--- edwar oktaviano <eoktaviano@...> wrote:
Assalamu'alaikum wrahmatullahi wa barakatuh
Ana mau tanya, boleh kah kita sholat berjamaah di
kantor, karena jarak masjid yang lumayan jauh..,
mohon penjelasan beserta dalil nya
jazakumullahu khairan
Abu Fahri
akhi,
Hukum shalat berjamaah adalah wajib,fardhu 'ain, di
mesjid berdasarkan ijma ulama. Hal ini berdasarkan
hadits ttg seorang laki2 tua yang meminta ijin kepada
rasululloh tuk sholatdi rumah, rasululloh
salallohu'alihi wasallam bertanya: Apa engkau
mendengar adzan? jawab laki2 tua itu:ya
rasululloh.rasul berkata:Maka engkau wajib datang ke
mesjid.(HR:Muslim dalam kitab shohihnya).
detailnya silahkan rujuk ke
HUKUM SHALAT DI RUMAH BAGI ORANG YANG RUMAHNYA JAUH DARI MASJID
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya tinggal di sebuah rumah yang letaknya jauh dari masjid. Dan saya merasa berat jika harus naik mobil untuk pergi ke masjid. Jika saya jalan kaki, kadang-kadang saya ketinggalan jamaah. Dan perlu diketahui bahwa saya mendengar adzan dari rumah lewat pengeras suara. Dalam keadaan seperti ini, bolehkah saya shalat di rumah atau di rumah tetangga dengan berjamaah bersama tiga atau empat orang ? Berikan fatwa kepada kami, semoga Allah Subhanahu wa Taala membalas anda dengan kebaikan.
Jawaban
Anda wajib shalat bersama saudara-saudara anda kaum muslimin di masjid dengan berjamaah, apabila anda mendengar adzan dari rumah anda tanpa pengeras suara dan tidak ada sesuatu yang menghalangi suara adzan tersebut. Jika rumah anda jauh dari masjid sehingga anda tidak mendengar suara adzan yang tidak memakai pengeras suara, maka anda boleh shalat di rumah atau di rumah tetangga. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kepada seorang laki-laki buta ketika minta izin kepada beliau untuk shalat di rumah. Kata beliau : Apakah kamu mendengar suara adzan?. Orang itu menjawab : Ya. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Kalau begitu engkau wajib datang ke masjid. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya dan lafalnya terdapat dalam soal di atas (-pent).
Juga berdasarkan sebuah hadits riwayat Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dengan sanad shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan, kemudian dia tidak datang ke masjid, maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada udzur.
Walaupun rumah anda jauh dari masjid, tapi anda tetap shalat berjamaah di masjid, dengan berjalan kaki, meskipun meletihkan, atau anda naik mobil, maka hal itu lebih baik dan lebih utama bagi anda. Allah Subhanahu wa Taala akan menulis langkah-langkah anda ketika anda pergi ke masjid dan ketika anda pulang, dengan syarat anda ikhlas dan berniat hanya karena Allah Subhanahu wa Taala. Hal ini berdasarkan sebuah hadits, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada seorang laki-laki yang rumahnya jauh dari masjid Nabawi tapi dia tidak pernah ketinggalan shalat berjamaah bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada orang itu.
Artinya : Kenapa engkau tidak membeli seekor himar yang bisa engkau kendarai ketika engkau pergi ke masjid, terutama ketika cuaca sangat panas atau diwaktu malam yang gelap?. Orang itu menjawanb : Aku tidak ingin rumahku dekat dengan masjid, karena aku ingin langkah-langkah kakiku dicatat, yaitu ketika aku pergi ke masjid dan ketika aku pulang ke rumah. Lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya : Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Taala telah mengumpulkan (memenuhi) semua keinginanmu itu [HR Muslim]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo]