¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io
Date

Tanya:tidur selepas subuh

Asi Nur Rahmi
 

Assalamualaikum warohmatulloh .

mohon penjelasannya, saya senang sekali tidur selepas subuh, setelah bangun
solat malam, beres beres rumah, solat fajar+subuh trus tidur lagi sampai
kira
kira jam 7.30 untuk berangkat kerja, karena kalau tidak tidur saya nantinya
ngantuk sekali ditempat kerja.
hanya saja yang saya tau ada larangan tidur waktu subuh, apa ini juga sama
dengan setelah subuh?


wassalamualaikum warohmatulloh


Bls: Tanya : Puasa sunnah nabi daud, apakah rasulullah pernah mengerjakan?

SARJONO PRANOTO
 

Waalaikumsalam warohmatulloh
Abdullah bin amru radiallohuanhu mengatakan bahwa Rasululloh salallohualaihiwassalam bersabda "sesungguhnya puasa (sunnah) yang paling disenangi oleh Alloh adalah puasa Nabi Daud, dan shalat (sunnah) yang paling disenangi oleh Alloh adalah shalat Nabi Daud. Nabi Daud tidur separuh malam, lalu shalat sepertiga malam, kemudian tidur lagi seperenam malam. Ia berpuasa sehari dan berbuka sehari (selang seling)." (Muslim 3/165) (Ringkasan Shahih Muslim, karya syaikh Albani, hal 300 Gema Insani Press).
wassalamualaikumwarohmatulloh

abu hamzah al pandawany


----- Pesan Asli ----
Dari: taufiq_archits <taufiq_archits@...>
Kepada: assunnah@...
Terkirim: Selasa, 13 November, 2007 9:21:52
Topik: [assunnah] Tanya : Puasa sunnah nabi daud, apakah rasulullah pernah mengerjakan?

Assalamu'alaikum
Rekan2 yang dimuliakan allah, ana mau nanya apakah rasulullah pernah mengerjakan puasa daud (sehari puasa sehari tidak), apakah puasa yang terbaik rasullullah, soalnya, ana pernah dikasih tau teman, katanya puasa daud hanya dianjurkan oleh rasulullah kepada orang yang pada waktu itu puasa terus setiap harinya...mohon bantuannya ..ana bingung..mungkin ada hadist yang menguatkan..
jazakumullah

taufiq


________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di


Tanya tentang Ibadah Haji

 

Assalammu alaikum warohmatullohi wabarokatuh

maaf sebelumnya, ada titipan pertanyaan seputar Ibadah haji.

Ada seorang istri baru saja ditinggal wafat suaminya tanggal 28 Oktober dan
beliau berangkat haji tanggal 29 Nov 2007, dia berangkat dengan 3 orang
mahromnya. Yang menjadi pertanyaan apakah boleh berangkat haji dan
ber-ihrom pada masa idah? mohon disertakan dalil-dalilnya

Jazakumullah Khair.

--
Wassalammu alaikum
Firman Khairul


Re: >>Tanya: Niat Shalat<<

 

From:"Nanang, Ruli" <Ruli.Nanang@...>
Sent:Thu Nov 8, 2007 1:34 pm
Assalaamu'alaykum warahmatullah,
Mohon bantunannya,
1. Ketika saya shalat sendiri dengan niat shalat sendiri, tiba2 datang
seorang yang menjadi ma'mum dibelakang saya.
Orang yang baru datang tersebut menepuk pundak saya yang menandakan bahwa
saya jadi imam.
Sedangkan pada awal shalat, saya telah meniatkan shalat sendiri
(munfarid). Apakah shalat saya termasuk berjama'ah atau munfarid? Apakah
saya perlu melafadkan
dalam hati untuk mengubah niat shalat saya menjadi berjamaah?

2. Bagaimana seharusnya: jika saya shalat di belakang imam (bukan sholat
Jahr), saya belum selesai membaca Al-Fatihah/do'a Sujur/Ruku/I'tidal/tahiyat
tapi imam
sudah melanjutkan ke rukun shalat yang selanjutnya. Apakah saya harus
menyelesaikan bacaan shalat tersebut (misal Al-Fatihah) atau langsung
mengikuti imam ke
rukun selanjutnya?

Jazakumulloh...
Wassalamu'alaykum warahmatullah
Ruli.
========
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tanggapan atas pertanyaan 1:
Niat shalat tidak diucapkan. Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam
tidak mengajarkan lafadz niat shalat. Begitu kita berwudhu, kita
sebenarnya sudah berniat shalat. Tidak perlu mengubah niat shalat
munfarid menjadi berjamaah karena sudah berniat shalat (maksudnya
shalat apapun) sejak awal. Apabila orang lain mendaulat kita menjadi
imam ketika shalat munfarid kita sedang berlangsung, maka kita pun
menjadi imam shalat berjamaah.

Tanggapan atas pertanyaan 2:
Apabila imam shalat (syir ataupun jahr) melanjutkan ke rukun
berikutnya, maka sebaiknya makmum mengikuti imam walaupun
bacaan/doanya belum selesai. Hal ini dikarenakan bacaan/doa imam telah dianggap mewakili bacaan/doa makmum walaupun Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam menyatakan bahwa suatu rakaat itu sah apabila telah membaca Al Fatihah (bukan bacaan/doa lainnya). Imam itu ditunjuk untuk diikuti oleh makmum.

