wa alaikumus salam wr wb:
1. Pertama, qurban itu hukumnya sunnah muakkadah (sangat ditekankan banget);
2. Sunnahnya, qurban disembelih sendiri. Namun jika tidak bisa, baik karena belum biasa atau takut darah dan sebagainya, maka boleh saja diwakilkan.
3. Tempat, sebenarnya terkait manfaat dan kemubadziran. Sebenarnya siapapun boleh makan daging qurban, muslim kaya, muslim miskin, bahkan orang kafir pun boleh. (Lihat fatwa Lajnah daimah, Ibn Baaz). Namun anda pasti akan dibilang tidak ukhuwah jika makan daging qurban sampai berlebihan padahal tiap minggu makan daging namun dii kanan kiri anda ada tetangga yang miskin papa, kere, dan jelata, apalagi saudara anda semuslim yang kena musibah. Mereka butuh bantuan, bantulah mereka dengan apa yang anda mampu, seperti doa, dana, pakaian, makanan, daging qurban, kalau anda mampu sekali maka buatkan mereka rumah, tentu itu lebih bagus.Bukankah salafus shalih adalah orang-orang yang paling pertama berbuat baik kepada muslim yang lain?
wallahu a'lam
"Nuryanto, Arief" <Arief.Nuryanto@...> wrote:
Assalaamu'alaikum warahmatullah
Ikhwah fillah, mo nanya :
Kalo kita mau berqurban, di manakah tempat berqurban yang lebih baik?
apakah di kampung halaman, atau di tempat tinggal di perantauan, atau di
tempat bencana / daerah2 miskin ?
Barakallohu fikum
-Arief-