¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io

>>Tidak Ada Shalat Ied Di Perjalanan<<


 

TIDAK ADA SHALAT IED DI PERJALANAN

Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul


Tidak disyariatkan shalat Ied di tengah perjalanan. Sebab, tidak pernah ada riwayat yang dinukil menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, dengan banyaknya perjalanan dan ekspedisi yang beliau lakukan, mengerjakan atau menyuruh mengerjakan shalat Ied di perjalanan. Dan inilah yang menjadi pendapat Abu Hanifah, Malik dan Ahmad di dalam dua riwayat yang paling jelas.

Asy-Syafii dan Ahmad mengatakan dalam riwayat kedua darinya : Disyaratkan iqamah (berada di kampungnya sendiri) dalam shalat Jumat dan tidak pada shalat Ied

Sedangkan paham Azh-Zhahiriyyah menyebutkan : Tidak disyaratkan iqamah, baik dalam shalat Jumat maupun shalat Ied.

Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan : Yang benar dan tidak diragukan lagi adalah pendapat yang pertama [1]

Dapat saya katakan : Jika seorang musafir berada di luar negerinya, maka dia harus mengerjakan shalat Ied bersama penduduk negeri tersebut, karena seluruh kaum muslimin, laki-laki maupun perempuan, mereka ikut menyaksikan shalat ied bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tanpa adanya perbedaan sama sekali[2] Wallahu alam

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi fii Shalaatit Tathawwu, edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafii]

APAKAH DISYARIATKAN SHALAT IED DI TEMPAT YANG TERPENCIL DAN SAFAR ?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya pergi ke daerah Rif, terletak di negeri saya Afrika bertepatan hari Iedul Adha. Saya melihat orang-orang baik laki-laki maupun perempuan bersegera menuju kuburan untuk berziarah kubur. Pagi harinya di Iedul Adha mereka shalat di kuburan. Salah seorang yang sudah tua maju untuk menjadi imam lalu mereka semua shalat. Tinggal saya yang dalam keadaan bingung dan heran dengan apa yang aku lihat. Saya tidak ikut shalat bersama mereka yang mereka sebut sebagai shalat Ied. Bagaimana hukum Islam tentang shalat tersebut ? Perlu diketahui bahwa penduduk Rif yang saya maksud tidak memiliki masjid atau tempat berkumpul. Karena mereka tinggal di kemah-kemah yang saling berpencar. Catatan, ketika saya menyebutkan mereka shalat di kuburan maksudnya di sampingnya tetapi jauh dari kubur.

Jawaban
Alhamdulillahi rabbil alamin, shalat Ied hanya dituntut untuk ditegakkan di kota-kota dan desa, tidak harus dikerjakan di tempat terpencil atau dalam perjalanan safar. Begitulah yang disebutkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Tidak ada keterangan yang shahih dari Nabi maupun sahabat radhiyallahu anhum, bahwa mereka shalat Ied ketika safar maupun di tempat terpencil.

Ketika Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melakukan haji wada. Beliau tidak melaksanakan shalat jumat di Arafah. Hari itu bertepatan dengan hari Jumat dan beliau tidak shalat Ied di Mina. Dan dengan mengikuti Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu anhum akan mendapat kebaikan dan kebahagiaan, Wallahu waliyut taufiq

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan Solo]
__________
Foote Note
[1]. Majmu Al-Fataawa (XXIV/178), Ibnu Taimiyyah rahimahullah telah menguraikan pendapat mengenai masalah ini secara panjang lebar di dalam buku Majmuu Al-Fataawa (XXXIV/178-186)
[2]. Lihat, Majmu Al-Fataawa (XXXIV/182-183)

JIKA TERTINGGAL MEGERJAKAN SHALAT IED

Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul


Jika seorang muslim tertinggal mengerjakan shalat Ied, maka dia shalat dua rakaat sama seperti shalat yang dikerjakan oleh imam shalat Ied. Hal ini didasarkan pada hadits berikut :

Aisyah Radhiyallahu anha bercerita : Abu Bakar pernah masuk (ke tempatku) sedang bersamaku terdapat dua orang gadis dari kaum Anshar yang tengah mendendangkan lagu yang biasa dibuat untuk bersahut-sahutan di kalangan kaum Anshar pada peristiwa Buats, Aisyah berkata : Kedua gadis itu bukan penyanyyi. Maka Abu Bakar pun berkata : Apakah layak nyanyian-nyanyian syaithan didendangkan di rumah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ? Sementara peristiwa itu berlangsung pada hari raya. Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum itu memiliki hari raya sendiri, dan sekarang adalah hari raya kita

