开云体育

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io
Date

Re: Tanggapan dan Penjelasan Jawaban ke-1

A L S
 

Assalamu'alaikum wr. wb.

Menanggapi diskusi masalah JIHAD ke AMBON, dengan diikuti kesadaran bahwa saya bukanlah seorang yang berkapasitas untuk memberikan jawaban, ijinkan saya memberikan beberapa pandangan dengan harapan (niat) agar kita dapatkan ilmu (al-haq).

Pertama: Untuk sebuah hikmah, sebelumnya ijinkan saya menyampaikan beberapa point pengingatan berkaitan dengan tanya jawab.

Dalam bundel terakhir majalah as-sunnah (tahun ke III) termuat jawaban atas pertanyaan bagaimana seorang akhwat berda'wah( dibagian akhir hukum memberi salam). Disana As-sunnah merujuk ke nasehat Ibnu Qoyiim yang disebutkan termuat dalam kitab Fathul Majid bab mendakwahkan kalimat LAA ILAHA ILLA ALLAH yakni penjelasan terhadapat QS An-Nahl 125 atau QS Yusuf 108.

saya angkat ini karena kita dapat menempatkan penanya adalah mad'u dan penjawab dalah da'i, sedang masalah jihad tidak lepas kaitannya dengan pendakwahan/penegakan kalimat tauhid tsb.

Secara bebas (sebatas yang saya terkesan) dan mohon di cek lafal persisnya (FATABAYYANU!!) ibnu Qoyiim menasehati da'i agar memperhatikan mad'u apakah ia:
A. seorang pengikut al-haq dan senantiasa sibuk dengan pencarian al^haq? kepada mad'u seperti ini tidak perlu diskusi dan nasehat tapi cukuplah menyampaikan al-hikmah
B. seorang pengikut al-haq tetapi menyibukkan diri dengan urusan lain, pun demikian bila ia tahu al-haq maka akan diikutinya. kepada orang ini sebaiknya disamapaikan at-targib (keutamaan mengamalkan) dan At-tarhib (bahaya meningglkan)
C. seorang yang BUKAN pengikut al-haq dan bila diberi tahu mungkin mengikuti dan mungkin juga berbalik menyerang. Ringkasanya perlakuan secara hikmah pada kelompok C ini tentunya berbeda dengan A dan B.

Apa maksud saya?
Jawaban Al-akh Abu Muadz terhadap pertanyaan tentang jihad ke Ambon (walau secara pribadi saya melihat belum menyentuh inti pertanyaan) DAPAT DIPAHAMI dari pengantar yang diberikan oleh al-akh Yayat (mohon dicek ulang).
Dengan kata lain, penjawab ,insyaallah, telah mempertimbangkan / memperhatikan penanya (terlepas dari tepat/tidaknya),wallahu a'alam.

Besar harapan saya, bahwa seluruh anggota milis ini, bukan hanya akhi Suprayitno hafidzuhullah, ada di kelompok A. Jadi yang diharapkan adalah hikmah (yakni qoola Alla, qoola Rasul wa qoola Sahabah).
Maka kepada penyampai pertanyaan, Jazakallahu khoiron katsir, saya berharap agar kondisi (secara global) anggota ML ini diceritakan lebih jelas lagi kepada penjawab.

Disinilah, insyaallah, tampak pentingnya HIKMAH dan BASHIROH dalam dakwah, semoga allah mengkaruniakannya pada kita semua.

Kedua: Tentang pertanyaan Jihad KeAmbon?
Pertanyaan:

Ana ingin menanyakan masalah yang berkaitan dengan jihad ke Ambon.
1.. Bagaimana hukum pergi jihad ke Ambon ?
2.. Jika Fardhu Kifayah tetapi tetap pergi dengan meninggalkan keluarga, mengajar din Islam, apakah dibolehkan ?

saya melihat penanya telah tahu hukum jihad jadi yang ditanyakan adalah: ke AMBON dan meninggalkan keluarga dan mengajar untuk jihad (ke AMBON).

Bila benar demikian, maka saya sampaiakn bahwa:
1. Tentang hukum jihad dan perang (karena jihad tidak harus perang), Sayyid Sabiq, rh, telah mengupas cukup banyak dalam kitab FIQIH SUNNAH. Disana disebutkan disamping keutamaan jihad juga tentang fiqih jihad seperti kapan jihad menjadi wajib 'ain dll.

2. Tentang ke Ambon, Wallahu a'alam. Saya tidak tahu. Meskipun kita telah memiliki fakta yang akurat tentang kondisi Ambon yang sebenarnya, sehingga jelas maslahah dan mafsadahnya, dimasalah ini tentunya ada juga hukum tentang Syiyasah (politik). Bila telah ada hakim (ulul amr) yang telah syah (terlepas dari tingkat kesempurnaannya) bolehkah kita mengangkat hakim-hakim baru (yang memberangkatkan orang ke jihad) dalam hal ini? Sekali lagi wallahu a'alam.

3.Adapun tentang mana yang perlu didahulukan antara kwajiban 'ain dan kifayah, insyaallah telah jelas dari kaidah fiqih. Disini pertimbangan Maslahah dan mafsadah (menurut Qur'an dan Sunnah, tentunya) masih diperlukan dan bisa jadi CASE by CASE tergantung orangnya. Insyaallah penjelasan dari Al-akh Abu dan Ammu Muadz telah jelas. Wallahu a'lam.


Akhuka fillah ad-dhoir al faqir
Abu Luthfi




______________________________________________________


Tanggapan dan Penjelasan Jawaban ke-1

Yayat Ruhiat
 

开云体育

?
Jazaakumullah atas koreksi dari akhi Suprayitno.
?
Saya akan mecoba menjelaskan maksud dari jawaban Abu Muadz tentang pertanyaan hukum pergi jihad ke Ambon, dan dalam hal ini sengaja saya muat ulang?jawaban tersebut secara utuh (tidak dipotong-potong), supaya jelas permasalahannya :
?
?
Pertanyaan.
?
Ana ingin menanyakan masalah yang berkaitan dengan jihad ke Ambon.
  1. Bagaimana hukum pergi jihad ke Ambon ?
  2. Jika Fardhu Kifayah tetapi tetap pergi dengan meninggalkan keluarga, mengajar din Islam, apakah dibolehkan ?
?
?
Jawab.
?
Hukum dasar jihad memang Fardhu Kifayah, demikian juga dengan hukum pergi ke Ambon, oleh karena itu kalau ada Fardhu Kifayah dan Fardhu 'Ain, maka hendaknya dahulukanlah Fardhu 'Ain, sebab dia merupakan kewajiban yang tidak boleh diwakili dan diwakilkan oleh orang lain, apalagi sampai misalnya menelantarkan anak dan istri yang menjadi tanggungannya kalau dia seorang suami, atau meninggalkan ummat yang sangat memerlukan ilmunya kalau dia seorang yang 'alim.
?
?
Penjelasan :
?
Uraian diatas?Isnya Allah sudah menjawab pertanyaan No.1 dan 2 yaitu :
?
Hukum dasar jihad memang Fardhu Kifayah, demikian juga dengan hukum pergi ke Ambon [termasuk Fardhu Kifayah juga]
?
Kemudian dari uraian diatas dilanjutkan dengan kalimat : "Oleh karena itu kalau ada Fardhu Kifayah dan Fardhu 'Ain, maka hendaknya dahulukanlah Fardhu 'Ain". Disini saya akan jelaskan? yang termasuk atau dimaksud dengan Fardhu 'Ain adalah kembali ke pertanyaan No. 2 yaitu ; "Jika Fardhu Kifayah tetapi tetap pergi dengan meninggalkan keluarga, mengajar din Islam, apakah dibolehkan .?".
?
Kalimat dengan hurup tebal termasuk kepada? pekerjaan Fardhu 'Ain, sebab dia merupakan kewajiban yang tidak boleh diwakili dan di wakilkan oleh orang lain. Mengurus?anak dan istri (keluarga) apabila dia seorang suami, dan mendakwahkan tauhid kepada ummat (mengajar din Islam) kalau dia seorang?'Alim.
?
Demikian penjelasan dari saya, dan mudah-mudahan Al-Akh Abu Muadz atau yang lainnya bisa melengkapi dan mengoreksi ulang,?disamping itu?juga bisa meluruskan apabila telah terjadi kekeliruan yang sangat nyata.
?
?
Wallahu a'lam bishawaab.
Yayat
?


Masalah-masalah Penting Dalam Islam [Masalah - 24 = Pokok-Pokok Manhaj SALAF 2/6]

Yayat Ruhiat
 

开云体育

?
POKOK-POKOK MANHAJ SALAF
?
Oleh
Khalid bin Abdur Rahman al-'Ik
?
Bagian kedua dari enam tulisan [2/6]

?
Kaidah Pertama
Mendahulukan Syara' atas Akal 1)
?
Kaidah yang paling pertama ialah ittiba' kepada as-salafu ash-shalih dalam memahami, menafsiri, mengimani serta menetapkan sifat-sifat ilahiyah tanpa takyif (bertanya atau menetapkan hakekat bagaimananya) dan tanpa ta'wil (membuat perubahan lafal/maknanya), juga dalam menetapkan persoalan-persoalan aqidah lainnya, dan menjadikan generasi pertama sebagai panutan dalam berpikir maupun beramal.
?
Jadi pertama kali Al-Qur'an dan Hadits, selanjutnya berqudwah (mengikuti jejak dan mengambil suri teladan) kepada para shahabat nabi, sebab di tengah-tengah merekalah wahyu turun. Dengan demikian, mereka (para shahabat) adalah orang-orang yang paling memahami tafsir Al-Qur'an, dan lebih mengerti tentang ta'wil (tafsir) Al-Qur'an dibandingkan dengan generasi-generasi berikutnya. Mereka satu dalam hal ushuluddin, tidak berselisih mengenainya, dan tidak terlahir dari mereka hawa nafsu-hawa nafsu dan bid'ah. 2).
?
Dari sanalah lahir ciri yang dominan pada pengikut manhaj salaf. Mereka adalah ahlul hadits, para ulama penghafal (hafidz) hadits, para perawi serta para alim hadits yang ittiba' pada atsar. (Itulah jalannya kaum mukminin). Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Artinya : Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalannya orang-orang mukmin. Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan kami masukan ia ke dalam Jahannam. Dan Jahannam itu seburuk tempat kembali". (An-Nisaa' : 115).
Jadi mereka berbeda dengan kaum mutakallimin (ahlul kalam), sebab mereka (pengikut manhaj salaf) selalu memulai dengan syara'. kitab was-sunnah, selanjutnya mereka tenggelam dalam memahami serta merenungi nas-nash Al-Qur'an dan sunnah tersebut.
?
Pengikut Manhaj salaf menjadikan akal tunduk kepada Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam. Dari sini maka akal yang sehat tidak mungkin bertentangan dengan naql (nash) yang shahih. Apabila terjadi pertentangan, maka nash yang shahih harus didahulukan atas akal, sebab nash-nash Al-Qur'an bersifat ma'shum (terjaga) dari kesalahan, dan nash-nash sunnah bersifat ma'shum (terjaga) dari hawa nafsu.
?
Oleh karenanya sikap mendahulukan Al-Qur'an dan Sunnah atas akal-akal bagi kaum salaf merupakan pemelihara dari perselisihan serta kekacauan dalam aqidah dan agama.
?
Sesuatu yang masuk akal menurut manhaj salaf adalah sesuatu yang sesuai dengan Al-Kitab was-Sunnah, sedangkan sesuatu yang tidak masuk akal (majhul) adalah sesuatu yang menyalahi Al-Qur'an was Sunnah. Petunjuk (hidayah) ialah sesuatu yang selaras dengan manhaj shahabat, dan tidak ada jalan lain untuk mengenali petunjuk serta pola-pola shahabat melainkan atsar-atsar ini. 3)
?
Prinsip-prinsip aqidah bagi pengikut manhaj salaf nampak jelas pada keimanannya terhadap sifat-sifat dan Asma' Allah Ta'ala ; tanpa membuat penambahan, pengurangan, ta'wil yang menyalahi zhahir nash dan tanpa membuat penyerupaan dengan sifat-sifat mahluk, tetapi membiarkannya sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam Kitabullah Ta'ala serta sunnah Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam. Sedangkan kaifiyah (hakikat bagaimana)nya mereka kembalikan kepada Dzat yang telah memfirmankannya sendiri. 4)
?
Melalui konteks ini kita mesti paham cara-cara salaf dalam menjadikan akal tunduk kepada nash, baik nash itu berupa ayat Al-Qur'an maupun berupa sunnah Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, bukan sebaliknya. Berbeda dengan manhaj kaum ahlul kalam dari kalangan Mu'tazilah, Maturidiyah dan Asy'ariyah yang lebih mendahulukan akal daripada nash. Sedangkan nash mereka ta'wil kan hingga sesuai dengan akal.
?
Tentu saja hal ini berarti memperkosa nash agar sesuai tuntutan akal. Padahal mestinya hukum-hukum akal-lah yang wajib diserahkan keputusannya kepada nash-nash al-Kitab maupun Sunnah. Jadi, apa saja yang ditetapkan oleh Al-Qur'an dan Sunnah, kitapun harus menetapkannya. Sedangkan apa saja yang dikesampingkan oleh keduanya, kitapun harus menolaknya.
?
Sesungguhnya, ta'wil menurut kaum ahlu kalam dan kaum filosofis pada umumnya mengandung tuntutan untuk menjadikan akal sebagai sumber syara', mendahului nash-nash Al-Qur'an dan Sunnah. Oleh karena itu jika terlihat ada pertentangan antara nash dengan akal, maka mereka akan mendahulukan akal, dan akan segera bergegas melakukan ta'wil terhadap nash tersebut hingga sesuai dengan tuntutan akal. Akan tetapi manhaj salaf kebalikannya, syara' didahulukan dan akal mengikut kepada syara'.
?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah menyebutkan bahwa kaum salaf menyerahkan hukum kepada ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits Nabi. Mereka merasa cukup dengan nash-nash tersebut. Mereka jadikan pemahaman-pemahaman akalnya patuh pada nash-nash itu, sebab "akal" menurut Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam ada sesuatu yang bisa ada jika ada pemilik (pelaku)nya. "Akal" bukanlah dzat yang bisa berdiri sendiri seperti anggapan kaum filosof. 5)
?
Akal tidak mampu meliputi kenyataan-kenyataan yang dijelaskan oleh Kitabullah maupun sunnah Rasul-Nya shalallahu 'alaihi wa sallam. Bahkan akalpun tidak kuasa untuk meliputi segenap hakikat alam kongkrit yang telah ditemukan berdasarkan penemuan-penemuan ilmiah akal itu sendiri. Maka bagaimana mungkin akal akan dapat menjangkau kenyataan alam ghaib ?.
?
Oleh sebab itulah, wajib hukumnya untuk pasrah kepada nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah. Wajib mengimani segala apa yang dinyatakan di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, baik yang menyangkut alam ghaib maupun alam nyata. Lebih khusus lagi ayat-ayat yang menyangkut sifat-sifat ilahiyah, maka kita wajib mengimaninya tanpa ta'wil (mengubah makna atau lafalnya) dan tanpa ta'thil (menolak hakikatnya atau menafikannya).
Bersambung
Kaidah kedua : Tidak Mempertentangkan ..

