Keyboard Shortcuts
ctrl + shift + ? :
Show all keyboard shortcuts
ctrl + g :
Navigate to a group
ctrl + shift + f :
Find
ctrl + / :
Quick actions
esc to dismiss
Likes
- Assunnah
- Messages
Search
Tanya : Teknis Hijamah/bekam
Muhammad Ikhsan
Assalamualaikum
Nama saya iksan, saya mau tanya secara detail sesuai dengan hadits yang Shohih dan penjelasan para ulama salaf mengenai pengobatan nabawiah, seperti hijamah, habatusaudah, madu dan lain lainya, misalnya apakah ada sunnahnya dan penjelasan para ulama salaf kalau kita mau bekam pada waktu siang hari dan pada waktu tanggal ganjil pertengahan bulan hijriah, Jazakallohu Khoir iksan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Re: Innalillahi wa inna ilahi Raj'iun
Ahmad Sibil
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
toggle quoted message
Show quoted text
Innalillaahi wa inna ilaihi raaji'uun. Walaupun ana terlambat, baru membuka email ini. Berita ini cukup mengejutkan hati ana. Semoga Allah subahana wata'ala mengumpulkan beliau pada golongan orang-2 yang dicintai-NYA amin. Tidak pernah ana bertemu beliau sebelumnya, tapi hanya sekali di Kota Nabi dan itupun menjadi pertemuan yang terakhir kalinya, akhir bulan Juni 2007. Ana sempat meminta nasihat sebelum ana berpisah meninggalklan beliau di Kota Suci itu. Sungguh beliau seorang salafi yang sejati, dan diantara orang yang mempunyai ilmu yang menjadi salah satu dari golongan Al-Ghuraba, semoga Allah azza wajall merahmati semuanya. Alangkah, semakin langka orang-orang yang berdakwah di atas jalannya para salafush-sholeh, khususnya zaman sekarang ini ditanah melayu yang penuh dengan lautan ahli bid'ah, para pelaku bid'ah dan para awam yang jahil. Alangkah semakin sedih kita menerimanya, sudah kita ketahui amat sangat langka para Da'i bermanhaj Salaf, apalagi di Sumatra, Allah subhana wata'ala mencabut Ilmu-Nya dengan mewafatkan beliau rohimahullahu ta'ala. Saudara-saudaraku se-Iman dan se-Manhaj, janganlah kita bermalas-malasan hidup di dunia ini, kehidupan ini adalah penuh dengan tipuan belaka, berusahalah terus menuntut Ilmu, bila sudah faham, amalkan seketika itu juga. Ajarkanlah pada keluarga, karabat terdekat, teman terdekat dan kepada semuanya semampunya. Kepergian beliau adalah pelajaran buat kita semua, Para Da'i yang ber-Manhaj Salaf sangatlah asing dan sedikit, jangan kita biarkan lebih asing lagi dengan kepergian beliau, memang ini adalah qadaarallah subhana wata'ala. "Laa tazaalu thooifatun min ummti 'alal haqqi dzoohiriina, laa yadhurruhum man khodzalahum wa laa man khoolafahum hattaa yaktiya amrullah." "Laa tazaalu thooifatun min ummati dzoohiriina 'alal haqqi manshuurotan, laa yadhurruhum man khoolafahum, wa laa khoodzalahum hatta taquumus-saa'ah" Allahumaghfirlahu warhamhu wa afihi wa'fuanhu. Allaahu musta'an Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, ibnu alkherid ----- Original Message ----
From: Abu Ghazi <onlyonejo0907@...> To: assunnah@... Sent: Sunday, November 25, 2007 10:57:42 PM Subject: [assunnah] Innalillahi wa inna ilahi Raj'iun Assalamu'alaikum warahmatullah Telah meninggal dunia salah satu sumber ilmu kami terutama yg di daerah Pekanbaru, Batam dan sekitarnya Pada Hari Senin, tgl 26 Nov 2007 kurang lebih pukul 10.00 AM Al Ustad Armen Halim Naro. Lc Allahumaghfirlahu warhamhu wa afihi wa'fuanhu. Wassalamu'alaikum warahmatullah ___________________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Re: Tanya : Dalil Puasa Arofah
rizal
--- Raras S <dey42s@gmail. <mailto:dey42s%40gmail.com> com> wrote:
Assalamu'alaikum Warohmatulloh,Wa¡¯alaikumsalam Warohmatullah Wabarokatuh - Dalil Puasa Arafah ????????? ??????? ??????????? ? ??????????? ¡°(Puasa Arafah akan) menghapus dosa-dosa kecil setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.¡± (HR. Muslim: 1162) - sebenarnya dianjurkan utk berpuasa 9 hari dimulai dari tgl 1 ¨C 9 Dzulhijjah ???? ??????? ??? ???? ???? ? ??? ??? ????? ????????? ? ?????? ?? ??? ???????? ? ?????? ?????? ?? ???? ¡°Bahwasannya Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam berpuasa ¡®Asyuro` dan (juga berpuasa) sembilan hari di bulan Dzulhijjah serta tiga hari di setiap bulannya.