Keyboard Shortcuts
ctrl + shift + ? :
Show all keyboard shortcuts
ctrl + g :
Navigate to a group
ctrl + shift + f :
Find
ctrl + / :
Quick actions
esc to dismiss
Likes
- Assunnah
- Messages
Search
tanya: dunia itu penjaranya orang mukmin dan sorganya orang2 kafir?
zahra_n
¿ªÔÆÌåÓý?
?????? ????? ????? ???? ??????? "dunia itu penjaranya orang
mukmin, dan akhirat sorganya, sedangkan bagi orang2 kafir, dunia itu sorganya,
dan akhirat itu nerakanya" |
Re: Biodata Syaikh Al-Albani
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,
toggle quoted message
Show quoted text
Berikut biodata syaikh Albani yang kebetulan ada dikomputer saya. Wallahu a'lam Syamsul Syaikh Al-Imam Muhadits Muhammad Nashiruddin Al Albani Oleh Al Madina 11/30/2001 Nama beliau adalah Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin bin Nuh al-Albani. Dilahirkan pada tahun 1333 H di kota Ashqodar ibu kota Albania yang lampau. Beliau dibesarkan di tengah keluarga yang tak berpunya, lantaran kecintaan terhadap ilmu dan ahli ilmu. Ayah al Albani yaitu Al Haj Nuh adalah lulusan lembaga pendidikan ilmu-ilmu syari'at di ibukota negara dinasti Utsmaniyah (kini Istambul), yang ketika Raja Ahmad Zagho naik tahta di Albania dan mengubah sistem pemerintahan menjadi pemerintah sekuler, maka Syeikh Nuh amat mengkhawatirkan dirinya dan diri keluarganya. Akhirnya beliau memutuskan untuk berhijrah ke Syam dalam rangka menyelamatkan agamanya dan karena takut terkena fitnah. Beliau sekeluargapun menuju Damaskus. Setiba di Damaskus, Syeikh al-Albani kecil mulai aktif mempelajari bahasa arab. Beliau masuk sekolah pada madrasah yang dikelola oleh Jum'iyah al-Is'af al-Khairiyah. Beliau terus belajar di sekolah tersebut tersebut hingga kelas terakhir tingkat Ibtida'iyah. Selanjutnya beliau meneruskan belajarnya langsung kepada para Syeikh. Beliau mempelajari al-Qur'an dari ayahnya sampai selesai, disamping itu mempelajari pula sebagian fiqih madzab Hanafi dari ayahnya. Syeikh al-Albani juga mempelajari keterampilan memperbaiki jam dari ayahnya sampai mahir betul, sehingga beliau menjadi seorang ahli yang mahsyur. Ketrampilan ini kemudian menjadi salah satu mata pencahariannya. Pada umur 20 tahun, pemuda al-Albani ini mulai mengkonsentrasi diri pada ilmu hadits lantaran terkesan dengan pembahasan-pembahsan yang ada dalam majalah al-Manar, sebuah majalah yang diterbitkan oleh Syeikh Muhammad Rasyid Ridha. Kegiatan pertama di bidang ini ialah menyalin sebuah kitab berjudul "al-Mughni 'an Hamli al-Asfar fi Takhrij ma fi al-Ishabah min al-Akhbar". Sebuah kitab karya al-Iraqi, berupa takhrij terhadap hadits-hadits yang terdapat pada Ihya' Ulumuddin al-Ghazali. Kegiatan Syeikh al-Albani dalam bidang hadits ini ditentang oleh ayahnya seraya berkomentar. "Sesungguhnya ilmu hadits adalah pekerjaan orang-orang pailit (bangkrut)". Namun Syeikh al-Albani justru semakin cinta terhadap dunia hadits. Pada perkembangan berikutnya, Syeikh al-Albani tidak memiliki cukup uang untuk membeli kitab-kitab. Karenanya, beliau memanfaatkan Perpustakaan adh-Dhahiriyah di sana (Damaskus). Di samping juga meminjam buku-buku dari beberapa perpustakaan khusus. Begitulah, hadits menjadi kesibukan rutinnya, sampai-sampai beliau menutup kios reparasi jamnya. Beliau lebih betah berlama-lama dalam perpustakaan adh-Dhahiriyah, sehingga setiap harinya mencapai 12 jam. Tidak pernah istirahat mentelaah kitab-kitab hadits, kecuali jika waktu sholat tiba. Untuk makannya, seringkali hanya sedikit makanan yang dibawanya ke perpustakaan. Akhirnya kepala kantor perpustakaan memberikan sebuah ruangan khusus di perpustakaan untuk beliau. Bahkan kemudiaan beliau diberi wewenang untuk membawa kunci perpustakaan. Dengan demikian, beliau menjadi leluasa dan terbiasa datang sebelum yang lainnya datang. Begitu pula pulangnya ketika orang lain pulang pada waktu dhuhur, beliau justru pulang setelah sholat isya. Hal ini dijalaninya sampai bertahun-tahun. *Pengalaman Penjara* Syeikh al-Albani pernah dipenjara dua kali. Kali pertama selama satu bulan dan kali kedua selama enam bulan. Itu tidak lain karena gigihnya beliau berdakwah kepada sunnah dan memerangi bid'ah sehingga orang-orang yang dengki kepadanya menebarkan fitnah. *Beberapa Tugas yang Pernah Diemban * Syeikh al-Albani Beliau pernah mengajar di Jami'ah Islamiyah (Universitas Islam Madinah) selama tiga tahun, sejak tahun 1381-1383 H, mengajar tentang hadits dan ilmu-ilmu hadits. Setelah itu beliau pindah ke Yordania. Pada tahun 1388 H, Departemen Pendidikan meminta kepada Syeikh al-Albani untuk menjadi ketua jurusan Dirasah Islamiyah pada Fakultas Pasca Sarjana di sebuah Perguruan Tinggi di kerajaan Yordania. Tetapi situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan beliau memenuhi permintaan itu. Pada tahun 1395 H hingga 1398 H beliau kembali ke Madinah untuk bertugas sebagai anggota Majelis Tinggi Jam'iyah Islamiyah di sana. Mandapat penghargaan tertinggi dari kerajaan Saudi Arabia berupa King Faisal Fundation tanggal 14 Dzulkaidah 1419 H. *Beberapa Karya Beliau * Karya-karya beliau amat banyak, diantaranya ada yang sudah dicetak, ada yang masih berupa manuskrip dan ada yang mafqud (hilang), semua berjumlah 218 judul. Beberapa Contoh Karya Beliau adalah : - Adabuz-Zifaf fi As-Sunnah al-Muthahharah - Al-Ajwibah an-Nafi'ah 'ala as'ilah masjid al-Jami'ah - Silisilah al-Ahadits ash Shahihah - Silisilah al-Ahadits adh-Dha'ifah wal maudhu'ah - At-Tawasul wa anwa'uhu - Ahkam Al-Jana'iz wabida'uha Di samping itu, beliau juga memiliki kaset ceramah, kaset-kaset bantahan terhadap berbagai pemikiran sesat dan kaset-kaset berisi jawaban-jawaban tentang pelbagai masalah yang bermanfaat. Selanjutnya Syeikh al-Albani berwasiat agar perpustakaan pribadinya, baik berupa buku-buku yang sudah dicetak, buku-buku foto copyan, manuskrip-manuskrip (yang ditulis oleh beliau sendiri ataupun orang lain) semuanya diserahkan ke perpustakaan Jami'ah tersebut dalam kaitannya dengan dakwah menuju al-Kitab was Sunnah, sesuai dengan manhaj salafush Shalih (sahabat nabi radhiyallahu anhum), pada saat beliau menjadi pengajar disana. *Wafatnya * Beliau wafat pada hari Jum'at malam Sabtu tanggal 21 Jumada Tsaniyah 1420 H atau bertepatan dengan tanggal 1 Oktober 1999 di Yoradania. Rahimallah asy-Syaikh al-Albani rahmatan wasi'ah wa jazahullahu'an al-Islam wal muslimiina khaira wa adkhalahu fi an-Na'im al-Muqim. Diambil dari: On Nov 29, 2007 1:27 AM, nur hanisah <nur_takwa88@...> wrote:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. |
Re: Semoga ALLAH melindungi Dakwah ini hingga akhir Jaman ..
