Keyboard Shortcuts
ctrl + shift + ? :
Show all keyboard shortcuts
ctrl + g :
Navigate to a group
ctrl + shift + f :
Find
ctrl + / :
Quick actions
esc to dismiss
Likes
- Assunnah
- Messages
Search
Sistem Relay Radio Rodja
Endan Suwandana
Assalamu'alaikum,
Mungkin ada ikhwan yang tau ttg elektronika dan tau bagaimana membuat sistem relay Radio Rodja untuk bisa di dengarkan di daerah Banten. Dan kira-kira berapa harganya.....Siapa tahu kami bisa mengumpulkan dana untuk membuat tower relay itu kalau sekiranya biayanya memungkinkan.... Jazakumullahu khoiron. Abu Lubna |
Re: >>Tanya: Tidur selepas subuh<<
buntoro thok
From:Asi Nur Rahmi <asi_nur_rahmi@...>
Sent:Wed Nov 14, 2007 10:37 am Assalamualaikum warohmatulloh . mohon penjelasannya, saya senang sekali tidur selepas subuh, setelah bangun solat malam, beres beres rumah, solat fajar+subuh trus tidur lagi sampai kira kira jam 7.30 untuk berangkat kerja, karena kalau tidak tidur saya nantinya ngantuk sekali ditempat kerja. hanya saja yang saya tau ada larangan tidur waktu subuh, apa ini juga sama dengan setelah subuh? wassalamualaikum warohmatulloh ===== Wa'alaykumussalam warohmatulloh wabarokatuh Wallohu a'lam penjelasannya bagaimana, tapi yang ana temukan hadits tentang tidur selepas shubuh menghalang rezeki haditsnya dho'if. Bisa dilihat di kitab Dha'if al-Jami' ash-Shaghir oleh Syaikh al-Albani no. 1484 (dha'if) dan 3531 (dha'if jiddan) Wassalam abu aban ======== Tambahan : Diambil dari arsip milis assunnah, pengirim akhi Zaki Rakhmawan Abu Dhabi. assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh semoga ikhwan sekalian diberikan kemudahan untuk istiqamah dalam Islam dan as-Sunnah. Ini adalah termasuk nasehat bagi ana dan bagi antum sekalian untuk mempergunakan waktu pagi setelah shubuh dengan sebaik-baiknya yaitu dalam rangka bersungguh-sungguh melakukan segala hal yang bermanfaat. ana berusaha mencari bagian pertanyaan tentang hadits dan insya Allah ini menjadi ilmu bagi kita semua hadits larangan tidur setelah shalat adalah Diriwayatkan dari 'utsman radhiallahu'anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wassalam bersabda, tidur shubuh itu mencegah dari rezki (menjauhkan dari rezki). hadits ini dha'if jiddan lihat Dha'if at-Targhiib wa Tarhiib I/262 no. 1046 dan ada hadits yang lainnya yaitu * *hadit yang diriwayatkan dari Fathimah radhiallahu'anha, Rasululllah Shallallahu;alaihi wassalam melewati dan aku sedang tidur pagi kemudian beliau menjawil (menggerakkan badanku) dengan kakinya, kemudian berkata wahai anakku bangunlah, berusahalah mencari rezki Rabbmu dan janganlah kamu menjadi orang yang lalai karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla bersumpah memberikan rezki kepada manusian antara terbit fajar sampai munculnya matahari. (hadits Maudhu' (palsu). Lihat Dhaif at-Targhiib wa Tarhiib no. 1047 I/262) Ana senantiasa diingatkan oleh Syaikh Abdul Bari Fathullah al-Hindi di Abu Dabi ini untuk bersungguh-sungguh mempergunakan waktu pagi dengan segala sesuatu yang bermanfaat khususnya muraja'ah ilm syar'I atau hafalan qur'an dan menjauhkan diri dari tidur pagi karena akan banyak sekali berkah yang terlewatkan dari waktu pagi tersebut. Beliau memberikan nasehat yang sesuai dengan hadits Rasulullah Shallallahu'alahi wassallam yang shahih yaitu Ya Allah berikanlah berkah kepada umatku di pagi harinya HR. Abu Dawud no. 2606, Tirmidzi no. 1212, Ibnu Majah no. 2236, shahih At-Targhiib waTarhiib no, 1693 Dan hadits * *Diberikan barakah kepada ummatku di pagi harinya HR. Abu Dawud at-Thaayalisy dishahihkan Syaikh Alalbani dalam Shahih Jami'ush Shaghir no. 2841 semoga bermanfaat buat kita semua,\barakallahu fikum wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh |
Re: tanya online internet Radio Rodja
assalamu 'alaikum warohmatulloh
