Assalamu'alaykum,
Ikhwati fillah,ana butuh bantuan,
Kakak ipar ana menikahi kakak perempuan ana, awalnya sebelum nikah kakak ipar ana menyatakan dan bersikap bahwa dia bermanhaj ahlussunnah wal jamaah. Akan tetapi belakangan setelah mereka menikah kakak ipar ana perlahan berubah/mulai memperlihatkan diri yang sebenarnya. Dia mulai menjauhi sunnah2 akan tetapi bila dia ditegur dia selalu mempunyai dalil yang membenarkan perilaku dia, bahkan setaip kali kakak ana mengingatkan suaminya, suaminya malah memarahinya dan mengatakan kepada kakak ana untuk tidak durhaka kepada suami. Kakak ana sudah tidak tahan untuk perubahan2 suaminya. Bahayanya lagi kakak ana bahkan takut punya anak dari suaminya sendiri karena khawatir akan pendidikan agamanya kelak.Perlu diketahui kakak ana dan kakak ipar ana sudah berteman lama sekitar 10 tahun sebelum pernikahan, akan tetapi mereka mulai memasuki proses ta'aruf pada tahun 2007 ini selama kurang lebih 2 bulan dan akhirnya menikah lima bulan yang lalu. Yang ingin saya
tanyakan adalah:
1. Apakah bila kakak ana meminta talak kepada suaminya karena alasan diatas termasuk alasan yang syar'i??
2. Kemudian apakah bila terus bersama suaminya akan membahayakan diennya??
3. Bila kakak ana meminta khulu', maka apa saja yang harus diberikan kepada suaminya??
Saya mohon bantuan dari teman2 sekalian.