Risdy
wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh
dari beberapa jamaah yang pernah saya ikuti, memang ada semacam doktrin bahwa jamaah diluarnya sesat khusus untuk manhaj salaf, doktrin yang pernah saya terima adalah dakwah salaf tanpa toleransi untungnya saya orang yang cenderung suka melawan arus sehingga pernah beberapa kali gonta-ganti ikut jamaah ini dan itu, hingga akhirnya keluar alhamdulillah tidak terbukti tuh, dari beberapa kajian yang pernah saya ikuti walau mungkin ada beberapa gelintir yang ghirahnya kebablasan untuk dunia maya, memang hal manhaj salaf sudah menjadi semacam musuh bersama coba lihat di beberapa forum diskusi, isinya hampir sama padahal yang bilang seperti itu belum membuktikan langsung di lapangan, hanya sebatas dunia maya makanya bagi kita yang masih awwam lebih baik diam dari pada berkata/menulis tanpa ilmu bagi yang mampu, sampaikan dengan bijak tidak lupa kita doakan semoga mereka paham On Nov 20, 2007 8:32 AM, Teguh Prihattanto <teguh.prihattanto@...> wrote: Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh .. |
tanya : Shalat Tahajud 2 Rakaat & Witir 1 Rakaat
Abu Aman
assalammu'alaikum warohmatullaahi wa barokaatuh
Saya ada pertanyaan dari kawan yang ingin minta penjelasan mengenai Shalat Tahajud 2 Rakaat dan Witir 1 Rakaat, Dia selalu/konsisten setiap malam melakukan shalat tahajud 2 rakaat dan witir 1 rakaat, dia minta penjelasan mengenai hukum dan dalilnya melakukan hal tersebut serta wirid dan do'a apa yang boleh dibaca setelah shalat tahajud dan shalat witir tersebut. Terima kasih atas penjelasan antum semua, semoga Allah SWT selalu memberi kebaikan pada kita semua. Jazaakumullahu khoiron.. wassalaamu'alaykum warohmatullaahi wa barokaatuh |
Mematikan Hand Phone Pada saat sholat
Junindar, : Mr.
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya pernah membaca artikel yang di kirim kan teman saya, tentang boleh nya mematikan hand phone pada saat sedang sholat. Disini saya kutipkan kalimat dari artikel tersebut yang menyatakan bahwa hal itu di boleh kan "Gerakan itu asalkan dilakukan dengan tenang, tidak berulang-ulang sampai tiga kali berturut-turut, sebenarnya tidak merusak shalat. Sebab dibandingkan dengan menggendong anak, atau melangkah untuk mengisi shaf di depannya, atau mencegah orang lewat, perbuatan itu cukup simple dan cepat." Yang menjadi pertanyaan saya adalah : 1. Apakah hal tersebut benar adanya (mematikan hand phone pada saat sholat di perbolehkan) ? 2. Apakah menggaruk pada saat sholat di larang (mengurangi nilai ibadah seseorang) ? 3. Jika menggaruk itu tidak mengurangi nilai ibadah dan sedangkan mematikan hand phone itu dapat mengurangi malahan membatalkan sholat, apakah yang menjadi perbedaan antara 2 gerakan tersebut ? Mohon Penjelasan dari rekan-rekan semua dan di sertai dalil untuk menguatkan pendapatnya...... Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, |
Re: Biodata Syaikh Al-Albani
Wa'alaikummussalam Warahmatullah Wabarakatuh
toggle quoted message
Show quoted text
Sedikit penjelasan dibawah ini, semoga bermanfaat. Samahatul Imam al-Muhaddits Muhammad Nashirudin al-Albani rahimahullahu adalah Imamnya Muhadditsin yang terkemuka saat ini yang keilmuannya tentang ilmu hadits bagaikan samudera tak bertepi, dan kami tidaklah mensucikan seorangpun di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Cukuplah pernyataan ulama-ulama selain beliau yang menunjukkan kedudukan dan posisi beliau. Al-Allamah al-Imam Abdul Aziz bin Abdillah bin Bazz rahimahullahu, Mantan Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi berkata : "Aku tidak mengetahui seorang 'alim di bawah kolong langit ini pada abad ini yang dalam ilmu hadits melebihi al-Allamah al-Albany." Al-Allamah Muhammad Hamid al-Faqi rahimahullahu, mantan pimpinan Jama'ah Anshorus Sunnah al-Muhammadiyah sekaligus Muhaddits Mesir berkata : "asy-Syaikh Nashirudin adalah saudara kami yang bermanhaj salaf, seorang pembahas dan peneliti (hadits) yang cermat." Faqiihuz Zamaan al-Allamah Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin rahimahullahu, ulama kibar Kerajaan Arab Saudi berkata : "Ia (Albani) adalah orang yang banyak ilmunya dalam hadits baik riwayah maupun dirayah¡" Dan masih beribu-ribu lagi untaian pujian berderai bagi samahatul imam dari para ulama dan penuntut ilmu senior di seluruh penjuru dunia, seperti Syaikh Abdush Shomad Syarafuddin, Syaikh Ubaidillah ar-Rehmani, Syaikh Muhammad Mustofa al-A'zhami yang mereka semua adalah muhaddits India, Syaikh Muhammad bin Ali Adam muhaddits dari Ethiopia, Syaikh Muhammad Shufut Nuruddin Muhaddits dari Mesir, dan masih banyak lagi lainnya yang jika sekiranya dihimpun dan dituliskan semuanya, maka akan menjadi sebuah buku yang sangat tebal. Kutipan dari Judul *PEMBELAAN TERHADAP AL-IMAM AL-MUHADDITS AL-ALBANY DARI KEDUSTAAN HASAN ALI AS-SAQQOF DAN PENDUKUNGNYA* yang di tulis oleh Abu Salma al-Atsary at-Tirnaatiy On 11/29/07, nur hanisah <nur_takwa88@...> wrote:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. |
Re: Biodata Syaikh Al-Albani
aa_teds ibnu rachman
Wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
toggle quoted message
Show quoted text
Mengenai biografi lengkap Syeikh Albani rohimahulloh, anti bisa membaca buku yang berjudul Al Imam Al Mujaddid Al 'Allaamah Al Muhadditsin Muhammad Nashiruddin Al Albaani penulis Umar Abu Bakar. Edisi Indonesia: Syeikh Muhammmad Nashiruddin Al Albani Dalam Kenangan; Penerbit At Tibyan - Solo; diterjemahkan oleh Ustadz Abu Ihsan Al Atsary. Semoga dapat membantu. ----- Original Message -----
From: nur hanisah To: AsSunnah Group Sent: Thursday, November 29, 2007 1:27 AM Subject: [assunnah] Biodata Syaikh Al-Albani Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera buat antum semua semoga sentiasa berada di bawah rahmat dan perlindungan Allah.Amin.InshaAllah. Di sini ana ingin meminta kepada antum yang tahu Biodata Syeikh Albani dengan lengkap dan perjalanan hidupnya. Ana selalu mendengar nama beliau di sebut2 di dalam kitab dan asatizah di jamia'h. Harap ada yang sudi membantu sebagai menambah pengetahuan dan ilmu. Wallahua'lam. |
Biodata Syaikh Al-Albani
nur hanisah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera buat antum semua semoga sentiasa berada di bawah rahmat dan perlindungan Allah.Amin.InshaAllah. Di sini ana ingin meminta kepada antum yang tahu Biodata Syeikh Albani dengan lengkap dan perjalanan hidupnya. Ana selalu mendengar nama beliau di sebut2 di dalam kitab dan asatizah di jamia'h. Harap ada yang sudi membantu sebagai menambah pengetahuan dan ilmu. Wallahua'lam. |
Re: Bolehkah Bertawassul dalam Berdoa?
