Keyboard Shortcuts
ctrl + shift + ? :
Show all keyboard shortcuts
ctrl + g :
Navigate to a group
ctrl + shift + f :
Find
ctrl + / :
Quick actions
esc to dismiss
Likes
- Assunnah
- Messages
Search
Re: >>Tanya Kurban<<
Teguh Prihattanto
From: On Behalf Of Leo
Sent: 10 Desember 2007 11:59 Assalamu'alaikum Saya ada pertanyaan Mengenai kurban, Taun ini insyaAllah aku ingin b'kurban, saya hny ada uang katakanlah 1 juta, saya survey utk harga kambing sgtu ukuran nya tdk t'lalu besar, menurut anda, apakah lebih baik saya beli hewan kurban sesuai dgn uang saya itu atau saya pinjam uang untuk bli hewan yg lebih besar ukuran nya? Syukron atas jawaban nya Ermy ========== Wa'alaikumsalam Warohmatullohi Wabarokatuh, Akhsannya adalah sesuai dengan kemampuan antum dan tidak membebani diri dengan hutang, Allohu'alam Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh, Abu Mush'ab al Paitoni Tambahan dari almanhaj.or.id tentang pensyariatan kurban KURBAN DAN PENSYARIATANNYA Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Hukum Kurban Kurban merupakan salah satu sembelihan yang disyariatkan sebagai ibadah dan amalan mendekatkan diri kepada Allah. Hal inilah yang dinyatakan Ibnul Qayyim dalam pernyataannya : Sembelihan-sembelihan yang menjadi amalan mendekatkan diri kepada Allah dan ibadah adalah Al-Hadyu, Al-Adhhiyah (Kurban) dan Al-Aqiqah� [1]. Disyariatkannya kuban sudah merupakan ijma yang disepakati kaum muslimin [2]. Namun tentang hukumnya masih diperselisihkan para ulama, yang terbagi dalam beberapa pendapat. Pertama : Wajib Bagi Yang Mampu Demikian ini pendapat Abu Hanifah dan Malik. Madzhab inipun dinukil dari Rabiah Al-Rayi, Al-Auzai, Al-Laits bin Saad [3] dan salah satu riwayat dari Ahmad bin Hanbal [4]. Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah [5]. Dan Syaikh Ibnu Utsaimin berkata : Pendapat yang mewajibkan bagi orang yang mampu adalah kuat, karena banyaknya dalil yang menujukkan perhatian dan kepedulian Allah padanya� [6] Kedua : Sunnah Atau Sunnah Muakkad Bagi Yang Mampu Inilah pendapat jumhur ulama [7]. Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil pernyataan Ibnu Hazm yang mengatakan : Tidak shahih dari seorangpun dari para sahabat yang menyatakan wajibnya. Yang benar, menurut jumhur, kurban itu tidak wajib. Dan tidak ada peselisihan, jika ia merupakan salah satu syiar agama� [8] Ketiga : Fardhu Kifayah Ini merupakan satu pendapat dalam madzhab Syafii Dalil Pendapat Pertama [1]. Hadits Al-Bara bin Azib, beiau berkata : Abu Burdah telah menyembelih kurban sebelum shalat (Ied), lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya : Gantilah�, ia menjawab, Saya tidak punya kecuali Jazah�. Maka beliau berkata : Jadikanlah ia sebagai penggantinya, dan hal itu tidak berlaku pada seorangpun setelahmu� [Muttafaq Alaihi] Orang yang mewajibkan berhujjah dengan hadits ini. Mereka menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan Abu Burdah untuk mengulangi penyembelihannya jika telah melakukannya sebelum shalat. Tentunya, hal seperti ini tidak dikatakan, kecuali dalam perkara yang wajib saja. [2]. Hadits Jundab bin Abdillah bin Sufyan Al-Bajali beliau berkata : � Nabi Shallallahu alaihi wa sallam shalat pada hari Nahar (Ied Al-Adha), kemudian berkhutbah lalu menyembelih kurbannya dan bersabda : Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihan yang lain sebagai penggantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan nama Allah� {Muttafaq Alaih] [3]. Hadits Anas bin Malik, beliau berkata : Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berkata : Barangsiapa yang telah menyembelih sebelum shalat, maka ulangi lagi� [Muttafaq Alaih] [4]. Hadits Jabir bin Abdillah, beliau berkata : Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengimami kami shalat di hari Nahar (Iedul Adha) di Madinah. Lalu beberapa orang maju dan menyembelih (sembelihannya) dalam keadaan menyangka Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah menyembelih. Lalu Nabi memerintahkan orang yang menyembelih sebelum Beliau untuk mengulangi sembelihan yang lainnya, dan jangan menyembelih sampai Nabi menyembelih� [9] Hadits-hadits ini jelas menunjukkan kewajiban kurban. Sebab pada hadits-hadits tersebut terdapat dua hal yang menunjukkan wajib. Pertama : kata perintah, dan Kedua : perintah