Apakah Seseorang Berdosa jika Sekedar Punya Kecenderungan LGBTQ?
Pertanyaan:
Para pengusung LGBTQ biasanya melontarkan syubhat: ¡°Tidak mungkin seseorang berdosa ketika sekedar punya orientasi seksual yang berbeda?¡±, atau mereka mengatakan, ¡°Mana mungkin seseorang berdosa karena sesuatu yang sifatnya naluriah?¡±. Bagaimana menanggapi syubhat ini??
Jawaban:
Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah wa ¡®ala alihi was shahabah. Amma ba¡¯du,
Kita katakan, jika yang terjadi pada seseorang itu hanya sekedar orientasi seksual yang berbeda (semisal suka sesama jenis), maka orang tersebut tidak sampai berdosa. Karena dosa itu terkait dengan perbuatan, baik perbuatan hati atau anggota badan. Orang yang melakukan sesuatu yang di luar kesengajaannya, maka ia tidak dianggap berdosa. Nabi?shallallahu¡¯alaihi wa sallam?bersabda:
????? ?????? ?? ?????? : ?? ??????? ??? ??????? ? ??? ??????? ??? ?????? ? ??? ???????? ??? ??????
¡°Pena (catatan amal) diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal¡±?(HR. An-Nasa-i no. 7307, Abu Daud no. 4403, Ibnu Hibban no. 143, dishahihkan Al-Albani dalam?Shahih Al-Jami¡¯?no. 3513).
Demikian juga orientasi seksual yang berbeda tersebut, jika itu muncul secara naluriah, maka tidak berdosa. Walaupun tidak sampai dosa, namun tetap saja itu adalah?penyakit?yang seharusnya disembuhkan. Ibnu Hajar al-Asqalani?rahimahullah?ketika mendefinisikan?al-mukhannats, beliau mengatakan:
?? ???? ??????? ??????? ?? ?????? ?????? ???? ??? ??? ??? ?? ??? ?????? ??? ???? ???? ????? ?? ????? ????? ???? ??? ??? ???? ??? ????? ??? ???????
¡°(Al-mukhannats?adalah) lelaki yang perangainya mirip wanita, baik dalam gerakannya, cara bicaranya atau lainnya. Jika itu terjadi secara natural, maka ia tidak tercela. Namun tetap ia dituntut oleh syariat untuk menghilangkan sifat tersebut. Jika ia demikian karena disengaja maka ia tercela¡± (Fathul Bari, 9/246).
Dari penjelasan Ibnu Hajar ini, jika seseorang muncul pada dirinya orientasi seksual yang menyimpang, lalu ia pelihara terus-menerus, maka ini menjadi sebuah dosa. Karena di sini ia sudah melakukan perbuatan, yang perbuatan tersebut bisa berkonsekuensi dosa.
Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas?radhiyallahu ¡¯anhu, ia berkata:
?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????????????? ???? ?????????? ???????????? ? ??????????????????? ???? ?????????? ????????????
¡°Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki¡±?(HR. Bukhari no. 5885).
Orang yang mempertahankan orientasi seksualnya yang menyimpang, ia dengan?sengaja menyerupakan diri seperti lawan jenis. Padahal jelas ini terlarang dan merupakan perbuatan dosa.
Demikian juga, orang yang mempertahankan orientasi seksualnya yang menyimpang, sama saja ia mendekatkan dirinya pada perbuatan?liwath?(sodomi) yang jelas merupakan dosa besar. Atau perbuatan-perbuatan maksiat lainnya seperti: pacaran, bermesraan, memandang dengan syahwat, dll. Dan semua sarana kepada perbuatan dosa hukumnya juga terlarang. Kaidah yang disebutkan para ulama:
??????? ??? ???????
¡°Semua bentuk sarana, hukumnya sama dengan apa yang ditujunya¡±.
Para ulama ketika membahas tentang?mukhannats, mereka menjelaskan bahwa selama orientasi tersebut tidak membuahkan suatu perbuatan, ia tidak dianggap maksiat. Namun tetap dianggap suatu penyakit sehingga pelakunya perlu diasingkan. Agar penyakit tersebut tidak menjalar kepada masyarakat yang lain. Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, ia berkata:
?????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????????????? ???? ?????????? ??????????????????? ???? ?????????? ??????? ????????????? ???? ???????????
¡°Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam melaknat mukhannats (laki-laki yang kebanci-bancian) dan para wanita yang kelaki-lakian¡±. Dan Nabi juga bersabda: ¡°keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!¡±?(HR. Bukhari no. 5886).
Berdasarkan hadis ini, para ulama menyebutkan bahwa hukuman bagi?mukhannats?adalah diasingkan (direhabilitasi):
??? ?????? ?? ??? ??? ?????? ????? ??? ???????
¡°Hukuman bagi banci adalah diasingkan bukan karena ia merupakan maksiat, namun ia dihukum untuk kemaslahatan¡± (Asnal Mathalib, 4/130).
Dari sini jelas, bahwa LGBTQ jika baru muncul dalam diri seseorang secara naluriah, maka itu tidak dianggap maksiat atau dosa, namun tetap saja sebuah penyakit yang seharusnya disembuhkan. Dan juga merupakan sarana kepada perbuatan-perbuatan dosa dan perkara yang jauh dari fitrah yang lurus. Sehingga walaupun belum memunculkan amalan apa-apa, tetap saja penyakit ini tidak boleh dibiarkan atau bahkan dianggap biasa.
Adapun jika sudah sampai pada level melakukan perbuatan-perbuatan yang terkait dengan orientasi seksualnya yang menyimpang, maka jelas ini perbuatan dosa. Allah?³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹?berfirman:
????????? ??????????? ?????????? ???????? ???? ????? ?????????? ? ???? ???????? ?????? ???????????
¡°Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas¡±?(QS. Al-A¡¯raaf: 81).
Semoga Allah?³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹?memberi taufik.
***
Dijawab oleh Ustadz?Yulian Purnama, S.Kom.?
Referensi:?