Abu Salma
Wa'alaikumus salam
toggle quoted message
Show quoted text
Baca On Nov 28, 2007 10:54 AM, Ummu Hanif <ycutt.cute@...> wrote:
Assalamuaalaikum, |
Re: >>Tanya: Masalah safar hari jumaat<<
From: RUHAIDAH BT SAMSUDIN <ruhaidah@...>Alhamdulillah.., Untuk menjawab pertanyaan diatas saya copy dari almanhaj, semoga bermanfaat. HUKUM BEPERGIAN PADA HARI JUMAT Oleh Umar Abdul Munim Salim Tidak ada keterangan dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang melarang seseorang mengdakan perjalanan pada hari Jumat. Jadi boleh saja bepergian bila waktu shalat masih belum tiba. [1] Dan ada keterangan-keterangan dari sahabat yang memperkuat hal tersebut. Dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu bahwa dia melihat seorang laki-laki yang sudah tampak siap bepergian, maka berkatalah orang tadi, Hari ini, hari Jumat, dan kalau tidak karena hari Jumat tentu aku sudah keluar. Umar berkata, Sesungguhnya shalat Jumat itu tidak mencegah orang bepergian, maka pergilah selama belum tiba waktu matahari tergelincir.[2] Diriwayatkan dari Nafi pembantu Ibnu Umar, bahwa anak dari Said bin Zaid bin Nufail suatu saat- sedang berada di sebidang tanahnya didaerah Al-Aqiq yang jauhnya beberapa mil dari kota Madinah. Lalu ia bertemu dengan Ibnu Umar di siang hari Jumat, kemudian dia memberitahukan tentang masalahnya, maka pergilah Umar padanya dan meninggalkan shalat Jumat [3] Dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama. [4] MUSAFIR DAN SHALAT JUM'AT Tidak ada ketarangan shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melaksanakan shalat Jum'at saat dalam perjalanan, bahkan riwayat menyebutkan bahwa beliau menjama' (mengumpulkan) dua shalat dhuhur dan ashar- saat di Arafah dan itu terjadi pada hari Jum'at [5] Oleh karena itu ada keterangan-keterangan dari Shahabat yang menguatkannya. Dari Hassan Al-Bashri diriwayatkan bahwa Anas bin Malik menetap di Naisabur selama satu tahun -atau dua tahun- di selalu shalat dua raka'at lalu salam dan dia tidak melaksanakan shalat jum'at [6] Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu berkata "Tidak ada shalat Jum'at bagi Musyafir" [7] [Disalin dari buku Hadyu Nabi Fi Yaumil Jum'ati Wal Yaltihaa Min Shahihil Sunnati, Edisi Indonesia Petunjuk Nabi Tentang Amalan Pada Malam an Siang Hari Jum'at, Penulis Umar Abdul Mun'im Salim, Penerjemah Abu Okasha, Penerbit Pustaka Azzam] __________ Foote Note [1]. Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ausath (4/23) berkata, Saya tidak mengetahui satu keterangan pasti yang melarang bepergian mulai awal siang hari Jumat sampai tergelincir matahari di masa saat iti muadzin mulai mengumandangkan adzannya. Nah, bila muadzin mulai mengumandangkan adzan, maka wajib bagi orang yang mendengarnya untuk pergi ke shalat Juat. Dia tidak bisa lagi menghindar dari suatu kewajiban yang harus dia laksanakan. Bila dia menunda kepergiannya pada hari Jumat sampai wakt Jumat selesai, itulah yang lebih baik. Saya berkata, ada sebuah riwayat yang tidak kuat yang memakruhkan orang bepergian pada hari Jumat. Yaitu riwayat yang dikeluarkan oleh Adz-Dzaruquthni dalam kitab Al-Afrad dari hadits Umar secara marfu : Barangsiapa yang bepergian pada hari Jumat, malaikat mendoakan untuknya, semoga tidak ada yang menyertainya dalam perhalanan. Ibnu Hajar berkata di dalam kitab At-Talkish (2/70), Di dalam sanad hadits ini ada Ibnu Lahiah Saya berkata, Ini menandakan bahwa hadits tersebut tidak termasuk hadits yang pantas dijadikan hujjah, apalagi dalam matannyaada perselisihan dengan riwayat yang lebih kuat. Ada riwayat lain yang senada yaitu dikeluarkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi dalam kitab Asmaur Ruwah an Malik seperti yang tesebut pula dalam Nailul Authar (4/156) dengan jalur Al-Husain bin Alwan dari Malik dari Az-Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu. Barangsiapa yang bepergian pada hari Jumat, dua malaikatnya akan mendoa semoga tidak ada yang menyertai dalam perjalanannya dan semoga hajatnya tidak terpenuhi. Saya berkata, Hadits ini dengan sanad tersebut adalah maudhu sebab Husain bin Alwan itu Taliful Hal (Keadaan/sifatnya tidak baik). Ibnu Main mengatakan dia itu pendusta,dan Ibnul Fallas mengatakan, Dia lemah sekali. Sementara Abi Hatim, An-Nasai dan Adz-Dzaruquthni mengatakan, Dia itu hadits diringgalkan. Bahkan Ibnu Hibban mengatakan, Dia itu pernah membuat hadits palsu. Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (1/53) mengatakan, Dan di antara riwayat yang dia palsukan atas nama Malik lalu Adz-Dzahabi menyebutkan hadits diatas. [2]. Diekeluarkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf (3/250) dan Ibnu Syaibah (1/442) secara ringkas- dan Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath (4/21) melalui jalur Al-Aswad bin Qays dari ayahnya dari Umar Radhiyallahu anhu sanad hadits ini shahih. Abdur Razaq mempunyai jalur lain lagi untuk hadits ini. Dan telah diriwayatkan pula keterangan tentang kemakruhannya dari Ibnu Umar dan Aisyah Radhiyallahu anha. Adapun hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhu dikeluarkan oleh Ibnul Mundzir (4/22) dengan lafazh. Janganlah kau pergi sehingga engkau shalat Jumat dulu, lalu engkau boleh pergi kalau engkau ingin. Sanad hadits ini lemah, di dalamnya ada Abdul Aziz bin Ubaidillah bin Hamzah Al-Himshy, dia ini haditsnya lemah dan terkadang menyalahi riwayat perawi yang lebih kuat. Dan ternyata keterangan yang pasti dari Ibnu Umar bertentangan dengan pernyataan di atas. Adapun hadits Aisyah Radhiyallahu anha dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/443) dengan sanad yang shahih dari Ath-Tha dari Aisyah, dia berkata, Bila engkau berada pada malam Jumat maka janganlah engkau keluar hingga engkau sahalat Jumat dulu. Dan dari Ath-Tha pula, Ibnul Mundzir mengeluarkan hadits ini dalam Al-Ausath (4/22). Tapi hal ini bertentangan dengan pendapat kebanyakan para shahabat. Diriwayatkan dari Abi Ubaidah, keterangan yang membolehkannya hal ini disebutkan oleh Abdur Razzaq (3/250), dan perawi-perawi yang ada di sanadnya menurut mereka- adalah terpercaya 9tsiqah), hanya saja sanadnya terputus. Hadits ini diriwayatkan dari Abu Ubaidah oleh Shalih bin Kisan, dan periwayatan ini adalah mursal. Wallahu alam Orang yang berpendapat membolehkan lebih sesuai dengan dasar masalah ini, karena memang tidak ada nash shahih yang melarang hari Jumat. Wallahu alam [3]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/443) dengan sanad yang shahih [4]. Seperti yang dinukil Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (4/157) dan Al-Iraqy dan ibnu Qudamah [5]. Ibnul Mundzir Rahimahullah berkata : "Keterangan yang dapat dijadikan dalil gugurnya kewajiban shalat Jum'at bagi musafir yaitu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam beberapa kali perjalanan-perjalanan beliau -sudah tentu- pernah ada yang bertetapan dengan hari Jum'at. Tetapi tidak ada keterangan yang sampai pada kami bahwa beliau melaksanakan shalat Jum'at sementara beliau dalam perjalanan. Bahkan keterangan yang pasti menunjukkan bahwa beliau melaksnakan shalat dhuhur di Padang Arafah pada saat hari Jum'at. Tindakan ini merupakan bahwa tidak ada shalat Jum'at bagi seorang musafir" [4/20] [6]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah [1/442], Ibnul Munzdir [4/20] dengan sanad yang shahih [7]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah [1/442], Ibnul Munzdir [4/19] dan Al-baihaqi dalam Al-Kubra [3/184] dengan sanad yang shahih _________________________________________________________________ Try it! Live Search: New search found. |
Re: Bolehkah Bertawassul dalam Berdoa?