mengulangi. Tentunya, sesuatu yang bukan wajib, tidak diperintahkan untuk mengulanginya. Ketiga hadits diatas dikomentari Ibnu Hajar dengan pernyataannya : Orang yang mewajibkan kurban berdalil dengan adanya perintah mengulangi penyembelihan. Maka hal ini dibantah dengan menyatakan, bahwa yang dimaksud adalah penjelasan syarat penyembelihan kurban yang disyariatkan. Ini seperti pernyataan orang yang shalat sunnah Dhuha sebelum matahari terbit. Jika matahri sudah terbit, maka ulangi shalat kamu� [10] [5]. Hadits Abu Hurairah, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa yang memiliki kemampuan (keluasan rizki) dan tidak menyembelih maka jangan dekati tampat shalat kami� [11] Hadits ini jelas menunjukkan ancaman kepada orang yang memiliki kemampuan dan enggan menyembelih kurban. Tentunya, Rasulullah tidak akan berbuat demikian, kecuali menunjukkan bahwa itu hukumnya wajib. Pendapat yang tidak mewajibkan menyatakan, bahwa hadits ini mauquf, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah dalam perkara ini. Hal ini dijawab oleh Syaikh Al-Albani dalam pernyataan beliau : Hadits ini diriwayatkan secara mauquf oleh Ibnu Wahab. Namun ziyadah tsiqah ini diterima. Abu Abdurahman Al- Muqri sebagai sangat tsiqah (kredibel)� [12] Kemudian, pendapat yang tidak mewajibkan menjawab, anggap saja haditsnya hasan, namun juga tidak tegas dalam menunjukkan kewajibannya, sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar : Yang menjadi dasar yang kuat, yang dipegangi oleh pendapat yang mewajibkan, ialah hadits Abu Hurairah ini. Namun diperselisihkan apakah marfu atau mauquf? Mauquf lebih dekat kepada kebenaran, sebagaimana pendapat Ath-Thahawi dan selainnya. Walaupun marfu�, hadits ini juga tidak tegas dalam menunjukkan wajibnya� [13] [6]. Hadits Mikhnaf bin Sulaim, ia berkata : Kami bersama Rasulullah dan Beliau wukuf di arafah, lalu berkata, Wahai, manusia. Sesungguhnya wajib bagi setiap keluarga pada setiap tahunnya kurban dan atirah�. Beliau berkata, Tahukah kalian, apakah atirah itu? Yaitu yang dikatakan orang rajabiyah� [14] Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : Demikian juga orang yang mewajibakan berhujjah dengan hadits Mikhnaf bin Sulaim ini yang diriwayatkan Ahmad dan imam yang empat dengan sanad yang kuat, namun tidak ada hujjah disana, karena shighahnya (katanya) tidak tegas menunjukkan wajib secara muthlak, dan juga disebutkan bersamanya al-athirah� yang tidak dianggap wajib oleh orang yang berpendapat wajibnya kurban� [15] Dalil Pendapat Kedua [1]. Hadits Ummu Salamah, beliau berkata : Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Jika masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka jangan memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya� [16] Imam Syafii berkata : Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa kurban tidak wajib, dengan dasar sabda Nabi. Beliau menyerahkan kepada kehendak. Seandainya memang wajib, tentunya Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menyatakan maka janganlah memortong rambutnya sampai menyembelih� [17] Pendapat yang mewajibkan, membantah dalil ini dengan menyatakan : Hadits ini bukan berarti menunjukkan tidak wajibnya kurban secara muthlak, karena kami mewajibkan dengan syarat mampu. Demikian juga hadts ini dapat dipahami dengan makna orang yang ingin menyembelih dengan sebab memiliki kemampuan, maka jangan mengambil (memotong) rambut dan kukunya sampai menyembelih, dengan dalil riwayat lain yang diriwayatkan Imam Muslim yang tidak menyebutkan kata (arada), yaitu sabda Rasulullah. Artinya : Barangsiapa yang memiliki sembelihan yang akan disembelih dan tampak hilial Dzulhijjah, maka jangan memotong sedikitpun rambut dan kukunya sampai menyembelih� [18] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : Orang yang tidak mewajibkan, tidak memiliki nash dalam hal ini. Mereka menyatakan, kewajiban tidak disandarkan kepada kehendak (iradah). Dmeikian ini adalah pernyataan global, karena memang kewajiban tidak diserahkan kepada kehendak hamba, sehingga dikatakan jika kamu mau, berbuatlah. Namun, terkadang kewajiban disandarkan kepada syarat untuk menjelaskan hukumnya, seperti firman Allah. Artinya : Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah� [Al-Maidah : 6] Dan mereka mengartikannya. Jika kalian