. Allah berfirman (yang artinya):?"Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat."?[QS. Asy-Syu`ara': 214]

Wallahu a`lam.


?


Hukum Menggabungkan Niat Puasa Tiga Hari Setiap Bulan Dengan Puasa Enam Hari Bulan Syawal - Soal Jawab Tentang Islam

 

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Tiga Hari Setiap Bulan Dengan Puasa Enam Hari Bulan Syawal


Pertanyaan:


Apakah orang yang menggabungkan niat puasa tiga hari setiap bulan dengan puasa enam hari bulan Syawal mendapat keutamaan?


Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, saya telah menanyakan persoalan ini kepada Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, beliau menjawab bahwa semoga ia mendapatkan keutamaan tersebut. Karena memang benar ia tengah mengerjakan puasa enam hari bulan Syawal dan juga tengah mengerjakan puasa tiga hari setiap bulan. Sementara karunia dan keutamaan dari Allah sangatlah luas. Demikian penuturan beliau.
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga memberiku jawaban dari pertanyaan serupa sebagai berikut:
"Benar, jika ia telah berpuasa enam hari pada bulan Syawal maka gugurlah puasa tiga hari setiap bulan. Baik ia mengerjakannya tepat pada waktu pelaksanaan puasa tiga hari setiap bulan itu (yakni tanggal 13,14 dan 15) ataupun sebelum dan sesudah tanggal itu. Sebab dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal itu otomatis ia juga dapat dikatakan telah berpuasa tiga hari dalam setiap bulan.
'Aisyah Radhiallahu 'Anha berkata:

"Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam rutin berpuasa tiga hari setiap bulan, tanpa peduli apakah beliau melaksanakannya di awal bulan, di tengah atau di akhirnya."

Sama halnya dengan gugurnya kewajiban shalat tahiyyatul masjid dengan shalat fardhu, jika seseorang masuk ke masjid lalu langsung mengerjakan shalat fardhu Wallahu a'lam.


?


Perincian Pembagian Harta Waris

 

PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS

Oleh
Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron

Kerabat Laki-Laki yang Berhak Menerima Pusaka ada 15 Orang

1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek/ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak

Selain yang disebut di atas termasuk ¡°dzawil arham¡±, seperti paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya tidak mendapat harta waris. (Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 775-776)

Adapun Ahli Waris Peremuan Secara Terinci Ada 11 Orang

1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek/ibunya ibu
5. Nenek/ibunya bapak
6. Nenek/ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak

Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya dinamakan ¡°dzawil arham¡±, tidak mendapat harta waris. (Lihat Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776)

Catatan.

1. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini.

2. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung

3. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu.

Perincian Bagian Setiap Ahli Waris dan Persyaratannya.

Bagian Anak Laki-Laki

1. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain.

2. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain.

3. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.

4. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian. Misalnya, si mati meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9. Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian.

Bagian Ayah

1. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.

2. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ? dari peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa).

3. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ?, ayah mendapat 1/6 plus ashabah.

Mengenai seorang anak wanita mendapat ?, lihat keterangan berikutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak atau seibu gugur, karena ada ayah dan datuk.

Bagian Kakek.

1. Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki.

2. Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia

3. Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki, cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si mati meninggalkan datuk dan suami. Maka suami mendapatkan ?, lebihnya untuk datuk. Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1

4. Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat ?, kakek mendapat 1/6 ditambah ashabah (sisa).

Dari keterangan di atas, bagian kakek sama seperti bagian ayah, kecuali bila selain kakek ada isteri atau suami dan ibu, maka ibu mendapat 1/3 dari harta waris, bukan sepertiga dari sisa setelah suami atau isteri mengambil bagianya.

Adapun masalah pembagian kakek, bila ada saudara dan lainnya, banyak pembahasannya. Silahkan membaca kitab Mualimul Faraidh, hal. 44-49 dan Tashil Fara¡¯idh, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 28 dan kitab lainnya.

Bagian Suami

1. Mendapat ?, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.

2. Mendapat ?, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ? dari harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak perempuan

Bagian Anak Perempuan

1. Mendapat ?, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki

2. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki

3. Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian.

Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki

1. Mendapat ?, bila dia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan.

2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempaun.

3. Mendapat 1/6, bila ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki

4. Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. Cucu laki-laki mendapat 2, wanita 1 bagian. Misalnya si mati meninggalkan 3 cucu laki-laki dan 4 cucu perempuan. Maka harta dibagi menjadi 10 bagian. Cucu laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, dan setiap cucu perempuan mendapat 1 bagian.

Bagian Isteri

1. Mendapat ?, bila tidak ada anak atau cucu

2. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu
Bagian ? atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu

Bagian Ibu

1. Mendapat 1/6, bila ada anak dan cucu

2. Mendapat 1/6, bila ada saudara atau saudari

3. Mendapat 1/3, bila hanya dia dan bapak

4. Mendapat 1/3 dari sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika bersama ibu dan ahli waris lain yaitu bapak dan suami. Maka suami mendapat ?, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa)

5. Mendapat 1/3 setelah diambil bagian isteri, jika bersama ibu ada ahli waris lain yaitu bapak dan isteri. Maka isteri mendapat ?, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa).

Sengaja no. 4 dan 5 dibedakan, yaitu 1/3 dari sisa setelah dibagikan kepada suami atau isteri, bukan 1/3 dari harta semua, agar wanita tidak mendapatkan lebih tinggi daripada laki-laki. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 778-779 dan Al-Mualimul Fara¡¯idh, hal. 35

Bagian Nenek

Nenek yang mendapat warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya kakek.

1. Tidak mendapat warisan, bila si mati meninggalkan ibu, sebagaimana kakek tidak mendapatkan warisan bila ada ayah.

2. Mendapat 1/6, seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 780

Bagian Saudari Sekandung

1. Mendapat ?, jika sendirian,tidak ada saudara sekandung, bapak, kakek, anak.

2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, tidak ada saudara sekandung, anak, bapak, kakek.

3. Mendapat bagian ashabah, bila bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki, bapak. Yang laki mendapat dua bagian, perempuan satu bagian.

Bagian Saudari Sebapak

1. Mendapat ?, jika sendirian, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak,saudara ataupun saudara sekandung

2. Mendapat 2/3, jika dua ke atas, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak, saudara ataupun saudara sekandung.

3. Mendapat 1/6 baik sendirian atau banyak, bila ada satu saudari sekandung, tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, tidak ada saudara sekandung dan sebapak.

4. Mendapat ashabah, bila ada saudara sebapak. Saudara sebapak mendapat dua bagian, dan dia satu bagian.

Bagian Saudara Seibu

Saudara seibu atau saudari seibu sama bagiannya

1. Mendapat 1/6, jika sendirian, bila tidak ada anak cucu, bapak, kakek.

2. Mendapat 1/3, jika dua ke atas, baik laki-laki atau perempuan sama saja, bila tidak ada anak, cucu, bapak, kakek.


(Ditulis berdasarkan kitab Mualimul Fara¡¯idh, Tashil Fara¡¯idh (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin), Mukhtashar Fiqhul Islam, dan kitab-kitab lainnya)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi khusus (7-8)/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


Referensi :
?


Pembagian Harta Waris

 

PEMBAGIAN HARTA WARIS

Oleh
Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron

Problema keluarga sehubungan dengan pembagian harta waris atau pusaka, akan bertambah rumit manakala diantara para ahli waris ingin menguasai harta peninggalan, sehingga berdampak merugikan orang lain. Tak ayal, permusuhan antara satu dengan lainnya sulit dipadamkan. Akhirnya solusi yang ditawarkan dalam pembagian waris tersebut ialah dengan dibagi sama rata. Atau ada juga yang menyelesaikannya di meja pengadilan dan upaya lainnya.

Sebagai kaum Muslimin, sesungguhnya untuk menyelesaikan permasalahan waris ini, sehingga persaudaraan di dalam keluarga tetap terjaga dengan baik, maka tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam.

Dari sinilah penulis ingin menyampaikan perkara ini. Meski singkat, kami berharap semoga bermanfaat.

Siapakah yang Berwenang Membagi Harta Waris?

Adapun yang berwenang membagi harta waris atau yang menentukan bagiannya yang berhak mendapatkan dan yang tidak, bukanlah orang tua anak, keluarga atau orang lain, tetapi Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹, karena Dia-lah yang menciptakan manusia, dan yang berhak mengatur kebaikan hambaNya.

?????????? ??????? ??? ????????????? ?????????? ?????? ????? ???????????????

¡°Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan¡­¡±[An-Nisa/4:11]

??????????????? ???? ??????? ??????????? ??? ???????????? ???? ??????? ?????? ?????? ???? ?????? ?????? ??????

¡°Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : ¡°Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan¡­¡± [An-Nisa/4:176]

Sebab turun ayat ini, sebagaimana diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ¡®anhu bahwa dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam : ¡°Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan dengan harta yang kutinggalkan ini¡±? Lalu turunlah ayat An-Nisa ayat 11. (Lihat Fathul Baari 8/91, Shahih Muslim 3/1235, An-Nasa¡¯i Fil Kubra 6/320)

Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ¡®anhu berkata, datang isteri Sa¡¯ad bin Ar-Rabi¡¯ kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dengan membawa dua putri Sa¡¯ad. Dia (isteri Sa¡¯ad) bertanya :

?? ????? ??????? ?????? ????? ???? ??? ????????? ?????? ?????? ????? ???? ???? ??????? ????? ??????? ???? ??????? ??? ???? ????? ????? ???? ????????? ????? ?????? ????. ???? ???? ??????? ?? ????? ????? ???? ???????? ? ????? ????? ??????? ????? ?????? ???? ???? ??? ??????? ????? ???? ????? ???? ?????????? ????? ??????? ????????? ??? ??? ????? ????

¡±Wahai Rasulullah, ini dua putri Sa¡¯ad bin Ar-Rabi. Ayahnya telah meninggal dunia ikut perang bersamamu pada waktu perang Uhud, sedangkan pamannya mengambil semua hartanya, dan tidak sedikit pun menyisakan untuk dua putrinya. Keduanya belum menikah¡­.¡±. Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ¡°Allahlah yang akan memutuskan perkara ini¡±. Lalu turunlah ayat waris. Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam memanggil paman anak ini, sambil bersabda : ¡°Bagikan kepada dua putri Sa¡¯ad dua pertiga bagian, dan ibunya seperdelapan Sedangkan sisanya untuk engkau¡±(Hadits Riwayat Ahmad, 3/352, Abu Dawud 3/314, Tuhwatul Ahwadzi 6/267, dan Ibnu Majah 2/908,Al-Hakim 4/333,Al-Baihaqi 6/229. Dihasankan oleh Al-Albani. Lihat Irwa 6/122)

Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah, bahwa yang berwenang dan berhak membagi waris, tidak lain hanyalah Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹. Bahkan Allah mempertegas dengan firmanNya ????????? ???? ??????? (ini adalah ketetapan dari Allah), dan firmanNya ?????? ??????? ??????? (itu adalah ketentuan Allah). (Lihat surat An Nisa` ayat 11,13 dan 176).

Ketentuan Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ adalah sangat tepat dan satu-satunya cara untuk menanggulangi problema keluarga pada waktu keluarga meninggal dunia, khususnya dalam bidang pembagian harta waris, karena pembagian dari Allah Jalla Jalaluhu pasti adil. Dan pembagiannya sudah jelas yang berhak menerimanya. Oleh sebab itu, mempelajari ilmu fara¡¯idh atau pembagian harta pusaka merupakan hal yang sangat penting untuk menyelesaikan perselisihan dan permusuhan di antara keluarga, sehingga selamat dari memakan harta yang haram.

Berikutnya, Allah Jalla Jalaluhu menentukan pembagian harta waris ini untuk kaum laki-laki dan perempuan. Allah berfirman.

??????????? ??????? ?????? ?????? ????????????? ???????????????? ????????????? ??????? ?????? ?????? ????????????? ???????????????? ?????? ????? ?????? ???? ?????? ???????? ??????????

¡°Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan¡± [An-Nisa/4:7]

Dalil pembagian harta waris secara terperinci dapat dibaca dalam surat An-Nisa ayat 11-13 dan 176.

