¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 ¿ªÔÆÌåÓý
Date   
Syubhat: Ahlusunah Membela Kezaliman Penguasa?
Syubhat: Ahlusunah Membela Kezaliman Penguasa? Tulisan broadcast yang entah siapa penulisnya di bawah ini sering disebar di mana-mana. Beberapa kali pertanyaan masuk menanyakan tentang tulisan ini.Syubhat Saya heran mengapa hadis ini jarang dibahas, atau hampir-hampir tak terdengar. Ataukah mungkin kita yang lalai? Rasulullah ? bersabda, ??????????? ???? ?????????? ??????? ????????? ??????? ?????????? ?????? ?????? ?????????? ????????????? ???????????? ????????????? ????? ?????????? ???????? ?????? ???????? ?????? ???????? ????????? ??????? ??????????? ¡°Dengarkanlah, apakah kalian telah mendengar bahwa sepeninggalku akan ada para pemimpin? Siapa yang masuk kepada mereka, lalu membenarkan kedustaan mereka, dan menyokong kezaliman mereka, maka dia bukan golonganku, aku juga bukan golongannya. Dia juga tak akan menemuiku di telaga.¡± (HR. Tirmidzi, AN-Nasai, dan Al-Hakim) Wahai Ulamav¡­ Wahai Ustazv¡­ Wahai Muslimv¡­ Ittaqullah ¡­ Kamu merasa di atas Sunah Rasul ?, padahal beliau tidak akui. Karena kamu selalu membela penguasa zalim. Sadarlah! Baca Juga: Mencela dan Menjelek-jelekkan Penguasa (Pemerintah)Bantahan Maka kita jawab syubhat dalam tulisan ini dalam beberapa poin: Pertama, hadis di atas memang sahih, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (2259), An-Nasa¡¯i (4208), Ahmad (18151). Disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi. Dan lafaz di atas adalah lafaz At-Tirmidzi. Kedua, siapa yang bilang hadis ini tidak pernah dibahas? Mungkin penulis yang jarang kajian atau kurang serius dan kurang runut menuntut ilmunya. Bagi yang serius dan runut belajar akidah dan manhaj ahlusunah, pasti tidak akan asing dengan hadis seperti ini. Dengan mudah sekali akan bisa dapati penjelasan tentang hadis di atas dari penjelasan Syekh Ibnu Baz, Syekh Ibnu Al-¡®Utsaimin, Syekh Shalih Al-Fauzan, dan para ulama lainnya. Ketiga, makna dari hadis di atas adalah tidak boleh mendukung kekeliruan dan kezaliman dari pemimpin. Ini makna yang jelas dan gamblang sekali. Tentu saja kekeliruan dan kezaliman dari siapa pun (walaupun bukan dari pemimpin) tidak boleh kita dukung atau setujui. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan hadits di atas dengan mengatakan, ???? ??? ????? ???????? ???????? ?????? ????? ??? ?? ???????? ??? ??? ??? ????? ??????? ??? ????? ??????? ?????? ???? ?? ???????? ???? ???? ??????? ¡°Ketika seseorang menemui pemimpin untuk memberi nasehat, membimbingnya, dan meminimalkan keburukan, maka inilah yang dituntut. Adapun jika seseorang menemui pemimpin untuk menolong mereka berbuat kezaliman atau membenarkan kedustaan, maka inilah yang dicela. Nas¡¯alullah al-¡®afiyah.¡± (Fatawa Ad-Durus) Keempat, membenci kekeliruan dan kezaliman pemimpin bukan berarti boleh memberontak dan melepaskan ketaatan. Kekeliruan dan kezalimannya dibenci, namun perkara yang bukan kekeliruan dan bukan kezaliman tetap ditaati dan tidak memberontak. Bahkan, sikap inilah yang jelas-jelas dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam. Benci kekeliruannya, tetapi jangan memberontak. Sebagaimana ditunjukkan dalam banyak hadis yang akan sebutkan di poin lima. Kelima, hadis yang semakna dengan hadis di atas banyak sekali. Bukan perkara yang asing dan aneh. Yaitu tentang adanya pemimpin yang zalim dan Rasulullah menasihati jangan mendukung kezalimannya, namun beliau tetap melarang memberontak. Dari Auf bin Malik dari Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam ia bersabda, ???? ?????? ????? ??????? ???????? ?????? ????? ?????? ????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ????????? ????????? ??? ?? ???? ???? ???? ??????? ?????? ???? ?? ?? ?????? ???? ????? ?? ?????? ???? ??????? ??????? ???? ??? ?????? ??? ?? ???? ¡°Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendoakan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian¡±. Para sahabat bertanya, ¡°Ya Rasulullah, apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?¡± Nabi menjawab, ¡°Jangan, selama mereka masih salat. Bila kalian me
Started by Abu Prada Aisyah @
Berputus Asa dari Rahmat Allah Termasuk Kekafiran ?
Berputus Asa dari Rahmat Allah Termasuk Kekafiran ? Pertanyaan Apabila seseorang berputus asa dari rahmat Allah, apakah ia akan menjadi kafir, sebagaimana dinyatakan dalam ayat 87 surah Yusuf ? Teks Jawaban Alhamdulillah. Allah Ta¡¯ala berfirman, ??????? ??? ??????????? ???? ??????? ??????? ?????? ????????? ????????????? ???? / 87 ¡°Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tidak ada yang berputus asa dari rahmat Allah, kecuali kaum yang kafir.¡± (QS. Yusuf : 87). Ayat ini menunjukkan bahwa berputus asa dari rahmat Allah Ta¡¯ala termasuk sifat orang-orang kafir. Hal ini tidak berarti bahwa siapa pun yang mempunyai salah satu sifat mereka (orang-orang kafir), maka ia menjadi kafir seperti mereka. Putus asa terhadap rahmat Allah Ta¡¯ala terkadang bisa menjadi kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam, atau terkadang bisa menjadi dosa besar. Ketentuannya adalah putus asa menghilangkan pengharapan terhadap rahmat Allah, jalan keluar, dan ampunan-Nya; baik untuk dirinya sendiri maupun untuk manusia lainnya, dan tentunya hal itu merupakan pengingkaran dan penyangkalan terhadap luasnya rahmat Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala, ampunan, dan maaf-Nya, maka itu adalah kekafiran, karena itu mengandung pendustaan terhadap Al-Qur¡¯an dan nash-nash yang definitif, serta berburuk sangka terhadap Allah Ta¡¯ala ketika Dia berfirman ¨Cdan firman-Nya pastilah benar-, ??????????? ???????? ????? ?????? ???????/156 ¡°Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu.¡± (QS. Al-A¡¯raf : 156). Lalu dia mengatakan, ¡°Dia (Allah) tidak akan mengampuni.¡± Dengan begitu, ia telah menghalangi sesuatu yang luas. Hal itu jika ia meyakini hal tersebut. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qurthubi Rahimahullah dalam tafsirnya (5/160). Namun jika ia hanya menganggap dosa itu besar, dan mengesampingkan ampunan dan pengampunannya, atau dengan melihat ketetapan Tuhan dan urusan-Nya di alam semesta ¨C seperti putus asa terhadap rezeki, anak, dan sejenisnya, namun masih tetap ada pengharapan di dalamnya, maka ini adalah salah satu dosa besar dan bukanlah kekufuran. Itu dianggap sebagai salah satu dosa besar berdasarkan Ijma¡¯, karena ada ancaman keras yang terkandung di dalamnya, yaitu firman Allah Ta¡¯ala, ??????? ??? ??????????? ???? ??????? ??????? ?????? ????????? ????????????? ???? / 87 ¡°Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tidak ada yang berputus asa dari rahmat Allah, kecuali kaum yang kafir.¡± (QS. Yusuf : 87). Dan juga firman Allah Ta¡¯ala, ???? ????? ??? ???? ????? ??? ??????????? ??????/ 56 ¡°Adakah orang yang berputus asa dari rahmat Tuhannya selain orang yang sesat?¡± (QS. Al-Hijr : 56), Wallahu A¡¯lam. Untuk mendapat penjelasan tambahan, lihat Tafsir al-Qurthubi (5/160), Al-Zawajir ¡®An Iqtiraq Al-Kaba¡¯ir karya Ibnu Hajar Al-Haytami (Al-Kabirah Al-Arba¡¯un/Dosa Besar Ke-40), Syarah Al-Aqidah At-Thahawiyah, karya Syaikh Shalih Al-Syaikh (1 /552), dan Al-Mausu¡¯ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (7/200). Wallahu A¡¯lam. https://islamqa.info/id/174619