ingin melaksanakan dan memaknakan. Jika ingin membaca Al-Quran, maka bertaawudz. Padahal thaharah, merupakan wajib, dan membaca Al-Quran dalam shalat wajib juga� [19] [2]. Hadits Jabir, beliau berkata : Aku menyaksikan bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam shalat Ied Al-Adha di Mushalla (tanah lapang). Ketika selesai khutbahnya. Beliau turun dari mimbarnya, lalu dibawakan seekor kambing dan Rasulullah menyembelihnya dengan tangannya langsung, dan berkata : Bismillah wa Allahu Akbar hadza anni wa amman lam yudhahi min ummati (Bismillah Allahu Akbar, ini dariku dan dari umatku yang belum menyembelih)� [20] Mereka menyatakan : Seandainya kurban diwajibkan, tentunya orang yang meninggalkannya berhak dihukum dan tidak bisa dianggap cukup. Lalu bagaimana dengan sembelihan Rasulullah tersebut ? Sehingga sabda beliau. hadza anni wa amman lam yudhahi min ummati� Yang disampaikan secara mutlak tanpa perincian ini merupakan dalil tidak wajibnya kurban. Asy-Syaukani berkata : Sisi pendalilan hadits ini dan yang semakna dengannya atas tidak wajibnya kurban ialah, secara dhahir menunjukkan bahwa kurban Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bagi umatnya dan keluarganya, mencukupkan orang yang tidak menyembelih kurban, baik mampu atau tidak mampu. Hal ini mungkin dijawab, bahwa hadits inni ala kulli ahli baity fii kulli aamin udhhiyah� yang menunjukkan kewajiban menyembelih kurban bagi ahli bait yang mampu, menjadi indikator bahwa kurban Nabi Shalallahu alaihi wa sallam tersebut untuk orang yang tidak mampu saja. Seandainya benar yang disampaikan Al-Muddai (pendapat yang tidak mewajibkan,-pent), maka tidak dapat menjadi dalil tidak wajibnya kurban. Karena, titik perselisihannya adalah pada orang yang menyembelih untuk dirinya sendiri, dan bukan orang yang disembelihkan orang lain. Sehingga tidak wajibnya pada orang yang ada pada zaman Beliau dari umat ini, mengharuskan tidak wajibnya pada orang yang berada di luar zaman Beliau� [21] [3]. Atsar Abu Bakr dan Umar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Sarihah Al-Ghifari, beliau berkata. Aku mendapati Abu Bakar atau melihat Abu Bakr dan Umar tidak menyembelih kurban dalam sebagian hadits mereka- khawatir dijadikan panutan� [22] Seandainya kurban diwajibkan, tentu keduanya orang yang pantas mengamalkannya. Akan tetapi, keduanya memahami hukum kurban tersebut tidak wajib. Pendapat Yang Rajih Syaikh Muhammad Al-Amin Al-Syinqithi berkata : Saya telah meneliti dalil-dalil sunnah pendapat yang mewajibkan dan yang tidak mewajibkan, dan keadaannya dalam pandangan kami. Bahwa tidak ada satupun dalil dari kedua pendapat tersebut yang tegas, pasti dan selamat dari bantahan, baik yang menunjukkan wajib maupun yang tidak wajib�. Kemudian Syaikh berkata : Yang rajih bagi saya dalam perkara seperti ini, yang tidak jelas penunjukkan nash-nash kepada satu hal tertentu dengan tegas dan jelas adalah berusaha sekuat mungkin keluar dari khilaf. Sehingga, berkurban bila mampu, karena Nabi bersabda, Tinggalkanlah yang ragu kepada yang tidak ragu. �. Sepatutnya, seseorang tidak meninggalkanya bila mampu, karena menunaikannya itu sudah pasti menghilangkan tanggung jawabnya, Wallahu alam� [23] Yang rajih wallahu alam- dalam permasalahan ini, yaitu pendapat jumhur ulama. Karena seandainya tidak ada satu pun dalil dari hadits Nabi Shallallahu alaiahi wa sallam yang secara pasti menunjukkan rajihnya salah satu pendapat tersebut, namun amalan Abu Bakr dan Umar dapat dijadikan faktor yang dapat merajihkan pendapat jumhur. Sebab hal ini merupakan pengamalan perintah Rasulullah dalam hadits Irbadh bin Sariyah yang berbunyi. Artinya : Sungguh, barangsiapa diantara kalian yang hidup sesudahku, maka akan mendapati perselisihan yang banyak. Maka wajib baginya untuk memegangi sunnahku dan sunnah Khulafa Ar-Rasyidin. Keduanya termasuk dari Khulafa Ar-Rasyidin menurut kesepakatan kaum muslimin. Hal ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya yang diriwayatkan Imam Muslim dengan lafadz : Karena jika mereka mengikuti Abu Bakr dan Umar, niscaya mendapati petunjuk�. Juga adanya riwayat atsar dari Ibnu Umar, Abu Masud Al-Anshari dan Ibnu Abbas yang menunjukkan tidak wajibnya kurban. Wallahu alam. [Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M, Penulis Ustadz Kholid Syamhudi Lc. Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo � Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo � Solo 57183] __________ Foote Note [1]. Lihat Abdul Aziz bin Muhammad Ali Salman, Ithaf Al-Muslimin Bima Tayassara Min Ahkam Ad-Din, Ilmun wa Dalilun, Cet. II, Th 1403H, hal. 2/505 [2]. Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni (11/94) dan Ibnu Hajar, Fathul Bari Bi Syarhi Shahih Al-Bukhari, tanpa cetakan dan tahun, Al-Maktabah Al-Salafiyah 10/3 [3]. Lihar Dr Ahmad Muwafi, Taisir Al-Fiqhi Al-Jami Li Likhtiyarat Al-Fiqhiyah Lisyaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah, Cetakan Pertama, Tah 1416H, Dar Ibnu Al-Jauzi, Dammam, KSA (3/1210) [4]. Lihat makalah Abu Bakr Al-Baghdadi yang yang berjudul Juzun Fi Udhhiyah wa hukmu Ikhrajiha An Balad Al-Mudhahi, Majalah Al-Hikmah, hal 22 tanpa edisi dan tahun [5]. Lihat Taisir Al-Fqh, op.cit (3/1208) menukil dari Majmu Fatawa (23/162) [6]. Lihat Ibnu Utsaimin, Syarhu Al-Mumti Ala Zaad Al-Mustaqni, Tahqiq Khalid bin Ali Al-Musyaiqih dan Sulaiman Aba Khail, Cet 1, Th 1416H, Muassasah Asaam, Riyadh KSA (7/519) [7]. Lihat An-Nawawi, Majmu Syarhu Al-Muhadzdzab, Tahqiq Muhammad Najib Al-Muthii, tanpa cetakan dan tahun, Daar Ihya Al-Turats Al-Arabi (8/354). [5]. Lihat Fathul Bari, op.cit (10/3) [9]. Diriwayatkan Imam Muslim No. 1.964 [10]. Fathul Bari (10/4) [11]. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah No. 3.123 dan Al-Khathib (8/338) dari Zaid bin Al-Hubab,Al-Hakim (2/389) dan Ahmad (2/321) dari Abdullah bin Yazid Al-Muqri dan Abu Bakr Asy-Syairazi dalam Sabat Majalis Min Al-Amani dari Muhammad bin Said. Mereka bertiga meriwayatkan dari Abdullah bin Iyasy dari Abdurrahman Al-Araj dari Abu Hurairah secara marfu. Diambil dari Takhrij Ahadits Musykil Al-Faqr, karya Al-Albani, Cetakan Pertama,Tahun 1405H, Al-Maktab Al-Islami Beirut, hal.67-68 [12]. Takhrij Ahadits Musykil Al-Fqr, op.cit,hal.68 [13]. Fathul Bari, op.cit 910/3) [14]. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (4/215), Abu Dawud no.2.788, At-Tirmidzi no.1.518, An-Nasai 7/167 dan Ibnu Majah no. 3125. Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam Al-Misykah no.1478 dan Shahih Al-Jaami. [15]. Fathul Bari op.cit 10/4 [16]. Diriwayatkan Muslim no. 5089 [17]. Lihat Majmu Syarhu Al-Muhadzdzab op.cit 8/356 [18]. Diriwayatkan Imam Muslim no. 5093 [19]. Majmu Fatawa 23/164 [20]. Syaikh Al-Albani berkata : Haditsn shahih diriwayatkan Abu Daud 2810 dan Tirmidzi 1/287, lihat Irwa Al-Gahlil 4/349 no. 1138 [21]. Muhammad bin Ali Al-Syaukani, Nailul Authar Min Ahadits Sayidil Ahyaar Syarhu Muntaqa Al-Akhbaar, tahqiq Muhamamd Salim Hasyim, cetakan pertama tahun 1415H. Daar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut hal. 5/117 [22]. Diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 9/295 dan dishahihkan Al-Albani.Lihat Irwa Al-Ghalil Fi Takhrij Ahaadist Manaar Al-Sabil, karya Syaikh Al-Albani cetakan ke 2 tahun 1405H, Al-Maktab Al-Islami no. 1139 hal 4/355 [23]. Muhammad Al-Amin bin Muhammad Al-Mukhtar Al-Jakni Al-Syinqithi, Adhwaa Al-Bayaan Fi Idhah Al-Quran bin Quran, tanpa tahun dan cetakan, Alam Al-Kutub Beiurt 5/618 |
>>Hukum Memotong Rambut, Kuku Bagi Yang Berkurban<<
HUKUM MEMOTONG RAMBUT ATAU KUKU PADA SEPULUH HARI PERTAMA DZULHIJJAH BAGI ORANG YANG AKAN MENYEMBELIH KURBAN
Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Ada seseorang yang akan menyembelih hewan kurban hanya untuk dirinya saja. Atau hendak berkurban untuk dirinya dan kedua orang tuanya. Bagaimana hukum memotong rambut dan kuku baginya pada hari-hari di antara sepuluh hari pertama Dzulhijjah? Apa hukumnya bagi perempuan yang rambutnya rontok ketika di sisir? Dan bagaimana pula hukumnya kalau niat akan berkurban itu baru dilakukan sesudah beberapa hari dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan sebelum berniat ia sudah memotong rambut dan kukunya? Sejauh mana derajat pelanggaran kalau ia memotong rambut atau kukunya dengan sengaja sesudah ia berniat berkurban untuk dirinya atau kedua orang tuanya atau untuk kedua orang tua dan dirinya? Apakah hal ini berpengaruh terhadap kesahan kurban? Jawaban Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda. Artinya : Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun [Riwayat Muslim] Ini