ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io
Date

Re: Tanya : Tanda hitam di dahi..

Susiana
 

wa'alaikumsalam wa rohmatullohi wa barokatuhu

ada dua kemungkinan terjadinya warna hitam di dahi....ada yang secara alami karena saking kuatnya dia menekan dahinya dalam sujudnya...dan ini kalau tidak salah ada haditsnya...tapi afwan ana lupa...mohon kepada yang lain untuk menambahkan...

kemudian ada juga yang sengaja dibuat agar timbul warna hitam...dengan cara menekan nekan bagian dahi dengan sesuatu....bahkan kadang sampai membuat luka...

kedua duanya saya lihat dengan mata kepala saya sendiri...baik hitam secara alami...ataupun hitam karena dibuat buat...

meski demikian...tanda hitam di dahi......tidak wajib hukumnya....(mohon betulkan jika saya salah)

Allohu Ta'ala A'lam

baarokalloohu fiikum

----- Original Message -----
From: arieyhanz <mailto:arieyhanz@...>
To: assunnah@...
Sent: Monday, November 12, 2007 5:43 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Tanda hitam di dahi..

Assalamualaikum..

Saya hanya ingin bertanya, Saya sering melihat ada orang2 Muslim yang memiliki 2 titik hitam di dahinya. Apakah itu terjadi secara alami atau sengaja dibuat? Dan apakah hukumnya wajib atau sunnah? Mohon penjelasannya.

Terima Kasih..

Wassalam mualaikum..

Arie


Tanya: Beramal tanpa ilmu

Nanang, Ruli
 

Assalamualaykum,
Mohon penjelasannya..

Dalam buku "Kupas Tuntas Tentang Tiga Prinsip Pokok", penulis (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin) menyebutkan:
"Pada hakekatnya amal adalah buah dari ilmu, Barangsiapa mengamalkan (sesuatu) tanpa ilmu maka ia menyerupai orang-orang nasrani, sebaliknya barangsiapa berilmu tetapi tidak mengamalkannya maka ia menyerupai orang-orang yahudi"

Pertanyaanya:
Adakah ayat Al-Qur'an atau hadist yang menyatakan hal itu? Ataukah itu merupakan kesimpulan penulis dari berbagai rujukan? Mengapa orang nasrani dan yahudi dihukumi seperti itu?

Wassalamualaykum,
Ruli


IMPORTANT NOTICE:
The information in this email (and any attachments) is confidential. If you are not the intended recipient, you must not use or disseminate the information. If you have received this email in error, please immediately notify me by "Reply" command and permanently delete the original and any copies or printouts thereof. Although this email and any attachments are believed to be free of any virus or other defect that might affect any computer system into which it is received and opened, it is the responsibility of the recipient to ensure that it is virus free and no responsibility is accepted by American International Group, Inc. or its subsidiaries or affiliates either jointly or severally, for any loss or damage arising in any way from its use.


Re: Tanya : Tanda hitam di dahi..

anang dwicahyo
 

Waalaykumsalam warahmatullahi wabarokatuh,

Tidak ada kewajiban dan sunnahnya untuk menghitamkan dahi, namun demikian tidak perlu risih dengan dahi yang hitam.
Ada beberapa jenis kulit yang sangat peka terhadap tekanan/gesekan sehingga menimbulkan bekas, asal tidak dibuat-buat dan alami maka tidaklah mengapa, Wallahu Ta'ala a'lam bish-showab.


arieyhanz <arieyhanz@...> wrote:
Assalamualaikum..

Saya hanya ingin bertanya, Saya sering melihat ada orang2 Muslim yang memiliki 2 titik hitam di dahinya. Apakah itu terjadi secara alami atau sengaja dibuat? Dan apakah hukumnya wajib atau sunnah? Mohon penjelasannya.

Terima Kasih..

Wassalam mualaikum..

Arie


---------------------------------
Be a better sports nut! Let your teams follow you with Yahoo Mobile. Try it now.