Barangkali saudara-saudara kita yang lain dapat menambahkan atau
meluruskan.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Abu Farhan

KAPAN SESEORANG DIKATAKAN MENDAPATI SHALAT JAMA¡¯AH

Oleh
Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan


Para ulama berbeda pendapat tentang kapan seseorang dapat dikatakan telah mendapati shalat berjama¡¯ah bersama imam. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini.

Pendapat Pertama.
Seseorang dikatakan mendapati shalat jama¡¯ah bila mendapati satu rukuk bersama imam. Ini merupakan pendapat ulama Malikiyah, Al-Ghazali dari madzhab Asy-Syafi¡¯iyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan juga pendapat Ibnu Abi Musa serta pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Muhammad bin Abdul Wahhab dan Abdurrahman As-Sa¡¯di rahimahullah.[1]

Dalilnya adalah sebagai berikut.

[1]. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu dari Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

¡°Artinya : Barangsiapa mendapati satu raka¡¯at bersama imam berarti ia telah mendapati shalat jama¡¯ah¡± [Muttafaqun ¡®Alaihi]

[2]. Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ¡®anhuma dari Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

¡°Artinya : Barangsiapa mendapati satu raka¡¯at shalat Jum¡¯at atau shalat jama¡¯ah lainnya berarti ia telah mendapati shalat berjama¡¯ah¡± [Sunan Ibnu Majah I/202 no. 1110]

Kedua hadits diatas secara jelas menyatakan bahwa siapa saja yang mendapati satu rakaat shalat Jum¡¯at maupun shalat lainnya bersama imam berarti ia telah mendapati shalat jama¡¯ah. Shalat jama¡¯ah termasuk dalam rangkaian shalat yang hanya dikatakan mendapatinya bila telah mendapati satu raka¡¯at.

Syaikhul Islam mengajukan dua argumentasi

[1]. Menurut syari¡¯at, takbir tidaklah berkaitan dengan hukum apapun, tidak berkaitan dengan waktu dan tidak pula dengan jama¡¯ah. Syari¡¯at tidak mengaitkannya dengan hukum apapun. Maka dari itu tidak boleh mengaitkan hukum syar¡¯i dengannya, syariat hanya mengaitkan status, dapat atau tidaknya shalat berjama¡¯ah dengan hanya mendapati satu raka¡¯at.

[2]. Bila tidak mendapati satu raka¡¯at pun bersama imam maka tidaklah dianggap mendapati jama¡¯ah. Karena ia menyelesaiakan sendirian seluruh bagian shalatnya. Ia akan terhitung mendapati satu pun bagian shalat bersama imam, seluruh bagian shalatnya ia kerjakan sendirian. [Silakan lihat Majmu Fatawa 23/332-333]

Pendapat Kedua
Shalat jama¡¯ah didapat apabila masih sempat mendapati takbir bersama imam sebelum salam. Ini merupakan pendapat ulama Hanafiyah, Ay-Syafi¡¯iyah dan sebuah riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad dan merupakan pendapat yang dipilih oleh kebanyakan rekan-rekan beliau. [2]

Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu dari Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bawha beliau bersabda.

¡°Artinya : Jika shalat telah ditegakkan maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Berjalanlah dengan tenang dan kerjakanlah apa yang kamu dapati bersama imam serta sempurnakanlah apa yang terluput darinya¡± [Shahih Muslim I/420 no. 602]

Bentuk pengambilan dalil hadits ini adalah sebagai berikut : ¡°Siapa saja yang telah mendapati imam sujud atau duduk tasyahud akhir maka ia bisa disebut shalat bersama imam. Hanya saja ia harus menyempurnakan shalat yang terluput. Maka dari itu siapa saja yang mendapati satu takbir sebelum imam mengucapkan salam ia terhitung telah mendapati shalat jama¡¯ah.

Abu Umar Ibnu Qudamah mengemukakan dua alasan sebagai berikut.

[1]. Ia telah mendapati satu bagian dari shalat imam, maka ia seolah-olah telah mendapati satu raka¡¯at.

[2]. Jika ia mendapati satu bagian dari shalat imam lalu ia sempat bertakbir bersama imam maka ia harus meniatkan keadaannya saat itu, yakni sebagai makmum. Dengan bagitu ia terhitung telah mendapati shalat jama¡¯ah. [silakan lihat Al-Mughni II/177-178]

Pendapat Terpilih
Setelah meneliti dua pendapat di atas dan dalil-dalil serta alasan yang dikemukakan, jelaslah bahwa pendapat yang terpilih adalah pendapat yang pertama, karena berpatokan kepada hadits shahih. Pengambilan dalil dari hadits shahih termasuk bab mantuq, dan dalam kaedah Ushul Fiqh dijelaskan bahwa mantuq lebih di dahulukan daripada mafhum. [3]

