Keyboard Shortcuts
ctrl + shift + ? :
Show all keyboard shortcuts
ctrl + g :
Navigate to a group
ctrl + shift + f :
Find
ctrl + / :
Quick actions
esc to dismiss
Likes
- Assunnah
- Messages
Search
>>Kurban Bagi Orang Yang Sudah Meninggal?<<
BAGAIMANA KURBAN BAGI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL?
Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Menjawab pertanyaan diatas, berikut kami bawakan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, yang kami ambil dari kitab Ahkam Al-Adhahi wal Dzakaah, dengan beberapa tambahan referensi lainnya. Pada asalnya, kurban disyariatkan bagi orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah dan para shahabat telah menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya. Adapun persangkaan orang awam adanya kekhususan kurban untuk orang yang telah meninggal, maka hal itu tidak ada dasarnya. Kurban bagi orang yang sudah meninggal, ada tiga bentuk. [1]. Menyembelih kurban bagi orang yang telah meninggal, namun yang masih hidup disertakan. Contohnya, seorang menyembelih seekor kurban untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup dan yang telah meninggal dunia. Demikian ini boleh, dengan dasar sembelihan kurban Nabi Shallallahu alaihi wa sallam untuk dirinya dan ahli baitnya, dan diantara mereka ada yang telah meninggal sebelumnya. Sebagaimana tersebut dalam hadits shahih yang berbunyi. Artinya : Aku menyaksikan bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam shalat Id Al-Adha di musholla (tanah lapang). Ketika selesai khutbahnya, beliau turun dari mimbarnya. Lalu dibawakan seekor kambing dan Rasulullah menyembelihnya dengan tangannya langsung dan berkata : Bismillah wa Allahu Akbar hadza anni wa amman lam yudhahi min ummati (Bismillah Allahu Akbar, ini dariku dan dari umatku yang belum menyembelih) [1]. Ini meliputi yang masih hidup atau telah mati dari umatnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : Diperbolehkan menyembelih kurban seekor kambing bagi ahli bait, isteri-isterinya, anak-anaknya dan orang yang bersama mereka, sebagaimana dilakukan para sahabat [2] Dasarnya ialah hadits Aisyah, beliau berkata. Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai kurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), Wahai , Aisyah, bawakan pisau, kemudian beliau berkata : Tajamkanlah (asahlah) dengan batu. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengabil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad, kemudian menyembelihnya [Riwayat Muslim] Sehingga seorang yang menyembelih kurban seekor domba atau kambing untuk dirinya dan ahli baitnya, maka pahalanya dapat diperoleh juga oleh ahli bait yang dia niatkan tersebut, baik yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Jika tidak berniat baik secara khusus atau umum, maka masuk dalam ahli bait semua yang termaktub dalam ahli bait tersebut, baik secara adat mupun bahasa. Ahli bait dalam istilah adat, yaitu seluruh orang yang di bawah naungannya, baik isteri, anak-anak atau kerabat. Adapun menurut bahasa, yaitu seluruh kerabat dan anak turunan kakeknya, serta anak keturunan kakek bapaknya. [2]. Menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan tuntunan wasiat yang disampaikannya. Jika demikian, maka wajib dilaksanakan sebagai wujud dari pengamalan firman Allah. Artinya : Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui [Al-Baqarah : 181] Dr Abdullah Ath-Thayaar berkata : Adapun kurban bagi mayit yang merupakan wasiat darinya, maka ini wajib dilaksanakan walaupun ia (yang diwasiati) belum menyembelih kurban bagi dirinya sendiri, karena perintah menunaikan wasiat [3] [3]. Menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagai shadaqah terpisah dari yang hidup (bukan wasiat dan tidak ikut yang hidup) maka inipun dibolehkan. Para ulama Hambaliyah (yang mengikuti madzhab Imam Ahmad) menegaskan bahwa pahalanya sampai ke mayit dan bermanfaat baginya dengan menganalogikannya kepada shadaqah. Ibnu Taimiyyah berkata : Diperbolehkan menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal. Menyembelihnya di rumah dan tidak disembelih kurban dan yang lainnya di kuburan [4] Akan tetapi, kami tidak memandang benarnya pengkhususan kurban untuk orang yang sudah meninggal sebagai sunnah, sebab Nabi Shallallahu alaihi was al sallam tidak pernah mengkhususkan menyembelih untuk seorang yang telah meninggal. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam tidak menyembelih kurban untuk Hamzah, pamannya, padahal Hamzah merupakan kerabatnya yang paling dekat dan dicintainya. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak pula menyembelih kurban untuk anak-anaknya yang meninggal dimasa hidup beliau, yaitu tiga wanita yang telah bersuami dan tiga putra yang masih kecil. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam juga tidak menyembelih kurban untuk istrinya, Khadijah, padahal ia merupakan istri tercintanya. Demikian juga, tidak ada berita jika para sahabat menyembelih kurban bagi salah seorang yang telah meninggal. Demikian sedikit ulasan berkenaan dengan kurban bagi orang yang telah meninggal. [Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M, Penulis Ustadz Kholid Syamhudi Lc. Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183] __________ Foote Note [1]. Hadits shahih diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmdzi. [2]. Majmu Al-Fatawa (23/164) [3]. Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayar, Ahkam Al-Idain wa Asyara Dzilhijjah, cetakan Pertama Tahun 1413H Daar Al-Ahimah, Riyadh KSA, hal. 72 [4]. Majmu Al-Fatawa (26/306) _________________________________________________________________ Windows Live Spaces is here! Its easy to create your own personal Web site. |
Re: >>Tanya : Pelatihan shalat khusyu'<<
Abu Yaasiin
Assalamu'alaikum warokhmatuLLOHi wabarokatuh,
toggle quoted message
Show quoted text
Pelatihan ini sekarang marak di kota - kota besar, ini diajarkan oleh Ustd. Abu Sangkan, ana sendiri pernah ikut pelatihan ini di Bintara, Bekasi kira - kira pada tahun 2000, waktu itu Ust. Abu Sangkan belum setenar sekarang, Nama Abu Sangkan adalah kunyah dari putranya yaitu Sangkan Paraning Wisesa. Pelatihan ini menurut ana penuh dengan cara sufistik, waktu peserta setelah sholat tahajud (ana kurang ingat apakah waktu itu berjamaah atau tidak) di ajari bagaimana menghubungkan diri dengan ALLOH setelah itu ada beberapa peserta yang menangis sejadi - jadinya, berbagai tulisan Ust. Abu Sangkan ini juga menyerupai karya Sufi. WaLLOHu 'Alam bishowab.. Wassalamu'alaikum warokhmatuLLOHi wabarokatuh.. Abu Yaasiin Yusuf. ----- Original Message -----
From: Arief Wijaya To: assunnah@... Sent: Tuesday, December 04, 2007 9:02 AM Subject: Re: [assunnah]>>Tanya : Pelatihan shalat khusyu'<< From: H. Subiyantoro <nida_ibrahim@...> Sent: Thursday, November 29, 2007 9:03:35 PM Assalamu'alaikum mohon pencerahan tentang PELATIHAN SHALAT KHUSYU yang diselenggarakan oleh seroang ustadz dan bukunya diperjual belikan, apakah sudah sesuai dengan tuntunan yang diberikan oleh Rasulullah kepada umatnya. kalau tidak sesuai, dimana ketidak sesuaiannya. Jazakumullah ========= Wassalamu'alaikum wa'alaikumsalam... pelatihan sholat khusyuk dibuat oleh Abu Sangkan...antum baca dan pelajari dg.seksama..antum akan tau sendiri bgm.paham dan aqidah abu sangkan terhadap din kita yg.suci dan sempurna ini... mudah2an kita semua selalu tegak dan istiqomah diatas Sunnah junjungan kita Rasulullah ...tidak gampang terpengaruh dg.paham2 subhat atau bahkan bid'ah..., karena jaman sekarang ini banyak orang2 (oknum2) membuat sesuatu atas nama agama dan ibadah sbg.wasilah untuk mencari materi dan kedudukan dimata masyarakat.... wallahul musta'an |
Re: Tanya referensi lengkap ja'far ash shoddiq?
Abu Umair As-Sundawy
Imam Ja'far adalah ahlus sunnah dan punya garis darah dengan Abu Bakar
Ash-Shidiq radhiallahu anhu.Dan ada ucapan beliau yang cukup dikenal akan bangganya beliau dengan nasab ini.Beliau mengatakan "waladani abu bakr ash-shiddiq marrotaini" (Abu Bakar melahirkan saya dua kali). Iya, karena beliau ini anak dari Ummu Farwah binti Al-Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr As-Shiddiq.Sedangkan neneknya dari pihak ibu adalah Asma binti Abdirrahman bin Abi Bakr Ash-Shiddiq radhiallahu 'anhum ajma'in. Bahkan,salah satu nenek beliau, Ummu Kultsum binti Fathimah Az-Zahra juga adalah merupakan salah satu istri Umar bin Khaththab.Diantara yang pernah menjadi muridnya adalah Sufyanain (Sufyan Ats-Tsauri dan Sufyan bin 'Uyainah) Jadi bagaimana mungkin beliau ini akan mencaci dan menghina Abu Bakar misalnya, padahal dia adalah kakek mbahnya dari dua sisi silsilah.Dan mengenai kesunnian beliau dan pembelaannya terhadap para sahabat, terbukti dari manuskrip yang masih tersimpan sampai sekarang, ada yang sudah di tahqiq oleh Ali bin Abdil Aziz Al-Ali Alu Syibl di edarkan oleh Darul Wathon Riyadh Saudi Arabia,tentang dialog beliau dengan seorang rafidhoh, bisa dilihat di (Kalau tidak salah pernah dimuat dalam buku Gen Syiah nya Syaikh Mamduh (Klo ga salah judul aslinya "Asy-Syiah minhum wa 'alaihim") Salam, Abu Umair As-Sundawy |
OOT: Ada yang jual Software UEStudio original? Japri...
Sapto Kun Wibowo
Bismillahirrohmaanirrohiim.