?
Fote Note.
1.? Qawa'id al-Manhaj as-Salafi, hal. 187. Dr. Musthafa Helmi, cet. Daar ad-Da'wah, Iskandariyah
2.? 'Aqa'id as-Salaf, karya Dr. Ali Sami an-Nasysyar, hal.309, cet. Daar al-Ma'arif. Iskandariyah.
3.? Naqdhu al-Mantiq, Ibnu Taimiyah, hal. 309.
4.? Naqdhu al-Mantiq, Ibnu Taimiyah, hal. 3
5.? Majmu' Fatawa, jilid 9, hal. 279
?


Re: [Jawaban ke-1] Hukum Jihad ke Ambon, Badal Haji d an Hewan Qurban

Suprayitno MCDP
 

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Kepada Al-Akh Abu Muadz / Akhi Yayat, ana sedikit menyampaikan
koreksi
terhadap jawaban pertanyaan yang diajukan Akhi Najib F. tentang
Hukum Jihad ke Ambon.

Dari jawaban singkat yang di berikan, setelah ana baca nampaknya
terdapat Kontradiksi (pertentangan) antara penetapan Hukum Jihad yang
Fardu Kifayah terhadap alasan sikap yang harus dilakukan yaitu dengan
mendahulukan Fardu Ain. Sebagaimana kutipan jawaban berikut :

Pertanyaan.

Ana ingin menanyakan masalah yang berkaitan dengan jihad ke Ambon.

1.
Bagaimana hukum pergi jihad ke Ambon ?
2.
Jika Fardhu Kifayah tetapi tetap pergi dengan meninggalkan
keluarga, mengajar din Islam, apakah dibolehkan ?

Jawab.

Hukum dasar jihad memang Fardhu Kifayah, demikian juga dengan hukum
pergi ke Ambon, oleh karena itu kalau ada Fardhu Kifayah dan Fardhu 'Ain,
maka hendaknya dahulukanlah Fardhu 'Ain,
sebab dia merupakan kewajiban yang tidak boleh diwakili dan
diwakilkan oleh orang lain,
apalagi sampai misalnya menelantarkan anak dan istri yang menjadi
tanggungannya kalau dia seorang suami, atau meninggalkan ummat yang sangat
memerlukan ilmunya kalau dia seorang yang 'alim.

Nah pada bagian pertama jawaban menyebutkan hukum Fardhu 'Ain dari
Jihad tsb. akan tetapi pada kalimat bergaris bawah yang merupakan
penegasan untuk melakukannya malah bertentangan yang sepertinya
menganjurkan untuk tidak memilih yang Fardhu 'Ain (lebih baik kita pilih
yang Fardhu Kifayah).
Mohon agar penjelasan ini dipertegas lagi, karena penetapan
akan wajib atau tidaknya suatu Ibadah merupakan fatwa , serta agar jawaban
singkat ini dapat difahami ikhwan kita yang lainnya.

Demikianlah untuk ditindak lanjuti, Semoga Alloh Swt. tetap
memberikan taufiq-Nya kepada kita untuk tetap meniti jalan Haq ini serta
senantiasa berada di dalamnya berdasarkan Ilmu yang Haq / Shohih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


ttd,

SUPRAYITNO



Subscribe assunnah-subscribe@...
<mailto:assunnah-subscribe@...>
Unsubscribe assunnah-unsubscribe@...
<mailto:assunnah-unsubscribe@...>
Feedback or comments assunnah-owner@...
<mailto:assunnah-owner@...>
_____

<>
eGroups.com Home: <>
www.egroups.com <> - Simplifying group
communications


Re: [Jawaban ke-1] Hukum Jihad ke Ambon, Badal Haji d an Hewan Qurban

Suprayitno MCDP
 

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Kepada Al-Akh Abu Muadz / Akhi Yayat, ana sedikit menyampaikan
koreksi
terhadap jawaban pertanyaan yang diajukan Akhi Najib F. tentang
Hukum Jihad
ke Ambon.

Dari jawaban singkat yang di berikan, setelah ana baca nampaknya
terdapat Kontradiksi (pertentangan) antara penetapan Hukum Jihad yang Fardu
Kifayah terhadap alasan sikap yang harus dilakukan yaitu dengan mendahulukan
Fardu Ain. Sebagaimana kutipan jawaban berikut :

Pertanyaan.

Ana ingin menanyakan masalah yang berkaitan dengan jihad ke Ambon.

1.
Bagaimana hukum pergi jihad ke Ambon ?
2.
Jika Fardhu Kifayah tetapi tetap pergi dengan meninggalkan keluarga,
mengajar din Islam, apakah dibolehkan ?

Jawab.

Hukum dasar jihad memang Fardhu Kifayah, demikian juga dengan hukum pergi
ke Ambon, oleh karena itu kalau ada Fardhu Kifayah dan Fardhu 'Ain, maka
hendaknya dahulukanlah Fardhu 'Ain,

sebab dia merupakan kewajiban yang tidak boleh diwakili dan diwakilkan
oleh orang lain, apalagi sampai misalnya menelantarkan anak dan istri yang
menjadi tanggungannya kalau dia seorang suami, atau meninggalkan ummat
yang sangat memerlukan ilmunya kalau dia seorang yang 'alim.
Nah di paragraph kedua di atas yang perlu dikoreksi kembali, karena
hal ini menyangkut Fatwa (sepemahaman ana) kepada Ikhwan-2 yang belum
mengetahuinya.

Demikianlah untuk ditindak lanjuti, Semoga Alloh Swt. tetap
memberikan taufiq-Nya kepada kita untuk tetap meniti jalan Haq ini serta
senantiasa berada di dalamnya berdasarkan Ilmu yang Haq / Shohih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

ttd,

SUPRAYITNO



Subscribe assunnah-subscribe@...
<mailto:assunnah-subscribe@...>
Unsubscribe assunnah-unsubscribe@...
<mailto:assunnah-unsubscribe@...>
Feedback or comments assunnah-owner@...
<mailto:assunnah-owner@...>
_____

<>
eGroups.com Home: <>
www.egroups.com <> - Simplifying group
communications


Bergabung

Eko Prabowo Heru Kurnianto
 

Bismillahir rohmanir rohim.
Assalamu'alaikum Wr Wb.

Dari saudara yang sama-sama belajar di Kobe University, ana mendapatkan informasi
keberadaan mailing list assunnah ini. Ana selama ini hanya mendapatkan beberapa
tulisan di assunnah, itupun karena kebaikan dari saudara yang mau membuat
hardcopynya. Dari beberapa tulisan tersebut ana sebenarnya ingin lebih banyak
mendapatkan nasihat atau kesempatan untuk belajar.

Untuk itu sekiranya mendapat perkenan ana ingin sekali bergabung dengan mailing
list ini.

Jazakallah.

Wassalamu'alaikum Wr Wb.

Eko Prabowo Heru Kurnianto

NB:
Ana mendapatkan informasi dari Abu Lutfi Sudaryanto.


Hadith mengenai pemakaian sutera...

Abu Az-Zuhri
 

Assalamualaikum warahmatullah,

Adakah di sana terdapat Hadith mengenai sedikit pemakaian sutera (bukan
100%)utk lelaki spt tali leher (neck tie)?


Wassalam.


Masalah-masalah Penting Dalam Islam [Masalah - 25 = Mengusap Muka Setelah Berdoa]

Yayat Ruhiat
 

开云体育

KELEMAHAN HADITS-HADITS
Tentang Mengusap Muka Dengan
Kedua Tangan Sesudah Selesai Berdo'a
?
Oleh
Abdul Hakim bin Amir Abdat
?