[Disalin dari kitab Shalatul Jama¡¯ah Hukumuha wa Ahkamuha wa Tanbbih Alaa maa Yaqa¡¯u Fiiha min Bida¡¯ wa Akhtaa¡¯, Edisi Indonesia Bimbingan Lengkap Shalat Jama¡¯ah Menurut Sunnah Nabi, Penulis Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penerbit At-Tibyan ¨C Solo]
__________
Foote Note
[1]. Silakan lihat Jawaahirul Ikliil Syarah Mukhtashar Khalil (I/76), Al-Wajiiz hal. 55) Al-Inshaaf (II/222), Majmu Fatawa (XXIII/331), Al-Mukhtaraat Al-Jaliyyah (II/25)
[2]. Silakan lihat Hasyiyatu Ibnu Abidin II/59, Al-Mjmu IV/184 dan Al-Inshaaf (II/221)
[3]. Silakan lihat Atsarul Ikhtilaf fil Qawaa¡¯id Al-ushuliyah fi ikhtilaaf Al-Ulamaa, hal. 64 karangan Dr Musthafa bin Sa¡¯id Al-Khann


Tanya: mengucapkan Bismillah

Nanang, Ruli
 

Assalamu'alaikum Warohmatulloh,

Terima kasih atas jawaban dari pertanyaan yang lalu.
Mohon maaf, saya adalah orang yang baru belajar Islam, jadi banyak sekali
hal-hal yang tidak saya ketahui.

Masih dari buku "Kupas Tuntas Tentang Tiga Prinsip Pokok". Di buku itu
disebutkan hadist:
"Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan "Bismillah", maka ia akan
terputus" (dibuku ini disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam
hadist ini, ada yang menshahihkan dan ada yang melemahkan)


Dari buku Sifat Sholat Nabi:
"Bila engkau berdiri untuk sholat, sempurnakanlah wudhu'mu, kemudian
menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbirlah" (HR. Bukhari)
Dalam buku Sifat Sholat Nabi juga tidak ada keterangan untuk mengucapkan
bismillah sebelum sholat.

Pertanyaan:
1. Bagaimana menyikapi kedua hadist ini? Apakah termasuk bid'ah jika saya
mengucapkan bismillah sebelum sholat (sebelum takbir)?
2. Apakah Ta'awudz dibaca hanya sekali (sebelum Al-Fatihah pada rokaat
pertama)? Atau dibaca setiap sebelum membaca Al-Fatihah?


Terima kasih sebelumnya atas nasihat antum sekalian..

Jazakumulloh..
Wassalamualaykum warohmatulloh,
Ruli


Lupa kalau sholat 4 rokaat.

Ummu Haura
 

Assalaamu'alaykum warrohmatulloohi wabarrokatuhu.
Adakah ikhwan/akhwat yang mau membantu ana?
Ana mau tanya, pada sholat fardhu 4 roka'at, karena lupa ana langsung
salam di rokaat kedua.
Setelah itu bagaimana? Apakah ana harus mengulangi sholat 4 roka'at
ataukah tinggal tambah 2 rokaat?
Dan apakah tetap harus ditambah dengan sujud sahwi?
Wassalaamu'alaykum warrohmatulloohi wabarrokatuhu.
Ummu Haura


Re: >>Tanya : Masalah Aqiqah<<

 

Raras S <dey42s@...> wrote:
Assalamu'alaikum warohmatulloh,
Ana ingin bertanya seputar Aqiqah,
1. Apakah ada acara khusus dalam melakukan aqiqah?
2. Bolehkah keluarga yang ber aqiqah ikut memakan daging sembelihan untuk aqiqah..?
3. Apakah hadist tentang dibolehkannya menyembelih aqiqah pada hari ke 14 dan ke 21 itu shahih?
Jazakallohu khoir..
Wassalamu'alaikum
Ummu Abdillah
===============

Wa 'alaikum salam warohmatullahi wabarokatuhu

Pada pelaksaan aqiqah tidak ada riwayat yang menunjukkan adanya acara khusus yang dilakukan. Untuk lebih jelasnya saya lampirkan artikel tentang aqiqah, mudah-mudahan bermanfaat.

Wassalamu 'alaikum warohmatullahi wabarokatuhu

Muhammad Zulkarnaen

AHKAMUL AQIQAH

Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]



[A]. PENGERTIAN AQIQAH

Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya. Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :

Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.

Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syari maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).

[B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH

Hadist No.1 :
Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya. [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-Ilmiyah, pent]

Hadist No.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya. [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, NasaI 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist No.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing. [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

Hadist No.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing. [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel Ied]

Hadist No.5 :
Dari Amr bin Syuaib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing. [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), NasaI (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Hadist No.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya. [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam Mujamul Kabir 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.

[C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH

HUKUM AQIQAH SUNNAH
Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar (6/213) : Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : .berdasarkan hadist no.5 dari Amir bin Syuaib.

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN AQIAH
Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa : Orang-orang Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba. [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (9/588)].

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH
Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya Fathul Bari (9/594) :

Sabda Rasulullah pada perkataan pada hari ketujuh kelahirannya (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata : Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Muhalla 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab As-Shagir (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :

Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21. [Penulis berkata : Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/594). Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]

BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif.

TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI
Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi. [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil.

AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN SATU KAMBING
Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan Amr bin Syuaib. "Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (9/592) : Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.

Imam Ash-Shanani rahimahulloh dalam kitabnya Subulus Salam (4/1427) mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki.

Al-Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya Raudhatun Nadiyyah (2/26) berkata : Telah menjadi ijma ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing.

Penulis berkata : Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya.

BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING
Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin Umar, Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya Fathul Bari (9/592) : ..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing.

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.

[Disalin dan diringkas kembali dari kitab Ahkamul Aqiqah karya Abu Muhammad Ishom bin Mari, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul Aqiqah terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]


Tanya : Bolehkah menjamak sholat dalam satu daerah,

taufiq_archits
 

Assalamualaikum..
Terimakasih atas bantuan rekan2 sebelumnya
ana mau nanya lagi nih..apa boleh kita menjamak sholat fardhu bila
dalam perjalanan dalam kota(jabodetabek), misal nya ana dari
perjalanan ciputat - bekasi jam 13.00 menjamak taqdim shalat dhuhur
dan ashar, tapi masih dalam kota (tidak jauh sekali) soalnya ana takut
ketinggalan shalat berjamaah di masjid pada waktu ashar, karena
perkiraan ana sampenya sekitar jam 16.00 (karena macet)..mohon
bantuannya karena ada perbedaan pendapat dengan yang lain...jazakumullah..

wassalamu'alaikum


taufiq


... Ringkasan Buku: Panduan Lengkap Shalat Tahajjud

Chandraleka
 

... Ringkasan Buku ...


Judul : Panduan Lengkap Shalat Tahajjud
Penulis : Muhammad bin Su'ud al 'Arifi
Pengedit Isi : Arman bin Amri, Lc
Penerbit : Pustaka Ibnu Katsir
Cetakan : Kelima - Maret 2007
Halaman : xiv + 258

Shalat tahajjud merupakan shalat yang paling utama setelah shalat wajib.
Begitu banyak keutamaan-keutamannya sebagaimana disebutkan dalam Al Qur'an dan juga hadits Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam. Diantaranya

"Dan pada sebagian malam hari bershalat tahajjudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkatmu ke tempat yang terpuji." (Al Israa' : 79).

Dalam buku ini Anda akan mendapatkan penjelasan yang meluas tentang shalat tahajjud. Diantaranya keutamaannya, manfaatnya, faktor yang memudahkan shalat tahajjud, dan lain-lain. Di samping itu disertakan pula pembahasan tentang shalat witir. Yang juga menarik untuk disimak adalah pembahasan tentang gambaran Nabi shallallahu'alaihi wa sallam, para shahabat dan juga para salafush shalih dalam melewatkan malam mereka dengan tahajjud. Mereka melewatkannya dengan penuh kekhusyu'an. Sampai-sampai Al Hafizh Ibnu 'Asakir meriwayatkan bahwa Imam asy Syafi'i menangis tiada hentinya ketika membaca ayat-ayat dalam surat Al Mursalat karena penghayatan yang begitu dalam.

Semoga dengan membaca buku ini semakin memantapkan hati untuk melewatkan malam kita dengan tahajjud. Karena memang tidak patut untuk dilewatkan begitu saja. Semoga Allah menolong kita.

Berikut saya kutipkan sebagian dari buku tersebut dengan meringkasnya.


[Keutamaan Shalat Malam dan Anjurannya]
---------------------------------------
Di dalam banyak ayat, Allah Subhanahu Wa Ta'ala menganjurkan kepada Nabi-Nya yang mulia untuk melaksanakan shalat malam. Antara lain adalah:

"Dan pada sebagian malam hari shalat Tahajjudlah kamu..." (QS. Al Israa' : 79).

"Dan bersabarlah dalam menunggu ketetapan Rabb mu, maka sesungguhnya kamu berada dalam penglihatan Kami, dan bertasbihlah dengan memuji Rabb mu ketika kamu bangun berdiri, dan bertasbihlah kepada Nya pada beberapa saat di malam hari dan waktu terbenamnya bintang bintang (di waktu fajar)." (QS. Ath Thuur: 48-49).

Allah pun memuji para hamba-Nya yang shalih yang senantiasa melakukan shalat malam dan bertahajjud, Allah berfirman:

"Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah)." (QS. Adz Dzaariyaat: 17-18).

Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhuma mengatakan, "Tak ada satu pun malam yang terlewatkan oleh mereka melainkan mereka melakukan shalat walaupun hanya beberapa raka'at saja."

Al Hasan al Bashri berkata, "Mereka melakukan shalat malam dengan lamanya dan penuh semangat hingga tiba waktu memohon ampunan pada waktu sahur."

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfiman dalam memuji dan menyanjung mereka:

"Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedang mereka berdoa kepada Rabb nya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. Seorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata, sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan." (QS. As Sajdah: 16-17).

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, "Yang dimaksud dengan apa yang mereka lakukan adalah shalat malam dan meninggalkan tempat tidur serta berbaring di atas tempat tidur yang empuk."

