Banyak keluarga Muslim yang para lelakinya bekerja dalam jual beli miras dan babi dan yang semisalnya. Anak dan istrinya tidak menyukai hal itu, tapi memang mereka hidup dari uang nafkah dari suaminya. Apakah mereka berdosa?
¡°Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.¡± (QS. Taghabun: 16)
Allah ¡®Azza wa Jalla juga berfirman,
???? ????????? ????? ??????? ?????? ??????????
¡°Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.¡± (QS. Al-Baqarah: 286)
Jika istri dan anak tidak mampu mencari nafkah yang halal sendiri, karena alasan darurat setelah mereka berusaha semampu mereka mencari harta yang halal dan mencari pekerjaan lain, mereka boleh menggunakan penghasilan suami yang haram secara syariat seperti menjual miras dan babi atau pekerjaan yang haram lainnya. Mereka boleh menerima nafkah wajib dari ayah mereka sesuai dengan kadar kecukupan dan kebutuhan mereka, tidak lebih dari itu.
°Â²¹±ô±ô¨¡³ó³Ü²¹¡¯²¹±ô²¹³¾
Sumber:?Orang yang Tidak Berhak Mendapat Harta Waris