Waalaikum salaam
memang tidak benar adanya adzan pada telinga bayi baru lahir sebagai
syariat karena hadits yang berbicara mengenai itu semuanya berpenyakit dan
memiliki kelemahan dari sisi perawinya.
bagi keluarga antum yang belum mengerti maka antum jelaskan secara apa
adanya saja bahwa haditsnya dhoif dan tidak shohih jadi bukan perkataan
nabi yang diriwayatkan kalau belum mengerti juga ya antum bersabarlah dan
doakanlah hidayah Alloh atas mereka karena hidayah tidak bisa dipaksakan
dan hanya milik Allohlah hidayah itu.
wallohu'alam
APAKAH DISYARIA'TKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR ?
Oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.
Judul di atas dibuat dalam konteks kalimat tanya sebagaimana yang anda
lihat untuk menarik perhatian pembaca yang mulia agar mempelajari
pembahasan yang dikandung judul tersebut. Karena tidak ada seorang pun
yang menulis tentang bab ini kecuali menyebutkan judul sunnahnya adzan
pada telinga anak yang baru lahir, padahal tidaklah demikian karena
lemahnya hadits-hadits yang diriwayatkan dalam permasalahan ini. [*]
_____________________________
[*] Kami telah meneliti sedapat mungkin riwayat-riwayat dan
jalan-jalannya, dan berikut ini kami terangkan dalam pembahasan ini, kami
katakan :
Ada tiga hadits yang diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga bayi
ini.
Pertama.
Dari Abi Rafi maula Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ia berkata :
"Aku melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali
dengan adzan shalat ketika Fathimah Radhiyallahu 'anha melahirkannya".
Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi dalam
Al-Kubra (9/300) dan Asy-Syu'ab (6/389-390), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir
(931-2578) dan Ad-Du'a karya beliau (2/944), Ahmad (6/9-391-392),
Abdurrazzaq (7986), Ath-Thayalisi (970), Al-Hakim (3/179), Al-Baghawi
dalam Syarhus Sunnah (11/273). Berkata Al-Hakim : "Shahih isnadnya dan
Al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya". Ad-Dzahabi mengkritik
penilaian Al-Hakim dan berkata : "Aku katakan : Ashim Dla'if". Berkata
At-Tirmidzi : "Hadits ini hasan shahih".
Semuanya dari jalan Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari
Ubaidillah bin Abi Rafi dari bapaknya.
Dan dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (926, 2579) dan
Al-Haitsami meriwayatkannya dalam Majma' Zawaid (4/60) dari jalan Hammad
bin Syua'ib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi
dengan tambahan.
"Artinya : Beliau adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain".
Rawi berkata pada akhirnya : "Dan Nabi memerintahkan mereka berbuat
demikian".
Dalam isnad ini ada Hammad bin Syuaib, ia dilemahkan oleh Ibnu Main.
Berkata Al-Bukhari tentangnya : "Mungkarul hadits". Dan pada tempat lain
Bukhari berkata : Mereka meninggalkan haditsnya".
Berkata Al-Haitsami dalam Al-Majma (4/60) : "Dalam sanadnya ada Hammad bin
Syua'ib dan ia lemah sekali".
Kami katakan di dalam sanadnya juga ada Ashim bin Ubaidillah ia lemah, dan
Hammad sendiri telah menyelisihi Sufyan At-Tsauri secara sanad dan matan,
di mana ia meriwayatkan dari Ashim dan Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi
dengan mengganti Ubaidillah bin Abi Rafi dengan Ali bin Al-Husain dan ia
menambahkan lafadz : "Al-Husain" dan perintah adzan. Hammad ini termasuk
orang yang tidak diterima haditsnya jika ia bersendiri dalam meriwayatkan.
Dengan begitu diketahui kelemahan haditsnya, bagaimana tidak sedangkan ia
telah menyelisihi orang yang lebih tsiqah darinya dan lebih kuat dlabtnya
yaitu Ats-Tsauri. Karena itulah hadits Hammad ini mungkar, pertama
dinisbatkan kelemahannya dan kedua karena ia menyelisihi rawi yang tsiqah.
Adapun jalan yang pertama yakni jalan Sufyan maka di dalam sanadnya ada
Ashim bin Ubaidillah. Berkata Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : "Ia Dla'if",
dan Ibnu Hajar menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42) bahwa Syu'bah berkata :
"Seandainya dikatakan kepada Ashim : Siapa yang membangun masjid Bashrah
niscaya ia berkata : 'Fulan dari Fulan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bahwa sanya beliau membagunnya".
Berkata Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (2/354) : "Telah berkata Abu Zur'ah dan
Abu Hatim : 'Mungkarul Hadits'. Bekata Ad-Daruquthni : 'Ia ditinggalkan
dan diabaikan'. Kemudian Daruquthni membawakan untuknya hadits Abi Rafi
bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan
dan Al-Husain" (selesai nukilan dari Al-Mizan).
Maka dengan demikian hadits ini dha'if karena perputarannya pada Ashim dan
anda telah mengetahui keadaannya.