Tolong Informasi Kajian di sekitar kedoya / kebon jeruk

udaaf
 

[Catatan Admin]
Bagi yang mengetahui informasi kajian yang ditanyakan oleh akh Abu Labib, silakan mengirimkannya ke milis Assunnah, insya Allah akan bermanfaat untuk anggota milis Assunnah lainnya. NAMUN KHUSUS untuk informasi kontrakan yang ditanyakan, silakan dijawab via JAPRI langsung kepada akh Abu Labib, tidak dikirimkan ke milis Assunnah. Demikian tambahan informasi dari kami, semoga dapat diperhatikan, wallahu'alam
---------------


Assalamu'alaykum,

Bagi ihkwan dan akhwat yang mengetahui tempat kajian di sekitar kedoya dan kebon jeruk mohon kiranya dapat memberikan informasinya. Sekalian kalau bisa kontrakan yang 3 petak.

Wassalamu'alaykum

Abu Labib Abiy


Re: Lupa dalam keadaan junub

Dhanny Kosasih
 

Wa'alaykumussalaam warahmatullah wabarakaatuh.
Salah satu pembatal wudhu adalah keadaan junub, dan tidak ada sholat tanpa berwudhu, dan adalah suatu dosa besar jika seseorang melakukan sholat tanpa berwudhu terlebih dahulu. Adapun jika dilakukan tanpa sengaja maka Allahuta'ala memaafkan hambanya yang lupa insya Allahuta'ala, Allah subhanawata'ala berfirman (artinya):
"Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu" [Al-Ahzab:5]
Dan dalam hadits disebutkan (artinya):
"Diampuni umatku karena khilaf dan lupa" [HR. Ibnu 'Ady]

Tetapi untuk sholatnya tetap tidak sah, karena shalat adalah kewajiban yang tidak dapat digantikan. Maka pada saat dia teringat, maka ia harus melakukan mandi janabah kemudian mengulangi sholatnya. Dan jika dia teringat pada saat diluar waktu subuh, maka ia harus mengerjakan sholat yang ditinggalkannya sebelum ia mengerjakan sholat setelahnya (seperti layaknya orang yang tertinggal sholatnya karena tertidur). Wallahu'alam bishawaab.

--
Ibnu Shynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa (l. 1402 H/ 1982 M)


Dhiens wrote:


Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuhu

Ana mau tanya mengenai apabila kita lupa bahwa kita dalam keadaan
junub,misalnya
ana bangun pagi kemudian sholat shubuh berjamaah di mesjid,
sesampainya di rumah tiba-tiba terbersit ingatan kalau semalam tidur
telah bermimpi yang mengakibatkan keluar air mani.pada saat ingat
tersebut waktu shubuh masih ada apakah sholatnya harus diulang atau
tidak? dan apabila saat teringat waktu shubuh telah habis apakah tetap
harus mengulang pada saat ingat tersebut?

Jazzakumullah khoir
Abu Thufail


Re: Tanya : Tanda hitam di dahi..

 

bukan sunnah apalagi wajib,dan tidak dibuat2...tanda
hitam itu timbul karena seringnya sujud,shg kulit dahi
yang bersentuhan dg tempat sujud lama2 menjadi
hitam(kapalan-jawa).sama seperti mata kaki kiri yang
sering hitam dan menebal karena seringnya menjadi alas
tubuh ketika posisi duduk tahiyat akhir. Tanda ini
terbentuk alami saja dan tidak ada syariatnya jadi
bagi yang tidak ada tanda hitam di dahi bukannya malah
dibuat2 supaya jadi hitam. dan bagi yang dahinya hitam
tidak menjadi ujub(dengan menyangka dirinya lebih
bertaqwa karenabanyak sujud).

Wallohua'lam.
semoga bermanfaat.

akhukum,

Abu Najwa-Batam

--- arieyhanz <arieyhanz@...> wrote:

Assalamualaikum..
Saya hanya ingin bertanya, Saya sering melihat ada
orang2 Muslim yang memiliki 2 titik hitam di
dahinya. Apakah itu terjadi secara alami atau
sengaja dibuat? Dan apakah hukumnya wajib atau
sunnah? Mohon penjelasannya.

Terima Kasih..

Wassalam mualaikum..

Arie


Re: hizbi

Ari Setyawan
 

Assalamu'alaikum,
Saya dulu pernah ikut kajian salah satu hizbiy (salah satu partai).
Salah satu cirinya adalah, yang menjadi guru atau ustadznya adalah teman sendiri yang sudah lama ikut hizbiy. Jadi bukan berdasarkan tingkat keilmuannya. Biasanya dalam kelompok-kelompok kecil dan berpindah-pindah tempat. Karena yang jadi ustadz teman sendiri, ya bisa bisa dibayangkan ilmu yang didapat. Nggak sebanding dengan usahanya/capeknya.

