Assalamualaykum warohmatullohi wabarokaatuh,
Maaf jika pertanyaan yang sama pernah ada di milist ini.
Ada titipan soal dari seorang teman :
1. Apa hukumnya seseorang meng-aqiqahi anaknya sebelum 7 hari, dan orang tersebut telah melaksanakan aqiqah untuk anaknya yang kedua sebelum tujuh hari?
Hal tersebut dilakukan karena ketidaktahuan dia di dalam masalah ini. Kaifa?
Jazakallohu katsiiron atas jawabannya
Ahmad