¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io

FWD pertanyaan tentang Shalat, Masbuk & Masbuk


 

FWD question:

Assalaamu'alaikum wr. wb.

Jika pada satu jamaah shalat, ada beberapa ma'mum
datang terlambat (masbuk). Nah setelah imam jamaa'ah
awal sudah menyelesaikan shalatnya, apakah ma'mum
masbuk tersebut harus menyelesaikan shalat dengan cara
berimam pada salah satu diantaranya, atau
menyelesaikan shalatnya sendiri-sendiri.

Mohon jawabannya didasarkan pada nash hukum Fiqh.

Wassalamu'alaikum wr. wb.