Started by Abu Prada Aisyah @
Zakat Wajib Untuk Semua Jenis Emas
Zakat Wajib Untuk Semua Jenis Emas Pertanyaan Saya berencana untuk berdagang emas 24 karat, tetapi sehari-hari saya bukanlah pedagang, sebagai contoh, saya memiliki emas batangan, jika saya tahu harganya sedang naik maka saya menjualnya, dan jika harga turun saya tidak menjualnya, dalam masa tunggu antara harga turun dan harga naik dianggap sebagai masa penawaran dagangan ? apakah hal ini berlaku hukum zakat dan berapa besarannya ? perlu diketahui bahwa saya tidak berniat menjual dan memperdagangkan emas, kecuali pada saat terjadi kenaikan harga. Mohon anda tidak lupa untuk mendoakan saya diberikan rizki yang halal, dan senantiasa diberikan hidayah untuk saya dan seluruh kaum muslimin. Teks Jawaban Alhamdulillah. Pertama: Emas jika sampai nisabnya wajib dikeluarkan zakat, baik emas tersebut untuk diperdagangkan ataupun tidak, kecuali emas yang digunakan sebagai perhiasan yang diperbolehkan untuk dipakai, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat, dan pendapat yang kuat adalah wajib zakat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada soal no (19901), dan no (59866). Kedua: Nisab emas murni 24 karat adalah 85 gram, dan barang siapa yang memiliki nisab tersebut, dan telah mencapau haul, maka wajib zakat, dan kadar wajibnya adalah 2.5 % yang dikeluarkan dari emas itu sendiri, atau dihitung nilainya dengan harga sekarang, dan zakatnya bisa dikeluakan dari nilainya dalam bentuk uang. Untuk penjelasan lebih lanjut bisa lihat jawaban dari soal no. (370380) Semoga Allah senantiasa memberikan rizki-Nya kepada kami, anda dan seluruh kaum muslimin, dan senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita semua pada kebenaran. Wallahu a¡¯lam. https://islamqa.info/id/answers/145770/zakat-wajib-untuk-semua-jenis-emas
Started by Abu Prada Aisyah @
Bila Warisan Tidak Mencukupi Untuk Membayar Hutang
BILA WARISAN TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR HUTANG Oleh Ustadz Abu Humaid Arif Syarifuddin Lc Di dalam kehidupan sehari-harinya seseorang tidak terlepas dari beban dan tanggungan. Di antara tanggungan yang mungkin menimpanya ialah hutang. Terutama ketika kondisi yang mendesak dan amat membutuhkan, atau kondisi-kondisi lainnya. Baik hutang tersebut terkait dengan hak manusia ataupun yang terkait dengan hak Allah. Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur masalah ini, sebagaimana telah tertuang dalam Kitabullah maupun Sunnah Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Adapun yang terkait hak manusia, Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam sendiri pernah berhutang. Seperti pernah diceritakan oleh Aisyah ??? ???? ???? ????? ?????????? ?????? ????? ??????? ????????? ???????? ???????? ???? ?????????? ????? ?????? ?????????? ??????? ???? ??????? ¡°Bahwa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan harga pembayaran dibelakang (hutang) dan memberi jaminan dengan baju besi milik beliau¡±. [Hadits Riwayat Bukhari 2386 ¨CFathul Bari- dan Muslim 1603] Hadits tersebut menunjukkan adanya dalil bolehnya bermuamalah dengan ahli dzimmah (kafir dzimmi), dan boleh memberi suatu jaminan untuk hutang di saat mukim[1] Meski Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam berhutang, beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam adalah orang yang senantiasa ingin bersegera dalam membayar hutangnya dan melebihkan pembayarannya. Jabir Radhiyallahu ¡®anhu mengisahkan. ???????? ?????????? ?????? ????? ??????? ????????? ?????? ??? ??????????? ¨C????? ????????: ??????? ????? ?????-? ???????: ????? ????????????. ??????? ??? ??????? ?????? ??????????? ??????????? ¡°Aku mendatangi Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam ketika beliau di Masjid ¨CMis¡¯ar (perawi dalam sanad) berkata : Saya kira ia menyebut waktu Dhuha-. Lalu Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam memiliki hutang kepadaku. Maka beliau melunasinya dan memberiku tambahan¡±. [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2394 ¨CFathul Bari- dan Muslim 715] Demikianlah seharusnya setiap muslim mencontoh Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Sehingga, hutang yang menjadi tanggungan diri seorang muslim, hendaknya segera ditunaikan bila telah memiliki harta yang dapat untuk melunasinya, tidak mengulur-ulurnya, karena hal itu termasuk bentuk kezhaliman. Hutang ini tetap akan menjadi tanggungannya, sampai ia mati sekalipun. Jika belum dilunasi, maka ruhnya akan tergantung sampai terlunasi hutangnya tersebut. Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda. ?????? ?????????? ?????? ¡°Penguluran (hutang) oleh orang yang mampu (membayar) adalah kezhaliman¡± [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2400 ¨CFathul Bari- dan Muslim 1564] Beliau Shallalalhu ¡®alaihi wa sallam juga bersabda. ?????? ??????????? ??????????? ?????????? ?????? ??????? ?????? ¡°Jiwa (ruh) seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai terlunasi¡± [Hadits Riwayat At-Tirmidzi 1078 dan Ibnu Majah 2413, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahihul Jami¡¯ 6779] Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam pernah tidak mau menyalati jenazah seseorang, karena si mayit tersebut masih memiliki tanggungan hutang. Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ¡®anhu menuturkan. ????? ?????????? ?????? ????? ??????? ????????? ?????? ??????????? ??????????? ?????????? ???????: ???? ???????? ???? ??????? ????????: ???? ???????? ????????. ????? ?????? ??????????? ???????? ???????: ???? ???????? ???? ??????? ????????: ??????. ?????: ??????? ????? ??????????? . ????? ????? ?????????: ??????? ???????? ??? ??????? ?????? ???????? ????????. ¡°Bahwasanya, pernah dihadapkan kepada Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam seorang jenazah untuk beliau shalati. Lalu beliau bertanya, ¡°Apakah dia punya hutang?¡± Mereka menjawab, ¡°Tidak¡±, maka beliau pun menyalatinya. Kemudian didatangkan kepada beliau jenazah yang lain, lalu beliau bertanya, ¡°Apakah dia punya hutang?¡±, Mereka menjawab, ¡°Ya¡± maka beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam berkata, ¡°Shalatilah teman kalian ini oleh kalian¡±. Abu Qatadah berkata, ¡°Wahai Rasulullah. Saya yang akan melunasi hutangnya¡±, maka beliau pun
Started by Abu Prada Aisyah @
Mengapa Islam Muncul di Mekah?
