¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io

Tanya : Foto (gambar mahluk hidup)


EMY
 

Assalamu'alaikum

Ana mau tanya , bagaimana hukumnya memajang gambar/ foto2 keluarga? atau
bila tdk diperkenankan untuk memajangnya apakah boleh disimpan di Album
saja?
Mohon pencerahannya, dan tidak lupa kepada teman2 yang pernah menjawab
pertanyaan Ana sebelumnya, diucapkan terimakasih.
Emmy


ummu hulwah
 

waalaikumusalam warahmatullahiwabarakatuh
Ini Ana kopi pastekan artikel dari salafiDB, moga bisa membantu.
Ummu Hulwah.

Membuat Gambar dengan Tangan dan Kamera
Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Dengan segala hormat, saya memohon penjelasan anda tentang hukum menggambar, baik dengan menggunakan tangan (melukis), atau dengan alat pembuat gambar (kamera), apa hukum menggantung gambar di atas dinding, dan apa hukum memiliki gambar hanya sekedar dijadikan sebagai kenangan?

Jawaban:
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam disampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad ??? ???? ???? ???? serta para sahabatnya. Melukis dengan tangan adalah perbuatan yang diharamkan, bahkan melukis termasuk salah satu dosa besar. Karena Nabi ??? ???? ???? ???? melaknat para pembuat gambar (pelukis), sedangkan laknat tidak akan ditujukan kecuali terhadap suatu dosa besar, baik yang digambar untuk tujuan mengungkapkan keindahan, atau yang digambar sebagai alat peraga bagi para pelajar, atau untuk hal-hal lainnya, maka hal itu adalah haram. Tetapi bila seseorang menggambar bagian dari tubuh, seperti tangan saja, atau kepala saja, maka hal itu diperbolehkan. Adapun mengambil gambar dengan menggunakan alat fotografi, maka hal itu diperbolehkan karena tidak termasuk pada perbuatan melukis. Yang menjadi pertanyaan adalah: Apa maksud dari pengambilan gambar tersebut? Jika pengambilan gambar (pemotretan) itu dimaksudkan agar dimiliki oleh seseorang meskipun hanya dijadikan sebagai kenangan, maka pengambilan gambar tersebut hukumnya menjadi haram, hal itu dikarenakan segala macam sarana tergantung dari tujuan untuk apa sarana tersebut digunakan, sedangkan memiliki gambar hukumnya adalah haram. Karena Nabi ??? ???? ???? ???? telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang ada gambar di dalamnya, di mana hal itu menunjukkan kepada haramnya memiliki dan meletakkan gambar di dalam rumah. Adapun menggantungkan gambar atau foto di atas dinding adalah haram hukumnya sehingga tidak diperbolehkan untuk menggantungnya meskipun sekedar untuk kenangan, karena malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar.

Rujukan:
Fatwa-fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Kategori: Tashwir
Sumber:
Tanggal: null

Produced by SalafiDB 3.0 (freeware)

----- Original Message -----
From: EMY
To: assunnah
Sent: Friday, December 07, 2007 4:17 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Foto (gambar mahluk hidup)
Assalamu'alaikum

Ana mau tanya , bagaimana hukumnya memajang gambar/ foto2 keluarga? atau
bila tdk diperkenankan untuk memajangnya apakah boleh disimpan di Album
saja?
Mohon pencerahannya, dan tidak lupa kepada teman2 yang pernah menjawab
pertanyaan Ana sebelumnya, diucapkan terimakasih.
Emmy