Afwan, Saudara sekalian adakah diantara antum yang jual Software UEStodio minimal '06 version 06.30, original? Ana butuh sekali untuk kebutuhan development. Mohon infonya bila ada yang mengetahui tempat yang bisa ana kunjungi untuk mendapatkan software ini. Japri aja via email atau contact no ke ana : 02171266392. Syukron. -Abu Huriyah- |
Re: >> Tanya : Seputar hadist tentang perpecahan umat Islam<<
Satria Budi
KEDUDUKAN HADITS "TUJUH PULUH TIGA GOLONGAN UMMAT ISLAM"
Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas MUQADDIMAH Akhir-akhir ini kita sering dengar ada beberapa khatib dan penulis yang membawakan hadits tentang tujuh puluh dua golongan ummat Islam masuk Neraka dan hanya satu golongan ummat Islam yang masuk Surga adalah hadits yang lemah, dan mereka berkata bahwa yang benar adalah hadits yang berbunyi bahwa tujuh puluh golongan masuk Surga dan satu golongan yang masuk Neraka, yaitu kaum zindiq. Mereka melemahkan atau mendha'ifkan 'hadits perpecahan ummat Islam menjadi tujuh puluh golongan, semua masuk Neraka dan hanya satu yang masuk Surga' disebabkan tiga hal: 1. Karena pada sanad-sanad hadits tersebut terdapat kelemahan. 2. Karena jumlah bilangan golongan yang celaka itu berbeda-beda, misalnya; satu hadits menyebutkan tujuh puluh dua golongan yang masuk Neraka, dalam hadits yang lainnya disebutkan tujuh puluh satu golongan dan dalam hadits yang lainnya lagi disebutkan tujuh puluh golongan saja, tanpa menentukan batas. 3. Karena makna/isi hadits tersebut tidak cocok dengan akal, mereka mengatakan bahwa semestinya mayoritas ummat Islam ini menempati Surga atau minimal menjadi separuh penghuni Surga. Dalam tulisan ini, insya Allah, saya akan menjelaskan kedudukan sebenarnya dari hadits tersebut, serta penjelasannya dari para ulama Ahli Hadits, sehingga dengan demikian akan hilang ke-musykil-an yang ada, baik dari segi sanadnya maupun maknanya. JUMLAH HADITS TENTANG TERPECAHNYA UMMAT ISLAM Apabila kita kumpulkan hadits-hadits tentang terpecahnya ummat menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan dan satu golongan yang masuk Surga, lebih kurang ada lima belas hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari sepuluh Imam Ahli Hadits dari 14 (empat belas) orang Shahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yaitu: 1. Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. 2. Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu. 3. 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhuma. 4. 'Auf bin Malik radhiyallahu 'anhu. 5. Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu 'anhu. 6. 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu. 7. Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhuma. 8. Sa'ad bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu. 9. Abu Darda' radhiyallahu 'anhu. 10 Watsilah bin Asqa' radhiyallahu 'anhu. 11. 'Amr bin 'Auf al-Muzani radhiyallahu 'anhu. 12. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. 13. Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu. 14. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Sebagian dari hadits-hadits tersebut adalah sebagai berikut: HADITS PERTAMA: Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, 'Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan. Keterangan: Hadits ini diriwayatkan oleh: 1. Abu Dawud, Kitab as-Sunnah, I-Bab Syarhus Sunnah no. 4596, dan lafazh hadits di atas adalah lafazh Abu Dawud. 2. At-Tirmidzi, Kitabul Iman, 18-Bab Maa Jaa-a fiftiraaqi Haadzihil Ummah, no. 2778 dan ia berkata: "Hadits ini hasan shahih." (Lihat kitab Tuhfatul Ahwadzi VII/397-398.) 3. Ibnu Majah, 36-Kitabul Fitan, 17-Bab Iftiraaqil Umam, no. 3991. 4. Imam Ahmad, dalam kitab Musnad II/332, tanpa me-nyebutkan kata "Nashara." 5. Al-Hakim, dalam kitabnya al-Mustadrak, Kitabul Iman I/6, dan ia berkata: "Hadits ini banyak sanadnya, dan berbicara tentang masalah pokok agama." 6. Ibnu Hibban, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Mawaariduzh Zhamaan, 31-Kitabul Fitan, 4-Bab Iftiraqil Ummah, hal. 454, no. 1834. 7. Abu Ya'la al-Maushiliy, dalam kitabnya al-Musnad: Musnad Abu Hurairah, no. 5884 (cet. Daarul Kutub Ilmiyyah, Beirut). 8. Ibnu Abi 'Ashim, dalam kitabnya as-Sunnah, 19-Bab Fii ma Akhbara bihin Nabiyyu -Shallallaahu 'alaihi wa sallam- anna Ummatahu Sataftariqu, I/33, no. 66. 9. Ibnu Baththah, dalam kitab Ibanatul Kubra: Bab Dzikri Iftiraaqil Umam fii Diiniha, wa 'ala kam Taftariqul Ummah? I/374-375 no. 273 tahqiq Ridha Na'san Mu'thi. 10. Al-Ajurri, dalam kitab asy-Syari'ah: Bab Dzikri Iftiraqil Umam fii Diinihi, I/306 no. 22, tahqiq Dr. 'Abdullah bin 'Umar bin Sulaiman ad-Damiiji. Perawi Hadits: a. Muhammad bin 'Amr bin 'Alqamah bin Waqqash al-Allaitsiy. . Imam Abu Hatim berkata: "Ia baik haditsnya, ditulis haditsnya dan dia adalah seorang Syaikh (guru)." . Imam an-Nasa-i berkata: "Ia tidak apa-apa (yakni boleh dipakai), dan ia pernah berkata bahwa Muhammad bin 'Amir adalah seorang perawi yang tsiqah." . Imam adz-Dzahabi berkata: "Ia adalah seorang Syaikh yang terkenal dan hasan haditsnya." . Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani berkata: "Ia se-orang perawi yang benar, hanya padanya ada beberapa kesalahan." (Lihat al-Jarhu wat Ta'dilu VIII/30-31, Mizaanul I'tidal III/ 673 no. 8015, Tahdzibut Tahdzib IX/333-334, Taqribut Tahdzib II/119 no. 6208.) b. Abu Salamah, yakni 'Abdurrahman bin 'Auf: Beliau adalah seorang perawi yang tsiqah, Abu Zur'ah ber-kata: "Ia seorang perawi yang tsiqah." (Lihat Tahdzibut Tahdzib XII/115, Taqribut Tahdzib II/409 no. 8177.) Derajat Hadits Hadits di atas derajatnya hasan, karena terdapat Muhammad bin 'Amr, akan tetapi hadits ini menjadi shahih karena banyak syawahidnya. Imam at-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih." Imam al-Hakim berkata: "Hadits ini shahih menurut syarat Muslim dan keduanya (yakni al-Bukhari dan Muslim) tidak meriwayatkannya." Dan al-Hafizh adz-Dzahabi pun menyetujuinya. (Lihat al-Mustadrak Imam al-Hakim: Kitaabul 'Ilmi I/128.) Ibnu Hibban dan Imam asy-Syathibi telah menshahihkan hadits di atas dalam kitab al-I'tisham (II/189). Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany juga telah menshahihkan hadits di atas dalam kitab Silsilah Ahaadits ash-Shahiihah no. 203 dan kitab Shahih at-Tirmidzi no. 2128. HADITS KEDUA: Hadits Mu'awiyah bin Abi Sufyan : Dari Abu 'Amir al-Hauzaniy 'Abdillah bin Luhai, dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan, bahwasanya ia (Mu'awiyah) pernah berdiri di hadapan kami, lalu ia berkata: "Ketahuilah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri di hadapan kami, kemudian beliau bersabda, "Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan dan sesungguhnya ummat ini akan berpecah belah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, (adapun) yang tujuh puluh dua akan masuk Neraka dan yang satu golongan akan masuk Surga, yaitu "al-Jama'ah." Keterangan: Hadits ini diriwayatkan oleh: 1. Abu Dawud, Kitabus Sunnah Bab Syarhus Sunnah no. 4597, dan lafazh hadits di atas adalah dari lafazh-nya. 2. Ad-Darimi, dalam kitab Sunan-nya (II/241) Bab fii Iftiraqi Hadzihil Ummah. 3. Imam Ahmad, dalam Musnad-nya (IV/102). 4. Al-Hakim, dalam kitab al-Mustadrak (I/128). 5. Al-Ajurri, dalam kitab asy-Syari'ah (I/314-315 no. 29). 6. Ibnu Abi 'Ashim, dalam Kitabus Sunnah, (I/7) no. 1-2. 7. Ibnu Baththah, dalam kitab al-Ibaanah 'an Syari'atil Firqah an-Najiyah (I/371) no. 268, tahqiq Ridha Na'san Mu'thi, cet.II Darur Rayah 1415 H. 8. Al-Lalikaa-iy, dalam kitab Syarah Ushul I'tiqad Ahlus Sunah wal Jama'ah (I/113-114) no. 150, tahqiq Dr. Ahmad bin Sa'id bin Hamdan al-Ghaamidi, cet. Daar Thay-yibah th. 1418 H. 9. Al-Ashbahani, dalam kitab al-Hujjah fii Bayanil Mahajjah pasal Fii Dzikril Ahwa' al-Madzmumah al-Qismul Awwal I/107 no. 16. Semua Ahli Hadits di atas telah meriwayatkan dari jalan: Shafwan bin 'Amr, ia berkata: "Telah menceritakan kepadaku Azhar bin 'Abdillah al-Hauzani dari Abu 'Amr 'Abdullah bin Luhai dari Mu'awiyah." Perawi Hadits a. Shafwan bin 'Amr bin Haram as-Saksaki, ia telah di-katakan tsiqah oleh Imam al-'Ijliy, Abu Hatim, an-Nasa-i, Ibnu Sa'ad, Ibnul Mubarak dan lain-lain. b. Azhar bin 'Abdillah al-Harazi, ia telah dikatakan tsiqah oleh al-'Ijliy dan Ibnu Hibban. Al-Hafizh adz-Dzahabi berkata: "Ia adalah seorang Tabi'in dan haditsnya hasan." Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Ia shaduq (orang yang benar) dan ia dibicarakan tentang Nashb." (Lihat Mizaanul I'tidal I/173, Taqribut Tahdzib I/75 no. 308, ats-Tsiqat hal. 59 karya Imam al-'Ijly dan kitab ats-Tsiqat IV/38 karya Ibnu Hibban.) c. Abu Amir al-Hauzani ialah Abu 'Amir 'Abdullah bin Luhai. . Imam Abu Zur'ah dan ad-Daruquthni berkata: "Ia tidak apa-apa (yakni boleh dipakai)." . Imam al-'Ijliy dan Ibnu Hibban berkata: "Dia orang yang tsiqah." . Al-Hafizh adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar al-'Asqalani berkata: "Ia adalah seorang perawi yang tsiqah." (Lihat al-Jarhu wat Ta'dilu V/145, Tahdzibut Tahdzib V/327, Taqribut Tahdzib I/444 dan kitab al-Kasyif II/109.) Derajat Hadits Derajat hadits di atas adalah hasan, karena ada seorang perawi yang bernama Azhar bin 'Abdillah, akan tetapi hadits ini naik menjadi shahih dengan syawahidnya. Al-Hakim berkata: "Sanad-sanad hadits (yang banyak) ini, harus dijadikan hujjah untuk menshahihkan hadits ini. dan al-Hafizh adz-Dzahabi pun menyetujuinya." (Lihat al-Mustadrak I/128.) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: "Hadits ini shahih masyhur." (Lihat kitab Silsilatul Ahaadits ash-Shahiihah I/405 karya Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany, cet. Maktabah al-Ma'arif.) HADITS KETIGA: Hadits 'Auf bin Malik: Dari 'Auf bin Malik, ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Yahudi terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan, satu (golongan) masuk Surga dan yang 70 (tujuh puluh) di Neraka. Dan Nasrani terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan, yang 71 (tujuh puluh satu) golongan di Neraka dan yang satu di Surga. Dan demi Yang jiwa Muhammad berada di Tangan-Nya, ummatku benar-benar akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, yang satu di Surga, dan yang 72 (tujuh puluh dua) golongan di Neraka,' Ditanyakan kepada beliau, 'Siapakah mereka (satu golongan yang masuk Surga itu) wahai Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Al-Jama'ah.' Keterangan Hadits ini telah diriwayatkan oleh: 1. Ibnu Majah, dalam kitab Sunan-nya Kitabul Fitan bab Iftiraaqil Umam no. 3992. 2. Ibnu Abi 'Ashim, dalam kitab as-Sunnah I/32 no. 63. 3. Al-Lalikaa-i, dalam kitab Syarah Ushul I'tiqaad Ahlis Sunah wal Jama'ah I/113 no. 149. Semuanya telah meriwayatkan dari jalan 'Amr, telah menceritakan kepada kami 'Abbad bin Yusuf, telah menceritakan kepadaku Shafwan bin 'Amr dari Rasyid bin Sa'ad dari 'Auf bin Malik. Perawi Hadits: a. 'Amr bin 'Utsman bin Sa'ad bin Katsir bin Dinar al-Himshi. An-Nasa-i dan Ibnu Hibban berkata: "Ia merupakan seorang perawi yang tsiqah." b. 