Al 'Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, "Cobalah renungkan bagaimana Allah membalas shalat malam yang mereka lakukan secara sembunyi dengan balasan yang Ia sembunyikan bagi mereka, yakni yang tidak diketahui oleh semua jiwa. Juga bagaimana Allah membalas rasa gelisah, takut dan gundah gulana mereka di atas tempat tidur saat bangun untuk melakukan shalat malam dengan kesenangan jiwa di dalam surga."


[Faktor-Faktor yang Memudahkan Shalat Tahajjud]
-----------------------------------------------
1. Menjauhi perbuatan dosa dan maksiat
2. Tidak meninggalkan tidur siang karena itu adalah sunnah
Al Hasan al Bashri bila datang ke pasar dan mendengar hiruk pikuk orang orang di sana, ia berkata, "Aku mengira malam mereka adalah malam yang buruk (karena tidur nyenyak dan tidak bertahajjud), mengapa mereka tidak tidur tengah hari?"

3. Tidak memperbanyak makan
4. Tidak membebankan fisik di siang hari
5. Mengamalkan sunnah saat tidur


[Beberapa Gambaran Mengenai Qiyaamul Lail]
------------------------------------------
** Keadaan Salafush Shalih di Malam Hari **

9. Imam Malik bin Anas rahimahullah.
Al Mughirah berkata, "Aku pernah keluar pada suatu malam setelah orang orang benar benar telah tertidur, lalu aku melintasi Malik bin Anas, aku melihatnya tengah berdiri melakukan shalat. Tatkala dia selesai dari bacaan al Faatihah, dia mulai membaca surat at Takaatsur:

'Bermegah megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatan itu), dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, niscaya kamu benar benar akan melihat Neraka Jahiim, dan sesungguhnya kamu benar benar akan melihatnya dengan 'ainul yaqin, kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah megahkan di dunia itu).'

Lalu dia menangis cukup lama dan kemudian dia pun mengulangi ayat ini dan kembali menangis. Apa yang aku dengar dan aku lihat dari sosok Malik ini telah membuatku melupakan keperluanku yang membuatku keluar untuknya. Tiada henti hentinya aku berdiri, sedangkan dia tetap mengulang ulang ayat tersebut dan menangis hingga terbit fajar. Tatkala dia melihat fajar telah jelas, barulah dia ruku'. Kemudian aku pulang ke rumahku, lalu aku berwudhu' dan kemudian pergi ke masjid, tiba tiba Malik sudah berada di tempatnya (di masjid) dan jama'ah ada di sekelilingnya. Tatkala memasuki waktu Shubuh, aku melihat pada wajahnya tampak cahaya dan keindahan darinya."


[PERSONAL VIEW]
---------------
Salah satu hal yang menarik dari buku ini adalah gambaran shalat malam yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, para shahabat dan juga para salafush shalih. Mereka begitu bersemangat, khusyuk, dalam melakukan shalat tahajjud. Ditambah lagi mereka begitu menghayati dan meresapi ayat demi ayat yang mereka baca. Begitu menghayatinya sampai sampai mereka menangis. Bahkan Imam asy Syafi'i menangis hingga beliau pingsan, sebagaimana diriwayatkan oleh al Hafizh Ibnu 'Asakir. Demikian pula keadaannya pada 'Umar bin 'Abdul 'Aziz rahimahullah, ketika membaca surat Al Qaari'ah. Dan lain lain.

Diri kita ini masih begitu sangat jauh bila harus beribadah seperti ibadahnya para salafush shalih. Bahkan tanpa pertolongan Allah, shalat malam pun masih terasa berat. Semoga Allah menolong kita agar bisa melewatkan malam dengan shalat tahajjud. Satu ibadah yang bisa mengangkat kita ke tempat yang terpuji, sebagaimana janji Allah dalam Surat Al Israa.

"Dan pada sebagian malam hari bershalat tahajjudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkatmu ke tempat yang terpuji." (Al Israa' : 79).


Ringkasan buku ini dibuat oleh Chandraleka
di Depok, 11 November 2007


Adakah ikhwan yg kerja di middle east?

 

Assalamu'alaikum

Adakah ikhwan yang berkarier si industri oil&gas di
middle east(oman,bahrain,kuwait,saudi,UEA,dll)?
Saya mengharapkan info ttg melamar perusahaan2 disana.
Saya berminat berkarier di middle east...

syukron sebelumnya,

Abu Najwa-Batam


Tanya : Masalah Semasa

Ibnu Ghazali
 

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh;

Ana mempunyai beberapa persoalan yang kiranya ada jawabannya dari saudara2 sekalian yang berupakan dalil dan hujah dari Al-Quran dan hadith sahih serta fatwa ulama salafi:

1) Bagi pasangan yang tiada zuriat dan mengambil anak angkat. Kemudian si isteri menyusui anak angkat tersebut dengan mengenakan injeksi hormon pada dirinya supaya boleh mengeluarkan susu. Apakah anak angkat tersebut boleh dikira sebagai anak susuan pasangan tersebut?

2) Adakah anak perempuan saya dikira sebagai mahram terhadap suami kepada adik/kakak saya?

3) Bagaimanakah seharusnya seorang muslim menyikapi terhadap makhluk Allah seperti babi? Apakah perlu dengan kasar ataupun dengan kelembutan? Seperti mana hadith berkenaan seorang perempuan yang berbaik hati memberi air kepada seekor anjing yang kehausan?