¡± (HR. Abu Dawud: 2437, lihat Shahih Sunan Abi Dawud 2/78) Namun, apabila amalan ini terasa berat, maka seseorang dapat mencukupkan diri dengan puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini dikenal pula dengan nama puasa Arafah karena pada tanggal tersebut, orang yang sedang menjalankan haji berkumpul di Arafah untuk melakukan runtutan amalan yang wajib dikerjakan pada saat berhaji yaitu ibadah wukuf. Untuk penjelasan lebih, antum bisa lihat di Keutamaan 10 hari pertama BulanDzulhijjah Wassalamu¡¯alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Rizal --- Raras S <dey42s@gmail. <mailto:dey42s%40gmail.com> com> wrote: Assalamu'alaikum Warohmatulloh,Wa'alaykumussalam warohmatulloh wabarokatuh 1. Dalil puasa 'Arofah: "Dari Abu Qotadah radhiyallohu 'anhu, dia berkata, "Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang puasa hari 'Arofah. Maka beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, 'Menghapuskan dosa-dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang.'" (Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim no. 1162) 2. Saya tidak tahu, tapi dalam suatu kajian, ustadz Yazid ketika menjelaskan hadits tentang 'Keutamaan melakukan amal shalih di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah', menyatakan amal-amal tersebut adalah: - haji ke baitulloh - umroh - taubat kepada Alloh - memperbanyak dzikrulloh - puasa tanggal 9 Dzulhijjah - infaq dan shodaqoh Dan beliau menjelaskan bahwasanya puasa tanggal 1-9 Dzulhijjah maka Nabi tidak melakukannya, sebagaimana dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh 'Aisyah radhiyallohu 'anha. Wallohu a'lam Mungkin ada yang mau menambahkan atau mengoreksi Wassalamu'alaykum warohmatulloh abu aban |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Re: Tanya : Qoulul Mufid karya Syaikh Utsaimin
Naufal
toggle quoted message
Show quoted text
----- Original Message -----
From: "Sapta Purnomo" <saptaipung@...> Sent: Wednesday, December 12, 2007 1:44 PM Assalamu'alaikumWa`alaykumussalam Sudah diterjemahkan oleh penerbit Darul Falah dengan judul yg sama dgn judul aslinya |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Re: Tanya Umur Kambing Qurban
"Hendri ( KSA Bandung )" <ksabdg@...>
wrote: Assalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Saya mau tanya sehubungan dengan pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI Jabar Prof. Dr. K.H. Salim Umar di Harian Pikiran Rakyat Hari ini Rabu 12/12/07, bahwa Tidak sah qurbannya jika umur kambing qurban belum 1,5 tahun. Demikian mohon penjelasan dari para ustad. Wassalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Hendri ======== [2]. Telah sampai usia yang dituntut syariat berupa jazaah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya. a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun d. Al-Jadza adalah yang telah sempurna berusia enam bulan sumber: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
>>Adab-Adab Menyembelih Hewan<<
ADAB-ADAB MENYEMBELIH HEWAN
Oleh Syaikh Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Syaikh Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah [1]. HARAM MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAH Abu Thufail Amir bin Watsilah berkata : Aku berada di sisi Ali bin Abi Thalib, lalu datanglah seseorang menemuinya, orang itu bertanya : 'Apakah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ada merahasiakan sesuatu kepadamu? Abu Thufail berkata : Mendengar ucapan tersebut, Ali marah dan berkata : Tidaklah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam merahasiakan sesuatu kepadaku yang beliau sembunyikan dari manusia kecuali beliau telah menceritakan padaku empat perkara : Orang itu berkata : Apa itu yang Amirul Mukminin ?' Ali berkata : Beliau bersabda : Artinya : Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah dan Allah melaknat orang yang memberi tempat bagi orang yang membuat bid'ah dan Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda di bumi. [1] Maka tidak boleh menyembelih untuk selain Allah berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang melarang dari semisal perbuatan tersebut. Adapun yang diperbuat oleh orang awam pada hari ini dengan menyembelih untuk para wali maka masuk dalam laknat yang disebutkan dalam hadits ini, karena sembelihan untuk wali adalah sembelihan untuk selain Allah. [2]. BERBUAT KASIH SAYANG KEPADA HEWAN (KAMBING) Dari Qurrah bin Iyyas Al-Muzani : Bahwa ada seorang lelaki berkata : Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mengasihi kambing jika aku menyembelihnya. Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Artinya : Jika engkau mengasihinya maka Allah merahmatinya.