¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io

Tanya lagi


 

Assalaamu'alaikum wR.wB.

Mohon komentar atas tulisan dibawah ini. Dan mohon penjelasan sebenarnya
atas masalah pembatalan pernikahan/status zina atas pasangan hidup yang
telah menikah
dan kemudian salah satunya menjadi murtad.

Jazakumulooh khoiron.


wassalaamu'alaikum wR.wB.

Abdullah Dwitas Al Buarani


***
Hubungan Pria dan Wanita, bila terjadi hubungan seksual tanpa resmi maka
perbuatan tersebut disebut dengan zinah.

Hubungan Pria dan Wanita, bila telah melakukan akad-nikah, maka hubungan
seksual antara keduanya adalah syah dalam agama.

Bila si Pria yang Kristen telah membaca dua kalimat syahadat, kemudian
menyatakan akad-nikah dengan wanita Islam, apakah dia masih Kristen?
tentunya Pria itu adalah Islam. Oleh karenanya, akad-nikah yang dilakukan
kepada si wanita adalah sah menurut agama. Dan bila si Pria tersebut
menggauli si wanita, maka halal baginya, dan tidak pantas disebut dengan
kata zinah.

Al Maaidah [QS 5:5]
5. Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal
(pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga
kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang
menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu,
bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak
dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.
Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam)
maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.

Pernikahan antara kedua orang Laki-laki dan Wanita akan batal hukumnya bila
terjadi talak (cerai) yang disyahkan menurut agama.

Al Baqarah [QS 2:230]
230. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka
perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang
lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa
bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika
keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah
hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

Adakah ayat Al Qur'an yang menyatakan bila sudah terjadi akad-nikah antara
dua manusia, dan karena salah satunya pindah agama, kemudian sah
pernikahannya tersebut batal? dan kemudian sang istri dinyatakan berzinah
dengan laki-laki yang menyatakan akad-nikah dengannya, karena alasan pindah
agama?

Wassalam,
Fathun Nur Day - JKT/BU
Koninklijke Luchtvaart Maatschappij NV
Tel: +62 (21) 2526774 - fast dial
Fax: +62 (21) 2526770
Email: Fathun-Nur.Day@... <mailto:Fathun-Nur.Day@...>

Join [email protected] to automatically receive all group messages.