¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io

Hukum Non-Muslim Memasuki Masjid


 

Hukum Non-Muslim Memasuki Masjid


Pertanyaan:?


Apa hukum masuk masjid bagi non-muslim ?


Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Haram hukumnya bagi umat Islam untuk membiarkan orang non-muslim memasuki masjidil haram dan sekelilingnya; firman Allah ta¡¯ala:

?? ???? ????? ????? ???? ???????? ??? ??? ?????? ?????? ?????? ??? ????? ???

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. QS. At-taubah :28.

Adapun untuk selain masjidil haram, sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu boleh karena tidak ada dalil yang melarangnya, dan sebagian ulama berpendapat hal itu tidak boleh sebagaimana di qiyaskan pada masjidil haram.

Yang benar adalah pendapat yang menyatakan hal itu diperbolehkan untuk? kemaslahatan yang sah atau untuk kepentingan tertentu yang mengharuskan hal itu: seperti mendengarkan sesuatu yang bisa saja menyerunya untuk masuk Islam, atau untuk kebutuhan mengambil air minum dari masjid dan lain sebagainya; karena Nabi Shallallahu ¡®alaihi wasallam pernah mengikat Tsumamah bin Utsal al-Hanafi di dalam masjid sebelum ia masuk Islam, beliau juga menerima utusan dari bani tsaqif dan kaum Nasrani Najran di dalam masjid sebelum mereka masuk Islam, karena banyak manfaat di dalamnya, diantaranya mereka bisa mendengarkan khutbah dan nasihat Nabi Shallallahu ¡®alaihi wasallam, mereka juga bisa menyaksikan jamaah shalat dan para qari, dan manfaat besar lainya yang bisa diperoleh orang-orang yang berada di dalam masjid. Dikutip dari ¡°fatawa al-lajnah ad-daimah¡± 6/276.

Apabila ada sekelompok non-muslim yang meminta izin masuk masjid untuk menyaksikan bagaimana orang-orang Islam melaksanakan shalat, dan mereka tidak membawa sesuatu yang mengotori masjid? atau tidak dari kelompok wanita yang membuka auratnya atau serupa dengan yang dilarang, maka boleh mempersilahkan mereka masuk, mereka bisa duduk di belakang kaum muslimin untuk melihat mereka shalat, dan kita perlu mengingatkan kaum muslimin lainnya yang kita khawatirkan akan menegur mereka karena tidak tahu sebab keberadaan mereka.

Wallahu a¡¯lam.

Refrensi:?

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid


?