Barang yang Dianggap Sebagai Peninggalan Harta Waris
Dalam ilmu fara¡¯idh, terdapat istilah At-Tarikah. Menurut bahasa, artinya barang peninggalan mayit. Adapun menurut istilah, ulama berbeda pendapat. Sedangkan menurut jumhur ulama ialah, semua harta atau hak secara umum yang menjadi milik si mayit. (Lihat Fiqhul Islam wa Adillatih 8/270)

Muhammad bin Abdullah At-Takruni berkata : ¡°At-Tarikah ialah, segala sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit, berupa harta yang ia peroleh selama hidupnya di dunia, atau hak dia yang ada pada orang lain, seperti barang yang dihutang, atau gajinya, atau yang akan diwasiatkan, atau amanatnya, atau barang yang digadaikan, atau barang baru yang diperoleh sebab terbunuhnya dia, atau kecelakaan berupa santunan ganti rugi. (Lihat kitab Al-Mualim Fil Fara¡¯idh hal.119)

Baca Juga? Harta Wakaf

Adapun barang tidak berhak diwaris, diantaranya:

1. Peralatan tidur untuk isteri dan peralatan yang khusus bagi dirinya, atau pemberian suami kepada isterinya semasa hidupnya. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta 16/429)

2. Harta yang telah diwakafkan oleh mayit, seperti kitab dan lainnya. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta 16/466)

3. Barang yang diperoleh dengan cara haram, seperti barang curian, hendaknya dikembalikan kepada pemiliknya, atau diserahkan kepada yang berwajib. (Lihat keterangannya di dalam kitab Al-Muntaqa Min Fatawa, Dr Shalih Fauzan 5/238)

Semua barang peninggalan mayit bukan berarti mutlak menjadi milik ahli waris, karena ada hak lainnya yang harus diselesaikan sebelum harta peninggalan tersebut dibagi. Hak-hak yang harus diselesaikan sebelum harta waris tersebut dibagi ialah sebagai berikut.

1. Mu¡¯nat Tajhiz Atau Perawatan Jenazah

Kebutuhan perawatan jenazah hingga penguburannya. Misalnya meliputi pembelian kain kafan, upah penggalian tanah, upah memandikan, bahkan perawatan selama dia sakit. Semua biaya ini diambilkan dari harta si mayit sebelum dilakukan hal lainnya. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu ¡®anhu, Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda : ???????????? ??? ?????????? (Dan kafanillah dia dengan dua pakaianya). (Hadits Riwayat Bukhari 2/656, Muslim 2/866). Maksudnya, peralatan dan perawatan jenazah diambilkan dari harta si mayit.

2. Al-Huquq Al-Muta¡¯aliqah Bi Ainit Tarikah Atau Hak-Hak yang Berhubungan Dengan Harta Waris.

Misalnya barang yang digadaikan oleh mayit, hendaknya diselesaikan dengan menggunakan harta si mayit, sebelum hartanya di waris. Bahkan menurut Imam Syafi¡¯i, Hanafi dan Malik. Didahulukan hak ini sebelum kebutuhan perawatan jenazah, karena berhubungan dengan harta si mayit. (Lihat Fiqhul Islami wa Adillatihi 8/274. Tas-hil Fara¡¯idh, 9. Dalilnya ialah, karena perkara ini termasuk hutang yang harus diselesaikan oleh si mayit sebagaimana disebutkan di dalam surat An-Nisa ayat 12, yaitu : ¡°Sesudah dibayar hutangnya¡±.)

3. Ad-Duyun Ghairu Al-Muta¡¯aliqah Bit Tarikah Atau Hutang Si Mayit

Apabila si mayit mempunyai hutang, baik yang behubungan dengan berhutang kepada Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹, seperti membayar zakat dan kafarah, atau yang berhubungan dengan anak Adam, seperti berhutang kepada orang lain, pembayaran gaji pegawainya, barang yang dibeli belum dibayar, melunasi pembayaran, maka sebelum diwaris, harta si mayit diambil untuk melunasinya. Dalilnya ialah.

???? ?????? ????????? ???????? ????? ???? ??????

¡°Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi madharat (kepada ahli waris)¡°. [An-Nisa/4 : 12]

4. Tanfidzul Wasiyyah Atau Menunaikan Wasiat

Sebelum harta diwaris, hendaknya diambil untuk menunaikan wasiat si mayit, bila wasiat itu bukan untuk ahli waris, karena ada larangan hal ini, dan bukan wasiat yang mengandung unsur maksiat, karena ada larangan mentaati perintah maksiat. Wasiat ini tidak boleh melebihi sepertiga, karena merupakan larangan. Dalilnya, lihat surat An-Nisa ayat 12 yaitu : ¡°Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat¡±.

Jika empat perkara di ats telah ditunaikan, dan ternyata masih ada sisa hak milik si mayit, maka itu dinamakan Tarikah atau bagian bagi ahli waris yang masih hidup. Dan saat pembagian harta waris, jika ada anggota keluarga lainnya yang tidak mendapatkan harta waris ikut hadir, sebaiknya diberi sekedarnya, agar dia ikut merasa senang, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 8.

??????? ?????? ??????????? ??????? ?????????? ???????????? ??????????????? ??????????????? ??????? ??????????? ?????? ??????? ????????????

Apabila (saat) pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, berilah mereka sebagian dari harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

Bagaimana Menentukan yang Berhak Menerima Harta Waris?

Sebelum harta peninggalan si mayit diwaris, hendaknya diperhatikan perkara-perkara dibawah ini.

1. Al-Muwarrits (orang yang akan mewariskan hartanya) dinyatakan telah mati, bukan pergi yang mungkin kembali, atau hilang yang mungkin dicari.

2. Al-Waritsun wal Waritsat (ahli waris), masih hidup pada saat kematiannya Al-Muwarrits

3. At-Tarikah (barang pusakanya) ada, dan sudah disisakan untuk kepentingan si mayit.

4. Hendaknya mengerti Ta¡¯silul Mas¡¯alah, yaitu angka yang paling kecil sebagai dasar untuk pembagian suku-suku bagian setiap ahli waris dengan hasil angka bulat. Adapun caranya.

A. Jika ahli waris memiliki bagian ashabah, tidak ada yang lain, maka ta¡¯silul mas¡¯alahnya menurut jumlah yang ada ; yaitu laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita.

1. Misalnya : Mayit meninggalkan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Maka angka ta¡¯silul mas¡¯alahnya 3, anak laki-laki = 2 dan anak perempuan =1.

2. Misal lain : Mayit meninggalkan 5 anak laki-laki, maka angka aslul mas¡¯alahnya 5, maka setiap anak laki-laki = 1

B. Jika ahli waris ashabul furudh hanya seorang, yang lain ashabah, maka ta¡¯silul mas¡¯alahnya angka yang ada.
Misalnya : Mayit meninggalkan isteri dan anak laki-laki. Maka angka ta¡¯silul mas¡¯alahnya 8, karena isteri mendapatkan 1/8, yang lebihnya untuk anak laki-laki; isteri = 1 dan anak laki-laki = 7

C. Jika ahli waris yang mendapatkan ashabul furudh lebih dari satu, atau ditambah ashabah, maka dilihat angka pecahan setiap ahli waris, yaitu : ?, ?, 1/6, 1/8, 1/3. 2/3.

1. Jika sama angka pecahannya (???????? ), seperti 1/3, 1/3, maka ta¡¯silul masalahnya diambil salah satu, yaitu angka 3

2. Jika pecahan satu sama lain saling memasuki ( ???????? ), , maka ta¡¯silul masalahnya angka yang besar, seperti ?, 1/6, ta¡¯silul masalahnya 6, 1/6 dari 6 = 1, sedangkan ? dari 6 = 3

3. Jika pecahan satu sama lain bersepakat (?????????? ) maka ta¡¯silul masalahnya salah satu angkanya dikalikan dengan angka yang paling kecil yang bisa dibagi dengan yang lain. Misalnya ; 1/6, 1/8, maka ta¡¯silul masalahnya 24

4. Jika pecahan satu sama lain kontradiksi (????????), maka ta¡¯silul masalahnya sebagian angkanya dikalikan dengan angka lainnya, sekiranya bisa dibagi dengan angka yang lain. Misalnya : angak 2/3, ?, maka ta¡¯silul mas¡¯alahnya 4 x 3 = 12

D. Bila sulit memahami bagian [c1-c4], maka bisa memilih salah satu dari angka 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24 untuk dijadikan angka pedoman yang bisa dibagi dengan pecahan suku-suku bagian ahli waris dengan hasil yang bulat.

Misalnya : si A mendapatkan 2/3, si B mendapatkan ?, maka angka pokok yang bisa dibagi keduanya bukan 8, tetapi 12 dan setersunya.

Dalam membagi harta waris setelah diketahui ta¡¯silul masalah dan bagian setiap ahli warisnya, ada tiga cara yang bisa ditempuh.

1. Dengan cara menyebutkan pembagian masing-masing ahli waris sesuai dengan ta¡¯silul masalahnya, lalu diberikan bagiannya.
Misalnya si mati meninggalkan harta Rp. 120.000 dan meninggalkan ahli waris : isteri, ibu dan paman. Maka ta¡¯silul masalahnya 12, karena isteri mendapatkan 1/4, dan ibu mendapatkan 1/3.

? Isteri mendapatkan /4 dari 12 = 3, sehingga ? dari 120.000 = 30.000

? Ibu 1/3 dari 12 = 4, maka 1/3 dari 120.000 = 40.000

? Paman ashabah mendapatkan sisa yaitu 5, maka 120.000 ¨C 30.000 ¨C 40.000 = 50.000

2. Atau dengan mengalikan bagian setiap ahli waris dengan jumlah harta waris, kemudian dibagi hasilnya dengan ta¡¯silul mas¡¯alah, maka akan keluar bagiannya. Contoh seperti di atas, prakterknya.

? Isteri bagiannya 3 x 120.000 = 360.000 : 12 = 30.000

? Ibu bagiannya 4 x 120.000= 480.000 : 12 = 40.000

? Paman bagiannya 5 x 120.000 = 600.000 : 12 = 50.000

3. Atau membagi jumlah harta waris dengan ta¡¯silul mas¡¯alah, lalu hasilnya dikalikan dengan bagian ahli waris, maka akan keluar hasilnya. Contoh seperti di atas, prakteknya.

? Isteri bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 3 (1/4 dari 12) = 30.000

? Ibu bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 4 (1/3 dari 12) = 40.000

? Paman bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 5 (sisa) = 50.000

Cara Menyelesaikan Perbedaan Antara Suku Bagian Dengan Ta¡¯silul Mas¡¯alah

1. Jika bagian tertentu telah dibagikan kepada yang berhak dan tidak ada ashabah, ternyata harta waris masih tersisa, maka sisa tersebut dikembalikan kepda ahli waris selain suami dan isteri.
Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan seorang anak perempuan, maka aslul masalah 4, yaitu suami mendapat ? = 1, dan anak perempuan mendapatkan ? = 2. Adapun yang tersisa 1 diberikan kepada anak perempuan

2. Jika suku bagian ahli waris (siham) melebihi ta¡¯silul mas¡¯alah, hendaknya ditambah (aul).
Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan 2 saudari selain ibu. Suami mendapatkan ? dan saduari 2/3, ta¡¯silul mas¡¯alahnya 6, yang sudah tentu kurang, karena suami mendapatkan 3, dan saudari mendapatkan 4, maka ta¡¯silul mas¡¯alah ditambah 1, sehingga menjadi 7.

3. Jika suku bagian ahli waris (siham) kurang daripada ta¡¯silul mas¡¯alahnya, maka dikembalikan kepada ahli warisnya selain suami dan isteri, namanya : Radd.
Misalnya : Si mati meninggalkan isteri dan seorang anak perempuan. Isteri mendapatkan 1/8, 1 anak perempuan mendapatkan ?, ta¡¯silul mas¡¯alahnya 8, yaitu isteri =1, satu anak perempuan = 4 + sisa 3 = 7

4. Jika suku bagian ahli waris (siham) sama pembagiannya dengan ta¡¯silul mas¡¯alahnya dinamakkan (al-adalah).
Misalnya si mati meninggalkan suami dan satu saudara perempuan. Suami mendapatkan ?, dan seorang saudari mendapatkan ?, ta¡¯silul mas¡¯alahnya 2, yaitu suami = 1, dan seorang saudarinya = 1

Jika pada waktu pembagian ada anggota keluarga lainnya yang bukan ahli waris ikut hadir, seperti bibi atau anak yatim, faqir miskin, maka hendaknya diberi hadiah walaupun sedikit.

??????? ?????? ??????????? ?????? ?????????? ????????????? ??????????????? ?????????????? ?????? ????????? ?????? ??????? ??????????

¡°Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya)dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik¡°. [An-Nisa/4 : 8]

Demikian sebagian pembahasan yang bisa disajikan kepada pembaca. Untuk telaah lebih luas, dapat dibaca kitab rujukan di atas dan kitab fara¡¯idh lainnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi khusus (7-8)/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


Referensi :
?


Hukum Tidur saat Khutbah Jumat

 

Hukum Tidur saat Khutbah Jumat


Ust, apakah tertidur saat khutbah hukumnya bisa batal wudhu?


Jawaban:

Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaam ¡®ala Rasulillah.

Bismillahirrahmanirrahim.

