Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarokatuh,
1.Justru sebenarnya, scan kitab dalam format pdf itu
lebih "selamat",daripada hasil ketik ulang yg sangat mungkin terjadi
distorsi,kesalahan,ada yg hilang dst.Dan ini sudah banyak dijumpai.
Adapun ttg pertanyaan antum,boleh dibaca ,bacaan ringan berikut
2.Betul sekali,ini adalah masalah khilafiyah.Memakai celana diatas
mata kaki adalah perintah dan anjuran Rasulullah shalalallah 'alahi
wasalam.Permasalahannya adalah apakah anjuran tsb bermakna wajib atau
sunnah saja.Paling yg bisa kita lakukan adalah mentarjih mana yg kuat
dan mendekati kebenaran menurut kita.Dengan tetap berlapang dada akan
pendapat lainnya jika memang ikhtilaf yg mu'tabar.
Pendapat boleh kalau tanpa khuyalaa'(sombong) adalah pendapat jumhur
dari madzhab Maliki, Syafi'I dan Hambali. Demikian juga Ibnu Taimiyyah
(Syarh Umdah hal. 360an) serta para ulama lain.
Dari kalangan muta-akhkhirin juga banyak. Syaikh Ali Bassam dalam
Taudhihul Ahkam misalnya. Juga Syaikh Khalid bin Abdullah
Al-Mushlih yang termasuk jejeran tetua dari para murid Imam Ibnu
Utsaimin sekaligus menantu beliau dan salah seorang dari 4 orang murid
beliau yang berhak menggantikan beliau di majelisnya pun berpendapat
demikian. Kita tahu, bahwa Imam Ibnu Utsaimin berikut murid-muridnya
dikenal cukup kuat dalam masalah ushul fiqh, namun demikian silakan
lihat bagaimana guru dan murid memiliki pendapat yang berbeda dalam
masalah isbal ini. Keduanya menggunakan dalil-dalil yang sama serta
kaedah ushul fiqih yang sama yaitu muthlaq dan muqayyad. Tetapi
tentunya keduanya berujung pada kesimpulan yang berbeda
Lantas manakah yg tepat? Iya, silahkan antum kaji.Bisa dilihat contoh
hasil tarjih salah seorang ikhwah kita seperti ini:
berbeda/
3.Betul Imam Nawawy berpendapat demikian.Artinya bahwa ada taqyid
khuyala ( unsur sombong) terhadap larangan menjauhi isbal.Bisa di cek
di syarah shahih muslim 2/116.Kembali lagi karena ini permasalahan
fiqh dan selayaknya persoalan fiqh ,dibutuhkan kelapangan dalam
menerima perbedaan jika memang khilaf tsb mu'tabar dikalangan ulama
salaf.
Salam,
Abu Umair As-Sundawy
--- In assunnah@..., Iman Pratama <espepharm@...> wrote:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu
1. Afwan ana mau tanya situs apa saja yang ana bisa download kitab -
kitab salaf tapi bukan dalam format pdf?
2. Ana mau tanya apakah memang sudah ada perselisihan di antara
ulama salaf mengenai hukum isbal ?
3. Apakah Imam Nawawi rahimahullahu taala membolehkan mengenai
hukum isbal ?
Jazakallahu khairan.
Waalaikumsalam warahnatullahi wabarakatuhu