¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io

Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah Sah Shalatku?


 

Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah Sah Shalatku?


Pertanyaan:

Aku salat, dan di tengah salat aku melihat?setetes?darah di pakaianku, tapi aku tetap melanjutkan salatku. Bagaimana hukum salatku tersebut?


Jawaban:

Segala puji hanya bagi Allah.

Pertama:

Darah adalah najis dengan kesepakatan seluruh ulama. Lihat jawaban soal nomor 114018 (di website ).

Kedua:?

Barang siapa salat dan di tengah salatnya mendapati?sedikit?bercak darah pada bajunya, hendaknya dia lanjutkan salatnya. Dia tidak diharuskan membatalkan salat untuk mensucikan pakaiannya karena najis yang sedikit dimaafkan dan tidak wajib dibersihkan.

Disebutkan dalam kitab al-Mughni (1/409), ¡°Jika seseorang salat dan pada bajunya ada najis, maka aku katakan bahwa salatnya harus diulang, ¡­. kecuali jika hanya berupa darah atau nanah?sedikit?yang tidak membuat hati jijik. Mayoritas ulama berpendapat bahwa darah dan nanah yang?sedikit?dimaafkan berdasarkan riwayat dari Aisyah?ra?iyallahu ?anh¨¡, dia berkata,?

?? ??? ???? ??????? ????? ??? ???? ???? ?????? ??????? ?? ??? ??? ???? ?? ?? ?????? ??????

¡°Dahulu salah seorang dari kami (para wanita) memiliki?Dir?u?(sejenis pakaian) yang ia kenakan saat haid dan junub, kemudian ia melihat pada pakaiannya setetes darah haid, lalu ia bersihkan dengan ludahnya.¡±

Dalam riwayat lain,

?? ??? ??????? ??? ??? ??? ???? ??? ????? ??? ?? ???? ???? ?????? ?? ????? ??????

¡°Salah seorang dari kami hanya punya satu pakaian yang tetap dikenakan ketika haid. Jika pakaiannya terkena tetesan darahnya, dia basahi dengan ludahnya dan membersihkannya dengan kukunya.¡± (HR. Abu Dawud)

Ini menunjukkan bahwa ini dimaafkan, karena ludah tidak bisa dipakai bersuci, bahkan kukunya bisa terkena najis. Riwayat ini juga menunjukkan perbuatan yang terjadi terus-menerus, sehingga ini tidak mungkin tidak diketahui oleh Nabi?sallall¨¡hu ¡®alaihi wa sallam,?dan pasti tidak terjadi kecuali dengan perintah dari beliau.¡± Selesai kutipan.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah?ra?imahullahu ta?al¨¡?berkata, ¡°Darah yang sedikit dimaafkan, dan begitu juga turunan lain darinya, seperti nanah dan sebagainya, karena hal tersebut tidak menjijikkan.¡± Selesai kutipan dari Syarhu al-¡®Umdah (1/103).

Para ulama dari?al-Lajnah ad-Daimah?pernah ditanya (5/363):

¡°Apakah najis yang sedikit seperti setetes darah sebesar biji gandum harus aku sucikan?¡±

Mereka menjawab, ¡°Najis selain darah dan nanah tidak dimaafkan baik banyak ataupun sedikit. Adapun darah dan nanah yang?sedikit?dimaafkan, asalkan tidak keluar dari kemaluan, karena menjaga diri dari najis darah yang sedikit amat sulit dan memberatkan. Allah Ta¡¯ala berfirman,

?????? ?????? ?????????? ??? ???????? ???? ???????

¡°Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam agama.¡± (QS. al-Hajj: 78)

Allah juga berfirman,

??????? ????? ?????? ????????? ????? ??????? ?????? ??????????

¡°Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.¡± (QS. Al-Baqarah: 185)

Tertanda:

Syeikh Abdul Aziz bin Baz ¨C Syeikh Abdurrazzaq Afifi ¨C Syeikh Abdullah bin Ghudyan ¨C Syeikh Abdullah bin Qu¡¯ud. Selesai kutipan.

°Â²¹±ô±ô¨¡³ó³Ü²¹¡¯±ô²¹³¾.

***

Sumber:


Referensi:?

Join [email protected] to automatically receive all group messages.