[2] [3]. BERBUAT BAIK (IHSAN) KETIKA MENYEMBELIH Dengan melakukan beberapa perkara : [a]. Menajamkan Parang Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu ia berkata : Dua hal yang aku hafal dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau berkata. Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menyenangkan sembelihannya.[3] [b]. Menjauh Dari Penglihatan Kambing Ketika Menajamkan Parang Dalam hal ini ada beberapa hadits di antaranya. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah perangnya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan: "Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian)." [4] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata. "Jika salah seorang dari kalian menajamkan parangnya maka janganlah ia menajamkannya dalam keadaan kambing yang akan disembelih melihatnya". [5] [c]. Menggiring Kambing Ke Tempat Penyembelihan Dengan Baik Ibnu Sirin mengatakan bahwa Umar Radhiyallahu anhu melihat seseorang menyeret kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar berkata dengan mencelanya : Giring hewan ini kepada kematian dengan baik. [5] [d]. Membaringkan Hewan Yang Akan Disembelih Aisyah Radhiyallahu 'anha menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk dibawakan kibas, lalu beliau mengambil kibas itu dan membaringkannya kemudian beliau Shallallahu alaihi wa sallam menyembelihnya. [6] Berkata Imam Nawawi dalam Syarhus Shahih Muslim (13/130) : Hadits ini menunjukkan sunnahnya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing itu berdiri atau berlutut tetapi dalam keadaan berbaring karena lebih mudah bagi kambing tersebut dan hadits-hadits yang ada menuntunkan demikian juga kesepakatan kaum muslimin. Ulama sepakat dan juga amalan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan pada sisi kirinya karena cara ini lebih mudah bagi orang yang menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri. [e]. Tempat (Bagian Tubuh) Yang Disembelih Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata : Penyembelihan dilakukan di sekitar kerongkongan dan labah. [7] Labah adalah lekuk yang ada di atas dada dan unta juga disembelih di daerah ini. [8] [4]. MENGHADAPKAN HEWAN SEMBELIHAN KE ARAH KIBLAT Nafi' menyatakan bahwa Ibnu Umar tidak suka memakan sembelihan yang ketika disembelih tidak diarahkan kearah kiblat. [8] [5]. MELETAKKAN TELAPAK KAKI DI ATAS SISI HEWAN SEMBELIHAN Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata. "Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut" [9] [6]. TASMIYAH (MENGUCAPKAN BISMILLAH) Berdasarkan firman Allah Ta'ala : "Dan janganlah kalian memakan hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaithan itu mewahyukan kepada wali-walinya (kawan-kawannya) untuk membantah kalian". [Al-An'am : 121] Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata : "Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan. Beliau mengucap bismillah dan bertakbir. Dan dalam riwayat Muslim : Beliau mengatakan Bismillah wallahu Akbar. Siapa yang lupa untuk mengucap basmalah maka tidak apa-apa. Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma pernah ditanya tentang orang yang lupa bertasmiyah (membaca basmalah) maka beliau menjawab : Tidak apa-apa" [10] [7]. TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN TARING/GADING DAN KUKU KETIKA MENYEMBELIH KAMBING Dari Ubadah bin Rafi' dari kakeknya ia berkata : Ya Rasulullah, kami tidak memiliki pisau besar (untuk menyembelih). Maka beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. "Hewan yang telah dialirkan darhanya dengan menggunakan alat selain dzufur (kuku) dan sinn (taring/gading) maka makanlah. Adapun dzufur merupakan pisaunya bangsa Habasyah sedangkan sinn adalah idzam".[11] [Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah, Edisi Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, Penulis Salim bin Ali bin rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah dan Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah Abu Abdirrahman, Penerbit Pustaka Al-Haura] _________ Foote Note [1]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1978-Nawawi), An-Nasai (7/232) Ahmad (1/108-118) dari hadits Ibnu Abbas yang juga dikeluarkan oleh Ahmad (1/217-39-317) dan Abu Ya'la (4/2539) [2]. Shahih. Dikeluarkan oleh Al-Hakim (3/586), Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (373), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (19/44-45-46), dalam Al-Ausathh (161) dan Ash-Shaghir (1/109) dan Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah (2/302-6/343) [3]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1955-Nawawi), Ibnu Majah (3670), Abdurrazzaq (8603-8604) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (899) [4]. Shahih, Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (9/280), Al-Hakim (3/233), Abdurrazzaq (8609) dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi dan hadits ini memang shahih sebagaimana dikatakan keduanya. Isnad Al-Baihaqi rijalnya tsiqat dan rawi yang bernama Abdullah bin Ja'far Al-Farisi kata Adz-Dzahabi dalam As-Siyar : Imam Al-Alamah ilmu Nahwu ia menulis beberapa karya tulis dan ia diberi rezki dengan isnad yang ali, beliau tsiqah dan ditsiqahkan oleh Ibnu Mandah [5]. Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq 98606-8608) dengan sanad yang ada didalamnya ada kelemahan karena bercampurnya hafalan Shalih Maula At-Tauamah. [6]. Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (9/281), Abdurrazzaq (8605) dan isnadnya munqathi (terputus), karena Ibnu Sirin tidak bertemu dengan Umar, maka isnadnya dlaif. Namun keumuman hadits dan hadits yang mengharuskan bersikap rahmah pada kambing menjadi syahid baginya hingga hadits ini maknanya shahih. [7]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1967-Nawawi), Abu Daud (2792) dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/276-280-286) [8]. Shahih diriwayatkan Abdurrazzaq (8615) [9]. An-Nihayah Fi Gharibil Hadits oleh Ibnul Atsir (4/223) [10]. Shahih. Diriwayatkan Abdurrazzaq (8605), dan di sisi Al-Baihaqi (9/280) dan jalan Ibnu Juraij dan Nafi bahwasanya : Ibnu Umar menganggap sunnah untuk menghadapkan sembelihan ke arah kiblat jika disembelih. Ibnu Juraij ini mudallis dan ia meriwayatkan dengan an-anah. [11]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (10/18-Fathul Bari), Muslim (13/1966-Nawawi), Abu Daud (2794), Al-Baihaqi (9/258-259) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (909) [11]. Shahih. Diriwayatkan Malik (2141-riwayat Abi Mush'ab Az-Zuhri) dan dishahihkan sanadnya oleh Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/624) [12]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (9/630-31-633-638-Fathul Bari), Muslim (13/1966-Nawawi), Abu Daud (2821), Al-Baihaqi (9/281) dan Abudrrazzaq (8618), Ath-Thahawi dalam Maanil Atsar (4/183) _________________________________________________________________ Call friends with PC-to-PC calling FREE |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Re: Tanya hukum menerima tanda terima kasih
Wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh,
toggle quoted message
Show quoted text
Bu Nenden, saran ana sebaiknya ucapan terimakasih yang biasanya terjadi dimasyarakat kita , kita salurkan kepada yang berhak seperti misalnya di samping meja nya Bu Nenden di siapkan kotak amal jariyah misalnya untuk Masjid atau Yatim piatu dan nanti jika ada yang mau memberi hadiah bisa langsung memasukan kedalam kotak tersebut tanpa harus memberati Bu Nenden, jangan sampai kita terkena fitnah dunia dan akhirat dengan menerima hadiah yang jumlahnya tidak seberapa tetapi memberatkan diri kita nanti di yaumul qiyamah. Wallahu a'lam. ----- Original Message ----
From: nenden lucu <nendenlucu@...> To: assunnah@... Sent: Wednesday, 12 December, 2007 12:38:20 PM Subject: [assunnah] Tanya hukum menerima tanda terima kasih Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, rekan-rekan sekalian saya adalah seorang pegawai negeri yang sebagaimana dimaklumi banyak sekali godaan berupa iming-iming dari masyarakat agar urusan lancar, karena selama ini citra birokratik lekat dengan yang namanya KKN. Saya ingin bertukar fikiran dengan rekan-rekan semua, bagaimana hukumnya jika kita menerima uang sebagai tanda terima kasih karena tugas yang sudah kita laksanakan sudah selesai? padahal kita tidak meminta dan tidak menjanjikan apapun untuk mempercepat proses permohonan mereka? Syukron Nenden |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Re: >>Kapan kita puasa arafah dan sholat idul adha<<
Assalamu'alaikum
Jadi bagaimana menyikapi Iedh adha di indonesia yang jatuh pada hari kamis, sedangkan iedh adha di KSA jatuh pada hari rabu. Apakah kita boleh sholat Iedh pada hari kamis(11 Dzulhijjah)? --- In assunnah@..., abu hasanain <abu.hasanain@...> wrote: AlHalabi AlAtsari hafidhohulloh waktu dauroh di puncak bogor , beliau menjawab : wukuf di arafah dalilnya hadits riwayat muslim : lalu dan setahun yang akan datang". dimana jamaah haji sedang wukuf di arafah. maka kata syekh, penentuan ied adha berbeda dengan ied fitri, jika ied fitri tiap negara berhak menentukan awal ramadhan berdasarkan ru'yah hilal masing2 negara. Tapi ied adha harus mengikuti keputusan majlis qodho ali di Riyadh KSA, yg telah memutuskan bahwa 1 dzulhijjah jatuh pada hari senin, jadi hari arafah 9 dzulhijjah jatuh hari selasa, ied adha rabo, begitu pula kita.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Re: >>Hukum Wanita Haidh dan Nifas masuk masjid<<
