¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io

Re: format dalam dokumen dwibahasa


 

Halo NiFi,?

Apa kabar??
Hehe...pertanyaan muncul karena kalau mengingat format akte kelahiran, paspor, formulir bank, selalu mendahulukan bahasa Indonesia dan diikuti dengan bahasa Inggris.
Saya lihat?untuk bahasa-bahasa lain yang juga menerjemahkan dokumen serupa, seperti KO dan RU, menempatkan teks bahasa Inggris terlebih dahulu baru bahasa Korea dan Rusia. Sebaliknya FR, akan menempatkan bahasa Perancis terlebih dahulu baru bahasa Inggris. Dari sisi tim pengembang, tentu yang ditanyakan adalah apakah ada standar atau aturannya, sehingga format dokumen bisa diotomatisasi.?

Sedangkan untuk dokumen dual-language format yang bersisian, bahasa Korea, Rusia dan Perancis akan menempatkan teks bahasa Inggris di sebelah kiri dan bahasa mereka di sebelah kanan, namun bahasa Indonesia sebaliknya. Kalau dilihat dari sudut user experience, format yang dipakai dalam dokumen bahasa Indonesia (teks bahasa Indonesia di kiri dan bahasa Inggris di kanan) sudah benar - karena manusia secara alami akan melihat ke kiri terlebih dahulu, baru ke kanan.?

Kesimpulannya?there is no way we can automate it, we need human intervention, a.k.a, DTP works...he he he

Salam,
Shifa

?

On Mon, 25 Sept 2023 at 02:28, Sofia Mansoor <sofiamansoor@...> wrote:
Terima kasih Shifa untuk pertanyaannya dan terima kasih Mas Probo untuk jawabannya. Selalu ada hal baru untuk menambah wawasan (saya).


Salam,
Sofia

Pada tanggal Jum, 22 Sep 2023 15.28, Dvi Shifa <dvi.shifa@...> menulis:
Terima kasih Mas Probo

On Fri, 22 Sept 2023, 03:41 Probo Drijarkara, <probodj@...> wrote:
Mbak Shiva,?

UU 24/2009 bilang begini:?

Pasal 31
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
(2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

Ayat 1 ada kata "wajib" sedangkan ayat 2 tidak bilang "wajib". Silakan diartikan sendiri, saya bukan ahli hukum.?

Karena bahasa Indonesia wajib, maka mestinya posisinya didahulukan (di atas, atau di kiri kalau pakai format dua kolom).?

Tambahan: biasanya ada pernyataan "jika terdapat perbedaan, maka teks bahasa xxx yang dijadikan acuan".?

Tabik,?

-- Probo


On Fri, 22 Sept 2023 at 09:11, Dvi Shifa <dvi.shifa@...> wrote:
Rekan-rekan Bahtera,?

Mohon bantuannya tentang format penggunaan dwibahasa dalam dokumen kontrak jual-beli atau layanan.?

  1. Mengingat perusahaan penyedia layanan adalah perusahaan asing, apakah ada UU yang mengatur bahasa perjanjiannya? harus dibuat dwibahasa?
  2. Format dokumen, apakah ada standar yang menyatakan bahwa Bahasa Indonesia di atas dan bahasa Inggris di bagian bawah, atau sebaliknya? Menurut saya seharusnya bahasa Indonesia terlebih dahulu (di atas) dan bahasa Inggris ditulis di bagian bawahnya dengan cetak miring. Contoh format yang ada adalah sebagai berikut:?image.png
Terima kasih
Shifa

--
SKYPE: dvi.shifa



--
SKYPE: dvi.shifa

Join [email protected] to automatically receive all group messages.