Tidur merupakan kondisi yang berpotensi datangnya sebab keluarnya hadas, yang merupakan pembatal wudhu. Di dalam bahasa fikih diistilahkan ¡°Madhinnah Lil Hadats¡±. Diungkapkan demikian karena sebenarnya tidur itu sendiri bukan pembatal wudhu. Wudhu orang yang tidur bisa batal jika memungkinkan keluarnya hadas, seperti tidur yang sangat nyenyak.

Dari sahabat Sofwan bin ¡®Assal °ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü beliau menceritakan,

????? ??????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ??????????? ????? ?????? ??????? ???? ?? ???????? ?????????? ???????? ???????? ??????????????? ???? ???? ????????? ? ???????? ???? ??????? ???????? ????????

¡°Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami selama tiga hari tiga malam jika kami dalam bepergian kecuali dari janabat. Akan tetapi (kami tidak perlu mencopot khuf) dari buang air besar, kencing, dan tidur.¡± (HR. Tirmizi, dinilai hasan oleh Al-Albani)

Batasan Tidur yang Membatalkan Wudhu

Para ulama berbeda pendapat tentang tidur yang seperti apa, ada yang mengatakan:

Pertama, semua bentuk tidur membatalkan wudhu.

Kedua, tidak ada tidur yang membatalkan wudhu.

Ketiga, jika tidurnya sambil duduk maka wudhu tidak batal. Namun jika tidurnya tidak dalam posisi duduk, maka wudhu batal.

Keempat, semua tidur dapat membatalkan wudhu, kecuali tidur ringan, baik itu tidur dengan posisi duduk ataupun berdiri.

Batasan berat dan ringannya adalah selama seorang masih dapat merasakan jika ada hadas yang keluar, kentut misalnya, maka tidurnya disebut ringan. Namun jika tidak merasakan sama sekali, maka disebut tidur yang berat.

Pendapat yang Kuat (Rajih)

Pendapat yang kuat -wallahu a¡¯lam- adalah pendapat keempat. Bahwa yang dapat membatalkan wudhu adalah tidur berat saja. Adapun tidur ringan, tidak.

Alasannya adalah:

Karena pendapat ini dapat mengkompromikan dalil-dalil yang ada, tentang tertidur setelah bersuci apakah membatalkan wudhu atau tidak.

Karena selain hadis dari sahabat Sofwan bin ¡®Assal di atas, ada hadis lain dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ¡®anhu yang tampak berbeda. Beliau menceritakan,

?? ????????? ??? ???? ???? ????? ??????? ??????? ??? ??? ???? ???? ?????? ????? ???????? ???????? ??? ?????? ?????? ?? ???????? ??? ???????

¡°Para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menunggu sholat jama¡¯ah isya di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sampai kepala mereka mematuk-matuk (karena ngantuk). Lalu mereka sholat tanpa mengulang wudhu.¡± (HR. Muslim)

Sisi komprominya adalah:

Hadis ini dimaknai tidur yang ringan, tidak membatalkan wudhu.

Lalu hadis Sofwan bin ¡®Assal dimaknai tidur yang berat, mengakibatkan wudhu batal.

Di antara ulama yang menguatkan kesimpulan ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah.

Pendapat ini dikuatkan oleh hadis,

????? ?????? ??????? ? ???? ???? ??????? ?????? ??????

¡°Mata adalah tutupnya dubur. Jika mata tertidur maka tutup dubur akan terlepas.¡± (HR. Ahmad, dinilai Hasan oleh Syaikh Al Albani)

Wallahu a¡¯lam bis showab

Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc.


Referensi:?


Harta Warisan Dikuasai Istri Kedua

 

Harta Warisan Dikuasai Istri Kedua


Assalamu alaikum , maaf mau bertanya masalah hak waris sahabat saya . Adapun datanya demikian: beliau (almarhum) menikah dua kali dan pernikahan pertama bercerai punya anak dua, laki dan perempuan.?Lalu menikah lagi thn 2006 punya anak dua laki semua.?Pada thn 2008 beliau pensiun dan dapat uang pensiun sebagian dipakai modal usaha rumahan. Beliau wafat bulan maret tgl 17, 2016.?Namun harta warisnya dikuasai oleh istri mudanya karena katanya almarhum suaminya berwasiat lisan harta warisan untuk dia semua termasuk tabungan dari uang pesangon. Anak yang dua dari istri yang pertama tidak ada bagian kata istrinya.?Mohon pencerahan tentang waris ini dan pertanyaanya anak yang dua ini ada hak waris apa tidak. Syukron,

Dari: barim EW.


Jawaban :

W²¹¡¯²¹±ô²¹ikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Pertama, mengenai hak waris :

Untuk Istri yang sudah dicerai, bila suami meninggal sementara istrinya yang dicerai sudah keluar dari masa ¡®iddah, maka ia tidak berhak mendapatkan warisan.

Adapun bila suami meninggal sementara ia masih dalam masa ¡®iddah, maka ia berhak mendapatkan warisan suami menurut kesepakatan ulama. Karena ia dihukumi masih sebagai istrinya.

(Lihat : at-Tahqiqat al- Mardhiy?t, Syaikh al Fauzan, hal. 36-37)

Dari keterangan dalam pertanyaan, kejadian cerai terjadi sudah cukup lama. Sehingga bisa dipastikan, suami meninggal saat istri pertama (yang sudah dicerai) tidak lagi berada dalam masa ¡®iddah-nya. Ini menjadi sebab ia tidak lagi masuk dalam daftar ahli waris.

Kami menyimpulkan, mayit meninggalkan ahli waris sebagai berikut: Istri kedua, 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

Untuk pembagian faraidhnya,

Istri kedua mendapatkan 1/8 dari harta warisan.

3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, mendapat sisanya, yaitu 7/8 dari harta warisan.

Sisa harta warisan 7/8 ini dibagi untuk semua anaknya. Anak laki-laki mendapat 2 kali bagian anak perempuan.

Allah ³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman,

?????????? ??????? ??? ????????????? ? ?????????? ?????? ????? ???????????????

¡°Allah mensyari¡¯atkan bagimu tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.¡±?(QS. an Nisa: 41).

Kedua, alasan istri kedua bahwa suami mewasiatkan seluruh harta padanya secara lisan, sehingga ia berasumsi?? berhak mengambil seluruh harta warisan, tidak bisa diterima. Karena :

[1] Istri tidak berhak menerima wasiat. Karena dia termasuk ahli waris.

Wasiat hanya diperuntukkan untuk orang yang tidak termasuk ahli waris. Itupun tidak lebih dari 1/3 harta peninggalan mayit.

Nabi?shallallahu alaihi wa sallam

??? ????????? ?????????

¡°Tidak sah wasiat untuk ahli waris.¡±?(HR. Daruqutni).

[2] Pengakuan istri bahwa suami mewasiatkan seluruh hartanya secara lisan, tidak bisa diterima begitu saja. Karena tidak ada bukti, seperti saksi atau surat wasiat dari mayit.

Dalam ajaran Islam, orang yang mengklaim harus mendatangkan bukti. Bila tidak ada bukti, maka pengakuannya tidak bisa diterima. Nabi bersabda,

???? ??????? ???????? ?????????????? ????????? ??????? ????????? ?????? ?????????????? ??????? ???????????? ????? ???????????? ????????????? ????? ???? ????????

¡°Seandainya setiap dakwaan orang itu dikabulkan, tentu orang-orang akan menuntut darah dan harta orang lain. Akan tetapi, haruslah ada bukti (bayyinah) bagi penuntut dan sumpah bagi yang mengingkari dakwaan (terdakwa).¡± (HR. Baihaqi. Derajatnya Hasan. Sebagian lafazhnya ada pada riwayat Bukhari dan Muslim).

Sehingga orang tidak sembarangan mengambil hak orang lain.

Terakhir, kami menasehatkan kepada istri kedua, untuk bertakwa kepada Allah. Karena harta yang ia makan bukanlah hak dia seutuhnya. Ada bagian juga untuk anak dari istri pertama.

Tuhan kita yang Maha Mulia mengingatkan,

??? ???????? ????????? ??????? ??? ?????????? ????????????? ?????????? ????????????

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.?(QS. An Nisa : 29).

Hendaknya kita takut pula terhadap ancaman Rasulullah?shallallahu alaihi wa sallam,

????? ?????? ?????? ???? ?????? ?????????? ??????? ????

Setiap daging yang tumbuh dari yang tidak halal, maka neraka lebih berhak baginya.?(HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Hibb?n).

Wallahua¡¯lam bis showab.

Madinah An Nabawiyah
Dijawab oleh : Ahmad Anshori


Referensi:?


Yahudi Bukan Israel

 

Yahudi Bukan Israel



Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala rasulillah, amma ba¡¯du,

Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?mengingatkan kepada kita, agar selalu menjaga lisan. Anggota badan yang satu ini, bisa jauh lebih berbahaya dari pada tangan dan kaki. Karena lepas kontrol lisan, bisa menyebabkan dia terjerumus ke neraka jahanam. Dari Abu Hurairah?radhiyallahu ¡®anhu, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?mengingatkan,

??????? ????????? ????????????? ????????????? ???? ?????? ??????? ??? ??????? ????? ?????? ??????? ????? ??? ????????

Sesungguhnya ada seorang hamba mengucapkan satu kalimat yang mendatangkan murka Allah, diucapkan tanpa kontrol akan tetapi menjerumuskan dia ke neraka.¡±?(HR. Bukhari 6478)

Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan dalam Fathul Bari ketika menjelaskan hadis ini, yang dimaksud diucapkan tanpa kontrol adalah tidak direnungkan bahayanya, tidak dipikirkan akibatnya, dan tidak diperkirakan dampak yang ditimbulkan. Hal ini semisal dengan firman Allah ketika menyebutkan tentang tuduhan terhadap Aisyah:

??????????????? ???????? ?????? ????? ?????? ??????

¡°Mereka sangka itu perkara ringan, padahal itu perkara besar bagi Allah.¡±?(QS. An-Nur: 15)

Yahudi Bukan Israel

Seolah telah menjadi konvensi dunia, bangsa yahudi yang menjajah Palestina bernama Israel. Termasuk mereka yang sangat memusuhi yahudi, juga menyebut negara ini dengan israel.

Sebelumnya kita perlu memperhatikan bahwa ISRAEL adalah nama lain dari seorang Nabi yang mulia, keturunan Nabi Ibrahim ¡®alaihis salam yaitu Nabi Ya¡¯qub?¡®alaihis salam.?Allah ³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman:

????? ?????????? ????? ?????? ??????? ???????????? ?????? ??? ??????? ???????????? ????? ???????? ???? ?????? ???? ????????? ????????????

¡°Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh?Israel?untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan.¡±?(QS. Ali Imran: 93)

Israel yang pada ayat di atas adalah Nabi Ya¡¯qub ¡®alaihis salam. Dan nama ini diakui sendiri oleh orang-orang yahudi, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Abbas?radhiallahu ¡®anhu,

¡°Sekelompok orang yahudi mendatangi Nabi untuk menanyakan empat hal yang hanya diketahui oleh seorang nabi. Pada salah satu jawabannya, Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?mengatakan:

???? ??????????? ????? ???????????? ????????? ???????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ??????? ????????? ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ????? ???? ????????? ?????????????? ??????? ?????????? ????????? ????????? ?????????? ????????

¡°Apakah kalian mengakui bahwa Israil yaitu Ya¡¯qub ¡®alaihis salam, pernah sakit keras dan lama, lalu beliau bernadzar, jika Allah menyembuhkannya maka akan mengharamkan makanan dan minuman yang paling beliau sukai?

Para Yahudi menjawab: ¡°Ya, betul.¡±?(HR. Ahmad dalam al-Musnad 2471 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Arti kata ¡®Israel¡¯

Kata ¡°Israil¡± merupakan susunan dua kata israa dan iil yang dalam bahasa arab artinya shafwatullah (kekasih Allah).?Ada juga yang mengatakan israa dalam bahasa arab artinya ¡®abdun (hamba), sedangkan iil artinya Allah, sehingga Israil dalam bahasa arab artinya ¡®Abdullah (hamba Allah). (Simak Tafsir At Thabari dan Al Kasyaf untuk surat Al Baqarah ayat 40)

Ketika penamaan itu tanpa konsekuensi, mungkin masalahnya lebih ringan. Namun nama tidak hanya sebatas nama. Masyarakat menggunakan nama ini untuk konteks konflik.

¡±BIADAB ISRAIL¡­ ISRAIL BANGSAT¡­ KEPARAT ISRAIL¡­?ISRAIL MEMBANTAI KAUM MUSLIMIN¡­ PENYERANGAN ISRAIL KE PALESTINA¡­?ISRAIL PENJAJAH DUNIA¡­. DST.

Kita sangat yakin, maksud mereka bukan dalam rangka menghina nabi Ya¡¯qub?¡¯alaihis salam, namun tidak selayaknya dilakukan karena beberapa pertimbangan,

Pertama, Allah menyebut yahudi dalam al-Quran dengan dua nama; Yahudi dan Bani Israil.