----- Original Message -----
From: Christian.Hidayat@...
To: assunnah@...
Sent: Monday, November 12, 2007 9:12 AM
Subject: Re: [assunnah] hizbi
Assalamualaikum
Salah satu ciri pertama hizbiy yang kental adalah harusnya kegiatan dakwah yang mereka dakwahkan bertanzim (berstruktur) sehingga ada yang namanya atau dianggap ketua umum ketua cabang ketua wilayah dan sebagainya. Alasan mereka adalah agar dakwahnya tertata dan terkoordinir padahal tidak ada satu shahabatpun yang melakukan itu setelah wafatnya rosul kecuali dalam masalah pemerintahan yaitu adanya kholifah, dalam masalah dakwah pun tidak ada riwayat bahwa harus terdaftar dulu di kholifah baru boleh dakwah, adapun kholifah memang membantu mengatur dengan mengirimkan duta dan perwakilan untuk berdakwah di negeri2 tetangga.
Ciri Kedua adanya muktamar atau rapat bulanan yang dilakukan rutin dan wajib dihadiri oleh para pemimpin dari atas sampai cabang terendah dalam struktur mereka.
Ciri Ketiga dakwahnya biasanya berfokus dan berintikan pada kepemimpinan yang ingin mengusung pemimpinnya menjadi pemimpin negeri yang didiaminya.
Ciri keempat adanya kefanatikan dan kecintaan pada golongannya atau partainya atau yayasan atau kelompok dakwahnya sebagai yang paling benar dan cenderung menjelekkan bahkan mengatakan sesat dakwah lain tanpa dalil yang jelas dan shahih hanya karena tidak sesuai dengan pemahaman kelompoknya dan tanpa dalil yang jelas.
Ciri kelima lebih mencintai perkataan imam atau pemimpinnya daripada perkataan rosul dalam hadits shahih maupun perkataan Alloh dalam al qur'an yang dipahami oleh para ulama salafush sholih.
Ciri keenam dalam mengaji harus mengaji kepada ustadz yang direkomendasikan olehnya (yang terdaftar dalam listnya) jika tidak maka dilarang mengikuti kajian tersebut karena yang bukan anggota dan tidak dikenal kelompoknya berarti kajiannya sesat.
Ciri ketujuh suka mengadu perkataan ulama dan mengelompokkan ulama menjadi ulama kabir (besar) dan shoghir (kecil) dengan pengertian mereka bahwa ulama kabir adalah ulama yang terkenal dan banyak pengikutnya sedang ulama shoghir adalah ulama yang tidak banyak pengikutnya, ekstrem/ keras dalam ajarannya dan tidak mau bergaul atau berintima dengan ulama yang dianggap kabir alias berdakwah sendirian saja.
Ciri kedelapan suka menjelekkan ulama dengan berbagai celaan dan sebutan kasar dan kotor yang tidak berdalil, seperti ulama yang tahu seputar masalah celana dalam saja, ulama kampungan, ulama/ ustadz ekstrem, hadadiyin, sururiyin. namun semua tuduhan keji itu tidak berdalil dan hanya berdasarkan qilla wa qol (katanya si fulan-katanya si fulanah, --> kabar burung) saja

Demikian beberapa dari sekian banyak ciri hizbiy yang saya ketahui dimana saya hampir saja terlibat di dalamnya dan alhamdulillah telah diberi hidayah oleh Alloh untuk menjauhinya.
Mudah2an bermanfaat dan membawa pencerahan bagi kita semua.
wassalamualaikum


"abu_zaid_02" <abu_zaid_02@...>
Sent by: assunnah@...
11/10/2007 09:44 PM
Please respond to assunnah@...
To assunnah@...
Subject [assunnah] hizbi

bagaimana cara membedakan antara hizbi atau bukan ?

abu zaid


Re: Perihal Soft Copy Maktabah Waqfeya

Sandy Buchori
 

Assalamu'alaikum,
Bisa minta link situsnya gak? Ato gak bisakah akhy mengupload kannya di situs upload lokal seperti gudangupload atau sejenisnya. Ntar antum kasih link ke ikhwah semua di milis ini. mungkin ada yang bisa download. download dari situs lokal lebih mempermudah.