Ana harap ada yang sudi menjawab dan saya dahului dengan jazakumullahu khairan kathira.

Fitriyadi Ghazali
Kuching, Sarawak, Malaysia.


------------------------------
Send instant messages to your online friends


Tanya : masalah kartu diskon

 

Assalamu'alaikum

Afwan , saya mau nanya...bagaimana kalau menggunakan kartu debit
(konvensional) untuk kemudahan bertransaksi misalnya memperoleh diskon
ketika membeli suatu barang karena dengan melakukan pembayaran dengan
memakai DEBIT CARD tersebut.

Ummu 'Umar


Tanya: Kaidah kaidah dalam fiqh

Shendy Achmadi
 

Assalaamu'alaykum warohmatullaahi wabarokaatuh,

Mohon penjelasan:

Kaidah kaidah yang umum digunakan dalam menjelaskan ayat ayat Al Qur'an dan hadits; ada berapa macam kaidah dan rinciannya.

sebelumnya saya ucapkan terima kasih, jazzaakumullah khoyron

Wassalaamu'alaykum warohmatullaahi wabarokaatuh

Abu Muhammad


Re: >>Tanya: Biografi Syaikh Jamilurrahman Al-Kunari<<

farid_fadh
 

assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

Syaikh jamilurrahman al-kunari as-salafy rahimahullah merupakan ulama
salafy di kunar, afghonistan dan beliau sekaligus pelopor (perintis)
mujahidin afghan yang didlolimi oleh hizbiyyun. Silahkan membaca
artikelnya di , situs
ini milik al-akh abu salma. Nama syaikh ini kemudian dipakai sebagai
nama ma'had di kota yogyakarta.

wassalamualaikum
Farid Fadhillah abu shofiyyah
KFUPM, Dhahran, Saudi Arabia.

--- In assunnah@..., "yedi_wau" <yedi_wau@...> wrote:

Ikhwah sekalian, adakah yang tahu dimana mendapatkan biogarfi Syaikh
Jamilurrahman Al-Kunari baik dari buku atau artikel?

Yedi


Tabungan Haji dalam bentuk koin emas ?

tetrie darwis
 

Tentang USULAN menabung dalam bentuk emas atau koin emas,
BENAR kah ini yang terbaik ?

Saya sangat tertarik dengan usulan ini,
adakah yang dapat memberikan advis lain ?

Adakah dasar hukumnya ?

Wassalamu'alaykum

tetrie darwis


wahid haryadi <wahid1st@...> wrote:
Assalamu'alaikum,

Saya mengusulkan,

Menabunglah dalam bentuk emas atau coin emas. program
seperti Ini pernah direlease sebelum zaman krismon.
Dan InsyaAlloh cara ini adalah bebas bunga, dan riba,
tapi masi bisa mengikuti kenaikan biaya dan harga yang
terus naik, termasuk ongkos naik haji.

afwan,

wassalamualaikum,

= wahid haryadi =


--- najib m <mnajib76@...> wrote:

wa 'alaykum salaam

Untuk pertanyaan ini, pernah juga ditanyakan ke
Ust.Abdul Hakim Abdat,
beliau menjelaskan bahwa (yg ana simpulkan sbb):
- Kalo menabung utk naik haji, sudah tentu tidak
boleh karena dia menabung di bank. Tabunglah di
tempat2 lain yg tidak tdp unsur ribawiyah
- Kalo hanya menyetor ONH ke bank2 yg sdh ditunjuk
tsb oleh pemerintah, InsyaAllah dibolehkan karena
hanya menggunakan jasa pemerintah sbg sarana utk
brgk haji. Ini sama spt gaji2 kaum muslimin yg mrk
ambil melalui bank2 tertentu. Namun demikian, kita
dianjurkan utk mempersempit gerak bank2
konvensional, diantaranya:
- Jangan bekerja di bank.
- Giatkan perekonomian sirkah dan mudharabah

Demikian, Wallahu a'lam

Abu Shafwan

---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.


Re: >>Tanya: Beramal tanpa ilmu<<

Joy Rizki PD
 

¿ªÔÆÌåÓý

Nanang, Ruli wrote:
> Assalamualaykum,
?
Wa'alaykumussalam warahmatullah
?
> Mohon penjelasannya..
> Dalam buku "Kupas Tuntas Tentang Tiga Prinsip Pokok", penulis (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin) menyebutkan:
> "Pada hakekatnya amal adalah buah dari ilmu, Barangsiapa mengamalkan (sesuatu) tanpa ilmu maka ia menyerupai orang-orang nasrani,
> sebaliknya barangsiapa berilmu tetapi tidak mengamalkannya maka ia menyerupai orang-orang yahudi"
>
> Pertanyaanya:
> Adakah ayat Al-Qur'an atau hadist yang menyatakan hal itu? Ataukah itu merupakan kesimpulan penulis dari berbagai rujukan? Mengapa orang
> nasrani dan yahudi dihukumi seperti itu?
> Wassalamualaykum,
> Ruli
?
Dibawah ini ada salinan dari Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal 34 - 36, berkaitan dengan masalah Yahudi sebagai "mereka yang dimurkai", dan nasrani sebagai "mereka yang sesat".

