Bismillah..
Assalamualaykum
Barokallohufiikum...
Afwan jika pertanyaan ini pernah di jawab/di bahas
1. Apa hukumnya Pajak yang ada di negeri kita sekarang, dan hukum
orang yang bekerja di instansi perpajakan, orang yang bertanggung jawab
untuk mengurus pajak suatu perusahaan dimana dia bekerja ?
2. Kemudian hampir setiap produk, baik jasa ataupun barang bahkan
sampai pendapatan/gaji seseorang di negeri kita ini harus di kenakan
pajak, dimana hasil pajak tersebut di gunakan/dinikmati juga untuk
kepentingan publik. Bagaimana hukumnya bagi kita yang dengan suka/tdk
suka harus di bebani pajak tersebut?Apakah ini termasuk bentuk ta'at
kepada Ulil 'Amri yang di benarkan?
Jazakumulloh
Abu 'Abbas