?
?
Pendahuluan.
?
Sering kita melihat diantara saudara-saudara kita apabila?telah selesai berdo'a, kemudian mereka mengusap muka mereka dengan kedua telapak tangannya. Mereka yang mengerjakan demikian itu, ada yang sudah mengetahui dalilnya, tapi mereka tidak mengetahui derajat dari dalil tersebut. Apakah sah datang dari Nabi shallallau 'alaihi wa sallam atau tidak .? Ada juga yang mengerjakan karena ikut-ikutan (taklid) saja.
?
Oleh karena itu jika ada orang bertanya kepada saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : "Adakah dalilnya tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah selesai berdo'a, dan bagaimana derajatnya, sah atau tidak dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ..? Maka saya menjawab ; "Bahwa tentang dalilnya ada beberapa riwayat yang sampai kepada kita, tapi tidak satupun yang sah (shahih atau hasan) datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam".
?
Untuk itu ikutilah pembahasan saya di bawah ini, mudah-mudahan banyak membawa manfa'at bagi saudara-saudara.
?
?
Hadist Pertama
"Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ;'Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : Apabila engkau meminta (berdo'a) kepada Allah, maka hendaklah engkau berdo'a dengan kedua telapak tanganmu, dan janganlah engkau berdo'a dengan kedua punggungnya. Maka apabila engkau telah selesai berdo'a, maka usaplah mukamu dengan kedua telapak tanganmu". (Riwayat Ibnu Majah No. 1181 & 3866).
Hadits ini derajatnya sangatlah LEMAH/DLO'IF. Karena di sanadnya ada orang (rawi) yang bernama SHALIH BIN HASSAN AN-NADLARY. Para ahli hadits melemahkannya sebagaimana tersebut dibawah ini.
  1. Kata Imam Bukhari : Munkarul Hadits (orang yang diingkari hadits/riwayatnya).
  2. Kata Imam Abu Hatim : Munkarul Hadits, Dlo'if.
  3. Kata Imam Ahmad bin Hambal : Tidak ada apa-apanya (maksudnya : lemah).
  4. Kata Imam Nasa'i : Matruk (orang yang ditinggalkan haditsnya).
  5. Kata Imam Ibnu Ma'in : Dia itu Dlo'if.
  6. Imam Abu Dawud telah pula melemahkannya.
??? [Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid 2 halaman 291, 292).
?
Imam Abu Dawud juga meriwayatkan dari jalan Ibnu Abbas, tapi di sanadnya ada seorang rawi yang tidak disebut namanya (dalam istilah ilmu hadits disebut rawi MUBHAM). sedang Imam Abu Dawud sendiri telah berkata : "Hadits inipun telah diriwayatkan selain dari jalan ini, dari Muhammad bin Ka'ab al-Quradziy (tapi) SEMUANYA LEMAH. Dan ini jalan yang semisalnya, dan ia (hadits Ibnu Abbas) juga lemah". (Baca : Sunan Abi Dawud No. 1485).
?
?
Hadits Kedua
?
Telah diriwayatkan oleh Saa-ib bin Yazid dari bapaknya (Yazid) :
"Artinya : Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila beliau berdo'a mengangkat kedua tangannya, (setelah selesai) beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tanganya". (Riwayat : Imam Abu Dawud No. 1492).
Sanad hadits inipun sangat lemah, karena di sanadnya ada rawi-rawi :
  1. IBNU LAHI'AH, seorang rawi yang lemah.
  2. HAFSH BIN HASYIM BIN 'UTBAH BIN ABI WAQQASH, rawi yang tidak diketahui/dikenal (majhul).
??? [Baca : Mizanul 'Itidal jilid I hal. 569].
?
?
Hadits Ketiga.
?
Telah diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, ia berkata :
"Artinya : Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila mengangkat kedua tangannya waktu berdo'a, beliau tidak turunkan kedua (tangannya) itu sehingga beliau mengusap mukanya lebih dahulu dengan kedua (telapak) tangannya". (Riwayat : Imam Tirmidzi).
Hadits ini sangat lemah, karena disanadnya ada seorang rawi bernama HAMMAD BIN ISA AL-JUHANY.
  1. Dia ini telah dilemahkan oleh Imam-imam : Abu Dawud, Abu Hatim dan Daruquthni.
  2. Imam Al-Hakim dan Nasa'i telah berkata : Ia telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij dan Ja'far Ash-Shadiq hadits-hadits palsu.
??? [Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid I hal. 598 dan Tahdzibut-Tahdzib jilid III hal. 18-19]
?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :
"Adapun tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya diwaktu berdo'a, maka sesungguhnya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih (lagi) banyak (jumlahnya). Sedangkan tentang beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya (sesudah berdo'a), maka tidak ada padanya (hadits yang shahih lagi banyak), kecuali satu-dua hadits yang tidak dapat dijadikan hujjah (alasan tentang bolehnya) dengan keduanya". [Baca : Fatawa Ibnu Taimiyah jilid?22 hal. 519].
?
Saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) berkata : Bahwa perkataan Ibnu Taimiyah tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a dengan mengangkat kedua tangannya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih lagi banyak, ini memang sudah betul dan tepat. Bahkan hadits-haditsnya dapat mencapai derajat mutawatir karena telah diriwayatkan oleh sejumlah sahabat.
?
Dibawah ini saya akan sebutkan sahabat yang meriwayatkannya dan Imam yang mengeluarkan haditsnya.
  1. Oleh Abu Humaid (Riwayat Bukhari & Muslim).
  2. Oleh Abdullah bin Amr bin Ash (Riwayat Bukhari & Muslim).
  3. Oleh Anas bin Malik (Riwayat Bukhari) tentang Nabi berdo'a diwaktu perang Khaibar dengan mengangkat kedua tangannya.
  4. Oleh Abu Musa Al-Asy'ari (Riwayat Bukhari dan lain-lain).
  5. Oleh Ibnu Umar (Riwayat Bukhari).
  6. Oleh Aisyah (Riwayat Muslim).
  7. Oleh Abu Hurairah (Riwayat Bukhari).
  8. Oleh Sa'ad bin Abi Waqqash (Riwayat Abu Dawud).
Dan lain-lain lagi shahabat yang meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ada berdo'a dengan mengangkat kedua tangannya di berbagai tempat. Semua riwayat di atas (yaitu : tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a mengangkat kedua tangannya) adalah merupakan FI'IL (perbuatan) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun yang merupakan QAUL (perkataan/sabda) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ada di riwayatkan oleh Malik bin Yasar (sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Artinya : Apabila kamu meminta (berdo'a) kepada Allah, maka mintalah kepada-Nya dengan telapak tangan kamu, dan janganlah kamu meminta kepada-nya dengan punggung (tangan)". (Shahih Riwayat : Abu Dawud No. 1486).
Kata Ibnu Abbas (sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam).
"Artinya : Permintaan (do'a) itu, yaitu : Engkau mengangkat kedua tanganmu setentang dengan kedua pundakmu". (Riwayat Abu Dawud No. 1486).
Adapun tentang tambahan "mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah selesai berdo'a" telah kita ketahui, semua riwayatnya sangat lemah dan tidak boleh dijadikan alasan tentang sunatnya sebagaimana dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Jadi yang sunahnya itu hanya mengangkat kedua telapak tangan waktu berdoa.
?
Adalagi diriwayatkan tentang mengangkat kedua tangan waktu berdo'a.
"Artinya :Dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Wahai sekalian manusia ! Sesungguhnya Allah itu Baik, dan Ia tidak akan menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah perintahkan mu'minim sebagaimana Ia telah perintahkan Rasul, Ia berfirman : "Wahai para Rasul !.. Makanlah dari yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih, sesungguhnya Aku dengan apa-apa yang kamu kerjakan maha mengetahui ". (Al-Mu'minun : 51). Dan Ia telah berfirman (pula) : "Wahai orang-orang yang beriman !. Makanlah dari yang baik-baik apa-apa yang Kami rizkikan kepada kamu". (Al-Baqarah : 172). Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan tentang seseorang yang mengadakan perjalanan jauh dengan rambut kusut-masai dan berdebu. (orang tersebut) mengangkat kedua tangannya ke langit (berdo'a) : Ya Rabbi ! Ya Rabbi ! (Kata Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selanjutnya) : "Sedangkan makanannya haram dan minumannya haram dan pakaiannya haram dan diberi makan dengan yang haram, maka bagaimana dapat dikabulkan (do'a) nya itu". (Shahih Riwayat Muslim 3/85).
Di hadits ini ada dalil tentang bolehnya mengangkat kedua tangan waktu berdo'a (hukumnya sunat). Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, menceritakan tentang seseorang yang berdo'a sambil mengangkat kedua tangannya ke langit. Orang tersebut tidak dikabulkan do'anya karena : Makanan, minuman, pakaiannya, dan diberi makan dari barang yang haram atau hasil yang haram.
?
?
Kesimpulan
  1. Tidak ada satupun hadits yang shahih tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah berdo'a. Semua hadits-haditsnya sangat dlo'if dan tidak boleh dijadikan alasan tentang sunatnya.
  2. Karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka mengamalkannya berarti BID'AH.
  3. Berdo'a dengan mengangkat kedua tangan hukumnya sunat dengan mengambil fi'il dan qaul Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah sah.
  4. Ada lagi kebiasaan bid'ah yang dikerjakan oleh kebanyakan saudara-saudara kita yaitu : Mengusap muka dengan kedua telapak tangan atau satu telapak tangan sehabis salam dari shalat.

