Ribakah Menahan Ijazah?
Pertanyaan :
?
?????? ????? ????? ????? ???????
?
Afwan mau bertanya,apakah akad sebagai berikut ini termasuk riba?
Kalau ada seseorang disekolahkan dengan perjanjian setelah selesai sekolah ijazah akan ditahan oleh yang menyekolahkan tadi dan harus dikontrak selama sepuluh tahun.
Mohon penjelasannya, Ustadz¡.
?
(Dari Enggar di Palu Anggota Grup WA Bimbingan Islam T04-85)
?
Jawaban :
?
?????? ?????? ????? ???? ??? ????
?
Akhi fillah, perbuatan tersebut sebatas yang saya ketahui bukanlah riba. Sebab definisi riba secara syar¡¯i ialah: tambahan yang dipersyaratkan bagi modal, tanpa alasan yang benar. Sedangkan dalam kasus ini tidak ada modal, namun sekedar akad muamalah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pihak pertama adalah yang menanggung biaya sekolah. Sedangkan pihak kedua adalah yang disekolahkan. Pihak pertama mempersyaratkan kepada pihak kedua bahwa ia akan menerima ijasah setelah menunaikan kontrak kerja selama 10 tahun. Ini boleh-boleh saja karena tidak melanggar aturan tertentu dalam syariat.
Baca Juga:??Apakah Harta yang Telah Dihibahkan Boleh Diambil Kembali Oleh Ahli Waris?
?
Allah berfirman (?? ???? ????? ????? ????? ???????) ¡°Hai orang-orang yang beriman, tepatilah perjanjian kalian¡± Al Maidah: 1.
Dalam hadits disebutkan: (???????? ??? ?????? ) ¡°Kaum muslimin berkomitmen dengan syarat-syarat yang mereka sepakati bersama¡± HR. Abu Dawud.
Berangkat dari sini, jika si calon pelajar telah menandatangani persyaratan untuk dikontrak 10 setelah selesai sekolah, maka ia harus tepati kontrak tersebut. Sebagaimana Nabi Musa ¡®alaihissalaam yang dinikahkan dengan syarat bekerja menggembalakan unta milik mertuanya selama 8 tahun, dan beliaupun menyetujui hal tersebut. Ini menunjukkan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang diperbolehkan (QS. Al Qashash: 27-29).
?
Wallaahu a¡¯lam.
?
Konsultasi Bimbingan Islam.
(Dijawab oleh Dr. Sufyan bin Fuad Baswedan, MA).
Baca selengkapnya:?