Sebagai mukmin yang baik, kita selayaknya lebih mengedepankan istilah yang Allah gunakan dari pada istilah buatan manusia. Karena ini termasuk bentuk menjaga keotentikan syiar islam.

Dalam bahasa arab, waktu sepertiga malam yang awal dinamakan?¡®²¹³Ù²¹³¾²¹³ó. Orang arab badui di masa Nabi terbiasa menamai shalat Isya¡¯ dengan nama waktu pelaksanaan shalat isya¡¯ yaitu shalat?¡®²¹³Ù²¹³¾²¹³ó. Kebiasaan ini kemudian diikuti oleh para sahabat radhiyallahu ¡®anhum dengan menamakan shalat isya¡¯ dengan shalat ¡®²¹³Ù²¹³¾²¹³ó.?Kemudian Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?melarang mereka,

?? ??????? ??????? ??? ??? ?????? ????? ?????? ???? ??????? ?????? ???????? ?????? ???????

¡°Janganlah kalian ikut-ikutan orang arab badui dalam menamai shalat kalian, sesungguhnya dia adalah shalat Isya¡¯, sedangkan orang badui menamai shalat isya dengan ¡®²¹³Ù²¹³¾²¹³ó karena mereka mengakhirkan memerah susu unta sampai waktu malam.¡±?(HR. Ahmad 4688, dan dishahihkan?Syuaib al-Arnauth).

Al-Qurthuby mengatakan: ¡°Agar nama shalat isya¡¯ tidak diganti dengan nama selain yang Allah berikan, dan ini adalah bimbingan untuk memilih istilah yang lebih utama bukan karena haram digunakan ¡­¡± (¡®Umdatul Qori Syarh Shahih Bukhari, al-¡®Aini)

Demikianlah yang dilakukan Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam dalam menjaga istilah yang Allah sebutkan dalam al-Quran. Meskipun istilah itu tidak mengandung konsekuensi yang sangat buruk. Hanya saja, itu kurang utama.

Anda bisa bayangkan, bagaimana dengan pengalihan nama yahudi menjadi israel, yang bisa dipastikan mengandung konsekuensi yang buruk.

Disamping itu, sejatinya, pengalihan ini bagian dari konspirasi yahudi terhadap dunia. Karena semua orang paham, bahwa kata ¡¯yahudi¡¯ dalam al-Quran telah dicela habis oleh Allah. Sehingga mereka tutupi kehinaan nama asli mereka YAHUDI dengan nama Bapak mereka yang mulia, Nabi Israel?¡®alaihis salam.

Kedua, bahwa penghinaan semacam ini bisa saja dianggap salah sasaran.

Ketika Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?berdakwah di Mekkah, orang-orang musyrikin Quraisy mengganti nama Beliau shallallahu ¡®alaihi wa sallam dengan?Mudzammam?(manusia tercela) sebagai kebalikan dari nama asli Beliau Muhammad (manusia terpuji).?Mereka gunakan nama?Mudzammam?ini untuk menghina dan melaknat Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Mudzammam gila, Mudzammam tukang sihir, dst. Dan Nabi Muhammad shallallahu ¡®alaihi wa sallam tidak merasa dicela dan dilaknat. Karena yang dicela dan dilaknat orang-orang kafir adalah ¡°Mudzammam¡± bukan ¡°Muhammad¡±. Beliau?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda,

??? ?????? ??? ???? ???? ??? ??? ???? ?????? ?????? ?????? ??????? ?????? ???? ????

¡°Tidakkah kalian heran, bagaimana Allah mengalihkan laknat dan celaan orang Quraisy kepadaku. Mereka mencela dan melaknat Mudzammam sedangkan aku Muhammad.¡±?(HR. Ahmad 7331, Bukhari 3533, dan Nasai 3438)

Meskipun maksud orang Quraisy adalah mencela Nabi, namun karena yang digunakan bukan nama Nabi Muhammad maka Beliau menganggap itu bukan penghinaan untuknya. Sebaliknya Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam menyebutnya sebagai bentuk mengalihkan penghinaan terhadap dirinya.

Bisa jadi orang-orang Yahudi tidak merasa terhina dan dijelek-jelekkan. Nama asli mereka yahudi bukan Israel. Sementara yang dicela bukan nama mereka namun nama Nabi Ya¡¯qub ¡®alaihis salam.

Ketiga, Allah melarang para sahabat untuk menggunakan kalimat yang disalah gunakan oleh Yahudi ketika memanggil Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Allah berfirman,

??? ???????? ????????? ??????? ?? ????????? ???????? ????????? ?????????? ??????????? ???????????????? ??????? ???????

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): ¡°Raa¡¯ina¡±, tetapi Katakanlah: ¡°Unzhurna¡±, dan ¡°dengarlah¡±. dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.?(QS. Al-Baqarah: 104)

Kata?°ù²¹²¹¡¯¾±²Ô²¹?memiliki dua kemungkinan makna,

  1. Diturunkan dari kata?raa¡¯a ¨C yuraa¡¯i?yang artinya perhatikan. Sehingga?°ù²¹²¹¡¯¾±²Ô²¹?bermakna perhatikanlah kondisi dan keadaan kami.
  2. Diturunkan dari kata ru¡¯unah, yang artinya orang tolol. Sehingga kata?°ù²¹²¹¡¯¾±²Ô²¹?bermakna ¡¯orang tolol di kalangan kami.¡¯

Para sahabat ketika bergaul bersama Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam mereka memohon agar Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam memperhatikan kemampuan mereka dalam menangkap pelajaran dan hadis dari beliau. Merekapun mengatakan ¡¯ya Rasulullah,?°ù²¹²¹¡¯¾±²Ô²¹¡¯. Ya Rasulullah, perhatikanlah kami.

Namun ternyata kebiasaan ini dimanfaatkan oleh orang yahudi untuk menghina Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Mereka turut mengatakan, ¡±Ya Muhammad,?°ù²¹²¹¡¯¾±²Ô²¹.¡±?maksud mereka, Hai Muhammad, orang tolol di kampung kami.

Kemudian Allah melarang para sahabat untuk menggunakan kalimat ini, sebagai gantinya Allah perintahkan mereka untuk menggunakan kalimat?undzurnaa, yang maknanya sama.

Pelajaran yang bisa kita ambil, bahwa ketika ada sebuah kalimat yang ambigu, bisa bermakna baik dan bisa sebaliknya, bermakna buruk, kita dilarang untuk menggunakannya, dan diarahkan untuk menggunakan kata lain yang sepadan sebagai gantinya.

Jelas maksud mereka adalah dalam rangka menghina Yahudi Zionis. Namun ketika kalimat penghinaan semacam ini tidak lepas dari unsur penghinaan terhadap Nabi Israel, tidak selayaknya kita gunakan.

Keempat, Allah juga melarang seseorang mengucapkan sesuatu, yang itu menjadi pemicu munculnya sesuatu yang haram.

Allah melarang kaum muslimin untuk menghina tuhan orang-orang musyrikin, karena akan menyebabkan mereka membalas penghinaan ini dengan menghina Allah ³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹.?Allah berfirman:

????? ????????? ????????? ????????? ???? ????? ??????? ??????????? ??????? ??????? ???????? ??????

¡°Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa ilmu.¡±?(QS. Al An¡¯am: 108)

Menghina sesembahan orang musyrik pada asalnya boleh atau bahkan disyari¡¯atkan. Namun

Allah?³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹?melarang kaum muslimin malakukan hal ini, karena bisa menjadi sebab orang musyrik menghina Allah?subhanahu wa ³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹.

Kita sangat yakin, tidak mungkin para sahabat radhiyallahu ¡®anhum yang menyaksikan turunnya ayat ini, memiliki niatan sedikitpun untuk menghina Allah ³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹. Maka bisa kita bayangkan, jika ucapan yang menjadi sebab celaan terhadap kebenaran?secara tidak langsunghukumnya dilarang, bagaimana lagi jika celaan itu keluar langsung dari kaum muslimin meskipun mereka tidak berniat untuk menghina Nabi Israil ¡®alaihis salam.

Kelima, nama israel adalah nama pujian

Karena ini nama seorang nabi. Dan secara makna bahasa, israel berarti kekasih Allah atau hamba Allah.?Karena itu, di masa silam, kaum muslimin menggunakan nama ini untuk anaknya. Ada seorang ulama ahli hadis, tsiqah (terpercaya), hafalannya kuat, dan termasuk perawi dalam kutub sittah. Beliau bernama Israil bin Yunus as-Suba¡¯i. Biografi beliau disebutkan adz-Dzahabi dalam Siyar A¡¯lam an-Nubala, 7/355.

Anda bisa menimbang, layakkah manusia yahudi mendapatkan nama indah israel?

Semoga Allah selalu membimbing kita untuk tidak mengucapkan kecuali yang tepat dan benar.

Demikian,?Allahu a¡¯lam.


Ditulis oleh: Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com).


Referensi:?


Terbebas Dari Api Neraka

 

Terbebas Dari Api Neraka


Saudaraku seiman, itulah target yang dibidik oleh orang-orang berpuasa, piala kemenangan yang diperlombakan oleh orang-orang beriman, yaitu dibebaskan dari Neraka.

Saudaraku, orang yang berbahagia dalam makna sesungguhnya adalah orang yang keluar dari puasanya dalam keadaan diampuni dan tercatat sebagai orang yang berhak mendapatkan kenikmatan abadi.

Saudaraku, apakah sebelum Ramadh?n engkau telah berbicara kepada dirimu sendiri untuk selamat dari Neraka ´¡±ô±ô²¹³ó¡ªSubhanahu wata`ala? Apakah engkau telah mempersiapkan dirimu dengan rasa takut kepada azab ´¡±ô±ô²¹³ó¡ªSubhanahu wata`ala?

Saudaraku, ini adalah tentang Neraka yang demi menghindarinya, orang-orang beriman rela menahan cekikan dahaga. Mereka bersabar menahan panasnya dunia demi mendapatkan keamanan dan naungan pada hari Kiamat kelak.

Saudaraku, sungguh sedikit orang yang mempersiapkan diri mereka sebelum Ramadhan, dengan membuncahkan rasa gembira dan rasa takut secara bersamaan, untuk menyambut hari-hari penuh berkah itu.

Saudaraku, jika suatu ketika engkau pergi memenuhi suatu kebutuhanmu, dan engkau harus berjalan jauh selama 30 hari untuk mendapatkannya, kemudian sampai di akhir perjalanan, ternyata engkau kembali dengan tangan kosong, sehingga semua kelelahan dan usahamu sirna dibawa angin, bagaimana perasaanmu pada waktu itu?

Saudaraku, itulah permisalan orang yang berpuasa di bulan Ramadhan. Tujuannya adalah mendapatkan pengampunan dan keselamatan dari Neraka. Jika gagal mendapatkan itu, berarti ia benar-benar telah terjatuh ke dalam kepapaan yang tiada terkira. Nabi?Shallall?hu `alaihi wa sallam?bersabda,?"Sesungguhnya Allah membebaskan orang-orang tertentu dari Neraka setiap kali selesai berpuasa (bulan Ramadhan)."?[HR. Ath-Thabrani; Menurut Al-Albani:?shahih]

Ibnu Mas`ud? may  Allaah  be  pleased  with  them?apabila telah berakhir bulan Ramadh?n, biasa berkata,?"Siapakah gerangan orang yang puasanya diterima, sehingga kita ucapkan selamat kepadanya? Siapakah gerangan yang tidak diterima puasanya, sehingga kita ucapkan bela sungkawa untuknya?"

Saudaraku, berusahalah untuk menyongsong sentuhan-sentuhan indah di bulan penuh berkah ini, semoga Allah menjadikan akhir hidupmu berada dalam kebaikan. Nabi¡ªShallall?hu `alaihi wa sallam¡ª²ú±ð°ù²õ²¹²ú»å²¹,?"Berbuat baiklah pada masa hidupmu dan carilah sentuhan-sentuhan rahmat Allah, karena sesungguhnya sentuhan-sentuhan rahmat-Nya akan Dia tebarkan kepada siapa saja di antara para hamba-Nya yang dikehendaki-Nya. Memohonlah agar Allah menutupi aib-aib kalian dan mengamankan kalian dari segala yang kalian takuti."?[HR. Ath-Thabrani; Menurut Al-Albani:?shahih]

Saudaraku, marilah kita bersama-sama memohon kepada Allah agar segera memutar hari demi hari sehingga kita bertemu dengan Ramadhan. Mari berdoa semoga Allah memasukkan kita ke dalam golongan orang-orang yang dirahmati, mendapatkan ampunan-Nya serta dibebaskan dari ap Neraka dengan berpuasa di bulan yang penuh berkah itu.