Mengapa Islam Muncul di Mekah? Mengapa islam muncul di mekah? Bukankah masih banyak daerah lain? Mengapa yang dipilih mekah? Syukron.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du, Ada 2 latar belakang pertanyaan semacam ini disampaikan, Pertama, dalam rangka menggugat ketetapan Allah Ta¡¯ala Bertanya dengan latar belakang semacam ini, pernah dilakukan orang musyrikin quraisy Allah ceritakan dalam al-Quran, ????????? ??????? ??????? ????? ??????????? ????? ?????? ???? ??????????????? ??????? Mereka berkata: ¡°Mengapa al-Quran ini tidak diturunkan kepada seorang besar dari salah satu dua negeri (Mekah dan Thaif) ini?¡± Lalu dibantah oleh Allah di lanjutan ayat, ?????? ??????????? ???????? ??????? ¡°Apakah mereka yang membagi rahmat dari Rabmu?¡± (QS. az-Zukhruf: 31-32) Allah yang menciptakan, Allah yang memiliki, dan Dia yang paling berhak untuk memilih. Dia yang paling berhak menentukan, dimana Allah akan mengutus Rasul-Nya shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Allah berfirman, ????????? ???????? ??? ??????? ??????????? ??? ????? ?????? ??????????? ????????? ??????? ?????????? ?????? ??????????? ¡°Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan.¡± (QS. al-Qashas: 68) Meskipun, jika Allah berkehendak, Dia mampu untuk mengutus rasul di semua daerah, ?????? ??????? ??????????? ??? ????? ???????? ???????? ¡°Jika Aku menghendaki, Aku akan mengutus seorang rasul di setiap daerah.¡± (QS. al-Furqan: 51) Namun Allah hanya memilih satu tempat untuk posisi munculnya sang utusan-Nya. Kemudian, pertanyaan yang diajukan orang musyrik, hakekatnya bukan pertanyaan karena menolak tempat. Tapi pertanyaan karena latar belakang menolak kebenaran. Sehingga, andaikan Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam diutus di Yaman, mereka akan mempertanyakan, ¡°Mengapa nabi di utus di Yaman, bukankah masih banyak tempat lainnya?¡± dan sinonim yang sama juga bisa terjadi ketika beliau diutus di Indonesia sekalipun. Allah Memilih Karena Hikmah Dan tentu saja, dalam memilih tempat kedatangan Rasul, Allah tentukan sesuai ilmu-Nya dan hikmah-Nya. Karena Allah tersucikan dari tindakan sia-sia, apalagi hanya untuk main-main. Allah berfirman, ?????????????? ???????? ????????????? ??????? ??????????? ????????? ??? ??????????? ( ) ?????????? ??????? ????????? ???????? ??? ?????? ?????? ???? ????? ????????? ?????????? ¡°Apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu untuk main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami? (115) Maka Maha Tinggi Allah, Sang Raja al-Haq¡­ (QS. al-Mukminun: 115-116) Kedua, dalam rangka menggali hikmah mengapa Allah memilih Mekah sebagai tempat munculnya islam. Banyak ketetapan Allah yang sebenarnya makhluk tidak memiliki kepentingan dengannya. Dalam arti, makhluk tahu maupun tidak tahu, sama sekali tidak menambah ketaqwaannya kepada Allah. Bisa jadi, pertanyaan yang hanya sebatas kepo untuk sesuatu yang tidak ada kepentingan dengannya, termasuk tindakan kurang beradab. Karena itulah, kita tidak pernah menjumpai ada sahabat yang mempertanyakan hal ini. sementara mereka adalah manusia yang paling haus tentang ilmu agama. Dan mereka memiliki guru yang paling istimewa, yaitu Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Tanggung jawab kita, bagaimana bisa bertemu Allah dengan selamat. Sementara alasan, mengapa Allah mengutus Rasul-Nya dari Mekah, kita serahkan kepada Allah yang Maha Tahu, ??????? ???????? ?????? ???????? ??????????? ¡°Allah lebih mengetahui di mana Dia menempatkan tugas kerasulan.¡± (QS. al-An¡¯am: 124) Meskipun bisa saja orang mencari hikmah di balik diutusnya rasul, dengan tujuan untuk menguatkan iman. Sebagian referensi menyebutkan beberapa hikmah besar, mengapa Allah mengutus Rasul-Nya Muhammad shallallahu ¡®alaihi wa sallam di Mekah, Pertama, orang mekah dikenal sebagai orang yang ummi, tidak bisa baca tulis. Termasuk Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam sendiri orang yang tidak bisa membaca dan menulis. Sementara kehadiran beliau membawa mukjizat terbesar, yaitu al-Quran. Seh
Started by Abu Prada Aisyah @
Salah Satu Tanda Anak Durhaka
Salah Satu Tanda Anak Durhaka Ada sebuah perkataan hikmah yang banyak tersebar di internet, ??? ??? ?????? ???????? ? ??????? ??????? ??? ????? ?? ??????? ????? ????? ??? ??? ¡°Jika kedua orang tuamu ber-mudarah terhadapmu, dan melembutkan perkataan di depanmu, karena khawatir engkau jengkel dan takut akan kemarahanmu, maka ketahuilah kamu adalah anak durhaka¡±. Mudarah artinya berlemah lembut. Atau, dalam redaksi yang lain disebutkan, ??? ??? ?????? ?????? ?????? ??? ?? ?????? ????? ?? ???? ????? ??? ??? ¡°Jika kedua orang tuamu melembutkan perkataan di depanmu ketika berdiskusi denganmu, karena takut akan kemarahanmu, maka ketahuilah kamu adalah anak durhaka¡±. Sebagian orang menisbatkan perkataan ini kepada Abdullah bin Mubarak Rahimahullah (wafat 181H). Namun, kami belum menemukan sumber referensinya. Bahkan banyak yang mengingkari penisbatan perkataan ini kepada Abdullah bin Mubarak. Adapun secara makna, perkataan di atas benar. Orang yang terpaksa disikapi dengan lembut dan baik, karena khawatir atau takut akan keburukan dirinya, justru dia adalah orang yang paling buruk. Sebagaimana hadis dari Ummul Mu¡¯minin Aisyah Radhiallahu¡¯anha, ia berkata, ?????? ??????????? ????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????? ??????? ????????? ???? ???????? ????? ???????????? ???? ?????? ????? ???????????? ???????? ?????? ??????? ???? ?????????? ???????? ???? ??? ??????? ??????? ?????? ??? ?????? ????? ???????? ???? ??? ????????? ??????? ???? ????????? ????? ????? ???????? ?????????? ?????? ??????? ???? ???????? ???? ???????? ???????? ????????? ???????? ¡°Ada seorang lelaki yang ingin bertemu Nabi Shallallahu ¡¯alaihi wa sallam. Maka Nabi bersabda (kepada Aisyah), ¡®biarkan ia masuk, namun sesungguhnya ia adalah seburuk-buruk anak teman kita atau seburuk-buruk teman¡¯. Namun ketika lelaki tersebut masuk, Nabi ternyata berkata-kata dengan perkataan yang lembut kepadanya. Maka Aisyah bertanya, ¡®wahai Rasulullah, engkau tadi mengatakan yang engkau katakan, namun mengapa engkau melembutkan perkataan kepadanya?¡¯. Nabi bersabda, ¡®wahai Aisyah, manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah adalah yang dijauhi orang-orang atau diwaspadai oleh orang-orang karena khawatir akan keburukan sikapnya¡¯¡± (HR. Bukhari no. 6131, Muslim no. 2591). Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ¡¯alaihi wa sallam berlemah lembut kepada seseorang karena khawatir akan keburukannya. Orang tersebut bukan menjadi orang yang mulia karena Nabi berlemah lembut kepadanya, justru ia menjadi orang yang paling buruk di sisi Allah. Para salaf pun dahulu ber-mudarah (bersikap lembut) dalam rangka menghindarkan diri dari gangguan orang-orang yang buruk. Abud Darda¡¯ Radhiallahu¡¯anhu berkata, ??? ????? ?? ???? ????? ????? ?????? ????? ?????? ??????? ¡°Sungguh kami pernah tersenyum dan tertawa bersama suatu kaum, padahal hati kami melaknat mereka¡± (Hilyatul Auliya, 1/222). Demikian juga dalam hadis dari Fadhalah bin Ubaid Radhiallahu¡¯anhu, Rasulullah Shallallahu ¡¯alaihi wa sallam bersabda, ????? ???????????? ????????????? ? ???? ???????? ???????? ????? ????????????? ?????????????? ? ????????????? ???? ?????? ???????? ???? ????????? ???????? ¡°Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya¡± (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no.23958, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.549). Ketika ada orang yang orang lain tidak merasa aman dari gangguannya, bahkan merasa ketakutan dan khawatir, ini indikasi orang tersebut imannya bermasalah. Apalagi jika yang takut kepada dia itu adalah orang tuanya. Maka jelas, anak yang membuat orang tuanya takut akan keburukannya, takut ketika anaknya marah, ini adalah anak yang paling buruk dan anak durhaka. Semoga Allah jadikan kita anak-anak yang berbakti kepada orang tua. Baca Juga: Apakah Tidak Menziarahi Kuburan Kedua Orang Tua Termasuk Kedurhakaan? Berikut Ini Bukan Durhaka Kepada Orang Tua *** Penulis: Yulian Purnama https://muslim.or.id/61572-salah-satu-t
Started by Abu Prada Aisyah @
Orang Musyrik Tidak Diwarisi Oleh Anak yang Muwahhid
