¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io

Re: Apakah Qurban Boleh Diwujudkan dalam Bentuk Uang Tunai


Atma GMail
 

Wa'alaikumussalam

Bismillah,
Akh azhar, bahwa memang diAceh saat ini sangat membutuhkan bantuan untuk
kelangsungan hidup mereka dan memang kita sebagai muslim harus membantu
saudara-saudara kita, dan ini merupakah ibadah (shodaqoh). Tetapi berqurban
juga adalah suatu perbuatan ibadah (sunnah) bagi yang memiliki kemampuan, tapi
permasalahannya apakah yang didahulukan itu shodaqoh atau berqurban?. Yang ana
tahu bahwa kalau ada dua pilihan seperti itu maka berqurbanlah yang
didahulukan, Kenapa ? karena berqurban itu merupakan sunnah dan merupakan
syiar islam pada saat hari Idul Adha dan ini lebih utama. Mengutip perkataan
Ustadz Zaenal Abidin, kurang lebihnya seperti in : "bahwa kalau memang di Aceh
sangat membutuhkan bantuan kita, kan kita bisa mengirimkan daging qurban itu
ke Aceh". Bukannya untuk mengecilkan permasalahn di Aceh, tapi memang qurban
adalah sunnah yang memang lebih utama dan syiar islam pada saat
pelaksanaannya.

Pada zaman Nabi pun pernah kejadian (seperti ini), pada saat terjadi kemarau
panjang (yang memang banyak kesulitan dan kelaparan) Nabi sallallahu 'alaihi
wassalam memerintahkan untuk tetap berqurban, dan yang dilarang Nabi
sallallahu 'alaihi wassalam hanyalah jangan sampai menyimpan daging qurban itu
tetapi dimakan dan sihodaqohkan (sebagaimana kita ketahui bahwa dalam
berqurban, daging kurban itu boleh dimakan sendiri bersama keluargan,
dibagikan, dan disimpan atau dishodaqohkan). Jadi jangan sampai dengan
kejadian seperti ini (Bencana Aceh), berqurban yang merupakan syiar Islam yang
lebih utama dari shodaqoh (bukan berarti mengecilkan nilai shodaqoh)
ditinggalkan. Seperti yang diakatakan diawal, kalau kita mau kita bisa
mengirim daging qurban itu ke Aceh, Sunnah kita dapat Acehpun bisa terbantu.

Dan kalau qurban diganti dengan uang namanya bukan qurban lagi tetapi shodaqoh
biasa.

Itu yang ana tahu, mungkin anta bisa meminta saran kembali pada yang lebih
mafhum tentang masalah ini.

Wallahu 'alam.

Jazakallah Khair.

Wassalamu'alaikum
Ath Al-Sundawi

----- Original Message -----
From: Azhar Kuntoaji
To: assunnah@...
Sent: Wednesday, January 05, 2005 11:46 AM
Subject: RE: [assunnah] Apakah Qurban Boleh Diwujudkan dalam Bentuk Uang Tunai

Assalamu'alaikum warohmatulloh wa barokatuh

Afwan, ana salah redaksional dalam mengajukan pertanyaan, karena artikel yg ana sertakan tidak dimuat

Begini, apakah dana yg, misalnya, saya alokasikan dari jauh hari untuk qurban,
ana alihkan untuk membantu saudara kita di aceh?

Jadi tahun ini ana nggak menunaikan ibadah qurban.

Bagaimanakah hukumnya, apakah boleh membatalkan niat berqurban?

Lebih utama yg manakah, untuk saat ini, berqurban atau membantu saudara kita
di Aceh?

Jazakumullah atas respon dari ikhwah sekalian.

wassalamu'alaikum warohmatulloh wa barokatuh

azhar kuntoaji
accounting dept
79177000 ext.6843
0812-9479058
akunt97@...

-----Original Message-----
From: tito w [mailto:alkatuni@...]
Sent: Wednesday, January 05, 2005 5:38 AM
To: assunnah@...
Subject: Re: [assunnah] Apakah Qurban Boleh Diwujudkan dalam Bentuk Uang Tunai

Assalamu'alaikum warrohmatulloh wa barokatuh

Qurban adalah menyembelih binatang yang disyari'atkan dari jenis binatang ternak seperti sapi/ lembu, kambing, domba, dan onta pada hari dan waktu yang telah ditentukan. Yakni ba'da sholat 'Ied pada tanggal 10 Dzulhijjah dan pada 3 hari sesudahnya (Hari Tasyrik).

Qurban dengan Iuran ?
Kalau yang dimaksud, misalkan ada beberapa orang (misal 5 atau 7) mereka bersepakat iuran untuk membeli sapi yang harganya sekian juta untuk berkurban maka ini adalah boleh.

Adapun yang sering terjadi dinegeri kita Indonesia, seperti di sekolah-sekolah, murid-muridnya diwajibkan iuran 5 ribu atau 20 ribu, dsb untuk membeli hewan qurban, maka adalah tidak sah. Sembelihannya adalah termasuk sembelihan biasa/ mubah tidak termasuk qurban.
Qurban diwujudkan dengan uang ??
Maka hal ini, sepengetahuan saya tidak ada contohnya dari Rosululloh, bahwa Beliau berqurban dengan uang. Jika ada orang/ instansi mengatakan boleh berqurban dengan uang dengan alasan ini dan itu, lebih praktis, saat ini ummat lebih membutuhkan uang tersebut, dsb, maka wajib baginya mendatangkan dalil dari Qur'an dan sunnah.

Yang boleh adalah seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, menurut pendapat yang terpilih. Namun, ulama berbeda pendapat dalam hal pengikutan keluarga di sini. Sebagian mengatakan mereka disertakan dalam hal pahala, sebagian mengatakan diikutkan dalam sembelihan itu sendiri.

Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat dalam majalah "Assunnah" edisi terbaru yang membahas Qurban. Insya Alloh mencukupi.

Tito Abu Muslim al Katuny al Malanjiy

mk_mtwf <mk_mtwf@...> wrote:

Join [email protected] to automatically receive all group messages.