From: "Ummu Hanif" <ycutt.cute@...>Wa'alaykumussalam warohmatullohi wabarokaatuhu , Tawassul itu ada 2 , yang disyareatkan ( ( At Tawassulu Al Jaaizu /yang diperbolehkan ) dan tawassul yang dilarang ( At Tawassulu Al mamnuu'u /yang dilarang ). TAWASSUL YANG DISYARI'ATKAN Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri KepadaNya." (Al-Maa'idah: 35) Qatadah berkata, "Dekatkanlah dirimu kepadaNya, dengan keta'atan dan amal yang membuatNya ridha." Tawassul yang disyari'atkan adalah tawassul sebagaimana yang diperintahkan oleh Al-Qur'an, diteladankan oleh Rasulullah dan dipraktekkan oleh para sahabat. Di antara tawassul yang disyari'atkan yaitu: 1. Tawassul dengan iman: Seperti yang dikisahkan Allah dalam Al-Qur'an tentang hamba-Nya yang ber-tawassul dengan iman mereka. Allah berfirman, Z "Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman (yaitu), 'Berimanlah kamu kepada Tuhanmu', maka kami pun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang berbakti." (Ali Imran: 193) 2. Tawassul dengan mengesakan Allah: Seperti do'a Nabi Yunus Alaihis Salam, ketika ditelan oleh ikan Nun. Allah mengisahkan dalam firmanNya: Z "Maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap, 'Bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zhalim. Maka Kami telah memperkenankan do'anya, dan menyelamatkannya dari kedukaan. Dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman." (Al-Anbiyaa': 87-88) 3. Tawassul dengan Nama-nama Allah: Sebagaimana tersebut dalam firmanNya, "Hanya milik Allah Asma'ul Husna, maka mohonlah kepada-Nya dengan menyebut Asma'ul Husna itu." (Al-A'raaf: 180) Di antara do'a Rasulullah dengan Nama-namaNya yaitu: - "Aku memohon KepadaMu dengan segala nama yang Engkau miliki." (HR. At-Tirmidzi, hadits hasan shahih) 4. Tawassul dengan Sifat-sifat Allah: Sebagaimana do'a Rasulullah , - "Wahai Dzat Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhlukNya), dengan rahmatMu aku mohon pertolongan." (HR. At-Tirmidzi, hadits hasan) 5. Tawassul dengan amal shalih: Seperti shalat, berbakti kepada kedua orang tua, menjaga hak dan amanah, bersedekah, dzikir, membaca Al-Qur'an, shalawat atas Nabi , kecintaan kita kepada beliau dan kepada para sahabatnya, serta amal shalih lainnya. Dalam kitab Shahih Muslim terdapat riwayat yang mengisahkan tiga orang yang terperangkap di dalam gua. Lalu masing-masing bertawassul dengan amal shalihnya. Orang pertama ber-tawassul dengan amal shalihnya, berupa memelihara hak buruh. Orang kedua dengan baktinya kepada kedua orang tua. Orang yang ketiga bertawassul dengan takutnya kepada Allah, sehingga menggagalkan perbuatan keji yang hendak ia lakukan. Akhirnya Allah membukakan pintu gua itu dari batu besar yang menghalanginya, sampai mereka semua selamat. 6. Tawassul dengan meninggalkan maksiat: Misalnya dengan meninggalkan minum khamr (minum-minuman keras), berzina dan sebagainya dari berbagai hal yang diharamkan. Salah seorang dari mereka yang terperangkap dalam gua, juga bertawassul dengan meninggalkan zina, sehingga Allah menghilangkan kesulitan yang dihadapinya. Adapun umat Islam sekarang, mereka meninggalkan amal shalih dan bertawassul dengannya, lalu menyandarkan diri bertawassul dengan amal shalih orang lain yang telah mati. Mereka melanggar petunjuk Rasulullah dan para sahabatnya. 7. Tawassul dengan memohon do'a kepada para nabi dan orang-orang shalih yang masih hidup dan hadir. Tersebutlah dalam riwayat, bahwa seorang buta datang kepada Nabi . Orang itu berkata, "Ya Rasulullah, berdo'alah kepada Allah, agar Dia menyembuhkanku (sehingga bisa melihat kembali)." Rasulullah menjawab, "Jika engkau menghendaki, aku akan berdo'a untukmu, dan jika engkau menghendaki, bersabar adalah lebih baik bagimu." Ia (tetap) berkata, "Do'akanlah." Lalu Rasulullah menyuruhnya berwudhu secara sempurna, lalu shalat dua rakaat, selanjutnya beliau menyuruhnya berdo'a dengan mengatakan, "Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepadaMu, dan aku menghadap kepadaMu dengan (perantara) NabiMu, seorang Nabi yang membawa rahmat. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap dengan (perantara)mu kepada Tuhanku dalam hajatku ini, agar dipenuhiNya untukku. Ya Allah jadikanlah ia pemberi syafa'at kepadaku, dan berilah aku syafa'at (pertolongan) di dalamnya." la berkata, "Laki-laki itu kemudian melakukannya, sehingga ia sembuh." (HR. Ahmad, hadits shahih) Hadits di atas mengandung pengertian bahwa Rasulullah berdo'a untuk laki-laki buta tersebut dalam keadaan beliau masih hidup. Maka Allah mengabulkan do'anya. Rasulullah memerintahkan orang tersebut agar berdo'a untuk dirinya. Menghadap kepada Allah untuk meminta kepadaNya agar Dia menerima syafa'at NabiNya . Maka Allah pun menerima do'anya. Do'a ini khusus ketika Nabi masih hidup. Dan tidak mungkin berdo'a dengannya setelah beliau wafat. Sebab para sahabat tidak melakukan hal itu. Juga, orang-orang buta lainnya tidak ada yang mendapatkan manfa'at dengan do'a itu, setelah terjadinya peristiwa tersebut. TAWASSUL YANG DILARANG Tawassul yang dilarang adalah tawassul yang tidak ada dasarnya dalam agama Islam. Di antara tawassul yang dilarang yaitu: 1. Tawassul dengan orang-orang mati, meminta hajat dan memohon pertolongan kepada mereka, sebagaimana banyak kita saksikan pada saat ini. Mereka menamakan perbuatan tersebut sebagai tawassul, padahal sebenarnya tidak demikian. Sebab tawassul adalah memohon kepada Allah dengan perantara yang disyari'atkan. Seperti dengan perantara iman, amal shalih, Asmaa'ul Husnaa dan sebagainya. Berdo'a dan memohon kepada orang-orang mati adalah berpaling dari Allah. Ia termasuk syirik besar. Allah berfirman, "Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfa'at dan tidak (pula) memberi madharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim". (Yunus: 106) Orang-orang zhalim dalam ayat di atas berarti orang-orang musyrik. 2. Tawassul dengan kemuliaan Rasulullah . Seperti ucapan mereka, "Wahai Tuhanku, dengan kemuliaan Muhammad, sembuhkanlah aku." Ini adalah perbuatan bid'ah. Sebab para sahabat tidak melakukan hal tersebut. Adapun tawassul yang dilakukan oleh Umar bin Khaththab dengan do'a paman Rasulullah , Al-Abbas adalah semasa ia masih hidup. Dan Umar tidak bertawassul dengan Rasulullah setelah beliau wafat. Sedangkan hadits, - "Bertawassullah kalian dengan kemuliaanku." Hadits tersebut sama sekali tidak ada sumber aslinya. Demikian menurut Ibnu Taimiyah. Tawassul bid'ah ini bisa menyebabkan pada kemusyrikan. Yaitu jika ia mempercayai bahwa Allah membutuhkan perantara. Sebagaimana seorang pemimpin atau penguasa. Sebab dengan demikian ia menyamakan Tuhan dengan makhlukNya. Abu Hanifah berkata, "Aku benci memohon kepada Allah, dengan selain Allah." Demikian seperti disebutkan dalam kitab Ad-Durrul Mukhtaar. 3. Meminta agar Rasulullah mendo'akan dirinya setelah beliau wafat, seperti ucapan mereka, "Ya Rasulullah do'akanlah aku", ini tidak diperbolehkan. Sebab para sahabat tidak pernah melakukannya. Juga karena Rasulullah bersabda, "Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendo'akan kepada (orang tua)-nya." (HR. Muslim) Dikutip dari buku : Jalan Golongan yang selamat Oleh Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu Hafidzahullah . Allahu ta'ala a'lam bish showab. |
Re: [assunah]>>Tanya : Di mana tempat qurban yang lebih baik?<<