ORANG MUSYRIK TIDAK DIWARISI OLEH ANAK-ANAKNYA YANG MUWAHHID (YANG AQIDAHNYA LURUS) Oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang laki-laki biasa mengerjakan shalat, puasa dan rukun-rukun Islam lainnya, namun disamping itu ia juga memohon kepada selain Allah, seperti ; bertawasul dengan para wali dan meminta pertolongan kepada mereka serta berkeyakinan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk mendatangkan manfaat dan mencegah mudharat. Tolong beri tahu kami, semoga Allah memberi anda kebaikan, apakah anak-anaknya yang mengesakan Allah dan tidak mempersekutukanNya dengan sesuatu pun mewarisi ayah mereka, dan bagaimana hukum mereka? Jawaban. Orang yang mengerjakan shalat, puasa dan rukun-rukun Islam lainnya, namun disamping itu ia pun meminta pertolongan kepada orang-orang yang telah meninggal, orang-orang yang tidak ada atau kepada malaikat dan sebagainya, maka ia seorang musyrik. Jika telah dinasehati namun tidak menerima dan tetap seperti itu sampai meninggal, maka ia telah melakukan syirik akbar yang mengeluarkannya dari agama Islam, sehingga tidak boleh dimandikan, tidak boleh dishalatkan jenazahnya, tidak boleh dikubur di pekuburan kaum Muslimin dan tidak boleh dimintakan ampunan untuknya serta warisannya tidak diwarisi oleh anak-anaknya, orang tuanya atau saudara-saudaranya atau lainnya yang muwahhid (yang tidak mempersekutukan Allah). Hal ini karena perbedaan agama mereka dengan si mayat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. ??? ?????? ??????????? ?????????? ????? ?????????? ??????????? ¡°Tidaklah seorang muslim mewarisi seorang kafir dan tidaklah seorang kafir mewarisi seorang muslim¡°. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabatnya. (Al-Lajnah Ad-Da¡¯imah (dari kitab Fatawa Islamiyah), Juz 3, hal.51) [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar¡¯iyyah Fi Al-Masa¡¯il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Jaurisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq] Referensi : https://almanhaj.or.id/750-orang-musyrik-tidak-diwarisi-oleh-anak-yang-muwahhid.html
Started by Abu Prada Aisyah @
Cara Kirim Salam dan Menjawabnya
Cara Kirim Salam dan Menjawabnya Bagaimana cara kirim salam dan bgmn pula cara menjawabnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du, Mengenai cara menyampaikan salam, terdapat beberapa riwayat dari para sahabat yang bisa kita jadikan sebagai rujukan, Pertama, riwayat dari Aisyah radhiyallahu ¡®anha, ketika Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam didatangi Jibril ¡®alaihis salam, Bahwasanya Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam menyampaikan salamnya Jibril kepada Aisyah, ??? ????????? ? ????? ????????? ???????? ???????? ?????????? Wahai Aisyah, ini ada Jibril, beliau menyampaikan salam untukmu. (HR. Bukhari 3217 & Muslim 6457) Kedua, riwayat dari Atha¡¯, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ¡®anhuma, Bahwa beliau pernah diundang acara walimah nikah, namun ketika itu Ibnu Abbas tidak bisa datang karena sedang sibuk dengan urusan pengairan. Kemudian Ibnu Abbas radhiyallahu ¡®anhuma mengatakan kepada tetangga-tetangganya, ??????? ????? ????????? ???? ????????? ????????? ??????????? ???????? ?????????? ????????????? ?????? ????????? Datangi saudara kalian, ¨C dalam riwayat lain ¨C penuhi undangan saudara kalian, dan sampaikan salam (dariku) untuknya. Dan sampaikan bahwa saya sedang sibuk. (HR. Baihaqi dalam al-Kubro 14317, Abdurrazaq dalam Mushanaf 19664 dan sanadnya dishahihkan al-Hafidz Ibnu Hajar). Dari dua riwayat di atas, menunjukkan bahwa titip salam termasuk tradisi orang soleh di masa silam, untuk disampaikan kepada orang yang kenal dengannya. Dan caranya, cukup mengatakan, ¡®Si A titip salam untuk anda.¡¯ Atau ¡®Si A kirim salam untuk anda¡­¡¯ atau yang semakna dengan itu. Tidak ada redaksi khusus, karena intinya salam itu sampai ke tujuan.Bagaimana Cara Menjawabnya? Kita punya rujukan lanjutan hadis Aisyah radhiyallahu ¡®anha, ketika beliau mendapat salam dari Jibril. Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wa sallam berkata kepada Aisyah, ??? ????????? ? ????? ????????? ???????? ???????? ?????????? Wahai Aisyah, ini ada Jibril, beliau menyampaikan salam untukmu. Kemudian Aisyah memberi jawaban, ?????????? ?????????? ?????????? ??????? ????????????? Dan salam balik untuknya, beserta rahmat Allah dan barakahnya. (HR. Bukhari 3217 & Muslim 6457) Cara Aisyah menjawab titipan salam tidak berbeda dengan umumnya jawaban salam, ?????????? ?????????? ?????????? ??????? ????????????? Bisa juga anda tambahkan salam untuk orang yang dititipi, sehingga lafadznya menjadi, ?????????? ?????????? ?????????? ?????????? ??????? ????????????? Dan salam balik untuk anda, untuknya, beserta rahmat Allah dan barakahnya. Demikian, Allahu a¡¯lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Referensi: https://konsultasisyariah.com/28508-cara-kirim-salam-dan-menjawabnya.html
Started by Abu Prada Aisyah @
PANDUAN PUASA SYAWAL DAN HUKUM MENGGABUNGKAN DUA NIAT UNTUK SATU PUASA
PANDUAN PUASA SYAWAL DAN HUKUM MENGGABUNGKAN DUA NIAT UNTUK SATU PUASA Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga memberiku jawaban dari pertanyaan serupa sebagai berikut: ¡°Benar, jika ia telah berpuasa enam hari pada bulan Syawal maka gugurlah puasa tiga hari setiap bulan. Baik ia mengerjakannya tepat pada waktu pelaksanaan puasa tiga hari setiap bulan itu (yakni tanggal 13,14 dan 15) ataupun sebelum dan sesudah tanggal itu. Sebab dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal itu otomatis ia juga dapat dikatakan telah berpuasa tiga hari dalam setiap bulan. Baca selengkapnya Hukum Menggabungkan Dua Niat Untuk Satu Puasa https://almanhaj.or.id/142569-hukum-menggabungkan-dua-niat-untuk-satu-puasa.html Panduan Puasa Enam Hari Bulan Syawwal https://almanhaj.or.id/141316-panduan-puasa-enam-hari-bulan-syawwal.html Do¡¯a Adalah Senjata Orang Mukmin https://almanhaj.or.id/141469-doa-adalah-senjata-orang-mukmin.html Zuhudlah, Niscaya Dicintai Allah dan Manusia https://almanhaj.or.id/133029-zuhudlah-niscaya-dicintai-allah-dan-manusia.html ? Video Pendek :: Maafkanlah! :: https://youtu.be/x5jczpaXcmU :: 4 Perkara Jahiliyah yang terdapat Pada Umat Islam :: https://youtu.be/2eNC1BRaaxA Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare. Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam. Jazaakumullahu khairan.
Started by Harits Suhail @
Apakah Termasuk Harta Warisan, Dana Pensiunan dan Santunan Kematian?
APAKAH TERMASUK HARTA WARISAN, DANA PENSIUNAN, SANTUNAN KEMATIAN DARI LEMBAGA ASURANSI DAN PENSIUNAN? Pertanyaan. Kakek saya telah meninggal dunia ¨Crahimahullah rahmatan wasi¡¯ah-, lalu ada lembaga asuransi dan pensiunan memberikan santunan kematian, di negara kami dinamakan: ¡°Al Khorijah¡±, pertanyaan saya adalah: Apakah dana santunan tersebut menjadi bagian dari harta warisan yang diwariskan kepada anak-anaknya ? atau semua santunan itu diberikan kepada istrinya. Jawaban Alhamdulillah. Yang menjadi sikap kami terkait dengan santunan kematian atau imbalan kematian di negara si penanya, santunan ini digunakan untuk orang-orang yang telah ditentukan oleh si mayit semasa hidupnya, lembaga asuransi mengalokasikan santunan tersebut untuk istri si mayit karena berstatus sebagai janda, jika tidak maka diperuntukkan bagi anak-anak laki-lakinya dan anak-anak perempuannya yang belum menikah, kalau tidak maka bagi kedua orang tuanya, dan seterusnya, hal ini bisa dipelajari lebih detail kepada lembaga asuransi tersebut. Besaran santunan ini biasanya sebesar gaji satu kali gaji pada bulan dia meninggal dunia dan dua kali gaji setelahnya, diperuntukan bagi orang yang meninggal dunia dan masih berstatus sebagai karyawan, atau sebesar penghasilan pada bulan ia meninggal dunia dan dua bulan setelahnya, jika dia sebagai pegawai yang ada pensiunannya. Jika adanya santunan tersebut disebabkan karena adanya kematian si mayit, ia pun berstatus sebagai pegawai dan telah memotong gajinya untuk asuransi, maka santunan tersebut baru menjadi harta warisan dan dibagi kepada semua ahli waris, tanpa perlu menghiraukan aturan lembaga asuransi, karena dana itu bukan santunan akan tetapi harta mayit yang sebenarnya. Baca Juga Ilmu Mawarits, Hukum yang Terabaikan Kalau misalnya santunan tersebut bukan diambilkan dari sebagian harta yang dipotong dari gaji seorang pegawai, namun murni sebagai santunan karena pengabdiannya sebagai pegawai, namun masih berkaitan dengan pekerjaan dan amal usaha si mayit, maka santunan tersebut termasuk hasil usahanya dan dikumpulkan dengan harta semasa ia masih hidup dan menjadi harta warisan. Di dalam Al Mausu¡¯ah AlFiqhiyah (11/208): ¡°Penganut madzhab Syafi¡¯i mengemukakan dengan jelas bahwa sebagian harta peninggalan si mayit itu akan diterima setelah ia meninggal dunia, disebabkan usahanya pada masa hidupnya, seperti buruan yang ia pasang pada saat ia masih hidup, pemasangan perangkap tersebut di dalam berburu menjadi sebab kepemilikannya pada hasil buruan, sebagaimana juga jika seseorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan khomr lalu berubah menjadi cukak sepeninggalnya¡±. Baca juga : Asna Al Mathalib: 3/3, Tuhfatul Muhtaj: 6/382 Diwajibkan bagi seorang pegawai jika ia menghitung siapa saja yang akan mendapatkan bagian agar menyebutkan semua ahli warisnya dan berwasiat kepada semua ahli warisnya bahwa nanti yang akan menggantikan posisinya adalah semua ahli waris, karena bisa jadi ahli waris lupa dengan apa yang tertulis atau ia meniggal dunia. Wallahu A¡¯lam Disalin dari islamqa Referensi : https://almanhaj.or.id/3455-apakah-termasuk-harta-warisan-dana-pensiunan-dan-santunan-kematian.html