'Abbad bin Yusuf al-Kindi al-Himsi. Ia dinyatakan tsiqah oleh Ibnu Hibban. Ibnu 'Adiy berkata: "Ia meriwayatkan dari Shafwan dan lainnya hadits-hadits yang ia menyendiri dalam meriwayatkannya." Ibnu Hajar berkata: "Ia maqbul (yakni bisa diterima haditsnya bila ada mutabi'nya)." (Lihat Mizaanul I'tidal II/380, Tahdzibut Tahdzib V/96-97, Taqribut Tahdzib I/470 no. 3165.) c. Shafwan bin 'Amr: "Tsiqah." (Taqribut Tahdzib I/439 no. 2949.) d. Raasyid bin Sa'ad: "Tsiqah." (Tahdzibut Tahdzib III/195, Taqribut Tahdzib I/289 no. 1859.) Derajat Hadits Derajat hadits ini hasan, karena ada 'Abbad bin Yusuf, tetapi hadits ini menjadi shahih dengan beberapa syawahidnya. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani mengatakan hadits ini shahih dalam Shahih Ibnu Majah II/364 no. 3226 cetakan Maktabut Tarbiyatul 'Arabiy li Duwalil Khalij cet. III thn. 1408 H, dan Silisilah al-Ahaadits ash-Shahihah no. 1492. HADITS KEEMPAT: Hadits tentang terpecahnya ummat menjadi 73 golongan diriwayatkan juga oleh Anas bin Malik dengan mempunyai 8 (delapan) jalan (sanad) di antaranya dari jalan Qatadah diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 3993: Lafazh-nya adalah sebagai berikut: Dari Anas bin Malik, ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Sesungguhnya Bani Israil terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan, dan sesungguhnya ummatku akan terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan, yang semuanya berada di Neraka, kecuali satu golongan, yakni "al-Jama'ah." Imam al-Bushiriy berkata, "Sanadnya shahih dan para perawinya tsiqah.[1] Hadits ini dishahih-kan oleh Imam al-Albany dalam shahih Ibnu Majah no. 3227. (Lihat tujuh sanad lainnya yang terdapat dalam Silsilatul Ahaadits ash-Shahiihah I/360-361) HADITS KELIMA: Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dalam Kitabul Iman, bab Maa Jaa-a Fiftiraaqi Haadzihil Ummah no. 2641 dari Shahabat 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash dan Imam al-Laalika-i juga meriwayatkan dalam kitabnya Syarah Ushuli I'tiqad Ahlis Sunnah wal Jama'ah (I/111-112 no. 147) dari Shahabat dan dari jalan yang sama, dengan ada tambahan pertanyaan, yaitu: "Siapakah golongan yang selamat itu?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ialah golongan yang mengikuti jejakku dan jejak para Shahabatku." Lafazh-nya secara lengkap adalah sebagai berikut: Dari 'Abdullah bin 'Amr, ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Sungguh akan terjadi pada ummatku, apa yang telah terjadi pada ummat bani Israil sedikit demi sedikit, sehingga jika ada di antara mereka (Bani Israil) yang menyetubuhi ibunya secara terang-terangan, maka niscaya akan ada pada ummatku yang mengerjakan itu. Dan sesungguhnya bani Israil berpecah menjadi tujuh puluh dua millah, semuanya di Neraka kecuali satu millah saja dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga millah, yang semuanya di Neraka kecuali satu millah.' (para Shahabat) bertanya, 'Siapa mereka wahai Rasulullah?' Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, 'Apa yang aku dan para Shahabatku berada di atasnya.'" (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 2641, dan ia berkata: "Ini merupakan hadits penjelas yang gharib, kami tidak mengetahuinya seperti ini, kecuali dari jalan ini.") Perawi Hadits Dalam sanad hadits ini ada seorang perawi yang lemah, yaitu 'Abdur Rahman bin Ziyad bin An'um al-Ifriqiy. Ia dilemahkan oleh Yahya bin Ma'in, Imam Ahmad, an-Nasa-i dan selain mereka. Ibnu Hajar al-Asqalani berkata: "Ia lemah hafalannya." (Tahdzibut Tahdzib VI/157-160, Taqribut Tahdzib I/569 no. 3876.) Derajat Hadits Imam at-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan, karena banyak syawahid-nya. Bukan beliau menguatkan perawi di atas, karena dalam bab Adzan beliau melemahkan perawi ini. (Lihat Silsilatul Ahaadits ash-Shahiihah no. 1348 dan kitab Shahih Tirmidzi no. 2129.) KESIMPULAN Kedudukan hadits-hadits di atas setelah diadakan penelitian oleh para Ahli Hadits, maka mereka berkesimpulan bahwa hadits-hadits tentang terpecahnya ummat ini menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, 72 (tujuh puluh dua) golongan masuk Neraka dan satu golongan masuk Surga adalah hadits yang shahih, yang memang sah datangnya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan tidak boleh seorang pun meragukan tentang keshahihan hadits-hadits tersebut, kecuali kalau ia dapat membuktikan berdasarkan ilmu hadits tentang kelemahannya. Hadits-hadits tentang terpecahnya ummat Islam menjadi tujuh puluh tiga golongan adalah hadits yang shahih sanad dan matannya. Dan yang menyatakan hadits ini shahih adalah pakar-pakar hadits yang memang sudah ahli di bidangnya. Kemudian menurut kenyataan yang ada bahwa ummat Islam ini berpecah belah, berfirqah-firqah (bergolongan-golongan), dan setiap golongan bang-ga dengan golongannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang ummat Islam berpecah belah seperti kaum musyrikin: "Artinya : Janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama me-reka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka." [Ar-Rum: 31-32] Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan jalan keluar, jalan selamat dunia dan akhirat. Yaitu berpegang kepada Sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabatnya. ALASAN MEREKA YANG MELEMAHKAN HADITS INI SERTA BANTAHANNYA Ada sebagian orang melemahkan hadits-hadits tersebut karena melihat jumlah yang berbeda-beda dalam penyebutan jumlah bilangan