From: prastuti ari <prastutiari@...>Alhamdulillah..., Untuk masalah Hukum Wanita Haidh dan Nifas masuk masjid, saya copy secara ringkas penjelasan Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat yang ada di almanhaj.or.id dan untuk lebih jelasnya silakan merujuk ke alamat dibawah ini. Wallahu 'alam HUKUM TINGGAL ATAU DIAM DI MASJID BAGI ORANG JUNUB, PEREMPUAN HAID DAN NIFAS Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat .... Setelah kita mengetahui bahwa seluruh riwayat yang melarang orang yang junub dan perempuan haid/nifas berdiam atau tinggal di masjid semuanya dlaif. Demikian juga tafsir ayat 43 surat An-Nisaa yang melarang orang yang junub dan perempuan haid berdiam atau tinggal di masjid semuanya dlaif tidak ada satupun yang sah (shahih atau hasan). Bahkan tafsir yang shahih dan sesuai dengan maksud ayat ialah tafsir dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas di atas. Yaitu, musafir yang terkena janabah dan dia tidak mendapatkan air lalu dia tayammum sampai dia memperoleh air. Jadi yang dimaksud dengan firman Allah aabiri sabil ialah musafir. Bukanlah yang dimaksud orang yang masuk ke dalam masjid sekedar melewatinya tidak diam atau tinggal di dalamnya. Tafsir yang demikian selain tidak sesuai dengan susunan ayat dan menyalahi tafsir shahabat dan sejumlah dalil di bawah ini yang menjelaskan kepada kita bahwa orang yang junub dan perempuan yang haid atau nifas boleh diam atau tinggal di masjid. Dalil Pertama Dari 'Aisyah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku, "Ambilkanlah untukku sajadah kecil [6] di masjid." Jawabku, "Sesungguhnya aku sedang haidh." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya haidhmu itu tidak berada di tanganmu." Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad dan Iain-lain. Pengambilan dalil dari hadits yang mulia ini ialah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan 'Aisyah masuk ke dalam masjid walaupun sedang haidh. Dan ketegasan jawaban beliau kepada 'Aisyah menunjukkan bahwa haidhmu tidak menghalangimu masuk ke dalam masjid karena haidhmu tidak berada di tanganmu. Ada yang mengatakan, bahwa hadits di atas hanya menunjukkan bolehnya bagi perempuan haidh sekedar masuk ke dalam masjid atau melewatinya untuk satu keperluan kemudian segera keluar dari dalam masjid bukan untuk diam dan tinggal lama di dalam masjid. Saya jawab: Subhaanallah! Inilah ta'thil, yaitu menghilangkan sejumlah faedah yang ada di dalam hadits 'Aisyah di atas. Kalau benar apa yang dikatakannya tentu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pengecualian kepada 'Aisyah bahwa dia hanya boleh masuk ke dalam masjid dalam waktu yang singkat atau melewatinya sekedar mengambil sajadah kecil beliau dan tidak boleh diam dan tinggal lama di dalam masjid. Akan tetapi beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda secara umum masuk ke dalam masjid tanpa satupun pengecualian. Padahal saat itu 'Aisyah sangat membutuhkan penjelasan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang memerintahkannya masuk ke dalam masjid dalam keadaan haidh. Sedangkan mengakhirkan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan tidak diperbolehkan menurut kaidah ushul yang telah disepakati. Oleh karena itu wajib bagi kita menetapkan dan mengamalkan keumuman sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu diperbolehkan bagi perempuan haidh untuk masuk ke dalam masjid secara mutlak, baik sebentar atau lama bahkan tinggal atau menetap di dalamnya sebagaimana ditunjuki oleh dalil ketiga dan keempat. ... _________________________________________________________________ Try it now! Live Search: Better results, fast. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Re: >>Tanya Umur Kambing Qurban<<