Saudara seiman, itulah bulan yang penuh berkah. Jadikanlah persiapanmu untuk menghadapinya sebagai doa agar engkau termasuk orang-orang yang bertemu dengannya. Jadikanlah bekalmu untuk menemuinya adalah kejujuran yang akan mewariskan untukmu Surga yang dipenuhi kenikmatan.

Saudaraku, semoga Allah mengaruniakan kepada kita semua kejujuran orang-orang yang berpuasa, kesungguhan orang-orang yang mendirikan shalat malam, dan sifat orang-orang yang bertakwa. Semoga Allah mengumpulkan kita pada Hari Perhimpunan bersama orang-orang yang diberi nikmat. Semoga Allah dengan rahmat dan ridha-Nya mengangkat kita semua ke derajat orang-orang yang dekat dengan-Nya.

Segala pujian selamanya kita persembahkan untuk Allah dengan sempurna tanpa cacat. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad? may  Allaah  exalt  his  mention?bersama keluarga dan para shahabat beliau, serta semua orang yang mengikuti mereka dengan setia.


?


Tidak Boleh Menyamakan Warisan Laki-Laki dan Perempuan

 

TIDAK BOLEH MENYAMAKAN PEMBAGIAN WARISAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN


Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan.

Pertanyaan.

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Seorang wanita mengatakan : Saudara laki-laki saya meninggal, ia pernah menitipkan uang pada saya sebanyak 80.000 riyal sebagai amanat. Ia mempunyai soerang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Suatu saat, salah seorang anaknya menemui saya dan meminta uang tersebut, tapi saya mengingkarinya dengan alasan bahwa uang tersebut adalah pemberian untuk saya. Saudara saya mengetahui hal itu. Kemudian di lain waktu, anak perempuannya datang dan mengatakan, ¡°Uang yang ditinggalkan ayahku adalah diamanatkan padamu¡±. Setelah beberapa saat, saya takut Allah akan memberi hukuman pada saya karena amanat yang dibebankan kepada saya. Maka saya segera membagikan uang tersebut dengan sama rata kepada keduanya, saya kasih anak perempuan itu 40.000 riyal dan demikian juga yang laki-laki. Kemudian saya pernah bertanya kepada seorang alim, ia mengatakan, ¡°Engkau berdosa karena pembagian seperti itu, dan itu haram kau lakukan¡±. Apa benar pembagian seperti itu ? Lalu apa yang harus saya lakukan sekarang ?

Jawaban.

Penundaan yang anda lakukan dalam hal warisan adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan, bahkan seharusnya anda menunaikan amanat tersebut kepada ahlinya (yang berhak). Pembagian harta warisan dengan sama rata antara laki-laki dan perempuan di luar ketetapan Allah, karena Allah telah berfirman.

?????????? ??????? ??? ????????????? ? ?????????? ?????? ????? ???????????????

¡°Allah mensyari¡¯atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu ; bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan¡± [An-Nisa¡¯/4 : 11]

Anak-anak itu bisa laki-laki dan bisa perempuan. Yang laki-laki mendapat bagian yang sama dengan bagian dua anak perempuan, tidak boleh disamakan antara bagian anak laki-laki dan anak perempuan.

Sekarang yang harus anda lakukan adalah meralat hal ini. Anda harus menarik kembali kelebihan uang yang telah diberikan kepada anak perempuan tersebut lalu diserahkan kepada anak laki-laki itu. Jika anda tidak bisa menarik kembali uang tersebut dari anak itu, maka anda harus menutupi kekurangan bagian anak laki-laki itu. Wallahu a¡¯lam.

(Fatawa Al-Mar¡¯ah Al-Muslimah, Syiakh Al-Fauzan, hal 908)

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar¡¯iyyah Fi Al-Masa¡¯il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Jaurisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]


Referensi :
?


Re: Doa Mandi Junub

 

Dzikir-Dzikir yang Shahih Setelah Shalat


Dalil Anjuran Berdzikir Setelah Shalat

Setelah selesai mengerjakan shalat, hendaknya tidak langsung beranjak pergi. Karena dianjurkan untuk berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan dan diajarkan oleh Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam.?Sebagaimana diperintahkan oleh Allah?T²¹¡¯²¹±ô²¹:

??????? ?????????? ?????????? ??????????? ??????? ???????? ?????????? ??????? ??????????? ??????? ??????????????? ??????????? ?????????? ????? ?????????? ??????? ????? ?????????????? ???????? ??????????

¡°Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), berdzikirlah kepada Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman¡±?(QS. An Nisa: 103).

Allah?T²¹¡¯²¹±ô²¹?juga berfirman:

??????? ???????? ?????????? ????????????? ??? ????????? ??????????? ???? ?????? ??????? ??????????? ??????? ???????? ??????????? ???????????


¡°Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan berdzikirlah kepada Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung¡±?(QS. Al Jumu¡¯ah: 10).

Karena dengan berdzikir setelah shalat, dzikir tersebut akan menjadi penambal kekurang-kekurangan yang ada di dalam shalat kita. Demikian juga dengan berdzikir, seseorang telah menyambung ibadah dengan ibadah lain. Sehingga ia tidak merasa cukup dengan ibadah shalat saja.

Dan dalam berdzikir setelah shalat, hendaknya mengikuti tuntunan Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?dan dengan dzikir-dzikir yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu¡¯alaihi Wasallam. Berikut ini beberapa dzikir setelah shalat tersebut:

Bacaan-bacaan dzikir setelah shalat

1. Istighfar 3x, dan membaca doa ¡°Allahumma antas salam¡­¡±

Dari Tsauban?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?bersabda:

???? ?????? ????? ?????? ??????? ???? ???????? ???? ????????? ??? ????????? ??????????? ???????? ??????: ?????????? ?????? ?????????? ???????? ??????????? ??????????? ??? ????????? ?????????????

¡°Biasanya Rasulullah Shallallahu¡¯alaihi Wasallam jika selesai shalat, beliau beristighfar 3x, lalu membaca doa:

/Alloohumma antas salaam wa minkas salaam tabaarokta yaa dzal jalaali wal ikroom/

(Ya Allah Engkau-lah as salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian)¡±?(HR. Muslim no. 591).

2. Membaca tahlil dan doa ¡°Allahumma laa maani¡¯a lima a¡¯thayta¡­¡±

Dari Al Mughirah bin Syu¡¯bah?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, ia berkata:

???????? ??????? ?????? ????? ???? ??????? ????? ?????? ??????????: ?? ????? ????? ??????? ??????? ?? ??????? ??? ?????????? ?? ??????? ???? ?????????? ???? ???????? ???? ????????? ???? ???????? ??? ??????? ?????? ???????

¡°Aku mendengar Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?setelah shalat beliau berdoa:

/laa ilaha illallooh wahdahu laa syarika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ¡®alaa kulli syai-in qodiir. Alloohumma laa maani¡¯a lima a¡¯thoyta wa laa mu¡¯thiya limaa mana¡¯ta wa laa yanfa¡¯u dzal jaddi minkal jaddu/

(tiada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Segala pujian dan kerajaan adalah milik Allah. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang memberi apa yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan (bagi pemiliknya). Dari Engkau-lah semua kekayaan dan kemuliaan¡±?(HR. Bukhari no.6615, Muslim no.593).

3. Membaca doa ¡°Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lahu¡­¡±

Sebagaimana riwayat dari?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü:

???? ???? ??????????? ?????: ?? ?????? ????? ??????? ????? ????????? ?? ????? ????? ??????? ???????? ?? ??????? ??? ?? ???????? ?????? ???????? ???? ???? ????? ???? ???????? ?? ?????? ????? ??????? ????? ????????? ?? ????? ????? ???????? ????? ???????? ????? ???????? ?? ??????????? ?????? ????????? ?????? ?????????? ????????? ?? ????? ????? ??????? ??????????? ?? ???????? ??? ?????? ???????????? ??????: ???? ?????? ????? ?????? ??????? ???? ??????? ????????? ?????? ?????? ????? ???????

Biasanya (Abdullah) bin Zubair di ujung shalat, ketika selesai salam beliau membaca:

/laa ilaha illalloohu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ¡®alaa kulli syai-in qodiir. Laa haula wa laa quwwata illa billaah. Laa ilaha illallooh wa laa na¡¯budu illa iyyaah. Lahun ni¡¯matu wa lahul fadhlu wa lahuts tsanaa-ul hasanu. Laa ilaha illallooh mukhlishiina lahud diin wa lau karihal kaafiruun/

(Tiada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Segala pujian dan kerajaan adalah milik Allah. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya. Semua nikmat, anugerah dan pujian yang baik adalah milik Allah. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah hanya kepadaNya, sekalipun orang-orang kafir tidak menyukainya¡±?(HR. Muslim, no. 594).

4. Membaca tasbih, tahmid, takbir dan tahlil

Mengenai bacaan tasbih, tahmid, takbir dan tahlil setelah shalat ada 4 bentuk yang shahih dari Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam. Yaitu:

  • Tasbih 33x, tahmid 33x, takbir 33x, tahlil 1x, total 100 dzikir

Sebagaimana riwayat dari?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?bersabda:

???? ??????? ????? ??? ?????? ????? ??????? ???????? ???????????? ? ???????? ????? ???????? ???????????? ? ????????? ????? ???????? ???????????? ? ???????? ???????? ??????????? ? ??????? ??????? ?????????? : ??? ?????? ?????? ????? ???????? ??? ??????? ???? ? ???? ????????? ?????? ????????? ?????? ????? ????? ?????? ??????? ???????? ?????????? ?????? ??????? ?????? ?????? ?????????

¡°Barangsiapa yang berdzikir setelah selesai shalat dengan dzikir berikut:

/Subhanallah wal hamdulillah wallahu akbar (33 x). Laa ilaha illallah wahda, laa syarika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ¡®ala kulli syai-in qodiir/

(¡°Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, Allah Maha Besar (33 x). Tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah semata. Tidak ada sekutu bagiNya. Semua kerajaan dan pujaan adalah milik Allah. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu)

Maka akan diampuni semua kesalahannya walaupun sebanyak buih di lautan¡±?(HR. Muslim no. 597).

  • Tasbih 33x, tahmid 33x, takbir 34x, total 100 dzikir

Sebagaimana riwayat dari Ka¡¯ab bin Ujrah?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, dari Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam:

???????????? ??? ??????? ???????????? ¨C ???? ???????????? ¨C ?????? ????? ??????? ??????????? ? ??????? ???????????? ??????????? ? ????????? ???????????? ??????????? ? ?????????? ???????????? ???????????

¡°Dzikir-dzikir yang tidak akan merugi orang yang mengucapkannya setelah shalat wajib: yaitu 33x tasbih, 33x tahmid, 34 takbir¡±?(HR. Muslim no. 596).

  • Tasbih 25x, tahmid 25x, takbir 25x, tahlil 25x, total 100 dzikir

Sebagaimana riwayat dari Zaid bin Tsabit?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, ia berkata:

???????? ???? ??????????? ?????? ????? ??????? ???????? ???????????? ? ???????????? ???????? ???????????? ? ????????????? ????????? ???????????? ? ???????? ?????? ???? ???????????? ??? ????????? ? ??????? ???? : ?????????? ??????? ??????? ?????? ????? ???????? ????????? ???? ??????????? ?????? ????? ??????? ???????? ???????????? ? ???????????? ???????? ???????????? ? ????????????? ????????? ???????????? ? ????? : ?????? ? ????? : ????????????? ??????? ??????????? ? ??????????? ?????? ???????????? ? ???????? ???????? ????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ? ???????? ?????? ???? ? ???????: ( ??????????? ???????? )

¡°Mereka (para sahabat) diperintahkan untuk bertasbih selepas shalat sebanyak 33x, bertahmid 33x, bertakbir 34x. Lalu seorang lelaki dari Anshar bermimpi dan dikatakan kepadanya: Apakah Rasulullah Shallallahu¡¯alaihi Wasallam telah memerintahkan kalian untuk bertasbih sebanyak 33x, bertahmid 33x, bertakbir 34x? Ia menjawab: benar. Orang yang ada di dalam mimpi mengatakan: jadikanlah semua itu 25x saja dan tambahkan tahlil. Ketika ia bangun di pagi hari, lelaki Anshar ini menemui Nabi Shallallahu¡¯alaihi Wasallam dan menceritakan mimpinya. Nabi bersabda: hendaknya kalian jadikan demikian!¡±?(HR. An Nasa-i, no. 1350, dishahihkan??dalam?Shahih An Nasa-i).

  • Tasbih 10x, tahmid 10x, takbir 10x, total 30 dzikir

Sebagaimana dalam riwayat dari Abdullah bin Amr?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?bersabda:

?????? ? ?? ????? ?? ????? ?????? ??? ???? ??? ??? ????? ? ??? ???? ? ??? ???? ???? ???? ? ???? ?? ??? ?? ???? ???? ? ????? ???? ? ????? ???? ? ???? ????? ????? ???????? ? ???? ???????? ?? ??????? ? ????? ????? ??????? ??? ??? ????? ? ????? ????? ??????? ? ????? ????? ??????? ? ???? ???? ???????? ? ???? ?? ???????