On Nov 5, 2007 2:18 PM, Enang Sunardi <enangs@...> wrote:

Assalamualikum warohmatullahi wabarokatuh

Untuk wilayah Tambun - bekasi silahkan hubungi ana.

Wassalamualikum warohmatullahi wabarokatuh

Enang


Pada tanggal 05/11/07, Abu Miqdad <abah_miqdad@...<abah_miqdad%40yahoo.com>>
menulis:

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Sebelumnya ana minta maaf pada ikhwah yang telah ngirim email lewat
japri,
karena baru terbalas email antum semua (walaupun lewat milis) disebabkan
kesibukan ana.
Berkaitan dengan penawaran ana di millist ini tentang soft copy kitab
dari
maktabah waqfeya, ternyata diluar dugaan banyak sekali ikhwah yang
berminat
untuk memiliki soft copy kitab tersebut, yang mana kebanyakan peminat
berasal dari wilayah JABODETABEK. Dengan banyaknya peminat tersebut
terus
terang ana tidak bisa melayani permintaan antum semua secara satu
persatu
dikarenakan kesibukan ana untuk saat-saat ini. Untuk itu gimana kalau
salah
seorang dari antum bersedia mengkoordinir pendistribusian soft copinya
(untuk wilayah JABODETABEK) insyaallah nanti ana kirim ke salah satu
ikhwan
yang mau yang mau. Ana mohon bantuannya dari ikhwan.
Sebelum dan sesudahnya ana mohon maaf.
Jazakallahu khairon.

Wassalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh


Tanya : Wanita Bermusafir

nur hanisah
 

Assalamualaikum
untuk awalnya,terima aksih banyak2 saya ucapkan kepada seorang akhi yang telah membantu menjawab sebahagian soalan-soalan saya sebelum ini,dan di sini sekali lagi saya ingin mengutarakan satu soalan dengan harapan sahabat-sahabat yang dirahmati Allah sekalian dapat membantu,

Apakah hukumnya seorang wanita,seperti saya yang belum berkahwin menuntut ilmu ke luar negara atau bermusafir tanpa muhrim?Kerana saya dan rakan -rakan yang lain sering ditegur oleh orang-orang arab di sini.Dan mereka dengan keras mengatakan bahawa perbuatan kami salah dan boleh menimbulkan fitnah.Saya dan rakan-rakan menjadi bingung di tambah lagi menerima jawapan juga pandangan yang berbeza-beza.Maaf jika soalan seperti sudah diutarakan,harap antum semua dapat membantu.syukran.


Tanya : Tanda hitam di dahi..

arieyhanz
 

Assalamualaikum..

Saya hanya ingin bertanya, Saya sering melihat ada orang2 Muslim yang memiliki 2 titik hitam di dahinya. Apakah itu terjadi secara alami atau sengaja dibuat? Dan apakah hukumnya wajib atau sunnah? Mohon penjelasannya.

Terima Kasih..

Wassalam mualaikum..

Arie


>>Kajian Islam Ilmiyah Srengseng Jak-Bar<<

 

HADIRILAH!
KAJIAN ISLAM ILMIYAH
Bersama:
1. Ustadz Abu Qotadah
Setiap Ahad pekan ke-2 dan pekan ke-4 pukul 09.00 (Insya Allah mulai tanggal 25 November 2007)
2. Ustadz Abu Haidar As Sundawi
Setiap ahad pekan ke-3 pukul 15.00 (Insya Allah mulai tanggal 18 November 2007)

Tempat:
Masjid Nurul Iman Jl Raya Pos Pengumben No. 21 Srengseng Kembangan Jakarta Barat

Informasi:
Sekretariat Masjid (021) 589 04690
Abu Izzudin (021) 683 50144
Abu Afiif 0813 1589 1674
Ruddy 0812 928 9990

Rute:
Dari Slipi Naik mikrolet M11 turun di Pengampuan lalu naik mikrolet M24
Dari Grogol mikrolet M24
Dari Kalideres mikrolet 48
Dari Blok M kopaja S 609
Semua turun di Prapatan Srengseng
Atau
Dari Blok M naik metromini S70 turun di gang sawo (jl karya utama)


tanya: Adakah ikhwan di Tainan (NCKU)

abu naufal
 

Assalaamu`alaiykum warahmatullaahi wabarakaatuh,

Adakah ikhwan yang berdomisili di Tainan atau yang sedang belajar di National Cheng Kung University (NCKU)? InsyaALLAH ana akan mengikuti konferensi di universitas tersebut bulan depan. Barangkali ada ikhwan yang bisa dimintai bantuannya selama ana di sana. Jika ada, mohon dibalas via japri ya. Jazaakumullaahu khoiran.