firqah (kelompok) yang binasa tersebut, yakni di satu hadits disebutkan sebanyak 70 (tujuh puluh) firqah, di hadits yang lainnya disebutkan sebanyak 71 (tujuh puluh satu) firqah, di hadits yang lainnya lagi disebutkan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) firqah, dan hanya satu firqah yang masuk Surga. Oleh karena itu saya akan terangkan tahqiqnya, berapa jumlah firqah yang binasa itu? Pertama, di dalam hadits 'Auf bin Malik dari jalan Nu'aim bin Hammad yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dalam kitab Musnad-nya (I/98) no. 172, dan Hakim (IV/ 430) disebut tujuh puluh (70) firqah lebih, dengan tidak menentukan jumlahnya yang pasti. Akan tetapi, sanad hadits ini dha'if (lemah), karena di dalam sanadnya ada seorang perawi yang bernama Nu'aim bin Hammad al-Khuzaa'i. Ibnu Hajar berkata, "Ia banyak salahnya." An-Nasa-i berkata, "Ia orang yang lemah." (Lihat Mizaanul I'tidal IV/267-270, Taqribut Tahdzib II/250 no. 7192 dan Silsilatul Ahaadits adh-Dha'ifah wal Maudhuu'ah I/148, 402 oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.) Kedua, di hadits Sa'ad bin Abi Waqqash dari jalan Musa bin 'Ubaidah ar-Rabazi yang diriwayatkan oleh al-Ajurri dalam kitab asy-Sya'riah, al-Bazzar dalam kitab Musnad-nya sebagaimana yang telah disebutkan oleh al-Hafizh al-Haitsami dalam kitab Kasyful Atsaar 'an Zawaa-idil Bazzar no. 284. Dan Ibnu Baththah dalam kitab Ibanatil Kubra nomor 263, 267. Disebutkan dengan bilangan tujuh puluh satu (71) firqah, sebagaimana Bani Israil. Akan tetapi sanad hadits ini juga dha'if, karena di dalamnya ada seorang perawi yang bernama Musa bin 'Ubaidah, ia adalah seorang perawi yang dha'if. (Lihat Taqribut Tahdzib II/226 no. 7015.) Ketiga, di hadits 'Amr bin 'Auf dari jalan Katsir bin 'Abdillah, dan dari Anas dari jalan Walid bin Muslim yang diriwayatkan oleh Hakim (I/129) dan Imam Ahmad di dalam Musnad-nya, disebutkan bilangan tujuh puluh dua (72) firqah. Akan tetapi sanad hadits ini pun dha'ifun jiddan (sangat lemah), karena di dalam sanadnya ada dua orang perawi di atas. (Taqribut Tahdzib II/39 no. 5643, Mizaanul I'tidal IV/347-348 dan Taqribut Tahdzib II/289 no. 7483.) Keempat, dalam hadits Abu Hurairah, Mu'awiyah, 'Auf bin Malik, 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash, Ali bin Abi Thalib dan sebagian dari jalan Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh para imam Ahli Hadits disebut sebanyak tujuh puluh tiga (73) firqah, yaitu yang tujuh puluh dua (72) firqah masuk Neraka dan satu (1) firqah masuk Surga. Dan derajat hadits-hadits ini adalah shahih, sebagaimana telah dijelaskan di atas. TARJIH Setelah kita melewati pembahasan di atas, maka dapatlah kita simpulkan bahwa yang lebih kuat adalah yang menyebutkan dengan 73 (tujuh puluh tiga) golongan. Kesimpulan tersebut disebabkan karena hadits-hadits yang menerangkan tentang terpecahnya ummat menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan adalah lebih banyak sanadnya dan lebih kuat dibanding hadits-hadits yang menyebut 70 (tujuh puluh), 71 (tujuh puluh satu), atau 72 (tujuh puluh dua). MAKNA HADITS Sebagian orang menolak hadits-hadits yang shahih karena mereka lebih mendahulukan akal daripada wahyu, padahal yang benar adalah wahyu yang berupa nash al-Qur'an dan Sunnah yang sah lebih tinggi dan jauh lebih utama dibanding dengan akal manusia. Wahyu adalah ma'shum sedangkan akal manusia tidak ma'shum. Wahyu bersifat tetap dan terpelihara sedangkan akal manusia berubah-ubah. Dan manusia mempunyai sifat-sifat kekurangan, di antaranya: Manusia ini adalah lemah, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman: "Artinya : Dan diciptakan dalam keadaan lemah." [An-Nisaa': 28] Dan manusia itu juga jahil (bodoh), zhalim dan sedikit ilmunya, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman: "Artinya : Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesung-guhnya manusia itu amat zhalim dan amat bodoh." [Al-Ahzaab: 72] Serta seringkali berkeluh kesah, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman: "Artinya ; Sesungguhnya manusia itu diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir." [Al-Ma'aarij : 19] Sedangkan wahyu tidak ada kebathilan di dalamnya, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman: "Yang tidak datang kepadanya (al-Qur'an) kebathilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb Yang Mahabijaksana lagi Mahaterpuji." [Al-Fushshilat : 42] Adapun masalah makna hadits yang masih musykil (sulit difahami), maka janganlah dengan alasan tersebut kita terburu-buru untuk menolak hadits-hadits yang sahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena betapa banyaknya hadits-hadits sah yang belum dapat kita fahami makna dan maksudnya. Permasalahan yang harus diperhatikan adalah bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui daripada kita. Al-Qur'an dan as-Sunnah yang shahih tidak akan mungkin bertentangan dengan akal manusia selama-lamanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan bahwa ummatnya akan mengalami perpecahan dan perselisihan dan akan menjadi 73 (tujuh puluh tiga) firqah, semuanya ini telah terbukti. Dan yang terpenting bagi kita sekarang ini ialah berusaha mengetahui tentang kelompok-kelompok yang binasa dan golongan yang selamat serta ciri-ciri mereka berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah yang sah dan penjelasan para Shahabat dan para ulama Salaf, agar kita termasuk ke dalam "Golongan yang selamat" dan menjauhkan diri dari kelompok-kelompok