"Shirathal ladzina an'amta 'alaihim ghairil maghdhubi 'alaihim waladh dhaalin."
[Al Fatihah, 1:7]
Artinya: "(Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat."
[Al Fatihah, 1:7].
?
Firman-Nya, "Shirathalladzina an'amta 'alaihim" (Yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka) adalah sebagai tafsir dari firman-Nya, jalan yang lurus. Dan merupakan badal (kata benda) menurut para ahli nahwu dan boleh pula sebagai athaf bayan (kata benda yang mengikuti kata benda sebelumnya), wallahu a'lam.
?
Orang orang yang diberikan nikmat oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala itu adalah orang-orang yang tersebut dalam surat An-Nisaa', Dia berfirman,
Artinya: "Dan barangsiapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, para shiddiqin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya. Yang demikian itu adalah karunia dari Allah, dan Allah cukup mengetahui."
[An-Nisaa' 4:69 -70].
?
Dan, firman-Nya, "ghairil maghdhubi 'alaihim waladh dhaalin" (bukan jalan mereka yang dimurkai dan bukan pula jalan mereka yang sesat). Jumhur ulama membaca "ghairi" dengan memberikan kasrah pada hurup ra', yang kedudukannya sebagai naat (sifat). Az-Zamakhsyari mengatakan, dibaca juga dengan memakai harakat fathah di atasnya, yang menunjukkan haal (keadaan). Itu adalah bacaan Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam, Umar bin Khaththab, dan riwayat dari Ibnu Katsir. Dzul haal adalah dhamir dalam kata "'alaihim", sedangkan 'amil ialah lafaz "an'amta".
?
Artinya, tunjukkanlah kepada kami jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau berikan nikmat kepadanya. Yaitu, mereka yang memperoleh hidayah, istiqamah, dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta mengerjakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya. Bukannya jalan orang-orang yang mendapat murka, yang kehendak mereka telah rusak, sehingga meskipun mereka telah mengetahui kebenaran, namun menyimpang darinya. Bukan juga jalan orang-orang yang sesat, yaitu orang-orang yang tidak memiliki ilmu pengetahuan, sehingga mereka berada dalam kesesatan serta tidak mendapatkan jalan menuju kebenaran.
?
Pembicaraan di sini dipertegas dengan kata "la" (bukan), guna menunjukkan bahwa di sana terdapat dua jalan yang rusak, yaitu jalan orang-orang Yahudi dan jalan orang-orang Nasrani. Juga untuk membedakan antara kedua jalan itu agar setiap orang menjauhkan diri darinya.
?
Jalan orang-orang yang beriman itu mencakup pengetahuan akan kebenaran dan pengamalannya, sementara itu orang-orang Yahudi tidak memiliki amal, sedangkan orang-orang Nasrani tidak memiliki ilmu (agama). Oleh karena itu, kemurkaan bagi orang-orang Yahudi, sedangkan kesesatan bagi orang-orang Nasrani. Karena orang yang berilmu tetapi tidak mengamalkannya itu berhak mendapatkan kemurkaan, berbeda dengan orang yang tidak memiliki ilmu.
?
Sedang orang Nasrani ketika hendak menuju kepada sesuatu, mereka tidak memperoleh petunjuk kepada jalannya, hal itu karena mereka tidak menempuhnya melalui jalan yang sebenarnya, yaitu mengikuti kebenaran, maka mereka pun masing-masing tersesat. Orang Yahudi dan Nasrani adalah sesat dan mendapat murka. Namun, sifat Yahudi yang paling khusus adalah mendapat kemurkaan, sebagaimana yang difirmankan Allah Ta'ala mengenai diri mereka (orang-orang Yahudi),
Artinya: "Yaitu orang-orang yang dilaknat dan dimurkai Allah." [Al-Maidah, 5:60).
?
Adapun sifat Nasrani yang paling khusus adalah kesesatan, sebagaimana firman-Nya mengenai ihwal mereka,
Artinya: "Orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad shallallahu 'alayhi wasallam) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan manusia, dan mereka tersesat dari jalan lurus."
[Al-Maidah, 5:77].
?
Masalah ini banyak disebutkan dalam hadits dan atsar, dan hal itu cukup jelas.

Tambahan:
Bersadba Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam dari hadits riwayat Adi bin Hatim:
"Yahudi dimurkai Allah. Dan Nasrani merupakan golongan yang sesat."
[Hadits Hasan. Di tulis oleh Imam Ahmad bin Hambal di dalam Musnad beliau (4/378) , Jami' at-Tarmizi (2945) dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban di dalam Shahih Ibnu Hibban (1715)]


Demikian, Wallahu'alam
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Joy Abu Haazim


Tanya : Masalah Aqiqah

 

Assalamu'alaikum warohmatulloh,

Ana ingin bertanya seputar Aqiqah,
1. Apakah ada acara khusus dalam melakukan aqiqah?
2. Bolehkah keluarga yang ber aqiqah ikut memakan daging sembelihan untuk aqiqah..?
3. Apakah hadist tentang dibolehkannya menyembelih aqiqah pada hari ke 14 dan ke 21 itu shahih?