?


FW: Lowongan Produksi

Purwadi
 

-----Original Message-----
From: Tedi Agung Prabowo
Sent: Thursday, February 17, 2000 11:33 AM
To: news; buBABE; Assy Engineering Staffs; Assy Production Staffs;
Casting Plant Staffs; Corporate Staffs; Engineering Division Staffs;
Finance Division Staffs; General Affair Division Staffs; Human Resource
Division Staffs; Import-Export Division Staffs; Information Systems &
Technology Manager; Karawang Plant Staffs; Karawang Plant Manager;
Machining Staffs; Marketing Plan Division Staffs; National Service
Division Staffs; Parts Division Staffs; PCD Local Staffs; Plant
Administration Staffs; Purchasing Division Staffs; Production Control
Division Staffs; Quality Control Division Staffs; Sales Division Staffs;
Stamping Engineering Staffs; Stamping Production Staffs; Tam Staffs;
Welding Engineering Staffs; Welding Production Staffs
Cc: KMTam; KKTam; Koperasi Karyawan
Subject: Lowongan Produksi

<<LowonganProduksi.ppt>>
Tedi Agung Prabowo
Human Resources Division
Application and Database Development
Head Office, 3rd Floor
P.T. TOYOTA-ASTRA MOTOR
Jl. Yos Sudarso Sunter II
Jakarta Utara
Phone 6515551 ext 2354
Fax 6515775
e-mail : tedi@...


Nuhun

Dikdik Setia Permana
 

Assalaamu'alaikum wR.wB.

Terimakasih kepada Al-Akh. Yayat dan Abdullah Al Buarani atas jawaban pertanyaan ana
mengenai Hukum "Me-Qurban-kan" org yg sudah meninggal. Kemudian ana tunggu jawaban dari
yg lainnya. Sangat bermanfaat sekali. Jazakalloh Khoiron Jaza.

Wassalaamu'alaikum wR.wB.
Abu Muti


kutipan hadits:menghajikan orang lain+pahala untuk orang lain

 

Assalaamu'alaikum wR.wB.

Berikut ini saya sampaikan beberapa kutipan hadits yang berhubungan dengan
menghajikan orang lain.

1.Dari Ibnu 'Abbas ra. : Seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi
saw., tanyanya: "Ibuku telah bernadzar akan haji, tetapi ia meninggal
sebelum menunaikannya.apakah saya akan melakukannya atas namanya?" Ujar
Nabi: " Ya, berhajilah menggantikannya ! Bagaimana pendapatmu, jika
berutang, apakah kamu akan membayarkannya? nah, bayarlah olehmu utang
kepada Alloh, karena utang kepada Alloh lebih patut buat dibayar!" (Hadits
Riwayat Bukhari)

2.Dari Fadhal bin 'Abbas, katanya: Bahwa seorang wanita dari Khan'am
bertanya, : "Ya Rosululloh, kewajiban haji yang difardhukan Alloh atas
hamba-hambaNya, berbetulan datangnya dengan keadaan bapakku yang telah tua
bangka hingga tak sanggup lagi buat berkendaraan.apakah boleh saya haji
atas namanya?" "Boleh, ujar nabi saw. Dan peristiwa ini terjadi di waktu
haji Wada' " (Diriwayatkan oleh jema'ah dan menurut Turmudzi hadits ini
hasan lagi shahih)

3.Dari Ibnu 'Abbas ra.: " Bahwa Rosululloh saw. mendengar seorang laki-laki
mengucapkan : " Labbaika dari Syubrumah". Tanya Nabi : "apakah anda telah
melakukannya buat anda sendiri?" Ujarnya : "Belum". Maka Sabda Nabi saw.
pula : "Lakukanlah haji buat diri anda, kemudian baru buat Syubrumah!"
(Riwayat Abu daud dan Ibnu Majah) dan ada juga Riwayat Muslim.

4.Juga dari Ibnu 'Abbas ra.: "Bahwa seorang wanita menghadapkan anaknya
kepada Rosululloh saw. sambil bertanya: "apakah anak ini sah hajinya?" Ujar
Nabi saw. : "Ya dan anda beroleh pahala!" (Riwayat Muslim)

Wallohu a'lam.

Semoga bermanfaat.

Wassalaamu'alaikum wR.wB.

Abdullah Al Buarani

Sumber kutipan;