Wassalaamu`alaiykum warahmatullaahi wabarakaatuh,

Abu Ahmad Naufal


Pertanyaan tentang Hari Tasriq

skailiya
 

Yang sebenarnya berapa lama kah hari Tasriq? 3 atau 4 hari. Kalau bisa berikan dalil2nya sekali.
Terima kasih.


Tanya : Membaca Yasiin di Kuburan

EMY
 

Assalamu'alaikum
Kemari saya mengahdiri acara di rumah adik ipar
Ustad yang ceramah menyampaikan katanya memabacakan surat yasin dikuburan
alamarhum/almarhumah akan sampai ke pada yang bersangkutan
Apakah ini penyimpangan? bukankah kita tidak boleh membaca Al Quran
dikuburan?


Bls: Tanya : Apakah merokok itu dilarang

 

Wa'alaikumussalam

Sebelumya ana perkenalkan dulu nama ana Ilman Fatah (Abu Hanif), Ini ana punya pembahasan Tentang Masalah Rokok Mudah Mudahan Dapat Menjawab Yang Antum Cari, Semoga Bermanfaat.

Wassalam
Abu Hanif


----- Pesan Asli ----
Dari: ardyanto_n <ardyanto_n@...>
Kepada: assunnah@...
Terkirim: Jumat, 9 November, 2007 11:41:37
Topik: [assunnah] Tanya : Apakah merokok itu dilarang

assalamu'alaikum
apakah ada hadits atau ayat2 dari Al-Quran yang melarang kita untuk
tidak merokok?
terima kasih atas tanggapanya. ..


________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di


Tahlilan

EMY
 

Saya baru mengetahui bahwa hukum menghadiri Tahlilan demikian berat, meskipun saya tidak ikut mbaca Yasin.
Yang jadi masalah, kalau saya tidak menghadirinya bisa2 saya dimusuhi keluarga (keluarga suami lagi), jadi apa yang harus dilakukan?
Mohon saran
Terimakasih
Emmy


Tanya : Mengirim Al fatihah

 

Assallamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh
Bagaimana hukumnya membacakan Al fatihah untuk sifulan yang sakit semoga disembuhkan Alloh atau semoga sifulan dirahmati Alloh ?
hal ini sering dilakukan di masjid tempat kerja saya..
Wassalamu'alaikum warokhmatullohi wabarokatuh.


Bls: >>Tanya: Belajar ke negara kafir<<

SARJONO PRANOTO
 

Dari: Shendy Achmadi <shendy.achmadi@...>
Terkirim: Sabtu, 10 November, 2007 11:31:04
Assalaamu'alaykum warohmatullaahi wabarokaatuh

Bagaimana hukum nya:
1. Belajar ilmu dunia ke negara negara kafir; amerika, uk, australia
dll?
2. Mengirim / membantu pelajar Muslimin / Muslimat untuk sekolah di
negara negara kafir
3. Mengirim / membandtu pelajar NON Islam untuk sekolah di negara negara
kafir

Terima kasih sebelumnya atas nashihat antum

Wassalaamu'alaykum warohmatullaahi wabarokaatuh

Abu Muhammad
========
waalaikumsalamwarohmatullohiwabarokatuh
sebagai bahan renungan, coba antum klik di n , mudah2an bermanfaat.
wassalamualaikumwarohmatulloh
abu hamzah al pandawany

TINGGAL DI NEGARA KAFIR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum tinggal di negara kafir?

Jawaban.
Tinggal di negara kafir merupakan bahaya besar terhadap agama, akhlak, moral dan adab seorang muslim. Kita -juga selain kita- telah menyaksikan banyaknya penyimpangan dari orang-orang yang tinggal di sana, mereka kembali dengan kondisi yang tidak seperti saat mereka berangkat. Mereka kembali dalam keadaan fasik, bahkan ada yang murtad, keluar dari agamanya dan menjadi kufur terhadap Islam dan agama-agama lainnya, na'udzu billah, sampai-sampai mereka menentang secara mutlak dan mengolok-olok agama dan para pemeluknya, baik yang lebih dulu darinya maupun yang kemudian. Karena itu, hendaknya, bahkan seharusnya, mewaspadai hal itu dan menerapkan syarat-syarat yang dapat menjaga hawa nafsu dari perusak-perusak tersebut. Maka, tinggal di negara kafir harus memenuhi dua syarat utama:

Syarat Pertama:
Tetap memelihara diri pada agamanya, yaitu dengan memiliki ilmu, keimanan dan kekuatan tekad yang mengokohkannya tetap pada agamanya serta waspada terhadap penyimpangan dan penyelisihan, dan hendaknya pula terlindungi dari permusuhan dan kebencian kaum kuffar serta menjauhkan diri dari loyal dan mencintai mereka, karena hal ini akan meng-gugurkan keimanannya.

Allah Subhanahu wa Taala berfirman,

"Artinya : Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka." [Al-Mujadilah: 22]

Dalam ayat lainnya disebutkan,

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim. Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-oang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata, ' Kami takut akan mendapat bencana. Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka." [Al-Ma'idah: 51-52].

Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam disebutkan, bahwa barangsiapa mencintai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka,

"Artinya : Seseorang itu bersama orang yang dicintainya. "[1]

Mencintai musuh-musuh Allah termasuk bahaya terbesar terhadap seorang muslim, karena mencintai mereka melahirkan sikap menyamai dan mengikuti mereka, atau minimal tidak mau mengingkari mereka, karena itu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, yang maksudnya bahwa barangsiapa mencintai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.

Syarat Kedua:
Tetap menunjukkan agamanya, yaitu menampakkan simbol-simbol Islam tanpa ada halangan, sehingga tidak terhalangi untuk melaksanakan shalat, shalat Jum'at dan mengikuti berbagai perkumpulan jika ada jama 'ah lain bersamanya yang mengikuti shalat Jum'at. Tidak terhalangi untuk menunaikan zakat, puasa, haji dan syi'ar-syi'ar lainnya. Jika tidak memungkinkan melaksanakan itu, maka tidak boleh tetap tinggal di sana, bahkan saat itu ia wajib hijrah (pergi dari sana).

Dalam kitab Al-Mughni (hal 457 juz 7, dalam bahasan tentang golongan manusia sehubungan dengan hijrah) disebutkan:

Pertama; wajib atasnya, yaitu yang mampu melaksanakannya dan tidak memungkinkan baginya menampakkan agamanya dan tidak memungkinkan melaksanakan kewajiban-kewajiban agamanya bila tetap tinggal di antara kaum kuffar. Untuk orang yang seperti ini wajib atasnya hijrah, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taala

"Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, Dalam keadaan bagaimana kamu ini.' Mereka menjawab, 'Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)'. Para malaikat berkata, 'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali'." [An-Nisa: 97]
.
Ini adalah ancaman keras yang menunjukkan wajib. Lagi pula, karena melaksanakan kewajiban agama hukumnya wajib atas yang mampu, sehingga hijrah termasuk sarana dan pelengkap kewajiban. Apa pun yang menyebabkan tidak sempurnanya suatu kewajiban kecuali dengannya, maka hal itu wajib pula.

Setelah terpenuhi kedua syarat utama ini, tinggal di negara kafir terbagi menjadi dua bagian:

Pertama: Tinggal di sana untuk menyeru manusia kepada Islam dan mengajak mereka untuk menyukainya. Yang demikian ini termasuk jihad, hukumnya fardhu kifayah bagi yang mampu dengan syarat bisa melaksanakan dakwah dan tidak ada yang menghalanginya, karena menyeru kepada Islam termasuk kewajiban agama dan merupakan jalannya para rasul. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pun telah memerintahkan untuk menyampaikan apa yang berasal dari beliau di setiap masa dan tempat, beliau bersabda,

"Artinya : Sampaikanlah apa yang berasal dariku walaupun hanya satu ayat."[2]

Kedua: Tinggal di sana untuk mempelajari kondisi kaum kuffar, mengenai kerusakan aqidah mereka, kebatilan cara beribadah mereka, penyimpangan moral dan kekacauan perilaku mereka, hal ini dimaksudkan agar nantinya bisa memperingatkan manusia dari tipu daya mereka dan menjelaskan kepada orang-orang yang mengagumi mereka tentang hakikat kondisi mereka. Yang ini juga termasuk jihad, karena mengandung unsur peringatan terhadap kekufuran dan para pelakunya serta mencakup anjuran untuk menyukai Islam.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Disusun oleh Khalid Al-Juraisy,Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab (6168), Muslim dalam Al-Birr (2640) dari hadits Ibnu Mas'ud. Al-Bukhari (6170), Muslim (2641) dari hadits Abu Musa. Juga yang semakna dengan ini diriwayatkan olen Al-Bukhari (6171), Muslim (2639) dari hadits Anas.
[2]. HR. Al-Bukhari dalam Ahadits Al-Anbiya (3461).