Dan dalam sebuah lafazh disebutkan : Bahwa Abu Bakar Radhiyalahu anhu mendatangi Aisyah ketika bersamanya terdapat dua orang budak wanita di Mina. Di mana kedua gadis itu menabuh dan memukul rebana, sedang Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menutupi diri dengan kainnya. Lalu Abu Bakar menghardik keduanya. Kemudian Nabi Shallallahu alaihi wa sallam membuka wajahnya seraya berkata : Biarkan mereka berdua, wahai Abu Bakar, karena hari-hari ini adalah hari Raya. Dan hari-hari tersebut berlangsung di Mina. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. [1]

Sisi penerapan dalil adalah bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan sebagai hari raya. Dengan demikian, beliau menisbatkan kata Al-Ied (Raya) pada kata hari. Sehingga sama saja, baik pelaksanaan hari itu bagi individu, jamaah, perempuan maupun laki-laki.

Hal tersebut diperkuat oleh sabda beliau pada riwayat yang pertama : Dan ini adalah hari raya kita Yakni, bagi seluruh umat Islam. Dan umat Islam itu mencakup semua pemeluknya, individu maupun jamaah.

Penyebutan beliau pada hari-hari tersebut sebagai hari raya menunjukkan bahwa hari-hari tersebut sebagai waktu pelaksanaan shalat ini, karena shalat tersebut memang disyriatkan untuk dikerjakan pada hari itu. Sehinga dapat diambil kesimpulan bahwa pada hari-hari tersebut berlangsung pelaksanaan, dan waktu pelaksanaan itu berlangsung di akhir, yaitu akhir hari-hari Mina [2] untuk hari raya Idul Adha.

Dari Ubaidillah bin Abi Bakar [3] bin Anas bin Malik, pembantu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, dia bercerita : Jika Anas tertinggal mengerjakan shalat Ied bersama imam, maka dia akan mengumpulkan keluarganya dan shalat bersama mereka seperti shalatnya imam pada shalat Ied. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi [4]

Dari Ibnu Juraij, dari Atha, dia bercerita : Dia mengerjakan dua rakaat dan bertakbir. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. [5]

Di dalam kitab shahihnya, Al-Bukhari telah membuat bab khusus, yaitu : Bab Idzaa Faatahul Ied, Yushalli Rakataian. [6]

Ibnul Mundzir mengatakan, Barangsiapa yang tertinggal mengerjakan shalat ied, maka dia mengerjakan dua rakaat seperti shalat imam [7]

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi fii Shalaatit Tathawwu, edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafii]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat, di antaranya di dalam Kitaabul Iedain, bab Sunnatul Iedain Li Ahlil Islam, (hadits no. 952). Dan juga di dalam bab Idzaa Faatahul Ied Yushalli Rakatain, (hadits no. 987). Lafaz dan riwayat diatas adalah miliknya. Dan juga diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shaalatul Iedain, bab Ar-Rukhsah Fi Laab Alladzi Laa Mashiyata Fiihi Fii Ayyamil Ied, (hadist no. 892)
[2]. Lihat kitab, Fathul baari (II/475)
[3]. Di dalam kitab, Fathul Baari (II/475) disebutkan : Abdullah bin Abi Bakar bin Anas Dan yang benar adalah : Ubaidillah sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Sunnatul Kubra, Al-Baihaqi (III/305), sebagaimana yang terdapat di dalam kitab, Taghliiqut Taliiq (II/386)
[4]. Hasan lighairihi. Al-Bukhari memberi komentar senada sebagai pembuka di dalam kitab Shahihnya, di dalam Kitaabul Iedain, bab Idzaa Faatahul Ied Yushalli Rakatain, Fathul Baari (II/474). Dan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam kitab As-Sunanul Kubra (III/305). Dalam kitab, Taghliquut Taliiq (II/386-387) disebutkan beberapa jalan dan syahidnya. Dan lihat juga Ibnu Abi Syaibah (II/183).
[5]. Shahih kalau bukan karena tadlis Ibnu Juraij. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (II/183). Dan di taliq oleh Al-Bukhari di dalam Kitaabul Iedain, bab Idzaa Faatahul Ied Yushalli Rakatain, fathul Baari (II/474)
[6]. Fathul Baari (II/474). Di dalam bab ini disebutkan hadits Aisyah ini dan juga atsar Anas dan Atha.
[7]. Al-Iqnaa (I/110)

_________________________________________________________________
Try it! Live Search: New search found.

Join [email protected] to automatically receive all group messages.