1. Kumpulan hadits sahih Bukhari.
2. Kumpulan hadits sahih Muslim.
3. Fikih Sunnah vol 5, Sayyid Sabiq.


[Jawaban ke-1] Hukum Jihad ke Ambon, Badal Haji dan Hewan Qurban

Yayat Ruhiat
 

开云体育

?
Bismillahirrahmanirrahiim
?
?
Sehubungan dengan pertanyaan dari saudara kita Najib Fahraok dan Dikdik Setia Permana mengenai perihal tersebut diatas, maka untuk menjawab permasalahan tersebut, kami meminta bantuan kepada Al-Akh Abu Muadz untuk memberikan penjelasan atau jawabannya.
?
Alhamdulillah beliau menyanggupinya, dan tulisan dibawah ini merupakan jawaban singkat dari permasalahan tersebut. Kenapa singkat ..? Barangkali anda bertanya seperti itu, memang hal inipun sudah kami tanyakan, dan beliau mengatakan?bahwa?; Sudah merupakan suatu kebiasaan dalam suatu forum tanya jawab, baik itu melalui radio, telephone atau di pengajian umum (dengan memberikan contoh di Saudi), bahwa setiap jawaban dari suatu pertanyaan adalah langsung di fokuskan kepada status hukum dari pertanyaan tersebut, supaya si penanya mudah untuk memahaminya dan cepat mengerti kedudukan dari persoalan? yang menjadi permasalahan dalam dirinya.
?
Namun demikian Al-Akh Abu Muadz?memaklumi, keingin tahuan kita dalam setiap proses pengambilan hukum, karena memang itu merupakan sebagian dari ilmu. Dan?insya Allah beliau menyanggupi untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci dan jelas sandarannya dalam setiap masalah,? tetapi?itu dia... perlu waktu dan kesabaran, sedangkan kebiasaan kita adalah setiap persoalan keinginannya cepat-cepat mendapat jawaban.
?
?
Pertanyaan.
?
Ana ingin menanyakan masalah yang berkaitan dengan jihad ke Ambon.
  1. Bagaimana hukum pergi jihad ke Ambon ?
  2. Jika Fardhu Kifayah tetapi tetap pergi dengan meninggalkan keluarga, mengajar din Islam, apakah dibolehkan ?
?
?
Jawab.
?
Hukum dasar jihad memang Fardhu Kifayah, demikian juga dengan hukum pergi ke Ambon, oleh karena itu kalau ada Fardhu Kifayah dan Fardhu 'Ain, maka hendaknya dahulukanlah Fardhu 'Ain, sebab dia merupakan kewajiban yang tidak boleh diwakili dan diwakilkan oleh orang lain, apalagi sampai misalnya menelantarkan anak dan istri yang menjadi tanggungannya kalau dia seorang suami, atau meninggalkan ummat yang sangat memerlukan ilmunya kalau dia seorang yang 'alim.
?
?
Pertanyaan.
?
Ana ingin menanyakan tentang?dua hal.
  1. Hukum melaksanakan ibadah haji diperuntukan bagi yang sudah meninggal (badal haji).
  2. Hukum melaksanakan pemotongan qurban diperuntukan bagi yang sudah meninggal.
Bukankah amalan seseorang itu terputus apabila sudah meninggal dan tidak bisa ditransfer kecuali karena 3 amalan.
?
?
?
Jawab.
?
Menghajikan orang lain yang biasa disitilahkan dengan Badal Haji atau Niyabah Haji boleh hukumnya, karena yang demikian itu pernah terjadi pada seorang sahabat yang menghajikan, yang bernama Syubrumah.
?
Begitupula dengan menyembelih hewan Qurban untuk orang yang sudah mati, kedua ibadah tersebut diatas (Badal Haji dan? Hewan Qurban) insya Allah tidak bertentangan dengan yang saudara khawatirkan, sebab apabila ditunaikan dengan ketentuan syar'i maka penafian tersebut dan yang ada dalam ayat termaksud, didalam pelaksanaanya telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
?
Demikian jawaban singkat, semoga mudah untuk dipahami.
?
Abu Muadz
Jakarta
?


FW: KESEMPATAN BERKARIR

Sapta Purnomo
 

----------
From: Tedi Agung Prabowo
Sent: Monday, February 14, 2000 4:10 PM
To: news; buBABE
Subject: KESEMPATAN BERKARIR

<<LOWONGAN.doc>>
Tedi Agung Prabowo
Human Resources Division
Application and Database Development
Head Office, 3rd Floor
P.T. TOYOTA-ASTRA MOTOR
Jl. Yos Sudarso Sunter II
Jakarta Utara
Phone 6515551 ext 2354
Fax 6515775
e-mail : tedi@...


Hukum Jihad ke Ambon

najib fahraok
 

Assalamu'alaikum wr.wb

Ana ingin menanyakan masalah yang berkaitan dengan Jihad ke Ambon.
1.Bagaimana hukum pergi jihad ke Ambon
2. Jika Fardhu Kifayah tetapi tetap pergi dengan meninggalkan keluarga , mengajar din Islam , Apakah dibolehkan ?
Tolong segera di jawab ( karena ditempat ana ada Ikhwan setelah ikut tablik akbar tentang Ambon di Yogyakarta membagikan formulir pendaftaran Jihad untuk pergi ke Ambon.

Terima kasih sebelumnya atas Jawabannya.

Assalamu'alaikum w.wb




______________________________________________________


Re: Tanya

Mhd. Shaleh Amahoroe
 

JANGAN lewat JAPRI donk ?????????

----------
From: Dikdik Setia Permana[SMTP:dikdik@...]
Reply To: assunnah@...
Sent: Wednesday, February 16, 2000 10:52 AM
To: assunnah@...
Subject: [assunnah] Tanya

Assalamu'alaikum wr.wb,

Ana ingin menanyakan tentang 2 hal:
1. Hukum melaksanakan ibadah haji diperuntukan bagi yg sudah meninggal
(badal haji).
2. Hukum melaksanakan pemotongan Qurban diperuntukan bagi yg sudah
meninggal.

Bukankah amalan seseorang itu terputus apabila sudah meinggal dan tidak
bisa ditranfer,
kecuali karena 3 amalan. Barangkali ada yg memahami masalah ini. Minta
tolong untuk
diberi penjelasan. Lewat JAPRI juga tidak apa2.

Wassalam,
Abu Muti

------------------------------------------------------------------------
Subscribe assunnah-subscribe@...
Unsubscribe assunnah-unsubscribe@...
Feedback or comments assunnah-owner@...

------------------------------------------------------------------------
Earn extra money at calypso.com by creating your own web store. For a
limited time, join calypso.com and receive a FREE calypso whistle.
Also learn how you can win up to $25! Click to


-- 20 megs of disk space in your group's Document Vault
--


Tanya

Dikdik Setia Permana
 

Assalamu'alaikum wr.wb,

Ana ingin menanyakan tentang 2 hal:
1. Hukum melaksanakan ibadah haji diperuntukan bagi yg sudah meninggal (badal haji).
2. Hukum melaksanakan pemotongan Qurban diperuntukan bagi yg sudah meninggal.

Bukankah amalan seseorang itu terputus apabila sudah meinggal dan tidak bisa ditranfer,
kecuali karena 3 amalan. Barangkali ada yg memahami masalah ini. Minta tolong untuk
diberi penjelasan. Lewat JAPRI juga tidak apa2.

Wassalam,
Abu Muti


Masalah-masalah Penting Dalam Islam [Masalah - 24 = Pokok pokok Manhaj SALAF 1/6]

Yayat Ruhiat
 

开云体育

POKOK-POKOK MANHAJ SALAF
?
Oleh
Khalid bin Abdur Rahman al-'Ik
?
Bagian pertama dari enam tulisan [1/6]