Started by Abu Prada Aisyah @
Air Bekas Luka yang Keluar dari Tubuh Tidak Membatalkan Wudhu
Air Bekas Luka yang Keluar dari Tubuh Tidak Membatalkan Wudhu Pertanyaan: Saya mempunyai jerawat dan komedo di wajah. Dan saya tahu bahwa darah yang keluar dari luka dan mengalir adalah najis, oleh karenanya saya harus berwudhu. Pertanyaan saya : Apakah cairan seperti air (nanah) yang keluar dari luka itu najis ? Apakah wajib berwudhu setelah keluar ? Teks Jawaban Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya. Pertama, untuk mengetahui najisnya darah, rujuklah urgensinya dalam jawaban dari pertanyaan nomor 2570 dan 2176. Kedua, sebagian ulama berpendapat, jika air luka volumenya sedikit, maka tidak membatalkan wudhu. Jika volumenya banyak, maka membatalkan wudhu. Sedangkan sekelompok ulama, di antaranya Syafi¡¯i, dan dalam riwayat Imam Ahmad serta tujuh ulama lainnya, berpendapat bahwa apa pun yang keluar selain dari dua jalan (qubul dan dubur) tersebut tidak membatalkan wudhu, baik sedikit maupun banyak, kecuali air kencing dan kotoran. Mereka memberikan bukti (dalil) sebagai berikut : Pada prinsipnya tidak membatalkan. Maka barangsiapa yang menyatakan sebaliknya harus memberikan dalil. Kesuciannya telah ditetapkan dengan dalil syar¡¯i, dan apa yang telah dibuktikan dengan dalil yang syar¡¯i, maka tidak bisa dihilangkan kecuali dengan dalil yang syar¡¯i pula. Kami tidak menyimpang dari apa yang telah diperintahkan oleh Kitab Allah dan Sunah Rasulullah Shalallahu ¡®Alaihi wa Sallam, karena kami menyembah Allah berdasarkan syariat-Nya, bukan berdasarkan hawa nafsu kami. Tidak boleh kami memaksa hamba-hamba Allah melakukan thaharah (bersuci) yang tidak wajib dan tidak menghilangkan thaharah yang wajib dari diri mereka.¡± Lihat As-Syarah Al-Mumti¡¯, karya Ibnu Utsaimin, jilid 1, hal. 224. https://islamqa.info/id/answers/13676
Started by Abu Prada Aisyah @
Contoh-contoh Karomah Wali
Contoh-contoh Karomah Wali Ahlussunnah meyakini adanya wali Allah dan juga adanya karomah wali. Sebagaimana kedua hal ini ditunjukkan oleh dalil-dalil dari al-Qur¡¯an dan as-Sunnah serta penjelasan para ulama Ahlussunnah.Definisi Wali Namun Ahlussunnah meyakini wali itu bukanlah orang yang sudah tidak lagi menjalankan syariat agama karena dianggap sudah mencapai level teratas dalam agama. Bukan juga orang yang harus memiliki khawariqul ¡®adah (keajaiban-keajaiban) seperti berjalan di atas air, bisa terbang, bisa mengubah daun menjadi uang, atau yang lainnya. Orang yang paling bertaqwa kepada Allah ta¡¯ala, wali yang paling wali, adalah Rasulullah shallallahu¡¯alaihi wa sallam. Namun beliau tidak pernah meninggalkan syariat bahkan sampai akhir hidupnya. Dari Aisyah radhiyallahu ta¡¯ala ¡®anha, bahwa Nabi shallallahu¡¯alaihi wa sallam ketika beliau sakit menjelang wafatnya beliau bersabda: ???????? ????????? ??????????: ??? ???? ??????????????? ??? ??????? ???????? ?????: ?????? ??? ????? ??? ??????????? ¡°Apakah orang-orang telah melaksanakan shalat?¡±. Para Sahabat menjawab, ¡°Belum wahai Rasulullah, mereka masih menunggu engkau (untuk menjadi imam)¡±. Lalu Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ¡°Taruhkanlah air untukku pada al-mikhdhab (tempat air)¡± (HR. Bukhari no.687, Muslim no. 418). Demikian juga para sahabat Nabi, yang mereka jelas para wali Allah yang mulia, mereka tidak ada yang meninggalkan syariat sampai akhir hayatnya. Lihat bagaimana Umar bin Khattab radhiyallahu¡¯anhu ketika sakaratul maut akibat ditusuk oleh Abu Lu¡¯luah, beliau tetap melaksanakan shalat. Dari Musawwar bin Makhramah radhiyallahu¡¯anhu: ????? ????? ?? ???? ?????? ?????? ????? ??????? ??? ????? ?????? ????? ????? ??? ?????? ???? ???? ??????? ?????? ????? ???????: (?? ????? ????????? ?????????! ????: ?????! ????? ?? ????? ?? ???????? ?????? ????? ?????????) ¡°Ia masuk ke rumah Umar bin Khattab bersama Ibnu Abbas radhiyallahu¡¯anhuma ketika Umar (pagi harinya) ditusuk (oleh Abu Lu¡¯luah). Maka Ibnu Abbas radhiallahu¡¯anhuma berkata: Wahai Amirul Mukminin, ayo shalat! Umar pun menjawab: betul, tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang menyia-nyiakan shalat¡± (HR. Malik dalam Al Muwatha, 1/39, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 1/225). Maka jelaslah kebatilan keyakinan bahwa wali itu adalah orang yang boleh meninggalkan syariat. Al-Waliy (?????) secara bahasa arab artinya al-qurbu wad-dunuw; orang yang dekat. Demikian juga, al-waliy bermakna dhiddul ¡®aduw; antonim dari kata ¡°musuh¡±. Secara istilah, wali Allah adalah orang-orang yang menjalankan ketaatan kepada Allah dan menjauhi larangan-larangan Allah. Allah ta¡¯ala sudah mendefinisikan wali dalam al-Qur¡¯an. Allah ta¡¯ala berfirman: ??? ??????? ????????????? ???? ????????????? ?????? ????????????? ????????? ???????????? ??? ??????????? ¡°dan mereka (kaum Musyrikin) bukanlah wali-wali Allah? Wali-wali Allah hanyalah orang-orang yang bertaqwa. Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui¡± (QS. Al Anfal: 34). Ath-Thabari rahimahullah (wafat 310 H) menuturkan: ????: ????? ????? ???? ????? ??????, ??????? ?????? ¡°Wali Allah adalah yang bertaqwa kepada Allah, menjalankan semua kewajiban-Nya, dan meninggalkan semua larangan-Nya¡± (Tafsir Ath Thabari). Asy-Syaukani rahimahullah (wafat 1250H) menyebutkan: ??????? ??????? ???? ???? ???????? ????? ????? ?? ???? ?????? ?????? ??????? ?????? ¡°Yang dimaksud dengan wali Allah adalah para makhluk-Nya yang beriman. Seakan-akan mereka dekat dengan Allah Subhanahu, sebab mereka melakukan ketaatan kepada Allah dan menjauhi larangan Allah¡± (Fathul Qadir, 2/475) Syaikh Abdurrahman As-Sa¡¯di rahimahullah dalam kitab Taisir Karimirrahman menjelaskan: ??? ????? ????? ?????? ??????? ??????? ????? ???????? ????????? ??????? ?? ?????? ¡°Wali Allah adalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka mentauhidkan Allah dalam ibadah dan mengikhlaskan amalan hanya kepada Allah¡± (Taisir Karimirrahman). Maka tidak benar bahwa wali Allah itu adalah orang yang punya khawariqul ¡®adah (keajaiban-keajaiban). Bahkan semua orang yang beriman dan bertakwa adalah wali Allah. Semakin
Started by Abu Prada Aisyah @
Orang yang Tidak Berhak Mendapat Harta Waris
