Teman-teman, bagi yang mau berkonsultasi mengenai cara melapor SPT WP Pribadi atau Badan, untuk tahun ketiga berturut-turut, kita mengadakan Tax Clinic bersama konsultan pajak yang paham mengenai dunia pekerja bebas, penerjemah, dan juru bahasa: Tanty Herlina.
Sedikit memberi konteks acara lampau:
Selain sosialisasi tentang Cara Mengisi SPT,?
Di luar materi yang disampaikan ada dinamika pembicaraan yang mengungkap bahwa:
1. Penerjemah dan Juru Bahasa tergolong sebagai Pekerjaan Bebas.
2. Penerjemah dan juru bahasa KLU-nya banyak yang berbeda. Konsekuensinya: Normanya berbeda, padahal mungkin saja tidak tepat. Banyak KPP juga tidak memahami mengenai hal ini.
3. KLU penerjemah dan juru bahasa yang umum adalah Jasa Professional yang Tidak Terdefinisi
4. Saat pelaporan pajak, ada perbedaan tingkat pelayanan dari setiap KPP dan bahkan dalam satu kantor KPP pun ada ketidaksepahaman mengenai pelaporan pajak. Mulai dari yang reseh sampai yang pelayanannya baik.
5. (Kasus Pribadi) Berbagai kasus dibahas dalam pertemuan ini misalnya: a) Suami: karyawan, istri: penerjemah. b) Memiliki Badan Usaha (Agensi, Perusahaan, Firma, CV). c) memiliki usaha sampingan. d) memiliki penghasilan dari luar negeri. d) NPWP gabung/pisah. e) apa itu pembukuan vs pencatatan. f) bisakah penghasilan yang dilaporkan dipotong biaya seperti pemakaian ruang kerja, depresiasi alat, mobil, dsb. g) pihak language consultant/lead interpreter sering dibebankan invoice tunggal untuk jasa alat dan interpreter yang nominalnya besar sekali, padahal lead interpreter akan transfer juga fee ke teman-teman yang lain. Bagaimana caranya supaya tidak dibebankan pajak besar, sudah dibahas dalam pertemuan ini.
Pembicara menyebutkan bahwa beberapa waktu yang lalu, berkat viralnya kasus Tere Liye yang mengatakan bahwa para penulis dipajaki dobel, Asosiasi Pekerja Seni Indonesia mengirimkan surat kepada DJP untuk mengenai posisi dan hak perpajakan mereka. DJP menanggapi dan mengadakan workshop sehari mengundang para pekerja seni mulai dari Sutradara, Produser, Penulis, dll. Dalam workshop itu pun, Dewi Lestari meminta diadakan workshop khusus per profesi dan disanggupi DJP.
Pesannya: Alangkah baiknya Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) melayangkan surat kepada DJP berisi tuntutan para penerjemah dan juru bahasa berikut ini:
1. Penetapan KLU yang jelas dan bermartabat (bukan tempat kursus bahasa atau tidak terdefinisi)
2. Penetapan Norma yang layak (konsekuensi butir 1) mengingat
(Butir 1 dan 2 dengan pertimbangan bahwa ada aturan Kementerian Hukum dan HAM yang mengakui profesi penerjemah dan bahkan tarif minimumnya.)
3. Memberikan diseminasi atau peraturan yang jelas mengenai pelaporan pajak bagi penerjemah dan juru bahasa agar ada keseragaman perlakuan di setiap KPP.
4. Bekerja sama dengan HPI, sebagai yang sangat memahami keadaan penerjemah dan juru bahasa di lapangan, untuk membuat panduan yang sangat mudah dimengerti bagi penerjemah dan juru bahasa untuk melaporkan pajak mereka.
Besar harapan penerjemah dan juru bahasa sehingga mampu mewujudkan status yang jelas, cara melapor pajak yang muda bagi penerjemah dan juru bahasa di mata DJP. (Sudah difollow up Tasfan tahun lalu ke HPI.)
Link acara Tanty is inviting you to a scheduled Zoom meeting.
Topic: Klinik SPT WP Pribadi/Badan
Time: Mar 13, 2021 09:00 AM Jakarta
Join Zoom Meeting
Meeting ID: 935 2465 1755
Passcode: spt2020
Biaya: Rp. 100.000 untuk diberikan kepada narsum.