sesat yang kian hari kian berkembang. Golongan yang selamat hanya satu, dan jalan selamat menuju kepada Allah hanya satu, Allah Subahanahu wa ta'ala berfirman: "Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada-mu agar kamu bertaqwa." [Al-An'am: 153] Jalan yang selamat adalah jalan yang telah ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Sha-habatnya. Bila ummat Islam ingin selamat dunia dan akhirat, maka mereka wajib mengikuti jalan yang telah ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabatnya. Mudah-mudahan Allah membimbing kita ke jalan selamat dan memberikan hidayah taufiq untuk mengikuti jejak Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabatnya. Wallahu a'lam bish shawab. [Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M] __________ Foote Note 1] Lihat kitab Mishbahuz Zujajah (IV/180). Secara lengkap perkataannya adalah sebagai berikut: Ini merupakan sanad (hadits) yang shahih, para perawinya tsiqah, dan telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga dalam Musnad-nya dari hadits Anas pula, begitu juga diriwayatkan oleh Abu Ya'la al-Maushiliy. --- In assunnah@... <mailto:assunnah%Rizalino" <r_rizalino@...> wrote: akan terpecah menjadi 72 golongan. Dan umatku (Islam) akan terpecahmenjadi 73 golongan,"hadist "Shahih Al-Bukhari" dan "Shahih Muslim" ?wurud dari hadist tersebut ?Muhammad, melihat kondisi umat Islam yang sudah banyak sekali firqoh-firqohnya, bahkan jumlahnya sudah melebihi 73 golongan, apakah dapat dikatakan |
Re: >>Tanya : Pelatihan shalat khusyu'<<
From: H. Subiyantoro <nida_ibrahim@...>
Sent: Thursday, November 29, 2007 9:03:35 PM Assalamu'alaikum mohon pencerahan tentang PELATIHAN SHALAT KHUSYU yang diselenggarakan oleh seroang ustadz dan bukunya diperjual belikan, apakah sudah sesuai dengan tuntunan yang diberikan oleh Rasulullah kepada umatnya. kalau tidak sesuai, dimana ketidak sesuaiannya. Jazakumullah ========= Wassalamu'alaikum wa'alaikumsalam... pelatihan sholat khusyuk dibuat oleh Abu Sangkan...antum baca dan pelajari dg.seksama..antum akan tau sendiri bgm.paham dan aqidah abu sangkan terhadap din kita yg.suci dan sempurna ini... mudah2an kita semua selalu tegak dan istiqomah diatas Sunnah junjungan kita Rasulullah ...tidak gampang terpengaruh dg.paham2 subhat atau bahkan bid'ah..., karena jaman sekarang ini banyak orang2 (oknum2) membuat sesuatu atas nama agama dan ibadah sbg.wasilah untuk mencari materi dan kedudukan dimata masyarakat.... wallahul musta'an |
Re: Tanya : Radio rodja
Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh
toggle quoted message
Show quoted text
Afwan akhi alamatnya salah yg benar silahkan coba lagi. benar kata akhi bondhan alamat apabila port 8000 dii block bisa gunakan info lebih lengkap bisa kunjungi di kalau ada pertanyaan bisa ditanyakan disana(menu "hubungi kami"), atau info streaming bisa di demikian info dari ana Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Akhmad Aminullah On 12/3/07, fadhillah fadhl <fadhillah_alfadhl@...> wrote:
|
Re: >>Keharaman Binatang Anjing<<
On Dec 3, 2007 6:02 PM, suparno suparno <parnof_hunafa@...> wrote:
Assalamu'alaikum Warohmatullahi WabarokatuhWaalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Dari potongan postingan beberapa waktu lalu sebenarnya sudah dibahas masalah ini. Silahkan dibaca. Wallahu a'lam Syamsul [F]. BINATANG BUAS BERTARING Hal ini berdasarkan hadits : "Artinya : Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan" [Hadits Riwayat. Muslim no. 1933] Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/118-119). Maksudnya "dziinaab" yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan". [Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi] Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. [Lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I'lamul Muwaqqi'in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Alban] Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): "Saya tidak mengetahui persilangan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikian pula anjing, gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bukan pendapat orang....". Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi'i berdasarkan hadits. "Artinya : Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: "Ya". Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. [Shahih. Hadits Riwayat Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa'i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507)] Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta'liqat Ar-Radhiyyah (3-28) |
Tanya: Arti Almarhum.
Nanang, Ruli
Assalamu'alaikum warohmatulloh,
Afwan, saya ada pertanyaan.. Pernah saya mendengar seorang ustadz mengatakan bahwa si fulan (yang sudah meninggal) tidak pantas dikatakan "Almarhum", padahal si fulan itu seorang muslim. Sebetulnya apa arti dari "Almarhum" itu? Apakah tidak setiap orang boleh dikatakan Almarhum? Jazakumulloh khoiron, Wassalamu'alaikum, Ruli |
Metode Pengajaran Rohis SLTP
Rizky Damanhuri
Assalaamu'alaikum warohmatulloh
Ana mohon saran apa yang harus ana lakukan: Ana ikut bergabung dalam forum pembimgbing organisasi rohis di sltp umum, yang ana harapkan menjadi pembimbing tsb adalah agar dapat mengajarkan manhaj yang haq ini kepada anak2 kaum muslimin sejak dini, namun ana merasa bingung -disebabkan keterbatasan ilmu- mengenai metode dalam pengajaran kepada siswa tsb? kepada ikhwaty jazakumullah khoiron. wassalamu'alaikum |
Adab menempati rumah baru
Danny Harly S.
