¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io

Hukum Pakaian Yang Terkena Air Liur Anjing, Dan Hukum Pakaian Yang Dicuci Dengan Air Yang Tercampur Dengannya


 

Hukum Pakaian Yang Terkena Air Liur Anjing, Dan Hukum Pakaian Yang Dicuci Dengan Air Yang Tercampur Dengannya


Pertanyaan:?


Apabila seseorang tidak menggunakan tanah untuk menghilangkan bekas air liur anjing, lalu meletakkan pakaian tersebut ke dalam mesin cuci bercampur dengan pakaian kotor lainnya, apakah semua pakaian lainya yang ada tersebut menjadi najis? Dan apakah najis tersebut tetap menempel di mesin cuci sampai saat ini? Jika demikian halnya, apakah kita perlu menyuci mesin cuci itu sendiri dengan tanah dan selanjutnya menggunakan air? Dan apabila pakaian-pakaian tersebut tersentuh keranjang pakaian, apakah keranjang tersebut juga perlu dicuci dengan tanah untuk menghilangkan najis?


Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama:

Tidak boleh memelihara anjing kecuali untuk berjaga atau berburu, dan barang siapa yang memelihara anjing untuk kepentingan selain itu; maka ia telah berdosa, dan pahala dari amal baiknya akan dikurangi satu atau dua qirat setiap harinya.

Untuk lebih detailnya dalam hal ini, lihat jawaban soal No. (69777), dan ().

Kedua:

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah wajib menggunakan tanah untuk menghilankan najis anjing, atau apakah diperbolehkan menggunakan bahan pembersih lain sebagai gantinya? Kami telah memaparkan perbedaan pendapat mereka dalam hal ini pada jawaban soal No. ().

Para ulama lajnah daimah li al-iftadalam hal ini memilih pendapat yang memperolehkan penggunaan sabun dan sejenisnya sebagai pengganti tanah, mereka ditanya: ¡°apa hukum air liur anjing jika mengenai badan manusia, atau mengenai pakaian? Dan apa hukum pakaian yang dicuci bersama pakaian tersebut di dalam satu mesin cuci dan air yang sama?¡±

Mereka menjawab: ¡°air liur anjing adalah najis, suatu bejana atau pakaian yang terkena air liur wajib dicuci sebagaimana sabda Nabi shallallahu ¡®alaihi wasallam:

??????? ??????? ?????????? ????? ?????? ????? ????????? ???? ?????????? ?????? ???????? ??????????? ????????????

("Sucinya bejana kalian apabila ia dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah.").

apabila pakaian dimasukkan ke dalam air bersih dan dicuci sampai hilang bekas najis yang ada maka pakaian tersebut telah suci semua dari najis? anjing dan najis lainnya, dengan syarat dicuci berulang-ulang hingga tujuh kali untuk pakaian yang terkena najis anjing, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau yang menggantikannya seperti sabun dan deterjen¡± akhir kutipan.

Syekh Abdul Aziz bin Baz... Syekh Abdul Aziz Al Sheikh... Syekh Saleh Al Fawzan... Syekh Bakr Abu Zaid. ¡°Fatawa al-lajnah ad-daimah¡± Koleksi Kedua (4/196).

Wallahu a¡¯lam.


?

Join [email protected] to automatically receive all group messages.