ORANG YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT HARTA WARIS Oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron 1. Ar-Riqqu Atau Hamba Sahaya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : ¡°Budak adalah manusia yang tidak memiliki wewenang sendiri, tetapi dia dimiliki, boleh dijual, boleh dihibahkan dan diwaris. Dia dikuasai dan tidak memiliki kekuasaan. Adapun (yang menjadi) sebab dia tidak mendapatkan warisan, karena Allah membagikan harta waris kepada orang yang berwenang memiliki sesuatu, sedangkan dia (budak) tidak memiliki wewenang. Umar bin Khaththab Radhiyallahu ¡®anhu berkata. Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda. ?????? ???????? ????????????? ????? ????????? ???????? ??????? ?????? ???? ???????? ?? ???????????? ¡°Dan barangsiapa membeli budak sedangkan budak itu memiliki harta, maka hartanya milik si penjual, kecuali bila pembeli membuat syarat¡± [Hadits Riwayat Bukhari 2/838 dan Muslim 3/1173] Selanjutnya beliau berkata : Jika dia tidak berhak memiliki, maka tidak berhak mewarisi, sebab bila dia mewarisi, maka akan beralih kepemilikannya kepada pemiliknya. (Lihat Tashilul Fara¡¯id : 21) 2. Al-Qatil Atau Membunuh Orang Yang Akan Mewariskan Bila ada orang yang berhak menerima waris, tetapi orang itu membunuh orang yang akan mewariskan, misalnya ada anak yang tidak sabar menanti warisan ayahnya, sehingga ia membunuh ayahnya, maka anak tersebut tidak berhak mengambil pusaka ayahnya. Untuk lebih jelasnya, lihat Muhtashar Al-Fiqhul Islami, hal. 774 oleh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwajiri. Dalilnya, Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda. ?????????? ????????? ¡°Pembunuh tidaklah memperoleh harta waris¡± [Hadits Riwayat Tirmidzi 3/288, Ibnu Majah 2/883, Hadits Shahih Lihat Al-Irwa¡¯, hal. 1672] Adapun pembunuh secara tidak sengaja, maka menurut Imam Malik, dia tetap mendapat harta waris. Lihat Sunan Tirmidzi (3/288). Sedangkan jumhur ulama berpendapat, pembunuh tidak mendapat harta waris, baik dengan sengaja atau tidak . (Lihat Sunan Tirmidzi 3/288) Jalan tengah dari dua pendapat yang berbeda ini, Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : ¡°Pembunuhan yang disengaja tidak berdosa apabila pembunuhan itu seperti membunuh perampok (walaupun itu ahli waris), maka membunuh perampok (walaupun itu ahli waris), maka tidaklah menghalangi pembunuhnya mendapatkan harta waris dari yang dibunuh., karena tujuannya untuk membela diri. Demikian juga, misalnya pembunuhan yang disebabkan karena mengobati atau semisalnya, maka tidaklah menghalangi orang itu untuk mendapatkan harta waris, selagi dia diizinkan untuk mengobati dan berhati-hati¡±. (Lihat Tashilul Fara¡¯id, hal. 21-22) 3. Ikhtilaffud Din Atau Berlainan Agama Dan Murtad Ahli waris lain agama, misalnya yang meninggal dunia orang Yahudi, sedangkan ahli warisnya Muslim, maka ahli waris yang Muslim tersebut tidak boleh mewarisi hartanya. Dan demikian juga sebaliknya. Usamah bin Zaid Radhiyallahu ¡®anhu berkata sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda. ????????? ?????????? ?????????? ????? ?????????? ??????????? ¡°Tidak boleh orang Muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak boleh orang kafir mewarisi harta orang Muslim¡± [Hadits Riwayat Bukhari 6/2484] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : ¡°Mereka tidak mendapatkan harta waris karena antara keduanya putus hubungan secara syar¡¯i. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala berkata kepada nabi Nuh ¡®Alahis Salam menjelaskan anaknya yang kafir dengan firmanNya. ????? ??? ????? ??????? ?????? ???? ???????? ? ??????? ?????? ?????? ??????? ¡°Allah berfirman : ¡°Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatannya) perbuatan yang tidak baik¡± [Hud/11 : 46] Selanjutnya Syaikh menjelaskan : Ada dua perkara, bolehnya lain agama mewarisinya. ? Pertama : Al-Wala. Yaitu orang yang memerdekakan budak, dia mendapatkan warisan budak yang telah dimerdekakannya, walaupun lain agama. ? Kedua : Kerabat yang kafir lalu masuk Islam sebelum pembagian harta. Lihat Tashilul Fara¡¯id, hal.22. Tiga macam diatas
Started by Abu Prada Aisyah @
Mana yang Lebih ?tama Mengumumkan Taubat ataukah Menyembunyikannya
Mana yang Lebih Utama: Mengumumkan Taubat ataukah Menyembunyikannya? Pertanyaan Apakah lebih baik saya memberitahu orang-orang di sekitar saya dan mengumumkan bahwa saya sudah mulai menempuh jalan hidayah, ataukah saya sembunyikan sendiri? Ini terutama karena mayoritas ibadah yang saya lakukan, seperti shalat dan ibadah-ibadah lainnya, itu saya lakukan secara tersembunyi dan tidak ada seorang pun yang melihat. Jawaban Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Pada dasarnya, seorang muslim apabila telah dikaruniai oleh Allah proses taubat dan hidayah, harus terlihat pada dirinya pengaruh taubat itu dalam perilaku, perbuatan, dan berbagai ibadahnya. Ia tidak mesti memberitahukan kepada orang-orang di sekitarnya mengenai jalan hidayah yang ditempuhnya, kecuali bila ada keperluan untuk melakukan hal itu, misalnya ketika ia diajak untuk berbuat maksiat kembali. Jika demikian, tidak masalah ia mengingatkan dirinya dan orang yang mengajaknya melakukan keburukan itu bahwa ia takut kepada Allah dan tidak ingin lagi berbuat maksiat kepada-Nya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits: "Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan singgasana-Nya pada Hari Kiamat. (Di antara mereka adalah): Seorang laki-laki yang diajak melakukan maksiat oleh seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, kemudian ia menjawab: 'Sesungguhnya aku takut kepada Allah'." [HR. Al-Bukhari dan Muslim] Inilah ketentuannya secara umum. Tetapi jika menampakkan taubat dan ibadah justru akan mendatangkan mudharat (bahaya), maka Anda boleh menyembunyikannya sampai mudharat tersebut hilang. Perlu diketahui, bahwa laki-laki memiliki perbedaan dengan perempuan dalam beberapa hal. Seorang laki-laki wajib menghadiri shalat berjamaah di mesjid, menunaikan shalat Jumat dan shalat `Id bersama Kaum Muslimin, dan lain-lain. Sedangkan perempuan tidak wajib melakukan itu semua, tetapi ia wajib menutup aurat dan berhijab, menggunakan pakaian sesuai Syariat yang khusus untuk perempuan muslimah, dan lain-lain. Dari jawaban ini, kiranya dapat Anda pahami bahwa yang lebih baik bagi orang yang bertaubat terkait mengumumkan taubat itu tergantung pada kondisi lingkungan masing-masing. Ada orang yang hidup di masyarakat yang mayoritas taat beragama, sehingga dengan sekedar mengumumkan taubatnya, mereka akan membantu dan mendukungnya agar semakin teguh dalam keimanan. Tetapi, ada orang yang hidup di lingkungan buruk yang tidak mendukungnya untuk berpegang teguh pada ajaran Agama, sehingga ia membutuhkan waktu beberapa lama untuk mendapati faktor-faktor asasi yang mendukung keteguhannya di jalan Agama. Kemudian baru setelah itu, ia dapat menampakkan taubat dan ibadahnya. Semoga Allah mengaruniakan taufiknya kepada Anda untuk melakukan apa-apa yang dicintai dan diridhai-Nya. Wallahu a`lam. https://www.islamweb.net/id/fatwa/12190/Mana-yang-Lebih-Utama-Mengumumkan-Taubat-ataukah-Menyembunyikannya
Started by Abu Prada Aisyah @
Batas Tanggung Jawab terhadap Saudara-saudara yang Melalaikan Kewajiban Mereka
Batas Tanggung Jawab terhadap Saudara-saudara yang Melalaikan Kewajiban Mereka Pertanyaan Apakah saya akan ditanya pada Hari Kiamat tentang saudara-saudara saya: Mengapa mereka tidak menunaikan shalat? Mengapa saya tidak mengajarkan mereka Agama dan hal-hal yang bermanfaat untuk mereka? Sementara, di sisi lain mereka memang tidak ingin menunaikan shalat, dan kalau pun mengerjakan shalat mereka tidak menunaikannya di masjid, sehingga mereka tidak mempelajari beberapa perkara Agama? Jawaban Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Apabila Anda merupakan orang yang bertanggung jawab langsung mengurus dan mengasuh saudara-saudara Anda, maka Anda akan menjadi orang pertama yang akan ditanya tentang mereka pada Hari Kiamat kelak, apabila Anda lalai dalam mengurus dan mendidik mereka, dalam memotivasi mereka untuk berpegang teguh kepada perintah-perintah Syariat dan adab-adabnya, serta dalam mengajari mereka apa yang wajib mereka pelajari. Allah¡ªSubhanahu wa Ta`ala¡ªberfirman (yang artinya): "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu-batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah tentang apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka, dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan kepada mereka." [QS. At-Tahrim: 6] Dan dalam sebuah hadits shah?h, Nabi bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang suami adalah pemimpin dalam keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya itu." [HR. Al-Bukhari dan Muslim] Namun, apabila Anda telah melaksanakan apa yang Allah wajibkan kepada Anda, kemudian mereka tetap tidak menanggapinya, maka Anda telah bebas dari tanggung jawab di hadapan Allah, sebagaimana Nabi Nuh ` bebas dari tanggung jawab akan anak dan istrinya, juga Nabi Luth ` telah bebas dari tanggung jawab akan istrinya, dan Nabi Ibrahim ` pun telah bebas dari tanggung jawab akan ayahnya. Adapun jika Anda bukanlah orang yang bertanggung jawab secara langsung untuk mengurus mereka, maka Anda tetap memiliki sebentuk tanggung jawab selaku saudara seislam dan saudara senasab. Sepatutnya Anda sering menasihati dan mengarahkan mereka. Mereka adalah orang yang paling berhak memperolah dakwah dari Anda, karena Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad agar memulai dakwah dari keluarga beliau. Allah berfirman (yang artinya): "Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat." [QS. Asy-Syu`ara': 214] Wallahu a`lam. https://www.islamweb.net/id/fatwa/11739/Batas-Tanggung-Jawab-terhadap-Saudara-saudara-yang-Melalaikan-Kewajiban-Mereka
