Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh..
Wa'alaikum salam wr. wb.
Semoga Allah memberkati pertanyaan antum:
ikhwan fillah..
ana ada sedikit persoalan,
Bagaimana hukumnya kita shalat berjama'ah dengan berma'mum kepada
imam yang ahlul bid'ah ?
dilingkungan ana disini..ada mesjid yang mana pengurusnya tsb suka
melakukan kebid'ahan..dan pengurusnya tsblah yang biasa menjadi Imam
dalam shalat..
Pertanyaan antum amat sangat penting bagi kita semua guna meniti langkah salafus sholeh BIIHSAN (DENGAN BAIK). Jazakallahu khoiron katsier.
Semoga nanti ada diantara kita yang dapat mengirimkan lewat ML ini artikel terkait YANG SHAHIH sebagai jawabannya.
Hanya saya melihat ada beberapa hal yang perlu saya luruskan dari pertanyaan antum karena ada hal yang bisa mengundang syubhat (kesalah fahaman) di dalamnya.
- Antum menyebut "IMAM YANG AHLUL BID'AH" benarkah demikian keadaannya?
Tentunya kebid'ahan yang antum maksud bukan perbuatan yang disengaja untuk mengurangi atau menambahi syarat rukun sholat seperti rukuk dan sujud atau memasukkan gerakan pencak silat, karate, tari jaipongan dan yang semisal itu dalam gerakan sholat, bukan? bila demikian tentunya antum tidak akan bertanya lagi.
NAH, SEBAIKNYA ANTUM SEBUTKAN CONTOH KE-BID'AHAN YANG SUKA DILAKUKAN IMAM TERSEBUT.
Kemudian dalam kesempatan ini saya akan memperingatkan satu hal YANG SANGAT PENTING berkaitan dengan julukan ahlul bid'ah.
Ketahuilah akhi rahimakumullah bahwa, telah sering saya dengar adanya SYUBHAT / Kesalahfahaman dari orang yang TIDAK TAHU tentang manhaj salafi yang berbunyi:
"Manhaj salafi adalah manhaj yang mudah (suka) menjuluki orang dengan tuduhan ahlul bid'ah, ahlut taqlid, kafir, dlsb..."
Saya yaqin kesalahfahaman ini tidak akan ada pada orang yang telah belajar dasar-dasar aqidah ulama' salaf. Dalam kesempatan ini saya akan mengingatkan beberapa hal terkait dengan kesalah fahaman ini:
- TIDAK BENAR BAHWA SETIAP YANG MELAKUKAN KEBID'AHAN MESTI DI TUDUH MUBTADI' (AHLUL BID'AH) demikian juga tidak setiap orang yang melakukan amalan kufur berhak dilaknat atau dituduh kafir.
Ibnu Taimiyah dalam bukunya yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul "PANDANGAN HIDUP & KEPRIBADIAN ULAMA SALAF" (terbitan AT-TIBYAN) mengungkapkan sepuluh atau lebih latar belakang yang bisa menjadi penghalang (udzur) bagi seseorang yang melakukan kebid'ahan untuk tidak dilaknat atau dituduh ahlul bid'ah. Maka dalam hal ini kita perlu HATI-HATI.
Saya masih ingat bahwa pembahasan masalah ini dapat antum simak diberbagai buku/majalah yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia seperti:
*Majalah As-sunnah edisi tahun kedua nomor 21 tentang Hukum menimba ilmu dari ahlul bid'ah.
*Tahdzib Syarah Aqidah Thahawiyyah (penyusun dan penerbit dapat antum cek di homepage Assunnah)
*Dan lain-lain kitab aqidah ahlus sunnah wa jama'ah.
Sekian, sekali lagi peringatan ini bukan dimaksudkan sebagai jawaban atas pertanyaan diatas, semoga nanti ada ikhwan yang bisa memberi jawaban yang shahih.
Teriringan do'a semoga Allah tabaroka wata'ala berkenan menambahkan kita ilmu dan kefahaman, saya mohon diluruskan bila ada kata saya yang salah demi lurusnya pandangan kita.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Abu Luthfi
________________________________________________________________________
Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at