¡°Ada 2 perbuatan yang jika dijaga oleh seorang hamba Muslim maka pasti ia akan masuk surga. Keduanya mudah namun sedikit yang mengamalkan. Yaitu (pertama) bertasbih disetiap selepas shalat sebanyak 10x, bertahmid 10x, bertakbir 10x, maka itulah 150x dzikir di lisan (dalam 5 shalat waktu) namun 1500x di timbangan mizan. Dan (kedua) bertakbir 34x ketika hendak tidur, bertahmid 33x, dan bertasbih 33x, maka itulah 100x dzikir di lisan namun 1000x di timbangan mizan¡±?(HR. Abu Daud no. 5065, dishahihkan Al Albani dalam?Shahih Abi Daud).

5. Membaca ayat Kursi

Sebagaimana hadits dari Abu Umamah Al Bahili?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?bersabda:

??? ???? ???? ???????? ????? ???? ????? ????????? ? ?? ??????? ??? ????? ???????? ? ????? ??????

¡°Barangsiapa membaca ayat kursi setiap selesai shalat wajib, maka tidak ada yang bisa menghalanginya untuk masuk surga kecuali kematian¡±?(HR. An Nasa-i no. 9928, Ath Thabrani no.7532, dishahihkan Al Albani dalam?Shahih Al Jami¡¯?no.6464).

6. Membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas

Sebagaimana hadits dari Uqbah bin ¡®Amir?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, ia berkata:

????? ????? ????? ????? ????? ????? ??????? ?? ????? ????????????? ?????? ???? ?????

¡°Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam memerintahkanku untuk membaca al mu¡¯awwidzar (an naas, al falaq, al ikhlas) di penghujung setiap shalat¡±?(HR. Abu Daud no. 1523, dishahikan Al Albani dalam?Shahih Abu Daud).

7. Membaca doa ¡°Allahumma inni as-aluka ilman naafi¡¯an¡­¡±

Dari Ummu Salamah Hindun binti Abi Umayyah?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó²¹, ia berkata:

???? ????? ??? ????? ???????? ???? ??????? ????????? ????? ??????? ?????? ?????? ?????? ??????? ?????? ?????????

¡°Biasanya Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam jika shalat subuh, ketika setelah salam beliau membaca:

/alloohumma inni as-aluka ¡®ilman naafi¡¯an, wa rizqon thoyyiban, wa ¡®amalan mutaqobbalan/

¡°Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amalan yang diterima¡±?(HR. Ibnu Majah no. 762, dishahihkan Al Albani dalam?Shahih Ibni Majah).

8. Membaca doa ¡°Rabbighfirli wa tub ¡®alayya¡­¡±

Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam?Musnad-nya:

????? ?????? ???? ???????????? ??????? ?????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??? ??????? ?????? ??????? ????? ??????? ??? ????? ???????? ???? ????? ?????????? ??????? ??? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????????? ?????????? ??????? ????????

¡°Berkata seorang dari kaum Anshar, bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu¡¯alaihi Wasallam dalam shalat beliau berdoa:

/Rabbighfirli (atau: Allahummaghfirli) wa tub ¡®alayya innataka antat tawwaabul ghafur/

(Wahai Rabbku, terimalah taubatku, sungguh Engkau Dzat yang banyak menerima taubat, lagi Maha Pengampun)

sebanyak 100x¡±?(HR. Ahmad no.23198, dishahihkan Al Albani dalam?Silsilah Ash Shahihah?no. 2603).

9. Membaca doa ¡°Allahumma a¡¯inni ¡®ala dzikrika¡­¡±

Dari?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, ia berkata:

???? ????? ????? ????? ????? ????? ??????? ??? ???? ???? ?? ????? ?????? ??? ????????? ?????? ??? ????????? ???? ????? ?? ????? ?? ????????? ?? ?????? ???? ????? ???? ??????? ??????? ??? ????? ?????? ????? ???????

¡°Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam menarik tanganku sambil berkata: wahai Mu¡¯adz, Demi Allah aku mencintaimu sungguh aku mencintaimu. Aku wasiatkan engkau wahai Muadz, hendaknya jangan engkau tinggalkan di setiap akhir shalat untuk berdoa:

/Alloohumma a¡¯inni ¡®ala dzikrika wa syukrika wa husni ¡®ibaadatika/

(Ya Allah, tolonglah aku agar bisa berdzikir kepada-Mu, dan bersyukur kepada-Mu, serta beribadah kepada-Mu dengan baik)¡±?(HR. Abu Daud no.1522, dishahihkan Al Albani dalam?Shahih Abi Daud).

Baca juga:?

Tata cara Berdzikir Setelah Shalat

1. Berdzikir setelah shalat dilakukan sendiri-sendiri

Perlu diketahui bahwa berdoa dan berdzikir secara?Âá²¹³¾²¹¡¯¾±?(berjama¡¯ah) tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?dan para sahabatnya. Demikian para tabi¡¯in, tabi¡¯ut tabi¡¯in dan para imam umat Islam. Asy Syathibi?rahimahullah?mengatakan:

?????? ????? ???????? ?????? ?? ??? ?? ??? ???? ???? ??? ???? ???? ????

¡°Berdoa dengan cara bersama-sama dan dilakukan terus-menerus, tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam¡±?(Al I¡¯tisham, 1/129).

Syaikhul Islam mengatakan:

?? ???? ??? ?? ????? ??? ???? ???? ???? ??? ??? ??? ?????? ???? ??? ?????? ?? ?????? ?? ?????????? ??????? ?? ?? ?????? ??? ?? ?????? ??? ?? ?????? ?? ???????? ?? ?? ??? ??? ??? ??? ?????? ?????? ????? ???? ??????? ??? ???? ???? ?????? ?? ??????

¡°Tidak ternukil dari seorang pun bahwa Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?ketika shalat mengimami orang-orang lalu setah itu beliau berdoa bersama para makmum bersama-sama. Tidak dalam shalat subuh, shalat ashar, atau shalat lainnya. Namun memang, terdapat hadits shahih bahwa beliau berbalik badan menghadap kepada para makmum lalu berdzikir dan mengajarkan dzikir kepada para sahabat setelah shalat¡±?(Majmu Al Fatawa, 22/492).

Ditambah lagi para sahabat mengingkari orang-orang yang melakukan dzikir Âá²¹³¾²¹¡¯¾±. Dari Abul Bukhtari ia mengatakan:

???? ??? ??? ????? ??? ???? ??? ?? ????? ?????? ?? ?????? ??? ??????? ???? ??? ????: ????? ???? ???? ?????? ???? ??? ????? ??????? ??? ????? ??????? ??? ????. ??? ??? ????: ???? ?????? ????? ??? ?????? ??????? ???????. ???? ?????? ???? ?????? ??????. ???? ??? ???? ?? ?????? ????: ????? ?? ??? ????? ??? ???? ????? ?????? ?? ?? ????? ????? ???? ?????. ???? ???? ?? ????: ?????? ????. ????: ????? ?????? ???????? ???? ????? ?????? ??????? ????? ?????? ??????

¡°Seseorang mengabarkan kepada??°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü bahwa ada sekelompok orang yang duduk-duduk di masjid setelah Maghrib. Di antara mereka ada yang berkata: bertakbirlah sekian, bertasbihlah sekian, bertahmidlah sekian! Maka Abdullah bin Mas¡¯ud berkata: Jika nanti engkau melihat mereka lagi, datanglah kepadaku dan kabarkanlah dimana majelis mereka. Kemudian suatu saat datang orang mengabarkan beliau tentang majelis tesebut. Maka beliau datangi dan berkata: Demi Allah, sungguh kalian telah melakukan kebid¡¯ahan yang zalim. Atau kalian telah memiliki ilmu yang lebih daripada para sahabat Nabi? Maka salah seorang dari mereka yang bernama Amr bin Utbah berkata: kami hanya beristighfar kepada Allah. Ibnu Mas¡¯ud menjawab: Hendaknya kalian ikuti jalan yang benar, dan pegang erat itu. Kalau kalian berbelok ke kanan atau ke kiri kalian akan sesat sejauh-jauhnya¡±?(Al Amru bil Ittiba wan Nahyu anil Ibtida¡¯, 81-85).

Maka yang benar, berdzikir setelah shalat dilakukan sendiri-sendiri bukan bersama-sama dengan satu suara.

Adapun riwayat dari??bahwa beliau membolehkan dzikir Âá²¹³¾²¹¡¯¾±, sangat jelas maksud beliau adalah sekedar untuk mengajarkan, bukan untuk dilakukan terus-menerus. Beliau mengatakan:

?????? ?????? ???????? ?? ????? ???? ??? ???????? ?? ??????? ??????? ????? ??? ?? ???? ?????? ??? ?? ?????? ??? ????? ??? ??? ??? ?? ???????? ??? ?? ???????

¡°Imam dan makmum silakan memilih dzikir yang ia amalkan setelah shalat selesai. Dan hendaknya ia merendahkan suara ketika dzikir, kecuali jika imam ingin mengajarkan para makmum, maka silakan dikeraskan suaranya hingga terlihat para makmum sudah mengetahuinya. Setelah itu lalu kembali lirih¡±?(Al Umm, 1/111).

2. Dianjurkan dengan suara keras

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

¡°Membaca tasbih dan tahlil setelah shalat itu disyari¡¯atkan untuk semua orang. Setiap orang mengeraskan suara mereka dalam membacanya, tanpa diselaraskan sehingga suaranya bersamaan. Masing-masing orang mengeraskan suaranya tanpa perlu menyelaraskan dengan suara orang lain.

?Radhiallahu¡¯ahu berkata:

??? ??? ????? ?????? ??? ????? ????? ?? ???????? ??? ??? ????? ??? ???? ???? ????

¡°Di zaman Nabi Shallallahu¡¯alaihi Wasallam, orang-orang biasa mengeraskan suara dalam berdzikir setelah selesai shalat wajib¡±?(HR. Bukhari no.841).

Beliau juga berkata:

??? ???? ??? ??????? ???? ??? ?????

¡°Aku tahu bahwa mereka telah selesai shalat ketika aku mendengar suara (dzikir) mereka¡±?(HR. Bukhari no.841).

Dalam riwayat ini Ibnu Abbas menjelaskan bahwa mereka (para sahabat) mengangkat suara mereka dalam berdzikir setelah shalat sampai-sampai orang yang berada di sekitar masjid mengetahui bahwa mereka sudah selesai salam. Inilah yang merupakan sunnah.

Namun bukan berarti dilakukan secara bersamaan dengan dipimpin. Bukan demikian. Bahkan yang benar itu, satu orang berdzikir sendiri dan yang satu lagi demikian. Cukup demikian,?Walhamdulillah. Tanpa perlu menyelaraskan dengan suara orang banyak¡± (Fatawa Nurun ¡®alad Darbi, no.992).

3. Cara menghitung tasbih, tahmid dan takbir

Dari Yasirah bintu Yasir?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó²¹, Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?bersabda:

??????? ?????????? ??????????? ??????????? ????????? ????????? ????? ????????? ??????????? ??? ????????? ??????? ?????????

¡°Hendaknya kalian bertasbih, bertahlil, ber-taqdis, dan buatlah ¡®uqdah dengan jari-jari. Karena jari-jari tersebut akan ditanya dan akan bisa bicara (di hari Kiamat) maka janganlah kalian lalai sehingga lupa terhadap rahmat Allah¡±?(HR.??no. 3583, dishahihkan Al Albani dalam?Shahih At Tirmidzi).

Dalam riwayat Abu Daud:

??? ??????? ??? ???? ???? ???? ????? ?? ?????? ????????? ???????? ???????? ??? ????? ????????? ????? ??????? ????????

¡°Nabi Shallallahu¡¯alaihi Wasallam memerintahkan mereka untuk memperhatikan takbir, taqdis dan tahlil, dan hendaknya mereka membuat ¡®uqdah dengan jari-jari. Karena jari-jari tersebut akan ditanya dan akan bisa bicara (di hari Kiamat)¡±?(HR. Abu Daud no. 1501, dihasankan oleh Al Albani dalam?Shahih Abu Daud).

Dalam hadits disebutkan ????????? yaitu membentuk ¡®uqdah, menekuk jari-jari ketika berdzikir.

Contohnya:

Membaca ¡°subhanallah¡± kemudian tekuk jari kelingking
Membaca ¡°subhanallah¡± lagi, kemudian tekuk jari manis
Membaca ¡°subhanallah¡± lagi, kemudian tekuk jari tengah
dst.