Bagi ikhwah sekalian yang pengin dengerin siaran online-nya radio bisa melalui link , klik listen . Lebih bagus dengerin pake real player, lebih enteng dikomputer dari pada winamp ato jet audio fadhillah fadhl <fadhillah_alfadhl@...> wrote: Assalamu'alaikum warahmatullah afwan ana mo nanya beberapa tentang radio rodja 1. radio rodja siaranya online di internet ga? 2. klo on line nama situsnya apa ? karena bisa sangat bermanfaat buat oarang yang bekerja seperti ana. yang seharian didepan komputer, jadi terasa ikut kajian walaupun dalam bekerja. pekerjaan lancar ilmu dien pun dapat insyaallah ? terima kasih fadhillah alfadhl |
OOT: Dimana Beli Quran Cetakan Madinah
Endan Suwandana
Assalamu'alaikum,
Ana mohon bantuan ikhwah fillah yang tau informasi dimana kami bisa membeli Al-Qur'an cetakan Madinah (yang warnanya hijau itu yang biasa terdapat di Masjid Haram/Nabawi).untuk keperluan wakaf. Mohon informasi via japri atau SMS ke HP 081807433487. Jazakumullahu khoiron. Abu Lubna |
Re: Nikah Khitbah
Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...
toggle quoted message
Show quoted text
Tidak ada istilah nikah gantung atau nikah sementara. Dan seorang wanita itu tidak boleh safar sendirian tanpa mahromnya, baik dia itu belum menikah atau pun sudah menikah. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah ----- Original Message -----
2. Nikah Khitbah Posted by: "nur hanisah" nur_takwa88@... nur_takwa88 Thu Nov 15, 2007 3:03 am (PST) Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Syukran kasira kepada semua sahabat-sahabat yang sudi menjawab persoalan ana tentang Wanita bermusafir tanpa mahrom. Ana amat hargai jawapan-jawapan yang di beri. Ada saranan yang menyuruh ana pulang saja mengaji di Malaysia tapi ana harus selesaikan juga lagi baki setahun lebih, dan ada juga saranan yang menyuruh ana bernikah saja. Apa pun, sementara ini, inshaAllah, ana kan cuba menjaga diri dari bahaya dan fitnah. Di sini ana ingin sekali lagi mengutarakan beberapa soalan lagi. Ana ada mendengar tentang nikah khitbah atau istilah melayunya nikah gantung. Contohnya, hanya contoh, ana bernikah dengan seorang lelaki iaitu pelajar di sini tetapi tidak duduk bersama atau dengan pelajar yang menuntut di negara luar, mesir, jordan atau syria contohnya, hanya bernikah gantung/sementara untuk mengelakkan berlakunya maksiat dan menghalalkan apa yang diharamkan sebelum ini. Persoalannya di sini, apakah boleh nikah seperti ini yang mana ana lihat kedua-dua pihak sukar menjalankan tanggung jawab masing-masing kerana duduk berasingan atau si isteri di malaysia, suami di mesir atau di tempat yang lain. Harap soalan ana dapat difahami, jika tidak, bolehlah tanya kembali untuk memahami soalan ana ini. Terima kasih. Nurtakwa88 |
Re: tanya online internet Radio Rodja
Trisno Sutrisno
Wa'alaykumsalam warohmatullohi wabarokatuh
toggle quoted message
Show quoted text
Untuk streaming radio rodja silahkan klik dan Semoga bermanfaat..... Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh ----- Original Message ----
From: fadhillah fadhl <fadhillah_alfadhl@...> To: assunnah@... Sent: Thursday, November 15, 2007 1:07:44 PM Subject: [assunnah] tanya online internet Radio Rodja Assalamu'alaikum warahmatullah afwan ana mo nanya beberapa tentang radio rodja 1. radio rodja siaranya online di internet ga? 2. klo on line nama situsnya apa ? karena bisa sangat bermanfaat buat oarang yang bekerja seperti ana. yang seharian didepan komputer, jadi terasa ikut kajian walaupun dalam bekerja. pekerjaan lancar ilmu dien pun dapat insyaallah ? terima kasih fadhillah alfadhl |
Tanya : Tentang istri Rasulullah salallahu alaihi wa salam
rayinda
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Maaf sebelumnya karena ini memang telah dibahas, tapi karena lupa, dan sudah terhapus jadi saya tanya lagi, berapa jumlah istri beliau dan kalau boleh tolong disertakan penjelasan kecil juga tentang pribadi2nya terima kasih banyak wassalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh ------------------- Send instant messages to your online friends |
Re: Tanya : Tanda hitam di dahi.. (mohon nasehatnya)
mohon nasehatnya..
