开云体育

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 开云体育

tanya-jawab : pinjam meminjam


 

TANYA

Seseorang meminjamkan uang kepada pihak peminjam dengan batas waktu pelunasan yang telah ditentukan, kemudain peminjam tidak melunaskannya sampai batas waktu yang ditentukan, bahkan jauh melebihi batas waktu tersebut. Kemudian yang meminjamkan berkata, Lunaskanlah utang anda jika tidak, maka anda harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun, karena aku wajib mengeluarkan zakatnya, sedangkan uang itu ada pada anda tanpa mengahsilkan apapun, dengan catatan zakat tersebut anda keluarkan dari kocek anda bukan dari uang utang itu ! Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan ?

JAWAB:

Cara seperti ini tidak dibolehkan menurut syariat dan termasuk praktek riba yang diharamkan. Sebagian sahabat mengatakan, Seluruh bentuk pinjam-meminjam yang mengambil laba keuntungan adalah riba. (perkataan ini bukan hadits Nabi, hanya ucapan para sahabat). Para sahabat, jika meminjamkan uang kepada seseorang, menolak hadiah dari peminjam tersebut, karena khawatir hal itu termasuk riba. Terkadang si peminjam memberikan hadiah itu agar yang meminjamkan tidak menggerutu dan hadiah itu tidak ada hubungannya dengan jumlah uang pinjaman tersebut.

Kemudian, apa bedanya antara cara yang tersebut di dalam soal dengan praktek orang yang menyimpan uangnya di bank dengan bunga sekian persen ! (Diistilahkan dengan bunga walaupun pada hakikatnya menghilangkan berkah). Dan sudah jelas dimaklumi, bahwa bekerjasama dengan bank adalah bentuk riba. Adapun cara yang tersebut di dalam soal termasuk katagori hiyal.* Ada sebuah kaidah yang berbunyi:Hukum suatu wasilah adalah hukum dari maksud wasilah itu sendiriOleh karena itu,wajib mematahkan sebuah hiyal yang digunakan sebagai wasilah. Dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abbas disebutkan, bahwa seseorang meminjamkan uangnya kepada orang lain sebanyak 20 dirham, si peminjam senantiasa memberikan hadiah kepadanya dan seluruh hadiah tersebut ia jual sehingga mencapai 13 dirham. Ibnu Abbas berkata kepada yang meminjamkan, Janganlah kamu ambil darinya (peminjam) kecuali 7 dirham saja. (Riwayat Al Baihaqi, di-shahihkan sanadnya oleh Al Albani di dalam Irwaul Ghalil no 1397).

Hal itu dikarenakan kekhawatiran jatuh ke dalam bentuk riba.

Tidak halal bagi pemberi pinjaman memaksa peminjam untuk mengeluarkan zakat hartanya dari kocek si peminjam, karena hal itu adalah riba. Rasulullah telah melaknat para pemakan riba, pemberinya, penulisnya dan dua saksinya ,Mereka itu sama! kata beliau. (HR Muslim dari Jabir)

Maka wajib bagi setiap Muslim untuk membersihkan jiwa dari hiyal yang tercela itu. Hendaklah ia mengikhlaskan niat semata-mata karena mengaharap pahala Allah dengan memberi kelapangan bagi saudaranya. Allah berfirman :

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan (Al-Baqarah : 235).

Semoga Allah memperbaiki lahir dan batin kita, seseungguhnya Ia Maha Mendengar lagi Maha Dekat.


*Foot Note : Hiyal adalah bentuk jama dari hiilah yaitu melakukan sesuatu yang dibolehkan sebagai wasilah untuk menghapus sebuah hukum syari atau memindahkannya kepada hukum yang lain.Lihat Al-Muwaafiqaat karangan Imam Asy-Syathibi juz 4 hal 145


Fatawa Syar'iyah, Syaikh Abul Hasan, diterjemahkan oleh Ustadz Abu Ihsan