adalah nash yang menegaskan bahwa yang tidak boleh mengambil rambut dan kuku adalah orang yang hendak berkurban, terserah apakah kurban itu atas nama dirinya atau kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan kedua orang tuanya. Sebab dialah yang membeli dan membayar harganya. Adapun kedua orang tua, anak-anak dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut atau kuku mereka, sekalipun mereka diikutkan dalam kurban itu bersamanya, atau sekalipun ia yang secara sukarela membelikan hewan kurban dari uangnya sendiri untuk mereka. Adapun tentang menyisir rambut, maka perempuan boleh melakukannya sekalipun rambutnya berjatuhan karenanya, demikian pula tidak mengapa kalau laki-laki menyisir rambut atau jenggotnya lalu berjatuhan karenanya. Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama untuk berkurban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan kuku pada hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi sebelum berniat. Demikian pula, ia tidak boleh mengurungkan niatnya berkurban sekalipun telah memotong rambut dan kukunya secara sengaja. Dan juga jangan tidak berkurban karena alasan tidak bisa menahan diri untuk tidak memotong rambut atau kuku yang sudah menjadi kebiasan setiap hari atau setiap minggu atau setiap dua minggu sekail. Namun jika mampu menahan diri untuk tidak memotong rambut atu kuku, maka ia wajib tidak memotongnya dan haram baginya memotongnya, sebab posisi dia pada saat itu mirip dengan orang yang menggiring hewan kurban (ke Mekkah di dalam beribadah haji). Allah Subhanahu wa Taala berfirman Artinya : Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya [Al-Baqarah : 196] Walahu alam [Fatawa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, tanggal 8/12/1421H dan beliau tanda tangani] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq] _________________________________________________________________ More photos, more messages, more storageget 2GB with Windows Live Hotmail. |
Re : >>Tanya : Solusi undangan tahlilan<<
Bismillahirrohmanirrohiim
Ana pernah alami itu. Yg meninggal tetangga depan rumah persis. Ana bantu sekuat tenaga penyiapan penguburannya plus ikut mengangkut keranda mayatnya sampai ke kuburan. Malamnya ... ana ENGGAK ikutan TAHLILAN selama tujuh hari. Alhamdu lillah mereka maklum. Dan bersikap biasa2 saja. Jadi ambil amal sholeh yg mampu diambil, tinggalkan BID'AHnya sekuat tenaga. Insya allah mereka akan menerima. Ada pengalaman lain. Ana adalah pegawai sebuah BUMN. Masih jd budaya di perusahaan ana, bahwa tiap acara NATALAN teman nasrani MENGUNDANG RAMAH TAMAH NATALAN. Suatu saat atasan ana adalah NASRANI, maka saat ana diundang, ana menghadap dan secara terus terang menyampaikan bahwa ANA GAK BISA HADIR, KARENA AQIDAH ANA TIDAK MEMPERBOLEHKAN HADIR DI ACARA NATALAN. Maka atasan tersebut memaklumi dan bisa menerima dgn baik, tanpa prasangka EKSTREM. Yg jelas, ada baiknya kita juga TERUS TERANG, sekaligus sebagai jalan dakwah. Demikian sharing ana, akhi Abu Zubaydah Abu Muhammad Supriyadi Abdur Rahman bin Rusydi cara menyikapinya agar kita tidak di kucilkan masyarakat sekitarterdapat acara tahlilan yang kita tidak mengetahui sebelumnya?.... |
1 Dzulhijjah = 10 Desember 2007 di Saudi
Assalamualaikum warahmatullah,
Dari situs Fatwa Online, Official Decision and Announcement of the High Judiciary Council of Saudi Arabia... Just a short time ago, Fatwa-Online was informed of the official decision and announcement of the High Judiciary Council (HJC) of Saudi Arabia that since the moon of Dhul-Hijjah was sighted yesterday evening here in Saudi Arabia, we shall be completing twenty nine (29) days of Dhul-Qi'dah, inshaa.-Allaah. Subsequently, 1 Dhul-Hijjah will be today, Monday 10 December 2007, and the Muslims performing Hajj will be in 'Arafah on Tuesday 18 December (9 Dhul-Hijjah 1428), and the Muslim Ummah shall be celebrating 'Eed al-Adhaa on Wednesday 19 December, (10 Dhul-Hijjah 1428), inshaa.-Allaah. Untuk di Indonesia sendiri, wallahu a'lam kapan tanggal 1 Dzulhijjahnya sendiri sama/berbeda seperti tahun lalu. Wallahu a'lam Syamsul |
Re: Kajian Salaf di Depok
Tono
Ana tambahin ngajian Ustad Badrussalam di Masjid Al Iklas, Permata Duta Jl. BBM Cilodong Depok, Materi Bimbingan Islam Bagi Individu Muslim. Setiap Sabtu Bada Subuh .