From:"Nuryanto, Arief" <Arief.Nuryanto@...>Alhamdulillah.., Dengan disunnahkannya menyembelih sendiri dan disunnahkannya ikut makan daging dari hewan kurban dan menghadiahkan serta menyedekahkanya. Maka kurban dilakukan di tempat kita berada (di derahnya). Akan tetapi, apabila ada hajat dan manfaat yang lebih besar untuk dikirim misalnya ke negeri yang sedang mengalami kelaparan atau tertimpa bencana- maka diperbolehkan. Sedangkan amalan sebagian kaum muslimin yang mewajibkan pengumpulan kurban mereka dari jauh ke satu tempat tertentu atau lembaga tertentu dengan meninggalkan daerahnya yang membutuhkan kurban tersebut, maka yang seperti ini tidak ada dasarnya dalam syariat. Lengkapnya saya ringkaskan dari almanhaj, semoga bermanfaat. Wallahu 'alam KESEPULUH Disunnahkan seorang muslim untuk bersentuhan langsung dengan hewan kurbannya (menyembelihnya sendiri) dan dibolehkan serta tidak ada dosa baginya untuk mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan kurbannya. [16] KESEBELAS Disunnahkan bagi keluarga yang menyembelih kurban untuk ikut makan dari hewan kurban tersebut dan menghadiahkannya serta bersedekah dengannya. Boleh bagi mereka untuk menyimpan daging kurban tersebut, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah" [17] __________ Foote Note [16]. Aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam permasalahan ini di antara ulama, lihat point ke 13. [17]. Diriwayatkan oleh Bukhari (5569), Muslim (1971) Abu Daud (2812) dan selain mereka dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Adapun riwayat larangan untuk menyimpan daging kurban masukh (dihapus), lihat 'Fathul Bari' (10/25-26) dan "All'tibar" (120-122). Lihat Al-Mughni HUKUM MENGIRIM KURBAN KE LUAR NEGERI Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc Pengertian Mengirim Kurban Ke Luar Negeri Maksudnya adalah seorang mengirimkan sejumlah uang ke suatu negeri langsung atau melalui yayasan sosial atau organisasi atau yang sejenisnya, lalu yayasan itu bekerja sama dengan yayasan atau perorangan di negeri yang dituju untuk membelikan hewan kurban sekaligus menyembelihnya dan membagi-bagikannya kepada kaum muslimin di negeri yang dituju. Hukumnya [1] Para ulama berselisih tentang hukum mengirim kurban ini ; sebagian mereka membolehkan sebagiannya tidak membolehkan[2]. Pendapat yang rajah, ialah pendapat yang membolehkan berdalil dengan keabsahan wakalah (perwakilan) dalam kurban sebagaimana dalam hadits-hadits berikut. [1]. Hadits Ali bin Abi Thalib, beliau berkata. Artinya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk menyedekahi jilal dan kulit unta yang telah aku sembelih [Diriwayatkan Al-Bukhari No. 1.592] [2]. Hadits Jabir bin Abdillah, belaiu berkata : Artinya :Aku menyaksikan bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam shalat Idul Adha di mushalla (tanah lapang). Ketika selesai khutbahnya, Beliau turun dari mimbarnya, lalu dibawakan seekor kambiang dan Rasulullah menyembelihnya dengan tanganntya langsung dan berkata : Bismillah wa Allahu Akbar, hadza anni wa amman lam yudhahi min ummati (Bismillah Allahu Akbar, ini dariku dan dari umatku yang belum menyembelih), [3] [3]. Hadits Urwah bin Abi Al-Jad Al-Bariqi, beliau berkata. Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memberinya satu dinar untuk membeli seekor kambing, lalu ia membeli untuk Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dua kambing dengan uang tersebut. Maka ia jual seekor dengan harga satu dinar dan membawa satu ekor kambing dan satu dinar kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mendoakannya dengan barokah : Dia (urwah ini), seandainya membeli debu tentu akan untung juga Sufyan berkata : Membeli seekor kambing untuk Nabi, nampaknya untuk kurban [4] [4]. Hadits Ali bin Abi Thalib, beliau berkata. Artinya : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurus hewan kurbannya dan untuk menyedekahkan daging, kulit dan jilalnya dan sedikitpun tidak mengambil darinya untuk diberikan (sebagai upah) jagalnya (orang yang memotongnya) untuk tidak memberi orang-orang memotongnya (jagalnya) sedikitpun darinya. Rasulullah berkata : Kami yang memberinya dari harta kami {Muttafaq Alaih] Hadits-hadits yang tersebut di atas, semua menunjukkan sahnya wakalah dalam kurban. Dan wakalah diperbolehkan, sekaipun kepada orang yang jauh. Wallahu alam. [5]. Hadits Amrah, beliau berkata : Sesungguhnya Ibnu Ziyad menulis surat kepada Aisyah, bahwa Abdullah bin Abbas berpendapat, orang yang memberikan hadyu diharamkan padanya apa yang diharamkan bagi orang yang haji sampai menyembelih hadyunya, dan saya telah mengirim hadyu saya. Maka saya mohon kepada Anda (Aisyah) untuk menulis untuk saya pendapat Anda tentang hal ini. Amrah berkata : Aisyah telah berkata, Tidak seperti yang disampaikan Ibnu Abbas. Saya telah melepas qalaid hadyu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dengan tangan saya, kemudian Rasulullah menandainya dengan tangannya, kemudian mengirimnya bersama bapakku (Abu Bakr), lalu tidak diharamkan kepada Rasulullah sesuatu yang Allah halalkan baginya sampai disembelih hadyunya [Hadits Riwayat Muslim] Sudah dimaklumi, ketika mengirim hadyu tersebut bersama Abu Bakr, saat itu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam sedang berada di Madinah sebagaimana disebutkan dalam sebagian lafazh hadits. Wallahu alam. Pendapat inilah yang dirajihkan Syaikh Salim bin Id Al-Hilali [5] dan Prof Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayar [6]. Namun, pada asalnya kurban itu disembelih oleh orang yang berkurban di daerahnya. Akan tetapi, apabila ada hajat dan manfaat yang lebih besar untuk dikirim misalnya ke negeri yang sedang mengalami kelaparan atau tertimpa bencana- maka diperbolehkan. Sedangkan amalan sebagian kaum muslimin yang mewajibkan pengumpulan kurban mereka dari jauh ke satu tempat tertentu atau lembaga tertentu dengan meninggalkan daerahnya yang membutuhkan kurban tersebut, maka yang seperti ini tidak ada dasarnya dalam syariat. Demikian pembahasan ini, mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu alam [Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M, Penulis Ustadz Kholid Syamhudi Lc. Penerbit Yayasan Lajnah istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo] __________ Foote Note [1]. Permasalahan ini diangkat dari makalah Abu Bakar Al-Baghdadi, Juzun Fil Adh-hiyah Wa Hukmi Ikhrajiha An Baladi Al-Mudhahi, Majalah Al-Himah, tanpa edisi, halaman 50-55 dan risalah Prof Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayar, Ahkam Al-Idain Wa Asyara Dzil Hijjah, Cetakan Pertama, Tahun 1413H, Dar Al-Ashimah, Riyadh, halaman 88 dengan sedikit perubahan dan tambahan dari penulis. [2]. Lihat Ahkam Al-Idain Wa Asyara Dzil Hijjah, halaman. 88 [3] Syaikh Al-Albani berkata : Hadits shahih diriwayatkan Abu Dawud (2810) dan At-Tirmidzi (1/287). Lihat Irwa Al-Ghalil (4/349), No. 1.138 [4]. Diriwayatkan Al-Buakhri No 3.320 [5]. Wawancara Penulis dengan beliau pada hari selasa 7 Desember 2004M di Institut Teknologi Surabaya (ITS) [6]. Ahkam Al-Idain Wa Asyara Dzil Hijjah, op.cit. halaman. 88 _________________________________________________________________ Windows Live Spaces is here! Its easy to create your own personal Web site. |
Re: Tanya : Obat beralkohol
Waalaikum salaam
ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa sesuatu yang haram boleh dihalalkan jika memang kondisinya darurot dan mendesak. dalam kasus antum ini kondisinya tidak mendesak dan darurot sebab tanpa minum obh antum tidak akan meninggal bukan? jadi alkohol yang ada jelas haramnya dan jangan antum konsumsi lagi obh semacam itu. lebih baik antum minum obat batuk yang alcohol free yang sudah ada di pasaran meskipun agak mahal atau antum tawakal saja dan berobat dengan pengobatan herbal seperti madu dan habatus sauda walau efeknya mungkin agak lama tapi ini lebih mencocoki sunnah dan bebas dari syubhat. "Salim" <salim@...> 11/28/2007 10:52 AM Assalamualaikum Saya minta tolong dijelaskan tentang hukum meminum obat (OBH misalnya) yang mengandung alkohol atau methanol? Saya sering sekali membeli OBH yang ternyata ada kandungan Alkohol-nya. Salim |
