bahwa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wasallam: (jika sedang dalam keadaan junub, lalu ingin makan atau tidur, maka ia berwudhu), diriwayatkan oleh Muslim (Al-Haidh /461).
Syeikh Ibnu ¡®Utsaimin dalam ¡°as-syarh al-mumti¡¯¡±: ¡°yang menurut pendapatku bahwa sesorang yang dalam keadaan junub tidak tidur kecuali ia berwudhu adalah sesuatu yang sifatnya dianjurkan, demikian juga halnya dengan makan dan minum, sebagian ulama mengatakan: makan dan minum bagi seorang yang sedang dalam keadaan junub tanpa berwudhu, bukanlah sesuatu yang dibenci (makruh)¡±.
Refrensi:?
silahkan melihat kitab ¡®As-Syarkhu Al-Mumti¡¯, 1/310, 311