?
Kata Pengantar
?
Banyak pihak yang menisbatkan dirinya sebagai orang atau kaum (golongan) yang menganut pemahaman salaf. Namun kenyataannya, mereka tidak memahami sama sekali tentang apa dan bagaimana pemahaman salaf yang benar menurut al-Kitab dan as-Sunnah. Dilain pihak, ada orang yang demikian alergi bila mendengar kata-kata salaf. Mereka memahami salaf sebagai sesuatu yang tak rasional dan cenderung ketinggalan zaman.
?
Untuk meluruskan pemahaman yang salah demikian, kami coba sajikan karya tulis Khalid bin Abdur-Rahman al-'Ik yang disadur?dari majalah As-Salafiyah, edisi I, tahun I, 1415H?diterjemahkan oleh Ahmas Faiz Asifuddin dan dimuat di majalah As-Sunnah edisi 13/Th II/1416H - 1995M.
?
?
Pendahuluan.
?
Sesuatu yang pasti dan tidak mengandung keraguan sedikitpun ialah bahwasanya manhaj salaf adalah manhaj yang bisa diterima oleh setiap generasi dari masa ke masa. Begitulah kenyataannya di sepanjang sejarah dan kehidupan. Hal itu disebabkan keistimewaan manhaj salaf yang senantiasa secara benar dan mengakar dalam menggali masalah, akuratnya penggunaan dalil (istidlal) berdasarkan petunjuk-petunjuk Qur'aniyah serta kemampuannya menggugah kesadaran, dengan mudah bisa dicapai hingga peringkat ilmu serta keyakinan tertinggi, disamping adanya jaminan keselamatan untuk tidak terjatuh pada kesia-sian, khayalan, atau pada ruwetnya tali temali salah kaprah serta benang-kusutnya ilmu kalam, filsafat dan analogi-analogi logika.
?
Sesungguhnya manhaj salaf adalah manhaj yang selaras dengan fitrah manusia, sebab ia merupakan manhaj Qur'ani nabawi, Manhaj yang bukan hasil kreasi manusia. Oleh karenanya manhaj ini senantiasa mampu menarik kembali individu-individu umat Islam yang telah lari meninggalkan petunjuk agamanya dalam waktu relatif singkat dan dengan usaha sederhana, apabila dalam hal ini tidak ada orang-orang yang sengaja menghambat dan melakukan perusakan supaya manhaj yang agung ini tidak sampai kepada anggota-anggota masyarakat dan kelompok-kelomok umat.
?
Untuk itulah kita dapati manhaj salaf selalu cocok dengan zaman dan senantiasa up to date bagi setiap generasi ; itulah "jalannya kaum salaf radhiayallahu 'alaihim". Inilah manhaj yang pernah di tempuh oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Di atas manhaj inilah para imam mujtahid, para imam hafizh dan para imam ahli hadits terbentuk. Dengan manhaj inipula orang-orang (dahulu) diseru untuk kembali kepada dienullah, hingga dengan segera mereka menyambut dan menerimanya serta masuk kedalam dienul Islam secara berbondong-bondong.
?
Seperti halnya manhaj ini dahulu telah mampu menciptakan "umat agung" yang menjadi khaira ummatin ukhrijat lin-naas, sebaik-baik umat yang ditampilkan untuk manusia, maka iapun akan senantiasa mampu berbuat demikian dalam setiap masa. Buktinya .? itu bisa terwujud setiap saat, jika penghambat-penghambat yang sengaja diciptakan untuk mengacaukan kehidupan manusia hingga kehilangan fitrah lurusnya dihilangkan.
?
Tentu tidak diragukan lagi, bahwa ajakan untuk mengikuti jejak as-salafu ash-shalih harus menjadi ajakan (dakwah) yang terus menerus dilakukan. Dakwah ini secara pasti akan tetap selaras dengan kehidupan modern, sebab merupakan ajakan yang hendak mengikat seorang mukmin dengan sumber-sumber yang murni dan melepaskan diri dari berbagai belengu taklid yang membuat fanatik terhadap ra'yu (pendapat), kemudian mengembalikannya kepada Kitabullah serta sunnah Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Katakanlah : 'Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul ; dan jika kamu berpaling, maka sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang". (An-Nuur : 54).
Jadi dakwah salafiyah selamanya bisa selaras bagi pelaku tiap-tiap zaman, karena dakwah salafiyah datang ketengah manusia dengan membawa sumber-sumber minuman rohani yang paling lezat dan murni. Dakwah salafiyah datang dengan membawa sesuatu yang bisa memenuhi kekosongan jiwa dan bisa menerangi relung-relung hati yang paling dalam. Maka dakwah salafiyah ini tidak akan membiarkan jiwa terkuasai oleh ambisi-ambisi hawa nafsu melainkan pasti dibersihkannya, dan tidak akan membiarkan hati tertimpa oleh lintasan kebimbangan sedikitpun kecuali pasti disucikannya, sebab dakwah salafiyah ini tegak berdasarkan i'tisham (berpegang teguh) pada kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, sesuai dengan apa yang dipahami oleh as-salafu-as-shalih.
?
Tiap pendapat orang, bisa diambil atau bisa ditolak kecuali apa yang telah dibawakan kepada kita oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka apa yang dibawa oleh beliau harus diambil dan tidak boleh ditolak, sebab itu ma'shum berasal dari Allah Ta'ala.
"Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu, menurutkan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang di wahyukan (kepadanya)". (An-Najm : 3-4).
Dengan manhaj yang lurus ini, kaum mukminin akan terbebas dari tunggangan-tunggangan hawa nafsu yang telah bertumpuk-tumpuk menunggangi generasi demi generasi.
?
Manhaj salaf telah secara jelas memasang petunjuk bagi setiap dakwah yang betul-betul ikhlas bertujuan memperbaharui perkara umat yang telah menjadi amburadul, hingga dengannya bisa betul-betul mampu memperbaharui perkara agama ini dalam kehidupannya dan mampu mengencangkan ikatan iman umat berdasarkan dua sumber :"Kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya" ditambah dengan kaidah yang sama sekali tidak bisa dikesampingkan, yaitu " Sesuai dengan apa yang dipahami oleh as-salafu ash-shalih".
?
Setiap dakwah yang dengan dalih apapun berusaha memperlonggar persoalan "ikatan temali yang kokoh" di atas, berarti ia hanyalah dakwah yang terwarnai oleh syubhat-syubhat kesesatan dan ternodai oleh penyimpangan.
?
Sesungguhnya tauhidul-ibadah yang murni betul-betul untuk Allah Ta'ala, tergantung pada rujukannya kepada Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah Ta'ala befirman :
"Artinya : Dan taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang". (At-Taghaabun : 12).
Dalam ayat lain Allah berfirman :
"Artinya : Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan". (An-Nisaa' : 65).
Pada ayat di atas Allah Ta'ala bersumpah dengan Diri-Nya yang Maha Suci bahwasanya tidaklah seseorang beriman sebelum ia menjadikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai hakim dalam semua urusan.
?
Apa saja yang diputuskan oleh beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berarti merupakan kebenaran yang wajib untuk dipatuhi secara lahir maupun batin.
?
Oleh sebab itulah Allah memerintahkan untuk menyerah (taslim) pada putusan Rasul pada firman Allah berikutnya :
"Artinya : Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu (Muhammad) berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya". (An-Nisaa' : 65).
Dengan demikian, tidak boleh ada sikap enggan, sikap menolak atau sikap menantang terhadap segala yang disunnahkan atau diputuskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah Ta'ala memperingatkan dalam firman-Nya.
"Artinya : Dan barangsiapa yang menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah amat keras siksaan-Nya". (Al-Anfaal : 13).
Lalu, apa lagikah yang lebih dikehendaki oleh orang-orang modern dewasa ini dibandingkan dengan kemerdekaan aqidah, kemerdekaan jiwa, kemerdekaan individu dan kemerdekaan jama'i (bersama-sama) yang ditumbuhkan oleh sikap mentauhidkan Allah, baik secara rububiyah maupun uluhiyah, kemerdekaan yang ditimbulkan oleh tauhidul-hidayah dan manunggalnya ketaatan serta kepatuhan hanya kepada perintah Pencipta Alam dan perintah Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam ?.
?
Dengan tauhid yang shahih inilah, kaum mukminin akan terbebaskan (merdeka) dari sikap mengekor terhadap setiap orang yang mempunyai kekuatan, dari setiap belengu hawa nafsu dan dari setiap kesempitan taklid yang memenjarakan akal dan mempersempit cara berpikir.
?
Karena keistimewaan-keistimewaan langka inilah, maka manhaj salaf akan senantiasa selaras dengan tuntutan segala zaman dan akan bisa diterima oleh setiap generasi.
?
?
Kaidah serta Pokok-Pokok Manhaj Salaf.
?
Kaidah-kaidah berikut ini menggambarkan tentang prinsip-prinsip manhaj talaqi (sistem mempelajari, mengkaji dan memahami) aqidah islamiyah, dan tentang pokok-pokok bantahan terhadap aqidah selain Islam melalui dalil-dalil Al-Qur'an serta petunjuk-petunjuk nabawi.
?
Ketika firqah-firqah mulai bermunculan di tengah barisan kaum muslimin dengan segala pemikirannya yang berbeda-beda dan saling berlawanan, maka masing-masing pelakunya berupaya melakukan pengadaan dalil-dalil serta argumentasi-argumentasi, -yang sebenarnya hanya membebani kebanyakan mereka saja- untuk mempertahankan teori-teori filsafat hasil temuan mereka masing-masing yang mereka yakini kebenarannya. Diantara sejumlah dalil yang mereka kemukakan ialah : mengaku-ngaku sebagai pengikut as-salafu ash-shalih.
?
Oleh karena itu seyogyanyalah diadakan penjelasan mengenai kaidah-kaidah manhaj salaf, supaya dibedakan antara orang-orang yang sekedar mengaku-ngaku salafi dengan orang-orang yang sebenar-benarnya pengikut as-salafu ash-shalih.
?
Bersambung
Kaidah Pertama : Mendahulukan Syara' atas Akal


seruan hati

A L S
 

Assalamu'alaikum wr. wb.

