On Fri, 22 Sept 2023, 03:41 Probo Drijarkara, <probodj@...> wrote:
Mbak Shiva,?
UU 24/2009 bilang begini:?
Pasal 31 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
Ayat 1 ada kata "wajib" sedangkan ayat 2 tidak bilang "wajib". Silakan diartikan sendiri, saya bukan ahli hukum.?
Karena bahasa Indonesia wajib, maka mestinya posisinya didahulukan (di atas, atau di kiri kalau pakai format dua kolom).?
Tambahan: biasanya ada pernyataan "jika terdapat perbedaan, maka teks bahasa xxx yang dijadikan acuan".?
Tabik,?
-- Probo
On Fri, 22 Sept 2023 at 09:11, Dvi Shifa <dvi.shifa@...> wrote:
Rekan-rekan Bahtera,?
Mohon bantuannya tentang format penggunaan dwibahasa dalam dokumen kontrak jual-beli atau layanan.?
Mengingat perusahaan penyedia layanan adalah perusahaan asing, apakah ada UU yang mengatur bahasa perjanjiannya? harus dibuat dwibahasa?
Format dokumen, apakah ada standar yang menyatakan bahwa Bahasa Indonesia di atas dan bahasa Inggris di bagian bawah, atau sebaliknya? Menurut saya seharusnya bahasa Indonesia terlebih dahulu (di atas) dan bahasa Inggris ditulis di bagian bawahnya dengan cetak miring. Contoh format yang ada adalah sebagai berikut:?