Started by Abu Prada Aisyah @
Hukum Menggabungkan Niat Puasa Tiga Hari Setiap Bulan Dengan Puasa Enam Hari Bulan Syawal - Soal Jawab Tentang Islam
Hukum Menggabungkan Niat Puasa Tiga Hari Setiap Bulan Dengan Puasa Enam Hari Bulan Syawal Pertanyaan: Apakah orang yang menggabungkan niat puasa tiga hari setiap bulan dengan puasa enam hari bulan Syawal mendapat keutamaan? Teks Jawaban Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya. , saya telah menanyakan persoalan ini kepada Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, beliau menjawab bahwa semoga ia mendapatkan keutamaan tersebut. Karena memang benar ia tengah mengerjakan puasa enam hari bulan Syawal dan juga tengah mengerjakan puasa tiga hari setiap bulan. Sementara karunia dan keutamaan dari Allah sangatlah luas. Demikian penuturan beliau. Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga memberiku jawaban dari pertanyaan serupa sebagai berikut: "Benar, jika ia telah berpuasa enam hari pada bulan Syawal maka gugurlah puasa tiga hari setiap bulan. Baik ia mengerjakannya tepat pada waktu pelaksanaan puasa tiga hari setiap bulan itu (yakni tanggal 13,14 dan 15) ataupun sebelum dan sesudah tanggal itu. Sebab dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal itu otomatis ia juga dapat dikatakan telah berpuasa tiga hari dalam setiap bulan. 'Aisyah Radhiallahu 'Anha berkata: "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam rutin berpuasa tiga hari setiap bulan, tanpa peduli apakah beliau melaksanakannya di awal bulan, di tengah atau di akhirnya." Sama halnya dengan gugurnya kewajiban shalat tahiyyatul masjid dengan shalat fardhu, jika seseorang masuk ke masjid lalu langsung mengerjakan shalat fardhu Wallahu a'lam. https://m.islamqa.info/id/answers/4015/hukum-menggabungkan-niat-puasa-tiga-hari-setiap-bulan-dengan-puasa-enam-hari-bulan-syawal
Started by Abu Prada Aisyah @
Perincian Pembagian Harta Waris
PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS Oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron Kerabat Laki-Laki yang Berhak Menerima Pusaka ada 15 Orang 1. Anak laki-laki 2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki 3. Bapak 4. Kakek/ayahnya ayah 5. Saudara laki-laki sekandung 6. Saudara laki-laki sebapak 7. Saudara laki-laki seibu 8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung 9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak 10. Suami 11. Paman sekandung 12. Paman sebapak 13. Anak dari paman laki-laki sekandung 14. Anak dari paman laki-laki sebapak 15. Laki-laki yang memerdekakan budak Selain yang disebut di atas termasuk ¡°dzawil arham¡±, seperti paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya tidak mendapat harta waris. (Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 775-776) Adapun Ahli Waris Peremuan Secara Terinci Ada 11 Orang 1. Anak perempuan 2. Cucu perempuan dari anak laki-laki 3. Ibu 4. Nenek/ibunya ibu 5. Nenek/ibunya bapak 6. Nenek/ibunya kakek 7. Saudari sekandung 8. Saudari sebapak 9. Saudari seibu 10. Isteri 11. Wanita yang memerdekakan budak Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya dinamakan ¡°dzawil arham¡±, tidak mendapat harta waris. (Lihat Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776) Catatan. 1. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini. 2. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung 3. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu. Perincian Bagian Setiap Ahli Waris dan Persyaratannya. Bagian Anak Laki-Laki 1. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain. 2. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain. 3. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya. 4. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian. Misalnya, si mati meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9. Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian. Bagian Ayah 1. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak. 2. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ? dari peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa). 3. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ?, ayah mendapat 1/6 plus ashabah. Mengenai seorang anak wanita mendapat ?, lihat keterangan berikutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak atau seibu gugur, karena ada ayah dan datuk. Bagian Kakek. 1. Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki. 2. Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia 3. Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki, cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si mati meninggalkan datuk dan suami. Maka suami mendapatkan ?, lebihnya untuk datuk. Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1 4. Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat ?, kakek mendapat
Started by Abu Prada Aisyah @
Pembagian Harta Waris
PEMBAGIAN HARTA WARIS Oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron Problema keluarga sehubungan dengan pembagian harta waris atau pusaka, akan bertambah rumit manakala diantara para ahli waris ingin menguasai harta peninggalan, sehingga berdampak merugikan orang lain. Tak ayal, permusuhan antara satu dengan lainnya sulit dipadamkan. Akhirnya solusi yang ditawarkan dalam pembagian waris tersebut ialah dengan dibagi sama rata. Atau ada juga yang menyelesaikannya di meja pengadilan dan upaya lainnya. Sebagai kaum Muslimin, sesungguhnya untuk menyelesaikan permasalahan waris ini, sehingga persaudaraan di dalam keluarga tetap terjaga dengan baik, maka tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Dari sinilah penulis ingin menyampaikan perkara ini. Meski singkat, kami berharap semoga bermanfaat. Siapakah yang Berwenang Membagi Harta Waris? Adapun yang berwenang membagi harta waris atau yang menentukan bagiannya yang berhak mendapatkan dan yang tidak, bukanlah orang tua anak, keluarga atau orang lain, tetapi Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala, karena Dia-lah yang menciptakan manusia, dan yang berhak mengatur kebaikan hambaNya. ?????????? ??????? ??? ????????????? ?????????? ?????? ????? ??????????????? ¡°Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan¡­¡±[An-Nisa/4:11] ??????????????? ???? ??????? ??????????? ??? ???????????? ???? ??????? ?????? ?????? ???? ?????? ?????? ?????? ¡°Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : ¡°Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan¡­¡± [An-Nisa/4:176] Sebab turun ayat ini, sebagaimana diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ¡®anhu bahwa dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam : ¡°Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan dengan harta yang kutinggalkan ini¡±? Lalu turunlah ayat An-Nisa ayat 11. (Lihat Fathul Baari 8/91, Shahih Muslim 3/1235, An-Nasa¡¯i Fil Kubra 6/320) Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ¡®anhu berkata, datang isteri Sa¡¯ad bin Ar-Rabi¡¯ kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dengan membawa dua putri Sa¡¯ad. Dia (isteri Sa¡¯ad) bertanya : ?? ????? ??????? ?????? ????? ???? ??? ????????? ?????? ?????? ????? ???? ???? ??????? ????? ??????? ???? ??????? ??? ???? ????? ????? ???? ????????? ????? ?????? ????. ???? ???? ??????? ?? ????? ????? ???? ???????? ? ????? ????? ??????? ????? ?????? ???? ???? ??? ??????? ????? ???? ????? ???? ?????????? ????? ??????? ????????? ??? ??? ????? ???? ¡±Wahai Rasulullah, ini dua putri Sa¡¯ad bin Ar-Rabi. Ayahnya telah meninggal dunia ikut perang bersamamu pada waktu perang Uhud, sedangkan pamannya mengambil semua hartanya, dan tidak sedikit pun menyisakan untuk dua putrinya. Keduanya belum menikah¡­.¡±. Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ¡°Allahlah yang akan memutuskan perkara ini¡±. Lalu turunlah ayat waris. Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam memanggil paman anak ini, sambil bersabda : ¡°Bagikan kepada dua putri Sa¡¯ad dua pertiga bagian, dan ibunya seperdelapan Sedangkan sisanya untuk engkau¡±(Hadits Riwayat Ahmad, 3/352, Abu Dawud 3/314, Tuhwatul Ahwadzi 6/267, dan Ibnu Majah 2/908,Al-Hakim 4/333,Al-Baihaqi 6/229. Dihasankan oleh Al-Albani. Lihat Irwa 6/122) Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah, bahwa yang berwenang dan berhak membagi waris, tidak lain hanyalah Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala. Bahkan Allah mempertegas dengan firmanNya ????????? ???? ??????? (ini adalah ketetapan dari Allah), dan firmanNya ?????? ??????? ??????? (itu adalah ketentuan Allah). (Lihat surat An Nisa` ayat 11,13 dan 176). Ketentuan Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala adalah sangat tepat dan satu-satunya cara untuk menanggulangi problema keluarga pada waktu keluarga meninggal dunia, khususnya dalam bidang pembagian harta waris, karena pembagian dari Allah Jalla Jalaluhu pasti adil. Dan pembagiannya sudah jelas yang berhak menerimanya. Oleh sebab itu, mempelajari ilmu fara¡¯idh atau pembagian har