From:"Hendri ( KSA Bandung )"<ksabdg@...>Alhamdulillah.., Dibawah ini saya copy dari alamanhaj.or.id, syarat-syarat hewan kurban Hewan Kurban Tidak Buta Sebelah, Sakit, Pincang Dan Kurus Hilang Setengah Tanduk Atau Telinganya Syarat-Syarat Hewan Kurban Dan Hewan Kurban Yang Utama Dan Yang Dimakruhkan Oleh Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu. [1]. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa. [2]. Telah sampai usia yang dituntut syariat berupa jazaah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya. a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun d. Al-Jadza adalah yang telah sempurna berusia enam bulan [3]. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. a. Buta sebelah yang jelas/tampak b. Sakit yang jelas. c. Pincang yang jelas d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh. [4]. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut. [5]. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi. [6]. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah [Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya, BadaaIush Shanai (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30). HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi. Yang paling utama menurut sifatnya adalah hean yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya. a. Gemuk b. Dagingnya banyak c. Bentuk fisiknya sempurna d. Bentuknya bagus e. Harganya mahal Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah. [1]. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar. [2]. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti misalnya putting susunya terputus- [3]. Gila [4]. Kehilangan gigi (ompong) [5]. Tidak bertanduk dan tanduknya patah Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan Al-Adbhaa (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al-Muqaabalah (putus ujung telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), Asy-Syarqa (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), Al-Kharqaa (sobek telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), Al-Batraa (yang tidak memiliki ekor), Al-Musyayyaah (yang lemah) dan Al-Mushfarah [1] [Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir] _________ Foote Note [1]. Para ulama berselisih tentang makna Al-Mushfarah, ada yang menyatakan bahwa ia adalah hewan yang terputus seluruh telinganya dan ada yang mengatakan bahwa ia adalah kambing yang kurus. Lihat Nailul Authar (V/123) .-pent _________________________________________________________________ Windows Live Spaces is here! Its easy to create your own personal Web site. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
al Udhiiyyah (Hewan Qurban)
Al Udh-hiyyah (Hewan Qurban) ? Definisi Udhhiyyah ? Al Udhhiyyah adalah hewan yang disembelih pada hari an nahr (Iedul Adha) dan hari-hari tasyrik dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah
Taala. ? ? Hukum Udhhiyyah ? Seluruh kaum muslimin telah sepakat mengenai disyariatkannya udhhiyah.? Allah Taala berfirman, ? Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berkurbanlah (QS. Al Kautsar : 2) ? Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
dirizkikan Allah kepada mereka, maka Ilahmu ialah Ilah Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya (QS. Al Hajj : 34) ? Dari Anas bin Malik radhiyallaHu anHu, ia berkata, ? Nabi telah berkurban dengan dua domba yang berbulu hitam di atas warnanya yang putih.? Beliau menyembelih dengan tangannya, membaca basmalah dan bertakbir.? Beliau meletakkan kakinya di atas tubuh domba tersebut (HR. al Bukhari dan Muslim) ? Namun demikian para ulama berbeda pendapat mengenai hukum udhhiyah ini dan Syaikh al Utsaimin menjelaskan perbedaan tersebut, ? Jumhur ulama berpendapat bahwa udhhiyah hukumnya sunnah muakkadah dan ini merupakan pendapat madzhab Syafii, Malik dan Ahmad menurut riwayat yang masyhur dari mereka berdua (yakni Imam Malik dan Imam Ahmad). ? Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa hukum
udhhiyah adalah wajib.? Pendapat ini merupakan madzhab Abu Hanifah dan salah satu diantara dua riwayat dari Imam Ahmad.? Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Hukum Udhhiyah hal. 17) ? Dan nampaknya hukum udhhiyah ini wajib bagi yang mampu berdasarkan sabda Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam, ? Man kaana laHu saatun wa lam yudhahhi fa laa yaqrabanna mushallaanaa yang artinya Barangsiapa memiliki kemampuan dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami (HR. Ibnu Majah no. 3123, dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Shahiih Sunan Ibni Majah no. 2532) ? ? Syarat-syarat Hewan Kurban? Kurban tidak boleh kecuali dari sapi, kambing dan unta, berdasarkan firman Allah Taala, ? Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka Ilahmu ialah Ilah Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya (QS. Al Hajj : 34) ? Syaikh al Utsaimin menjelaskan, ? Yang dimaksud binatang ternak adalah unta, sapi dan kambing.? Makna ini terkenal di kalangan bangsa Arab.? Hal ini telah dikatakan oleh al Hasan dan Qatadah serta ulama yang lain (Hukum Udhhiyah hal. 24) ? Dan hendaklah hewan ternak yang dikurbankan adalah hewan ternak yang sehat.? Dari Ubaid bin Fairuz, ia berkata, ? Aku berkata kepada al Bara bin Azib, Beritahukanlah kepadaku apa saja binatang kurban yang dibenci atau dilarang Rasulullah ?, Dia (al Bara bin Azib) berkata, ? Rasulullah mengisyaratkan dengan tangan beliau begini, namun tanganku lebih pendek dari tangan beliau, ? Ada empat binatang yang tidak boleh digunakan untuk kurban, yaitu (1) hewan yang pincang dan yang nyata kepincangannya, (2) hewan yang salah satu matanya buta dan nyata kebutaannya, (3) hewan yang sakit dan nyata sakitnya dan (4) hewan yang kurus sehingga tidak bersumsum (HR. Imam Malik
dalam al Muwatha) ? Dan mengenai batasan umur hewan kurban yang akan disembelih Rasulullah ShallallaHu alayHi wa sallam bersabda, ? Janganlah kalain menyembelih kurban kecuali berupa musinnah
kecuali apabila sulit bagi kalian maka sembelihlah jadzah dari domba (HR. Muslim) ? Musinnah adalah binatang ternak yang sudah tanggal giginya atau yang lebih tua dari itu.? Dan jadzah adalah apa yang di bawahnya.? Syaikh al Utsaimin menjelaskan, ? Unta yang sudah tanggal giginya adalah yang telah sempurna lima tahun.? Adapun sapi apabila telah sempurna dua tahun. ?Pada kambing apabila telah sempurna satu tahun.? Dan yang dimaksud dengan jadzah adalah yang telah berusia enam bulan.? Jadi, tidak sah meyembelih kurban yang belum genap dari umur yang telah disebutkan (Hukum Udhhiyah hal. 24-25) ? ? Waktu Penyembelihan Hewan Kurban? Waktu untuk menyembelih hewan kurban adalah dari setelah shalat Ied hingga terbenamnya matahari pada hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.? Jadi
waktu menyembelih kurban ada empat hari yaitu hari Ied setelah shalat, dan tiga hari sesudahnya. ? Barangsiapa yang menyembelih sebelum selesai shalat Ied atau sesudah matahari terbenam pada tanggal tiga belas maka sembelihannya tidak sah.? Dari al Bara bin Azib radhiyallaHu anHu, Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda, ? Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihannya hanyalah daging yang dipersembahkan kepada keluarganya, dan tidaklah mendapatkan dari nusuk sedikit pun (HR. al Bukhari) ? ? Seekor Kambing Cukup untuk Satu Keluarga? Dari Abu Ayyub al Anshari radhiyallaHu anHu, ia berkata, ? Dahulu seseorang pada zaman Nabi, seseorang menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.? Lantas mereka memakannya dan membagikannya kepada orang lain (HR. Ibnu Majah dan at Tirmidzi dan beliau menshahihkannya) ? Syaikh al Utsaimin menjelaskan, ? Apabila seseorang berkurban dengan seekor kambing atau domba dengan niat untuk diri dan keluarganya, maka telah cukup untuk orang yang dia niatkan dari keluarganya, baik yang masih hidup atau pun yang sudah mati. (Hukum Udhhiyah hal. 39) ? Sementara itu sepertujuh unta
atau sepertujuh sapi telah sah bagi seseorang sebagaimana dia menyembelih seekor kambing.? Karena Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam menjadikan sepertujuh unta atau sapi seperti kedudukan satu kambing dalam hadyu (binatang yang dipersembahkan ketika haji tamattu dan Qiran). ? ? Adab-adab Menyembelih?
?
?
?
?
? ? Berapa yang Dimakan dan yang Dibagikan ?? Allah Taala berfirman, ? Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir (QS. Al Hajj : 28) ? Maka makanlah sebagiannya dan berikanlah makan kepada orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta
(QS. Al Hajj : 36) ? Dari Salamah bin Akwa radhiyallaHu anHu, Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda, ? Kuluu wa athimuu wad dakhiruu yang
artinya Makanlah (dari udhhiyah), berikanlah makan kepada orang lain dan simpanlah (HR. al Bukhari) ? Itham artinya memberikan makan kepada orang lain meliputi hadiah bagi orang-orang kaya dan shadaqah kepada orang miskin.? Namun demikian para ulama berbeda pendapat tentang kadar daging yang dimakan, yang dihadiahkan dan yang disedekahkan.? ? Syaikh al Utsaimin rahimahullah memberikan pendapatnya, ? Pendapat yang paling tepat adalah dimakan sepertiga, dihadiahkan sepertiga dan disedekahkan sepertiga (Hukum Udhhiyah hal. 57).?