Ibnul Qayyim telah menyebutkan hadits Abu Rafi' dalam kitabnya Tuhfatul
Wadud (17), kemudian beliau membawakan dua hadits lagi sebagai syahid bagi
hadits Abu Rafi'. Salah satunya dari Ibnu Abbas dan yang lain dari
Al-Husain bin Ali. Beliau membuat satu bab khusus dengan judul "Sunnahnya
adzan pada telinga bayi". Namun kita lihat keadaan dua hadits yang menjadi
syahid tersebut.
Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (6/8620)
dan Muhammad bin Yunus dari Al-Hasan bin Amr bin Saif As-Sadusi ia berkata
: Telah menceritakan pada kami Al-Qasim bin Muthib dari Manshur bin Shafih
dari Abu Ma'bad dari Ibnu Abbas.
"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada
telinga Al-Hasan bin Ali pada hari dilahirkannya. Beliau adzan pada
telinga kanannya dan iqamah pada telinga kiri".
Kemudian Al-Baihaqi mengatakan pada isnadnya ada kelemahan.
Kami katakan : Bahkan haditsnya maudhu' (palsu) dan cacat (ilat)nya adalah
Al-Hasan bin Amr ini. berkata tentangnya Al-Hafidh dalam At-Taqrib :
"Matruk".
Berkata Abu Hatim dalam Al-Jarh wa Ta'dil 91/2/26) tarjumah no. 109 :'Aku
mendengar ayahku berkata : Kami melihat ia di Bashrah dan kami tidak
menulis hadits darinya, ia ditinggalkan haditsnya (matrukul hadits)".
Berkata Ad-Dzahabi dalam Al-Mizan : "Ibnul Madini mendustakannya dan
berkata Bukhari ia pendusta (kadzdzab) dan berkata Ar-Razi ia matruk.
Sebagaimana telah dimaklumi dari kaidah-kaidah Musthalatul Hadits bahwa
hadits yang dla'if tidak akan naik ke derajat shahih atau hasan kecuali
jika hadits tersebut datang dari jalan lain dengan syarat tidak ada pada
jalan yang selain itu (jalan yang akan dijadikan pendukung bagi hadits
yang lemah, -pent) rawi yang sangat lemah lebih-lebih rawi yang pendusta
atau matruk. Bila pada jalan lain keadaannya demikian (ada rawi yang
sangat lemah atau pendusta atau matruk, -pent) maka hadits yang mau
dikuatkan itu tetap lemah dan tidak dapat naik ke derajat yang bisa
dipakai untuk berdalil dengannya. Pembahasan haditsiyah menunjukkan bahwa
hadits Ibnu Abbas tidak pantas menjadi syahid bagi hadits Abu Rafi maka
hadits Abu Rafi tetap Dla'if, sedangkan hadits Ibnu Abbas maudlu.
Adapun hadits Al-Husain bin Ali adalah dari riwayat Yahya bin Al-Ala dari
Marwan bin Salim dari Thalhah bin Ubaidillah dari Al-Husain bin Ali ia
berkata : bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Siapa yang kelahiran anak lalu ia mengadzankannya pada telinga kanan dan
iqamah pada telinga kiri maka Ummu Shibyan (jin yang suka mengganggu anak
kecil, -pent) tidak akan membahayakannya".
Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (6/390) dan Ibnu Sunni
dalam Amalul Yaum wal Lailah (hadits 623) dan Al-Haitsami membawakannya
dalam Majma' Zawaid (4/59) dan ia berkata : Hadits ini diriwayatkan oleh
Abu Ya'la dan dalam sanadnya ada Marwan bin Salim Al-Ghifari, ia matruk".
Kami katakan hadits ini diriwayatkan Abu Ya'la dengan nomor (6780).
Berkata Muhaqqiqnya : "Isnadnya rusak dan Yahya bin Al-Ala tertuduh
memalsukan hadits". Kemudian ia berkata : 'Sebagaimana hadits Ibnu Abbas
menjadi syahid bagi hadits Abi Rafi, Ibnul Qayyim menyebutkan dalam
Tuhfatul Wadud (hal.16) dan dikelurkan oleh Al-Baihaqi dalam Asy-Syu'ab
dan dengannya menjadi kuatlah hadits Abi Rafi. Bisa jadi dengan alasan ini
At-Tirmidzi berkata : 'Hadits hasan shahih', yakni shahih lighairihi.
Wallahu a'lam (12/151-152).
Kami katakan : tidaklah perkara itu sebagaimana yang ia katakan karena
hadits Ibnu Abbas pada sanadnya ada rawi yang pendusta dan tidak pantas
menjadi syahid terhadap hadist Abu Rafi sebagaimana telah lewat
penjelasannya, Wallahu a'lam.
Sedangkan haidts Al-Husain bin Ali ini adalah palsu, pada sanadnya ada
Yahya bin Al-Ala dan Marwan bin Salim keduanya suka memalsukan hadits
sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dlaifah (321) dan
Albani membawakan hadits Ibnu Abbas dalam Ad-Dlaifah nomor (6121). Inilah
yang ditunjukkan oleh pembahasan ilmiah yang benar. Dengan demikian hadits
Abu Rafi tetap lemah karena hadits ini sebagaimana kata Al-Hafidh Ibnu
Hajar dalam At-Talkhish (4/149) : "Perputaran hadist ini pada Ashim bin
Ubaidillah dan ia Dla'if.