Started by Abu Prada Aisyah @
Hukum Tidur saat Khutbah Jumat
Hukum Tidur saat Khutbah Jumat Ust, apakah tertidur saat khutbah hukumnya bisa batal wudhu? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaam ¡®ala Rasulillah. Bismillahirrahmanirrahim. Tidur merupakan kondisi yang berpotensi datangnya sebab keluarnya hadas, yang merupakan pembatal wudhu. Di dalam bahasa fikih diistilahkan ¡°Madhinnah Lil Hadats¡±. Diungkapkan demikian karena sebenarnya tidur itu sendiri bukan pembatal wudhu. Wudhu orang yang tidur bisa batal jika memungkinkan keluarnya hadas, seperti tidur yang sangat nyenyak. Dari sahabat Sofwan bin ¡®Assal radhiyallahu¡¯anhu beliau menceritakan, ????? ??????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ??????????? ????? ?????? ??????? ???? ?? ???????? ?????????? ???????? ???????? ??????????????? ???? ???? ????????? ? ???????? ???? ??????? ???????? ???????? ¡°Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami selama tiga hari tiga malam jika kami dalam bepergian kecuali dari janabat. Akan tetapi (kami tidak perlu mencopot khuf) dari buang air besar, kencing, dan tidur.¡± (HR. Tirmizi, dinilai hasan oleh Al-Albani)Batasan Tidur yang Membatalkan Wudhu Para ulama berbeda pendapat tentang tidur yang seperti apa, ada yang mengatakan:Pertama, semua bentuk tidur membatalkan wudhu.Kedua, tidak ada tidur yang membatalkan wudhu.Ketiga, jika tidurnya sambil duduk maka wudhu tidak batal. Namun jika tidurnya tidak dalam posisi duduk, maka wudhu batal.Keempat, semua tidur dapat membatalkan wudhu, kecuali tidur ringan, baik itu tidur dengan posisi duduk ataupun berdiri. Batasan berat dan ringannya adalah selama seorang masih dapat merasakan jika ada hadas yang keluar, kentut misalnya, maka tidurnya disebut ringan. Namun jika tidak merasakan sama sekali, maka disebut tidur yang berat.Pendapat yang Kuat (Rajih) Pendapat yang kuat -wallahu a¡¯lam- adalah pendapat keempat. Bahwa yang dapat membatalkan wudhu adalah tidur berat saja. Adapun tidur ringan, tidak. Alasannya adalah: Karena pendapat ini dapat mengkompromikan dalil-dalil yang ada, tentang tertidur setelah bersuci apakah membatalkan wudhu atau tidak. Karena selain hadis dari sahabat Sofwan bin ¡®Assal di atas, ada hadis lain dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ¡®anhu yang tampak berbeda. Beliau menceritakan, ?? ????????? ??? ???? ???? ????? ??????? ??????? ??? ??? ???? ???? ?????? ????? ???????? ???????? ??? ?????? ?????? ?? ???????? ??? ??????? ¡°Para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menunggu sholat jama¡¯ah isya di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sampai kepala mereka mematuk-matuk (karena ngantuk). Lalu mereka sholat tanpa mengulang wudhu.¡± (HR. Muslim) Sisi komprominya adalah: Hadis ini dimaknai tidur yang ringan, tidak membatalkan wudhu. Lalu hadis Sofwan bin ¡®Assal dimaknai tidur yang berat, mengakibatkan wudhu batal. Di antara ulama yang menguatkan kesimpulan ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis, ????? ?????? ??????? ? ???? ???? ??????? ?????? ?????? ¡°Mata adalah tutupnya dubur. Jika mata tertidur maka tutup dubur akan terlepas.¡± (HR. Ahmad, dinilai Hasan oleh Syaikh Al Albani) Wallahu a¡¯lam bis showab Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. Referensi: https://konsultasisyariah.com/36915-hukum-tidur-saat-khutbah-jumat.html
Started by Abu Prada Aisyah @
Harta Warisan Dikuasai Istri Kedua
Harta Warisan Dikuasai Istri Kedua Assalamu alaikum , maaf mau bertanya masalah hak waris sahabat saya . Adapun datanya demikian: beliau (almarhum) menikah dua kali dan pernikahan pertama bercerai punya anak dua, laki dan perempuan. Lalu menikah lagi thn 2006 punya anak dua laki semua. Pada thn 2008 beliau pensiun dan dapat uang pensiun sebagian dipakai modal usaha rumahan. Beliau wafat bulan maret tgl 17, 2016. Namun harta warisnya dikuasai oleh istri mudanya karena katanya almarhum suaminya berwasiat lisan harta warisan untuk dia semua termasuk tabungan dari uang pesangon. Anak yang dua dari istri yang pertama tidak ada bagian kata istrinya. Mohon pencerahan tentang waris ini dan pertanyaanya anak yang dua ini ada hak waris apa tidak. Syukron, Dari: barim EW. Jawaban : Wa¡¯alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Pertama, mengenai hak waris : Untuk Istri yang sudah dicerai, bila suami meninggal sementara istrinya yang dicerai sudah keluar dari masa ¡®iddah, maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Adapun bila suami meninggal sementara ia masih dalam masa ¡®iddah, maka ia berhak mendapatkan warisan suami menurut kesepakatan ulama. Karena ia dihukumi masih sebagai istrinya. (Lihat : at-Tahqiqat al- Mardhiy?t, Syaikh al Fauzan, hal. 36-37) Dari keterangan dalam pertanyaan, kejadian cerai terjadi sudah cukup lama. Sehingga bisa dipastikan, suami meninggal saat istri pertama (yang sudah dicerai) tidak lagi berada dalam masa ¡®iddah-nya. Ini menjadi sebab ia tidak lagi masuk dalam daftar ahli waris. Kami menyimpulkan, mayit meninggalkan ahli waris sebagai berikut: Istri kedua, 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Untuk pembagian faraidhnya, Istri kedua mendapatkan 1/8 dari harta warisan. 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, mendapat sisanya, yaitu 7/8 dari harta warisan. Sisa harta warisan 7/8 ini dibagi untuk semua anaknya. Anak laki-laki mendapat 2 kali bagian anak perempuan. Allah ta¡¯ala berfirman, ?????????? ??????? ??? ????????????? ? ?????????? ?????? ????? ??????????????? ¡°Allah mensyari¡¯atkan bagimu tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.¡± (QS. an Nisa: 41). Kedua, alasan istri kedua bahwa suami mewasiatkan seluruh harta padanya secara lisan, sehingga ia berasumsi berhak mengambil seluruh harta warisan, tidak bisa diterima. Karena : [1] Istri tidak berhak menerima wasiat. Karena dia termasuk ahli waris. Wasiat hanya diperuntukkan untuk orang yang tidak termasuk ahli waris. Itupun tidak lebih dari 1/3 harta peninggalan mayit. Nabi shallallahu alaihi wa sallam ??? ????????? ????????? ¡°Tidak sah wasiat untuk ahli waris.¡± (HR. Daruqutni). [2] Pengakuan istri bahwa suami mewasiatkan seluruh hartanya secara lisan, tidak bisa diterima begitu saja. Karena tidak ada bukti, seperti saksi atau surat wasiat dari mayit. Dalam ajaran Islam, orang yang mengklaim harus mendatangkan bukti. Bila tidak ada bukti, maka pengakuannya tidak bisa diterima. Nabi bersabda, ???? ??????? ???????? ?????????????? ????????? ??????? ????????? ?????? ?????????????? ??????? ???????????? ????? ???????????? ????????????? ????? ???? ???????? ¡°Seandainya setiap dakwaan orang itu dikabulkan, tentu orang-orang akan menuntut darah dan harta orang lain. Akan tetapi, haruslah ada bukti (bayyinah) bagi penuntut dan sumpah bagi yang mengingkari dakwaan (terdakwa).¡± (HR. Baihaqi. Derajatnya Hasan. Sebagian lafazhnya ada pada riwayat Bukhari dan Muslim). Sehingga orang tidak sembarangan mengambil hak orang lain. Terakhir, kami menasehatkan kepada istri kedua, untuk bertakwa kepada Allah. Karena harta yang ia makan bukanlah hak dia seutuhnya. Ada bagian juga untuk anak dari istri pertama. Tuhan kita yang Maha Mulia mengingatkan, ??? ???????? ????????? ??????? ??? ?????????? ????????????? ?????????? ???????????? Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil. (QS. An Nisa : 29). Hendaknya kita takut pula terhadap ancaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ????? ?????? ?????? ???? ?????? ?????????? ??????? ???? Setiap daging
Started by Abu Prada Aisyah @
Current Image
Image Name
Sat 8:39am