Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Pertama.
Dilarang menggunakan alat musik dan hiburan -kecuali rebana- termasuk ritme dan efek suara manusia yang menyerupai suara alat musik. Hal ini telah dijelaskan sebelumnya pada beberapa jawaban, antara lain jawaban dari pertanyaan nomor?, nomor?, dan nomor 107570.
Kedua.
Instrumen rintihan tidak mengikuti aturan hukum musik, jika tetap dalam keadaan alaminya. Namun tidak diperbolehkan menggunakannya sebagai latar belakang bacaan Al-Qur¡¯an, karena hal ini menghilangkan pengagungan, penghormatan dan pemuliaan terhadap Al-Qur¡¯an.
Namun jika diolah dengan alat-alat modern dan efek-efek suara hingga keluar berupa melodi dan suara alat-alat musik, maka dalam hal ini ia termasuk dalam hukum musik.
Adapun penggunaannya di sela-sela waktu antara tilawah dan petuah (mauizhah) dan sejenisnya, setidak-tidaknya hukumnya adalah makruh, karena rintihan dan kesedihan tidak termasuk dalam agama kita, sebagaimana yang dilakukan oleh para pelaku bid¡¯ah.
Syaikh Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar As-Syinqithi memiliki fatwa yang melarang penggunaan instrumen rintihan pada ayat video klip dakwah. Bisa dilihat pada??.
Adapun alternatifnya adalah hendaknya sebatas bacaan, penyebutan hadits-hadits, dan petuah (mauizhah) yang bermanfaat. Hal ini sudah cukup. Alhamdulillah.
Wallahu A¡¯lam.?