toggle quoted message
Show quoted text
bagaimana bila seorang perempuan berupaya untuk TIDAK memiliki tanda hitam di dahi yg disebabkan oleh bekas sujud, karena tidak ingin membuat orangtuanya marah ketika melihat warna hitam di dahi itu. sehingga dia telah beberapa kali tidak ikut shalat berjamaah dikos2an/kontrakan dan sholat sendiri dengan tidak memperpanjang sujud agar tidak muncul warna hitam didahi dengan memperbanyak doa sebelum salam.. usaha lainnya, akhwat tsb berusaha memakai peeling dan masker wajah untuk mengurangi warna hitam di dahi.. sekali lagi mohon nasehat untuk akhwat tersebut,, maaf, bila ketika saya menceritakan masalahnya tidak jelas. jazaakumullahu khoiron.. wassalaamu'alaykum warohmatullaahi wa barokaatuh.. --- hartoyo ahmad jaiz <zaadul_maad@...> wrote: Simahum fii Wujuhihim Min Atsaris Sujud |
Tanya mengenai hukum thalaq
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu alaikum, Afwan ana mau nanya kepada Asatidz Assunnah mengenai hukum thalaq sebagaimana yang dialami oleh salah satu ikhwah sebagai berikut ini: Pada suatu hari terjadi berbincangan diantara suami istri yang tanpa disadari berlanjut menjadi sebuah percekcokan rumah tangga. Dalam percekcokan tersebut sempat keluar kata-kata dari istri " aku mau muntah melihat mukamu " sehingga sang suamipun tersinggung berat dan dalam keadaan emosi dia mengucapkan thalaq kepada istrinya. Pertanyaan: Apa hukum thalaq yang telah diucapkan oleh suami tersebut di atas sudah sah dan telah jatuh thalaq ? Mohon jawaban ustadz disertai dengan hujjahnya. Jazakumullahu khoiron katsiro, Salam, Abu Sufyan. |
Re: teks arab (urgent)
Wa alaikum salam,
toggle quoted message
Show quoted text
ya akhi, jika memang selama ini antum bisa membaca teks arab di milis namun sekarang jadi tidak, saya kira sih, (wallahu a'lam) ada yang corrupt dalam sistem arabicnya. sepertinya antum harus setting ulang arabic nya. Pada tanggal 15/11/07, anang dwicahyo <dcanang@...> menulis:
|
Hukum uang dari penjualan patung
Assalamu'alaikum
akh ana mau tanya di rumah ana punya patung berbentuk gajah tapi sayangnya istri ana melarang untuk menyingkirkannya walaupun dia tahu hukumnya haram soalnya barang tersebut warisan dari ortunya,ana pernah menawarkan mengganti dengan uang dan dia bersedia tapi yang jadi permasalahan jika uang tersebut digunakan apakah bisa dibenarkan menurut syariat walaupun yang dibelinya lagi benda hiasan rumah tangga yang bukan makhluk hidup lagi? |
Mau tanya tentang bahaya KB steril bagi perempuan
Fikri Silmy
Assalamu'alaikum warahmah
Menurut agama dan kesehatan KB steril bagi wanita itu bagaimana? saya search kemana2 tapi masih belum ketemu.. jadi saya mohon jika ada yang mengetahuinya mohon diberi tahu... Terima Kasih Wassalamu'alaikum warahmah --------------------------------- Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage. |
OOT: Tanya Peluang Kerja
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Afwan sebelumnya kalau hal ini di luar topik milis. Apakah ada ikhwan yang tergabung di milis ini yang bekerja di Saudi Arabia atau sekitarnya? Ana berminat untuk berkarier dan bekerja di sana agar bisa menimba ilmu lebih banyak lagi sambil bekerja. Mohon info lamaran dan lowongan kerja di perusahaan yang ada di Saudi Arabia dan sekitarnya, terutama di bidang kesehatan seperti apotik, instalasi farmasi rumah sakit, perusahaan obat bahan kimia dan sebagainya. Syukron NB: Jika ada bisa japri langsung ke ana. |
>>Majelis Ilmu Ustadz Yazid Dimulai Kembali<<
Sapta Purnomo
Assalamu'alaikum
Afwan, kami dapat amanah untuk meneruskan SMS dari salah satu ikhwah, bahwa kajian Ustadz Yazid insya Allah akan dimulai kembali : - Masjid Imam Ahmad bin Hanbal, Bogor, mulai Ahad, 25 November 2007 - Masjid Al Furqan, DDII, Jakarta Pusat, mulai 27 November 2007 Mohon koreksi sekiranya ada kekeliruan. Jazaakallah khair. abu abdurrahman |
Re: >>Tahlilan<<
anang dwicahyo
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