OOT: mohon pertimbangan

ABU AFWAN
 

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

bismillah

Pendapatan saya sekitar 1.5-1.6 juta sebulan
Kemudian dari uang itu, aku sisihkan 90 ribu aku serahkan ke badan pengelola anak yatim untuk 3 orang @Rp 30000 untuk biaya pendidikan
10 ribu aku serahkan ke badan pengelola anak yatim sebagai infaq/shadaqah
50 ribu aku berikan ke janda 2 anak yang masih Sekolah Dasar
20 ribu aku berikan ke panti asuhan
ini Insya Allah rutin hampir 1 tahun
Dan hampir setiap bulan aku berat untuk menabung karena pengeluaran bisa lebih dari penerimaan kalau nggak diketati benar
Dulu waktu aku masih kecil entah masih TK atau SD aku bernadzar nanti jika aku dewasa dan sudah kerja dan kehidupanku mapan aku akan mengangkat anak serta mengasuhnya. Dan ini masih aku pegang
Saya mohon saran kepada rekan - rekan semua apakah rutinitas ini aku jalankan terus atau sebagian/seluruhnya dari 170 ribu tidak aku serahkan semuanya dan aku mengangkat anak, karena menurut perhitunganku pribadi uang 170 ribu itu sudah cukup
demikian dari saya dan mohon maaf serta ampunanmu Ya Allah kalau ini termasuk Riya'

Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Bls: >>Tanya : Shalat di perjalanan<<

SARJONO PRANOTO
 

From: assunnah@yahoogroup s.com
Sent: Saturday, November 10, 2007 05:29
Assalamu'alaikum,
saya mau tanya,
1. adakah tata cara shalat diperjalanan (didalam kendaraan)?
2. mana yang lebih kuat (misalnya perjalanan dengan pesawat), apakah di qhada, apa shalat di perjalanan?
mohon pencerahannya.
terima kasih
Jazakumullah khairan...
Teddy
======
assalamualaikum warohmatulloh,
Syaikh Albani berpendapat bhw dalam masalah shalat bagi musafir maka "yang paling bermanfaat dan paling mudah dilakukan" itulah pendapat yg dipilih (silahkan antum buka di www.perpustakaan-islam.com). wallohua'lam
wassalamualaikum warohmatulloh,

SHALAT DALAM KENDARAAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Kapan wajib shalat di pesawat ? Bagaimana tata cara shalat fardhu padanya ? Dan bagaimana pula cara shalat sunnah padanya ?

Jawaban.
Shalat di pesawat wajib dilakukan bila telah masuk waktunya. Tetapi jika kesulitan melakukan shalat di pesawat sebagaimana shalat di bumi, maka tidak usah melakukan shalat fardhu kecuali jika pesawat telah mendarat, dan waktu shalat masih mencukupi. Atau jika waktu shalat berikutnya masih bisa ditemui untuk melakukan jamak.

Misalnya, jika anda tinggal landas dari Jeddah sebelum matahari terbenam, lalu saat diudara matahari telah terbenam maka anda tidak usah shalatmaghrib sampai pesawat mendarat di bandara, dan anda turun padanya. Jika anda khawatir waktunya habis maka niatkanlah untuk melakukan jamak ta'khir lalu melakukan jamak setelah turun. Jika anda khawatir waktu isya' akan habis sebelum mendarat, sedang waktu isya' yakni sampai pertengahan malam maka hendaklah ia shalat maghrib dan isya' di pesawat sebelum waktunya habis.

Tata cara shalat di pesawat yaitu hendaknya orang itu berdiri menghadap kiblat lalu bertakbir, membaca fatihah dan sebelumnya membaca do'a iftitah, sedang sesudahnya membaca surat Al-Qur'an, lalu ruku', lalu bangkit dari ruku', lalu bersujud. Bila tidak bisa bersujud cukup dengan duduk seraya menundukkan kepala sebagai pengganti sujud. Begitulah yang harus ia perbuat sampai akhir dan kesemuanya menghadap kiblat.