Re: >>Tanya : Kurban Satu Kambing untuk satu Keluarga?<<
From:"Bayu" <bapra_z@...>Alhamdulillah.., Untuk menjawab pertanyaan diatas, saya ringkaskan dari almanhaj. KURBAN SAH UNTUK BERAPA ORANG ? Satu kurban berupa kambing cukup untuk seorang dari ahli baitnya (keluarganya) dan kaum muslimin yang ia kehendaki, baik masih hidup ataupun sudah wafat. Telah diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyembelih kurbannya, beliau berkata : Artinya : Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarda Muhammad dan umat Muhammad Sepertujuh untuk unta atau sapi mencukupi dari orang yang cukup untuk satu kambing. Seandainya seorang muslim menyembelih sepertujuh unta atau sapi untuknya dan keluarganya, maka itu adalah sah, dan seandainya untuk tujuh orang brserikat menyembelih kurban atau hadyu, satu unta atau satu sapi, maka itupun sah. ORANG YANG DISYARIATKAN BERKURBAN Pada asalnya kurban itu disyariatkan untuk oang yang masih hidup, berdasarkan riwayat yang mengatakan bahwa beliau telah menyembelih hewan kurban untuk diri dan kelaurganya. Adapun perbuatan sebagian orang yang mendahulukan kurban untuk mayit atas diri dan keluarganya sebagai shadaqah dari mereka, maka amalan ini tidak mempunyai dasar menurut apa yang kami ketahui. Namun, seandainya ia berkurban untuk diri dan keluarganya lalu memasukkan orang-orang yang telah meninggal dunia bersama mereka atau menyembelih kurban untuk mayit secara sendirian sebagai shadaqah darinya, maka hal itu tidak mengapa dan ia mendapat pahala, insya Allah Adapun kurban untuk orang yang telah meninggal dunia yang merupakan wasiat (orang yang mati) kepadanya, maka ini wajib dilaksanakan, walaupun ia belum berkurban untuk dirinya sendiri, karena ia diperintahkan untuk melaksanakan wasiat tersebut [2]. KURBAN DILAKUKAN PALING SEDIKIT SEEKOR KAMBING Berdasarkan hadits yang terdahulu. Al-Mahally berkata :"onta dan sapi cukup untuk tujuh orang. Sedangkan seekor kambing mencukupi untuk satu orang. Tapi apabila mempunyai keluarga, maka (dengan seekor kambing itu) mencukupi untuk keseluruhan mereka. Demikian pula dikatakan bagi setiap orang diantara tujuh orang yang ikut serta dalam penyembelihan onta dan sapi. Jadi berkurban hukumnya sunnah kifayah (sudah mencukupi keseluruhan dengan satu kurban) bagi setiap keluarga, dan sunnah 'ain (setiap orang) bagi yang tidak memiliki rumah (keluarga). Menurut (ulama) Hanafiah, seekor kambing tidak mencukupi melainkan untuk seorang saja. Sedangkan sapi dan onta tidak mencukupi melainkan untuk tiap tujuh orang. Mereka tidak membedakan antara yang berkeluarga dan tidak. Menurut mereka berdasarkan penakwilan hadits itu maka berkurban tidaklah wajib kecuali atas orang-orang yang kaya. Dan tidaklah orang tersebut dianggap kaya menurut keumuman di zaman itu kecuali orang yang memiliki rumah. Dan dinisbatkannya kurban tersebut kepada keluarganya dengan maksud bahwa mereka membantunya dalam berkurban dan mereka memakan dagingnya serta mengambil manfa'atnya.[14] Dan dibenarkan mengikutsertakan tujuh orang pada satu onta atau sapi, meskipun mereka adalah dari keluarga yang berbeda-beda. Ini merupakan pedapat para ulama. Dan mereka mengqiyaskan kurban tersebut dengan al-hadyu. [15] Dan tidak ada kurban untuk janin (belum lahir). Ini adalah perkataan ulama. [16] KETUJUH Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa satu kambing mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha' bin Yasar [12] : Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : "Bagaimana hewan-hewan kurban pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ?" Ia menjawab : "Jika seorang pria berkurban dengan satu kambing darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah mereka memakannya dan memberi makan yang lain" [13] _________________________________________________________________ Check it out! Windows Live Spaces is here! Its easy to create your own personal Web site. |
Re: >>Bolehkah Bertawassul dalam Berdoa?<<
On Nov 28, 2007 6:54 AM, Ummu Hanif <ycutt.cute@...> wrote:
Assalamuaalaikum,Wa'alaykumus salaam warahmatullah, Bolehkah Bertawassul dalam Berdoa?Ada beberapa jenis tawassul sehingga perlu diperjelas tawassul yang dimaksud. Jenis-jenis tawassul yang disyari'atkan adalah: 1. bertawassul dengan Asmaa-ul Husna (lihat QS. 7:180). 2. bertawassul dengan amal shalih sebagaimana dalam hadits orang-orang yang terperangkap di dalam gua. 3. bertawassul dengan meminta seseorang yang shalih dan masih hidup untuk berdoa baginya sebagaimana para shahabat meminta Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam untuk berdoa bagi mereka dan Amirul Mu-minin 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu kepada al-'Abbas bin 'Abdil Muththalib radhiyallahu 'anhu untuk meminta hujan kepada Allah Ta'ala (lihat: ) Syaikh al-Albani rahimahullah memiliki kitab yang membahas masalah tawassul secara luas. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) TAWASUL DENGAN PERANTARA PARA NABI DAN ORANG-ORANG SHALIH Oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta Pertanyaan. Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bolehkan seorang muslim bertawasul kepada Allah dengan (perantara) para nabi dan orang-orang shalih ? Saya telah mendengar pendapat sebagian ulama bahwa bertawasul dengan (perantaraan) para wali tidak apa-apa karena do'a (ketika) bertawassul itu sebenarnya ditujukkan kepada Allah. Akan tetapi, saya mendengar ulama yang lain justru berpendapat sebaliknya. Apa sesungguhnya hukum syariat dalam permasalahan ini ? Jawaban Wali Allah adalah siapa saja yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Taala dan bertaqwa kepadaNya dengan mengerjakan segala yang diperintahkan oleh Nya Subhanahu wa Ta'ala dan meninggalkan segala yang dilarangNya. Pemimpin mereka adalah para nabi dan rasul 'alaihimus salam. Allah berfirman. "Artinya : Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa". [Yunus : 62-63] Tawassul kepada Allah dengan (perantaraan) para waliNya ada beberapa macam. Pertama. Seseorang memohon kepada wali yang masih hidup agar mendoakannya supaya mendapatkan kelapangan rezeki, kesembuhan dari penyakit, hidayah dan taufiq, atau (permintaan-permintaan) lainnya. Tawassul yang seperti ini dibolehkan. Termasuk dalam tawassul ini adalah permintaan sebagian sahabat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam agar beristsiqa (meminta hujan) ketika hujan lama tidak turun kepada mereka. Akhirnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memohon kepada Allah agar menurunkan hujan, dan Allah mengabulkan doa beliau itu dengan menurunkan hujan kepada mereka. Begitu pula, ketika para sahabat Radhiyallahu 'anhum beristisqa dengan perantaraan Abbas Radhiyallahu 'anhu pada masa kekhalifahan Umar Radhiyallahu 'anhu. Mereka meminta kepadanya agar berdoa kepada Allah supaya menurunkan hujan. Abbas pun lalu berdoa kepada Allah dan diamini oleh para sahabat Radhiyallahu 'anhum yang lain. Dan kisah-kisah lainnya yang terjadi pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan setelahnya berupa permintaan seorang muslim kepada saudaranya sesame muslim agar berdoa kepada