Syaikh Al-Albani telah membawakan hadits Abu Rafi dalam Shahih Sunan
Tirmidzi no. (1224) dan Shahih Sunan Abi Daud no (4258), beliau berkata :
"Hadits hasan". Dan dalam Al-Irwa (4/401) beliau menyatakan : Hadits ini
Hasan Isya Allah".
Dalam Adl-Dla'ifah (1/493) Syaikh Al-Albani berkata dalam keadaan
melemahkan hadits Abu Rafi' ini : "At-Tirmidzi telah meriwayatkan dengan
sanad yang lemah dari Abu Rafi, ia berkata :
"Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan dengan adzan
shalat pada telinga Al-Husain bin Ali ketika ia baru dilahirkan oleh
ibunya Fathimah".
Berkata At-Timidzi : "Hadits shahih (dan diamalkan)".
Kemudian berkata Syaikh Al-Albani : "Mungkin penguatan hadits Abu Rafi
dengan adanya hadits Ibnu Abbas". (Kemudian beliau menyebutkannya)
Dikelurkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman.
Aku (yakni Al-Albani) katakan : "Mudah-mudahan isnad hadits Ibnu Abbas ini
lebih baik daipada isnad hadits Al-Hasan (yang benar hadits Al-Husain
yakni hadits yang ketiga pada kami, -penulis) dari sisi hadits ini pantas
sebagai syahid terhadap hadits Abu Rafi, wallahu 'alam. Maka jika demikian
hadits ini sebagai syahid untuk masalah adzan (pada telinga bayi) karena
masalah ini yang disebutkan dalam hadits Abu Rafi', adapaun iqamah maka
hal ini gharib, wallahu a'alam.
Kemudian Syaikh Al-Albani berkata dalam Al-Irwa (4/401) : 'Aku katakana
hadits ini (hadits Abu Rafi) juga telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas degan
sanad yang lemah. Aku menyebutkannya seperti syahid terhadap hadits ini
ketika berbicara tentang hadits yang akan datang setelahnya dalam Silsilah
Al-Hadits Adl-Dla'ifah no (321) dan aku berharap di sana ia dapat menjadi
syahid untuk hadits ini, wallahu a'alam.
Syaikh Al-Albani kemudian dalam Adl-Dlaifah (cetakan Maktabah Al-Ma'arif)
(1/494) no. 321 menyatakan : "Aku katakan sekarang bahwa hadits Ibnu Abbas
tidak pantas sebagai syahid karena pada sanadnya ada rawi yang pendusta
dan matruk. Maka Aku heran dengan Al-Baihaqi kemudian Ibnul Qayyim kenapa
keduanya merasa cukup atas pendlaifannya. Hingga hampir-hampir aku
memastikan pantasnya (hadits Ibnu Abbas) sebagai syahid. Aku memandang
termasuk kewajiban untuk memperingatkan hal tersebut dan takhrijnya akan
disebutkan kemudian (61121)" (selesai ucapan Syaikh).
Sebagai akhir, kami telah menyebutkan masalah ini secara panjang lebar
untuk anda wahai saudara pembaca dan kami memuji Allah yang telah memberi
petunjuk pada Syaikh Al-Albani kepada kebenaran dan memberi ilham padanya.
Maka dengan demikian wajib untuk memperingatkan para penuntut ilmu dan
orang-orang yang mengamalkan sunnah yang shahihah yang tsabit dari
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada setiap tempat bahwa yang
pegangan bagi hadits Abu Rafi' yang lemah adalah sebagaimana pada akhirnya
penelitian Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dlaifah berhenti padanya. Dan inilah
yang ada di hadapan anda. Dan hadits ini tidaklah shahih seperti yang
sebelumnya beliau sebutkan dalam Shahih Sunan Tirmidzi dan Shahih Sunan
Abu Daud serta Irwaul Ghalil, wallahu a'lam.
Kemudian kami dapatkan syahid lain dalam Manaqib Imam Ali oleh Ali bin
Muhammad Al-Jalabi yang masyhur dengan Ibnul Maghazil, tapi ia juga tidak
pantas sebagai syahid karena dalam sanadnya ada rawi yang pendusta.
[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia
Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, hal 31-36 Pustaka
Al-Haura]
=========
"idham Mhd. Nasrul" <idham.nasrul@...>
Sent by: assunnah@...
11/24/2007 09:43 AM
Assalamu'alaikum wr wb
Saya mau tanya:
Bagaimana sebenarnya hukum meng-adzani bayi yang baru lahir?
Saya ada membaca artikel tentang ini dan dikatakan semua hadist tentang
hal ini lemah.
Saya coba sampaikan kepada keluarga saya mengenai masalah ini tapi
mereka tidak setuju dan sebenarnya saya memang masih merasa ragu.
Mohon pencerahannya.
tks.
Idham