Untuk shalat sunnah dalam pesawat maka ia shalat dengan duduk di atas kursinya dan menganggukkan kepala dalam ruku' dan sujud dengan angggukan sujudnya lebih rendah. Allah-lah yang memberi petunjuk.

Ditulis 22/4/1409H

TATA CARA MELAKSANAKAN SHALAT DI DALAM PESAWAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz ditanya : Bagaimana seorang muslim melaksanakan shalat di dalam pesawat. Apakah lebih baik baginya shalat di pesawat di awal waktu ? Atau menunggu sampai tiba di airport, jika akan tiba pada akhir waktu shalat ?

Jawaban.
Yang wajib bagi seorang Muslim ketika sedang berada di pesawat, jika tiba waktu shalat, hendaknya ia melaksanakannhya sesuai kemampuannya. Jika ia mampu melaksanakannya dengan berdiri, ruku' dan sujud, maka hendaknya ia melakukan demikian. Tapi jika ia tidak mampu melakukan seperti itu, maka hendaknya ia melakukan sambil duduk, mengisayaratkan ruku dan sujud (dengan membungkukkan badan). Jika ia menemukan tempat yang memungkinkan untuk shalat di pesawat dengan berdiri dan sujud di lantainya. maka ia wajib melakukannya dengan berdiri, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" [At-Taghabun : 16]

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada Imran bin Al-Hushain Radhiyallahu 'anhu di kala ia sedang sakit.

"Artinya : Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak sanggup maka dengan duduk, jika kamu tidak sanggup, maka dengan berbaring sambil miring" [HR Al-Bukhari dalam kitab shahihnya, kitab Taqshirus Sahalah 1117]

Dan diriwayatkan pula oleh An-Nasa'i dengan sanad yang shahih, dengan tambahan.

"Artinya : Jika kamu tidak sanggup, maka dengan berbaring terlentang"

Yang lebih utama baginya adalah shalat di awal waktu, tapi jika ia
menundanya sampai akhir waktu dan baru melaksanakannya setelah landing, maka itupun boleh. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada. Demikian juga hukumnya di mobil, kereta dan kapal laut. Wallahu Waliyut Taufiq

[Fatawa MuhimahTata'allaqu Bish Shalah, hal 40-41, Syaikh Ibnu Baz]

SHALAT DI DALAM PESAWAT

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan.
Jika saya sedang bepergian dengan mengenadarai pesawat, lalu tiba waktu shalat, bolehkan saya shalat di dalam pesawat atau tidak ?

Jawaban.
Alhamduillah. Jika waktu shalat sementara pesawat sedang terbang pada rutenya dan dikhawatirkan habisnya waktu shalat tersebut sebelum landing di salah satu airport, maka para ahlul ilmi telah sepakat akan wajibnya pelaksanaan shalat sesuai kemampuan dalam ruku', sujud dan menghadap kiblat, berdasarkan firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" [At-Taghabun : 16]

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Jika aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, maka lakukanlah apa yang kalian sanggupi" [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Hajj 1337]

Adapun jika ia mengetahui bahwa ia akan tiba sebelum habisnya waktu shalat sekitar beberapa saat yang cukup untuk melaksanakannya, atau shalatnya termasuk yang bisa dijama' dengan shalat lainnya, seperti shalat Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya, atau ia tahu bahwa pesawat akan landing sebelum habisnya waktu shalat yang kedua, yaitu sekitar beberapa saat yang cukup untuk melaksanakan keduanya, maka para ahlul ilmi membolehkan pelaksanaannya di dalam pesawat karena wajibnya perintah pelaksanaan ketika masuknya waktu shalat.

Sebagian Ahlul ilmi dari golongan Maliki berpendapat tidak sah melaksanakannya di dalam pesawat, karena syarat sahnya shalat adalah diatas tanah atau di atas sesuatu yang berhubungan langsung dengan tanah, seperti kendaraan atau kapal, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Tanah ini telah dijadikan tempat sujud bagiku dan dijadikan alat bersuci" [Al-Bukhari, kitab Tayamum 335, Muslim kitab Al-Masajid 521]

[Fatawa Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Da'imah 1/227]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashiriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjmeah Musthofa Aini Lc Terbitan Darul Haq]