?
DOSA-DOSA YANG DIANGGAP
BIASA
(Namimah/Mengadu Domba)
?
Oleh
Syaikh Muhammad Shalih Al
Munajjid
?
Mengadukan ucapan seseorang kepada orang
lain dengan tujuan merusak adalah salah satu faktor yang menyebabkan terputusnya
ikatan, serta menyulut api kebencian dan permusuhan antar sesama
manusia.
?
Allah mencela pelaku perbuatan tersebut
dalam firman-Nya.
"Artinya : Dan janganlah kamu ikuti setiap
orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian kemari
menghambur fitnah". (Al-Qalam : 10-11).
Dalam sebuah hadits marfu' yang
diriwayatkan Hudzaifah, disebutkan :
"Artinya : Tidak akan masuk surga
al-qattat (tukang adu domba)". (Hadits Riwayat Al-Bukhari, lihat
Fathul Baari 10/472. Dalam An-Nihayah karya Ibnu Atsir 4/11 disebutkan : "....
Al-Qattat adalah orang yang menguping (mencuri dengar pembicaraan), tanpa
sepengetahuan mereka, lalu ia membawa pembicaraan tersebut kepada?dua
yang lain dengan tujuan mengadu domba".)
Ibnu Abbas meriwayatkan :
"Artinya : (Suatu hari) Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam melewati sebuah kebun di antara kebun-kebun di
Madinah. Tiba-tiba beliau mendengar dua orang yang sedang di siksa di dalam
kuburnya, lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
?
"Artinya : Keduanya disiksa, padahal tidak
karena masalah yang besar (dalam anggapan keduanya) -lalu bersabda- benar
(dalam sebuah riwayat disebutkan "Padahal sesungguhnya ia adalah persoalan
besar"). Salah seorang diantaranya tidak meletakkan sesuatu untuk
melindungi diri dari percikan kencingnya dan seorang lagi (karena) suka
mengadu domba". (Hadits Riwayat Al Bukhari, lihat Fathul Baari,
1/317).
Diantara bentuk namimah yang paling
buruk adalah hasutan yang dilakukan terhadap seorang lelaki tentang istrinya
atau sebaliknya, dengan maksud untuk merusak hubungan suami istri
tersebut.
?
Demikian juga adu domba yang dilakukan
sebagian karyawan kepada teman karyawannya yang lain. Misalnya dengan mengadukan
ucapan-ucapan kawan tersebut kepada direktur atau atasan dengan tujuan untuk
memfitnah dan merugikan karyawan tersebut. Semua hal ini hukumnya
haram.
?
?