Boleh juga dengan cara:

Membaca ¡°subhanallah¡± 5x lalu tekuk jari kelingking
Membaca ¡°subhanallah¡± 5x lagi lalu tekuk jari manis, dst.

Sebagaimana penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdul Muhsin Az Zamil, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini dan para ulama yang lainnya. Namun cara-cara lain dengan jari bagaimana pun caranya juga boleh, karena ini perkara yang longgar.

Penjelasan berdzikir menggunakan biji tasbih

Adapun berdzikir dengan menggunakan biji tasbih, ulama berbeda pendapat mengenai hal ini:

  • Pendapat pertama, hukumnya bid¡¯ah, karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?dan para sahabat padahal mereka mampu melakukannya. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.
  • Pendapat kedua, hukumnya boleh sekedar untuk sarana menghitung tanpa diyakini ada keutamaan khusus. Mereka mengqiyaskan hal ini dengan perbuatan sebagian salaf yang bertasbih dengan kerikil. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

?????? ??? ?? ??? ?? ???? ???? ??? ?? ??? ????????? ??? ??? ????? ??????? ?????? ??????? ?????? ?? ??? ??? ??????? ????

¡°Yang rajih, tidak mengapa menggunakan biji tasbih. Karena terdapat riwayat dari sebagian sahabiyat dan sebagian salaf bahwa mereka bertasbih dengan kerikil, kurma atau tali. Maka menggunakan tasbih tidak mengapa. Namun menggunakan jari itu lebih utama¡±?(Sumber:?).

  • Pendapat ketiga, hukumnya makruh. Ini pendapat yang dikuatkan oleh?, beliau mengatakan:

??????? ???????? ???? ???? ???? ????? ??? ?? ???? ??? ????? ??? ??????? ?????? ? ???? ?????? ??? ???? ???? ???? ???? ??? ?? ??????? ???????? ????

¡°Bertasbih dengan biji tasbih, meninggalkannya lebih utama. Namun bukan bid¡¯ah, karena ada landasannya yaitu sebagian sahabat bertasbih dengan kerikil. Namun Rasulullah?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?membimbing kita kepada yang lebih utama yaitu bertasbih dengan jari jemari¡±?(Liqa Baabil Maftuh, 3/30).

Pendapat ketiga ini yang nampaknya lebih menenangkan hati,?wallahu a¡¯lam.

Baca juga:?

Berdoa setelah shalat

Dari Abu Umamah Al Bahili?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, Rasulullah?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?bersabda:

?? ????? ????? ???? ??????? ???????? ? ??? : ?????? ?????? ??????? ? ??????? ???????? ?????????????

¡°Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, kapan doa kita didengar oleh Allah? Beliau bersabda: ¡°Di akhir malam dan di akhir shalat wajib¡±?(HR. Tirmidzi, no. 3499, dihasankan Al Albani dalam?Shahih At Tirmidzi).

Atas dasar hadits ini, sebagian ulama menganjurkan untuk berdoa setelah shalat. Ibnu Rajab?rahimahullah?mengatakan:

?????? ????? ??????? ?????? ??????? ?????? ??? ???????? ????? ??? ???????? ???????

¡°Ulama madzhab Hambali dan juga madzhab Syafi¡¯i menganjurkan untuk berdoa setelah shalat, bahkan sebagian Syafi¡¯iyyah menukil adanya?ittifaq?(sepakat dalam madzhab Syafi¡¯i)¡±?(Fathul Baari, 5/254).

Namun Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam?Zaadul Ma¡¯ad?(1/305) menjelaskan bahwa yang dimaksud ¡®akhir shalat wajib¡¯ adalah sebelum salam. Dan tidak terdapat riwayat bahwa Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?dan para sahabat merutinkan berdoa meminta sesuatu setelah salam pada shalat wajib. Ahli fiqih masa kini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin?rahimahullah?berkata: ¡°Apakah berdoa setelah shalat itu disyariatkan atau tidak? Jawabannya: tidak disyariatkan. Karena Allah?°Õ²¹¡¯²¹±ô²¹?berfirman:

??????? ?????????? ????????? ??????????? ???????

¡°Jika engkau selesai shalat, berdzikirlah¡±?(QS. An Nisa: 103). Allah berfirman ¡®berdzikirlah¡¯, bukan ¡®berdoalah¡¯. Maka setelah shalat bukanlah waktu untuk berdoa, melainkan sebelum salam¡±?(Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/216).

Syarat berdoa setelah shalat

Yang rajih, jika seseorang ingin berdoa setelah shalat, hukumnya boleh sebagaimana kandungan hadits di atas. Namun dengan syarat:

  • Tidak mengangkat tangan
  • Sendiri-sendiri, tidak berjama¡¯ah
  • Dengan suara?sirr?(lirih)

?menjelaskan, ¡°Setelah menyelesaikan dzikir-dzikir di atas, boleh berdoa secara sirr (lirih) dengan doa apa saja yang diinginkan. Karena doa setelah melakukan ibadah dan dzikir-dzikir yang agung itu lebih besar kemungkinan dikabulkannya. Dan tidak perlu mengangkat tangannya ketika berdoa setelah shalat fardhu, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang, karena ini adalah kebid¡¯ahan. Namun boleh mengangkat tangannya setelah shalat sunnah kadang-kadang. Dan tidak perlu mengeraskan suara ketika berdoa, yang benar adalah dengan melirihkan suaranya. Karena itu lebih dekat pada keikhlasan dan kekhusyukan serta lebih jauh dari riya¡¯.

Adapun apa yang dilakukan sebagian orang di beberapa negeri Islam, yaitu berdoa secara berjama¡¯ah setelah shalat fardhu dengan suara keras dan mengangkat tangan, atau imam memimpin doa lalu diamini oleh para hadirin sambil mengangkat tangan mereka, ini adalah bidah munkarah. Karena tidak ternukil dari Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?bahwa beliau shalat mengimami orang-orang lalu berdoa setelahnya dengan tata cara seperti ini. Baik dalam shalat subuh, shalat ashar, atau shalat-shalat yang lain. Dan tidak ada pada imam yang menganjurkan tata cara seperti ini¡±?(Al Mulakhash Al Fiqhi, hal. 86).

Wallahu a¡¯lam.

Baca juga:?

***

Penyusun:?Yulian Purnama



Sumber:?


On Thu, Mar 27, 2025, 13:11 agus suhendar via <agussuhendar0=[email protected]> wrote:

Adakah dalil berdoa setelah sholat fardhu dan mengusap wajah usai berdoa?
Syukron
Agus S


Pada Kam, 20 Mar 2025 06.32, Abu Prada Aisyah via <abupradaaisyah=[email protected]> menulis:

Doa Mandi Junub


Pertanyaan:

Assalamu ¡®alaikum. Doa apa yang harus dibaca ketika mandi junub? Selama ini saya hanya membaca basmalah saja. Mohon penjelasannya. Terimakasih atas jawabannya.

Rosmiati (rosmiati**@yahoo.***)


Jawaban:

W²¹¡¯²¹±ô²¹ikumussalam warahmatullah.

Kami tidak mengetahui adanya doa apapun baik sebelum maupun sesudah mandi junub.

Yang ada adalah membaca basmalah sebelum mandi.

Ulama berbeda pendapat, apakah ada anjuran untuk membaca basmalah sebelum mandi junub?

Terdapat sebuah hadis dari Abu Said al-Khudri?radhiallahu ¡®anhu, bahwa Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda,

??? ??????? ?????? ???? ???????? ????? ??????? ????????

¡°Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah (membaca basmalah) sebelum wudhu.¡±

Status hadis:

Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad 11371, Ibnu Majah 429, dan yang lainnya. Dan ulama berbeda pendapat dalam menilai hadis ini. Sebagian ulama menilainya sebagai hadis hasan. Seperti al-Albani. Dan ulama lain menilainya dhaif. Karena dalam sanadnya terdapat perawi bernama Rubaih bin Abdurrahman dan Katsir bin Zaid yang statusnya dhaif jika sendirian.

(Ta¡¯liqat Musnad Ahmad, 17/464).

Bagi ulama yang menshahihkan hadis ini, mereka berbeda pendapat, apakah hukum membaca basmalah sebelum mandi junub?

Pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa membaca basmalah hukumnya wajib, baik ketika wudhu, mandi, maupun tayamum.

Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat Abu Bakr, Hasan al-Bashri, dan Ishaq bin Rahuyah.

Kedua, basamalah hukumnya anjuran dalam semua kegiatan mensucikan diri dari hadats. Baik wudhu, mandi, maupun, tayammum.

Ini merupakan pendapat Imam Ahmad menurut riwayat yang masyhur. Al-Khallal mengatakan,

???? ?????? ???????? ??? ??? ?? ??? ?? ???? ??? ??? ???????

Riwayat-riwayat yang shahih dari Imam Ahmad, bahwa tidak membaca basamalah hukumnya boleh. (al-Mughni, 1/114)

Dan ini pendapat at-Tsauri, Imam Malik, Imam as-Syafii, Abu Ubaid bin Sallam, Ibnul Mundzir, dan ulama Kufah.?(al-Mughni, 1/114)

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa membaca basmalah tidak wajib ketika mandi, karena mandi junub tidak sebagaimana wudhu.

Jika kita mengambil pendapat mayoritas ulama, maka di sana ada anjuran untuk membaca basmalah sebelum mandi. Dan boleh saja orang menyebutnya sebagai doa mandi junub.

Allahu a¡¯lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com)


Referensi:?


Hukum Makan di Dalam Masjid

 

Hukum Makan di Dalam Masjid


Bagaimana hukum makan di masjid? apakah dilarang? Krn ada sebagian masjid yang melarangnya.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du,

Dalam islam, fungsi masjid tidak hanya untuk shalat atau I¡¯tikaf. Dulu, Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam melakukan banyak aktivitas bersama para sahabatnya di masjid. beliau mengajar di masjid, menyiapkan pasukan di masjid, mendengarkan obrolan dan syair mereka di masjid. Hanya saja, mereka senantiasa menjaga kehormatan masjid, dengan tidak mengangkat suara di masjid.

Di sana ada beberapa perbuatan yang dilarang untuk dilakukan di masjid, seperti jual beli, atau mengumumkan barang hilang. Karena perbuatan ini bertentangan dengan kehormatan masjid.

Mengenai hukum jual beli di masjid, anda bisa pelajari:?

Makan minum dan tidur, selama tidak dijadikan kebiasaan, termasuk kegiatan yang boleh dilakukan di masjid. Karena tidak bertentangan dengan kehormatan masjid. Seperti yang ?dilakukan ketika I¡¯tikaf.

Sahabat Abdullah bin Harits az-Zubaidi mengatakan,

?????? ???????? ????? ?????? ??????? ??????? -??? ???? ???? ????- ??? ??????????? ????????? ???????????

Di zaman Nabi Kami makan roti dan daging di dalam masjid. (HR. Ibnu Majah 3425, dan dishahihkan al-Albani)

An-Nawawi mengatakan,

??? ??????? ????????: ???? ??????? ????? ?? ???? ?? ?????? ????? ???? ???????? ????? ??? ???? ?? ????? ??????? ???? ??? ????? ?? ????? ??? ????? ¡­. ??? ???????: ?????? ????? ?? ??? ???? ?????? ????? ???? ?????? ?????

As-Syafi¡¯i dan para ulama syafi¡¯iyah mengatakan, boleh bagi orang yang I¡¯tikaf atau yang lainnya untuk makan, minum, dan membawa makanan di masjid. Demikian pula cuci tangan di masjid, selama kotorannya tidak mengganggu orang lain. Jika cuci tangan dilakukan di wadah, itu lebih bagus¡­. Para ulama syafi¡¯iyah ?mengatakan, ¡°Dianjurkan bagi orang yang makan untuk memasang alas atau semacamnya agar lebih menjaga kebersihan masjid.¡± (al-Majmu¡¯, 6/534).

Keterangan yang lain disampaikan oleh Syaikhul Islam. Beliau memberikan batasan,

?? ????? ?????? ?? ?????? ?? ??? ?? ?? ?? ???? ????

Makan dan tidur di masjid diperbolehkan, selama tidak dijadikan kebiasaan. (al-Fatawa al-Mishriyah)

Bagaimana Jika itu Mengotori Majid?

Jika ada kegiatan yang menyebabkan masjid menjadi kotor, maka kaffarahnya (penebusnya) adalah dengan membersihkannya.

Dari Anas bin Malik?radhiyallahu ¡®anhu,?Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda,

?????????? ??? ??????????? ????????? ??????????????? ?????????

Meludah di masjid adalah kesalahan, kaffarahnya adalah menguburnya. (HR. Ahmad 13112, Nasai 731, dan dishahihkan al-Albani)

Bagaimana Jika Ada Takmir yang Melarang?