Assalamualaikum
Pertanyaan saya masih ada hubungannya dengan pertanyaan saudara kholiq bebarapa waktu yang lalu mengenai diganggu hantu. 1. Apakah adab-adab menempati rumah baru di tinjau dari hubungan masyarakat? 2. Amalan-amalan apa saja yang dianjurkan sesuai sunnah ketika awal kita memasuki rumah baru, agar terhindar dan jauh dari gangguan syetan ataupun jin? 3. Apakah ada tuntunannya memasang kaligrafi di tembok dalam rumah, misalkan lafadz Allah, Muhammad, Bismillah dll? Mohon maaf jika pertanyaan diatas sudah pernah ditanyakan sebelumnya. Terima kasih Wassalamualaikum Danny |
Re: Tanya : Kitab harus dimiliki orang ber manhaj salaf
Assalamu'alaikum
toggle quoted message
Show quoted text
Untuk langkah awal, saya hanya menmbahkan sebaiknya antum membaca kitab "Tiga Landasan Utama(Utsulust tsalatsah)" dan Kitab "Tauhid" karangan Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab beserta Penjelasannya dari karya ulama-ulama lainnya seperti Syekh utsaimin, dsb, Lalu membaca kitab "Mengapa Aku Memilih Manhaj Salaf(Limadza ikhtartu limanhaj salafi)" karya Salim bin 'Ied al-Hilali ----- Original Message ----
Pada tanggal 26/11/07, ardizal <ardizal@gmail. com> menulis: assalamu'alaikum |
Re: Tanya: Tentang hukum Asuransi?
Abu Fudhail
wa'alaikumsalam wa rahmatullah wa barakaatuh
toggle quoted message
Show quoted text
secara umum bisa dikatakan tidak boleh. karena mengandung unsur judi. insyaaAllah ada penjelasan lengkapnya di majalah assunnah edisi bulan ini. Di majalah tersebut juga dijelaskan mengenai asuransi yg Islami. -- Abu Fudhail Muhammad Haryo [1987] On Dec 3, 2007 2:06 PM, abdul aziz <cak_aziz@...> wrote:
Assalamualaikum |
Re: >>Tanya: Tentang hukum Asuransi?<<
muslim ahmadiy arramaddhaniy
--- In assunnah@..., abdul aziz <cak_aziz@...> wrote:
AssalamualaikumWa'alaykumussalam, Antum bisa baca penjelasan fatwa-fatwa dari beberapa ulama dari artikel2 yang ana ambil dari al manhaj. DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan. Jawaban. Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang. Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia. Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta'ala. "Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan".[Al-Maidah : 90] Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya. Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama). Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du. Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras. Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran?€? [Al-Ma'idah : 2] Dan sabda nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya". [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah 2699] Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar. Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha'iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha'iah Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya. Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabat. [Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula At-Ta'min At-Tijari wat Ta'min At-Ta'awuni] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq] |
Keharaman Binatang Anjing
suparno suparno
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Teman saya di Kendari bilang tidak ada yang dalil yang menerangkan tentang keharaman binatang anjing. Tapi setahu saya ada hadist-hadist shohih yang membahas tentang hal tersebut. Mohon bantuannya saudaraku ? Jazakumulloh khairon katsiro Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh |
Re: Tanya : Radio rodja
Bondhan Novandy
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh
toggle quoted message
Show quoted text
Silahkan di coba di jika port 8000 di block, kalau masih di block jg web based streaming aja di Semoga membantu Bondhan On Dec 3, 2007 3:30 PM, fadhillah fadhl <fadhillah_alfadhl@...> wrote:
assalamu'alaikum warahmatullah, |
Info tambahan TABLIGH AKBAR 9 Des 2007 Radio Rodja
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Afwan ada informasi yang terlewat ttg kajian Tabligh Akbar : Pembawa materi : Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat _Hafidzohulloh_ Tema : Indahnya Islam Tempat : Masjid As Shinaiyyah Alamat : Kompleks PT.Bukaka Teknik Utama jl. Bekasi-Cileungsi km.19,5 Cileungsi Bogor Waktu : Hari Ahad,tgl 9 Desember 2007 Jam : 09.00 s/d Dzuhur Demikian info tambahan,jazaakallahu khairon atas perhatiannya wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh fawaz abu aisyah <rodja_fm1079@...> wrote: Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Berikut ini kami informasikan acara Kajian Ilmiyah ,Tabligh Akbar yang Insya Alloh akan di selenggarakan dengan : Pembawa materi : Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat _Hafidzohulloh_ Tema : Indahnya Islam Tempat : Masjid As Shinaiyyah Alamat : Kompleks PT.Bukaka Teknik Utama jl. Bekasi-Cileungsi km.19,5 Cileungsi Bogor Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bisa diinormasikan ke rekan2 yang lain,Jazaakumullohu khairon. wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Radio Rodja756 AM panitia info : 021 823 3661 atau 70247300 on-air : 021 823 6543 rute : 1. dari bekasi,jonggol atau bogor naik bis jurusan bogor - bekasi, jonggol - bekasi turun didepan masjid As Shinaiyah bukaka. 2. dari Jakarta naik angkutan yang ke Cileungsi turun di perempatan/fly over Cileungsi,naik angkot 92 (jurusan Bnatar gebang) turun di depan masjid As Sinaiyah. |
to navigate to use esc to dismiss