Sepertinya sekarang ini sudah tidak jamannya memusuhi orang yang tidak sepaham dengan acara " tahlilan / yasinan " karena sudah semakin banyaknya informasi akan kebid'ahan acara tersebu , asal hubungan kita ( muamalah ) diluar acara tersebut masih dapat dijaga dengan baik . Tapi bilamana anti merasa kawatir akan dimusuhi , maka anti bisa beralasan ada acara yang lebih penting sehingga harus keluar rumah/daerah , dls dan insya Allah , lama-lama mereka akan tau pendirian anti. Satu hal , kita jangan takut dalam kebenaran meskipun kita menjadi tersendiri karenanya, dan kita hanya menghendaki keridhoan Allah dan Rasul-Nya semata. BarakallaHufiyk fadhillah fadhl <fadhillah_alfadhl@...> wrote: From: EMY Sent: Monday, November 12, 2007 12:09:45 PM Saya baru mengetahui bahwa hukum menghadiri Tahlilan demikian berat, meskipun saya tidak ikut mbaca Yasin. Yang jadi masalah, kalau saya tidak menghadirinya bisa2 saya dimusuhi keluarga (keluarga suami lagi), jadi apa yang harus dilakukan? Mohon saran Terimakasih Emmy ========= assalamu'alaikum Coba anti cari kesibukan yang bertepatan pada saat hari diadakan tahlilan tersebut, seperti anti ajak suami anti untuk jiarah/berkunjung kerumah orang tua anti antau kerumah saudara dan sebagainya jika anti bisa beri keterangan bahwa tahlilan seperti itu tidak ada dalam agama islam, tentu dengan referensi buku yang mendukung argumen anti, tapi tentunya hal ini tidak akan mudah biasanya tahlilan seperti ini sudah mendara daging bagi masyarakat kita, Jika tidak bisa bersabarlah dan terus berdo'a agar diberi kemudahan oleh Allah, Allah akan memberi kemudahan kepada kita dan tidak membebankan kita melainkan dengan kesangupan kita, coba cari refrensi di buku-buku tentang tahlil atau kunjungi insyaAllah manfaat, wallahu a'lam Fadhillah Alfadhl TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BIDAH MUNKAR DENGAN IJMA PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat "Artinya : Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : " Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap" TAKHRIJ HADITS Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut di atas. Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim. Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jamaah para Ulama yakni para Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas dalam beberapa hal. Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu alam yang mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim. Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya. Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri kita ini dengan nama " Selamatan Kematian atau Tahlilan". LUGHOTUL HADITS [1]. Kunnaa nauddu/Kunna naroo = Kami memandang/menganggap. Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratap. Ini menunjukkan telah terjadi ijma/kesepakatan para shahabat dalam masalah ini. Sedangkan ijma para shahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga setelah Al-Quran dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama Islam seluruhnya. [2]. Al-ijtimaaa ila ahlil mayyiti wa shonatath-thoami = Berkumpul-kumpul di tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan yang kemudian mereka makan bersama-sama [3]. Bada dafnihi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah tambahan dari riwayat Imam Ahmad. Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli mayit sebelum dikubur!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin menjelaskan kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli mayit sesudah mayit itu dikubur. [4]. Minan niyaahati = Termasuk dari meratapi mayit Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang kita kenal di sini dengan nama selamatan kematian/tahlilan adalah hukumnya haram berdasarkan madzhab dan ijma para sahabat karena mereka telah memasukkan ke dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa besar. SYARAH HADITS Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi kepada kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ (ini yang biasa terjadi) termasuk bidah munkar (haram hukumnya). Dan akan bertambah lagi bidahnya apabila di situ diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini dengan nama selamatan kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya. Hukum diatas berdasarkan ijma para shahabat yang telah memasukkan perbuatan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit hukumnya haram (dosa) bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat jahiliyyah. FATWA PARA ULAMA ISLAM DAN IJMA MEREKA DALAM MASALAH INI Apabil para shahabat telah ijma tentang sesuatu masalah seperti masalah yang sedang kita bahas ini, maka para tabiin dan tabiut-tabiin dan termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafiiy dan Ahmad) dan seluruh Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijmanya para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah. Oleh karena itu, agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan sejumlah fatwa para Ulama Islam dan Ijma mereka dalam masalah selamatan kematian. [1]. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafiiy di ktabnya Al-Um (I/318). Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan"[1] Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita'wil atau ditafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa beliau dengan tegas mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?" [2]. Telah berkata Imam Ibnu Qudamah, di kitabnya Al Mughni (Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki ) : Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci ( haram ). Karena akan menambah kesusahan diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka [2] dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah. Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya,.Apakah mayit kamu diratapi ?" Jawab Jarir, " Tidak !" Umar bertanya lagi, " Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, " Ya !" Berkata Umar, " Itulah ratapan !" [3]. Telah berkata Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, di kitabnya : Fathurrabbani tartib musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) : "Telah sepakat imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya (yakni berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram. Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit dengan alasan ta'ziyah /melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini. Telah berkata An Nawawi rahimahullah : Adapun duduk-duduk (dirumah ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi'i dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya (perbuatan tersebut)........ Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, " Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab : Dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats (hal yang baru yang tidak ada keterangan dari Agama), sedang muhdats adalah " Bid'ah." Kemudian Syaikh Ahmad Abdurrahman Al-Banna di akhir syarahnya atas hadits Jarir menegaskan : Maka, apa yang biasa dikerjakan oleh kebanyakan orang sekarang ini yaitu berkumpul-kupmul (di tempat ahli mayit) dengan alasan taziyah dan mengadakan penyembelihan, menyediakan makanan, memasang tenda dan permadani dan lain-lain dari pemborosan harta yang banyak dalam seluruh urusan yang bidah ini mereka tidak maksudkan kecuali untuk bermegah-megah dan pamer supaya orang-orang memujinya bahwa si fulan telah mengerjakan ini dan itu dan menginfakkan hartanya untuk tahlilan bapak-nya. Semuanya itu adalah HARAM menyalahi petunjuk Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, dan Salafush shalih dari para shahabat dan tabiin dan tidak pernah diucapkan oleh seorangpun juga dari Imam-imam Agama (kita). Kita memohon kepada Allah keselamatan ! [4]. Al Imam An Nawawi, dikitabnya Al Majmu' Syarah Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang bid'ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy -Syaamil dan lain-lain Ulama dan beliau menyetujuinya berdalil dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih. Dan hal inipun beliau tegaskan di kitab beliau Raudlotuth Tholibin (2/145). [5]. Telah berkata Al Imam Asy Syairoziy, dikitabnya Muhadzdzab yang kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu' Syarah Muhadzdzab : "Tidak disukai /dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit) dengan alasan untuk Ta'ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah " Bid'ah ". Dan Imam Nawawi menyetujuinya bahwa perbatan tersebut bidah. [Baca ; Al-Majmu syarah muhadzdzab juz. 5 halaman 305-306] [6]. Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, di kitabnya Fathul Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah " Bid'ah Yang Jelek". Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakan shahih. [7]. Al Imam Ibnul Qayyim, di kitabnya Zaadul Ma'aad (I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul (dirumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta'ziyah dan membacakan Qur'an untuk mayit adalah " Bid'ah " yang tidak ada petunjuknya dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam [8]. Al Imam Asy Syaukani, dikitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut Menyalahi Sunnah. [9]. Berkata penulis kitab Al-Fiqhul Islamiy (2/549) : Adapaun ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak maka hal tersebut dibenci dan Bidah yang tidak ada asalnya. Karena akan menambah musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai (tasyabbuh) perbuatan orang-orang jahiliyyah. [10]. Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab : " Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta'ziyah." [Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139] [11]. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta'ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain." [Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal.93] [12]. Berkata Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi'i ( I/79), " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit." KESIMPULAN. Pertama : Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah BID'AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama' termasuk didalamnya imam empat. Kedua : Akan bertambah bid'ahnya apabila ahli mayit membuatkan makanan untuk para penta'ziyah. Ketiga : Akan lebih bertambah lagi bid'ahnya apabila disitu diadakan tahlilan pada hari pertama dan seterusnya. Keempat : Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI Shallallahu alaihi wa sallam kaum kerabat /sanak famili dan para jiran/tetangga memberikan makanan untuk ahli mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika Ja'far bin Abi Thalib wafat. "Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far ! Karena sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka (yakni musibah kematian)." [Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi'i ( I/317), Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205)] Hal inilah yang disukai oleh para ulama kita seperti Syafiiy dan lain-lain (bacalah keterangan mereka di kitab-kitab yang kami turunkan di atas). Berkata Imam Syafiiy : Aku menyukai bagi para tetangga mayit dan sanak familinya membuat makanan untuk ahli mayit pada hari kematiannya dan malam harinya yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, karena sesungguhnya yang demikian adalah (mengikuti) SUNNAH (Nabi).... [Al-Um I/317] Kemudian beliau membawakan hadits Jafar di atas. [Disalin dari buku Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat Madzhab dan Hukum Membaca Al-Quran Untuk Mayit Bersama Imam Syafiiy, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah), Penerbit Tasjilat Al-Ikhlas, Cetakan Pertama 1422/2001M] __________ Foote Note [1]. Ini yang biasa terjadi dan Imam Syafi'i menerangkan menurut kebiasaan yaitu akan memperbaharui kesedihan. Ini tidak berarti kalau tidak sedih boleh dilakukan. Sama sekali tidak ! Perkataan Imam Syafi'i diatas tidak menerima pemahaman terbalik atau mafhum mukhalafah. [2]. Perkataan ini seperti di atas yaitu menuruti kebiasaannya selamatan kematian itu menyusahkan dan menyibukkan. Tidak berarti boleh apabila tidak menyusahkan dan tidak menyibukkan ! Ambillah connoth firman Allah did alam surat An-Nur ayat 33 :Janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Apakah boleh kita menyuruh budak perempuan kita untuk melacur apabila mereka menginginkannya?! Tentu tidak! |
Tanya: Undangan Tahlilan & Rathiban
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu'alaikum warahhmatullahi wabarakatuhu 1. Bagaimana sikap kita bila mendapat undangan tahlilan 7 hari, 40 hari atau acara potong rambut (marhaban) bayi umur 7 hari. Apakah kita tetap hadir memenuhi undangan selanjutnya tidak mengikuti bacaan tahlil (diam) atau tidak hadir sama sekali. 2. Bagaimana hukum acara syukuran berangkat haji (rathiban), apakah ada contoh dari Rasul atau Para Sahabat? Syukron Wassalamu'alaikum warahhmatullahi wabarakatuhu Abu Taufiq |
Re: Tanya Kajian di Serang
Wa'alaikum salam...
toggle quoted message
Show quoted text
saudaraku seiman ini jadwal kajian di tanggerang dan sekitar; Tuesday, 4 September 2007, 00:14 Kajian rutin hadits arbain an-nawawiy pembicara : ust. Badrusalam LC waktu : ahad ke 2 setiap bulan tempat : masjid raya nurul huda perum dasana indah,Bonang tangerang-banten aqidah shahihah vs aqidah batil pembicara : ust. muhtarom waktu : ahad ke 4 setiap bulan tempat :masjid raya nurul huda perum dasana indah,Bonang tangerang-banten info : mulyo abu alfath tlp : 08159637799 semoga istiqomah dalammeniti manhaj yang haq ini... akhukum, Abu Najwa-batam --- rachmat soegiharto <rsoegiharto@...> wrote: Assalamu'alaikum |
to navigate to use esc to dismiss