Jika takmir membuat aturan, dilarang makan di masjid, maka jamaah wajib untuk mentaatinya. Karena aturan ini menjadi syarat bagi siapa saja yang mampir di masjid ini. Sehingga jamaah wajib menghargainya, terlepas dari latar belakang apapun pelarangan ini.

Dan tentu saja, takmir melarang ini untuk kemaslahatan masjid dan jamaah. Sebagai penggantinya, jamaah bisa makan di serambi atau di luar ruangan.

Allahu a¡¯lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com).


Referensi:?


Ilmu Mawarits, Hukum yang Terabaikan

 

ILMU MAWARITS, HUKUM YANG TERABAIKAN


Oleh
Ustadz Armen Halim Naro

Pentingnya Ilmu Mawarits

Jika hukum-hukum syari¡¯at, seperti shalat, zakat, haji dan yang lainnya dijelaskan secara global oleh Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ lalu diperinci oleh Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dalam Sunnah, sedangkan hukum mawarits diterangkan oleh Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ secara terperinci di dalam Al-Qur¡¯an.

Sebagai contoh, ketika Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman : ¡°Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat¡­¡± [Al-Baqarah/2: 43] atau :¡±Dan bagi Allah atas manusia untuk berhaji ke Baitullah, bagi siapa yang mampu¡± [Ali-Imran/3:97], baru kemudian Sunnah menjelaskan tata caranya dengan detail.

Adapun pembagian harta warisan, Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ telah menjelaskan di awal dan di akhir surat An-Nisa. Allah sendiri yang langsung membagi warisan demi kemaslahatan mahlukNya. Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ menetapkan laki-laki memperoleh dua bagian dari perempuan, tidak ada seorangpun yang boleh menyangkal hukum dan peraturanNya, karena Dia-lah Dzat yang Maha Adil dan Bijaksana.

Sekilas Perbandingan Pembagian Harta Warisan Antara Adat Jahiliyah Dengan Islam.

Pada zaman Arab Jahiliyah dahulu, harta warisan berpindah ke tangan anak sulung si mayit, atau kepada saudaranya atau pamannya sepeninggalnya. Mereka tidak memberikan kepada wanita dan anak-anak. Alasan mereka, karena wanita dan anak-anak tidak bisa memelihara keamanan dan tidak bisa berperang.

Sebagaimana yang berlaku pada kedua putri Sa¡¯ad bin Rabi Radhiyallahu ¡®anhu, bahwa paman mereka mengambil semua harta peninggalan ayah mereka. Ketika permasalahan tersebut sampai kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, maka beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam memerintahkan pamannya tersebut untuk memberi kemenakannya dua pertiga, dan ibu mereka seperdelapan, dan sisanya barulah dia ambil.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, ¡°Orang-orang jahiliyah menjadikan seluruh pembagian kepada laki-laki, tidak kepada perempuan. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ memerintahkan mereka untuk berbagi sama dalam pembagian, kemudian melebihkan di antara dua kelompok dengan menjadikan laki-laki memperoleh dua bagian perempuan. Hal itu, karena laki-laki menangggung biaya nafkah, tanggungan, beban bisnis dan usaha, serta menanggung kesusahan, Maka, layak dia memperoleh dua kali lipat dari bagian perempuan¡±[1]

Pada sebagian suku di Indonesia, terutama yang mengambil nasab kepada ibu, misalnya di Minangkabau, mereka memberlakukan pembagian harta warisan kepada perempuan. Karena tugas yang semestinya diemban oleh laki-laki, ternyata harus dibebankan kepada perempuan, mulai dari pengasuhan orang tua ketika lanjut usia, sampai pada pemberian uang saku untuk kemenakan dan famili.

Karena itu, suami dianjurkan (baca : diharuskan) tinggal di rumah orang tua perempuan. Dan merupakan aib bagi suami, jika ia tinggal satu rumah dengan orang tuanya sendiri, jika memang terpaksa harus tinggal di rumah orang tua. Bahkan di sebagian daerah Minang, laki-laki dibeli dengan uang sebagaimana dibelinya barang. Setelah itu, sang suami harus lebih banyak bertandang ke rumah orang tua isteri dari pada ke rumah orang tuanya sendiri.

Fakta seperti ini berlawanan dengan adat jahiliyah Arab yang menempatkan laki-laki sangat dominan dan diuntungkan. Dan sebaliknya, pada adat Minang ini, laki-laki selalu dirugikan. Dikatakan oleh seorang ulama Minang, Buya Hamka rahimahullah dalam salah satu karangannya :¡±Jika ada laki-laki yang paling sengsara, maka dialah laki-laki Minang. Bagaimana tidak, sewaktu dia masih kecil yang seharusnya dia mendapatkan nasihat dan keputusan dari orang tuanya dalam semua urusannya dari sekolah hingga menikah, itu semua diambil alih oleh mamaknya (paman dari pihak ibu), ketika dia telah menikah dia menjadi semanda di rumahnya sendiri, yang duduk harus di bawah dan di tepi-tepi, ketika sudah tua renta dan mulai pula sakit-sakitan, dia harus siap-siap untuk menyingkir karena pembagian rumah dan harta hanya untuk anak perempuan, maka terpaksalah dia tidur di surau dan kalau makan harus pergi ke lapau (kedai nasi)¡±

Ada pula pemikiran yang menyimpang, dengan mengusung isu persamaan gender yang awalnya didengungkan para orientalis barat, kemudian di negeri kita dikembangkan oleh orang-orang Islam sendiri yang sekulit dan satu bahasa dengan kita. Pendapat aneh tersebut ialah, tentang pembagian mawarits harus disama-ratakan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan pembagian waris antara laki-laki dan perempuan ¨Cmenurut mereka- tidak adil. Pendapat seperti ini telah lama dan banyak dilontarkan tokoh-tokoh Islam yang terkontaminasi oleh pemikiran orientalis, yang kemudian diikuti dan dikembangkan oleh kelompok yang menamakan diri Jaringan Islam Liberal.

Tentu saja, anggapan aneh seperti diatas tidak terbukti. Karena syari¡¯at Islam memberlakukan keadilan dan keseimbangan, dia sampaikan semua hak kepada pemiliknya. Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda :

????? ??????? ???? ??????? ????? ??? ????? ??????? ????? ????????? ?????????

¡°Sesungguhnya Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ telah memberi setiap yang mempunyai hak akan haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris¡±[2]

Jika adat jahiliyah di luar syariat Islam hanya melihat kemaslahatan orang-orang kuat, maka Islam menjaga kemaslahatan orang-orang lemah, karena mereka yang layak dikasihi dan dilindungi. Disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :

??????? ???? ?????? ?????????? ??????????? ?????? ???? ???? ?????????? ??????? ?????????????? ????????

¡°Sesungguhnya engkau lebih baik meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, daripada engkau biarkan mereka miskin meminta-minta kepada manusia¡±[3]

Islam juga tidak mengabaikan orang-orang kuat dan tidak menyia-nyiakan yang lemah. Setiap orang yang telah memenuhi semua syarat dan tidak ada penghalang yang menghalanginya, maka dia berhak memperoleh warisan, baik dia besar maupun kecil, laki-laki maupun perempuan, lemah maupun kuat.

Jika adat jahiliyah hanya mendahulukan kepentingan orang yang dapat memberikan manfaat, tidak akan mendapatkan warisan kecuali yang ikut serta dalam berperang dan menjaga kehormatan, atau yang menjaga orang tua dan yang menjaga tanah persukuan, maka dalam Islam tidak menapikan andil yang lain. Bahkan Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ menyatakan, ayah-ayah kalian dan anak-anak kalian tidak akan mengetahui mana yang lebih banyak manfaatnya.[4]

Dari paparan sekilas ini, kita dapat menyimpulkan ciri khas pembagian mawarits dalam Islam sebagaimana berikut.

1. Ketetapan warisan merupakan peraturan yang bersifat sosial dan mengikat bagi siapa saja yang telah bersaksi bahwa Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ sebagai Rabb-nya dan Muhammad sebagai rasul.

2. Bahwasanya Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ telah menempatkan setiap pemilik hak pada posisinya yang layak.

3. Dengan pembagian yang adil sesuai syariat tersebut, berarti Islam telah berusaha memperkuat jalinan persaudaraan dan memperkokohnya dengan tali silaturrahim.?
Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman :

? ????????? ???????????? ?????????? ??????? ???????? ???? ?????? ??????? ??


¡± Dan orang-orang yang punya jalinan darah sebagian mereka lebih berhak dari sebagian yang lainnya, merupakan ketetapan dalam Kitab Allah¡±.[5]

4. Islam sangat mempedulikan kepemilikan individu, sehingga mendorong seseorang untuk berusaha sekuat tenaga, dengan harapan orang-orang yang dia cintai akan ikut merasakan manisnya hasil usahanya tersebut. Hal seperti ini tidak didapatkan pada masa jahiliyah Arab dan hukum adat.

5. Pembagian harta waris berdasarkan kebutuhan. Semakin seseorang membutuhkan kepada harta warisan, semakin banyak pula dia memperolehnya. Oleh karena itu, laki-laki memperoleh bagian lebih besar, karena laki-laki lebih membutuhkannya daripada perempuan.

Ancaman Jika Tidak Menggunakan Hukum Islam Dalam Pembagian Warisan

Orang yang tidak memakai hukum mawarits dalam pembagian hartanya, sama halnya dengan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹. Ancaman terhadap mereka sama dengan ancaman terhadap siapa saja yang tidak berhukum dengan Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹. Firman Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹.

?????? ???? ???????? ????? ???????? ??????? ??????????? ???? ?????????????

¡°Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir¡± [Al-Maidah/5:44]

?????? ???? ???????? ????? ???????? ??????? ??????????? ???? ?????????????

¡°Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zhallim¡± [Al-Maidah/5:45]

?????? ???? ???????? ????? ???????? ??????? ??????????? ???? ?????????????

¡°Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik¡± [Al-Maidah/5:47]

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, ¡°Pernyataan tegas (dalam permasalahan ini) ialah, barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ disertai pengingkaran, sedangkan ia mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ menurunkan hukum tersebut, sebagaimana yang diperbuat oleh Yahudi, maka dia telah kufur. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ karena lebih condong kepada hawa nafsu tanpa pengingkaran (terhadap hukum tersebut), maka dia telah berbuat zhalim atau fasik¡±[6]

Dalam masalah pembagian harta waris, secara khusus Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ menyebutkan ancaman bagi orang yang menetapkan pembagian harta waris apabila tidak berdasarkan hukum Allah. Allah Suhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman setelah ayat mawarits.

????? ??????? ??????? ?????? ?????? ??????? ??????????? ?????????? ???????? ??????? ???? ????????? ???????????? ?????????? ?????? ???????? ????????? ??????????(13)?????? ?????? ??????? ??????????? ??????????? ????????? ?????????? ?????? ???????? ?????? ?????? ??????? ???????

¡°(Hukum-hukum mawarits tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedangkan mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukannya ke dalam api neraka, sedangkan ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan¡± [An-Nisa/4:13-14]

Ayat di atas menerangkan, Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ menjanjikan surga bagi orang yang membagi harta waris sesuai ketentuannya. Sebaliknya, Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ mengancam setiap orang yang melampaui batas, tidak memperdulikan atau berpaling, dan menambah atau mengurangi dengan adzab yang sangat pedih.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu, ia berkata, Rasuluillah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam telah bersabda :¡±Seseorang beramal dengan amal orang yang shalih selamah tujuh puluh tahun. Kemudian ketika berwasiat, ia melakukan kezhaliman dalam wasiatnya. Maka Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ akan menutup amalannya dengan seburuk-buruk amalan, hingga membuatnya masuk neraka. Dan sesungguhnya, seseorang beramal dengan amal orang fasik selama tujuh puluh tahun, kemudian dia berlaku adil dalam wasiatnya, niscaya ia dapat menutup amalnya dengan amal yang terbaik, sehingga dia masuk surga¡± Abu Hurairah berkata : ¡°bacalah kalau kalian mau¡±. Kemudian beliau membaca ayat di atas¡±.[7]

Demikian secara singkat pembahasan ilmu mawarits yang sangat penting bagi kaum Muslimin. Sebagi pengingat, supaya kita tidak melalaikannya. Dan mudah-mudahan bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______

Footnote

[1] Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/433
[2] Hadits Riwayat Abu Dawud 3565, Tirmidzi 2/16, Ibnu Majah 2713, Baihaqi 6/264, Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata ¡°sanadnya hasan¡±
[3] Hadits Riwayat Bukhari, Bab Wasiat/2, dan Muslim, Bab Wasiat/5
[4] Lihat QS An-Nisa/4 ayat 11
[5] Lihat QS Al-Anfaal/8 ayat 75
[6] Zadul Masir 2/366
[7] Hadits riwayat Abu Dawud, 2867, Ibnu Majah 22/3/2703 dan Ahmad /447/7728. Ahmad Syakir berkata, ¡°Sanadnya Shahih¡±


Referensi :
?