¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io

Apakah Dibolehkan Bagi Orang Hamil Menjamak Kedua Shalat Pada Saat Terjadi Kesulitan Dalam Kehamilannya ?


 

Apakah Dibolehkan Bagi Orang Hamil Menjamak Kedua Shalat Pada Saat Terjadi Kesulitan Dalam Kehamilannya ?


Pertanyaan:?


Bagaimanakah hukumnya jamak dan qashar shalat bagi wanita hamil pada bulan-bulan terakhir dari kehamilannya ?


Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Diwajibkan bagi seorang muslim untuk shalat setiap shalat tepat pada waktunya yang telah ditentukan dalam syari¡¯at, berdasarkan firman Allah Ta¡¯ala:

????? ?????????? ??????? ????? ?????????????? ???????? ??????????

?????? / 103

¡°Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman¡±. (QS. An Nisa¡¯: 103)

Dan sunnah telah menunjukkan akan bolehnya menjamak kedua shalat bagi orang sakit yang kesulitan untuk melaksanakan setiap shalat pada waktunya, dan hal ini yang dianut oleh Malikiyah dan Hanabilah.

An Nawawi berkata:

¡°Dan pendapat ini sangat kuat sekali¡±. Selesai. (Al Majmu¡¯ 4/263)

Lihat: Al Mausu¡¯ah Al Fiqhiyyah: 15/288

At Tirmidzi -rahimahullah- di dalam Sunannya (1/259):

¡°Sebagian para ulama dari kalangan para tabi¡¯in telah memberikan keringanan untuk menjamak antara dua shalat bagi orang yang sakit, dan inilah yang dianut oleh Ahmad dan Ishak¡±. Selesai.

Dan wanita yang hamil jika ia merasa berat saat mendirikan setiap shalat tepat pada waktunya, maka dibolehkan baginya untuk menjamak antara dzuhur dan ashar, dan antara maghrib dan ashar, dan antara maghrib dan isya¡¯ dan mengambil hukumnya sebagai orang sakit pada saat itu.

Adapun menqashar maka tidak boleh kecuali bagi musafir, maka jika seorang wanita hamil musafir, maka dibolehkan baginya untuk menjamak dan qashar, dan jika ia di negerinya, maka ia boleh menjamaknya, dan ia shalat yang empat-empat dengan sempurna? 4 raka¡¯at tanpa qashar.

Syeikh Ibnu Utsaimin -rahimahullah- berkata:

¡°Setiap kali ada kesulitan dan maksud dari kesulitan ini adalah kesusahan, maka boleh dijamak, baik saat mukim atau musafir, karena sakit, hujan, atau angin yang dingin sekali, atau yang serupa dengannya. Sampai wanita hamil jika ia kesulitan untuk mendirikan shalat pada setiap shalat tepat pada waktunya maka ia boleh menjamak, sampai wanita yang meyusui jika ia kesulitan untuk shalat tepat waktu karena anaknya buang air kecil, dan yang serupa dengannya maka ia menjamaknya¡±. Selesai.

(Liqa¡¯ Al Bab Al Maftuh: 4/201)

Beliau juga berkata:

¡°Menjamak penyebabnya adalah kesulitan, maka kapan saja terjadi kesulitan dengan tidak menjamak maka boleh menjamak karena sebab tertentu. Bahkan pada ulama -rahimahumullah- berkata: ¡°Bahwa boleh menjamak bagi wanita hamil jika ia kesulitan untuk shalat tepat pada waktunya. Maka hasilnya bahwa menjamak ini adalah satu sebab adalah kesulitan, akan tetapi banyak gambarannya. Adapun mengqashar maka tidak bisa kecuali untuk perjalanan saja, kalau misalnya ada seseorang yang sakit di rumah sakit maka ia boleh menjamak kedua shalat jika ia kesulitan untuk melaksanakan masing-masing shalat pada waktunya, akan tetapi ia tidak mengqasharnya karena ia berada di daerahnya, dan kalau saja ia berada di rumah sakit di daerah/negeri lain, maka ia boleh menjamak dan mengqasharnya, karena ia sebagai musafir¡±. Selesai. Dengan singkat.

(Fatawa Nur ¡®Ala Darb: 16/185)

Dan Syeikh Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata:

¡°Qashar ini sebabnya adalah hanya safar, tidak boleh selain karena safar, dan adapun menjamak maka sebabnya adalah kebutuhan dan ketidakmampuan, maka jika seseorang membutuhkan, maka ia menjamak dalam safar pendek dan panjang, demikian juga untuk menjamak karena hujan atau yang lainnya, karena sakit dan yang serupa dengannya, dan sebab-sebab lain dari pada itu; karena tujuannya adalah mengangkat kesulitan dari umat¡±. Selesai.

(Majmu¡¯ Fatawa: 22/293)

Wallahu A¡¯lam


?