Jazakallohu khoir..

Wassalamu'alaikum

Ummu Abdillah


Mendownload lagu di Internet

nur hanisah
 

Assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh
Pertama sekali,syukran kasira kepada sahabat-sahabat yang telah membantu menjawab soalan-soalan ana sebelum ini.Semoga Rahmat Allah sentiasa bersama kalian.Ana mohon maaf andai soalan ini sudah pun dibincankan sebelum ini.

Di sini ana ingin mengutarakan soalan yang diberikan oleh seorang sahabat.Seperti yang kita lihat sekaran di laman-laman internet,banyak menyediakan kemudahan untuk mendownload lagu-lagu imma nasyid,zikir,ayat Al Quran dan lagu-lagu yang lain.Soalannya,
Apakah hukum kita mendownload lagu-lagu tersebut sedangkan pemilik lagu itu sendiri bersusah payah menerbitkan album untuk dijual tetapi kita dengan mudah mendownloadnya terus dari internet tanpa sebarang bayaran,Harap ada yang dapat memberi penjelasan.Terima kasih

Salam Andalus
Nurtakwa88


Bls: >>Tanya dokter kandungan pria?<<

SARJONO PRANOTO
 

waalaikumsalam warohmatulloh
Ukhti Yuni yg dirahmati Alloh ta'ala, coba anti buka , mudah2an anti memahami fatwa dari para Ulama, sebagai jawaban dari pertanyaannya.
wassalamualaikumwarohmatulloh

abu hamzah al pandawany

NASEHAT SEKITAR PROBLEMATIKA WANITA DAN DOKTER LAKI-LAKI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Apa pendapat yang mulai Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam masalah wanita yang sering dipertanyakan dan menyulitkan kaum muslimin, yaitu masalah wanita dengan dokter laki-laki. Apa nasehat anda bagi para saudari-saudari muslimah tentang masalah ini ? Dan apa saran anda untuk pemerintah ?

Jawaban.
Tidak diragukan lagi bahwa problematika seorang wanita dengan dokter laki-laki adalah problematika yang penting dan sesungguhnya hal tersebut banyak menyulitkan. Tetapi apabila Allah memberi ketakwaan dan akal kepadaseorang wanita, maka tentulah ia akan berhati-hati untuk menjaga dirinya dan memperhatikan masalah ini. Maka ia tidak boleh berdua-duan dengan dokter laki-laki dan seorang dokter laki-laki tidak diperbolehkan untuk berdua-duan dengannya.

Sesungguhnya telah ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu. Maka seorang wanita hendaknya memperhatikan masalah ini dan berusaha semampunya untuk mencari dokter wanita. Apabila ia bisa menemukan dokter wanita, maka -segala puji bagi Allah- dan dokter laki-laki tidak lagi dibutuhkan. Apabila ada kepentingan yang mengharuskannya mendatangi dokter laki-laki karena ketiadaan dokter wanita maka tidak ada larangan -ketika ada kepentingan- untuk membuka aurat dan mengobatinya dan ini termasuk perkara-perkara yang diperbolehkan ketika ada kebutuhan mendasar. Tetapi membuka aurat tidak bisa dilakukan hanya dengan berduaan namun harus ditemani mahramnya atau suaminya apabila yang dibuka adalah anggota badan yang luar seperti kepala, tangan, kaki, dan semisalnya.

Dan apabila yang dibuka adalah aurat, maka harus disertai dengan suaminya, apabila ia mempunyai suami atau wanita lain, dan ini lebih baik dan lebih selamat. Atau dengan kehadiran seorang perawat atau dua orang perawat, tetapi apabila ditemukan seorang wanita selain perawat maka hal tersebut akan lebih baik dan lebih terpelihara dari keraguan. Adapun berkhalwat dengan alasan yang demikian tidaklah diperbolehkan.

[Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Bin Baz, 5/392]


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-fatwa Tentang Wanita-3, hal 193-195, Darul Haq]
----- Pesan Asli ----
Dari: yuni <yuni@...>
Terkirim: Selasa, 13 November, 2007 10:20:03
Assalamu'alaikum. ..
Mohon pencerahannya. Bagi wanita, bagaimana hukumnya mengunjungi dokter pria? terutama dokter kandungan? Kebetulan dokter langganan saya adalah pria. Dalam kondisi memeriksa kehamilan dan kandungan, dokter akan melihat tubuh kita. Pun, ketika harus operasi caesar. Apakah kondisi ini menyalahi hukum islam?

Mohon bantuannya. Terimakasih

YUNI


Has shared: Situs Sunnah Di Genggaman Anda

 

wanted to share this with you:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kami ingin berbagi sebuah tips kepada antum yang sibuk, namun memiliki fasilitas mobile, untuk tetap mengambil ilmu dari artikel terbaru situs-situs sunnah.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pengurus Situs Assunnah.web.id

Menuntut Ilmu Syar¡¯i Dari Situs Sunnah Di Genggaman Anda Dengan Morange




Powered by