Berikut ini ada titipan pesan dari akhuna fillah, muhsinin wal muhlisin.
Saya teruskan ke segenap anggota milis ini agar seruan hatinya terdengar banyak orang dan mendatangkan kebaikan pada setiap yang mendengarnya.
FADZAKKIR FAINNA DZIKRO TANFA'UL MUKMININ.

WASSALAM
ALS
--------------------------


Thabrani mencatat dalam kitabnya Al-Ashat dari Ahnaf bin Qais, berkata, Umar telah berkata kepadaku,
"Wahai Ahnaf, siapa yang tawanya banyak, wibawanya akan merosot. Barangsiapa suka bercanda, niscaya ia diremehkan. Barangsiapa banyak omongnya, banyak pula bohongnya, Barangsiapa banyak bohongnya, malunya sedikit, Barangsiapa malunya sedikit, wara'nya tipis.Dan barangsiapa wara'nya tipis, hatinya akan mati." (Kitab Al-Kanz, jilid 8, hal 235)

a
Assalamufalaikum wr.wb.
Alhamdulillah, segala puji bagi Alloh Yang Maha Kuasa atas segala-gala, Yang Maha Tahu atas isi hati kita, Yang tidak pernah luput mengurus hamba-hambanya, yang Maha Rahman dan Maha Rahim dan Yang Maha keras siksanya.
Sholawat dan Salam semoga tercurah pada Rosululloh saw, sahabatnya dan pengikutnya . Semoga kita termasuk orang-orang yang sabar mengikuti risalahnya.amin

Saudaraku yang mudah-mudahan dicintai oleh Alloh, bagaimana kabar akhic? Mudah-mudahan selalu tetap ada dalam lindunganNya dan selalu ingat kepadaNya.
Saat ini ana bersilaturohmi dengan penuh keikhlasan.
Akhic.sekarang Alloh bersama kita dan tahu apa yang ana tulis mudah-mudahan dibaca dengan penuh keikhlasan.
Akhc.ada yang ana butuhkan dari antumc.,tolong doakan ana sekarang juga dan balaslah ana dengan e-mail yang mengingatkan kepada Alloh dan hari Akhir.
Jazakalloh.
Wasalam.


Akhukafillah

D.ABDUL AZIZ

______________________________________________________


salah tafsir?!!!(rala)

A L S
 

Assalamu'alaikum wr. wb.

Karena pakai komputer umum, dan segera mau dipakai orang ada beberapa kesalahan pada tulisan saya, sebatas yang saya sadari, disini mau saya ralat. Alangkah indahnya kalau ada yang mau memperbaiki hingga bisa jadi artikel ilmiyah.
Tertulis:
firman
Allah:
YAA AYYUHALADZINA AAMUTAQULLAHA WAL TANDZUR NAFSUN MAA QODAMAT LIGHOT (Al
hisyr)
seharusnya
YAA AYYUHALLADZINA "AAMANUTTAQULLAHA" WAL TANDZUR NAFSUM MAA QODDAMAT LIGHOT

Dan tertulis

lontaran subhat ini dicek dalam kitab-kitab sbb:
-Syarah kitab tauhid
Maksudnya, bukannya ayat tersebut tertuang dalam kitab tauhid/syaraahnya tapi kita akan tertuntun untuk memahami bahwa ayat diatas bukan untuk menekankan kehidupan dunia tapi justru untuk menenkankan kehidupan akherat, bila kita simak penjelasan tentang bahaya amalan yang bertujuan untuk dunia.

Sekian, semoga Allah tidak menggolongkan kita ke dalam golongan orang-orang yang lalai (ghofiluun)

Wassalam
Abu Luthfi
______________________________________________________


salah tafsir?!!!

A L S
 

Assalamu'alaikum wr. wb.

NASYHADU ALLAA ILAHA ILLA ALLAH, WANASYHADU ANNA MUHAMMADAR ROSULULLAH, ILAIHA NAHYA WAILAIHA NAMUUT, InsyaAllah.

Akhi fillah (saudaraku dalam kebaikan)
Ijinkan saya sedikit mengingatkan bagi yang telah tahu dan memperingatkan bagi yang belum tahu tentang beberapa ayat al qur'an yang umum ditafsirkan secara latah (salah).

Saya tidak akan mengangkat surat al hijr (QS 15 ayat 99) yakni
WA'BUD ROBBAKA HATTA YA'TIYAKAL YAQIN
dimana Alyaqin ditafsirkan secara salah oleh sekelompok jama'ah (yang semoga Allah memberinya hidayah).
Tidak perlu saya angkat karena kesalahan itu telah menjadi rahasia umum, bagi yang belum tahu berarti ketinggalan gerbong ilmu.
Tapi baiklah sekedar kata kunci, alyaqin disiini seharusnya adalah almaut (kematian) dan bukan yakin (kemantapan iman). Alhamdulillah terjemah (tafsir) depag telah benar.

Yang ingin saya ingatkan disini justru satu ayat populer yang sering dibaca yakni dalam surat albaqorah ayat 200? dimana Allah mengajari kita berdo'a denga lafal:

ROBBANA ATINA FIDDUNYA HASANAH WAFIL AKHIROTI HASANAH WAQINA 'ADZABANNAAR

Ayat (do'a) ini dipahami oleh sebagian dari saudara kita, seolah-olah Allah menyuruh kita memperhatikan kehidupan dunia.
Demikian setidaknya tiap kali saya mengingatkan saudara saya dengan firman Allah:

YAA AYYUHALADZINA AAMUTAQULLAHA WAL TANDZUR NAFSUN MAA QODAMAT LIGHOT (Al hisyr)

maka dijawabnya, iyaa siih kita perlu bekerja untuk akherat tapi kan Allah menyuruh kita mencari kehidupan dunia yang hasanah, kemudian menyebutkan do'a diatas.

Maka saya katakan:
Tunggu saudaraku, ayat diatas justru untuk menekankan pentingnya kehidupan akherat karena ia merupakan bantahan atas ayat sebelumnya dimana ada sebagian orang yang berdo'a hanya untuk kepentingan dunia saja. Tafsir ayat ini juga dapat ditemui dalam surat yunus ayat 7-8 dll. Kesalahan lain juga pada arti hasanah di dunia, benarkan yang dimaksud adalah gemah lipah loh jinawi? ooh Noooo.

Afwan, karena saya yaqin pembaca milis ini semua pencari kebenaran, tolong lontaran subhat ini dicek dalam kitab-kitab sbb:
-Syarah kitab tauhid
-Tafsir Ibnu katsir atau tafsir lain yang memuat sebab turun ayat itu

Saya ingatkan kepada saudara-saudaraku pencari al-haq
Alhamdulillah, Allah tidak melarang kita membangun rumah tapi Allah meminta kita memepersiapkan bekal untuk akherat atau bahkan allah mengajak kita berjual beli dengan keselamatan akherat.

NB: dan masih banyak ayat-ayat yang dipahami secara salah seperti diatas. semoga allah tunjukkan kita al-haq.

Wallahua'alam bisshowab.

Abu Luthfi


______________________________________________________