Allah untuknya supaya mendatangkan manfaat atau menghilangkan bahaya. Kedua. Seseorang menyeru Allah bertawassul kepadaNya dengan (perantaraan) rasa cinta dan ketaatannya kepada nabiNya, dan dengan rasa cintanya kepada para wali Allah dengan berkata, 'Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepadaMu agar Engkau memberiku ini (menyebutkan hajatnya)'. Tawassul yang seperti ini boleh karena merupakan tawassul dari seorang hamba kepada rabbnya dengan (perantaraan) amal-amal shalihnya. Termasuk tawassul jenis ini adalah kisah yang shahih tentang tawassul tiga orang, yang terjebak dalam sebuah goa, dengan amal-amal shalih mereka. [Hadits Riwayat Imam Ahmad II/116. Bukhari III/51,69. IV/147. VII/69. dan Muslim dengan Syarah Nawawi XVII/55] Ketiga. Seseorang meminta kepada Allah dengan (perantaraan) kedudukan para nabi atau kedudukan seorang wali dari wali-wali Allah dengan berkata -misalnya- 'Ya Allah, sesunguhnya aku meminta kepadaMu dengan kedudukan nabiMu atau dengan kedudukan Husain'. Tawassul yang seperti ini tidak boleh karena kedudukan wali-wali Allah dan lebih khusus lagai kekasih kita Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, sekalipun agung di sisi Allah, bukanlah sebab yang disyariatkan dan bukan pula suatu yang lumrah bagi terkabulnya sebuah doa. Karena itulah ketika mengalami musim kemarau, para sahabat Radhiayallahu 'anhum berpaling dari tawassul dengan kedudukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika berdoa meminat hujan dan lebih memilih ber-tawassul dengan doa paman beliau, Abbas Radhiyallahu 'anhu, padahal kedudukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berada diatas kedudukan orang selain beliau. Demikian pula, tidak diketahui bahwa para sahabat Radhiyallahu 'anhum ada yang ber-tawassul dengan (perantraan) Nabi setelah beliau wafat, sementara mereka adalah generasi yang paling baik, manusia yang paling mengetahui hak-hak Nabi Shallalalhu 'alaihi wa sallam, dan yang paling cinta kepada beliau. Keempat. Seorang hamba meminta hajatnya kepada Allah dengan bersumpah (atas nama) wali atau nabiNya atau dengan hak nabi atau wali dengan mengatakan, 'Ya Allah, sesungguhnya aku meminta ini (menyebutkan hajatnya) dengan (perantaraan) waliMu si-Fulan atau dengan hak nabiMu Fulan', maka yang seperti ini tidak boleh. Sesungguhnya bersumpah dengan makhluk terhadap makhluk adalah terlarang, dan yang demikian terhadap Allah Sang Khaliq adalah lebih keras lagi larangannya. Tidak ada hak bagi makhluk terhadap Sang Khaliq (pencipta) hanya semata-mata karena ketaatannya kepadaNya Subahanhu wa Ta'ala sehingga dengan itu dia boleh bersumpah dengan para nabi dan wali kepada Allah atau ber-tawassul dengan mereka. Inilah yang ditampakkan oleh dalil-dalil, dan dengannya aqidah Islamiyah terjaga dan pintu-pintu kesyirikan tertutup. [Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da'imah 1/498-500, Pertanyaan ke-2 dari Fatwa no. 1328 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 3/I/Dzulqa'dah 1423H] |
Re: tanya : Biografi Imam Al-Barbahaari
anang dwicahyo
Imam Al- Barbahari rahimahullah-
Sang Pembasmi Bidah dan Ahlul Bidah Oleh Ustadz Muhammad Ali Ishmah Al-Medani Keras, tegas, tidak kompromi dengan bidah dan ahlul bidah, serta kokoh membela sunnah. Itulah Imam al-Barbahari, profil kita di edisi kali ini. Mari kita mengenalnya lebih dekat. Nama, Kunyah dan Nasabnya Beliau adalah seorang imam, panutan, mujahid, syaikh dari madzhab Hanbali dan tokoh mereka di masanya. Kunyah beliau adalah Abu Muhammad, sedangkan nama beliau adalah al-Hasan bin Ali bun Khalaf dan nisbah beliau adalah Al-Barbahari. Nisbah ini diambil dari kata barbahar yang artinya perkakas yang dibawa dari Hindia. Tempat Lahir dan Perkembangan Beliau Sumber-sumber data yang ada pada kami tidak menyebutkan sedikitpun tentang kelahiran dan perkembangannya. Akan tetapi, kita ketahui bahwa beliau lahir di Baghdad dan tumbuh di sana. Beliau memiliki pengaruh dan terkenal di sana, di kalangan orang awam, terlebih legi di kalangan khusus mereka. Al-Barbahari bergaul dengan sahabat-sahabat Imam Ahlus Sunnah wal Jamaah lainnya, Imam ahmad bin Hanbal rahimahullah. Beliau juga mengambil ilmu dari mereka. Dan karena mayoritas orang-orang Baghdad berpaham sunni, maka hal tersebut pun berpengaruh kepada beliau. Guru-Guru dan Perjalanan Beliau Menuntut Ilmu Sumber yang ada menceritakan bahwa beliau adalah orang yang sangat antusias dalam menuntut ilmu. Kebanyakan beliau mengambil ilmu dari murid-murid senior Imam Ahmad bin Hanbal. Akan tetapi tidak mendapatkan keterangan siapa saja yang menjadi guru beliau, kecuali dua orang saja, yaitu: hmad bin Muhammad bin Al-Hajjaj bin Abdul Aziz Abu Bakr Al-Marwazi. Beliau seorang Imam, faqih dan muhaddits yang tinggal di Baghdad dan juga pengikut Imam Anmad. Beliau wafat sekitar Jumadil Ila tahun 275 H. Sahl bin Abdillah bin Yunus At-Tustari Abu Ahmad. Beliau adalah seorang imam, abid (ahli ibadah) dan zahid (ahli zuhud). Beliau memiliki petuah-petuah, nasihat-nasihat, dan karamah-karamah. Belay wafat di bulah Muharram tahun 283 H dengan usia kurang lebih 80 tahun. Kedudukan Intelektual dan Pujian Ulama Terhadap Beliau Belaiu adalah seorang imam yang berwibawa dan selalu berkata benar. Beliau adalah dai sunnah dan mengikuti atsar, memiliki pengaruh dan kehormatan di sisi sultan. Majelis beliau dipenuhi dengan halaqah-halaqah hadits, atsar dan fiqih. Dihadiri mayoritas ulama hadits dan fiqih. Abu Abdillah Al-Faqih menyatakan: Bila engkau mendapati seorang penduduk Baghdad mencintai Abul Hasan bin Basyar dab Abu Muhammad Al-Barbahari, ketahuilah dia adalah Ahlus Sunnah. Imam Adz-Dzahabi dalam Al-Ibar dan As-Siyar menyatakan: Beliau adalah seorang yang faqih dan seorang syaikh dari madzhab Hanbali di Irak. Ucapan dan keadaan beliau memiliki pengaruh yang besar, kemuliaan yang sempurna, mengajak kepada atsar, tidak merasa takut cercaan orang yang mengolok dalam membela agama Allah Ibnul Jauzi menyatakan, Beliau memliki ilmu yang banyak, zuhudkeras terhadap ahlul bidah. Ibnu Katsir menyatakan, Beliau adalah seorang yang alim lagi zuhud, ahli fiqih madzhab hanbali, pemberi nasihatBeliau keras terhadap ahlul bidah dan maksiat, memiliki pengaruh yang besar, dia dimuliakan oleh orang-orang khusus dan awam. Zuhud dan Waranya Abu Hasan bin Basyar menyatakan: Beliau meninggalkan warisan ayahnya sebanyak 70.000 dirham kerena waranya. Kata Ibnu Abi Ali, Barbahari memiliki banyak mujahadah (kesungguhan) dan kedudukan dalam agama. Sikap Beliau Terhadap Ahli Bidah Beliau keras dan tegas terhadap ahlul bidah. Menyerang mereka dengan tangan dan lisan. Dalam seluruh hal ini, beliau mengikuti dan menempuh jalan para Imam Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam menyikapi ahlul bidah. Beliau sangat antusias untuk menjaga kemurnian agama ini dan menjauhi seluruh bidah yang menempel padanya.seperti bidah Jahmiyah, Mutazilah (rasionalis), Asyariyah, Sufiyah, Syiah, Rafidhah, dan lain-lain. Hal ni diungkapkan dalam karyanya seperti berikut: Jauhilah olehmu bidah-bidah yang kecil, karena nantinya akan menjadi besar. Dalam Syarhus Sunnah beliau mengatakan: Ketahuilah, bahwa keluar dari jalan lurus ada dua bentuk. Pertama, seseorang tergelincir dari jalan ini sedangkan dia tidak mengingkan kecuali kebaikan. Maka jangan diikuti kekeliruannya. Kedua, seorang yang menentang kebenaran dan menentang orang-orang dahulu (salaf), orang tersebut sesat dan menyesatkan Jika engkau mendengar seseorang menyerang atsar dan tidak mau menerimanya, atau mengingkari