toggle quoted message
Show quoted text
----- Original Message -----
From: Surana To: assunnah@... Sent: Tuesday, December 04, 2007 6:21 AM Subject: RE: [assunnah] Kajian Salaf di Depok Wa 'alaikum salam, Kajian Ustad Sulam Mustareja tiap ahad pagi ba'da subuh membahas kitab Riyadushalihin, di Masjid Nur Iman Jl. Tumaritis samping jalan Tol. Dan tiap Selasa malam di Masjid Baitul Hikmah Komplek Deppen/HBTB membahas Kitab Usulul Salasa Oleh Ustad Badrussalam, dan sabtu paginya ba'da subuh pekan pertama dan pekan ketiga Kitab Tauhid Oleh Ustad Hayat Setiawan _____ From: Of Yakub B Hasibuan Sent: Tuesday, December 04, 2007 1:19 PM To: assunnah@... Subject: [assunnah] Kajian Salaf di Depok Assalamu 'alaykum... Apakah ada kawan2 yang tahu jadwal kajian salaf di daerah Depok ? Mohon informasinya... Wassalamu 'alaykum |
Balasan: Tanya radio Rodja
wa'alaikumsalam warohmatulohi wabarokatuh
Radio Rodja di jalur FM menggunakan kanal frekwensi Komunitas (107,7..107,8...107,9) yang terbatas hanya boleh menjangkau 2,5 km (Cileungsi dan sekitarnya.Ini ketentuan dari pemerintah sesuai Kepmenhub.15 ttg masterplan frekwensi FM.bisa jadi tiap daerah pada frekwensi tersebut ada radio komunitas daerah tsb. adapun bila menggunakan frekwensi komersial (87,6 s/d 107,6 Mhz) untuk wilayah Jabodetabek sudah tidak bisa lagi karena seluruh kanal sudah ditempati. Untuk antum yang berada diluar cileungsi bisa dgn jalur AM difrekwensi 756 Khz. Jazaakumullohu khairon wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh NB: untuk sementara siaran di FM sekarang sdg Off berhubung adanya relokasi tower pemancar AM. hans <hans_cherza@...> wrote: Assalamu'alaikum Saya mau tanya radio Rodja itu chanel/ gelombang brp yaa di FM kok 107.9 FM bukan radio rodja yaa. Tolong infonya :) Wassalamu'alaikum Hans |
Re: >>Kajian area Kuningan dan Thamrin<<
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
toggle quoted message
Show quoted text
Alhamdulillah, ana rasa usul antum sangat bagus sekali. Terus terang ana (sebagai admin web jadwalkajian) memang mempunyai kesulitan yaitu berupa informasi yang uptodate. Perubahan yang sangat cepat jadwal kajian yang ada baik hari, ustadz ataupun materinya sangat susah diikuti untuk langsung online, Ana hanya mengandalkan update informasi yang ada di milis assunnah, comment di web atau info dari ikhwan lain yang langsung masuk ke japri. Ana membutuhkan beberapa rekan-rekan terutama para pengurus masjid atau panitia kajian. Ana undang sebagai author atau bahkan administrator untuk bisa memaintenance web tersebut semoga informasi yang ada bisa selalu uptodate dan bisa dimanfaatkan oleh ikhwan lain yang mencintai kajian salaf. Silahkan antum kirim email ke ana via japri jika antum ingin ikut memaintenance website jadwalkajian.wordpress.com. baik sebagai author atau administrator. mudah-mudahan waktu yang kita luangkan sedikit bisa bermanfaat banyak bagi yang lain. Barokallohu fiik. Abu Faiz Admin jadwalkajian.wordpress.com --- wawan wawan <hrn.milis@...> wrote: rasanya banyak posting2 di milis yg bertanya |
Re: Tanya radio salaf Rodja
Ronny as-Salafi
Wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
toggle quoted message
Show quoted text
Radio Rodja ada di 756AM. Informasi lebih lanjut lihat dan Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh On Mon, 10 Dec 2007 15:15:55 +0700, hans <hans_cherza@...> wrote:
Assalamu'alaikum |
Re: >>Nanya dokter kandungan dibandung<<
Mang Iyus
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Untuk di Bandung, Di Klink Jl. Sumbawa, sebelumnya Dokter Setyorini skr sudah ganti tp masih perempuan juga, sedangkan Dr Setyorini pindah ke Jl. Sumatera (dekat Taman Ade Irma Suryani/ Taman Lalulintas). Daerah Ujungberung (Cibiru) ada Klinik Bunda Nanda ada 2 Dokter Kandungan salah satunya Perempuan. Pernah ada ikhwan memberitahu di klinik daerah Antapani Bandung ada tp masih belum dicross check. Wassalamu'alaikum, On Mon, 10 Dec 2007 15:04:50 +0700, Devy Rozanne <devy_rozanne@ <mailto:devy_rozanne%40yahoo.com> yahoo.com> wrote: Assalamu'alaikum,yahoo.com> wrote: Assalamu'alaikum, |
Re: >>Permasalahan Penyelenggaraan Qurban<<
dany rakhmad
alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Coba antum baca lagi email sebelumnya (copy artikel dibawah) yang subjeknya tentang iuran kurban disekolah. Disitu sudah dijelaskan kalau kurban satu sapi adalah untuk 7 orang, dan satu kambing adalah 1 orang atau keluarga. Jadi tidak dibenarkan kurban dari dana gotong royong atau sumbangan yang terkumpul dari puluhan orang apalagi dari kotak amal. On Dec 7, 2007 1:43 PM, haris zuhdi <haris.zuhdi@...> wrote: Assalamu 'alaikum Warohmatullahi WabarokatuhIURAN KURBAN DI SEKOLAH Oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Salman Pertanyaan Syaikh Masyhur bin Hasan Salman ditanya : Menjelang Idul Adha tiba, ada beberapa masalah yang senantiasa mengemuka dan perlu mendapat perhatian. Diantara masalah tersebut, yaitu penyembelihan hewan kurban di sekolah-sekolah. Kegiatan ini sangat marak, karena memang digalakkan oleh beberapa sekolah, baik swasta maupun negeri. Dimana sekolah-sekolah tersebut mengharuskan siswanya untuk mengeluarkan dana dengan jumlah tertentu sesuai dengan keputusan sekolah masing-masing. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membeli hewan kurban sapi atau kambing. Anggapan yang kemudian timbul, bahwa kegiatan sejenis ini termasuk dalam kategori pelaksanaan ibadah yang sah. Bagaimanakah pendapat ini ? Alasan yang melatar belakangi perbuatan ini, yaitu untuk melatih siswa melaksanakan ibadah. Jawaban Mengenai penyembelihan kurban di sekolah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, baik oleh pihak sekolah ataupun pihak wali murid atau orang tua. Pertama. Jika seseoraang melaksanakan ibadah kurban dengan cara yang benar dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syariat, maka ibadah kurbannya tersebut sah dan cukup untuk dirinya dan anggota keluarganya yang lain, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Namun tidak disyariatkan bila dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal. Sehingga, jika seorang siswa sudah melaksanakan ibadah kurban di sekolah atau di tempat lainnya dengan cara yang benar, maka syariat kurban menjadi gugur atas anggota keluarga lainnya. Dalam hal ini, berarti ia mendapatkan limpahan wewenang dari orang tuanya. Yang harus mendapat perhatian penuh, yaitu pelaksanaan sunnah yang berkaitan dengan ibadah kurban. Diantara sunnah-sunnah itu ialah ; bagi orang yang berkurban dan anggota keluarganya, disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihannya, orang yang berkurban disunnahkan untuk mengkonsumsi sebagian daging hewan yang dikurbankan. Sunnah-sunnah ini, kadang kala terabaikan ketika seseorang berkurban di sekolah Kedua. Pihak sekolah tidak berhak mengharuskan siswanya untuk berkurban di sekolah. Yang berhak untuk menentukan tempat berkurban atau melimpahkan urusan kurban kepada orang lain adalah pemilik kurban, dalam hal ini wali siswa atau bapaknya. Pihak sekolah hanya berkewajiban untuk mengajarkan, melatih dan memotivasi siswanya untuk melaksanakan amalan-amalan taat dengan cara yang benar. Jika pihak sekolah mengharuskan siswanya untuk menyembelih hewan kurbannya di sekolah, berarti pihak sekolah telah melakukan sesuatu yang bukan wewenangnya. Ketiga Adapun masalah iuran untuk kurban, jika memenuhi ketentuan syariat, maka perbuatan ini sah dan ibadah kurbannya sah. Yaitu satu sapi atau unta untuk tujuh orang. Jika menyalahi ketentuan ini, maka ibadah kurbannya tidak sah. Khusus mengenai iuran kurban yang dikenakan kepada para siswa sebanyak lima ribu, sepuluh ribu atau beberapa ribu rupiah, kemudian dana yang terkumpul digunakan untuk membeli kambing atau sapi, dan kemudian mereka namakan perbuatan ini sebagai ibadah kurban, maka demikian ini merupakan perbuatan yang keliru. Hal ini, dilihat dari beberap segi : [1]. Penyembelihan yang mereka namakan ibadah kurban ini menyelisihi yang telah menjadi ketetapan syariat. Yaitu seekor kambing untuk satu orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. Sedangkan ibadah kurban mereka ini, satu sapi atau kambing untuk puluhan orang, bahkan mungkin ratusan orang. Ini jelas menyelisihi ketetapan syariat. Karena menyelisihi, maka iuran kurban yang seperti ini tidak bisa dinamakan sebagai ibadah kurban. Dengan kata lain, ibadah kurban seperti ini tidak sah. [2]. Ibadah kurban hanya dibebankan kepada kaum muslimin yang mampu. Jika mampu, hendaknya ia berkurban. Dan jika tidak mampu, maka kewajiban syariat tidak akan dibebankan kepada orang yang tidak mampu. [3]. Selanjutnya kami [1], memberi saran, bila beralasan untuk melatih para siswa melakukan perbuatan taat, ini tujuan yang sangat mulia. Namun tujuan mulia ini, bukan berarti kemudian boleh dicapai dengan cara yang tidak dibenarkan. Mungkin ada cara lain yang bisa ditempuh untuk mencapai tujuan ini, yaitu dengan memotivasi para siswa untuk menabung. Kemudian jika pada tahun depan tabungannya cukup untuk melakukan kurban, maka dimotivasi untuk melakukannya, dan jika tidak cukup, mungkin bisa dilakukan pada tahun yang akan datang. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu alam. [Diangkat dan disarikan dari sesi tanya jawab di Universitas Brawijaya Malang, Selasa 7 Desember 2004 dengan bahasa bebas] [Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M, Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183] __________ Foote Note [1]. Point 3, tambahan penjelasan redaksi majalah as-sunnah |