WallaHu alam. ? Maraji : ?
? Semoga Bermanfaat ? ? |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanya hukum menerima tanda terima kasih
nenden lucu
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
rekan-rekan sekalian saya adalah seorang pegawai negeri yang sebagaimana dimaklumi banyak sekali godaan berupa iming-iming dari masyarakat agar urusan lancar, karena selama ini citra birokratik lekat dengan yang namanya KKN. Saya ingin bertukar fikiran dengan rekan-rekan semua, bagaimana hukumnya jika kita menerima uang sebagai tanda terima kasih karena tugas yang sudah kita laksanakan sudah selesai? padahal kita tidak meminta dan tidak menjanjikan apapun untuk mempercepat proses permohonan mereka? Syukron Nenden |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanya qadha shalat, jama' dan qoshor
nenden lucu
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
rekan-rekan sekalian saya mau tanya : 1. beberapa waktu yang lalu saya bepergian ke Bandung, sewaktu perjalanan pulang ke rumah di Serpong-Tangerang, pada saat itu di tengah perjalanan sudah terdengar adzan maghrib, namun saya berniat untuk menjama' takhir saja dengan sholat Isya' nanti setibanya di rumah. Namun ternyata, tepat pukul 19.00 saya dapat haidh, sehingga saya tidak dapat melaksanakan niat tersebut. Yang jadi pertanyaan saya, apakah saya wajib mengqodho sholat maghrib dimaksud? dan apakah saya berdosa telah berniat untuk menjama' sholat maghrib dan Isya, sementara keluarnya darah haidh itu di luar kekuasaan saya, berhubung jadwal haidh saya tidak teratur sehingga tidak bisa ditentukan waktunya. 2. Bagaimana sesungguhnya hukum mengqashar sholat itu? apakah kalau kita musafir itu, rukhsohnya hanya qoshor saja dan tidak boleh menjama? dengan perkataan lain apakah kita boleh menggabungkan jama dan qoshor ? 3. Bagaimana tata cara menjama sholat? kalau kita jama' taqdim dan jama' takhir? Mohon penjelasan rekan-rekan disertai dengan hujjah yang jelas, Syukron. nenden |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanya : Bolehkah Shalat 'Ied pada tanggal 11 atau 12 Dzulhijjah
Assalamu'alaykum.
Ikhwah Fillah, saya ingin bertanya, bolehkah kita melakukan shalat 'Ied pada tanggal 11 atau 12 Dzulhijjah ? JazakallaHu khairan atas jawabannya. Budi Ari. --------------------------------- Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Re: Kapan kita puasa arafah dan sholat idul adha
Assalaamu'alaikum
toggle quoted message
Show quoted text
Masalah ini pernah ana tanyakan ke Ust. Abu Muhammad Abdurrahman di Karawang. Berikut jawabannya : Shaum arafah berdasarkan ketika orang wuquf di arafah, jadi kalau wuquf tgl 18/Des berarti shaum arafah pada tgl yg sama. Sedangkan shalat Ied tetap mengikuti penguasa/waliyul amri. Kita ber-Ied bersama waliyul amri karena perintah Nabi utk berjama'ah dalam pelaksanaan 3 ibadah, yaitu : shaum ramadhan, idul fithri dan idul adha. Hanya ada 3 hal, sedangkan shaum arafah tidak termasuk. Kita tidak punya wewenang utk menentukan waktu 3 ibadah tsb. Adalah HAK waliyul amri utk menentukan hari dalam 3 ibadah tsb dan ini masuk kategori ijtihad, benar dapat 2 pahala dan salah dapat 1 pahala. Bukan sebagai sebuah maksiat seperti dikatakan sebagian orang jahil. Jadi tidak ada shaum arafah setelah hari arafah. Wallahua'lam Wassalaamu'alaikum Iqbal At 06:29 PM 12/10/2007 -0800, you wrote:
Assalamu alaikum |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jadual Kajian Rutin Di Kota Gresik
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh,
?
afwan, ini ana sampaikan jadwal kajian di gresik kota.
?
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh
?
?
?
?
? ? Never miss a thing. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
to navigate to use esc to dismiss