sedikit saja hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka ragukanlah keislamannya karena jelek pendapat dan madzhabnya Ketahuilah, tidaklah sebuah bidah datang sama sekali- kecuali karena keinginan, kehinaan, dan mengikuti teriakan orang yang berteriak Perhatikanlah ucapan beliau ketika menyifati ahlul bidah: Permisalan ahlul bidah seperti kalajengking. Dia menyembunyikan kepalanya dan tubuhnya di dalam tanah dan mengeluarkan ekornya. Bila mereka sudah kokoh beru menyengat. Begitulah ahlul bidah. Mereka bersembunyi di antara manusia. Bila telah kokoh, beru mereka mempropagandakan apa yang mereka inginkan. Sikap keras beliau terhadap mereka karena semangat beliau terhadap sunnah. Murid-Murid Beliau Banyak orang yang menuntut ilmu dan mengambil faidah dari beliau, diantaranya: Seorang imam, panutan dan ahli fiqih, Abu Abdillah bin Ubaidillah bin Muhammad al-Ukbari, yang dikenal dengan dengan nama Ibnu Baththah. Wafat pada bulan Muharram tahun 387 H (Al-Ibar 2/171 dan As-Siyar 16/529) Seorang imam, panutan, yang berbicara dengan hikmah, Muhammad bin Ahmad bin Ismail al-Baghdadi Abul Husain bin Samun, seorang pemberi nasihat, benyak memiliki keistimewaan yang mengagumkan. Wafat pada pertengahan Dzulqadah 387 H. Ahmad bin Kamil bin Khalaf bin Syarah bin Abu Bakr. Muhammad bin Muhammad bin Utsman Abu Bakr. Dan lain-lain. Petikan dari Ucapan Beliau dan Syairnya Ibnu Baththah berkata: Aku pernah mendengar Al-barbahari berkata: Bermajelis untuk saling memberi nasihat berarti membuka pintu faidah, dan bermajlis untuk berdebat berarti berarti menutup pintu faidah. Syair beliau: Barangsiapa yang jiwanya merasa puas dengan bekalnya. dia merasa cukup dan menjadi muttabi alangkah indahnya sikap qanaah berapa banyak yang rendah menjadi tinggi jiwa seseorang akan menjadi sempit bila kehilangan bekalnya. Kalau dia bersabar dengan Rabb-nya, niscaya menjadi lapang. Di antara karya beliau yang terkenal adalah Syarhus Sunnah. Ujian yang Menimpa Beliau dan Wafatnya Beliau memiliki pengaruh dan wibawa di kalangan masyarakat umum khusus memiliki pengaruh yang besar di sisi penguasa. Tapi, ahlul bidah terus menerus memusuhi beliau. Mereka berhimpun mempengaruhi sultan dan membakarnya. Hingga khalifah Al-Qahir memerintahkan seorang menterinya, Ibnu Muqilah di tahun 321 H. untuk menangkap beliau dan teman-temannya. Al-Barbahari bersembunyi, sedangkan rekan-rekannya yang senior ditangkap. Mereka digiring menuju Bashrah. Kemudian, Allah menghukum Ibnu Muqilah dengan menjadikan khalifah Al-Qahir balik membencinya. Dia melarikan diri dan jabatannya dicopot oleh Al-Qahir dan rumahnya dibakar. Akhirnya Al-Barnahari kembali kepada keluarganya. Akan tetapi, ahlul bidah terus-menerus menghasut khalifah Ar-Radli hingga diumumkan di Baghdad bahwa semua sahahabat Imam Al-Barbahari dilarang berkumpul, walaupun hanya dua orang. Kemudian, beliau bersembunyi dan wafat dalam keadaan bersembunyi di bulan Rajab tahun 328 H. atau tahun 329 H. menurut penjelasan di Thabaqat Al-Hanabilah 2/44. beliau dikubur di rumah saudara perempuan Tuzun. Ketika beliau dikafankan dan bersama jenasah baliau ada seorang pembantu, dia menshalati beliau sendiri. Saudara perempuan Tuzun tadi melihat dari lubang kamar bahwa di rumah itu penuh dengan orang-orang yang berpakaian putih menshalati beliau. Dia menjadi takut dan mencari si pembantu kemudian dia menceritakan apa yang dilihatnya. Pembantu itupun bersumpah bahwa dia tidak membuka pintu. Pernikahan Beliau Sejarah menyebutkan bahwa di akhir umurnya, beliau menikah dengan seorang budak. Seorang Allah merahmat beliau, sebagai seorang imam, panutan, sunni dan pedang yang terus terhunus terhadap ahlul bidah dan orang zindiq. Sumber Riwayat Beliau Thabaqat Al-Hanabilah, Ibnu Abi Yala 2/18-45. Al-Muntadhan, Ibnu Jauzi 14/14-15. Al-Kamil fit-Tarikh, Ibnul Atsir 8/278. Al-Ibar fi Khabariman Ghabar, Adz-Dzahabi 2/33. As-Siyar, Adz-Dzahabi 15/90-95. Tarikhul Islam, Adz-Dzahabi hal.258-260. Al-Bidayah, Ibnu Katsir 11/213-214. Al-Wafi, Ash-Shafadi 12/146-147. Miratul Jinan, Al-Yafii 2/286-287. Syadzarat Adz-Dzahab, Ibnul Maad 2/319-323. Al-Minhal Ahmad, Ulaimi 2/26-39. Al-Manaqibul Imam Ahmad, Ibnul Jauzi, hal 512-513. Al-Maqshadul Arsyad, Ibnu Muflih 1/228-230. Jamiul Jayasy, Yusuf Abdul Hadi 4/8113. Al-Alam, Az-Zarkali 2/201. Mujamul Muallifin, Ridha Kahalah 3/253. Tarikh Turats Arabi, Sazkin 1/3/234-235. Maraji: Syarhus Sunnah hal. 13-12. Siyar Alamin Nubala 15/90-95. Al-Ansab, As-Samani 1/307-308. (Disalin dari Majalah Salafy, Edisi XVIII/ SHAFAR/ 1418/1997)) Sumber: ==== dafiq amin <kang_dave2000@...> wrote: ikhwani, Ada yang tahu biografi imam al-Barbahaari pengarang syarhussunnah? mohon pencerahannya... Syukron, akhukum Abu Najwa-Batam |
Re: Tanya Software / tools multimedia
Said Mirza
wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh,
toggle quoted message
Show quoted text
Mungkin arabic learning sources pada web site di bawah ini bisa membantu. (Gunakan IE untuk melihat) Pelajarannya cukup interactive dan disertai terjemahan bahasa Indonesianya. wassalamu'alaikum warahmatullah, Mirza On Nov 27, 2007 9:18 AM, hendri <hendri@...> wrote:
Assalammu'alaikum warohmatullaahi wa barokaatuh Jazaakumullahu khoiron.. |
Re: Tanya : Di mana tempat qurban yang lebih baik?
wa alaikumus salam wr wb:
1. Pertama, qurban itu hukumnya sunnah muakkadah (sangat ditekankan banget); 2. Sunnahnya, qurban disembelih sendiri. Namun jika tidak bisa, baik karena belum biasa atau takut darah dan sebagainya, maka boleh saja diwakilkan. 3. Tempat, sebenarnya terkait manfaat dan kemubadziran. Sebenarnya siapapun boleh makan daging qurban, muslim kaya, muslim miskin, bahkan orang kafir pun boleh. (Lihat fatwa Lajnah daimah, Ibn Baaz). Namun anda pasti akan dibilang tidak ukhuwah jika makan daging qurban sampai berlebihan padahal tiap minggu makan daging namun dii kanan kiri anda ada tetangga yang miskin papa, kere, dan jelata, apalagi saudara anda semuslim yang kena musibah. Mereka butuh bantuan, bantulah mereka dengan apa yang anda mampu, seperti doa, dana, pakaian, makanan, daging qurban, kalau anda mampu sekali maka buatkan mereka rumah, tentu itu lebih bagus.Bukankah salafus shalih adalah orang-orang yang paling pertama berbuat baik kepada muslim yang lain? wallahu a'lam "Nuryanto, Arief" <Arief.Nuryanto@...> wrote: Assalaamu'alaikum warahmatullah Ikhwah fillah, mo nanya : Kalo kita mau berqurban, di manakah tempat berqurban yang lebih baik? apakah di kampung halaman, atau di tempat tinggal di perantauan, atau di tempat bencana / daerah2 miskin ? Barakallohu fikum -Arief- |
Re: Tanya :Kajian Ahad di Surabaya
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
toggle quoted message
Show quoted text
Antum bisa datang ke kajian rutin ma'had Assunnah setiap sabtu dan ahad pagi jam 8:30 - dhuhur di masjid Ahmad Yani (depan Poltek ITS) *Kajian Rutin Ma'had Assunnah* *Sabtu:* 08.30-10.00 At Tauhid, Kaidah hidup bertauhid, *Oleh Ust.Ridwan Abdul Aziz* 10.00- 11.30 Ushulus Sunnah, Bagaimana Metode memahami Sunnah *Oleh Ust. Chusnul Yaqin,Lc* *Minggu:* 08.30- 10.00 Taysirrul Allam, Pandual Fiqih dalam Islam *Oleh Ust. M. Nur Yasin* 10.00-11.30 Hadist Arbain An-Nawawi, Khasanah ilmu-ilmu Islam *Oleh Ust. Abdurrahman Thayyib,Lc* *Tempat: Masjid A. Yani, Depan PENS ITS CP:* Ikhwan: 085 645 301501 Akhwat: 085 645 607830 *By. Divisi Ma'had FSMS* Abdullah On Nov 28, 2007 8:09 AM, anang dwicahyo <dcanang@...> wrote:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh, |
to navigate to use esc to dismiss