Re: Tanya : Kitab harus dimiliki orang ber manhaj salaf
On Dec 10, 2007 5:56 AM, dhea s <dzhea@...> wrote:
3. Kitab Aqidah: Al-Ibahah (Abul Hasan Al-Asyari), Al-Syariah (Imam Syafii), ..Sedikit klarifikasi, kitab Asy-Syari'ah di sini apakah yang dimaksud adalah karya al-Imam al-Ajurri rahimahullah? -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) |
Re: Ada yang tau tanggal 1 Dzulhijjah
On Dec 10, 2007 7:36 AM, ABU AFWAN <hansadifirdausi@...> wrote:
Assalamu AlaikumWa'alaykumus salaam warahmatullah, Kepada semua saudaraku, apakah ada yang mengetahui tanggal 1 DzulhijjahSebelumnya, Imam Masjidil Haram tidak menetapkan permulaan bulan Dzulhijjah, Ramadhan atau Syawwal. Penetapan itu dilakukan oleh pemerintah berdasarkan laporan saksi-saksi. Di Arab Saudi hal ini dilakukan oleh lembaga Komite Kehakiman Tinggi. Informasi penetapan dapat dilihat di situs berikut: -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) |
Re: >>Nanya dokter kandungan dibandung<<
Ronny as-Salafi
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
toggle quoted message
Show quoted text
Beberapa waktu lalu ana membuat sebuah blog di WordPress yang bertujuan untuk mengumpulkan data-data mengenai daftar alamat praktek dokter wanita di Indonesia. Blog ini beralamat di . Blog ini ana buat dengan tujuan untuk memaksimalkan dan mempermudah upaya seorang wanita untuk mencari seorang dokter yang memiliki jenis kelamin yang sama dengan dirinya. Hal ini dimaksudkan untuk lebih memaksimalkan upaya kaum wanita dalam mentaati hukum-hukum Allah dan melindungi diri mereka agar tidak terjatuh ke dalam lembah kebinasaan dan kehinaan. Ana mohon bantuannya, bagi antum yang mempunyai informasi mengenai dokter wanita yang berada dekat dengan tempat tinggal antum untuk diinformasikan kepada ana, agar dapat ana cantumkan di blog ini dan informasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh yang lain. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh On Mon, 10 Dec 2007 15:04:50 +0700, Devy Rozanne <devy_rozanne@...> wrote:
Assalamu'alaikum, |
Re: Tanya : Software hadist
wa'alaikaum salam.
sebagai alternatif, didalam link berikut terdapat shahih muslim, bulughul maram dan arbain nawawi. wassalamu 'alaikum abu fadhil kamat kamat <kamat_17@...> wrote: Assalammu'alaikum wrwb Afwan mohon bantuannya jikalau antum sekalian mempunyai software hadist shahih tolong kirim ke email ana. syukron katsiran wasalammualaikum wrwb Abu Karmila Rahmah. |
Tanya : Rasulah Kurban 2 ekor Kambing ?
Miftakhuddin
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Mmohon penjelasannya atas pertanyaan saya dibawah ini (istri ingin berqurban sendiri). Karena kalau ternyata boleh, maka saya telah menundanya selama 4 tahun. Saya sudah mencari semaksimal saya, tapi belum menemukannya, adakah ikhwah di milis ini yang mengetahuinya? Ada satu lagi pertanyaan saya, : 1. Hadist riwayat muslim yang menngatakan bahwa rosulullah pernah berqurban 2 ekor kambing. (Tanpa penjelasan untuk siapanya) 2. Hadist Rosulullah berqurban 2 ekor, "satu untuk ku dan keluargan ku", dan yang satu untuk "umat ku yang tidak berqurban" Bagaimanakah syarah hadist di nomor 1 tersebut? Apakah hadist no.2 tersebut adalah penjelasan dari hadist no.1 ? Bolehkah berqurban 2 ekor ? Jazakallah khoiron. MIFTAKHUDDIN |
Tanya Maksud hadits..
Assalamu'alaikum......
Bagaimana kedudukan hadits ini dan bagaimana pelaksanaannya.... Dari Ummu Salamah sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : "Apabila kamu telah melihat hilal (tanggal satu) Dzulhijah 'dan salah seorang di antara kamu itu hendak berqurban' maka janganlah dia mencukur rambut, dan memotong kuku.(HR. Jama'ah, kecuali Bukhari) Wassalamu'alaikum..... Regards, Edi Triono |
Re: Nanya dokter kandungan dibandung...
Assalamu'alaikum,
Mudah2an masih praktek di tempatnya. Yaitu Dr.Sofie prakteknya di Bidan Emma, jl. Sumatra. wassalam.. suryadi suryadi <Suryadi_elda@...> wrote: Assalamu'alaikum, Ana minta tolong kepada ikhwan/akhwat yang punya informasi mengenai dokter kandungan ( Akhwat )di rumah sakit di Bandung? wassalam, |
to navigate to use esc to dismiss